Tampilkan postingan dengan label Lingkungan Hidup. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lingkungan Hidup. Tampilkan semua postingan

24 April 2013

KPK MENGENDUS KEJAHATAN LINGKUNGAN, SIAPAKAH MEREKA?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini merampungkan sejumlah audit terhadap dugaan terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan perijinan perambahan hutan di sejumlah daerah. Hasilnya cukup mengejutkan. Pada tahun 2007, Indonesia sempat dimasukkan ke dalam catatan rekor Guinnes tentang negara yang paling cepat melakukan perusakan hutan. Angka rekor yang disebutkan jauh lebih cepat daripada kerusakan hutan tropis di Brasil. Siapakah mereka yang terindikasi melakukan kejahatan lingkungan di Indonesia?

Memahami Sistem
Perijinan merupakan bagian dari elemen birokrasi yang termasuk rawan dilakukan penyalahgunaan atau rawan akan tindak pidana korupsi. Salah satu di antaranya kasus suap di Kabupaten Buol yang melibatkan Bupati Buol dan salah satu pengusaha nasional, terkait dengan pemberian ijin untuk alih fungsi lahan. Bentuk perijinan yang berlapis biasanya lebih rawan terhadap penyalahgunaan, terutama bentuk perijinan yang melibatkan kepentingan atau kewenangan di pemerintah pusat dan daerah. Seperti diketahui, birokrasi atas pemberian perijian di Indonesia selama ini dikenal cukup rumit dan berlapis. Salah satu di antara bentuk perijinan yang cukup rawan terhadap tindak pidana korupsi adalah perijinan atas alih fungsi lahan hutan.

Alih fungsi lahan selama ini biasanya paling banyak diperuntukkan bagi pelaksanaan kegiatan perkebunan dan penambangan. Paska reformasi, prosedur perijinan untuk alih fungsi lahan lebih rumit ketimbang masa sentralistik. Pada orde sentralistik (sebelum tahun 2000), pengajuan, pemrosesan, dan pemberian ijin sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pihak pemerintah daerah (pemda) melalui pemerintah di tingkat propinsi (pemprop) hanya akan menindaklanjuti pelaksanaan yang telah disetujui oleh pemerintah pusat. Setelah tahun 2000 atau tepatnya setelah pelaksanaan desentralisasi di tahun 2001, mekanisme pengajuan dan pemberian ijin akan melewati dua pintu, yaitu pemberian ijin oleh pihak pemerintah daerah dan pemberian ijin dari pihak pemerintah pusat. Kewenangan sepenuhnya akan menjadi milik pemda setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. Ini berarti, pelaksanaan alih fungsi lahan untuk perkebunan maupun pertambangan baru akan terwujud apabila telah mengantongi pengesahan dan persetujuan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Terkait dengan perijinan alih fungsi lahan untuk perkebunan akan berurusan dengan pihak Kementrian Kehutanan RI di tingkat Dirjen Kehutanan dan Perkebunan dan Kementrian Pertanian RI. Untuk alih fungsi hutan bagi kegiatan penambangan akan berurusan dengan pihak Kemenhut RI dan Kementrian ESDM. Ini masih belum selesai sampai di situ, karena untuk bisa masuk ke pemerintah daerah harus bisa menembus birokrasi di Kementrian Dalam Negeri. Sekalipun telah mengantongi perijinan dari Kemenhut RI, tetapi belum tentu bisa langsung masuk ke daerah apabila tidak mendapatkan 'restu' dari Kemendagri RI. “Lampu hijau” dari pihak pemda pun tidak akan berarti apa-apa apabila tidak mendapatkan mendapatkan persetujuan yang memadai dari pihak pemerintah pusat. Sisi positifnya dari bentuk birokrasi semacam ini seharusnya akan mengurangi minat atau upaya untuk merusak lingkungan.


Sumber: Forest Watch Indonesia (FWI)

Cukup rumit bukan? Tetapi sebuah fakta yang sulit dibantah, Indonesia pernah tercatat sebagai negara perusak hutan tercepat di dunia. Berita tersebut sempat menjadi perbincangan hangat, setelah Guiness Book of Record mencatatkan indonesia ke dalam buku rekor negara perusak hutan tercepat di dunia. Guiness tidak begitu saja mengemukakan data dan fakta. Sebelumnya, lembaga pangan dunia, FAO melaporkan tingkat deforestasi (penghancuran hutan tropis) terbesar di dunia terjadi di Indonesia selama periode dari tahun 2000-2005 (Kompas Cetak, Jumat, 4 Mei 2007). Selama periode tersebut, FAO mencatatkan terjadinya kehancuran hutan tropis (tropical rain forest) sebanyak 1,871 juta hektar setiap tahunnya. Angka tersebut jauh tinggi dibandingkan periode sebelumnya antara tahun 1985-1997 yang mencapai 1,7 hektar setiap tahun. Padahal, paska reformasi, birokrasi untuk alih fungsi lahan bisa dikatakan lebih rumit dibandingkan pada masa masih berbentuk sentralistik.

Sejumlah Temuan KPK
Pada tanggal 27 Februari 2013, KPK melayangkan surat resmi ke Presiden Yudhoyono yang isinya menyoroti kasus perijinan lahan hutan (DetikNews, Rabu, 27 Februari 2013, 14.50). Seperti yang dikutip dari Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di Gedung DPR, "Temuan kami ada sekitar 150 juta hektar lahan di Indonesia luasnya. Dari 150 juta hektar itu baru 11% yang sudah clean and clear artinya peruntukannya sesuai dengan aturan yang ada". Dalam surat resmi tersebut disampaikan pula tentang indikasi terjadinya penyalahgunaan perijinan, mulai dari prosedur pengajuan, pemrosesan, hingga pemberian ijin. Tidak disebutkan perijinan pengelolaan hutan tersebut berada di kawasan mana, tetapi indikasi paling kuat terjadi di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Kasus yang paling banyak mendapatkan sorotan publik di antaranya terjadi di Sumatera dan Kalimantan, karena di dua wilayah tersebut yang selama ini memiliki luas hutan tropis terbesar. Sayangnya, KPK tidak memberikan rekomendasi atas penindakan hukum, melainkan hanya meminta presiden untuk memanggil menteri-menterinya.

Sumber: The Jakarta Post

Tanggal 11 Maret 2013, hasil dari tindak lanjut surat resmi KPK berujung pada penandatanganan Nota Kesepakatan (memorandum of agreement) Rencana Aksi Bersama di sektor perbaikan tata kelola hutan dan percepatan pengukuhan kawasan hutan (Berita KPK, Rabu, 13 Maret 2013, 14.46). Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh 12 kementrian/lembaga di Istana Negara, hari Senin, 11 Maret 2013. Penandatanganan disaksikan oleh Presiden Yudhoyono, Wapres Budiono, Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Busyro Muqoddas, dan Kepala UKP4 Kuntoro Mangunsubroto. Ruang lingkup Nota Kesepakatan tersebut meliputi harmonisasi kebijakan tata kelola hutan. Perinciannya meliputi pula perbaikan proses perijinan, termasuk perijinan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Masuknya KPK ke dalam pengawasan pengelolaan hutan disambut positif oleh pihak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) (HarianOrbit.Com, Jumat, 15 Maret 2013). Menurut Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Utara, masuknya KPK ke ranah pengelolaan hutan akan membuka peluang untuk mengendus lebih banyak 'aroma busuk' di sektor kehutanan yang selama ini dikenal sarat dengan tindak pidana korupsi, termasuk bentuk penyalahgunaan wewenang dan mafia kehutanan yang melibatkan jaringan kekuasaan dari pusat hingga ke daerah.

Setelah berselang satu bulan, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Busyro Muqoddas mengeluarkan pernyataan tentang keterlibatan partai politik dalam tindak perusakan lingkungan dan hutan (Kompas Nasional, Senin, 22 April 2013, 22.00). Hutan memiliki kekayaan di atasnya, seperti kayu, flora, dan fauna, serta di bawahnya seperti bahan tambang. Inilah yang kemudian menjadi sasaran untuk dilakukan sejumlah tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kewenangan, praktik penipuan, penggelapan, dan lain-lain. KPK menyinggung pula tentang unsur pemilihan kepala daerah (pilkada) yang disinyalir memanfaatkan peluang untuk menguras nilai kekayaan hutan. Ini berarti pula berindikasi melibatkan sejumlah partai politik yang turut atau terlibat ke dalam proses pilkada hingga setelah pemenangannya. Dikutip oleh pernyataan Busyro Muqoddas, "Kekayaan hutan itu bak ATM bagi partai politik (Parpol). Konsesi hutan dan izin usaha pertambangan misalnya, diobral kepada perusahaan tambang dan perkebunan. Dampak negatifnya nanti masyarakat dan negara yang menanggung”. Busyro menambahkan, polemik kehutanan yang terjadi di Aceh juga terjadi di wilayah lain. Pasalnya, banyak pemerintah daerah yang tidak mengerti arti penting hutan bagi masa depan bangsa. Perlu dipertanyakan kembali, apakah memang benar kepala daerah tersebut tidak mengerti ataukah hanya sekedar pura-pura tidak mengerti? Busyro Muqoddas tidak menyebutkan parpol-parpol yang dimaksudkan telah menjadikan kekayaan hutan sebagai sumber mesin uang.

Melalui Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Busyro Muqoddas melaporkan pula tentang temuan indikasi keterlibatan 12 kementrian dan lembaga atas praktik illegal logging (Detik News, Selasa, 23 April 2013, 02.20). Busyro Muqoddas mengutarakan permasalahan hutan bukan hanya merupakan persoalan kriminal murni, sebab ada afiliasi dengan berbagai partai politik. Mereka seringkali disebut oknum, namun melakukannya secara berjamaah. Dikutip secara langsung, "Kerusakan hutan terjadi karena adanya pembiaran dari pemerintah, banyak hutan yang digunakan untuk bisnis yang tidak transparan". Sayangnya, dalam pernyataannya tersebut, Busyro Muqoddas tidak memberikan detail, mana saja Kementrian dan Lembaga yang terlibat dalam praktik illegal logging. Busyro hanya menyebutkan, “"Kajian KPK tentang korupsi menemukan setidaknya ada 12 Kementerian/lembaga negara yang dilibatkan pada praktek illegal logging dan tambang liar," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam seminar publik yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia.

Sumber: MetroTV News

Masih menimpali pernyataan Busyro Muqoddas, dari pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Donald Fariz. Disebutkan oleh Fariz, "Banyak kegiatan illegal logging yang justru dibeking oleh aparat keamanan. Menurut saya, peluang korupsi pada RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Aceh yang sedang dibahas sangat memungkinkan”. Pertanyaannya, siapakah yang dimaksud aparat keamanan yang menjadi beking praktik illegal logging?

Pihak Yang Terlibat Dalam Kejahatan Lingkungan
Tindak perusakan memiliki dua makna yang berbeda, terlepas apapun motif dan tujuannya. Perusakan lingkungan mungkin harus dilakukan demi sesuatu kebutuhan yang tidak bisa ditunda atau tidak memiliki alternatif pemenuhannya. Contohnya seperti keperluan perluasan lahan pemukiman, pembukaan lahan untuk sektor pertanian pangan, atau untuk memenuhi kebutuhan industri daam bentuk perkebunan maupun pertambangan. Agar tidak menjadi benturan atau konflik horisontal, dibuatlah ketentuan atau peraturan yang disebut Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Tujuannya tidak lain untuk menciptakan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan ekonomi dan kepentingan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Tetapi ada pula perusakan lingkungan yang semestinya bisa dihindarkan, tetapi dipaksakan untuk kepentingan tertentu dan tujuan jangka pendek semata. Motif semacam ini biasanya lebih sarat dengan indikasi pelanggaran atas ketentuan yang berlaku, terutama penyalahgunaan wewenang. Mereka dengan motif kedua inilah yang lebih layak disebut melakukan kejahatan lingkungan. Siapakah mereka?

KPK menyinggung tentang keterlibatan 12 kementrian dan lembaga negara dalam praktik illegal logging. Ini berarti para pelakunya mengarah pada kepentingan pemerintah pusat. Mereka adalah pihak-pihak yang berpartisipasi ke dalam proses atau prosedur perijinan, terkait dengan praktik ekonomi yang menyebabkan terjadinya deforestasi, termasuk praktik illegal logging. Alih fungsi lahan hutan tropis pada akhirnya akan diikuti dengan kepentingan untuk mengalokasikan hutan-hutan yang telah ditebang untuk dijual secara ilegal. Ini masih berkaitan dengan hulu kekuasaan di pemerintahan pusat pada kementrian dan lembaga negara. Disebutkan pula, kerusakan hutan tidak lain dilandasi oleh motif untuk menguras kekayaan alam di dalamnya yang berada di atas dan di bawah. Dari sini bisa diketahui pihak-pihak di kementrian dan lembaga yang terlibat adalah sebagai berikut.

