Tampilkan postingan dengan label Topik Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Topik Nasional. Tampilkan semua postingan

09 Mei 2013

BOLEHKAH e-KTP DIFOTOCOPY?

Sekitar dua hari lalu, Selasa, 7 Mei 2013, Kemendagri mengeluarkan surat edaran yang melarang masyarakat untuk melakukan duplikasi e-KTP melalui mesin fotocopy (Republika Online, Kamis, 9 Mei 2013). Disebutkan pula, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan kekhawatiran adanya kerusakan pada komponen microchip dalam e-KTP apabila terlalu sering di-fotocopy (Tempo.Co, Rabu, 8 Mei 2013). Dikeluarkannya surat edaran tersebut membuat gusar kalangan masyarakat yang selama ini sudah terlanjur melakukan duplikasi identitas kependudukan tersebut. Benarkah komponen CHIP pada e-KTP dapat rusak apabila terlalu sering di-fotocopy?

Hari Kamis, 9 Mei 2013 seharusnya menjadi hari libur. Mengingat sudah membuat janji dengan petugas bank, akhirnya saya pun mesti mengurus keperluan administrasi bank yang di dalamnya mensyaratkan duplikasi identitas pengenal (eKTP) sebanyak 3 rangkap. Ada terbersit keraguan setelah mendengar surat edaran pemerintah tentang larangan untuk menduplikasi eKTP dengan mesin fotocopy (fotocopier machine). Karena penasaran, saya pun kemudian mencoba untuk mem-fotocopy kartu memori kamera jenis SD Card (Kingston, 4 Gb) sebanyak 5 kali. Di dalam kartu memori tersebut tersimpan data format gambar sebanyak 280 buah dan kebetulan saya sisipkan 2 buah dokumen berekstensi ODT (open document text).

Sesudahnya, kartu memori tersebut saya masukkan ke slot SD Card pada laptop. Saya buka aplikasi GParted (partition manager) untuk mengecek fisik magnetik dari SD Card. GParted mampu mengidentifikasikan SD Card yang baru saja dilakukan fotocopy, tanpa terdapat laporan kerusakan apapun. Kemudian saya buka file gambar dan dokumen satu per satu, untuk memastikan seluruh data dapat terbaca. Sebelumnya, tadi pagi sudah saya backup seluruh isi data di SD Card untuk menjaga kemungkinan yang tidak diinginkan. Hasilnya, tidak ada masalah. Seluruh data jenis gambar maupun dokumen dapat dibuka dengan aplikasi yang ada.

Masih penasaran, saya pun mem-fotocopy kartu ATM Mandiri sebanyak 5 kali. Setelah itu, saya bergegas menuju anjungan ATM Mandiri terdekat untuk mengecek, apakah kartu ATM dapat dikenali atau tidak. Alhamdulillah, mesin ATM Mandiri bisa mengenali kartu ATM dengan nomor rekening atas nama saya. Saya bahkan sempat melakukan penarikan tunai, dan diterima.

Kartu memori (memory card) maupun kartu ATM berisikan komponen magnetik yang berfungsi untuk keperluan penyimpanan data. Sama halnya dengan komponen magnetik yang terdapat pada eKTP. Komponen magnetik tersebut dimanfaatkan untuk keperluan penulisan ataupun pembacaan data oleh perangkat yang telah didesain untuk keperluan tersebut. Perangkat yang dimaksudkan biasanya disebut juga Card Reader, sesuai dengan jenis dan fungsinya. Dari hasil uji coba tersebut, bisa diambil sebuah kesimpulan terbatas, bahwa sinar yang dipancarkan oleh mesin fotocopy tidak berpengaruh terhadap konten atau muatan data di dalam komponen magnetik yang tersemat di dalam kartu memori, kartu ATM, dan tentunya e-KTP.

Secara teknis, apakah mungkin mesin fotocopy akan merusak komponen magnetik yang terdapat di dalam e-KTP?

Mengenai Mesin Fotocopy
Mesin fotocopy adalah perangkat penduplikasi dokumen cetak yang bekerja dengan prinsip xerography (Wikipedia). Prinsip kerja yang diperkenalkan oleh Xerox menggunakan proses kering yang memanfaatkan efek elektrostatis pada komponen yang disebut photoreceptor. Sebuah cahaya terang yang disebut corona wire akan disorotkan ke media pembaca (obyek) untuk selanjutnya dipantulkan atau diarahkan ke media photoreceptor. Lapisan photoconductor tadi nantinya akan diteruskan ke photoconductive drum yang pada proses berikutnya akan memicu toner melakukan penyemprotan yang disesuaikan dengan image yang ditangkap melalui media photoconductor. Mesin fotocopy yang kebanyakan digunakan sekarang ini adalah jenis mesin fotocopy analog. Perbedaannya dengan mesin fotocopy digital terletak pada kemampuannya untuk menangkap detail obyek yang dinyatakan dapat satuan dot per inch (dpi). Pancaran cahaya pada mesin fotocopy memiliki jenis pancaran ultraviolet ray dengan panjang gelombang sekitar 325 hingga 400 nanometer. Jenis lampu yang dipergunakan dapat berupa tabung lampu flourescent, tungsten halogen, atau dapat berupa xenon flash.

Adakah komponen pada mesin fotocopy yang dapat berpengaruh pada media magnetik?

Tentu aja ada, karena seluruh perangkat mekanik digerakkan oleh proses magnetik. Misalnya dinamo untuk memutar roll kertas ataupun photoconductor roll pada mesin fotocopy. Dinamo digerakkan oleh prinsip kerja magnetik yang ditenagai dari arus listrik. Bagian lainnya yang memiliki pengaruh magnetik pula adalah komponen trafo yang terdapat pada mesin fotocopy. Trafo tersusun atas kumparan yang berfungsi untuk mentransformasikan arus atau tegangan AC ke tegangan DC. Besarnya efek magnetik yang ditimbulkan dari trafo tergantung dari kapasitas trafo. Keseluruhan komponen-komponen tadi menciptakan efek medan magnit yang tidak terlihat oleh mata. Besarnya efek medan magnit itu sendiri juga sangat tergantung dari jarak di antara perangkat yang dimaksudkan dan media magnetik.

Mengenai Media Magnetik
Ada dua macam jenis media penyimpanan yang dimanfaatkan dalam industri komputer, yaitu jenis media penyimpanan magnetik dan media penyimpanan optikal. Kartu kredit (credit card), kartu ATM, kartu memori, dan sejenisnya memanfaatkan media magnetik untuk keperluan penyimpanan dan manajemen data di dalamnya. Bisa berupa penambahan data, penghapusan data, atau melakukan format ulang. Seluruhnya dilakukan dengan proses magnetik melalui media pembaca yang didesain sesuai dengan jenisnya masing-masing. Media pembaca tersebut dikenal dengan sebutan device, bisa berupa card reader, SIM Card reader, floppy drive, dan lain sebagainya.

Media magnetik memiliki kerawanan atau rentan terhadap efek medan magnet. Kekuatan medan magnet yang tidak beraturan dapat berisiko mempengaruhi struktur data yang telah tersimpan pada media penyimpanan magnetik. Perangkat yang cukup berisiko menciptakan medan magnet seperti speaker berdaya tinggi, motor listrik (dinamo), trafo, atau komponen-komponen yang memiliki alur kumpuran di dalamnya. Itu sebabnya, media hard disk ataupun SSD ditempatkan di lokasi yang agak berjauhan dari perangkat power supply yang didalamnay berisikan kumparan untuk mengubah arus AC menjadi arus DC. Sangat dianjurkan pula, media penyimpanan tersebut tidak diletakkan berdekatan dengan fisik perangkat-perangkat yang dapat menciptakan medan magnet berkekuatan tinggi, seperti speaker, monitor CRT (tabung), dan trafo ataupun dinamo.

Seberapakah tingkat risiko kerusakan media magnetik terhadap pengaruh medan magnet?

Di pabrik pembuatnya, sebuah keping microchip atau disebut juga chip mendapatkan pengujian pada kondisi ekstrim. Salah satunya dengan meletakkan chip tersebut pada area yang mengandung medan magnet tinggi untuk beberapa saat. Pengujian tersebut dilakukan berulangkali untuk mengetahui ketahanan chip terhadap risiko medan magnet. Produk yang lolos uji memiliki tingkat kerapatan magnetik yang dianggap telah memenuhi standar kualitas pabrik ataupun standarisasi media penyimpanan yang disyaratkan, seperti QS9000, sesuai dengan pemanfaatan atau penggunaan, maupun berdasarkan device.

Produk berbasis semikonduktor untuk desain chip ataupun media penyimpanan magnetik lainnya sekarang ini lebih tahan terhadap risiko medan magnet. Tentunya chip yang dimaksudkan diproduksi sesuai dengan standarisasi yang telah disesuaikan dengan spesifikasi ataupun kebutuhannya. Caranya dengan memperbaiki tingkat kerapatan magnetik yang relatif lebih tahan dari pengaruh medan magnet yang tidak dikehendaki. Sekalipun demikian, pihak pabrik selalu menganjurkan agar menjauhkan media magnetik tersebut dari pengaruh kuat medan magnet untuk mengurangi risiko terhadap kerusakan data.

Pengaruh Mesin Fotocopy Terhadap Kartu Magnetik e-KTP
Pertanyaannya begini, apakah dengan mem-fotocopy e-KTP akan berdampak merusak chip di dalamnya?

Saya menanyakan ke mas Sudarso, mekanik fotocopy yang sekaligus teknisi foto digital. Beliau ini ahli madya (setingkat politeknik) yang dianggap cukup paham tentang seluk-beluk mesin fotocopy dan teknologi digital. Pekerjaan sampingannya merangkap pula teknisi komputer, serta menerima pesanan untuk recovery data. Inilah penjelasan mas Sudarso.

“Pengaruhnya tetap ada, tetapi risiko merusak data sangat kecil sekali. Masih sangat aman untuk penggandaan ATM, kartu kredit, ataupun kartu-kartu magnetik lainnya”

Alasannya, lokasi permukaan yang disebut imaging panel cukup berjauhan dengan lokasi dinamo ataupun inverter yang ditempatkan di bagian bawah. Rol kertas ataupun imaging rol digerakkan oleh belt yang ditenagai oleh dinamo.

Bagaimana dengan pengaruh radiasi dari sinar mesin fotocopy?

“Mesin fotocopy umumnya menggunakan tungsten yang hanya dinyalakan sepesekian detik, seperti lampu blitz. Efeknya hanya menimbulkan panas, semisal dilakukan duplikasi berulang-ulang. Itu saja masih cukup aman untuk kartu magnetik”

Setiap kartu magnetik yang beredar di seluruh dunia didesain dengan standarisasi keamanan data. Pihak yang merilis standarisasi tersebut sudah mengetahui perihal pemanfaatan lain dari kartu magnetik seperti diduplikasi melalui mesin fotocopy, faksimili, terkena air, terkena suhu panas, tersiram air panas, bahkan pada kondisi di mana terdapat medan magnet cukup tinggi. Kasus kerusakan struktur magnetik pada kartu magnetik paling sering dijumpai karena faktor hubungan arus pendek. Jika fisiknya masih dalam kondisi baik, kartu magnetik tersebut masih bisa diperbaiki dengan mem-format ulang. Kasus lain yang sering pula dijumpai berupa kerusakan fisik pada permukaan atau komponen pembacaan.

Adapun standarisasi media magnetik dikeluarkan oleh Standard Industry Classification (SIC) dan International Standards Organization (ISO). Masing-masing pihak mengeluarkan standarisasi pabrik untuk sejumlah perangkat (device) maupun penggunaannya. Standarisasi tersebut senantiasa mengalami upgrade untuk mengikuti kebutuhan pemanfaatan perangkat, serta risiko-risiko yang dimungkinkan.

Bagaimana Dengan Surat Edaran Kemendagri Tentang e-KTP?
Ada baiknya menyimak terlebih dulu isi dari surat edaran dari Kemendagri perihal isu yang berkembang tentang e-KTP belakangan ini. Berikut isinya yang dikutip dari AntaraNews.Com (Senin, 6 Mei 2013).

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia

Nomor: No. 471.13/1826/SJ
Sifat: Penting
Lampiran: -
Hal: Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.

Jakarta, 11 April 2013
Kepada:

1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.

di- SELURUH INDONESIA

SURAT EDARAN

Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;

2. Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);

3. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh penduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk :

1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;

c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"

3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.

Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Menteri Dalam Negeri

Gamawan Fauzi.

Tembusan Yth:

1. Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2. Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4. Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
5. Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7. Kepala Lembaga Sandi Negara;
8. Rektor Institut Teknologi Bandung.

Penjelasan:
Dalam surat edaran tersebut tercantum cukup jelas, “bahwa e-KTP tidak diperkenankan difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP”. Sanksinya pun sudah disinggung apabila masih ada yang bersikeras melakukannya. Tetapi perlu diketahui, mesin fotocopy relatif lebih kecil pengaruhnya (merusak) daripada distapler. Jadi, selama tidak merusak fisiknya, sanksi tersebut tidak berlaku. Mendagri Gamawan Fauzi sendiri mengatakan, e-KTP bisa rusak magnetiknya apabila difotocopy berkali-kali. Tidak sebutkan berapa kali, tetapi pernyataan tersebut menyiratkan, bisa jadi menciptakan kerusakan data atau bisa jadi tidak, tergantung perlakuannya.

