12 September 2012

SULITNYA MEMBUDAYAKAN OPENSOURCE DI INDONESIA

Sekalipun sudah diperkenalkan secara resmi sejak 5 tahun yang lalu, tetapi jenis dokumen perkantoran masih menggunakan platform tertutup. Sebut saja yang paling populer di negeri ini adalah Microsoft Office. Begitu pula dengan pengarsipan di lingkungan sekolah ataupun perguruan tinggi yang masih bergantung dengan platform tertutup. Di lingkungan pemerintah sendiri masih banyak ditemukan aplikasi berbasis platform tertutup, ketimbang platform terbuka (opensource). Padahal, tiga kementrian negara, yaitu Kemenminfo, Kemendagri, dan Kemendikbud secara resmi telah menstandarkan format dokumen maupun sistem operasi berbasis platform terbuka.

Dalam presentasi tugas akhir, seorang mahasiswa membawa dokumen presentasi yang akan ditampilkan melalui media presentasi yang telah disediakan oleh pihak kampus. Alangkah terkejutnya, laptop kampus tidak menyediakan aplikasi presentasi berbasis opensource. Si mahasiswa selama ini telah menyelesaikan tugas akhirnya dengan menggunakan OpenOffice. Alhasil, si mahasiswa pun menggunakan laptopnya sendiri yang telah terinstal aplikasi perkantoran berbasis platform terbuka.


Sumber gambar: Wallpaper Linux

Di lingkungan pemerintahan tidak banyak berbeda. Mulai dari tingkat kecamatan hingga level kementrian. Format dokumen berbasis platform terbuka nampaknya masih jarang digunakan. Di tingkat korporat sendiri pun masih sangat terbatas penerapannya. Tidak sedikit di antaranya yang masih bergantung dengan format dokumen berbasis platform tertutup. Masih sangat sedikit pula sekolah-sekolah yang membiasakan siswa-siswa maupun lingkungan belajar dan mengajar dengan format dokumen berplatform terbuka. Sejujurnya pula, ketika bermitra dengan pihak lain, penulis pun masih bergantung dengan format dokumen berplatform tertutup. Mau tidak mau, penulis harus mengikuti format dokumen yang kebanyakan digunakan oleh mitra kerja.

Niat Yang Setengah Hati
Format dokumen terbuka atau disebut Open Document Format (ODF) merupakan format dokumen yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai format dokumen yang telah menjadi standar nasional melalui sertifikasi SNI dengan nomor ISO/IEC 26300:2011. Tidak hanya telah disertifikasi SNI, melainkan telah menjadi standar format dokumen nasional yang berlaku di seluruh institusi nasional. Memang agak terlambat, karena ODF telah distandarisasi internasional sejak tahun 2006. Sayangnya, sekalipun telah ditegaskan oleh pemerintah sebagai format dokumen nasional, tetapi dalam kenyataannya di kantor pemerintahan sendiri justru masih jarang yang mengaplikasikan ODF, bahkan hingga di tingkat kecamatan.

Salah satu bentuk sosialisasi format dokumen terbuka (ODF) adalah melalui pemberian penghargaan terhadap komunitas open source berupa Indonesia Open Source Award (IOSA) yang diselenggarakan oleh Kementrian Kominfo RI setiap tahun. Sasarannya untuk memperluas penggunaan open source software (OSS) di semua lingkungan masyarakat, mulai dari pendidikan, korporat, pemerintahan, pusat, hingga daerah. Sayangnya, sosialisasi semacam ini bersifat pasif, karena hanya mendorong institusi kemasyarakatan untuk mau beralih ke platform terbuka (open source).

Kampanye open source pun dilakukan di tingkat perguruan tinggi yang bekerja sama dengan pihak pengembang atau lembaga pendidikan maupun pemerintahan. Sifatnya masih mengajak masyarakat untuk beralih menggunakan open source dengan menciptakan kompetisi-kompetisi, pelatihan, dan seminar terbuka. Metode sosialisasi semacam ini sebenarnya berlangsung sekitar 5 tahun yang lalu, ketika pertama kali menggeliatnya pengembang open source di Indonesia. Sayangnya, sosialisasi tersebut sangat terbatas ruang lingkup maupun penyebarannya yang hanya terfokus di Pulau Jawa.