1. Kementrian Kehutanan RI
Kementrian Kehutanan RI besarta instansi-instansi di bawahnya menjadi hulu dari segala hulu penyebab terjadinya kerusakan hutan. Apapun tujuan dari penggunaan atas alih lahan hutan nantinya pula harus berhadapan dengan birokrasi di Kementrian Kehutanan RI. Pelaksanaan RTRW itu sendiri berada di dalam koordinasi langsung dan melibatkan unsur-unsur di dalam Kementrian Kehutanan RI, sebelum nantinya akan berurusan dengan pemerintah daerah.

2. Kementrian Pertanian RI
Sebagian besar dari kegiatan alih fungsi lahan hutan diperuntukkan bagi aktivitas perkebunan. Mayoritas di antaranya merupakan bentuk perkebunan tanaman industri, seperti kelapa sawit dan jenis tanaman perkebunan lainnya. Aktivitas perkebunan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pihak Kementrian Pertanian RI, karena masih masuk ke dalam batas kewenangan kebijakannya. Tetapi Kementrian Pertanian RI tidak mengurusi masalah perijinan untuk hutan tanaman industri yang selama ini diberikan kewenangannya ke Kementrian Kehutanan.

3. Kementrian ESDM
Selain dipergunakan untuk aktivitas di bidang perkebunan, fungsi alih lahan dipergunakan pula untuk aktivitas di bidang pertambangan. Beberapa di antaranya yang cukup marak dilakukan seperti pertambangan batu bara, pertambangan jenis logam dan mineral lain, dan kegiatan eksplorasi di bidang perminyakan dan gas. Kementrian ESDM bertanggungjawab dalam memberikan perijinan untuk pengelolaannya di daerah, sebelum nantinya diserahkan ke pihak pemerintah daerah.

4. Kementrian Dalam Negeri
Sehubungan keterlibatan birokrasi dengan pemerintahan daerah mesti harus diketahui prosedurnya oleh pihak Kementrian Dalam Negeri. Konflik kepentingan dalam pelaksanaan RTRW yang melibatkan pemerintahan daerah ini pun nantinya akan berujung pada keterlibatan Kemendagri. Sekalipun tidak terlibat langsung di dalam aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan hutan, tetapi Kemendagri berkepentingan dalam melakukan pengawasan, terutama apabila diketahui terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pihak pemerintah daerah.

5. Kementrian Lingkungan Hidup
Sekalipun jarang disebutkan dalam sejumlah kasus perijinan alih fungsi lahan, pihak Kemenlh memiliki kewenangan untuk mengeluarkan status kelayakan lingkungan atas pengelolaan hutan. Apabila diketahui pengelolaan hutan atau alih fungsi hutan menyebabkan kerusakan lingkungan secara permanan ataupun jangka panjang, secara otomatis akan berdampak pada pemenuhan syarat perijinan di kementrian lainnya. Kemenlh pula telah mengatur sedemikian rupa atas kegiatan pemantauan dan kemungkinan dari dampak kerusakan lingkungan, termasuk adanya kemungkinan praktik illegal logging.

6. Kementrian Perindustrian
Mengingat keseluruhan aktivitas alih fungsi lahan akan diperuntukkan bagi kegiatan perindustrian, itu berarti harus mendapatkan lampu hijau dari pihak Kemenperin. Kewenangannya terletak pada pemberian status usaha dan kelayakan usaha yang nantinya akan menjadi poin persyaratan sebelum diajukan ke kementrian lain, terutama Kemenhut ataupun Kementan. Kemenperin tidak akan memberikan status kelayakan atas badan usaha yang reputasinya diragukan atau masuk ke dalam daftar hitam investasi.

7. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
BKPM merupakan lembaga pemerintahan non departemen yang berwenang melakukan pengaturan dan pengelolaan alokasi penanaman modal di Indonesia. Kegiatan usaha seperti perkebunan, penambangan, ataupun kegiatan hutan tanaman industri masuk ke dalam kategori kegiatan investasi atau kegiatan penanaman modal. Perlu dilakukan pengaturan agar terjadi pemerataan dan sekaligus mengurangi terjadinya ketimpangan modal antar daerah. BKPM berhak memberikan sinyal negatif yang akan memasukkan investor atau pelaku usaha ke dalam daftar hitam investasi.

8. Kementrian Perdagangan
Peran Kemendag sebenarnya tidak secara langsung terlibat ke dalam RTRW. Sekalipun demikian, siapapun investor dan bentuk aktivitas investasinya yang terkait dengan pengelolaan hutan dan alih fungsi lahan hutan nantinya akan berurusan dengan pihak Kemendag. Dalam hal ini, pihak Kemendag tidak akan mengeluarkan ijin perdagangan ke lembaga usaha yang diketahui mengelola komoditi yang dianggap berpotensi menyebabkan terjadi dampak negatif terhadap perekonomian. Salah satu di antaranya berupa aktivitas perdagangan yang dilarang atau masuk ke dalam daftar hitam perdagangan internasional.

9. Kementrian Ekonomi
Inilah yang sesungguhnya menjadi hulu dari segala kebijakan yang menyebabkan terjadinya deforestasi di Indonesia. Keseluruhan kebijakan yang dikeluarkan oleh masing-masing kementrian dan lembaga akan dikoordinasikan langsung oleh pihak Kementrian Ekonomi. Dalam hal ini, Kemenko mendapatkan masukan dan pertimbangan dari Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional, terkait dengan pelaksanaan RTRW ataupun bentuk alih fungsi lahan hutan.

10. Kepolisian Republik Indonesia dan/ TNI
Dalam pernyataannya secara terpisah, pihak ICW menyebutkan tentang keterlibatan dari aparat keamanan terhadap aktivitas illegal logging. Tidak hanya itu, aparat atau alat negara pula terindikasi kuat menjadi beking dari setiap aktivitas yang menyebabkan terjadinya kerusakan hutan di Indonesia. Ada dua lembaga negara yang dimaksudkan sebagai aparat keamanan, yaitu Kepolisian Republik Indonesi (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dari 10 kementrian dan lembaga negara di atas, masih ada dua lagi yang belum bisa saya tuliskan. Pihak KPK tidak memberikan rincian tentang siapa yang dimaksudkan 12 kementrian dan lembaga negara yang terlibat praktik illegal logging. Ulasan yang saya sampaikan di atas hanya berdasarkan perkiraan dengan melihat tugas dan kewenangan dari masing-masing kementrian dan lembaga negara yang ada saat ini.

Selain keterlibatan dari perangkat di pemerintahan, kejahatan lingkungan atas kerusakan hutan tropis di Indonesia melibatkan sejumlah pengusaha. Pada posting terdahulu, saya pernah menuliskan tetang nama-nama orang terkaya di Indonesia versi Majalah Forbes tahun 2012 (klik di sini). Saya menuliskan di dalamnya didominasi oleh para pengusaha perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, mereka mampu membesarkan perusahaannya, bahkan menjadi perusahaan kelas dunia. Sekalipun demikian, harga yang harus dibayarkan sesungguhnya teramat mahal. Demi sebuah kemakmuran segelintir orang dan waktu yang sesaat harus mengorbankan jutaan hektar lahan hutan tropis. Fakta yang tidak bisa terbantah, bahwa sepanjang Indonesia mengalami kerusakan hutan tropis yang cukup parah, Indonesia belum mampu pula menciptakan angka pertumbuhan dua digit. Tidak sedikit di antaranya yang berorientasi pada ekspor. Tetapi fakta yang tidak pula bisa dibantah apabila defisit transaksi berjalan (current account) tergolong cukup tinggi, bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan periode sebelum masuknya orde reformasi. Para pengusaha yang sekaligus memberikan andil untuk masuknya praktik penyuapan atau indikasi terjadinya tindak pidana korupsi dari pusat hingga ke daerah.

Satu lagi aparatur pemerintahan yang turut andil dalam menciptakan kerusakan lingkungan. Mereka adalah keseluruhan elemen di pemerintahan daerah, terutama kepala daerah dan lembaga legislatif di daerah. KPK telah merilis laporannya tentang keterlibatan kepala daerah terhadap kekisruhan perijinan fungsi alih lahan hutan di daerah. Setelah pelaksanaan otonomi daerah, kewenangan untuk pemberian ijin dalam alih fungsi lahan hutan berada pada pihak pemerintah daerah (bupati/kota). Sekalipun pihak pengusaha telah mengantongi sejumlah ijin dari pemerintah pusat, tetapi tidak akan bisa terlaksana apabila pihak pemerintah daerah tidak memberikan perijinan. Kekisruhan perijinan yang disebutkan menjadi tumpang tindih dan berpotensi menyebabkan konflik RTRW tidak lain bersumber pula dari adanya kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan ijin. Dalam hal ini, perijinan di daerah adalah pintu birokrasi terakhir yang nantinya akan membuka peluang terjadinya tindak kejahatan lingkungan.

Partai politik (parpol) sangat berkaitan erat dengan adanya praktik kejahatan lingkungan di sejumlah daerah. Keterlibatan parpol ini pun sempat disinggung oleh KPK yang menyebutkan hutan menjadi ATM (mesin uang) bagi parpol melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Parpol pula yang nantinya akan memberikan garis kebijakan maupun tindakan bagi kader-kadernya yang telah ditempatkan di pemerintahan, dari pusat hingga ke daerah, termasuk pula kadernya yang ditempatkan di badan legislatif. Sebenarnya cukup sederhana penjelasannya, karena sistem kekuasaan yang kental berlaku di negeri ini masih mengadopsi model oligarki kekuaaan kaki tiga yang pernah dikemukakan oleh George Aditjondro. Para pengusaha merupakan rekanan terdekat partai politik yang sekaligus menjadi basis mesin uang atau sumber pemasukan bagi partai politik. Melalui pendekatan dan proses politik, pihak parpol akan merekomendasikan pengusaha-pengusaha yang berafiliasi dengannya untuk masuk ke dalam proyek di daerah, terutama dalam hal ini yang berkaitan dengan alih fungsi lahan untuk perkebunan maupun pertambangan. Jika terjadi proses tender, biasanya yang dimenangkan adalah pengusaha yang berafiliasi kuat dengan parpol yang memiliki kekuatan politik paling besar.

Sumber: WWF Indonesia

Sebagai penutup, saya penulis hanya mengingatkan, bahwa kerusakan hutan tropis saat ini hampir tidak mungkin untuk dikembalikan ke kondisi semula. Butuh waktu yang cukup lama, bahkan hingga ratusan tahun lamanya. Anak dan cucu kita kelak tidak akan lagi bisa melihat kekayaan keanekaragaman hayati yang dianugerahkan ke mereka. Reboisasi ataupun penghijauan bukanlah solusi yang efektif untuk menanggulangi kerusakan lingkungan. Satu-satunya cara adalah dengan menghentikan keseluruhan sistem yang menjadi penyebab terjadinya kerusakan lingkungan. Salah satu di antaranya adalah dengan merevisi dan meninjau kembali pelaksanaan otonomi daerah. Bagi masyarakat, hendaknya agar tetap kritis terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan di daerahnya masing-masing, terutama di wilayah yang masih memiliki hutan tropis.

17 April 2013

KABAR TERKINI DARI KWPLH BALIKPAPAN

Setelah hampir 3 bulan lamanya melakukan kampanye penyelamatan pusat koservasi beruang madu, akhirnya membuahkan hasil yang menggembarikan. Kampanye bertajuk “SAVE KWPLH” berhasil mendorong kalangan DPRD Kota Balikpapan untuk tetap mempertahankan eksistensi Kawasan Wisata Pendidikan dan Lingkungan Hidup (KWPLH) yang sekaligus menjadi satu-satunya wahana pusat konservasi beruang madu di Indonesia. Berikut adalah kutipan dari pernyataan yang disampaikan oleh pihak KWPLH Balikpapan.

Senin malam, penulis menyempatkan untuk mengunjungi “Likes Page” KWPLH Balikpapan untuk menanyakan kabar terkini dari kampanye penyelamatan satwa beruang madu. Alhamdulillah, keesokan paginya, pihak admin pengelola KWPLH langsung merespon dengan menyampaikan pernyataan dari pihak Pimpinan Pengelola KWPLH Balikpapan. Berikut adalah pernyataannya.