Pagi tadi, sekitar pukul 06.30, salah seorang kawan yang tinggal di Amerika Serikat menuliskan komentar tentang kekisruhan informasi penggandaan e-KTP di Indonesia. Di Amerika, identitas kependudukan pun sudah lama menerapkan teknologi e-Card. Kurang lebih dengan Indonesia, tetapi e-Card di Amerika justru lebih kompleks, karena sudah terhubung dengan berbagai data kependudukan lain, seperti kepolisian, keimigrasian, kependudukan, dan lain-lain. Riwayat domisili seseorang pun dicantumkan di dalam data e-Card. Sekalipun demikian, kelembagaan-kelembagaan negara maupun swasta di sana tidak bermasalah dengan penggandaan e-Card melalui mesin fotocopy. Hanya saja, mesin fotocopy di Amerika relatif jarang. Siapapun yang mengoperasikan mesin fotocopy harus memiliki ijin penggandaan dokumen.

Terkait dengan surat edaran tersebut, saya menangkapnya begini, barangkali untuk keperluan penggandaan e-KTP nantinya akan diarahkan dengan menggunakan Card Reader. Itu sebabnya pada surat edaran tersebut diberikan arahan kepada setiap instansi atau lembaga untuk segera memperoleh Card Reader. Bentuknya mirip dengan Card Reader pada kartu debit atau mesin pembaca kartu kredit. Jadi tidak perlu lagi ada penggandaan berupa fotocopy untuk e-KTP. Sekalipun demikian, fungsi Card Reader itu sendiri hanya untuk mengakses data di dalam e-KTP. Di setiap lembaga seringkali dicantumkan persyaratan administrasi yang mengharuskan untuk mem-fotocopy kartu identitas. Ini berarti larangan untuk mem-fotocopy tadi mestinya ditindaklanjuti dengan merubah sistem pengadministrasian di seluruh instansi pemerintahan maupun swasta.

Rasanya bukanlah sebuah kebetulan tentang munculnya kekisruhan tentang larangan mem-fotocopy e-KTP. Ada apakah gerangan?

12 September 2012

SULITNYA MEMBUDAYAKAN OPENSOURCE DI INDONESIA

Sekalipun sudah diperkenalkan secara resmi sejak 5 tahun yang lalu, tetapi jenis dokumen perkantoran masih menggunakan platform tertutup. Sebut saja yang paling populer di negeri ini adalah Microsoft Office. Begitu pula dengan pengarsipan di lingkungan sekolah ataupun perguruan tinggi yang masih bergantung dengan platform tertutup. Di lingkungan pemerintah sendiri masih banyak ditemukan aplikasi berbasis platform tertutup, ketimbang platform terbuka (opensource). Padahal, tiga kementrian negara, yaitu Kemenminfo, Kemendagri, dan Kemendikbud secara resmi telah menstandarkan format dokumen maupun sistem operasi berbasis platform terbuka.

Dalam presentasi tugas akhir, seorang mahasiswa membawa dokumen presentasi yang akan ditampilkan melalui media presentasi yang telah disediakan oleh pihak kampus. Alangkah terkejutnya, laptop kampus tidak menyediakan aplikasi presentasi berbasis opensource. Si mahasiswa selama ini telah menyelesaikan tugas akhirnya dengan menggunakan OpenOffice. Alhasil, si mahasiswa pun menggunakan laptopnya sendiri yang telah terinstal aplikasi perkantoran berbasis platform terbuka.


Sumber gambar: Wallpaper Linux

Di lingkungan pemerintahan tidak banyak berbeda. Mulai dari tingkat kecamatan hingga level kementrian. Format dokumen berbasis platform terbuka nampaknya masih jarang digunakan. Di tingkat korporat sendiri pun masih sangat terbatas penerapannya. Tidak sedikit di antaranya yang masih bergantung dengan format dokumen berbasis platform tertutup. Masih sangat sedikit pula sekolah-sekolah yang membiasakan siswa-siswa maupun lingkungan belajar dan mengajar dengan format dokumen berplatform terbuka. Sejujurnya pula, ketika bermitra dengan pihak lain, penulis pun masih bergantung dengan format dokumen berplatform tertutup. Mau tidak mau, penulis harus mengikuti format dokumen yang kebanyakan digunakan oleh mitra kerja.

Niat Yang Setengah Hati
Format dokumen terbuka atau disebut Open Document Format (ODF) merupakan format dokumen yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai format dokumen yang telah menjadi standar nasional melalui sertifikasi SNI dengan nomor ISO/IEC 26300:2011. Tidak hanya telah disertifikasi SNI, melainkan telah menjadi standar format dokumen nasional yang berlaku di seluruh institusi nasional. Memang agak terlambat, karena ODF telah distandarisasi internasional sejak tahun 2006. Sayangnya, sekalipun telah ditegaskan oleh pemerintah sebagai format dokumen nasional, tetapi dalam kenyataannya di kantor pemerintahan sendiri justru masih jarang yang mengaplikasikan ODF, bahkan hingga di tingkat kecamatan.

Salah satu bentuk sosialisasi format dokumen terbuka (ODF) adalah melalui pemberian penghargaan terhadap komunitas open source berupa Indonesia Open Source Award (IOSA) yang diselenggarakan oleh Kementrian Kominfo RI setiap tahun. Sasarannya untuk memperluas penggunaan open source software (OSS) di semua lingkungan masyarakat, mulai dari pendidikan, korporat, pemerintahan, pusat, hingga daerah. Sayangnya, sosialisasi semacam ini bersifat pasif, karena hanya mendorong institusi kemasyarakatan untuk mau beralih ke platform terbuka (open source).

Kampanye open source pun dilakukan di tingkat perguruan tinggi yang bekerja sama dengan pihak pengembang atau lembaga pendidikan maupun pemerintahan. Sifatnya masih mengajak masyarakat untuk beralih menggunakan open source dengan menciptakan kompetisi-kompetisi, pelatihan, dan seminar terbuka. Metode sosialisasi semacam ini sebenarnya berlangsung sekitar 5 tahun yang lalu, ketika pertama kali menggeliatnya pengembang open source di Indonesia. Sayangnya, sosialisasi tersebut sangat terbatas ruang lingkup maupun penyebarannya yang hanya terfokus di Pulau Jawa.

Dua kali pimpinan teras Microsoft bertemu dengan pejabat negara dalam rangka pengakuan hak cipta dan karya intelektual atas produk-produk Microsoft di Indonesia. Kedatangan petinggi Microsoft itu pun ditindaklanjuti dengan mengeluarkan peraturan tentang penggunaan terbatas produk Microsoft, seperti di lingkungan bisnis dan pendidikan. Pengakuan hak cipta dan karya intelektual produk Mirosoft setidaknya menjadi pembuka jalan bagi masuknya open source di seluruh aspek aktivitas masyarakat. Sayangnya, tidak ada koordinasi yang cukup baik di antara kementrian, sehingga open source masih sulit untuk diterima secara luas di kalangan masyarakat.

Ketergantungan Sebagai Sumber Masalah
Indonesia termasuk salah satu negara yang paling lama menerima ratifikasi hak cipta dan karya intelektual internasional. Produk bajakan seperti karya musik, film, ataupun software beredar luas dan cukup lama. Di awal dekade 1990an, hampir berbagai jenis perangkat lunak (software) beredar bebas di masyarakat, seperti Lotus 123, WordPerfect, dBase III+, dan masih banyak lainnya, termasuk software pengolah gambar. Masyarakat bisa mendapatkan copy gratis atau mungkin membelinya di kios/toko komputer dengan harga yang sangat terjangkau. Penggunanya mulai dari siswa sekolah, mahasiswa, pekerja kantoran, pengusaha, hingga pegawai pemerintah. Sampai kemudian kedatangan Microsoft Windows dan Microsoft Office pun masih diedarkan secara bebas.

Dalam rangka untuk mempercepat adopsi teknologi, kurikulum pendidikan telah dirancang memasukkan seluruh aplikasi terapan ke dalam kurikulum pendidikan. Seluruhnya menggunakan software berplatform tertutup (berbayar) mulai dari sistem operasi hingga software dan aplikasi pendukung. Lembaga kursus pun menyediakan jasa pelatihan komputer yang seluruhnya pula menggunakan software berbayar. Seluruhnya harus diakui merupakan software bajakan. Semakin meluas penjualan personal komputer (PC), semakin meluas pula penggunaan software bajakan. Hingga awal tahun 2000, tidak ada di antara mereka pengguna komputer yang tidak mengenal produk-produk Microsoft, bahkan menggunakannya dalam keseharian. Dalam petikan lowongan pekerjaan pula dituliskan kualifikasi (persyaratan) atas penguasaan software-software berplatform tertutup.

Ketergantungan dengan software berplatform tertutup di masa sekarang ini sudah berbeda lagi konteksnya. Nama “Microsoft” seolah telah menjadi semacam stigma di masyarakat yang dikaitkan dengan personal komputer ataupun aktivitas keseharian. Kebanyakan masyarakat akan menyebutkan “Word” untuk perangkat pengolah kata atau “Excel” untuk perangkat pengolah angka. Untuk perangkat presentasi akan disebutkan “PowerPoint”. Keseluruhannya merupakan aplikasi berplatform tertutup atau menerapkan model dokumen tertutup. Menggunakan “Word” hanya bisa dibuka dengan Microsoft Word. Begitu pula dengan sejenisnya seperti “Excel” dan “PowerPoint”.

Sumber masalah ketergantungan sesungguhnya berasal dari ketergantungan akan sistem operasi tertutup yang selama ini mengadopsi Microsoft Windows. Semua pengguna komputer mengenalnya, bahkan tidak sedikit yang menjadikannya sebagai satu-satunya sistem operasi dalam aktivitas keseharian. Sistem operasi Windows menyediakan ruang bagi beragam piranti lunak, mulai dari aplikasi perkantoran, penyuntingan gambar/foto, multimedia, desain grafis, aplikasi studio, beragam permainan, dan masih banyak lainnya. Seluruhnya telah menjadi satu kebutuhan yang bersumber dari perangkat sistem operasi Windows.

Minimnya Dukungan Dari Pengembang
Disebut platform terbuka, karena aplikasinya bisa dikembangkan ataupun dibuat oleh siapapun. Tidak seperti platform tertutup seperti Windows yang harus meregistrasikan ke pihak Microsoft, software dengan platform terbuka bisa dibuat dan dikembangkan oleh siapa saja, tanpa harus memiliki keterikatan hukum. Misalnya seperti Firefox yang saat ini sudah dikembangkan menjadi Waterfox, Pale Moon, dan lain sebagainya. Sistem operasi Linux ini pun sudah berkembang menjadi beberapa varian, seperti salah satunya Linux Mint, Linux Ubuntu, Linux Fedora, dan lain sebagainya, bahkan anak bangsa sendiri sudah pernah pula turut mengembangkan. Begitu pula dengan aplikasi-aplikasi yang disematkan di masing-masing sistem operasi.

Salah satu kendala dari kebanyakan pengguna, ketika beralih ke open source terletak pada ketergantungan software. Beberapa software telah memiliki alternatif, seperti aplikasi Office, multimedia, penyuntingan foto, penyuntingan gambar sederhana, dan lain sebagainya. Beberapa malah sudah pernah digunakan atau pernah ada pada Windows. Tetapi tidak sedikit di antara ketertantungan software tersebut ternyata belum disediakan oleh pengembang-pengembang open source. Misalnya seperti penyuntingan foto tingkat intermediate ataupun advance yang setara dengan Adobe Photoshop belum tersedia untuk versi Linux. Apalagi di lingkungan perguruan tinggi membutuhkan perangkat pengolah data seperti SPSS dan sejenisnya yang tidak tersedia untuk versi Linux. Sekalipun software serupa telah tersedia, fitur-fiturnya relatif kurang disukai, serta membutuhkan lebih banyak waktu untuk melakukan penyesuaian. Kasus yang paling banyak ditemukan justru pada kebutuhan aplikasi permainan yang relatif masih minim tersedia untuk sistem operasi Linux.



Linux sebenarnya telah mencoba memfasilitasi dengan mengeluarkan aplikasi yang disebut Wine. Sayangnya, sedikit sekali software under Windows yang bisa kompatibel dengan Wine. Kebanyakan yang tidak kompatibel justru software-software yang saat ini paling banyak dibutuhkan oleh pengguna Windows. Minimnya dukungan pengembang menjadi kendala yang amat serius dalam peralihan ke open source. Ditambahkan lagi dengan ketergantungan secara psikis dan faktor kebiasaan yang masih sulit dihilangkan.

Mengapa Harus Open Source?
Suatu penjelasan yang cukup sederhana menerangkan sulitnya impelemntasi maupun sosialisasi open source di Indonesia. Sekalipun pemerintah di tahun 2011 telah menetapkan format dokumen terbuka (ODF), tetapi hingga pertengahan Agustus 2012, isi materi pelajaran TIK (Teknologi Informasi Komunikasi) masih menyajikan materi-materi yang hampir seluruhnya berbasis platform tertutup, terutama untuk sistem operasi. Di tingkat perguruan tinggi sendiri, sebagian besar masih menggunakan format dokumen tertutup, atau belum banyak yang menyediakan opsi/pilihan untuk format dokumen terbuka (ODF). Pada beberapa halaman situs pemerintah masih belum ditemukan publikasi publik yang disebutkan dibuat berdasarkan sistem ODF. Artinya, setelah setahun ini belum banyak perkembangan sosialisasi open source di masyarakat.

Salah satu alasan mengapa harus open source, karena pertimbangan karya cipta di bidang teknologi. Pemerintah belum lama ini telah membuka departemen perekonomian kreatif di mana di dalamnya berisikan pula bidang-bidang yang berhubungan dengan pengembangan software. Bidang tersebut akan lebih berkembang apabila didukung secara moral maupun hukum atas HAKI. Melalui pengakuan dan dukungan HAKI tersebut diharapkan akan semakin mendorong kemunculan pengembang-pengembang software untuk platform tertutup maupun platform terbuka. Dalam hal ini, open source (platform terbuka) akan menjadi pilihan bagi masyarakat untuk berinteraksi maupun mewujudkan inovasi di bidang teknologi informasi.

Ketergantungan terhadap software-software dengan sistem platform tertutup tidak didukung dengan kemampuan pendapatan rata-rata masyarakat pengguna komputer. Masyarakat akan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk melakukan penyesuaian pendapatan dengan membeli lisensi software-software platform tertutup. Sistem operasi seperti Windows pun tidaklah murah, karena setiap beberapa periode update/upgrade akan dikenakan charge atau biaya tambahan. Satu lisensi dari Microsoft untuk Windows setidaknya hanya berlaku selama beberapa bulan. Pola serupa pula dijumpai pada software-software lain (berbayar) yang beroperasi pada sistem operasi Windows yang mengenakan biaya tambahan untuk upgrade software.

Strategi Ke Depan Untuk Open Source Nasional
Open source sebenarnya sudah masuk dan diperkenalkan di Indonesia sejak tahun 2000. Penggunaannya pun telah mulai meluas hingga dikembangkan oleh anak bangsa sejak tahun 2004 lalu. Tercatat anak bangsa ini sudah mengembangkan sistem operasi berbasis Linux sebanyak lebih dari 1 nama. Pengembang aplikasinya pun sudah mulai bermunculan sejak tahun 2007 lalu. Sekalipun demikian, materi pengenalan komputer di tingkat SD, SMP, dan SMA ditemukan masih banyak menggunakan aplikasi dengan platform tertutup, terutama masih menanamkan keterikatan dengan Windows.


Sumber Gambar: ThemeXP

Ada tiga bentuk pendekatan untuk mendorong terwujudnya pengakuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), yaitu melalui pendekatan pemaksaan atau memaksa, mengajak seluruh pihak untuk beralih menggunakan kekayaan intelektual yang tidak berbayar, atau bisa pula melalui kombinasi keduanya. Pendekatan melalui pemaksaan telah diwujudkan melalui implementasi Undang-Undang No 12 Tahun 2002 tentang Hak Cipta pada lingkup terbatas. Pelarangan menggunakan software bajakan difokuskan pada sistem operasi dan produk-produk Microsoft. Hal ini dikarenakan Microsoft ketika itu pengembang software yang pertama kali melakukan pendekatan dan menyetujuai pernyataan kesepahaman atas HAKI. Cara kedua untuk bidang teknologi informasi bisa dilakukan dengan mengkampanyekan penggunaan software-software open source secara meluas dan bertahap. Kombinasi keduanya, yaitu melalui pendekatan pemaksaan (pendekatan hukum) dan kampanye nasional (open source) akan lebih baik, tetapi tetap saja harus memfokuskan orientasinya pada salah satu di antaranya.

Menanam kesadaran akan pentingnya HAKI yang disertai dengan memperkenalkan open source akan lebih efektif dimulai di lingkungan pendidikan. Mindset pendidikan haruslah memberikan pilihan dengan membuka peluang bagi masuknya format dokumen terbuka (ODF). Sistem operasi berbasis open source ini pun sebaiknya sudah diperkenalkan sejak masa sekolah dasar untuk dapat disosialisasikan di rumah. Sistem pendidikan haruslah mampu untuk memutus mata rantai ketergantungan terhadap aplikasi-aplikasi berbasis platform tertutup atau berbayar. Dunia pendidikan dengan sendirinya akan menumbuhkan inovasi yang selanjutnya akan mendorong kemunculan pengembang-pengembang open source baru yang lebih banyak.

Di lingkungan pemerintahan seharusnya melakukan perubahan yang dramatis untuk mengkedepankan opsi penggunaan open source. Dari tingkat kelurahan hingga pemerintahan pusat (otorisasi tertinggi) harus memperlihatkan keterbukaan atas pemanfaatan open source dalam manajemen publik. Setidaknya masyarakat bisa menyaksikan dan merasakan sendiri adanya perubahan manajemen publik dengan melihat fitur-fitur maupun output-output dari perangkat open source. Masyarakat secara perlahan akan melakukan penyesuaian dengan kebiasaan di lingkungan pemerintah yang telah menjadi standar nasional. Kesulitan-kesulitan penyesuaian sudah pasti ada, tetapi dengan berintegrasinya masyarakat ke dalam lingkungan open source akan meminimalisir kesulitan penyesuaian tersebut. Misalnya keterlibatan masyarakat ke dalam pemanfaatan open source di tingkat kelurahan ataupun kecamatan.

Perlu dipahami pula oleh semua pihak, tidak ada segala sesuatunya yang gratis. Memang benar, produk-produk berbasis open source bisa diperoleh secara cuma-cuma, tetapi bukan berarti seluruhnya dikerjakan tanpa biaya. Beberapa pengembang open source yang sudah mapan di luar negeri memperoleh dukungan finansial dari pengguna-pengguna produknya melalui donasi (sumbangan sukarela). Bagi mereka, donasi tersebut mencerminkan dukungan dan sekaligus harapan atas bentuk pengembangan dan penyempurnaan perangkat open source. Jadi makna gratis dalam lingkup open source ini bukan berarti bebas berbayar, melainkan berbayar secara bebas. Siapapun yang memanfaatkan boleh membayarkan dengan harga berapa saja, termasuk nol satuan mata uang, tanpa adanya keterikatan hukum apapun. Jika masyarakat penggunanya menyukai dan merasakan manfaatnya, mereka harus secara fair memperlihatkan pengakuan. Bisa dengan membantu untuk mempromosikan ataupun dengan memberikan donasi kepada si pengembang perangkat open source.

29 Juli 2012

ALASAN MOBIL LISTRIK BELUM COCOK DI INDONESIA

Mobil listrik atau electric vehicle merupakan sarana transportasi alternatif yang tidak menggunakan bahan bakar fosil. Diklaim ramah lingkungan dengan zero emission. Ada yang menyebutkan mobil listrik diklaim lebih murah operasionalnya ketimbang kendaraan bermotor konvensional. Pemerintah Indonesia dikabarkan pula berniat untuk memproduksi massal mobil listrik di tahun 2013. Tetapi, mobil listrik hingga beberapa tahun ke depan belum menjadi jawaban bagi kebutuhan transportasi di Indonesia. Berikut alasannya.

Kendaraan berpenggerak listrik (electric vehicle) sebenarnya sudah beberapa tahun ini masuk ke Indonesia. Salah satunya yang sudah beredar di jalan raya adalah motor listrik roda dua yang bentuknya mirip skuter matik (skutik). Di Yogyakarta sendiri, penulis sudah menjumpai pemilik skutik listrik sebanyak 3 orang. Nyaris tidak ada suara dan sama sekali tidak ada gas buang. Pemiliknya hanya perlu melakukan pengisian ulang, ketika tidak sedang dipergunakan. Di bagasi mereka sudah tersedia kabel panjang untuk melakukang charging di lokasi manapun yang tersdia tegangan listrik. Waktu pengisian ulang lumayan lama, sekitar 3-4 jam, tergantung kondisi listrik.

Mobil listrik bekerja dengan prinsip kelistrikan, seperti halnya pada skutik. Tenaganya dipasok dari baterai yang dapat menyimpan listrik. Beberapa hari lalu, proyek mobil listrik yang dipimpin oleh Dasem Ahmadi (atas mandat dari Menteri BUMN) sempat dipamerkan dan diujicoba di depan publik. Sayang sekali, tidak ada ulasan lengkap mengenai tanya jawab perihal mobil listrik. Penulis akhirnya menelusuri artikel untuk mencaritahu segala sesuatu tentang program mobil listrik di berbagai negara. Akhirnya, penulis berkesimpulan, mobil listrik dalam waktu dekat ini belum cocok diaplikasikan di Indonesia. Berikut adalah alasannya.

1. Harganya Sangat Mahal
Jenis mobil listrik yang dipamerkan oleh Dasem Ahmadi (mantan insinyur PT PINDAD) dan Menteri BUMN, Dahlan Iskan rencananya akan dibanderol di atas Rp 200 juta. Harga termurah mobil listrik buatan China bisa mencapai Rp 280 juta. Mobil listrik yang diujicoba di Jakarta dan Bogor tersebut berpenumpang 4 orang, tetapi dalam uji coba hanya mengangkut 2 orang. Itu berarti ekuivalen dengan mobil listrik buatan China yang berpenumpang 2 orang (plus bagasi). Sekedar perbandingan saja, jenis MPV merek Suzuki Ertiga dengan kapasitas mesin sekitar 1.373 cc dibanderol Rp 150-170 juta (tergantung spesifikasi). Motor roda dua bertenaga listrik yang akan beredar di pasaran itu saja akan dibanderol dengan harga di atas Rp 30 juta. Kendaraan matic jenis Suzuki Next dengan bahan bakar Pertamax yang diklaim (RON92) mampu menembus 80 km/liter akan dibanderol dengan harga Rp 12 juta. Untuk 5 tahun ke depan, harga kendaraan berpenggerak listrik masih akan sangat mahal.

2. Harga Komponennya Masih Mahal
Salah satu komponen yang termasuk vital dan butuh penggantian rutin adalah baterai. Jenis baterai yang digunakan dalam uji coba adalah jenis lithium ion yang diimpor dari China. Harga baterai tersebut mencapai Rp 98 juta (harga sudah disubsidi oleh pemerintah). Harga sesungguhnya bisa mencapai Rp 180 juta (HuffingtonPost.com, March 21st 2012). Harga baterai tersebut akan terus bertahan setidaknya sampai 4 tahun ke depan di Indonesia. Kita bulatkan saja harga baterai tersebut menjadi Rp 100 juta. Disebutkan oleh Dasem Ahmadi apabila usia baterai (kondisi pemakaian normal) bisa mencapai 8 tahun. Itu berarti, setiap bulannya harus menabung sebanyak Rp 1 juta. Siapakah yang mau membeli? Apakah bisa dibeli dengan mekanisme kredit/angsuran? Usia baterai lithium ion ditentukan oleh kondisi pemakaian. Baterai yang sering mengalami panas berlebihan (overheating) akan cenderung memperpendek usia pemakaian. Reputasi merek (produsen) juga berpengaruh terhadap kualitas baterai.

3. Infrastruktur Belum Memadai
Mobil listrik membutuhkan pengisian ulang (charging) dengan menempatkan sambungan perangkat kelistrikannya ke sumber listrik tertentu. Pengisian bisa dilakukan di mana saja dengan daya minimal di atas 2.200 watt. Jika tidak, pengisian ulang harus dilakukan di kios pengisian listrik ulang atau Stasiun Pengisian Listrik Ulang (SPLU). Sebagian besar kelistrikan rumah di Indonesia masih menggunakan daya di bawah 2.200 watt atau mayoritas berdaya di bawah kelompok 1.200 watt. Dalam kurun waktu 5 tahun ke depan, bisa dipastikan SPLU hanya akan tersedia di kota-kota besar di Pulau Jawa.

4. Waktu Pengisian Dianggap Lama
Mobil listrik yang akan diproduksi massal di tahun 2013 nanti membutuhkan waktu pengisian ulang (recharging) antara 5-6 jam. Pengisian ulang tersebut diasumsikan dilakukan di rumah dengan tegangan di atas 2.200 watt. Sekalipun baterai menunjukkan indikator separuh daya, tetapi pengisian akan tidak banyak berbeda memakan waktu dengan pengisian penuh. Teknologi pengisian cepat (quick charging) belum tersedia di pasaran untuk diaplikasikan di rumah, kecuali hanya bisa dilakukan di SPLU tertentu. Teknologi pengisian ulang cepat saat ini yang diciptakan oleh Jepang mampu memangkas waktu pengisian ulang listrik menjadi hanya 20 menit. Perangkat pengisian cepat tersebut baru akan diproduksi massal di tahun 2017 (Sumber: DapurPacu). Tentu saja harganya tidak akan bersahabat dengan kantong orang Indonesia. Pengisian paling cepat saat ini baru mencapai antara 40-60 menit untuk jenis baterai lithium ion standar yang digunakan mobil jenis city car. Sekedar diketahui, pengisian cepat membutuhkan baterai khusus yang lebih tahan terhadap panas yang harganya tentunya jauh lebih mahal.

