
Profil Singkat Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi negara di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memegang kekuasaan kehakiman (Pasal 1, UU No 5 Tahun 2004). Menurut Pasal 4, UU No 5 Tahun 2004 disebutkan apabila untuk dapat dipilih sebagai Ketua MA disyaratkan memenuhi ketentuan sebagai seorang Hakim Agung. Adapun untuk ketentuan atau persyaratan untuk dipilih sebagai Hakim Agung adalah (Pasal 7, UU No 5 Tahun 2004):
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Berijasah Sarjana Hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian di bidang hukum
3. Berusia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi.
Pihak ICW menilai persyaratan di atas dinilai kurang mencukupi untuk dipilih sebagai Ketua MA. Oleh karena itu, ICW merekomendasikan persyaratan untuk menjadi Ketua MA adalah:
1. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan keterangan dokter pemerintah)
2. Berumur kurang dari 65 tahun
3. Punya visi dan misi dalam reformasi/pembaharuan di MA
4. Memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi (tidak pernah memvonis bebas terdakwa korupsi)
5. Bersikap hidup sederhana (tidak memiliki hobby atau olah raga)
6. Mendorong adanya transparansi di lingkungan peradilan.
(Selengkapnya bisa dilihat di sini)
Tiga Nama Hakim Agung Calon Kuat Ketua MA
Berikut ini adalah tiga nama hakim agung yang dianggap memiliki peluang kuat untuk diangkat sebagai Ketua MA.
Harifin A Tumpa

Menempuh pendidikan Sekolah Hakim dan Djaksa di Makasar pada 1959-1963, kuliah di fakultas hukum Universitas Hasanuddin Makasar lulus tahun 1972,Post Graduate Universitas Leiden 1987, dan Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana Jakarta tahun 1998-2000.
Harifin menikah dengan Herwati Sikki dan dikaruniai tiga orang anak yaitu A. Hartati, AJ. Cakrawala, dan Rizki Ichsanudin. Data kekayaan berdasarkan laporannya ke KPK (per 1 Maret 2006) adalah sebesar RP 1,456 miliar.
Pernah melaporkan Komisi Yudisial ke Kepolisian pada 10 Februari 2006 karena pemberitaan Hakim Agung yang bermasalah. Merupakan salah satu pemohon uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Komisi Yudisial terkait dengan pasal pengawasan. Permohonan ini akhirnya dikabulkan oleh MK. Selama menjadi hakim agung, Harifin Tumpa pernah membebaskan kasus korupsi HGB Hotel Hilton dengan terdakwa Ali Mazi dan Pontjo Sutowo, korupsi dana Kavling gate dengan terdakwa Kurdi Moekri (anggota Komisi III DPR).
Joko Sarwoko

Meraih gelar sarjana hukum pada tahun 1970 di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, menyelesaikan pendidikan magister hukum di Universitas Krisna Dwipayana Jakarta pada tahun 2000 dan mengikuti kursus Lemhanas KSA IX pada 2001.
Menikah dengan Tien Sri Sugiartien pada tahun 20 April 1953, pasangan ini dikarunia dua orang anak bernama Viska Yustikatina dan Windi Yuria Valentina. Memiliki hobby menyanyi. Nilai kekayaan per 1 Mei 2007 berdasarkan laporan ke KPK adalah sebesar Rp 1,311 miliar dan USD 3500.
Selama menjadi hakim agung pernah membebaskan 10 orang terdakwa anggota DPRD Provinsi Sumbar yang diduga melakukan korupsi senilai Rp2,9 miliar. Dampak putusan kasasi ini, 33 anggota DPRD Sumbar juga divonis bebas ditingkat peninjaun kembali. Putusan ini juga menjadi acuan bagi hakim-hakim ditingkat pengadilan tinggi dan pertama untuk membebaskan pelaku korupsi yang melibatkan anggota dewan. Joko merupakan salah satu pemohon uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Komisi Yudisial terkait dengan pasal pengawasan. Permohonan ini akhirnya dikabulkan oleh MK.
Paulus Efendi Lotulung

Setelah pulang dari kuliah dari Paris, Paulus bertugas menjadi asisten di MA hingga 1984. Kemudian pada tahun 1984 menjadi hakim di PN Jakarta Pusat. Lalu menjadi hakim dan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tahun 1995-1996, menjabat sebagai Ka. Litbang di MA dan hakim tinggi PT DKI Jakarta, dan sejak 1998 dilantik sebagai hakim agung. Sejak tahun 2000, Paulus menjabat sebagai Ketua Muda bidang Tata Usaha Negara MA. Jabatan lainnnya Ketua Tim Pembaruan MA.
Pria yang lahir di Boyolali, 9 Maret 1943 ini menikah dengan Dra. Sri Murtinah Mangunwidodo, MA, dari Yogyakarta yang juga alumni dari Universitas di Paris. Data kekayaan berdasarkan laporannya ke KPK (per 31 Maret 2001) adalah sebesar RP 535 juta dan USD 38.
Selama menjadi hakim agung, Paulus Efendi Lotulung pernah membebaskan kasus korupsi HGB Hotel Hilton dengan terdakwa Ali Mazi dan Pontjo Sutowo, dan korupsi dana non budgeter Bulog dengan terdakwa Akbar Tanjung.
Berikut ini adalah data kasus korupsi yang ditangani oleh ketiga hakim agung di atas (Okezone, 14 Januari 2009)

Unduh UU No 20 Tahun 2004 (klik di sini)
Unduh (donwload) artikel

Klik kanan, piliih 'Save link/target as'
Tidak ada komentar:
Posting Komentar