Dua kali pimpinan teras Microsoft bertemu dengan pejabat negara dalam rangka pengakuan hak cipta dan karya intelektual atas produk-produk Microsoft di Indonesia. Kedatangan petinggi Microsoft itu pun ditindaklanjuti dengan mengeluarkan peraturan tentang penggunaan terbatas produk Microsoft, seperti di lingkungan bisnis dan pendidikan. Pengakuan hak cipta dan karya intelektual produk Mirosoft setidaknya menjadi pembuka jalan bagi masuknya open source di seluruh aspek aktivitas masyarakat. Sayangnya, tidak ada koordinasi yang cukup baik di antara kementrian, sehingga open source masih sulit untuk diterima secara luas di kalangan masyarakat.

Ketergantungan Sebagai Sumber Masalah
Indonesia termasuk salah satu negara yang paling lama menerima ratifikasi hak cipta dan karya intelektual internasional. Produk bajakan seperti karya musik, film, ataupun software beredar luas dan cukup lama. Di awal dekade 1990an, hampir berbagai jenis perangkat lunak (software) beredar bebas di masyarakat, seperti Lotus 123, WordPerfect, dBase III+, dan masih banyak lainnya, termasuk software pengolah gambar. Masyarakat bisa mendapatkan copy gratis atau mungkin membelinya di kios/toko komputer dengan harga yang sangat terjangkau. Penggunanya mulai dari siswa sekolah, mahasiswa, pekerja kantoran, pengusaha, hingga pegawai pemerintah. Sampai kemudian kedatangan Microsoft Windows dan Microsoft Office pun masih diedarkan secara bebas.

Dalam rangka untuk mempercepat adopsi teknologi, kurikulum pendidikan telah dirancang memasukkan seluruh aplikasi terapan ke dalam kurikulum pendidikan. Seluruhnya menggunakan software berplatform tertutup (berbayar) mulai dari sistem operasi hingga software dan aplikasi pendukung. Lembaga kursus pun menyediakan jasa pelatihan komputer yang seluruhnya pula menggunakan software berbayar. Seluruhnya harus diakui merupakan software bajakan. Semakin meluas penjualan personal komputer (PC), semakin meluas pula penggunaan software bajakan. Hingga awal tahun 2000, tidak ada di antara mereka pengguna komputer yang tidak mengenal produk-produk Microsoft, bahkan menggunakannya dalam keseharian. Dalam petikan lowongan pekerjaan pula dituliskan kualifikasi (persyaratan) atas penguasaan software-software berplatform tertutup.

Ketergantungan dengan software berplatform tertutup di masa sekarang ini sudah berbeda lagi konteksnya. Nama “Microsoft” seolah telah menjadi semacam stigma di masyarakat yang dikaitkan dengan personal komputer ataupun aktivitas keseharian. Kebanyakan masyarakat akan menyebutkan “Word” untuk perangkat pengolah kata atau “Excel” untuk perangkat pengolah angka. Untuk perangkat presentasi akan disebutkan “PowerPoint”. Keseluruhannya merupakan aplikasi berplatform tertutup atau menerapkan model dokumen tertutup. Menggunakan “Word” hanya bisa dibuka dengan Microsoft Word. Begitu pula dengan sejenisnya seperti “Excel” dan “PowerPoint”.

Sumber masalah ketergantungan sesungguhnya berasal dari ketergantungan akan sistem operasi tertutup yang selama ini mengadopsi Microsoft Windows. Semua pengguna komputer mengenalnya, bahkan tidak sedikit yang menjadikannya sebagai satu-satunya sistem operasi dalam aktivitas keseharian. Sistem operasi Windows menyediakan ruang bagi beragam piranti lunak, mulai dari aplikasi perkantoran, penyuntingan gambar/foto, multimedia, desain grafis, aplikasi studio, beragam permainan, dan masih banyak lainnya. Seluruhnya telah menjadi satu kebutuhan yang bersumber dari perangkat sistem operasi Windows.

Minimnya Dukungan Dari Pengembang
Disebut platform terbuka, karena aplikasinya bisa dikembangkan ataupun dibuat oleh siapapun. Tidak seperti platform tertutup seperti Windows yang harus meregistrasikan ke pihak Microsoft, software dengan platform terbuka bisa dibuat dan dikembangkan oleh siapa saja, tanpa harus memiliki keterikatan hukum. Misalnya seperti Firefox yang saat ini sudah dikembangkan menjadi Waterfox, Pale Moon, dan lain sebagainya. Sistem operasi Linux ini pun sudah berkembang menjadi beberapa varian, seperti salah satunya Linux Mint, Linux Ubuntu, Linux Fedora, dan lain sebagainya, bahkan anak bangsa sendiri sudah pernah pula turut mengembangkan. Begitu pula dengan aplikasi-aplikasi yang disematkan di masing-masing sistem operasi.