5. Terlalu Banyak Stop & Go
Kemacetan telah menjadi masalah yang serius di kota-kota besar di Indonesia. Mobil listrik kurang cocok apabila dikendarai di wilayah yang sering terjadi kemacetan. Banyaknya kondisi pemberhentian (stop & go) akan semakin mengurasi tenaga baterai, sama halnya dengan kendaraan konvensional. Sebenarnya pula faktor kemacetan yang menjadi salah satu penyebab mogoknya mobil listrik saat diujicoba oleh Menteri BUMN. Motor listrik memelurkan tenaga yang lebih besar untuk menggerakkan kendaraan dari kondisi diam. Besarnya tenaga akan semakin berkurang ketika telah terjadi gaya dorong ke depan yang lebih dominan daripada gaya dorong ke bawah.

6. Mobil Listrik Lebih Mahal Operasionalnya
Dasem Ahmadi sempat membeberkan perhitungan betapa murahnya ongkos operasional mobil listrik, ketimbang menggunakan kendaraan konvensional. Dengan diasumsikan menggunakan listrik non subsidi sebesar Rp 1.200/kw, maka untuk baterai dengan kapasitas 21 kw akan membutuhkan ongkos pengisian penuh sebesar Rp 21 x Rp 1.200 = Rp 25.200 (Times Healthland, 23 Juli 2012). Jika hanya digunakan untuk keperluan kerja, setidaknya (minimal) harus dilakukan pengisian ulang setiap hari yang berarti mengeluarkan ongkos sebesar Rp 25.200 x 22 hari = Rp 554.000/bulan (30 hari dikurangi hari libur). Sebagai catatan, mobil listrik tadi digunakan untuk satu tujuan tertentu pulang-pergi, sehingga cukup hanya melakukan pengisian ulang sekali dalam sehari. Daihatsu Xenia yang berkapasitas mesin 1.300 cc dan kapasitas bensin 40 liter akan menghabiskan bensin (jenis Pertamax) sekitar Rp 380.000. Untuk jarak pemakaian dan kondisi yang sama dengan mobil listrik diperkirakan akan menghabiskan sekitar 68 liter setiap bulan atau sebanyak Rp 9.500 x 68 liter = Rp 646.000/bulan. Hanya berselisih lebih mahal sekitar Rp 92.000 atau kurang dari Rp 100.000 dengan mobil listrik. Tarif listrik (TDL) besar kemungkinan akan naik dalam waktu dekat atau dalam kurun waktu 5 tahun ke depan. Perlu diketahui pula, pemilik mobil listrik tadi harus menabung setiap bulannya paling tidak sebesar Rp 1 juta (tabungan untuk membeli baterai yang harganya mencapai Rp 98 juta) yang berarti ongkosnya menjadi Rp 1.554.000/bulan. Beberapa sumber menyebutkan, ongkos operasional mobil listrik bahkan lebih mahal ketimbang mobil berbahan bakar gas (NewYorkTimes.com, April 15th 2012).

7. Diragukan Lebih Bersih Lingkungan
Fakta mobil listrik yang dianggap lebih ramah lingkungan tidaklah sepenuhnya benar. Sebuah studi di China menyebutkan apabila emisi karbon diperlihatkan semakin meningkat signifikan setelah China membuka pasar kendaraan berpenggerak listrik (electric vehicle) sejak beberapa tahun yang lalu. Sebanyak 85% dari energi listrik di negeri Panda tersebut dipasok dari pembangkit listrik berbahan bakar fosil di mana 95% di antaranya berasal dari batu bara (Times Healthland, February 14th 2012). Kasus program mobil listrik di Jepang saja sempat mengkhawatirkan sejumlah aktivis anti nuklir di mana program tersebut dikhawatirkan akan mendorong pemerintah Jepang menghidupkan kembali program PLTN jangka panjang. Untuk kasus di Indonesia saja, sebagian besar listrik yang dipasok oleh PLN berasal dari pembangkit listrik berbahan bakar fosil seperti solar, gas alam, dan batu bara.

Penutup
Kendaraan listrik (electric vehicle) merupakan implementasi dari suatu teknologi pengganti bahan bakar fosil. Sejak pertama kali diperkenalkan pada awal abad ke-20, mobil listrik ini pun sempat mengundang kontroversi. Padahal ketika itu masih belum ada ditemukan mobil yang efisien, sebelum akhirnya Henry Ford memperkenalkan seri terbaru kendaraan bensin dengan pembakaran yang lebih sempurna dan murah. Faktor harga pula yang akhirnya membuat mobil listrik di masa itu semakin ditinggalkan dan dilupkan hingga usainya Perang Dunia II. Kendala-kendala mobil listrik di awal abad ke-20 bisa dikatakan hampir tidak berbeda dengan masa sekarang ini. Teknik pengisian ulang di masa itu belum dikenal, sehingga harus dilakukan penggantian baterai. Harga mobil listrik seperti buatan Thomas A. Edison pun hanya bisa dijangkau oleh kalangan menengah ke atas. Jarak tempunya pun terbatas dan sulit diduga masa habis daya baterainya.


Sumber: Wikipedia

Sebagai teknologi, tentunya kendaraan berpenggerak listrik yang saat ini sudah beredar di pasaran masih berada dalam tahap pengembangan. Seberapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pengembangan tergantung dari prospek pasar. Riset dan pengembangan tersebut dibiayai oleh pasar melalui mekainsme bisnis. Itu sebabnya yang mendorong pemerintah di berbagai negara industri campur tangan dengan memberikan insentif maupun subsidi untuk mendongkrak riset dan pengembangan kendaraan berpenggerak listrik. Begitu pula dengan Indonesia yang seharusnya menitikberatkan pada kebijakan untuk mendorong pengembangan industri komponennya, seperti baterai, motor listrik, dan komponen lainnya.

27 Juli 2012

Republik BlackBerry: Apakah Pantas?

Pengguna BlackBerry tentu akan sangat bangga dan senang membaca tajuk dan judul di atas. Gelar republik atau negara Blackberry sudah sepantasnya disandangkan ke masyarakat (konsumen smartphone) Indonesia. Negara BlackBerry atau BlackBerry Nation sebenarnya sudah pernah terucap oleh petinggi RIM (Research in Motion) di Kanada terhadap Indonesia. Sejauh mana kita masyarakat atau konsumen Indonesia pantas mendapatkan julukan tersebut?

Penjualan Gadget RIM Terbesar
Terhitung sejak tahun 2005 lalu, Indonesia sudah bisa disebut negara yang paling banyak menggunakan produk RIM (BlackBerry). Pada tahun tersebut, jumlah pengguna BlackBerry di Indonesia telah menyalip jauh di atas jumlah pengguna BlackBerry di Amerika Serikat. CEO RIM yang belum lama diangkat di awal tahun 2012 lalu agak malu menyebutkan nama Indonesia. Baru setelah mendapatkan tekanan eksternal di bursa efek WallStreet, salah satu CEO berujar Indonesia merupakan pasar terbesar penjualan produk BlackBerry di dunia.

Sebutan ‘BlackBerry Nation’ sendiri terucap dari salah satu petinggi RIM setelah mengetahui adanya kericuhan penjulan BB pada akhir tahun 2011 (BBC News, March 29th, 2012, 15.03 GMT). Kejadian tersebut terjadi mendapatkan respon dari berbagai media asing dengan menyebutkan istilah ‘BlackBerry Nation’ bagi Indonesia (Tribun News, 27 November 2011, 14.15 WIB). Atas kejadian tersebut, petinggi RIM di Kanada menaruh harapan besar bagi konsumen Indonesia yang dianggap mampu mendongkrak harapan dan optimisme RIM di tahun 2012 (DetikNet, 31 Mei 2012, 16,35 WIB). RIM masih memiliki pelanggan loyak di seluruh dunia, tetapi konsumen Indonesia yang dianggap paling memberikan andil membuat perusahaan yang bermarkas di Kanada tersebut masih eksis hingga saat ini.


Antre Pembelian BlackBerry Bellagio di Jakarta (Kompas, 25 November 2011)

Jumlah pengguna BlackBerry di Indonesia pada tahun 2011 lalu diperkirakan telah mencapai di atas 5 juta pengguna (DetikNet, 26 Juli 2012, 18.49). Angka yang cukup fantastis, jika dibandingkan dengan India dengan jumlah penduduk yang jauh lebih besar, tetapi hanya memiliki jumlah pengguna sekitar 1,3 juta pengguna BlackBerry.Di bulan Mei 2012 lalu, pangsa pasar (market share) BlackBerry di Indonesia telah menempati posisi 54% yang berarti menjadi smartphone paling banyak dibeli masyarakat Indonesia.

Apa Yang Diberikan RIM Untuk Indonesia?
Sejauh ini, RIM hanya bisa mendirikan kantor perwakilannya di Jakarta dan pusat pelayanan terpadu di Jakarta dan Bandung. Kantor perwakilan itu pun hanya menyewa gedung (ruang perkantoran). Tidak seperti menggambarkan kantor perwakilan di negara pengguna produk RIM terbesar di dunia. Keberadaan kantor perwakilan tersebut muncul setelah ada desakan dari Kementrian Kominfo RI. Gagasan untuk mendirikan akademi atau sekolah teknologi informasi khusus belum pula bisa terwujud. Pusat pelayanan terpadu di Jakarta dan Bandung didirikan untuk mengantisipasi banyaknya pengguna produk RIM di kedua wilayah tersebut.

Sejak tahun 2006, pemerintah Indonesia sebenarnya sudah mengajukan permintaan kepada pihak RIM untuk membuat pabrik perakitan BlackBerry di Indonesia. Berulangkali permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi dengan berbagai alasan teknis. Permintaan pemerintah Indonesia sangat masuk akal, karena sejak tahun 2005, Indonesia adalah pengguna produk RIM paling banyak di dunia. Pada akhirnya, RIM memutuskan untuk mendirikan pabrik perakitan BlackBerry di Malaysia (Penang), serta sudah beroperasi pada tahun 2010. Ironisnya, Malaysia bisa dikatakan paling sedikit memiliki jumlah pengguna produk RIM yang sebagian besar dikuasai oleh pasar smartphone berbasis Android dan iOS.

Mengenai permintaan untuk memindahkan atau menempatkan server di Indonesia juga tak kalah peliknya. Berulangkali pemerintah Indonesia melalui Kementrian Kominfo RI meminta RIM untuk menempatkan server data atau layanan servernya di Indonesia. Pemerintah Indonesia masih menggunakan alasan yang sama, yaitu fakta jumlah pengguna terbesar di dunia. Alasan lain mengenai server, karena isu keamanan yang tidak bisa diterobos oleh otoritas keamanan di Indonesia (kasus teroris di Mumbay, India). Sekali lagi, RIM tidak memberikan tanggapan atas permintaan pemerintah Indonesia tersebut. Berulangkali pula pihak otoritas keamanan di dalam negeri meminta akses data, tetapi selalu mendapatkan penolakan. Alhasil, pada tahun 2012 ini, RIM membangun server data di India atas tekanan pemerintah India (DetikNet, 21 Februari 2012, 12.36 WIB). Setahun sebelumnya, RIM sudah lebih dulu membangun server pendukung (router) di Singapura (Kompas Techno, 9 Desember 2011, 10.00 WIB).

Pakar teknologi informasi, Onno W Purbo pernah merekomendasikan kepada pemerintah agar meminta RIM mendirikan sekolah khusus di Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi fakta apabila Indonesia yang paling banyak mengirimkan finalis dalam ajang lomba inovasi pengembang atau RIM Development Contest (Devcon). Sekolah teknologi tersebut akan memiliki fungsi yang cukup luas, bukan hanya untuk keperluan teknologi produk RIM, melainkan teknologi informasi smartphone secara keseluruhan. Sayangnya, sekalipun usulan tersebut telah disampaikan ke pihak RIM di Kanada, hingga saat ini belum ada kepastian atau konsep yang jelas mengenai realisasinya di masa mendatang.

Dari uraian di atas bisa disimpulkan, apabila RIM tidak banyak memberikan sesuatu yang berarti bagi Indonesia, kecuali tetap membiarkan masyarakat Indonesia menjadi konsumennya.

Belajar Dari Masyarakat Korea Selatan
Korea Selatan merupakan salah satu negara industri maju di Asia yang memiliki nama-nama perusahaan kelas dunia. Sebut saja, seperti Samsung, Hyundai, Daewoo, Kymco, dan lain sebagainya yang produknya tersebar di berbagai penjuru dunia. Bisa dikatakan mereka sudah mendunia di segala bidang, mulai dari kebudayaan, teknologi, hingga teknologi militer. Sekalipun sudah lama menjadi sebuah negara, tetapi Korea Selatan baru bisa dikatakan mulai mengejar ketertinggalan setelah Perang Korea. Baru setelah 30 tahun kemudian Korea Selatan mulai mencatatkan namanya sebagai salah satu Macan Asia yang sejajar dengan Jepang. Korea Selatan yang bisa dikatakan tidak memiliki sumber daya alam itu bisa dikatakan telah menjadi negara yang mandiri di segala bidang.

Kesuksesan bangsa Korea Selatan menjadi Macan Asia tidak terlepas dari dukungan sikap moral masyarakatnya. Di Seoul (ibukota Korea Selatan), akan sangat sulit untuk menemukan produk-produk merek lain, kecuali produk buatan negara itu sendiri. Masyarakat Indonesia mungkin masih ingat dengan kedatangan Super Junior (Suju) beberapa waktu yang lalu. Super Junior merupakan produk dari hasil kampanye kemandirian nasional mereka yang sudah ditanamkan sejak lama. Seluruh produk-produk Korea Selatan dibesarkan sendiri oleh masyarakat mereka sendiri. Sebut saja, mulai dari drama Korea, film Korea, musisi Korea, Samsung, Hyundai, Foxconn, dan lain sebagainya. Masyarakat di Korea Selatan punya cara berpikir, “Jika bisa membuat sendiri, mengapa harus bergantung pada impor?”. Perlu diketahui, apabila Korea Selatan termasuk negara yang menganut prinsip neoliberal.

Kemandirian Nasional Adalah Pilihan
Platform nasional untuk mewujudkan kemandirian sesungguhnya sudah diperkenalkan sejak oleh para bapak pendiri republik ini. Gagasan tersebut sempat dituangkan ke dalam konsep kemandirian yang disebut negara yang berdiri di atas kaki sendiri atau “Berdikari”. Tidak berlebihan dan sangat masuk akal ketika para bapak mengkonsepkan gagasan tersebut. Indonesia memiliki cukup banyak sumber daya dalam jumlah yang melimpah yang dapat menjadi modal untuk menjadi negara industri maju.

Mengenai teknologi smartphone, bangsa Indonesia sebenarnya cukup mampu untuk membuatnya sendiri. PT INTI adalah salah satu BUMN yang sekarang ini mendapatkan kepercayaan untuk merakit sejumlah seri smartphone maupun tablet berbasis Android (DetikNet, 24 April 2012, 09.43 WIB). Tidak hanya itu, PT INTI mendapatkan kepercayaan pula untuk bermitra merakit smartphone merek impor yang berbasis Android. Kualitasnya masih tergolong low-end, tetapi setidaknya menjadi bukti apabila Indonesia setidaknya sudah memiliki basis industri teknologi informasi (Kabar BUMN, 27 Juli 2012). Pembaca bisa mengunjungi salah satu posting tentang produksi smartphone oleh PT INTI (klik di sini untuk masuk ke posting PT INTI).


Sumber: Kabar BUMN

Tahun 2000 bisa dikatakan dimulainya persaingan handphone di Indonesia yang berasal dari berbagai merek. Ketika itu, Nokia adalah handphone yang paling banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Samsung turut pula masuk ke dalam pasar pesaingan, tetapi produknya kurang begitu diminati, karena bentuknya yang dianggap kaku, serta fiturnya yang masih kurang atratif. Agar diketahui oleh pembaca, Samsung di masa itu kalah populer dibandingkan merek handphone yang harganya lebih mahal, seperti Motorolla ataupun Sony (Jepang). Sekalipun demikian, Samsung masih tetap menjadi ponsel nomor satu di Korea Selatan, bahkan lebih unggul daripada seri Nokia yang harganya lebih murah. Akhir tahun 2011 lalu, Samsung menempatkan dirinya mengalahkan pesaing terdekat smartphone, yaitu iPhone (Apple).

Sungguh ironis apabila berbicara mengenai kemandirian nasional di kalangan pejabat publik dari pusat hingga daerah. Mereka semua adalah client RIM yang paling loyal, bahkan hingga seluruh keluarga mereka. Sulit rasanya mengharapkan bisa melihat pejabat publik menggunakan smartphone buatan lokal. Tidak sedikit dari anggota DPR RI pernah ditemukan mengenakan jenis BlackBerry Porche yang harganya mencapai di atas Rp 32 juta. Salah satu politikus dari parpol penguasa dan sekaligus pejabat legislatif (DPR RI) ditemukan membagi-bagikan (gratis) BlackBerry kepada pendukungnya. Semakin ironis lagi, salah satu anggota keluarga Presiden RI menjadi public figure iklan BlackBerry Indonesia. Sayangnya pula, produk smartphone dan tablet keluaran BUMN PT INTI justru tidak dipromosikan oleh menterinya yang lebih senang memamerkan BlackBerry.

Konsumen atau masyarakat bebas untuk memilih apapun yang dianggap rasional dalam memenuhi kebutuhannya. Begitu pula dengan kemandirian nasional adalah suatu pilihan. Onno W Purbo pernah berujar, apabila bangsa Indonesia diyakin mampu untuk menjadi bangsa yang besar, bukan menjadi bangsa konsumen. Jika kita mau merenungkan kembali, Indonesia sedikit pun tidak memiliki icon nasional yang menjadi icon dunia. Malaysia boleh berbangga dengan nama Petronas yang menjadi salah satu sponsor utama balap bergengsi Formula 1 maupun MotoGP. Thailand boleh pula berbangga dengan logo Red Bull yang ditemukan di berbagai penjuru dunia. Thailand pula sudah memiliki Thai Boxing yang kini menjadi simbol olah raga kick boxing dunia. Singapura dengan patung singa sudah sejak lama menjadi icon internasional. Sekedar informasi saja, Indonesia memiliki seluruh bahan baku yang diperlukan untuk membangun industri smartphone. Indonesia pula yang selama ini turut memasok bahan baku pembuatan prosesor, komponen elektronika, baterai lithium, dan masih banyak komponen industri teknologi lainnya. Sekali lagi, kemandirian adalah mengenai pilihan.

25 Juli 2012

PERBANDINGAN KEKUATAN MILITER INDONESIA DAN NEGARA TETANGGA (UPDATE 2012)

Salah satu fungsi utama dari keberadaan militer di suatu negara adalah untuk mengisi peran pertahanan dan menjaga kedaulatan wilayah. Berada tepat di tengah dua samudera dan dua benua, Indonesia merupakan negara yang sarat akan ancaman. Berbentuk negara kepulauan terbesar, Indonesia pula merupakan negara yang sebagian besar celah pertahanannya berada di kawasan lautan. Bagaimanakah perbandingan kekuatan militer Indonesia dengan negara-negara tetangga? Berikut ulasan yang diambil dari situs Global Fire Power 2012 untuk memberikan gambaran perbandingan kekuatan militer di tingkat regional.

Beberapa Indikator Kekuatan Militer
Kekuatan militer (fire power) meliputi segala aspek alat negara dan sumber daya yang terdapat di suatu negara yang dapat difungsikan dengan segera untuk keperluan perang. Perangkingan kekuatan militer yang dilakukan oleh Global Fire Power (GFP) berdasarkan penilaian atas sejumlah indikator kekuatan militer, yaitu:
1. Personil
2. Sistem Persenjataan (Alutsista)
3. Kekuatan Maritim
4. Kekuatan Logistik
5. Sumber Daya Alam
6. Kekuatan Geografis
7. Kekuatan Keuangan (Finansial)
8. Lain-lain (Pendukung)
Masing-masing indikator memiliki beberapa sub indikator yang akan membentuk kekuatan inti pertempuran. Cukup menarik, kekuatan maritim dipisahkan dari kekuatan alutsista (poin nomor 2). Hal ini sebenarnya berkaitan dengan latar belakang politik pertahanan di suatu negara berupa ofensif atau defensif di mana seluruh permukaan bumi lebih banyak diliputi oleh wilayah perairan. Strategi militer dan pertahanan nantinya akan mengkombinasikan keseluruhan unsur (indikator) tersebut untuk menjadi sebuah kekuatan untuk mendukung sikap politik, termasuk apabila diputuskan untuk menyatakan perang dengan negara lain.

Dalam doktrin Hankamrata disebutkan apabila salah satu bentuk ancaman atas kedaulatan wilayah akan memperhitungkan dari ancaman regional atau ancaman kawasan. Indonesia terletak di kawasan Asia Tenggara yang berdampingan pula dengan Australia. Dalam hal ini, setidaknya terdapat 5 negara yang berpotensi menjadi ancaman kedaulatan, yaitu Australia, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina. Hal ini berdasarkan pada fakta apabila Indonesia masih memiliki masalah berupa persengketaan perbatasan dengan dengan negara-negara tetangga. Persengketaan perbatasan akan sangat memungkinkan untuk memicu terjadinya pergesekan (di perbatasan) yang dapat memicu terjadinya perang.

Dari 8 kekuatan kunci militer suatu negara, kemudian dibuatkan menjadi 8 unsur yang secara langsung akan berpengaruh terhadap keputusan perang, yaitu:
1. Kekuatan Personil
2. Kekuatan Udara
3. Kekuatan Darat
4. Kekuatan Laut
5. Kekuatan Logistik
6. Kekuatan Sumber Daya Alam
7. Kekuatan Finansial
8. Keunggulan Geografis
Kekuatan udara, laut, dan darat sudah mulai diuraikan, karena akan berperan dalam pengembilan keputusan dan strategi militer dalam jangka pendek (menjelang perang). Perbandingan kekuatan militer yang akan diulas berikut ini berdasarkan 8 kekuatan kunci militer yang berperan dalam pengambilan keputusan perang.

Kekuatan Personil (Personnel)
Dengan dukungan jumlah penduduk yang paling besar, Indonesia nampaknya cukup unggul untuk menopang kekuatan personil. Hal ini terlihat di seluruh sub personil berselisih cukup signifikan dengan negara-negara tetangga. Indonesia masih memiliki peluang yang cukup besar untuk mewujudkan bentuk perang gerilya, termasuk pertempuran kota, apabila pertahanan terluar berhasil ditembus dan dikuasai musuh.


Kekuatan Udara (Air Power)
Ada 3 sub kekuatan udara, yaitu total pesawat militer (seluruh jenis pesawat militer), jumlah helikopter, dan lapangan udara. Berdasarkan banyak pesawat militer, Thailand terlihat lebih unggul dengan jumlah pesawat militer yang mencapai 913 unit. Thailand pun cukup unggul untuk jumlah helikopter yang paling banyak, yaitu 443 unit. Indonesia bisa dikatakan cukup unggul dengan memiliki lebih banyak lapangan udara yang berfungsi sebagai pangkalan militer atau dapat difungsikan menjadi pangkalan militer. Deskrispi mengenai kekuatan udara masih terlalu abstrak, karena pesawat militer itu sendiri terdiri atas pesawat tempur, pesawat pembom atau pesawat terpedo, pesawat pengintai, dan pesawat transport. Indikator yang dituliskan pun masih memungkinkan bias dalam memberikan gambaran kekuatan udara.


Kekuatan Darat (Land Army)
Ada 10 kunci dalam mengukur/mengetahui (potensi) kekuatan darat dalam suatu pertempuran. Di dalamnya berisikan keseluruhan bentuk sistem persenjataan darat, termasuk kendaraan logistik. Keseluruhannya akan sangat dibutuhkan dalam pertempuran darat yang akan menghadapi musuh darat maupun musuh dari udara. Uniknya, Singapura yang merupakan negara dengan luas wilayah paling kecil justru cukup dominan memiliki unsur-unsur kekuatan darat, kecuali untuk kendaraan logistik (logistical vehicles). Banyaknya kendaraan logistik yang dimiliki Australia berkaitan dengan fungsi militer Australia yang sering dimanfaatkan untuk pasukan perdamaian (PBB) dan tidak tertutup kemungkinan difungsingkan untuk keperluan dukungan operasi ofensif. Indonesia yang memiliki banyak pulau dengan total luas nomor dua setelah Australia justru terlihat kurang serius memperkuat kekuatan darat. Lihat saja, sekalipun Malaysia memiliki jumlah tank lebih sedikit dari Indonesia, tetapi Malaysia memiliki senjata anti tank jauh lebih banyak dan lebih moderen.


Kekuatan Laut (Naval Power)
Kekuatan laut menjadi kunci atas setiap kemenangan pertempuran yang menentukan jalannya sejarah. Ada 10 unsur yang membentuk kekuatan laut menurut versi GFP seperti yang dilihat pada gambar di bawah. Sebagai negara kepulauan terbesar dengan luas wilayah laut paling besar di Asia Tenggara, Indonesia nampaknya justru tidak memiliki keunggulan yang signifikan. Jumlah kapal pengangkut militer (merchant marine) masih di bawah Singapura. Jumlah kapal militernya (total navy ships) pun masih dibawah Thailand. Indikator di sini memang masih terlalu abstrak, karena kekuatan kapal selam (submarines) Indonesia merupakan kapal perang teknologi 1980 yang telah diremajakan. Lain ceritanya dengan kapal selam milik Malaysia yang dibeli pada tahun 2000an. Filipina bisa dikatakan cukup unggul dalam patroli laut/perairan dengan dukungan 128 kapal patroli laut (patrol craft). Australia terlihat lebih unggul untuk melakukan serangan laut jarak jauh dengan dukungan 12 kapal perang jenis fregat dan 8 kapal pendaratan amfibi. Sekali lagi, angka-angka di atas masih terlalu abstrak, karena saat ini sudah ada masuk kapal perang generasi terbaru yagn seharusnya dipisahkan berdasarkan aspek teknologinya.


Kekuatan Logistik (Logistical)
Kekuatan logistik yang dimasukkan ke dalam daftar berikut ini merupakan segala bentuk sumber daya yang dengan segera dapat dipersiapkan untuk mendukung pertempuran langsung. Indonesia bisa dikatakan memiliki keunggulan dalam aspek kekuatan logistik dengan melihat banyaknya angkatan kerja (labor force) yang paling tinggi. Panjang akses jalan raya maupun kereta api tidak selalu signifikan ukuran yang terlihat, karena tergantung dengan luas wilayah dan kondisi pulau atau kepulauan. Dengan memiliki kekuatan angkatan kerja yang dapat difungsikan menjadi militer atau paramiliter, setidaknya Indonesia masih akan memiliki kekuatan untuk melakukan strategi gerilya dan perang perkotaan yang paling sulit, ketika musuh telah masuk menembus ruang wilayah pertahanan di daratan.


Kekuatan Sumber Daya Alam (Resources)
Setiap pertempuran akan membutuhkan sumber daya alam (energi), terutama untuk keperluan kebutuhan masyarakat sehari-hari. Situasi perang akan menyebabkan orientasi pemenuhan kebutuhan energi bagi masyarakat sipil akan dialihkan untuk keperluan militer. Di sinilah salah satu kunci kekuatan dalam pertempuran, yaitu kekuatan negara dalam menguasai sumber daya alamnya. Australia terlihat memiliki keunggulan dari aspek penguasaan sumber daya alam. Dengan cadangan minyak bumi (proven reserves) sebanyak 3,3 miliar barel dan jumlah penduduk sekitar 22 juta jiwa, Australia masih memungkinkan bertahan cukup lama dalam kondisi perang dengan ketersediaan minyak di dalam negerinya. Sekalipun Indonesia dikatakan memiliki paling banyak cadangan minyak, tetapi jumlah penduduknya pun cukup besar, yaitu mencapai di atas 240 juta jiwa dengan konsumsi per hari di atas 1 juta barel. Data mengenai minyak bumi di sini tidak sepenuhnya valid, tetapi setidaknya menggambarkan kemampuan bertahan suatu negara dalam kondisi perang.


Kekuatan Finansial (Financial)
Perang ataupun persiapannya membutuhkan biaya yang tidak sedikit, serta membutuhkan kemampuan pengelolaan keuangan nasional yang memadai. Ada 3 unsur di dalam kekuatan finansial, yaitu anggaran pertahanan (defense budget), cadangan devisa dan emas (reserve of foreign exchange and gold), dan kemampuan pembayaran (purchasing power). Unsur yang paling perlu dipehatikan adalah cadangan devisa dan belanja pertahanan. Dari dua unsur tadi, Singapura lebih unggul dengan memiliki cadangan devisa maupun belanja pertahanan paling besar. Ini berarti Singapura memiliki peluang lebih besar untuk mempersiapkan suatu perang ataupun membiayai peperangan. Indonesia memiliki kemampuan pembelian paling besar di antara negara-negara yang diperbandingkan di sini. Ini berarti, dari sisi finansial, Indonesia memiliki peluang yang paling besar untuk mentransformasikan aset-aset ekonominya dalam membiayai dan mempersiapkan perang. Sekalipun demikian, kemampuan pembelian membutuhkan waktu dan mekanisme politik yang tidak semudah mentransfer pembiayaan seperti pada cadangan devisa dan belanja pertahanan.


Keunggulan Geografis (Geographic)
Salah satu kekuatan militer yang dibutuhkan dalam peperangan adalah keunggulan geografis. Keunggulan tersebut dapat menjadi celah pertahanan atau sebaliknya dimanfaatkan menjadi basis pertahanan. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia lebih unggul dalam memiliki luas wilayah perairan (waterways) dan garis pantai (coastline). Auastralia di sini terlihat memiliki luas wilayah daratan paling besar yang berarti dapat dimanfaatkan pula sebagai matra pertahanan di dalam negeri. Adapun di sini ada 3 negara yang memiliki kawasan perbatasan daratan (shared border), yaitu Indonesia, Malaysia, dan Thailand.


Data kekuatan militer yang dirilis oleh GFP diambil berdasarkan data yang dihimpun oleh CIA Fact and Statistic. Masih terlalu abstrak untuk dapat diketahui gambaran kekuatan yang kongkrit, karena hanya berbasis pada pendekatan kuantitatif. Segala unsur yang membentuk kekuatan militer di suatu negara bukan hanya mengenai aspek kuantitatifnya, melainkan aspek kualitatif. Misalnya, untuk alat utama sistem persenjataan (alutsista) atau weapon system saat ini sudah berkembang teknologi yang masing-masing terbagi ke dalam periode 10-15 tahun (1 generasi). Masalah lain mengenai keakuratan data misalnya pada kelompok helikopter yang saat ini sudah terbagi ke dalam beberapa fungsi, seperti helikopter angkut logistik/pasukan dan helikopter serang. Fakta lain yang tidak bisa diabaikan pula adalah pengalaman perang di masa lalu yang membentuk cara berpikir dalam membangun strategi militer di saat yang paling mendesak.

Peluang Indonesia
Berdasarkan data di atas, jika terjadi perang dalam waktu dekat dengan negara terbesar di tingkat regional, peluang Indonesia bisa dikatakan kecil untuk bisa bertahan dalam 1 minggu pertama pertempuran. Indonesia memiliki celah yang paling lebar di bagian perairan laut. Dengan mengandalkan kapal patroli sebanyak 31 unit tidak akan cukup apabila tidak didukung oleh kekuatan udara yang memadai. Jumlah kapal fregatnya pun hanya ada 6 unit yang mungkin siap untuk diterjunkan ke dalam pertempuran langsung. Tetapi jumlah kapal fregat tersebut masih jauh di bawah ideal apabila serangan masuk dari berbagai penjuru perbatasan laut. Banyaknya kapal pengangkut militer (merchant marine) sebanyak 1.244 unit (peringkat ketiga) mungkin akan cukup membantu mobilisasi alutsista darat. Keuntungan Indonesia terletak pada kondisi geografisnya yang terdiri atas banyak pulau-pulau besar, sedang, dan kecil. Butuh biaya dan sumber daya yang cukup besar apabila hendak meredam pertempuran dengan Indonesia.

Australia
Australia sebenarnya bukanlah ancaman yang serius, tetapi negara ini dianggap paling siap untuk melakukan konfrontasi (perang) langsung dengan Indonesia dibandingkan negara-negara tetangga lainnya. Dilihat dari data kekuatan militer di atas, jika pun harus berperang dengan Indonesia, Australia tidak mungkin bisa menguasai seluruh wilayah (pulau), melainkan hanya diprioritaskan untuk menguasai pulau-pulau strategis seperti Pulau Jawa dan Papua. Untuk itu saja, Australia akan menghadapi risiko hilangnya sebagian besar pertahanan di dalam negerinya sendiri. Australia pula tidak akan mengambil risiko dengan mengorbankan seluruh warganya yang siap tempur (manpower fit for service) untuk terjun dalam pertempuran dengan Indonesia. Hanya tersedia sekitar 10 juta personil militer saja tidak akan cukup untuk bisa meredam 129 juta personil militer ataupun tambahan paramiliter apabila terjadi perang gerilya. Dalam sejarah, Australia belum pernah berkonfrontasi sendirian dengan Indonesia. Terakhir kali Australia membantu dalam konfrontasi Indonesia-Malaysia, tetapi itu pun dengan keterlibatan Inggris. Di tahun 1999 lalu, keterlibatan Australia di Timtim (sekarang Timor Leste) itu pun berada dibalik jubah pasukan perdamaian (UN) yang tentu pula disokong oleh Amerika dan Inggris. Artinya, jika saja posisinya terancam untuk mengambil keputusan perang dengan Indonesia, Australia tidak akan sendirian untuk menghadapi Indonesia.

Malaysia
Dalam sejarah, Malaysia belum pernah melakukan pertempuran head to head dengan Indonesia, tanpa keterlibatan negara lain. Konfrontasi dengan Indonesia di era Soekarno, Malaysia secara terbuka dibantu oleh Inggris dan Australia. Di atas kertas, berdasarkan data yang dirilis oleh GFP di atas, Malaysia pun tidak memiliki superioritas di bidang apapun untuk berperang dengan Indonesia. Malaysia mungkin hanya unggul dalam beberapa hari pertempuran yang kurang dari seminggu. Untuk menguasai Indonesia setidaknya akan membutuhkan waktu lebih dari 1 bulan pertempuran langsung. Persoalan lainnya mengenai masalah kesamaan etnis Melayu yang secara psikologis akan berpengaruh terhadap jalannya pertempuran. Jika pun harus berperang dengan Indonesia, Malaysia tidak akan sendirian menghadapi Indonesia. Sekalipun demikian, Malaysia bisa jadi adalah pemicu untuk masuknya pertempuran besar yang melibatkan banyak negara.

Singapura
Singapura termasuk negara kecil di kawasan Asia Tenggara, tetapi bisa dikatakan memiliki kekuatan alutsista yang cukup memadai untuk peperangan. Negara yang terkenal dengan patung singa tersebut memiliki superioritas dalam kekuatan darat (land army) dan didukung oleh kekuatan finansialnya. Singapura termasuk unggul dalam teknologi seperti pada kekuatan udara dan laut. Tahun depan, sebanyak 2 skadron F-35 akan memperkuat kekuatan udara Singapura. Sekalipun demikian, dengan ketersediaan jumlah personil yang paling sedikit, sangat diragukan seluruhnya sistem persenjataan tersebut akan digunakan untuk menghadapi Indonesia. Dalam hal ini, besar kemungkinan Singapura yang masuk ke dalam kelompok persemakmuran Inggris akan dimanfaatkan oleh pihak lain dalam melakukan pertempuran terbuka dengan Indonesia.

Thailand
Thailand merupakan satu-satunya negara di kawasan Asia Tenggara yang saat ini masih mengoperasikan kapal induk (aircraft carrier). Sekalipun sudah berusia tua, tetapi pihak GFP masih mencatat kapal induk tersebut berstatus aktif di mana di atasnya mengusung jenis penyerang taktis seperti Super Entendart (buatan Perancis). Thailand sebenarnya tidak memiliki sejarah konflik tertentu dengan Indonesia, kecuali hanya masalah perbatasan perairan. Tetapi Thailand pernah bergabung ke dalam pakta pertahanan Asia Tenggara, yaitu SEATO yang didalamnya berisikan nama-nama negara Asia Tenggara (minus Indonesia) dan Australia. Saat ini, Thailand bisa dikatakan cukup tergantung atau punya kepentingan ekonomi dengan Indonesia, terutama untuk memasok bahan baku industri dan komponen. Indonesia pula adalah pasar bagi industri Thailand, sehingga tidak tertutup kemungkinan jika di masa mendatang akan beraliansi kembali dengan pakta pertahanan untuk menghadapi Indonesia.

Filipina
Indonesia sebenarnya masih memiliki beberapa sengketa perbatasan perairan dengan Filipina. Sekalipun demikian, Filipina lebih banyak mempersoalkan garis batas perairan dengan China, ketimbang Indonesia. Sejarah Filipina sendiri relatif cukup baik hubungannya dengan Indonesia, bahkan di masa Soekarno. Di antara negara-neagra tetangga yang telah disebutkan sebelumnya, Filipina relatif memiliki ancaman yang sangat kecil dengan Indonesia. Filipina pula sebenarnya turut bersengketa perbatasan perairan dengan Malaysia yang lokasinya tidak berjauhan dengan perbatasan perairan Indonesia. Jika melihat data kekuatan militer Filipina yang dirilis oleh GFP, Filipina termasuk unggul dalam kekuatan personil (setelah Indonesia). Tetapi negara ini sangat tidak memungkinkan untuk melakukan konfrontasi terbuka dengan Indonesia. Melihat kondisi perekonomiannya Filipina saat ini, akan terbuka kemungkinan negara ini mungkin akan berafiliasi dengan sebuah kekuatan besar untuk menghadapi Indonesia. Seperti kejadian di masa lalu dengan menjadikan negaranya sebagai basis pangkalan militer.

Kemungkinan Perang Terbuka
Dengan segala kemungkinan dan potensi kekuatan militer, hanya ada 3 negara yang punya peluang besar untuk perang dengan Indonesia, yaitu Amerika Serikat, China, dan Rusia. Mereka bukan saja diunggulkan oleh unsur-unsur kekuatan militer, tetapi didukung pula oleh segala kemungkinan sumber daya ekonomi di dalam negerinya. Butuh waktu berbulan-bulan lamanya untuk bisa menaklukkan NKRI melalui perang terbuka, jika dilakukan dalam waktu dekat. Indonesia dengan karakteristik kepulauannya memiliki keunggulan dari aspek pertahanan, terutama apabila dilakukan metode perang gerilya. Untuk hanya menaklukkan Irak yang dibantu Inggris dan sekutunya, Amerika Serikat harus menanggung kerugian ekonomi yang cukup lama di dalam negerinya.

Opsi perang terbuka hampir tidak mungkin akan terealisasi dengan Indonesia. Strategi pertempuran moderen saat ini sudah mulai bergeser dari model perang fisik ke perang politik dan intelijen. Mereka akan cenderung menggunakan kekuatan politik luar negerinya untuk menguasai pejabat publik, partai politik, akademisi, institusi jurnalistik, maupun institusi sosial guna mengamankan kepentingan mereka di Asia Tenggara. Bentuk perang moderen lainnya bisa berupa dengan klaim budaya seperti yang belum lama ini dilakukan oleh Malaysia. Transisi budaya dan cara berpikir pun sebenarnya merupakan bentuk perang moderen yang bertujuan untuk menghilangkan identitas budaya nasional. Masih banyak bentuk perang moderen yang melibatkan organisasi intelijen internasional untuk masuk ke dalam sistem politik dan pemerintahan maupun ke dalam sistem sosial dan kemasyarakatan.

Daftar Istilah
Land weapon = persenjataan darat
APC = Armored Personnel Carrier = Kendaraan pengangkut personil
IFV = Infantry Fighting Vehicle = Kendaraan tempur pengangkut personil
Self-Propelled Gun = Semacam howitzer atau kendaraan dengan meriam besar
MLRS = Multiple-Lauch Rocket System = Kendaraan peluncur roket

22 Juli 2012

INFLASI MENJELANG PUASA DAN LEBARAN: ANTARA IBADAH DAN MOTIF EKONOMI

Sekitar 4 tahun belakangan ini muncul fenomena inflasi tinggi menjelang bulan Ramadhan. Tidak seperti sebelumnya yang biasanya ditemukan menjelang hari raya. Tidak tanggung-tanggung, angka inflasinya bisa mencapai antara 1-2 persen di bulan suci Ramadhan. Harga-harga kebutuhan pokok bisa naik hampir dua kali lipat. Tentu saja tidak semua masyarakat, terutama di perkotaan yang secara ekonomi mampu menghadapi situasi lonjakan harga tersebut. Apakah yang menyebabkan fenomena inflasi di bulan suci Ramadhan tersebut? Mengapa masalah ini tidak pernah terselesaikan?

Inflasi yang sedang dibahas di sini merupakan inflasi yang bersumber dari sisi permintaan (demand push inflation). Harga akan mengalami lonjakan kenaikan apabila permintaan berubah (meningkat) tanpa bisa diketahui. Dengan menggunakan prinsip skedul harga dapat dijelaskan, bahwa harga menurut sisi konsumen merupakan tingkat harga di mana konsumen masih mau (rela) untuk mengorbankan pendapatannya. Dari sisi produsen (penjual), skedul harga dijelaskan sebagai tingkat harga di mana pihak produsen masih mau menerima tingkat keuntungan (atau kerugian). Pihak produsen menggunakan instrumen psikis yang disebut dengan ekspektasi atas harga dan tingkat keuntungan di masa yang akan datang. Perhatikan gambar di bawah ini.




Gambar di atas mengilustrasikan kurva permintaan menjelang bulan suci Ramadhan dan Lebaran untuk barang-barang kebutuhan pokok. Pada kondisi normal, kurva permintaan diperlihatkan berwarna biru dengan sudut kemiringan yang menggambarkan tingkat elastisitas atas harga. Harga pada kondisi normal ditunjukkan sebesar P1, sedangkan kuantitas (banyaknya barang yang dibeli) ditunjukkan pada titik Q1. Pada puncak aktivitas di bulan suci Ramadhan dan lebaran, kurva permintaan mengalami pergeseran ke arah kanan atas. Nampak pada garis merah, tingkat kelandaiannya semakin berkurang yang berarti semakin tidak elastis. Kurva permintaan berwarna merah mengilustrasikan kemampuan pendapatan masyarakat yang semakin meningkat, sehingga tidak banyak berdampak terhadap harga pada kondisi normal. Di sini diperlihatkan, pada kurva berwarna merah, harga pada kondisi normal P1 akan menyebabkan terjadinya peningkatan kuantitas sebanyak Q2. Selisih antara Q2 dan Q1 yang selanjutnya disebut sebagai ekspektasi harga bagi penjual. Melihat pergeseran harga yang cukup besar antara Q1 ke Q2, selanjutnya produsen akan menaikkan harga. Besarnya kenaikan harga tersebut ditentukan oleh ekspektasi atas harga yang masih mau dibayarkan oleh masyarakat dan ekspektasi kesejahteraan yang dikehendaki oleh penjual atau seberapa mau penjual mau mengambil manfaat atas situasi tersebut. Pihak penjual akan menaikkan harga sepanjang selisih antara Q1 dan Q2. Tetapi jika ekspektasi atas kesejahteraan semakin tinggi, bisa jadi harga yang dinaikkan akan berada di sebelah kiri garis vertikal Q1. Misalnya saja harga dinaikkan hingga mencapai dua kali lipat atau lebih.

Kebiasaan lama yang dilakukan oleh sebagian umat Islam di Indonesia memperoleh pendapatan lebih besar menjelang hari raya. Kenaikan pendapatan tersebut akan menyebabkan daya beli masyarakat menjadi semakin meningkat. Masyarakat akan lebih banyak melakukan aktivitas pembelanjaan (pengeluaran) untuk sejumlah kebutuhan di bulan suci Ramadhan dan hari raya. Misalnya, seperti pembelanjaan kebutuhan pokok, makanan jadi, pakaian, aksesoris, perhiasan, transportasi, dan pembelanjaan lain-lain yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi. Kebiasaan semacam ini sudah menjadi gaya hidup konsumerisme pada umumnya umat Islam di Indonesia.

Kita mengenal istilah Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan bentuk apresiasi atas tenaga kerja dalam bentuk uang tunai. Hampir bisa dipastikan apabila THR yang disalurkan akan dibelanjakan langsung atau dibelanjakan dalam waktu dekat. Jarang sekali ditemukan karyawan yang menerima THR disimpan seluruhnya ke dalam bentuk tabungan (saving). THR yang telah disalurkan tadi kemudian akan menjadi instrumen pembayaran yang disebut jumlah uang beredar (money supply). Pada umumnya, besarnya THR melampaui besarnya penghasilan dalam sebulan. Ekspektasinya cukup tinggi, bisa mencapai 2-3 kali lipat dari besarnya penghasilan dalam sebulan. Artinya, jumlah uang beredar yang meningkat di luar ekspektasi keseimbangan harga akan merubah kurva keseimbangannya menjadi semakin elastis di mana harga-harga akan semakin mudah untuk mengalami lonjakan kenaikan.

THR bukanlah satu-satunya instrumen pendapatan yang memicu terjadinya lonjakan jumlah uang beredar. Menjelang bulan suci Ramadhan dan hari raya, masyarakat akan memperoleh tambahan pendapatan (alternatif) yang diperoleh dengan memanfaatkan jasa pegadaian. Pencairan dana cepat tersebut nantinya akan digunakan untuk menopang pemenuhan kebutuhan (atau konsumsi) masyarakat menjelang hari raya. Ini masih belum lagi ditambahkan dengan dana cepat dari sejumlah rentenir (bank plecit). Ekspektasi atas tingginya peredaran uang tersebut masih ditambahkan lagi dengan dicairkannya sejumlah simpanan bank (atau lembaga keuangan) sebagai bagian untuk mendukung aktivitas konsumsi di bulan suci Ramadhan dan hari raya.

Untuk dibelanjakan apa saja uang yang beredar di masyarakat?

Agar tidak terlalu luas pembahasannya, kita akan batasi pembahasannya pada pembelanjaan kebutuhan pokok sehari-hari. Ada dua bentuk pembelanjaan untuk kebutuhan pokok di bulan suci Ramadhan dan hari raya, yaitu pembelanjaan untuk konsumsi langsung dan pembelanjaan untuk bahan baku yang nantinya akan dijual. Konsumsi langsung berarti pembelanjaan untuk dikonsumsi dan dihabiskan sendiri. Beberapa kelompok masyarakat membelanjakan bahan kebutuhan pokok sebagai bahan baku untuk pembuatan makanan jadi. Dalam hal ini, kelompok masyarakat tadi mencoba untuk mendapatkan nilai tambah (value added). Artinya, barang-barang kebutuhan pokok menjadi semakin meningkat nilainya di bulan suci Ramadhan dan hari raya yang berarti akan memicu semakin tingginya ekspektasi harga bahan-haban kebutuhan pokok sehari-hari.

Salah satu bentuk kebiasaan dan perilaku sosial yang menjadi gaya hidup menjelang hari raya adalah kebiasaan untuk pembelian kebutuhan sandang. Bentuknya bisa berupa pakaian jadi, perangkat beribadah, aksesoris, dan lain sebagainya. Kelebihan pendapatan yang tidak biasanya diterima mendorong masyarakat akan memiliki peluang untuk melakukan sejumlah pembelanjaan atas sejumlah barang-barang tersier. Di bulan suci Ramadhan dan hari raya, hampir sebagian besar sektor di sisi penawaran (supply side) akan terdongkrak aktivitasnya untuk melakukan penyerapan sisi permintaan.

Rata-rata tingkat inflasi bulanan biasanya jarang mencapai di atas 1%, kecuali hanya terjadi di bulan suci Ramadhan dan Lebaran. Pada lebaran tahun 2011 lalu, inflasi bulanan bergerak dari sebesar 0,67% hingga 0,93% (terhitung dari bulan Juli dan Agustus 2011). Cukup beruntung di tahun ini pemerintah menangguhkan rencana untuk menaikkan harga bensin jenis premium dan solar. Sekalipun demikian, para ekonom memperkirakan angka inflasi bulanan di bulan suci Ramadhan dan Lebaran akan menembus di atas 1,5% hingga 2%. Kondisi tersebut dikarenakan semakin menyebarnya peningkatan aktivitas transaksi (konsumsi) dan penyebaran pendapatan untuk dibelanjakan di sejumlah daerah.

Inflasi di bulan suci Ramadhan dan Lebaran disebut fenomena perekonomian. Disebut fenomena, karena lonjakan inflasi tidak selalu terjadi di setiap bulannya, melainkan hanya terjadi menjelang bulan suci Ramadhan dan Lebaran. Lonjakan inflasi bukan bersumber dari pasokan barang-barang kebutuhan pokok, melainkan didorong oleh semakin tingginya ekspektasi atas tingkat kesejahteraan. Di sisi permintaan, masyarakat akan menghabiskan sebagian besar pendapatannya (termasuk THR) di bulan suci Ramadhan dan Lebaran. Sementara itu, di sisi penawaran, pihak produsen atau penjual akan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan memanfaatkan kenaikan sementara dari tingkat kesejahteraan masyarakat.

Motif ekonomi yang melatarbelakangi fenomena inflasi di bulan suci Ramadhan maupun Lebaran merupakan motif yang lumrah terjadi di beberapa negara. Teori ekonomi (mikroekonomi) telah mengakodomodasikan motif ekonomi tersebut ke dalam pandangan mengenai ekspetasi atas harga dan kesejahteraan. Jika ekspektasi kesejahteraan dalam jangka panjang adalah rendah, maka mereka akan memanfaatkan momentum tersebut dengan memaksimalkan kepuasan (utility maximizing) dan kesejahteraan (welfare optimization). Dalam bahasa yang sederhana, kapan lagi masyarakat bisa bersenang-senang atau kapan lagi masyarakat bisa mendapatkan lebih banyak keuntungan, jika bukan dengan memanfaatkan momentum bulan suci Ramadhan dan Lebaran.

Pemerintah di negara manapun memiliki kewajiban utama untuk melakukan stabilisasi harga. Maksudnya stabilisasi dilakukan apabila ditemukan ketidakwajaran di luar perilaku harga pada kondisi normal. Untuk kasus di Indonesia, persoalan stabilisasi harga di masa bulan suci Ramadhan dan Lebaran bukanlah persoalan yang sederhana, karena sumber masalahnya berakar dari kebijakan dan sikap pemerintah di masa lalu. Kebijakan perekonomian dalam berorientasi pada pertumbuhan lebih menitikberatkan atau berorientasi untuk mendorong sisi permintaan, sehingga semakin membentuk gaya hidup yang cenderung konsumtif di masyarakat. Hal ini masih ditambahkan dengan gaya hidup pejabat dan keluarganya yang konsumtif menjadi contoh bagi masyarakat. Mengenai pengendalian dan stabilisasi harga sejak lama lebih berpihak kepada sisi permintaan, bukan memperhatikan sisi penawaran. Sekalipun demikian, dengan segala kewenangan yang dimilikinya, pemerintah seharusnya punya otorisasi penuh untuk mengendalikan harga dari ketidakwajaran dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Apakah fenomena inflasi menjelang bulan suci Ramadhan dan Lebaran bermakna negatif atau sebaliknya?

Pertanyaan tersebut bisa dijelaskan dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan perilaku sosial ekonomi dan pendekatan religius. Sepanjang sejarah fenomena inflasi menjelang bulan Ramadhan dan Lebaran, harga sesudah peristiwa tersebut cenderung lebih tinggi daripada harga sebelumnya. Bisa dikatakan wajar, bisa pula tidak, tergantung perilaku sosial ekonomi masyarakat di suatu negara. Parameter penilaiannya sederhana saja. Pola fluktuasi harga (inflasi/deflasi) seperti kasus di Indonesia dikatakan wajar apabila tingkat kesenjangan pendapatan ataupun kesejahteraan adalah rendah. Jika sebaliknya, maka dampak positif kesejahteraan hanya dinikmati sebagian kecil masyarakat, sementara sebagian besar masyarakat akan menanggung dampak jangka panjangnya. Pendapatan tersebut seharusnya bisa ditabung untuk keperluan yang jauh lebih berharga, ketimbang dihabiskan hanya untuk memaksimalkan kepuasan jangka pendek. Hanya orang kaya yang tidak mengkhawatirkan pendapatannya di mana jumlah orang kaya (asumsi berpendapatan di atas Rp 25 juta/bulan) sangat sedikit (kurang dari 15% dari total jumlah penduduk.

Setahun yang lalu, penulis mendapatkan cerita dari salah seorang rekan yang tinggal di Eropa. Waktu yang paling sakral bagi mereka sepanjang 1 tahun adalah momen hari Natal yang diperingati setiap tanggal 25 Desember. Tidak seperti di Indonesia yang sudah sibuk mempersiapkan 2 bulan sebelumnya, rata-rata masyarakat di Eropa relatif baru memikirkan persiapan Natal sekitar 1-2 minggu sebelumnya. Sebagai gambaran saja, harga kebutuhan pokok menjelang Natal di Eropa justru lebih murah, ketimbang hari-hari normal. Transaksi memang mengalami peningkatan, tetapi tidak ditemukan kasus inflasi yang tidak normal. Stok barang-barang kebutuhan pokok memang meningkat, tetapi tidak ada pihak yang mencoba untuk berspekulasi mengambil untung sebesar-besarnya dari momen hari Natal.

Kemeriahan pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan dan Lebaran sebenarnya hanya dijumpai di negara-negara kawasan Asia Selatan dan Asia Tenggara. Tentu saja Indonesia dengan jumlah muslim terbesar di dunia merupakan negara yang paling meriah dalam melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan dan perayaan Lebaran. Faktor sosio-kultural turut mendorong munculnya perilaku konsumtif di momen-momen penting keagamaan. Tetapi dorongan sosio-kultural ini pun butuh pemicu yang bersumber dari pendapatan tambahan dan peran media (termasuk advertising/periklanan). Seperti diketahui, perilaku sosial di sebagian masyarakat muslim di Indonesia baru mulai terlihat sekitar dekade 1980an. Hal ini sejalan dengan kemunculan kebijakan tentang pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan atau pekerja yang secara resmi diperkenalkan pada dekade 1980an. Ini berarti menjelang bulan suci Ramadhan dan Lebaran, masyarakat diekspektasikan akan meningkat daya belinya menjadi minimal dua kali lipat. Ini masih belum termasuk ditambahkan dari tabungan dan sumber pendapatan lainnya.

Perlu diketahui, THR hanya diberikan (menjadi hak) kepada pekerja di sektor informal. Berdasarkan statistik ketenagakerjaan tahun 2011 disebutkan terdapat lebih dari 70% tenaga kerja yang berpendapatan menengah ke bawah dan bekerja di sektor informal (catatan BPS menyebutkan sebanyak 109,7 juta tenaga kerja). Di antara mereka yang diperkirakan mendapatkan bonus (THR) tidak sampai 30%, tergantung kebijakan si pemilik modal/usaha. THR bukanlah satu-satunya sumber pendapatan tambahan yang akan dihabiskan untuk memaksimalkan kepuasan. Beberapa kelompok masyarakat menambahkan dari tabungan, pinjaman (melalui pegadaian), atau dapat pula berasal dari penjualan aset-aset tidak bergerak maupun aset bergerak.

Mengenai gaya hidup, ada baiknya kita mempertanyatakan seberapakah mereka yang disebut miskin (menurut definisi BPS maupun World Bank) bisa memenuhi gaya hidup?

Gaya hidup merupakan perilaku sosial yang relatif mudah untuk menular. Kelompok berpendapatan rendah yang rentan terjebak ke dalam sikap konsumtif adalah mereka yang berada pada kelompok “Hampir Miskin” atau mereka yang berada dalam kategori berpendapatan kurang dari Rp 1,5 juta per bulan. Masalah gaya hidup sebenarnya tidak menjadi masalah apabila kesenjangan kesejahteraan sosial relatif rendah. Kelas menengah di Indonesia lebih banyak didominasi oleh mereka yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta/bulan. Jika mereka sudah berkeluarga dan memiliki anak lebih dari 1, tentunya kelompok kelas menengah ini akan sangat terjepit untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup di bulan suci Ramadhan dan hari Lebaran. Kesenjangan kesejahteraan secara psikologis akan mendorong terjadinya perilaku untuk memaksimalkan keuntungan dengan memanfaatkan momentum hari-hari besar agar nantinya mampu untuk memaksimalkan kepuasan (utility optimization).

Semoga saja, puasa di bulan Ramadhan 1433 H kali ini akan semakin meningkatkan kualitas keimanan kita semua.

21 Maret 2012

REALISTIS DI TENGAH KETIDAKPASTIAN INFORMASI KEBIJAKAN ENERGI

Judul di atas bisa menjadi multi tafsir, sesuai dengan tema yang tersirat mengenai ketidakpastian informasi perihal kebijakan energi. Masing-masing pihak memiliki versi tersendiri. Sulit bagi rakyat awam untuk bisa mengklarifikasi kebenarannya. Seluruh data yang tersedia, tetapi cukup banyak pula data yang berada dalam zona abu-abu (grey area). Sebagai pihak yang berada pada posisi netral, saya tentu harus tetap bersikap obyektif dan realistis untuk membuka suatu tabir ketidakpastian informasi.

Sejak 4 bulan yang lalu, saya berkasak-kusuk dengan catatan lama dan pedoman teknis untuk dipersiapkan menghadapi isu kenaikan/pembatasan BBM. Kendala awal yang saya hadapi, bahwa saya bukanlah pakar di bidang perminyakan. Tetapi saya harus membatasi observasi pada lingkup sistem atau mekanisme pengelolaan energi, landasan berpikir dalam menyusun dan mengelola kebijakan energi, dan mekanisme pembentukan harga. Sialnya, saya harus tetap mengenal beberapa istilah di dalam teknik perminyakan untuk menghindari distorsi pemahaman atas tiga pengamatan tadi. Meminjam bahasa yang digunakan oleh Iwan Piliang, jika mau tidak mau harus mengenal bahasa-bahasa dewa.

Permasalahan mulai muncul ketika mendapati ketidaksinkronan antara data dan fakta. Menjadi semakin rumit, karena pemerintah bukannya melakukan klarifikasi informasi, melainkan malah berupaya mengacaukan pikiran. Saya sampai kebingungan untuk mencari pijakan untuk berpikir, karena adanya pertentangan dua sumber informasi yang sulit untuk dihubungkan. Pertentangan apapun akan selalu bisa ditemukan titik tengahnya, tetapi jika ada pertentangan yang tidak ada titik tengahnya, tentu ada sesuatu yang salah dalam pemaparannya. Tetapi di sinilah kemudian saya mencoba untuk membuat titik tengah sendiri yang ternyata distorsi informasi akibat faktor korupsi.

Dari 4 bulan waktu yang saya perlukan untuk melakukan pengamatan dan pengkajian, ada beberapa pertanyaan yang jawabannya di luar interpretasi atas data maupun penalarannya. Berikut ini pertanyaan yang saya tulis dalam catatan kajian kebijakan energi.

Berapakah sesungguhnya produksi (lifting) minyak bumi di Indonesia?

Berapakah sesungguhnya cadangan minyak bumi di Indonesia?

Bagaimanakah menentukan nilai ataupun harga minyak mentah?

Dua pertanyaan pertama bisa dijawab dengan menggunakan data dari BPH Migas maupun statistik energi yang dipublikasikan Kementrian ESDM. Anda tidak akan kesulitan untuk mengidentifikasikan data tersebut. Dalam buku statistik perminyakan yang diterbitkan oleh mereka, harga minyak mentah disajikan berdasarkan kelompok lapangan produksi minyak yang tersebar di NKRI. Beredarnya sejumlah informasi dan fakta yang kemudian memunculkan pertanyaan kritis atau suatu keraguan yang kemudian menjadi pertanyaan seperti yang dituliskan di atas. Keraguan teknis maupun non teknis yang bagi kebanyakan masyarakat awam tidak mungkin untuk melakukan pengklarifikasiannya.

Informasi yang beredar di masyarakat, bahwa produksi minyak mentah atau lifting di Indonesia tidak pernah mencapai target minimal sebanyak 1 juta barel per hari. Dalam statasitik perminyakan terbitan Kementrian ESDM, rata-rata produksi minyak mentah hanya mencapai sekitar 928.000 barel/hari. Sebelum tahun 2004, produksi minyak mentah mampu melampaui angka 1 juta barel/hari, bahkan mencapai 1,4 juta barel/hari. Padahal untuk saat ini saja atau sejak tahun 2006 telah terdapat lebih dari 50 perusahaan perminyakan asing yang beroperasi di NKRI. Sebelum tahun 2004 hanya dikerjakan tidak sampai 28 perusahaan perminyakan asing. Sementara itu, dikatakan produksi minyak tidak mencapai target, tetapi cost recovery yang dicatatkan oleh BPH Migas selalu meningkat setiap tahunnya.

Cadangan minyak mentah di Indonesia dapat diketahui dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan konvensional dan pendekatan moderen. Teknik konvensional dilakukan dengan upaya teknik geologi untuk mengidentifikasi batuan-batuan untuk selanjutnya dilakukan pendugaan kandungan minyak maupun gas bumi. Teknik moderen dilakukan dengan penginderaan satelit untuk menyajikan secara cepat citra bebatuan dan sekaligus dapat dengan mudah dilakukan pendugaan geologis. Satelit moderen saat ini bukan hanya mampu membantu pendugaan, tetapi mampu untuk mengindera kandungan sumber daya alam. Sebut saja satelit Landsat milik Amerika Serikat.

Data migas yang dipublikasikan oleh BPH Migas maupun Kementrian ESDM menyebutkan jika cadangan minyak mentah di Indonesia tersisa sebesar 7,9 milyar barel di tahun 2010. Jumlah ini memang tidak seberapa jika dibandingkan dengan cadangan minyak yang dimiliki oleh Venezuela yang mencapai di atas 28 milyar barel. Pertanyaannya, darimana pihak pemerintah mengetahui informasi mengenai cadangan minyak mentah di NKRI?

Pemerintah sebenarnya masih memanfaatkan peta kandungan minyak mentah dan gas alam peninggalan pemerintah Belanda. Tentu saja Belanda menggunakan teknik pendeteksian konvensional, sehingga hanya mendeteksi sumur-sumur minyak di wilayah daratan dan memiliki cekungan yang relatif lebih besar. Pemerintah Indonesia dan kebanyakan negara umumnya pula bekerja sama dengan pemerintah negara lain seperti Amerika untuk mendapatkan informasi cekungan minyak mentah maupun gas alam. Hanya saja penulis mendapat sejumlah kejanggalan perihak peta cadangan minyak mentah yang dirilis oleh BP Migas. Blok Ambalat dan blok minyak di Laut China Selatan justru tidak dimasukkan ke dalam peta cadangan minyak mentah Indonesia.

Mengenai harga minyak mentah berlaku prinsip lokal natural oil pricing di mana harganya ditentukan berdasarkan kondisi geografis di lokasi yang ditemukan kandungan minyak mentah. Secara umum, minyak mentah di kawasan Indonesia relatif masih lebih tinggi dibandingkan dengan minyak mentah yang berasal dari Timur Tengah. Faktor kandungan unsur karbon itulah yang menyebabkan terjadinya perbedaan kualitas minyak mentah maupun harga. Misalnya, minyak mentah yang terletak di laut akan lebih mahal, karena cederung memiliki kualitas yang lebih baik daripada minyak mentah yang ditemukan di daratan.

Apakah makna harga minyak mentah tersebut?

Di sinilah penulis mulai kesulitan untuk menelusuri pemahaman harga minyak mentah. Kwik Kian Gie pernah mengatakan apabila pemerintah Indonesia seharusnya mendapatkan minyak mentah sendiri dengan gratis atau tidak membeli, kecuali minyak mentah yang dibeli dari negara lain melalui mekanisme impor. Dalam buku panduan minyak internasional disebutkan pula apabila harga minyak yang dimaksudkan adalah harga atas kualitas minyak yang terdapat di suatu wilayah. Jika seperti Iran menggunakan minyaknya untuk dikonsumsi sendiri, maka harga minyak yang diambil oleh Iran adalah nol atau gratis, karena mengambil minyak sendiri. Lain halnya dengan China dan Amerika yang keduanya harus membeli minyak dari negara lain. Harga yang mereka bayar adalah harga minyak mentah ditambahkan biaya untuk pengambilan minyak mentah.

Istilah net importer muncul dari pihak atau kalangan pemerintah sendiri yang sekaligus memberikan pernyataan apabila Indonesia telah keluar dari keanggotaan OPEC. Saya membaca pernyataan tersebut pertama kali di tahun 1999 di sebuah surat kabar. Kemudian saya membaca lagi pernyataan serupa diulang kembali di tahun-tahun berikutnya. Apakah maknanya? Apakah net oil importer akan mempengaruhi kebijakan ataupun pengelolaan energi di negeri ini?

Sejak tahun 1995 hingga 2011 hanya terdapat satu kebijakan energi yang paling dominan, yaitu kebijakan menaikkan harga BBM. Di tahun 2005 lalu pernah dilakukan konversi dari minyak tanah ke gas elpiji (LPG). Pemerintah sesungguhnya pernah pula mengusahakan bahan bakar gas (BBG), tetapi langkah ini hanya terbatas dilakukan di wilayah ibukota. Bahan bakar nabati seperti biodisel pernah diperkenalkan pada tahun 2005 lalu juga tidak berjalan efektif, sekalipun masih tersedia hingga saat ini. Padahal Indonesia saat ini dikenal sebagai negara pengekspor terbesar LNG di dunia. Ironisnya, justru industri di dalam negeri kesulitan untuk mendapatkan pasokan LNG, termasuk PLN dan industri pupuk. