Sekitar dua hari lalu, Selasa, 7 Mei 2013, Kemendagri mengeluarkan surat edaran yang melarang masyarakat untuk melakukan duplikasi e-KTP melalui mesin fotocopy (Republika Online, Kamis, 9 Mei 2013). Disebutkan pula, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan kekhawatiran adanya kerusakan pada komponen microchip dalam e-KTP apabila terlalu sering di-fotocopy (Tempo.Co, Rabu, 8 Mei 2013). Dikeluarkannya surat edaran tersebut membuat gusar kalangan masyarakat yang selama ini sudah terlanjur melakukan duplikasi identitas kependudukan tersebut. Benarkah komponen CHIP pada e-KTP dapat rusak apabila terlalu sering di-fotocopy?
Hari Kamis, 9 Mei 2013 seharusnya menjadi hari libur. Mengingat sudah membuat janji dengan petugas bank, akhirnya saya pun mesti mengurus keperluan administrasi bank yang di dalamnya mensyaratkan duplikasi identitas pengenal (eKTP) sebanyak 3 rangkap. Ada terbersit keraguan setelah mendengar surat edaran pemerintah tentang larangan untuk menduplikasi eKTP dengan mesin fotocopy (fotocopier machine). Karena penasaran, saya pun kemudian mencoba untuk mem-fotocopy kartu memori kamera jenis SD Card (Kingston, 4 Gb) sebanyak 5 kali. Di dalam kartu memori tersebut tersimpan data format gambar sebanyak 280 buah dan kebetulan saya sisipkan 2 buah dokumen berekstensi ODT (open document text).
Sesudahnya, kartu memori tersebut saya masukkan ke slot SD Card pada laptop. Saya buka aplikasi GParted (partition manager) untuk mengecek fisik magnetik dari SD Card. GParted mampu mengidentifikasikan SD Card yang baru saja dilakukan fotocopy, tanpa terdapat laporan kerusakan apapun. Kemudian saya buka file gambar dan dokumen satu per satu, untuk memastikan seluruh data dapat terbaca. Sebelumnya, tadi pagi sudah saya backup seluruh isi data di SD Card untuk menjaga kemungkinan yang tidak diinginkan. Hasilnya, tidak ada masalah. Seluruh data jenis gambar maupun dokumen dapat dibuka dengan aplikasi yang ada.
Masih penasaran, saya pun mem-fotocopy kartu ATM Mandiri sebanyak 5 kali. Setelah itu, saya bergegas menuju anjungan ATM Mandiri terdekat untuk mengecek, apakah kartu ATM dapat dikenali atau tidak. Alhamdulillah, mesin ATM Mandiri bisa mengenali kartu ATM dengan nomor rekening atas nama saya. Saya bahkan sempat melakukan penarikan tunai, dan diterima.
Kartu memori (memory card) maupun kartu ATM berisikan komponen magnetik yang berfungsi untuk keperluan penyimpanan data. Sama halnya dengan komponen magnetik yang terdapat pada eKTP. Komponen magnetik tersebut dimanfaatkan untuk keperluan penulisan ataupun pembacaan data oleh perangkat yang telah didesain untuk keperluan tersebut. Perangkat yang dimaksudkan biasanya disebut juga Card Reader, sesuai dengan jenis dan fungsinya. Dari hasil uji coba tersebut, bisa diambil sebuah kesimpulan terbatas, bahwa sinar yang dipancarkan oleh mesin fotocopy tidak berpengaruh terhadap konten atau muatan data di dalam komponen magnetik yang tersemat di dalam kartu memori, kartu ATM, dan tentunya e-KTP.
Secara teknis, apakah mungkin mesin fotocopy akan merusak komponen magnetik yang terdapat di dalam e-KTP?