Salah satu kendala dari kebanyakan pengguna, ketika beralih ke open source terletak pada ketergantungan software. Beberapa software telah memiliki alternatif, seperti aplikasi Office, multimedia, penyuntingan foto, penyuntingan gambar sederhana, dan lain sebagainya. Beberapa malah sudah pernah digunakan atau pernah ada pada Windows. Tetapi tidak sedikit di antara ketertantungan software tersebut ternyata belum disediakan oleh pengembang-pengembang open source. Misalnya seperti penyuntingan foto tingkat intermediate ataupun advance yang setara dengan Adobe Photoshop belum tersedia untuk versi Linux. Apalagi di lingkungan perguruan tinggi membutuhkan perangkat pengolah data seperti SPSS dan sejenisnya yang tidak tersedia untuk versi Linux. Sekalipun software serupa telah tersedia, fitur-fiturnya relatif kurang disukai, serta membutuhkan lebih banyak waktu untuk melakukan penyesuaian. Kasus yang paling banyak ditemukan justru pada kebutuhan aplikasi permainan yang relatif masih minim tersedia untuk sistem operasi Linux.



Linux sebenarnya telah mencoba memfasilitasi dengan mengeluarkan aplikasi yang disebut Wine. Sayangnya, sedikit sekali software under Windows yang bisa kompatibel dengan Wine. Kebanyakan yang tidak kompatibel justru software-software yang saat ini paling banyak dibutuhkan oleh pengguna Windows. Minimnya dukungan pengembang menjadi kendala yang amat serius dalam peralihan ke open source. Ditambahkan lagi dengan ketergantungan secara psikis dan faktor kebiasaan yang masih sulit dihilangkan.

Mengapa Harus Open Source?
Suatu penjelasan yang cukup sederhana menerangkan sulitnya impelemntasi maupun sosialisasi open source di Indonesia. Sekalipun pemerintah di tahun 2011 telah menetapkan format dokumen terbuka (ODF), tetapi hingga pertengahan Agustus 2012, isi materi pelajaran TIK (Teknologi Informasi Komunikasi) masih menyajikan materi-materi yang hampir seluruhnya berbasis platform tertutup, terutama untuk sistem operasi. Di tingkat perguruan tinggi sendiri, sebagian besar masih menggunakan format dokumen tertutup, atau belum banyak yang menyediakan opsi/pilihan untuk format dokumen terbuka (ODF). Pada beberapa halaman situs pemerintah masih belum ditemukan publikasi publik yang disebutkan dibuat berdasarkan sistem ODF. Artinya, setelah setahun ini belum banyak perkembangan sosialisasi open source di masyarakat.

Salah satu alasan mengapa harus open source, karena pertimbangan karya cipta di bidang teknologi. Pemerintah belum lama ini telah membuka departemen perekonomian kreatif di mana di dalamnya berisikan pula bidang-bidang yang berhubungan dengan pengembangan software. Bidang tersebut akan lebih berkembang apabila didukung secara moral maupun hukum atas HAKI. Melalui pengakuan dan dukungan HAKI tersebut diharapkan akan semakin mendorong kemunculan pengembang-pengembang software untuk platform tertutup maupun platform terbuka. Dalam hal ini, open source (platform terbuka) akan menjadi pilihan bagi masyarakat untuk berinteraksi maupun mewujudkan inovasi di bidang teknologi informasi.

Ketergantungan terhadap software-software dengan sistem platform tertutup tidak didukung dengan kemampuan pendapatan rata-rata masyarakat pengguna komputer. Masyarakat akan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk melakukan penyesuaian pendapatan dengan membeli lisensi software-software platform tertutup. Sistem operasi seperti Windows pun tidaklah murah, karena setiap beberapa periode update/upgrade akan dikenakan charge atau biaya tambahan. Satu lisensi dari Microsoft untuk Windows setidaknya hanya berlaku selama beberapa bulan. Pola serupa pula dijumpai pada software-software lain (berbayar) yang beroperasi pada sistem operasi Windows yang mengenakan biaya tambahan untuk upgrade software.

Strategi Ke Depan Untuk Open Source Nasional
Open source sebenarnya sudah masuk dan diperkenalkan di Indonesia sejak tahun 2000. Penggunaannya pun telah mulai meluas hingga dikembangkan oleh anak bangsa sejak tahun 2004 lalu. Tercatat anak bangsa ini sudah mengembangkan sistem operasi berbasis Linux sebanyak lebih dari 1 nama. Pengembang aplikasinya pun sudah mulai bermunculan sejak tahun 2007 lalu. Sekalipun demikian, materi pengenalan komputer di tingkat SD, SMP, dan SMA ditemukan masih banyak menggunakan aplikasi dengan platform tertutup, terutama masih menanamkan keterikatan dengan Windows.


Sumber Gambar: ThemeXP

Ada tiga bentuk pendekatan untuk mendorong terwujudnya pengakuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), yaitu melalui pendekatan pemaksaan atau memaksa, mengajak seluruh pihak untuk beralih menggunakan kekayaan intelektual yang tidak berbayar, atau bisa pula melalui kombinasi keduanya. Pendekatan melalui pemaksaan telah diwujudkan melalui implementasi Undang-Undang No 12 Tahun 2002 tentang Hak Cipta pada lingkup terbatas. Pelarangan menggunakan software bajakan difokuskan pada sistem operasi dan produk-produk Microsoft. Hal ini dikarenakan Microsoft ketika itu pengembang software yang pertama kali melakukan pendekatan dan menyetujuai pernyataan kesepahaman atas HAKI. Cara kedua untuk bidang teknologi informasi bisa dilakukan dengan mengkampanyekan penggunaan software-software open source secara meluas dan bertahap. Kombinasi keduanya, yaitu melalui pendekatan pemaksaan (pendekatan hukum) dan kampanye nasional (open source) akan lebih baik, tetapi tetap saja harus memfokuskan orientasinya pada salah satu di antaranya.

Menanam kesadaran akan pentingnya HAKI yang disertai dengan memperkenalkan open source akan lebih efektif dimulai di lingkungan pendidikan. Mindset pendidikan haruslah memberikan pilihan dengan membuka peluang bagi masuknya format dokumen terbuka (ODF). Sistem operasi berbasis open source ini pun sebaiknya sudah diperkenalkan sejak masa sekolah dasar untuk dapat disosialisasikan di rumah. Sistem pendidikan haruslah mampu untuk memutus mata rantai ketergantungan terhadap aplikasi-aplikasi berbasis platform tertutup atau berbayar. Dunia pendidikan dengan sendirinya akan menumbuhkan inovasi yang selanjutnya akan mendorong kemunculan pengembang-pengembang open source baru yang lebih banyak.

Di lingkungan pemerintahan seharusnya melakukan perubahan yang dramatis untuk mengkedepankan opsi penggunaan open source. Dari tingkat kelurahan hingga pemerintahan pusat (otorisasi tertinggi) harus memperlihatkan keterbukaan atas pemanfaatan open source dalam manajemen publik. Setidaknya masyarakat bisa menyaksikan dan merasakan sendiri adanya perubahan manajemen publik dengan melihat fitur-fitur maupun output-output dari perangkat open source. Masyarakat secara perlahan akan melakukan penyesuaian dengan kebiasaan di lingkungan pemerintah yang telah menjadi standar nasional. Kesulitan-kesulitan penyesuaian sudah pasti ada, tetapi dengan berintegrasinya masyarakat ke dalam lingkungan open source akan meminimalisir kesulitan penyesuaian tersebut. Misalnya keterlibatan masyarakat ke dalam pemanfaatan open source di tingkat kelurahan ataupun kecamatan.

Perlu dipahami pula oleh semua pihak, tidak ada segala sesuatunya yang gratis. Memang benar, produk-produk berbasis open source bisa diperoleh secara cuma-cuma, tetapi bukan berarti seluruhnya dikerjakan tanpa biaya. Beberapa pengembang open source yang sudah mapan di luar negeri memperoleh dukungan finansial dari pengguna-pengguna produknya melalui donasi (sumbangan sukarela). Bagi mereka, donasi tersebut mencerminkan dukungan dan sekaligus harapan atas bentuk pengembangan dan penyempurnaan perangkat open source. Jadi makna gratis dalam lingkup open source ini bukan berarti bebas berbayar, melainkan berbayar secara bebas. Siapapun yang memanfaatkan boleh membayarkan dengan harga berapa saja, termasuk nol satuan mata uang, tanpa adanya keterikatan hukum apapun. Jika masyarakat penggunanya menyukai dan merasakan manfaatnya, mereka harus secara fair memperlihatkan pengakuan. Bisa dengan membantu untuk mempromosikan ataupun dengan memberikan donasi kepada si pengembang perangkat open source.

2 comments:

Obat Wasir mengatakan...

obat ampuh menghilangkan kutil kelamin

Anonim mengatakan...

Bagus artikelnya. Saya baru bisa bicara sedikit tentang membudayakan berdikari di http://www.anakadam.com/2016/08/membudayakan-berdikari/ Terimakasih

Posting Komentar