Yth para pembaca yang budiman,

Suhubungan dengan ajakan kami sebelumnya untuk berpartisipasi dalam membuat petisi mendukung KWPLH agar tetap dipertahankan fungsinya sebagai kawasan pendidikan lingkungan hidup dengan mengelola 6 beruang madu di enklosur seluas 1,3 ha, dengan ini kami UMUMKAN bahwa secara politis pihak DPRD Kota Balikpapan telah MENYETUJUI untuk tetap mempertahankan fungsi KWPLH sebagaimana yang kita harapkan bersama. Komitmen DPRD ini juga dibarengi dengan persetujuan anggaran operasional KWPLH dan saat ini sedang di proses oleh Pemerintah Kota untuk bisa segera digunakan oleh KWPLH periode April 2013 hingga akhir tahun anggaran ini. Sebagai jalan tengah, KWPLH nanti akan disandingkan dengan kawasan bumi perkemahan dengan konsep pengelolaan yang terintegrasi.

Mewakili managemen KWPLH dan semua staff, kami ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kontribusi semua pihak dalam memberikan dukungan berupa petisi, komentar dan saran sehingga proses perjuangan mempertahankan fungsi KWPLH ini kami anggap SUKSES.

Semoga dalam perjalannya kedepan, KWPLH akan tetap eksis dan mampu berkontribusi lebih baik lagi dalam mengemban misi pendidikan lingkungan hidup di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur – Indonesia.

Hormat kami,

Hamsuri
Direktur KWPLH


Perjuangan Yang Panjang dan Berliku
Berawal dari penelitian alam yang dilakukan oleh aktivis Animal Asia Foundation (AAF) asal Swedia, Gabriella “Gabby” Fredriksson yang menemukan anak beruang madu di kawasan hutan lindung Sungai Wain. Gabby menyimpulkan, lokasi hutan lindung tersebut dianggap sebagai rumah terakhir dan tempat bertahan hidup yang paling sering dijumpai satwa beruang madu (Helarctos malayanus). Ketertarikan Gabby terhadap beruang madu di Sungai Wain, karena satwa tersebut diduga merupakan sub spesies, karena ukurannya yang lebih kecil dibandingkan jenis beruang madu lain yang dijumpai di negara-negara Asia Tenggara. Hasil penelitian Gabby tadi kemudian diseminarkan di Kota Balikpapan, di tahun 2000 yang kemudian mendorong keinginan pihak Pemkot Balikpapan untuk menjadikannya sebagai maskot daerah. Pada tahun 2000, dari hasil temuan yang diperoleh Gabby memberikan indikasi masih ada sekitar 50-100 ekor beruang madu di hutan lindung Sungai Wain. Rekomendasinya, tentunya memberikan perlindungan melalui program terpadu yang terintegrasi dengan program ekowisata.

Pada tahun 2001, beruang madu mulai diperkenalkan sebagai maskot Kota Balikpapan. Seiring dengan semangat untuk menjadikannya simbol kemandirian lokal dalam rangka mensukseskan pelaksanaan otonomi daerah. Sekalipun demikian, baru pada tahun 2005 dikeluarkan dasar hukumnya ke dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwali) No 4 Tahun 2005 tentang Beruang Madu Sebagai Maskot Kota Balikpapan.

Melalui Surat Keputusan Walikota Balikpapan No 188.45-72/2005, didirikanlah pusat konservasi beruang madu yang diberi nama “Kawasan Wisata Pendidikan dan Lingkungan Hidup” atau KWPLH Balikpapan. Lokasinya mengambil tempat di kawasan hutan lindung Sungai Wain (km 23) atau tepatnya di sebelah utara Kota Balikpapan. Dengan luas yang hanya 1,3 hektar, tentunya KWPLH Balikpapan hanya bisa menampung tidak lebih dari 10 ekor beruang madu. Satwa-satwa tersebut diperoleh dari hasil temuan warga ataupun hasil sitaan dari pihak BKSDA. Beberapa di antaranya berada dalam kondisi cacat (difable) seperti kehilangan kuku atau tungkai, serta ada pula yang tidak lagi memiliki gigi. Pihak Pemkot Balikpapan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,6 miliar setiap tahunnya.

Setelah berjalan hingga tahun 2010, KWPLH Balikpapan mengoleksi sebanyak 6 ekor beruang madu. Sebanyak 5 ekor di antaranya telah dipromosikan untuk menjadi duta KWPLH dan sekaligus menjadi duta beruang madu Indonesia. Salah satu di antaranya yang bernama Anna telah dinobatkan menjadi maskot duta familia ursidae mewakili beruang madu, karena Anna yang pertama kali jenis yang menjadi warga pusat konservasi di Asia Tenggara. Sebagai catatan, KWPLH yang didirikan pada tahun 2005 tersebut adalah pusat konservasi beruang madu pertama di Asia Tenggara dan dunia. Beruang madu hanya bisa ditemukan di wilayah Asia Tenggara, serta merupakan jenis familia ursidae yang paling kecil. Keunikan dari beruang madu seringkali membuatnya lebih mirip dengan Koala.

Pada bulan Agustus 2012, di kalangan DPRD Kota Balikpapan muncul pandangan yang berkeinginan untuk mengganti maskot beruang madu yang selama ini menjadi maskot Kota Balikpapan (Tempo, 30 Agustus 2012, 04.44). Ketua DPRD Kota Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong berujar apabila beruang madu identik dengan binatang malas. Pandangan umum dari kalangan DPRD Kota Balikpapan tersebut ditujukan ke pihak Pemkot Balikpapan untuk segera mengambil tindakan lebih lanjut. Ini adalah sinyalemen pertama tentang nasib dan masa depan KWPLH Balikpapan yang rumornya akan segera dievaluasi.

Rumor pun terus berkembang seiring dengan semakin meluasnya wacana untuk mengganti maskot Kota Balikpapan. Memasuki akhir bulan November 2012, muncul kabar pihak Pemkot Balikpapan akan berencana menghentikan dukungannya terhadap KWPLH Balikpapan. Isu tersebut sempat menjadi perdebatan, mengingat belum ada kejelasan sikap sama sekali dari pihak Pemkot terkait nasib KWPLH di masa depan.

Pada tanggal 3 Januari 2013, pihak Pemkot Balikpapan mengeluarkan surat resmi yang dilayangkan ke KWPLH Balikpapan yang isinya keputusan untuk mencabut dukungan pendanaan operasional (Antara Kaltim, 4 Januari 2013, 15.30). Berdasarkan surat keputusan tersebut, anggaran operasional yang semula diberikan sebesar Rp 1,6 miliar per tahun diturunkan menjadi Rp 500 juta untuk hanya tahun 2013. Itu berarti, KWPLH Balikpapan hanya bisa bertahan selama 3 bulan terhitung sejak dikeluarkannya surat keputusan tersebut.

Sikap Pemkot Balikpapan tersebut segera direspon oleh pihak pengelola KWPLH Balikpapan. Tidak ada cara lain, mereka pun menggalang dukungan ke masyarakat, mulai dari masyarakat di Kota Balikpapan hingga ke seluruh santaero negeri, bahkan meminta dukungan internasional. Kampanye “SAVE KWPLH” pun resmi dirilis di pertengahan bulan Januari 2013 yang digelar di setiap media sosial, seperti Facebook maupun Twitter.

Akhir Januari 2013, KWPLH Balikpapan kedatangan tamu penting dari AAF. Di antara rombongan AAF tersebut terdapat tokoh seniornya, Gaby Fredriksson yang selama ini menjadi salah satu founder KWPLH Balikpapan. Kedatangan Gaby dan rombongan AAF dalam rangka untuk menjernihkan kekusutan masalah yang tengah dihadapi KWPLH maupun Pemkot Balikpapan. Dalam pertemuannya dengan kalangan DPRD Kota Balikpapan dan Pemkot Balikpapan, pihak AAF sebenarnya sudah memberikan rekomendasi yang dapat menengahi kepentingan pada kedua belah pihak. Sayangnya, rekomendasi dari AAF ketika itu masih belum bisa ditanggapi positif oleh kalangan DPRD Kota Balikpapan.

Setelah hampir sebulan menghimpun dukungan melalui kampanye petisi online, KWPLH Balikpapan telah berhasil menghimpun dukungan petisi sebanyak 4.389 buah terhitung pada tanggal 7 Februari 2013. Angka tersebut masih jauh dari jumlah petisi yang ditargetkan mencapai 10.000 petisi online maupun offline. Sekalipun demikian, di antara dukungan tersebut datang dari sejumlah organisasi-organisasi penting di dunia, termasuk pula perawakilan resmi dari berbagai penjuru dunia. Ini berarti pula, kampanye penyelamatan KWPLH Balikpapan memberikan hasil yang positif.

Dukungan internasional semakin nyata, setelah pada tanggal 10 Februari 2013, sejumlah badan internasional bersedia untuk turut berpartisipasi dalam memberikan dukungan finansial bagi pengelolaan KWPLH Balikpapan. Dukungan finansial tersebut bahkan datang bukan hanya dari badan atau organisasi internasional, melainkan datang pula dari negara. Misalnya seperti Pemerintah Vietnam yang bersedia memberikan pendanaan finansial bagi operasional KWPLH Balikpapan.

Pada tanggal 13 Februari 2013, kini giliran eksekutif, Walikota Balikpapan memberikan komentar. Disebutkan tentang adanya kemungkinan rencana relokasi beruang madu tersebut dibatalkan. Tetapi fakta tersebut belum pula memberikan kepastian tentang rencana sebelumnya untuk menutup KWPLH Balikpapan. Pihak Walikota Balikpapan pun malah belum mendengar adanya kepastian donatur yang akan turut mendanai KWPLH Balikpapan.

Setelah hampir mendekati tengat waktu habisnya dana operasional, akhirnya Direktur KWPLH Balikpapan memberikan pernyataan resmi tentang kejelasan nasib KWPLH. Pernyataan resmi tersebut disampaikan melaluli Fan Page KWPLH di Facebook pada hari Selasa, 16 April 2013. Pihak Pemkot Kota Balikpapan secara resmi mengambil keputusan untuk tetap mempertahankan keberadaan KWPLH Balikpapan, sekaligus tetap memberikan dukungan finansial bagi pengelolaan pusat konservasi beruang madu di Kota Balikpapan.

Tantangan Ke Depan
Masih teramat banyak tantangan yang harus dikelola oleh pihak KWPLH Balikpapan maupun Pemkot Balikpapan. Di satu sisi, KWPLH Balikpapan tentunya berkeinginan agar dapat menjadi wahana pendidikan dan lingkungan hidup bertaraf nasional dan internasional. Di sisi lain, Pemkot Balikpapan pun harus dapat memanfaatkan momentum ini untuk membangkitkan kembali semangat ekowisata yang nantinya akan memberikan kontribusi ekonomi ke perekonomian lokal maupun khususnya bagi pendapatan daerah. KWPLH Balikpapan hendaknya pula tidak menjadi sekedar wahana wisata, melainkan perlu menekankan pada misi sejak awal untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang isu-isu lingkungan hidup di sekitar mereka. Kota Balikpapan dihadapkan pada tantangan untuk mempertahankan jati dirinya sebagai satu-satunya kota di dunia dengan keanekaragaman hayati paling tinggi di dunia. Dalam hal ini, KWPLH tidaklah berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian yang terintegrasi ke dalam upaya untuk bersama (kolektif) dalam menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam.

KWPLH Balikpapan bukanlah satu-satunya pusat konservasi satwa jenis ursidae di Asia Tenggara. Beberapa di antaranya yang sering mendapatkan sorotan dunia adalah BSBCC di Sabah, Malaysia, Cambodia Conservation Center, dan Taman Wisata di Tam Dong, Vietnam. Mereka memiliki luas lahan yang jauh lebih besar, serta memiliki koleksi beruang yang lebih banyak dibandingkan KWPLH saat ini. Di kemudian hari, pihak pengelola bersama seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat Kota Balikpapan harus realistik untuk menghadapi sebuah persaingan ekowisata di tingkat regional. Singkat kata, Kota Balikpapan maupun KWPLH dihadapkan pada tantangan untuk bisa meningkatkan nilai tambah dan keunggulan komparatifnya di bidang ekowisata. Keberhasilan perjuangan untuk mempertahankan eksistensi KWPLH hendaknya bisa dijadikan sebagai momentum untuk menghadapi tantangan di masa depan, sebelum akhirnya semuanya menjadi terlambat.

16 Februari 2013

SELAMATKAN BERUANG MADU DI BALIKPAPAN

Tulisan ini merupakan bagian dari aksi kampanye untuk menyelamatkan wahana pendidikan lingkungan hidup yang sekaligus menjadi rumah terakhir konservasi Beruang madu di Kalimantan. Sebagai individu yang pernah dibesarkan di Balikpapan, saya merasa terdorong untuk turut mendukung pelestarian alam di sana. Saya berharap, dengan menyampaikan melalui posting di Kompasiana akan mendorong semua pihak untuk turut berpartisipasi untuk mempertahankan rumah Beruang madu di Sungai Wain yang sekaligus menjadi pilar pelestarian lingkungan.

Mengenai Beruang Madu
Beruang madu atau dikenal dengan istilah asing Sun bear adalah salah satu familia terkecil dari 8 familia (keluarga) beruang di seluruh dunia. Hanya ada dua di antaranya yang masih berstatus lestari (least concern) menurut IUCN, yaitu Beruang hitam dan Beruang cokelat di Amerika Serikat dan bagian Utara. Sedangkan 6 familia beruang lainnya disebutkan telah berada dalam status terancam kepunahan di alam liar (endangered), termasuk beruang kutub dan Panda. Beruang madu ini pun sebenarnya sudah hampir bisa dipastikan berada dalam status kepunahan di alam liar (Stanislav Lotha, 2009).



Habitat alami beruang madu hanya di kawasan hutan hujan tropis (tropical rain forest) yang sekaligus menjadi rumah dan sumber makanannya. Beruang madu yang memiliki nama spesies Helarctos malayanus merupakan satwa yang bisa dikatakan pemakan segala (omnivora). Dalam sehari, seekor Beruang madu mampu menempuh perjalanan hingga sejauh 15 km hanya untuk mencari makanan. Sebut saja mulai dari buah-buahan, serangga, rayap, ulat, air di dalam tanaman kantung semar, getah tanaman, akar tanaman, burung-burung kecil, tikus, dan lain sebagainya. Kesukaannya adalah makanan yang berasa manis dan gurih, seperti buah-buahan dan serangga.


Sumber: IUCN Red List

Gambar di atas adalah peta penyebaran beruang madu di Asia Tenggara. Saat ini mereka masih bisa dijumpai di kawasan yang berwarna oranye (extanct). Kawasan yang berwarna kuning menandakan wilayah yang diduga masih menjadi penyebaran mereka. Beruang madu adalah satwa yang hidup secara solitare, kecuali beruang madu betina yang biasanya hidup bersama anak-anaknya dalam kawanan 2-3 ekor. Seekor beruang madu betina saja setidaknya membutuhkan lahan hutan tropis seluas 1000 hektar untuk menjadi kawasan jelajahnya mencari makan. Beruang madu jantan bisa mencapai 2000 hektar. Sekalipun kasus-kasus penemuannya belum diklarifikasi lebih lanjut, tetapi Indonesia merupakan rumah yang penting bagi beruang madu Asia Tenggara. Habitat yang paling besar bisa ditemuka di Pulau Kalimantan.

Ancaman
Seekor Beruang madu dewasa sebenarnya bisa dikatakan hampir tidak memiliki ancaman serius di alam liar. Di Myanmar, sekalipun beberapa kali dilaporkan temuan kontak fisik dengan Harimau Bhutan, tetapi tidak pernah ditemukan laporan Beruang madu terbunuh akibat perkelahian dengan Harimau ataupun dimangsa oleh hewan pemangsa lain. Larinya yang cukup lincah di dalam hutan, serta kelihaiannya memanjat pohon merupakan bagian dari kemampuan untuk bertahan hidup. Jika sangat terpaksa, mereka akan melawan, bahkan tidak tanggung-tanggung akan adu kontak fisik dengan musuh-musuhnya di alam liar. Hanya ada satu sumber ancaman serius atas eksistensi mereka, yakni manusia.

Beruang madu termasuk ke dalam salah satu satwa yang banyak diperdagangkan secara ilegal. Beberapa organ tubuhnya yang begitu diminati dan dihargai cukup tinggi seperti kuku, taring, otak, hati, dan empedu. Untuk hati dan empedu dihargai setara dengan emas. Sementara itu, anak-anak Beruang madu akan ditangkap dalam keadaan hidup untuk diperdagangkan. Melihat begitu tingginya nilai jual mereka membuat perburuan liar menjadi semakin meningkat setiap tahunnya. Kasus perburuan liar tersebut paling banyak ditemukan di Kamboja, Myanmar, dan perbatasan dua negara tersebut dengan Thailand. Kasus perburuan di Indonesia sendiri dilatarbelakangi oleh alasan yang beragam. Salah satu di antaranya dampak dari pembukaan lahan dan alih fungsi lahan yang kemudian menyebabkan Beruang madu dianggap sebagai hama. Di Sumatera sendiri, seperti di Aceh beberapa kali ditemukan kasus Beruang madu terbunuh, karena memasuki kawasan pemukiman warga. Kondisi serupa pula ditemukan di Kalimantan di mana Beruang madu dianggap sebagai ancaman lahan perkebunan (hama).

Kerusakan lingkungan menjadi penyebab kedua yang paling mengancam eksistensi Beruang madu di seluruh sebaran habitatnya. Seekor Beruang madu setidaknya membutuhkan hutan hujan tropis dengan luas sekitar 800-1000 km persegi (betina) atau sekitar 1800-2000 km persegi untuk jantan sebagai wilayah jelajahnya. Keseimbangan alam akan menjamin pasokan makanan mereka dalam jumlah yang sangat memadai. Pembukaan lahan yang sebagian besar merupakan alih fungsi (melanggar ketentuan perundang-undangan) berarti pula mengancam populasi mereka di satu titik kawasan tertentu. Apalagi Beruang madu dikenal sebagai hewan yang solitare atau jarang ditemukan berkelompok, kecuali induk Beruanng madu bersama anak-anaknya.

Upaya Perlindungan Dan Penyelamatan
Beruang madu (Helarctos malayanus
) telah dimasukkan ke dalam daftar satwa liar yang dilindungi menurut undang-undang di Indonesia sejak tahun 1999. Dimasukkannya ke dalam daftar satwa-satwa liar yang dilindungi sebagai realisasi dari nota kesepahaman pemerintah Indonesia dengan organisasi-organisasi internasional, terutama dari IUCN yang terlebih dahulu memasukkannya ke dalam satwa-satwa yang dilarang untuk diperdagangkan. Selain upaya perlindungan dilakukan melalui regulasi, upaya lainnya dilakukan dengan menjadikan satwa Beruang madu sebagai maskot daerah. Terhitung ada dua daerah yang pernah menggunakan maskot Beruang madu, yaitu Propinsi Bengkulu dan Kota Balikpapan (tahun 2002).

Perlindungan atas kelestarian satwa-satwa liar seperti Beruang madu tidak bisa dilepaskan dengan upaya untuk mewujudkan perlindungan kelestarian lingkungan. Mereka memiliki rumah atau habitat yang harus dijaga keseimbangannya berupa hutan hujan tropis. Oleh karenanya, di sejumlah daerah telah ditetapkan ruang khusus yang disebut taman nasional ataupun dalam bentuk hutan lindung yang peruntukannya hanya digunakan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Selain dengan mewadahinya ke dalam taman nasional maupun hutan lindung, pemerintah telah membuka peluang dengan menyediakan wahana lingkungan khusus berupa area konservasi alam yang peruntukannya difokuskan untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di dalamnya.

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah merancangkan upaya perlindungan satwa-satwa liar tersebut ke dalam sebuah kawasan khusus. Beberapa di antaranya seperti hutan lindung, taman nasional, maupun pusat konservasi satwa liar. Tiga lokasi tersebut telah ditetapkan berdasarkan undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah. Untuk beruang madu sebenarnya belum banyak memiliki pusat konservasi, kecuali hanya terdapat semacam pusat penangkaran sementara seperti yang terdapat di banyak lokasi hutan lindung maupun taman nasional.

KWPLH Balikpapan
Kota Balikpapan merupakan kota yang terletak di Propinsi Kalimantan Timur dengan ciri khas dikelilingi oleh keanekaragaman hayati. Di bagian hulu dari teluk, akan ditemukan hutan bakau (mangrove forest) hingga ke kawasan hutang lindung Sungai Wain. Di sinilah kemudian seorang peneliti satwa liar asal Eropa menemukan rumah Beruang madu. Pada tahun 2002, telah dikukuhkan suatu keinginan untuk turut menjaga kelestarian lingkungan dan terutama kelestarian Beruang madu di Sungai Wain dengan dibangunnya wahana pendidikan lingkungan hidup yang bernama Kawasan Wisata Pendidikan Lingkungan Hidup (KWPLH) Balikpapan.

Sumber Gambar: AnimalAsia.Org

Gagasan untuk mendirikan pusat konservasi khusus untuk beruang madu berawal dari seorang peneliti satwa asal Swedia, Gabriella Fredriksson yang tengah melakukan riset di kawasan hutan lindung Sungai Wain (sekitar tahun 1997). Wanita dengan sapaan akrab Gaby secara khusus meneliti sejumlah temuan penting di Sungai Wain yang menjadi habitat bagi sekitar 50-100 ekor beruang madu. Indonesia belum memiliki pusat konservasi khusus untuk beruang madu. Di Asia Tenggara hanya terdapat di Kamboja dan Malaysia (Sarawak). Publisitas Gaby ternyata mendapatkan sambutan positif dari masyarakat dunia, dan terutama pula dari Pemkot Balikpapan. Barulah pada tahun 2001 mulai diperkenalkan maskot kota yang dipajang di salah satu sudut kota seperti gambar di bawah ini.

Sumber Gambar: Blog Jamal Adi Wibowo

KWPLH secara resmi didirikan dibuka untuk umum pada tahun 2004. Seiring pula kemudian dikeluarkan ketetapan untuk menjadikan beruang madu sebagai maskot Kota Balikpapan. Letaknya di kawasan hutan lindung Sungai Wain (km 23) atau tepatnya di sebelah utara Kota Balikpapan. Adapun luas lahan yang ditetapkan untuk ruang konservasi tersebut seluas 1,3 hektar. Bukan luas yang ideal untuk beruang madu, tetapi KWPLH Balikapapan secara khusus diperuntukkan sebagai pusat konservasi. Kawasan ini dijadikan sebagai kawasan untuk menampung beruang madu yang ditemukan dari hasil sitaan BKSDA ataupun temuan masyarakat setempat. Mereka para beruang madu tersebut bukan lagi menjadi hewan liar, karena terlalu lama hidup dalam sistem sosial manusia. Itu sebabnya diperlukan kawasan konservasi khusus yang bisa membuat beruang madu menjadi satwa liar, serta diharapkan bisa dikembalikan ke habitat alaminya. Dengan luas area hanya sebesar 1,3 hektar saat ini hanya bisa menampung tidak lebih dari 10 ekor beruang madu. Pendirian KWPLH Balikpapan memiliki dasar hukum berupa Surat Keputusan Walikota Balikpapan No 188.45-72/2005 (arsip pdf).


Video Penampakan Beruang Madu di KWPLH Balikpapan

Video Tentang Beruang Madu (KWPLH Balikpapan)



Saat ini, KWPLH Kota Balikpapan dengan kapasitas ruang dan ketersediaan anggaran memiliki kemampuan yang sangat terbatas untuk menampung Beruang madu. Belum lama ini, mereka kedatangan lagi satu ekor Beruang madu hasil operasi satwa liar dari Polhut setempat. Jumlahnya kini telah mencapai 6 ekor di mana 5 ekor sebelumnya telah berada pada tahap transisi penuh menuju alam liar. Lima ekor tersebut telah diberikan nama, di antaranya Anna, Harry, Bedu, Benni, dan lain-lain. Anna telah ditunjuk sebagai maskot dan duta Beruang madu mewakili familia ursidae di dunia.

Sumber: KWPLH Balikpapan (Facebook)

Selain berfungsi sebagai wahana pendidikan lingkungan hidup maupun lokasi konservasi Beruang madu, KWPLH Balikpapan diharapkan akan menjadi ikon wisata lingkungan hidup di Propinsi Kalimantan Timur. Para pengunjung tidak dipungut biaya untuk tiket atau gratis, kecuali hanya dimintakan sumbangan sukarela yang dititipkan ke kotak-kotak donasi di setiap pintu masuk. Wahana wisata yang cocok untuk sarana rekreasi alam yang dilengkapi pula dengan semacam pendopo persinggahan. Kebersihan adalah yang paling diutamakan di kawasan ini. Pengunjung bisa singgah ke aula utama yang berisikan wahana pendidikan ruang tertutup. Di dalamnya disajikan informasi atraktif mengenai lingkungan hidup dan terutama satwa Beruang madu.

Sumber: KWPLH Balikpapan (Facebook)

Sumber pendanaan KWPLH Balikpapan masih sangat bergantung dari anggaran APBD Kota Balikpapan. Setiap tahunnya, Pemkot Balikpapan menganggarkan sekitar Rp 1,6 miliar untuk operasional di KWPLH. Sejak pendiriannya, nominal rupiah tersebut dianggap sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan pendidikan lingkungan hidup kepada masyarakat melalui wahana konservasi lingkungan. Pihak pengelola KWPLH Balikpapan tidak memungut karcis masuk pun merupakan sebuah komitmen pendirian sejak awal. Sesuai dengan tujuan awal pendiriannya, yaitu membangun kesadaran masyarakat untuk turut berpartisipasi secara aktif, maka implementasinya akan diarahkan untuk mengadopsi satwa, pemberian donasi, dan penjualan souvenir.

Sumber: KWPLH Balikpapan (Facebook)

KWPLH Balikpapan memiliki program adopsi satwa lokal (domestic animal) yang bertema “Cat and Dog Lover”. Mereka mengumpulkan kucing-kucing lokal yang diterlantarkan oleh pemiliknya untuk nantinya diadopsi langsung oleh masyarakat. Program adopsi satwa lokal ini pun merupakan bagian dari program pendidikan lingkungan. Melalui program tersebut, masyarakat hendak diajarkan untuk tidak memelihara satwa-satwa liar, tetapi ditunjukkan alternatif pilihannya untuk mengadopsi satwa yang secara alami bisa hidup di lingkungan sosial manusia. Program adopsi satwa lokal tersebut menjadi bagian dari upaya untuk penghimpunan dana bagi KWPLH Balikpapan.

Kabar Buruk
Berawal dari pandangan Pemkot Balikpapan yang akan mengganti maskot kota yang selama ini menggunakan simbil beruang madu (Tempo, 30 Agustus 2012, 04.44). Seperti yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Pemkot Balikpapan, Sudirman Djayaleksana (Rabu, 29 Agustus 2012), maskot beruang madu dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Kota Balikapapan saat ini. Penetapan maskot daerah memang tidak ada landasan hukum yang kuat, kecuali hanya berdasarkan surat keputusan (SK) semata. Adapun satu-satunya dasar hukum mengenai penetapan beruang madu sebagai maskot kota Balikpapan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) No 4 Tahun 2005 tentang Beruang Madu Sebagai Maskot Kota Balikpapan (Jamal Adiwibowo, Senin 10 September 2012).

Anggapan beruang madu yang identik dengan kemalasan tersebut muncul dari pernyataan Ketua DPRD Kota Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong (dari Partai Golkar). Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi serius oleh pihak Pemkot Balikpapan yang langsung menindaklanjuti melalui studi publik, termasuk dengan menggelar pandangan di tingkat kecamatan. Sekalipun demikian, pandangan Pemkot Balikpapan sudah bisa menjadi sinyal yang ditujukan ke KWPLH Balikpapan (Tempo.Co, Kamis, 30 Agustus 2012, 04.44).

Rumor pun terus berkembang seiring dengan semakin meluasnya wacana untuk mengganti maskot Kota Balikpapan. Memasuki akhir bulan November 2012, muncul kabar pihak Pemkot Balikpapan akan berencana menghentikan dukungannya terhadap KWPLH Balikpapan. Isu tersebut sempat menjadi perdebatan, mengingat belum ada kejelasan sikap sama sekali dari pihak Pemkot terkait nasib KWPLH di masa depan.

Pada tanggal 3 Januari 2013, pihak Pemkot Balikpapan mengeluarkan surat resmi yang dilayangkan ke KWPLH Balikpapan yang isinya keputusan untuk mencabut dukungan pendanaan operasional (Antara Kaltim, 4 Januari 2013, 15.30). Berdasarkan surat keputusan tersebut, anggaran operasional yang semula diberikan sebesar Rp 1,6 miliar per tahun diturunkan menjadi Rp 500 juta untuk hanya tahun 2013. Itu berarti, KWPLH Balikpapan hanya bisa bertahan selama 3 bulan terhitung sejak dikeluarkannya surat keputusan tersebut. Persoalannya, ketika surat keputusan tersebut disampaikan resmi, tidak ada rencana relokasi yang jelas. Rumor pun beredar, 6 ekor beruang madu tersebut mungkin akan dipindahkan ke kawasan hutan lindung yang tidak jauh dari lokasi KWPLH yang dikelola oleh pihak Inhutani (km 10). Lokasi milik inhutani tersebut bukanlah lokasi yang layak, karenan nantinya beruang madu tidak bisa dilepas bebas, melainkan harus dikandangkan di balik terali besi.

Mendengar rencana pemda setempat membuat Gaby Fredriksson (AAF) meluangkan waktunya untuk melibatkan diri ke dalam upaya komunikasi terkait dengan kelangsungan KWPLH di kemudian hari. Sayangnya, kedatangan Gaby yang memberikan banyak masukan tersebut belum mendapatkan respon positif dari pihak legislatif Kota Balikpapan.

Pada tanggal 13 Februari 2013, kini giliran eksekutif, Walikota Balikpapan memberikan komentar. Disebutkan tentang adanya kemungkinan rencana relokasi beruang madu tersebut dibatalkan. Tetapi fakta tersebut belum pula memberikan kepastian tentang rencana sebelumnya untuk menutup KWPLH Balikpapan. Pihak Walikota Balikpapan pun malah belum mendengar adanya kepastian donatur yang akan turut mendanai KWPLH Balikpapan.

Gambar Suasana Konservasi Beruang Madu di KWPLH Balikpapan
Sumber: KWPLH Balikpapan (Facebook)

Menghimpun Dukungan
Segera setelah dikeluarkannya surat keputusan tersebut, pihak pengelola melalui situsnya merilis rencana untuk menghimpun dukungan dari masyarakat. Salah satu bentuk dukungan dilakukan dengan meminta pengunjung untuk menuliskan pesan dan janji moral untuk tetap turut mempertahankan KWPLH Balikpapan sebagai wujud kepedulian terhadap satwa liar beruang madu dan pelestarian lingkungan. Dukungan yang semula dilakukan secara tertulis tersebut berkembang menjadi dukungan melalui internet, yaitu meminta dukungan moral dari seluruh masyarakat di Indonesia.


Gambar di atas merupakan tampilan muka dari halaman kampanye dukungan untuk mempertahankan lokasi pendidikan lingkungan dan konservasi beruang madu di Sungai Wain (KWPLH). Pembaca bisa turut terlibat memberikan dukungan dengan masuk ke halaman situs di atas (SAVE OUR SUN BEAR). Salah satu di antara bentuk dukungan adalah dengan berpartisipasi mengisi form petisi online yang tampilannya bisa dilihat pada gambar di bawah ini.

(Klik gambar di atas untuk masuk ke halaman pengisian form petisi online)

Ketika terakhir diakses pada tanggal 7 Februari 2013, pukul 13.03 telah terhimpun sebanyak 4.389 tanda tangan (signatures). Masih dibutuhkan hingga mencapai angka 10.000 tanda tangan untuk bisa meyakinkan Pemkot Balikpapan agar tetap memberikan dukungan jangka panjang. Dukungan dari Anda pembaca mungkin akan sangat berarti bukan hanya sebagai upaya moral untuk penyelamatan satwa liar beruang madu, melainkan penyelamatan dan pelestarian lingkungan.


Bentuk dukungan dapat pula disampaikan melalui surat yang bisa dikirimkan via surat elektronik (email). Surat tersebut nantinya akan dicetak oleh pihak pengelola KWPLH yang selanjutnya akan dikirimkan ke Ketua DPRD Kota Balikpapan, Walikota Balikpapan, dan Pimpinan Inhutani Kota Balikpapan. Mengenai format surat dan isinya bisa dilihat pada halaman di sini.

Kampanye untuk mempertahankan keberadaan KWPLH Balikpapan tersebut dibarengi pula dengan kampanye untuk menanamkan rasa kecintaan masyarakat terhadap lingkungan hidup. Terutama sekali kecintaan terhadap beruang madu yang saat ini populasinya tengah terancam punah di alam liar. Melalui Facebook, mereka memperkenalkan banner picture yang bisa dipasangkan di halaman profil Facebook dengan dua gambar di bawah ini.

(Klik gambar di atas untuk masuk ke album koleksi Facebook banner picture)

Mengapa KWPLH Balikapapan Mesti Dipertahankan?
Alasan yang paling utama, karena Indonesia merupakan negara dengan populasi dan habitat beruang madu terbesar di Asia Tenggara. Hanya ada di dua zona utama, yaitu Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan. Di Sumatera sendiri, populasinya sudah hampir bisa dipastikan berada di ambang kepunahan. Mereka mungkin saat ini sudah semakin sulit ditemukan di habitat alaminya yang telah terambah pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Taman nasional di Sumatera yang menjadi benteng terakhir mereka ini pun sudah mulai terancam eksistensinya. Satu-satunya yang masih menyimpan harapan, sekalipun hanya sedikit harapan, ada di Pulau Kalimantan. Melalui KWPLH Balikpapan diharapkan akan menjadi tonggak untuk mengawali sikap dan kepedulian terhadap lingkungan hidup, terutama sekali terhadap satwa liar beruang madu.

KWPLH Balikapapan merupakan satu-satunya lokasi yang difungsikan menjadi tempat konservasi beruang madu di Indonesia. Agar bisa dikembalikan ke habitat alaminya, beruang madu yang sudah terlalu lama hidup bersama sistem sosial manusia harus ditempatkan di pusat konservasi. Mungkin tidak sepenuhnya bisa mengembalikan mereka, tetapi setidaknya masih bisa membuatkan tempat alami untuk mereka, ketimbang harus ditempatkan di dalam kerangkeng besi. Di beberapa tempat penangkaran beruang madu di Kalimantan maupun Sumatera, mereka tidak sepenuhnya terlindungi, karena keterbatasan sarana dan fasilitas. Beruang madu relatif kurang diperhatikan, mengingat di cagar alam ataupun taman nasional, mereka harus berbaur nasib dengan satwa-satwa liar lainnya.



Sumber Gambar: BSBCC WildlifDirect.Org

Di seluruh habitatnya di Asia Tenggara, hanya terdapat 3 lokasi konservasi beruang madu, yaitu di Kamboja, Malaysia (Sarawak), dan Indonesia (Balikpapan). Yang paling besar saat ini terdapat di Malaysia atau disebut Borneo Sun Bear Conservation Center (BSBCC). Dukungan penuh dari pemerintah setempat membuat BSBCC mampu mengembangkan fungsinya hingga pada pengelolaan ruang (habitat) di taman nasional di Sarawak. KWPLH Balikpapan beberapa kali menjalin kerjasama dengan BSBCC. Disebutkan oleh tim kepala BSBCC, bahwa KWPLH sangatlah penting peranannya, karena jenis beruang madu di Kalimantan Timur diduga merupakan jenis sub spesies di mana bentuknya lebih kecil dibandingkan kebanyakan beruang madu di Sarawah dan Sabah.


Liputan Khusus Majalah 3 (TV3 Malaysia) Tentang BSBCC

Kehilangan KWPLH, berarti akan memiliki dua konsekuensi besar. Pertama, KWPLH Balikpapan selama ini telah menjadi ikon pelestarian lingkungan. Kehilangan KWPLH berarti akan semakin mendorong kuatnya upaya-upaya untuk penghancuran dan perusakan ekosistem, terutama di Teluk Balikpapan yang kaya akan keanekaragaman hayati. Konsekuensi kedua, KWPLH merupakan identitas bagi Indonesia tentang keunikan satwa dan membedakannya dengan negara lain. Kehilangan KWPLH berarti akan kehilangan pula peluang untuk menempatkan Indonesia sebagai duta beruang madu mewakili familia ursidae di dunia.

Pada tanggal 8 Februari 2013, aktivis lingkungan dari Belanda melayangkan surat ke Ketua DPRD Kota Balikpapan. Isinya akan membantu memberikan dukungan finansial atas operasional KWPLH yang tidak lain menjadi pusat konservasi beruang madu (Sumber). Dukungan pun datang dari aktivis lingkungan dan satwa liar di Vietnam yang memberikan perhatian cukup besar terhadap kelangsungan nasib KWPLH Balikpapan. Vietnam adalah salah satu negara di Asia Tenggara yang telah berhasil mengembangkan pusat konservasi untuk jenis beruang rembulan atau moon bear. Dukungan finansial yang seluruhnya berkat kampanye dari Animal Asia Foundation (AAF) tersebut nampaknya belum mendapatkan sambutan yang positif. Hingga tulisan ini diturunkan, belum ada kejelasan keputusan perihal nasib KWPLH Balikpapan.


Sumber Gambar: KWPLH Balikpapan

Dukungan atas eksistensi KWPLH Balikpapan terus mengalir dari berbagai penjuru dunia. Setidaknya, terdapat 93 negara yang menolak rencana relokasi beruang madu di Sungai Wain yang kini dikelola oleh KWPLH Balikpapan (Jurnas, Kamis, 14 Februari 2013, beruangmadu.org). Beberapa negara di antaranya Amerika Serikat, Inggris, Australia, Kanada, Taiwan, Jerman, Belanda, Malaysia, Vietnam, Perancis, Italia, Skotlandia, Belgia, dan Swedia. Ini masih belum ditambahkan dukungan yang dihimpun oleh sejumlah organisasi lingkungan seperti Animal Asia Foundation (AAF), IUCN, dan WWF. Organisasi seperti IUCN inilah yang punya pengaruh cukup besar terhadap kebijakan di sebuah negara. Saya pribadi sangat berharap, kalangan legislatif maupun eksekutif di Kota Balikpapan bisa memanfaatkan momentum tersebut untuk dijadikan sebagai kampanye dan sekaligus promosi ekowisata di Kota Balikpapan. Tentunya dengan membatalkan rencana relokasi dan memperluas kawasan konservasi beruang madu.

Menjawab Tuntutan
Salah satu alasan dari desakan untuk menutup fasilitas KWPLH Balikpapan adalah karena pusat konservasi beruang madu tersebut dianggap tidak memberikan kontribusi bagi PAD Kota Balikpapan (Mongabay, 14 Januari 2013, 02.40).

Andai saja dikenakan retribusi masuk sebesar Rp 5.000/pengunjung, dengan angka rata-rata kunjungan per tahun mencapai 60.000 orang, maka diperoleh pemasukan dari retribusi KWPLH Balikpapan sebesar Rp 300 juta/tahun. Padahal, dibandingkan dengan kebanyakan pusat konservasi satwa liar lainnya di Asia Tenggara, KWPLH Balikpapan termasuk paling banyak mendapatkan jumlah kunjungan. BSBCC di Malaysia saja hanya bisa menargetkan sebanyak 20.000 pengunjung per tahun. Sementara biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Sandakan Town) ke BSBCC melampaui angka Rp 2 miliar per tahun.

Angka kontribusi terhadap pos akuntansi tidak akan pernah rasional untuk fasilitas konservasi lingkungan dan satwa liar di mana pun. Sekalipun demikian, nilai (value) atas biodiversitas dan keanekaragaman hayati yang sesungguhnya jauh lebih besar ketimbang angka yang dibayarkan.

Apabila yang dikehendaki adalah kontribusi terhadap pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka itu berarti tidak bisa hanya sekedar bergantung dari KWPLH Balikpapan semata. Enklosur tersebut menjadi satu bagian dari paket ekowisata di Kota Balikpapan. Sama halnya dengan BSBCC yang terletak di kawasan konservasi hutan di Sepilok, Sandakan (negara bagian Sabah, Malaysia). Ada dua pos utama PAD yang mungkin dikaitkan oleh peran KWPLH, yaitu pos Pajak Daerah dan pos Retribusi Daerah. Jika hendak mendorong peningkatan PAD, maka seharusnya bukan melihat pada KWPLH, melainkan harus melihat potensi keseluruhan ekowisata di Kota Balikpapan.

Dalam satu petikan berita disebutkan, Ketua DPRD Kota Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong (F. Golkar) menganggap KWLPH tidak memberikan andil atas PAD Kota Balikpapan (Tribun Kaltim, 9 Januari 2013, 19.39).

Mungkin ada kekeliruan penafsiran atas pandangan Ketua DPRD Kota Balikpapan yang menganggap KWPLH Balikpapan seolah seperti badan usaha komersil. Kelembagaan seperti KWPLH merupakan bentuk kelembagaan sosial dan kemasyarakatan yang beroperasi dengan orientasi non profit. Kondisi tersebut sebenarnya sudah dipahami sepenuhnya, ketika pendirian KWPLH pada tahun 2005. Terkait kemanfaatannya secara ekonomi terhadap pos PAD tidak berbentuk kemanfaatan langsung, melainkan tidak langsung (indirect impact). Dalam hal ini, sektor yang menjadi sasaran dalam target penerimaan PAD adalah sektor pariwisata yang berorientasi pada pemanfaatan potensi ekowisata (lokal).

Saya belum melakukan studi atas PAD ataupun APBD Pemkot Balikpapan dalam beberapa tahun terakhir ini. Tetapi studi sebelumnya yang pernah saya lakukan untuk periode anggaran 2004-2006 menunjukkan fakta apabila Kota Balikpapan termasuk ke dalam 5 besar pemda di Propinsi Kalimantan Timur yang memiliki PAD terbesar. Di sisi lain, PDRB Kota Balikpapan pula termasuk yang terbesar di Propinsi Kalimantan Timur (periode 2004-2006). Sumber penerimaan PAD itu sendiri tidak bisa dikaitkan langsung dengan keberadaan suatu institusi ataupun kelembagaan ekonomi tertentu di daerah tersebut.

Di manapun keberadaan lembaga konservasi lingkungan dan satwa liar bukanlah merupakan lembaga yang berorientasi pada profit. Tetapi keberadaan lembaga konservasi tersebut bisa dimanfaatkan untuk mendukung program ekowisata. Agar dapat memberikan daya tarik, tentunya membutuhkan keseriusan untuk menjaga dan melestarikan potensi-potensi biodiversitas yang terdapat di dalamnya. Promosi ekowisata ini pun dibutuhkan yang berarti akan melibatkan lebih banyak pihak untuk mensukseskan promosi wisata tersebut. Ini pun nantinya harus didukung dengan kemudahan akses, fasilitas pelayanan yang tersedia, maupun sarana-sarana pendukung lainnya.

Disebutkan pula oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan, bahwa beruang madu di KWPLH Balikpapan adalah cacat, sehingga tidak bisa dilepas ke alam liar.

Pernyataan tersebut memang benar adanya, karena itulah salah satu tujuan didirikannya lembaga konservasi beruang madu. Beruang madu tersebut diperoleh dari hasil sitaan BKSDA dan telah lama hidup bersama sistem sosial manusia. Belum lagi di antara hewan sitaan tersebut ditemukan beruang madu yang tidak memiliki kuku ataupun gigi (taring) akibat dieksploitasi oleh manusia (untuk diperdagangkan). Kondisi semacam ini sesungguhnya tidak berbeda dengan BSBCC di Sabah (Malaysia) maupun lembaga konservasi beruang rembulan (moon bear) Tam Dien di Vietnam. Lembaga konservasi satwa liar didirikan untuk menjadi rumah perawatan, pemeliharaan, dan terutama rehabilitasi. Jika pun terdapat yang tidak cacat, mereka ini pun sangat rawan apabila dilepaskan ke alam liar tanpa perlindungan.

BSBCC di Sabah, Malaysia didirikan untuk menampung dan merawat beruang madu yang cacat. Begitu pula dengan pusat konservasi beruang bulan (moon bear) di Tam Dao National Park, Vietnam. Mereka bahkan menyediakan kawasan khusus yang nantinya bisa memisahkan antara beruang madu cacat dan beruang madu yang diorientasikan bisa dilepas ke alam liar (kawasan terbatas di taman nasional).

Di Asia Tenggara terdapat 4 pusat konservasi beruang madu, yaitu di Kamboja, Vietnam, Malaysia (BSBCC), dan Indonesia (KWPLH). Tentunya yang cukup mengharukan tentang kisah pendirian konservasi di Kamboja dan Vietnam yang harus berjibaku antara kebijakan dan kenyataan satwa liar yang harus mereka selamatkan. Tidak terpikirkan tentang kemanfaatan secara ekonomi, melainkan hanya mencoba untuk menyelamatkan sebanyak-banyaknya beruang madu dan moon bear (di Kamboja). Pada akhirnya, buah itu terpetik pula. Kecuali di Indonesia, tiga pusat konservasi di Vietnam, Kamboja, dan Malaysia telah mencatatkan nama maupun reputasinya di WildlifeDirect. Lembaga internasional yang cukup berpengaruh dalam mengkampanyekan ekowisata di banyak negara.

Berikan Dukungan Anda
Sekalipun dikelola oleh pemerintah daerah setempat, KWPLH Balikpapan sesungguhnya bisa tergolong sebagai aset nasional. Pemahaman hak atas pemerintah daerah otonom seringkali menjadi salah kaprah, bahwa pemerintah daerah tersebut memiliki kewenangan penuh. Tidaklah demikian yang seharusnya, karena apapun otonomi yang mereka miliki, seluruhnya berada di bawah naungan NKRI. Begitu pula dengan KWPLH Balikpapan yang merupakan satu-satunya pusat konservasi beruang madu paling lengkap di Indonesia. KWPLH pun akan menjadi simbol dan benteng terakhir upaya untuk menyelamatkan lingkungan dan pelestariannya.

Dukungan Anda berupa Petisi ataupun Surat Online mungkin bukan hanya membantu menyelamatkan nasib 6 ekor beruang madu di KWPLH, melainkan akan menyelamatkan lebih banyak lagi beruang madu liar yang kini tengah terancam eksistensinya di hutan belantara yang tersisa di Kalimantan. KWPLH bukanlah sekedar ruang konservasi beruang madu, melainkan menjadi pilar untuk mencegah semakin meluasnya kerusakan lingkungan, terutama di sepanjang teluk Balikpapan. Mereka semua adalah aset nasional, milik segenap bangsa Indonesia yang kebetulan menurut undang-undang diserahkan kepengelolaannya oleh pemda setempat. Dukungan Anda adalah wujud dan sekaligus cermin kepedulian Anda sebagai bangsa yang berdaulat.

Rasanya terlalu naif apabila petisi tersebut akan menyelamatkan nasib 6 ekor beruang madu dan nasib enklosurnya di Sungai Wain. Pemda Kota Balikpapan memiliki otonomi penuh yang memutuskan kelanjutan nasib enklosur beruang madu tersebut. Tetapi petisi ataupun surat publik tadi merupakan bentuk implementasi pendidikan untuk mengajak kepedulian kita semua untuk saling menjaga dan memelihara anugerah yang diberikan oleh Tuhan kepada bangsa Indonesia.

SAVE OUR SUN BEAR: PERBANDINGAN KWPLH DAN BSBCC

Kawasan Wisata Pendidikan Lingkungan Hidup (KWPLH) Balikpapan merupakan pusat konservasi satwa beruang madu yang terletak di Propinsi Kalimantan Timur. Sama halnya dengan Bornean Sun Bear Conservation Center (BSBCC) yang terletak di Sandakan Town, Sabah, Malaysia. Artinya, KWPLH tidaklah sendirian di mana BSBCC merupakan pusat konservasi beruang madu terbesar di dunia. Pada posting mengenai lingkungan hidup kali ini akan diulas mengenai BSBCC dan pembandingannya dengan KWPLH di Indonesia.

Profil Singkat BSBCC
Dalam situsnya, BSBCC mengklaim lokasinya sebagai satu-satunya pusat konservasi beruang madu di dunia (BSBCC, About US). Cukup masuk akal, karena lokasi enklosur tersebut didesain mampu menampung hingga 50 ekor beruang madu. Saat ini saja, BSBCC telah merawat dan mengawasi sebanyak 26 ekor beruang madu yang diperoleh dari hasil sitaan satwa liar di masyarakat setempat. Lokasi pendiriannya terletak di negara bagian Sabah, tepatnya Sandakan Town yang berdampingan dengan pusat konservasi orang utan Sepilok. Gagasan pendirian tersebut berdasarkan fakta penelitian setelah ditemukannya habitat beruang madu yang cukup besar di lokasi hutan belantara Kota Sandakan (Elopura). Dari penelitian tersebut memuat fakta pula, populasi beruang madu semakin cepat menyusut akibat perburuan dan deforestasi di beberapa kawasan hutan lindung.



Pada tahun 2008, atas prakarsa pemerintah daerah Sandakan dan Departemen Kehutanan Negara Bagian Sabah, kemudian didirikanlah pusat konservasi beruang madu. Tujuan awalnya adalah untuk menjadi lokasi perawatan (termasuk karantina) dan rehabilitasi satwa beruang madu. Dalam perkembangannya, beruang madu hasil sitaaan yang dititipkan semakin bertambah banyak, sehingga mendorong pihak pengelola untuk melakukan perombakan atas desain lokasi dan orientasi konservasi. Pada tahun 2010, pihak pemda setempat menambahkan kawasan khusus untuk konservasi dengan menggunakan kawasan hutan lindung yang diawasi khusus oleh petugas dari departemen kehutanan maupun petugas satwa liar.

Pendirian dan pengembangan BSBCC di sana sudah menggabungkan antara orientasi untuk konservasi lingkungan (terutama satwa liar) dan pariwisata (ekowisata). Konsep tersebut baru akan direalisasikan di tahun 2013. Orientasinya pun mulai mengalami perluasan dari fungsi konservasi, kemudian menjadi fungsi pendidikan (education center).


Pada awal pendirian, pendanaan operasional dari tahun 2008 hingga 2010 sepenuhnya didukung oleh pemerintah daerah setempat dibantu departemen kehutanan Malaysia. Keterlibatan pemerintah pusat Malaysia dikarenakan kawasan hutan lindung yang menjadi habitat enklosur beruang madu di Sabah adalah kawasan yang dinyatakan berstatus nasional. Dari pihak pemerintah daerah Sandakan sendiri mengalokasikan pendanaan operasional sebesar Rp 1,8 miliar setiap tahun. Pengelolaan pusat konservasi beruang madu tersebut menjadi satu bagian dengan pengelolaan kawasan hutan lindung atau taman nasional. Itu sebabnya, kawasan konservasi beruang madu menempati ruang yang tidak berjauhan dengan ruang konservasi orang utan di Sabah (Sepilok Rainforest Reserve).


BSBCC dibangun dan dikembangkan ke dalam 3 tahap struktural. Pada tahap pertama difokuskan untuk membangun sebanyak 20 rumah alami beruang madu di hutan lindung Sepilok. Target yang hendak dicapai adalah mengumpulkan sebanyak mungkin beruang madu yang diperoleh dari hasil sitaan untuk diberikan perawatan dan perlindungan. Pada tahap pertama ini akan dibangun fasilitas bagi pengunjung yang hendak melihat langsung lokasi konservasi beruang madu. Tahap pertama ditargetkan rampung di tahun 2010. Pada tahap kedua, mulai dikembangkan cakupan dan kapasitas (daya tampung ruang) untuk beruang madu hingga mampu mengelola sampai 50 ekor beruang madu. Ruang karantina telah tersedia yang bisa menampung hingga sebanyak 10 ekor beruang madu. Dimulailah upaya untuk membuat logo dan cenderamata khusus bagi para pengunjung. Fasilitas bagi pengunjung diperbaiki dan diperpanjang daya jangkaunya. Pada tahap kedua ini rampung di pertengahan tahun 2012. Selanjutnya, pada tahap ketiga mulai melakukan perencanaan pendanaan yang membuka pintu bagi masuknya donatur dari semua pihak, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Sekilas Mengenai Kota Sandakan
Kota Sandakan adalah kota terbesar kedua di negara bagian Sabah. Kota yang dikenal dengan nama Elopura atau dikenal pula dengan sebutan Little Hongkong tersebut terletak di bagian muara teluk Sandakan. Sandakan adalah pintu gerbang ekowisata terbesar di Malaysia. Sebelumnya, mereka memiliki obyek ekowisata seperti Sepilok Orang Utan Rehabilitation Center, The Rainforest Discovery Center, Turtle Islands Park, Kinabatangan River, dan Gomantong Caves. Kota Sandakan sendiri merupakan kota terpenting kedua setelah Kota Kinabalu dengan pelabuhan laut yang menjadi penghubung angkutan untuk minyak kelapa sawit, tembakau, cokelat, kopi, dan rami dari Manila. Selain mengandalkan lokasinya sebagai kawasan perdagangan, Kota Sandakan sesungguhnya lebih banyak mengandalkan potensi dari ekowisata.

Sumber Gambar: SabahTourism.Com

Dilihat dari struktur alamnya, Kota Sandakan bisa dikatakan hanya bergantung dengan faktor lokasi dan keuntungan dari keberadaan biodiversitas di daerah tersebut. Karakteristik hutan lindung Sepilok bisa dikatakan hampir tidak berbeda dengan kebanyakan hutan lindung di Kalimantan. Teluk Sandakan ini pun menjadi satu bagian dari paket ekowisata yang ditawarkan pemda setempat dan sekaligus menjadi kunci perekonomian lokal.

Kepengelolaan BSBCC
Secara administratif, BSBCC masih berada di bawah naungan pemda Kota Sandakan. Kepengelolaannya pun merupakan kerjasama antara Pemkot Sandakan dan Departemen Kehutanan Sabah bersama Divisi Satwa Liar Sabah. Sepenuhnya dikelola oleh orang lokal yang diperbantukan dengan tenaga-tenaga asing. Mengenai keterlibatan tenaga asing tersebut dimaksudkan sebagai bentuk kerjasama ilmu pengetahuan, kerjasama teknikal, maupun kerjasama untuk keperluan promosi ekowisata. Keseluruhan aktivitas dalam konservasi beruang madu berada di bawah panduan dari Sie Te Wong yang sekaligus menjadi pendiri BSBCC.


Sie Te Wong tidak lain adalah aktivis lingkungan lokal yang telah melakukan proyek lingkungan selama hampir 13 tahun. Kiprahnya sebagai seorang ilmuwan mendorong semakin kuat komitmennya untuk pelestarian lingkungan di Sandakan. Wong sendiri bukan berasal dari Sandakan, melainkan dibesarkan di Penang. Nama Wong pula telah tercatat ke dalam pakar beruang madu yang diakui oleh IUCN. Komitmennya terhadap perlindungan beruang madu membuatnya menjalin kerjasama pula dengan pusat konservasi beruang madu lainnya, terutama di Indonesia. Wong saat ini adalah penanggungjawab program penyelamatan satwa liar beruang madu di Sandakan yang berada di bawah naungan pemda setempat.

Antara Kota Balikpapan dan Kota Sandakan
Dua daerah tersebut memiliki karakteristik yang sama, yaitu terletak di bagian teluk. Sebelum terjadi pemekaran wilayah, Kota Balikpapan memiliki luas yang mencapai hampir 2.500 km persegi. Setelah pemekaran, luasnya hanya menjadi 503,3 km persegi. Sebagian besar kawasannya kini menjadi Kabupaten Panajam Paser Utara yang luasnya mencapai 3.333,06 km persegi. Sekalipun demikian, dua daerah tersebut memiliki karakteristik yang masih sama, yaitu biodiversitas yang sekaligus menjadi potensi ekowisata. Dibandingkan dengan Kota Sandakan, biodiversitas di teluk Balikpapan hingga masuk ke Sungai Wain adalah yang terbesar di dunia. Di Kabupaten Penajem Paser Utara terdapat jenis terumbu karang yang langka dan hanya ada di daerah tersebut. Di bagian dalam Teluk Balikpapan ini pun masih menyimpan biodiversitas paling lengkap di dunia, mulai dari habitat kera proboscis hingga beruang madu.

Kota Balikpapan pula merupakan pelabuhan yang cukup penting bagi Propinsi Kalimantan Timur. Tidak seperti Kota Sandakan di Sabah, Kota Balikpapan sangat kental dengan aktivitas perekonomian di bidang migas dan pertambangan. Menyusutnya luas wilayah paska pemekaran wilayah tidak menyusutkan tumbuh dan berkembangnya menjadi wilayah dengan pertumbuhan perkotaan paling cepat di Propinsi Kalimantan Timur. Bersama dengan Kabupaten Panajam Paser Utara, dua daerah tersebut merupakan wilayah dengan tingkat keanekaragaman hayati paling tinggi di dunia dari keanekaragaman di wilayah perairan hingga daratan. Tidak mengherankan apabila potensi ekowisata di Kota Balikpapan merupakan yang terunik di dunia.

Mengenai Enklosur Beruang Madu di Sungai Wain
Kota Balikpapan memiliki pusat konservasi beruang madu yang terletak di Sungai Wain (km 23) yang berdiri resmi pada tahun 2005. Bersamaan dengan ditetapkannya beruang madu sebagai maskot Kota Balikpapan. Pendiriannya mengambil tempat di hutan lindung Sungai Wain yang selama ini menjadi rumah bagi satwa-satwa liar di kawasan tersebut. Mendahului pendirian BSBCC yang baru didirikan pada tahun 2010. Sekalipun demikian, enklosur tersebut diberikan batas kepengelolaan untuk area seluas 1,3 hektar yang sekaligus menjadi lokasi perawatan dan pemeliharaan atas 6 ekor beruang madu yang diperoleh dari hasil sitaan BKSDA.

Apabila dibandingkan dengan pendirian BSBCC, agaknya pendirian KWPLH Balikpapan masih terkesan setengah hati. Kawasan yang sepenuhnya didanai operasionalnya oleh Pemkot Balikpapan tersebut tidak memiliki perencanaan jangka panjang untuk pengembangan visi dan misi. Kapasitas atau daya tampungnya relatif tidak berkembang. Padahal berdasarkan penelitian dan pengamatan yang dilakukan oleh Gaby Fredriksson, kawasan hutan lindung Sungai Wain masih menjadi rumah bagi beruang madu liar.

Sebenarnya tidak berbeda dengan BSBCC yang mengemban tiga misi sekaligus, yaitu fungsi konservasi dan perlindungan beruang madu, fungsi pendidikan, dan fungsi kepariwisataan. Sampai sekarang pun masih menjadi tempat penampungan bagi beruang madu yang cacat. Mereka memiliki orientasi jangka panjang yang telah menjangkau hingga hutan lindung di Sepilok. Dengan dukungan penuh dari pemda setempat dan terutama pemerintah Malaysia, rasanya tidak berlebihan apabila BSBCC mengklaim dirinya sebagai pusat konservasi beruang madu terbesar di dunia. Pemerintah mereka membuat sebuah program jangka panjang, sehubungan dengan kemanfaatan secara ekonomi yang dikaitkan dengan potensi ekowisata di daerah tersebut.

Kesamaan Isu Lingkungan
KWPLH Balikpapan maupun BSBCC Sandakan didirikan dengan dilatarbelakangi isu lingkungan yang sama. Deforestasi adalah satu-satunya isu yang menjadi permasalahan lokal. Akibat deforestasi tersebut menyebabkan berkurangnya habitat alami satwa beruang madu. Negara bagian Sabah ini pun termasuk sering disoroti akibat masalah kerusakan lingkungan (deforestasi). Beberapa minggu yang lalu dikabarkan sekelompok gajah mini di negara bagian Sabah ditemukan tewas akibat diracun. Beberapa kali petugas kehutanan setempat memergoki dan menangkap perdagangan dan pemeliharan ilegal satwa beruang madu. Isu lingkungan yang sesungguhnya tidak berbeda dengan pendirian KWPLH Balikpapan.

Apabila Pemkot Balikapapan mengalokasikan dana sebesar Rp 1,6 miliar per tahun untuk operasional KWPLH, maka sesungguhnya dana tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mencegah semakin meluasnya kerusakan lingkungan. Negara bagian Sabah menggunakan Sepilok Orang Utan Rehabilitation Center sebagai bagian dari kampanye lingkungan hidup atas area hutan lindung di Sepilok atau bagian dari Rainforest Discovery Center (RDC). Begitu pula halnya dengan BSBCC dan KWPLH, keduanya digunakan sebagai bentuk pendekatan atau media untuk kampanye atas pelestarian lingkungan. Begitu pula ketika pemda di Sadakan mengalokasikan dana sebesar hampir Rp 2 miliar per tahun merupakan wujud tanggungjawab moral atas keseimbangan lingkungan. Bentuk lain dari yang disebut dengan moral hazard.

Kerusakan lingkungan sesungguhnya mulai mengancam dan mengintai di teluk Balikpapan. Dikeluarkannya sejumlah ijin proyek penambangan dan pembangunan sama sekali mengabaikan aspek dan dampaknya terhadap biodiversitas di sepanjang teluk Balikpapan. Kawasan hutan mangrove yang selama ini menjadi rumah bagi kera Proboscis itu pun mulai hilang secara perlahan. Tentu saja, dampak selanjutnya akan mengarah pada kawasan hutan lindung di Sungai Wain yang menjadi rumah (habitat) beruang madu. Perlu digarisbawahi, bahwa jenis beruang madu di Balikpapan diduga merupakan sub spesies, karena ukurannya yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan beruang madu di kawasan lain di Asia Tenggara.

Penutup
KWPLH Balikpapan bukanlah satu-satunya pusat konservasi beruang madu yang ada di dunia. Tetapi menjadi satu-satunya yang terlengkap dan terbesar di Indonesia. Fungsinya bukan semata sebagai sarana perlindungan dan perawatan beruang madu, melainkan menjadi wahana pendidikan lingkungan. Sesuatu yang belum dimasukkan sebagai paradigma di dalam kurikulum pendidikan nasional. Fungsi yang terpenting dari enklosur tersebut adalah sebagai wujud tanggungjawab moral terhadap pelestarian dan keseimbangan lingkungan. Sikap terhadap KWPLH Balikapapan ataupun wahana yang serupa adalah cermin dari kualitas moral dan cara berpikir.

Andai saja BSBCC gagal di tahun 2013, toh Sabah masih memiliki cukup banyak ikon lingkungan seperti Sepilok Orang Utan Rehabilitation Center, Turtle Islands Park, dan masih banyak lainnya. Sementara, apabila KWPLH Balikpapan berhenti atau dihentikan di tahun 2013 ini, maka Kota Balikpapan sama sekali tidak memiliki ikon lingkungan hidup yang menjadi simbol dan daya tarik kepariwisataan. Sama halnya dengan BSBCC, jika diperspektifkan pada orientasi profit, bisa dikatakan tidak seimbang antara dana operasional yang sudah dibayarkan oleh Pemda Sadakan dan penerimaan dari BSBCC itu sendiri. BSBCC maupun KWPLH adalah unit kecil dari seluruh unit kampanye lingkungan dan sekaligus program promosi ekowisata.

Pemkot Balikpapan dan terutama Pemerintah Indonesia beserta jajaran legislatif seharusnya bisa belajar dari lingkungan sekitarnya mengenai pentingnya ekowisata sebagai penunjang terwujudnya model pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Di banyak negara sejak lama telah mengembangkan potensi ekowisatanya, bahkan negara seperti Hong Kong itu pun memiliki obyek ekowisata yang disebut Hong Kong Wetland Park. Tidak sedikit di antara negara-negara yang mengandalkan potensi ekowisatanya untuk menunjang pertumbuhan dan pembangunan di negerinya. Sebut saja seperti Costa Rika, Bahama, Palau, dan lain-lain. Namun, ekowisata akan lebih sempurna apabila ditunjang dengan keberadaan ikon yang menjadi simbol biodiversitas. Salah satunya seperti keberadaan pusat konservasi ataupun rehabilitas satwa liar.

Jika muncul pertanyaan, apakah mungkin suatu pembangunan dapat terwujud tanpa harus lebih banyak merusak lingkungan, maka jawabannya berpulang kepada diri kita sendiri.

12 September 2012

ELANG BOTAK vs ELANG JAWA: DUA SIMBOL BEDA NASIB

Kedua satwa aves tersebut menjadi simbol di masing-masing negaranya. Elang botak atau dikenal Bald Eagle menjadi simbol negara Amerika Serikat. Elang Jawa dijadikan sebagai simbol negara Indonesia. Keduanya merupakan jenis satwa endemik, serta dilindungi oleh undang-undang di negaranya. Mereka memiliki kesamaan sebagai burung pemangsa (bird of prey), sekaligus burung petarung (fighting eagle), bahkan cukup berani untuk menyerang jenis elang lainnya. Di antaranya banyak kesamaan, mereka berdua hanya berbeda nasib.

Ukuran Fisik
Elang Jawa memiliki ukuran fisik yang lebih kecil dibandingkan Elang Botak. Panjang tubuh Elang Jawa dari ujung paruh sampai ekor diketahui antara 60-70 cm. Elang Botak memiliki ukuran panjang dari 70-102 cm. Bentang sayap Elang botak bisa mencapai 2,3 meter, sedangkan Elang Jawa sekitar 1,8 meter. Berat tubuh Elang Jawa mencapai 3 kg (rata-rata ditemukan sekitar 2,5 kg), sedangkan Elang botak bisa mencapai 6,3 kg. Dari ukuran fisik, Elang botak nampak lebih unggul dibandingkan Elang Jawa. Tetapi pertarungan aves bukanlah seperti pertarungan primata ataupun pertarungan di dalam air.

Perilaku Pemangsa
Elang botak memiliki kemampuan terbang yang cukup menakjubkan. Kecepatan tertinggi ketika melakukan tukikan ke arah mangsanya bisa mencapai 120-160 km/jam. Kecepatan jelajahnya sendiri rata-rata mencapai 56-70 km/jam. Bentangan sayapnya yang luas membuatnya lebih mudah mengambang (terbang seperti helikopter) di udara untuk mengamati mangsanya dari udara. Elang botak diketahui memangsa buruannya di air dan di darat. Hewan buruan di air terdapat ikan Trout dan Salmon. Untuk hewan buruan di darat berupa kelinci, terwelu, kucing hutan, tikus air, berang-berang, dan anak rusa (Wikipedia, 2012).

Tidak banyak catatan mengenai kemampuan berburu Elang Jawa. Satwa pemangsa ini pandai menyembunyikan diri di antara dahan pepohonan, sehingga butuh waktu dan kesabaran tinggi untuk mengamati perilakunya. Elang Jawa tidak hanya piawai memangsa dari udara, melainkan piawai pula memangsa di antara pepohonan di dalam hutan. Itu sebabnya, hutan merupakan rumah dan sekaligus tempat berburunya. Tubuhnya yang relatif lebih ramping memungkinkan Elang Jawa dengan lincah melewati celah-celah di antara dahan/ranting, termasuk ketika menangkap mangsanya yang sedang menyelamatkan diri. Mirip dengan saudara dekatnya, yaitu Elang brontok (Spizaelus cirrhatus), Elang Jawa tidak takut jika harus berhadapan dengan manusia ketika berburu. Elang Jawa memangsa seluruh mamalia kecil dan binatang pengerat di dalam hutan. Terkadang memangsa pula tupai, bajing, kelelawar buah, bunglon, luwak, anak monyet, burung, dan reptil.

Dilihat dari perilaku memangsa, teritori Elang Jawa hanya berada di kawasan daratan, terutama di wilayah hutan. Elang botak memiliki teritori yang luas, tetapi lebih menyukai untuk tidak membuat sarang yang jauh dari wilayah perairan, terutama sungai. Lain ceritanya dengan Elang Jawa yang lebih sering membuat sarangnya di hutan, tetapi lebih sering dijumpai di hutan yang tidak jauh dari pemukiman manusia. Keduanya diketahui pula membuat sarang yang sulit untuk dijangkau, bahkan sulit pula untuk ditemukan. Elang Jawa maupun Elang botak, keduanya memiliki perilaku penguasaan atas teritori atau perilaku pemangsa teritorial. Keduanya akan menandai wilayah teritorialnya. Mereka akan bertarung dengan lawannya, termasuk jenis elang lain yang masuk dan mencoba untuk mengintervensi teritorinya.



Keunikan
Keunikan Elang botak adalah warna bulu di bagian kepala hingga leher dan ekornya yang berwarna putih. Cukup kontras dengan warna tubuhnya coklat agak kegelapan atau cenderung hitam. Lengkingan suaranya pula dianggap unik, karena mampu terdengar hingga kejauhan. Di sinilah Elang botak akan lebih mudah untuk diketahui dan dicari keberadaannya.

Keunikan dari Elang Jawa adalah pada jambul di kepala dan warna bulunya. Hanya ada satu jenis elang yang memiliki jambul serupa, yaitu Elang brontok. Bedanya, Elang Jawa memiliki jambul yang mengarah ke bagian atas dengan ukuran hingga 4 cm. Elang Jawa sebenarnya memiliki warna bulu yang agak kekuningan menyerupai keemasan jika terkena sinar matahari. Tetapi di dalam cahaya yang redup, seperti di dalam hutan atau di antara pepohonan, warna tubuhnya bisa menjadi berwarna gelap. Ini adalah bentuk kamuflase yang sempurna, sehingga akan sulit diketahui keberadaannya. Elang Jawa mengeluarkan suara lengkingan pula seperti Elang botak, tetapi tidak diketahui frekuensi atau kekuatan bunyinya. Hampir dipastikan masih kalah lengkingannya dibandingkan Elang botak. Sekalipun demikian, Elang Jawa mengeluarkan suara yang bervariasi (mirip dengan Elang brontok). Diduga suara lengkingan yang bervariasi tersebut merupakan isyarat atau bahasa komunikasi untuk menandai teritorinya.

Nasib Konservasi dan Pelestarian
Besarnya perhatian dan perlindungan satwa di Amerika, terutama karena Elang botak telah menjadi simbol negara menyebabkan keberadaan Elang botak dinyatakan cukup aman status konservasinya. IUCN menyatakan data temuan Elang botak masih dianggap relevan dan dinyatakan berada pada status “Least Concern” (LC) di alam liar. Amerika memiliki taman-taman nasional yang hingga saat ini tetap dijaga kelestariannya, termasuk seluruh ekosistem di dalamnya. Sumber-sumber makanan bagi Elang botak diperhatikan pula, seperti ketersediaan ikan Trout maupun Salmon. Di alam liar, Elang botak akan lebih mudah dijumpai di taman-taman nasional di negara tersebut.

Nasib Elang Jawa agaknya sangat bertolak belakang dengan seterunya dari seberang samudera yang sama-sama pula menjadi simbol negara. Tahun 2010 lalu, dikabarkan populasinya kurang dari 100 pasang atau merosot dari sebanyak 1000 ekor pada tahun 2000. Habitat alaminya sudah banyak yang hilang dan berubah fungsi, sehingga akan mengancam sumber-sumber makanannya di dalam hutan. Belum lagi ancaman perburuan, karena Elang botak termasuk ke dalam satwa eksotik dan paling dicari di pasar perdagangan satwa liar ilegal. Sekalipun demikian, Elang Jawa telah dimasukkan ke dalam satwa yang dilarang diperdagangkan dan masuk ke dalam CITES Appendex II. IUCN pun pada tahun 2007 lalu menetapkan status konservasi untuk Elang Jawa menjadi “Endangered” (EN) atau terancam punah. Padahal sudah sejak lama pemerintah Indonesia telah memasukkan Elang Jawa ke dalam satwa unik yang dilindungi oleh undang-undang. Kabar terakhir menyebutkan, Elang Jawa diperkirakan akan punah di alam liar dalam waktu 2-3 tahun ke depan.

Elang Jawa maupun Elang botak, keduanya merupakan jenis satwa endemik. Elang botak cukup beruntung memiliki kawasan daratan yang cukup luas dengan bentangan yang hampir sama dengan bentangan kepulauan NKRI. Sedangkan Elang Jawa harus menyesuaikan dengan habitatnya di Pulau Jawa yang luasnya hanya sebesar 138.793,6 km persegi. Elang Jawa sendiri lebih menyukai menempati kawasan hutan primer yang luasnya saat ini semakin menyusut di Pulau Jawa. Tidak hanya menyusut, beberapa hutan primer ini pun sudah mulai terganggu keseimbangan ekosistemnya, akibat perluasan dan perubahan fungsi lahan. Belum lagi ditambah dengan ancaman perburuan, karena Elang Jawa termasuk salah satu satwa eksotik yang cukup banyak dicari di pasar perdagangan hewan ilegal di Asia Tenggara. Populasi Elang Jawa diperkirakan tidak mencapai 100 pasang di tahun 2012. Jika tidak ada tindakan atau upaya serius untuk menjaga kelestariannya, Elang Jawa diperkirakan akan punah di alam liar sekitar 4-5 tahun lagi (MetroNews, Sosbud, Rabu, 4 April 2012, 03:20 WIB). Masyarakat hanya bisa menyaksikan simbol negara Republik Indoensia di kebun binatang yang berhasil menangkarkan dan mengembangbiakkan.

Hampir setiap upaya penyelamatan Elang botak selalu menjadi berita utama di negeri itu. Satu ketika, keresahan nasional muncul pada dekade 1960an dan 1970an di mana Elang botak sudah mulai jarang terlihat di 48 negara bagian. Keresahan nasional ini pun kemudian segera ditindaklanjuti melalui sejumlah penelitian dan aksi penyelamatan yang dimotori oleh pemerintah mereka. Peristiwa tersebut diabadikan ke dalam film dokumenter berjudul “Saving The Bald Eagle” (FutureChannel, 2012). Pada dekade 1960an, Elang botak sempat dinyatakan status konservasinya terancam punah (Endangered - EN). Sumber penyebab kepunahan itu pun segera ditelusuri, kemudian dikeluarkan sejumlah aturan-aturan ketat. Kampanye penyelamatan Elang botak di negeri mereka diberikan tajuk, “Saving Our Symbol”. Tahun 2012 ini dilaporkan populasi Elang botak dari hasil temuan dan pelacakan diperkirakan mencapai 9.789 pasang yang bisa ditemui di alam bebas, terutama di taman-taman nasional (Smithsonian National Zoological Park, 2012). Kampanye pelestarian Elang Botak ini pun sudah masuk ke taraf politisi yang kemudian menjadi bagian dari kampanye moral.

Poster Kampanye Politik
Sumber: PlaymakerOnline (2012)

Perhatian terhadap kelestarian Elang Jawa di negeri ini nampaknya masih sangat rendah. Entah, apakah peringatan dari para ahli tentang ancaman kepunahan tersebut akan dianggap sebagai ancaman moral ataukah hanya dianggap sebagai bentuk konsekuensi pertumbuhan ekonomi (Elang Jawa Punah, 2012). Pada akhirnya, Elang Jawa yang merupakan satwa unik dan endemik harus terbang sendirian menuju pintu akhir hayatnya di bumi Indonesia.

Kampanye Selamatkan Elang Jawa

Disadur ulang dari blog Kompasiana