Sekitar dua hari lalu, Selasa, 7 Mei 2013, Kemendagri mengeluarkan surat edaran yang melarang masyarakat untuk melakukan duplikasi e-KTP melalui mesin fotocopy (Republika Online, Kamis, 9 Mei 2013). Disebutkan pula, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan kekhawatiran adanya kerusakan pada komponen microchip dalam e-KTP apabila terlalu sering di-fotocopy (Tempo.Co, Rabu, 8 Mei 2013). Dikeluarkannya surat edaran tersebut membuat gusar kalangan masyarakat yang selama ini sudah terlanjur melakukan duplikasi identitas kependudukan tersebut. Benarkah komponen CHIP pada e-KTP dapat rusak apabila terlalu sering di-fotocopy?
Hari Kamis, 9 Mei 2013 seharusnya menjadi hari libur. Mengingat sudah membuat janji dengan petugas bank, akhirnya saya pun mesti mengurus keperluan administrasi bank yang di dalamnya...