Mengenai Mesin Fotocopy
Mesin fotocopy adalah perangkat penduplikasi dokumen cetak yang bekerja dengan prinsip xerography (Wikipedia). Prinsip kerja yang diperkenalkan oleh Xerox menggunakan proses kering yang memanfaatkan efek elektrostatis pada komponen yang disebut photoreceptor. Sebuah cahaya terang yang disebut corona wire akan disorotkan ke media pembaca (obyek) untuk selanjutnya dipantulkan atau diarahkan ke media photoreceptor. Lapisan photoconductor tadi nantinya akan diteruskan ke photoconductive drum yang pada proses berikutnya akan memicu toner melakukan penyemprotan yang disesuaikan dengan image yang ditangkap melalui media photoconductor. Mesin fotocopy yang kebanyakan digunakan sekarang ini adalah jenis mesin fotocopy analog. Perbedaannya dengan mesin fotocopy digital terletak pada kemampuannya untuk menangkap detail obyek yang dinyatakan dapat satuan dot per inch (dpi). Pancaran cahaya pada mesin fotocopy memiliki jenis pancaran ultraviolet ray dengan panjang gelombang sekitar 325 hingga 400 nanometer. Jenis lampu yang dipergunakan dapat berupa tabung lampu flourescent, tungsten halogen, atau dapat berupa xenon flash.
Adakah komponen pada mesin fotocopy yang dapat berpengaruh pada media magnetik?
Tentu aja ada, karena seluruh perangkat mekanik digerakkan oleh proses magnetik. Misalnya dinamo untuk memutar roll kertas ataupun photoconductor roll pada mesin fotocopy. Dinamo digerakkan oleh prinsip kerja magnetik yang ditenagai dari arus listrik. Bagian lainnya yang memiliki pengaruh magnetik pula adalah komponen trafo yang terdapat pada mesin fotocopy. Trafo tersusun atas kumparan yang berfungsi untuk mentransformasikan arus atau tegangan AC ke tegangan DC. Besarnya efek magnetik yang ditimbulkan dari trafo tergantung dari kapasitas trafo. Keseluruhan komponen-komponen tadi menciptakan efek medan magnit yang tidak terlihat oleh mata. Besarnya efek medan magnit itu sendiri juga sangat tergantung dari jarak di antara perangkat yang dimaksudkan dan media magnetik.
Mengenai Media Magnetik
Ada dua macam jenis media penyimpanan yang dimanfaatkan dalam industri komputer, yaitu jenis media penyimpanan magnetik dan media penyimpanan optikal. Kartu kredit (credit card), kartu ATM, kartu memori, dan sejenisnya memanfaatkan media magnetik untuk keperluan penyimpanan dan manajemen data di dalamnya. Bisa berupa penambahan data, penghapusan data, atau melakukan format ulang. Seluruhnya dilakukan dengan proses magnetik melalui media pembaca yang didesain sesuai dengan jenisnya masing-masing. Media pembaca tersebut dikenal dengan sebutan device, bisa berupa card reader, SIM Card reader, floppy drive, dan lain sebagainya.
Media magnetik memiliki kerawanan atau rentan terhadap efek medan magnet. Kekuatan medan magnet yang tidak beraturan dapat berisiko mempengaruhi struktur data yang telah tersimpan pada media penyimpanan magnetik. Perangkat yang cukup berisiko menciptakan medan magnet seperti speaker berdaya tinggi, motor listrik (dinamo), trafo, atau komponen-komponen yang memiliki alur kumpuran di dalamnya. Itu sebabnya, media hard disk ataupun SSD ditempatkan di lokasi yang agak berjauhan dari perangkat power supply yang didalamnay berisikan kumparan untuk mengubah arus AC menjadi arus DC. Sangat dianjurkan pula, media penyimpanan tersebut tidak diletakkan berdekatan dengan fisik perangkat-perangkat yang dapat menciptakan medan magnet berkekuatan tinggi, seperti speaker, monitor CRT (tabung), dan trafo ataupun dinamo.
Seberapakah tingkat risiko kerusakan media magnetik terhadap pengaruh medan magnet?
Di pabrik pembuatnya, sebuah keping microchip atau disebut juga chip mendapatkan pengujian pada kondisi ekstrim. Salah satunya dengan meletakkan chip tersebut pada area yang mengandung medan magnet tinggi untuk beberapa saat. Pengujian tersebut dilakukan berulangkali untuk mengetahui ketahanan chip terhadap risiko medan magnet. Produk yang lolos uji memiliki tingkat kerapatan magnetik yang dianggap telah memenuhi standar kualitas pabrik ataupun standarisasi media penyimpanan yang disyaratkan, seperti QS9000, sesuai dengan pemanfaatan atau penggunaan, maupun berdasarkan device.
Produk berbasis semikonduktor untuk desain chip ataupun media penyimpanan magnetik lainnya sekarang ini lebih tahan terhadap risiko medan magnet. Tentunya chip yang dimaksudkan diproduksi sesuai dengan standarisasi yang telah disesuaikan dengan spesifikasi ataupun kebutuhannya. Caranya dengan memperbaiki tingkat kerapatan magnetik yang relatif lebih tahan dari pengaruh medan magnet yang tidak dikehendaki. Sekalipun demikian, pihak pabrik selalu menganjurkan agar menjauhkan media magnetik tersebut dari pengaruh kuat medan magnet untuk mengurangi risiko terhadap kerusakan data.
Pengaruh Mesin Fotocopy Terhadap Kartu Magnetik e-KTP
Pertanyaannya begini, apakah dengan mem-fotocopy e-KTP akan berdampak merusak chip di dalamnya?
Saya menanyakan ke mas Sudarso, mekanik fotocopy yang sekaligus teknisi foto digital. Beliau ini ahli madya (setingkat politeknik) yang dianggap cukup paham tentang seluk-beluk mesin fotocopy dan teknologi digital. Pekerjaan sampingannya merangkap pula teknisi komputer, serta menerima pesanan untuk recovery data. Inilah penjelasan mas Sudarso.
“Pengaruhnya tetap ada, tetapi risiko merusak data sangat kecil sekali. Masih sangat aman untuk penggandaan ATM, kartu kredit, ataupun kartu-kartu magnetik lainnya”
Alasannya, lokasi permukaan yang disebut imaging panel cukup berjauhan dengan lokasi dinamo ataupun inverter yang ditempatkan di bagian bawah. Rol kertas ataupun imaging rol digerakkan oleh belt yang ditenagai oleh dinamo.
Bagaimana dengan pengaruh radiasi dari sinar mesin fotocopy?
“Mesin fotocopy umumnya menggunakan tungsten yang hanya dinyalakan sepesekian detik, seperti lampu blitz. Efeknya hanya menimbulkan panas, semisal dilakukan duplikasi berulang-ulang. Itu saja masih cukup aman untuk kartu magnetik”
Setiap kartu magnetik yang beredar di seluruh dunia didesain dengan standarisasi keamanan data. Pihak yang merilis standarisasi tersebut sudah mengetahui perihal pemanfaatan lain dari kartu magnetik seperti diduplikasi melalui mesin fotocopy, faksimili, terkena air, terkena suhu panas, tersiram air panas, bahkan pada kondisi di mana terdapat medan magnet cukup tinggi. Kasus kerusakan struktur magnetik pada kartu magnetik paling sering dijumpai karena faktor hubungan arus pendek. Jika fisiknya masih dalam kondisi baik, kartu magnetik tersebut masih bisa diperbaiki dengan mem-format ulang. Kasus lain yang sering pula dijumpai berupa kerusakan fisik pada permukaan atau komponen pembacaan.
Adapun standarisasi media magnetik dikeluarkan oleh Standard Industry Classification (SIC) dan International Standards Organization (ISO). Masing-masing pihak mengeluarkan standarisasi pabrik untuk sejumlah perangkat (device) maupun penggunaannya. Standarisasi tersebut senantiasa mengalami upgrade untuk mengikuti kebutuhan pemanfaatan perangkat, serta risiko-risiko yang dimungkinkan.
Bagaimana Dengan Surat Edaran Kemendagri Tentang e-KTP?
Ada baiknya menyimak terlebih dulu isi dari surat edaran dari Kemendagri perihal isu yang berkembang tentang e-KTP belakangan ini. Berikut isinya yang dikutip dari AntaraNews.Com (Senin, 6 Mei 2013).
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor: No. 471.13/1826/SJ
Sifat: Penting
Lampiran: -
Hal: Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.
Jakarta, 11 April 2013
Kepada:
1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.
di- SELURUH INDONESIA
SURAT EDARAN
Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;
2. Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);
3. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh penduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk :
1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;
c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"
3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi.
Tembusan Yth:
1. Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2. Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4. Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
5. Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7. Kepala Lembaga Sandi Negara;
8. Rektor Institut Teknologi Bandung.
Penjelasan:
Dalam surat edaran tersebut tercantum cukup jelas, “bahwa e-KTP tidak diperkenankan difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP”. Sanksinya pun sudah disinggung apabila masih ada yang bersikeras melakukannya. Tetapi perlu diketahui, mesin fotocopy relatif lebih kecil pengaruhnya (merusak) daripada distapler. Jadi, selama tidak merusak fisiknya, sanksi tersebut tidak berlaku. Mendagri Gamawan Fauzi sendiri mengatakan, e-KTP bisa rusak magnetiknya apabila difotocopy berkali-kali. Tidak sebutkan berapa kali, tetapi pernyataan tersebut menyiratkan, bisa jadi menciptakan kerusakan data atau bisa jadi tidak, tergantung perlakuannya.
Pagi tadi, sekitar pukul 06.30, salah seorang kawan yang tinggal di Amerika Serikat menuliskan komentar tentang kekisruhan informasi penggandaan e-KTP di Indonesia. Di Amerika, identitas kependudukan pun sudah lama menerapkan teknologi e-Card. Kurang lebih dengan Indonesia, tetapi e-Card di Amerika justru lebih kompleks, karena sudah terhubung dengan berbagai data kependudukan lain, seperti kepolisian, keimigrasian, kependudukan, dan lain-lain. Riwayat domisili seseorang pun dicantumkan di dalam data e-Card. Sekalipun demikian, kelembagaan-kelembagaan negara maupun swasta di sana tidak bermasalah dengan penggandaan e-Card melalui mesin fotocopy. Hanya saja, mesin fotocopy di Amerika relatif jarang. Siapapun yang mengoperasikan mesin fotocopy harus memiliki ijin penggandaan dokumen.
Terkait dengan surat edaran tersebut, saya menangkapnya begini, barangkali untuk keperluan penggandaan e-KTP nantinya akan diarahkan dengan menggunakan Card Reader. Itu sebabnya pada surat edaran tersebut diberikan arahan kepada setiap instansi atau lembaga untuk segera memperoleh Card Reader. Bentuknya mirip dengan Card Reader pada kartu debit atau mesin pembaca kartu kredit. Jadi tidak perlu lagi ada penggandaan berupa fotocopy untuk e-KTP. Sekalipun demikian, fungsi Card Reader itu sendiri hanya untuk mengakses data di dalam e-KTP. Di setiap lembaga seringkali dicantumkan persyaratan administrasi yang mengharuskan untuk mem-fotocopy kartu identitas. Ini berarti larangan untuk mem-fotocopy tadi mestinya ditindaklanjuti dengan merubah sistem pengadministrasian di seluruh instansi pemerintahan maupun swasta.
Rasanya bukanlah sebuah kebetulan tentang munculnya kekisruhan tentang larangan mem-fotocopy e-KTP. Ada apakah gerangan?
Hari Kamis, 9 Mei 2013 seharusnya menjadi hari libur. Mengingat sudah membuat janji dengan petugas bank, akhirnya saya pun mesti mengurus keperluan administrasi bank yang di dalamnya mensyaratkan duplikasi identitas pengenal (eKTP) sebanyak 3 rangkap. Ada terbersit keraguan setelah mendengar surat edaran pemerintah tentang larangan untuk menduplikasi eKTP dengan mesin fotocopy (fotocopier machine). Karena penasaran, saya pun kemudian mencoba untuk mem-fotocopy kartu memori kamera jenis SD Card (Kingston, 4 Gb) sebanyak 5 kali. Di dalam kartu memori tersebut tersimpan data format gambar sebanyak 280 buah dan kebetulan saya sisipkan 2 buah dokumen berekstensi ODT (open document text).
Sesudahnya, kartu memori tersebut saya masukkan ke slot SD Card pada laptop. Saya buka aplikasi GParted (partition manager) untuk mengecek fisik magnetik dari SD Card. GParted mampu mengidentifikasikan SD Card yang baru saja dilakukan fotocopy, tanpa terdapat laporan kerusakan apapun. Kemudian saya buka file gambar dan dokumen satu per satu, untuk memastikan seluruh data dapat terbaca. Sebelumnya, tadi pagi sudah saya backup seluruh isi data di SD Card untuk menjaga kemungkinan yang tidak diinginkan. Hasilnya, tidak ada masalah. Seluruh data jenis gambar maupun dokumen dapat dibuka dengan aplikasi yang ada.
Masih penasaran, saya pun mem-fotocopy kartu ATM Mandiri sebanyak 5 kali. Setelah itu, saya bergegas menuju anjungan ATM Mandiri terdekat untuk mengecek, apakah kartu ATM dapat dikenali atau tidak. Alhamdulillah, mesin ATM Mandiri bisa mengenali kartu ATM dengan nomor rekening atas nama saya. Saya bahkan sempat melakukan penarikan tunai, dan diterima.
Kartu memori (memory card) maupun kartu ATM berisikan komponen magnetik yang berfungsi untuk keperluan penyimpanan data. Sama halnya dengan komponen magnetik yang terdapat pada eKTP. Komponen magnetik tersebut dimanfaatkan untuk keperluan penulisan ataupun pembacaan data oleh perangkat yang telah didesain untuk keperluan tersebut. Perangkat yang dimaksudkan biasanya disebut juga Card Reader, sesuai dengan jenis dan fungsinya. Dari hasil uji coba tersebut, bisa diambil sebuah kesimpulan terbatas, bahwa sinar yang dipancarkan oleh mesin fotocopy tidak berpengaruh terhadap konten atau muatan data di dalam komponen magnetik yang tersemat di dalam kartu memori, kartu ATM, dan tentunya e-KTP.
Secara teknis, apakah mungkin mesin fotocopy akan merusak komponen magnetik yang terdapat di dalam e-KTP?
Mengenai Mesin Fotocopy
Mesin fotocopy adalah perangkat penduplikasi dokumen cetak yang bekerja dengan prinsip xerography (Wikipedia). Prinsip kerja yang diperkenalkan oleh Xerox menggunakan proses kering yang memanfaatkan efek elektrostatis pada komponen yang disebut photoreceptor. Sebuah cahaya terang yang disebut corona wire akan disorotkan ke media pembaca (obyek) untuk selanjutnya dipantulkan atau diarahkan ke media photoreceptor. Lapisan photoconductor tadi nantinya akan diteruskan ke photoconductive drum yang pada proses berikutnya akan memicu toner melakukan penyemprotan yang disesuaikan dengan image yang ditangkap melalui media photoconductor. Mesin fotocopy yang kebanyakan digunakan sekarang ini adalah jenis mesin fotocopy analog. Perbedaannya dengan mesin fotocopy digital terletak pada kemampuannya untuk menangkap detail obyek yang dinyatakan dapat satuan dot per inch (dpi). Pancaran cahaya pada mesin fotocopy memiliki jenis pancaran ultraviolet ray dengan panjang gelombang sekitar 325 hingga 400 nanometer. Jenis lampu yang dipergunakan dapat berupa tabung lampu flourescent, tungsten halogen, atau dapat berupa xenon flash.
Adakah komponen pada mesin fotocopy yang dapat berpengaruh pada media magnetik?
Tentu aja ada, karena seluruh perangkat mekanik digerakkan oleh proses magnetik. Misalnya dinamo untuk memutar roll kertas ataupun photoconductor roll pada mesin fotocopy. Dinamo digerakkan oleh prinsip kerja magnetik yang ditenagai dari arus listrik. Bagian lainnya yang memiliki pengaruh magnetik pula adalah komponen trafo yang terdapat pada mesin fotocopy. Trafo tersusun atas kumparan yang berfungsi untuk mentransformasikan arus atau tegangan AC ke tegangan DC. Besarnya efek magnetik yang ditimbulkan dari trafo tergantung dari kapasitas trafo. Keseluruhan komponen-komponen tadi menciptakan efek medan magnit yang tidak terlihat oleh mata. Besarnya efek medan magnit itu sendiri juga sangat tergantung dari jarak di antara perangkat yang dimaksudkan dan media magnetik.
Mengenai Media Magnetik
Ada dua macam jenis media penyimpanan yang dimanfaatkan dalam industri komputer, yaitu jenis media penyimpanan magnetik dan media penyimpanan optikal. Kartu kredit (credit card), kartu ATM, kartu memori, dan sejenisnya memanfaatkan media magnetik untuk keperluan penyimpanan dan manajemen data di dalamnya. Bisa berupa penambahan data, penghapusan data, atau melakukan format ulang. Seluruhnya dilakukan dengan proses magnetik melalui media pembaca yang didesain sesuai dengan jenisnya masing-masing. Media pembaca tersebut dikenal dengan sebutan device, bisa berupa card reader, SIM Card reader, floppy drive, dan lain sebagainya.
Media magnetik memiliki kerawanan atau rentan terhadap efek medan magnet. Kekuatan medan magnet yang tidak beraturan dapat berisiko mempengaruhi struktur data yang telah tersimpan pada media penyimpanan magnetik. Perangkat yang cukup berisiko menciptakan medan magnet seperti speaker berdaya tinggi, motor listrik (dinamo), trafo, atau komponen-komponen yang memiliki alur kumpuran di dalamnya. Itu sebabnya, media hard disk ataupun SSD ditempatkan di lokasi yang agak berjauhan dari perangkat power supply yang didalamnay berisikan kumparan untuk mengubah arus AC menjadi arus DC. Sangat dianjurkan pula, media penyimpanan tersebut tidak diletakkan berdekatan dengan fisik perangkat-perangkat yang dapat menciptakan medan magnet berkekuatan tinggi, seperti speaker, monitor CRT (tabung), dan trafo ataupun dinamo.
Seberapakah tingkat risiko kerusakan media magnetik terhadap pengaruh medan magnet?
Di pabrik pembuatnya, sebuah keping microchip atau disebut juga chip mendapatkan pengujian pada kondisi ekstrim. Salah satunya dengan meletakkan chip tersebut pada area yang mengandung medan magnet tinggi untuk beberapa saat. Pengujian tersebut dilakukan berulangkali untuk mengetahui ketahanan chip terhadap risiko medan magnet. Produk yang lolos uji memiliki tingkat kerapatan magnetik yang dianggap telah memenuhi standar kualitas pabrik ataupun standarisasi media penyimpanan yang disyaratkan, seperti QS9000, sesuai dengan pemanfaatan atau penggunaan, maupun berdasarkan device.
Produk berbasis semikonduktor untuk desain chip ataupun media penyimpanan magnetik lainnya sekarang ini lebih tahan terhadap risiko medan magnet. Tentunya chip yang dimaksudkan diproduksi sesuai dengan standarisasi yang telah disesuaikan dengan spesifikasi ataupun kebutuhannya. Caranya dengan memperbaiki tingkat kerapatan magnetik yang relatif lebih tahan dari pengaruh medan magnet yang tidak dikehendaki. Sekalipun demikian, pihak pabrik selalu menganjurkan agar menjauhkan media magnetik tersebut dari pengaruh kuat medan magnet untuk mengurangi risiko terhadap kerusakan data.
Pengaruh Mesin Fotocopy Terhadap Kartu Magnetik e-KTP
Pertanyaannya begini, apakah dengan mem-fotocopy e-KTP akan berdampak merusak chip di dalamnya?
Saya menanyakan ke mas Sudarso, mekanik fotocopy yang sekaligus teknisi foto digital. Beliau ini ahli madya (setingkat politeknik) yang dianggap cukup paham tentang seluk-beluk mesin fotocopy dan teknologi digital. Pekerjaan sampingannya merangkap pula teknisi komputer, serta menerima pesanan untuk recovery data. Inilah penjelasan mas Sudarso.
“Pengaruhnya tetap ada, tetapi risiko merusak data sangat kecil sekali. Masih sangat aman untuk penggandaan ATM, kartu kredit, ataupun kartu-kartu magnetik lainnya”
Alasannya, lokasi permukaan yang disebut imaging panel cukup berjauhan dengan lokasi dinamo ataupun inverter yang ditempatkan di bagian bawah. Rol kertas ataupun imaging rol digerakkan oleh belt yang ditenagai oleh dinamo.
Bagaimana dengan pengaruh radiasi dari sinar mesin fotocopy?
“Mesin fotocopy umumnya menggunakan tungsten yang hanya dinyalakan sepesekian detik, seperti lampu blitz. Efeknya hanya menimbulkan panas, semisal dilakukan duplikasi berulang-ulang. Itu saja masih cukup aman untuk kartu magnetik”
Setiap kartu magnetik yang beredar di seluruh dunia didesain dengan standarisasi keamanan data. Pihak yang merilis standarisasi tersebut sudah mengetahui perihal pemanfaatan lain dari kartu magnetik seperti diduplikasi melalui mesin fotocopy, faksimili, terkena air, terkena suhu panas, tersiram air panas, bahkan pada kondisi di mana terdapat medan magnet cukup tinggi. Kasus kerusakan struktur magnetik pada kartu magnetik paling sering dijumpai karena faktor hubungan arus pendek. Jika fisiknya masih dalam kondisi baik, kartu magnetik tersebut masih bisa diperbaiki dengan mem-format ulang. Kasus lain yang sering pula dijumpai berupa kerusakan fisik pada permukaan atau komponen pembacaan.
Adapun standarisasi media magnetik dikeluarkan oleh Standard Industry Classification (SIC) dan International Standards Organization (ISO). Masing-masing pihak mengeluarkan standarisasi pabrik untuk sejumlah perangkat (device) maupun penggunaannya. Standarisasi tersebut senantiasa mengalami upgrade untuk mengikuti kebutuhan pemanfaatan perangkat, serta risiko-risiko yang dimungkinkan.
Bagaimana Dengan Surat Edaran Kemendagri Tentang e-KTP?
Ada baiknya menyimak terlebih dulu isi dari surat edaran dari Kemendagri perihal isu yang berkembang tentang e-KTP belakangan ini. Berikut isinya yang dikutip dari AntaraNews.Com (Senin, 6 Mei 2013).
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor: No. 471.13/1826/SJ
Sifat: Penting
Lampiran: -
Hal: Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.
Jakarta, 11 April 2013
Kepada:
1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.
di- SELURUH INDONESIA
SURAT EDARAN
Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;
2. Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);
3. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh penduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk :
1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;
c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"
3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi.
Tembusan Yth:
1. Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2. Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4. Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
5. Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7. Kepala Lembaga Sandi Negara;
8. Rektor Institut Teknologi Bandung.
Penjelasan:
Dalam surat edaran tersebut tercantum cukup jelas, “bahwa e-KTP tidak diperkenankan difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP”. Sanksinya pun sudah disinggung apabila masih ada yang bersikeras melakukannya. Tetapi perlu diketahui, mesin fotocopy relatif lebih kecil pengaruhnya (merusak) daripada distapler. Jadi, selama tidak merusak fisiknya, sanksi tersebut tidak berlaku. Mendagri Gamawan Fauzi sendiri mengatakan, e-KTP bisa rusak magnetiknya apabila difotocopy berkali-kali. Tidak sebutkan berapa kali, tetapi pernyataan tersebut menyiratkan, bisa jadi menciptakan kerusakan data atau bisa jadi tidak, tergantung perlakuannya.
Pagi tadi, sekitar pukul 06.30, salah seorang kawan yang tinggal di Amerika Serikat menuliskan komentar tentang kekisruhan informasi penggandaan e-KTP di Indonesia. Di Amerika, identitas kependudukan pun sudah lama menerapkan teknologi e-Card. Kurang lebih dengan Indonesia, tetapi e-Card di Amerika justru lebih kompleks, karena sudah terhubung dengan berbagai data kependudukan lain, seperti kepolisian, keimigrasian, kependudukan, dan lain-lain. Riwayat domisili seseorang pun dicantumkan di dalam data e-Card. Sekalipun demikian, kelembagaan-kelembagaan negara maupun swasta di sana tidak bermasalah dengan penggandaan e-Card melalui mesin fotocopy. Hanya saja, mesin fotocopy di Amerika relatif jarang. Siapapun yang mengoperasikan mesin fotocopy harus memiliki ijin penggandaan dokumen.
Terkait dengan surat edaran tersebut, saya menangkapnya begini, barangkali untuk keperluan penggandaan e-KTP nantinya akan diarahkan dengan menggunakan Card Reader. Itu sebabnya pada surat edaran tersebut diberikan arahan kepada setiap instansi atau lembaga untuk segera memperoleh Card Reader. Bentuknya mirip dengan Card Reader pada kartu debit atau mesin pembaca kartu kredit. Jadi tidak perlu lagi ada penggandaan berupa fotocopy untuk e-KTP. Sekalipun demikian, fungsi Card Reader itu sendiri hanya untuk mengakses data di dalam e-KTP. Di setiap lembaga seringkali dicantumkan persyaratan administrasi yang mengharuskan untuk mem-fotocopy kartu identitas. Ini berarti larangan untuk mem-fotocopy tadi mestinya ditindaklanjuti dengan merubah sistem pengadministrasian di seluruh instansi pemerintahan maupun swasta.
Rasanya bukanlah sebuah kebetulan tentang munculnya kekisruhan tentang larangan mem-fotocopy e-KTP. Ada apakah gerangan?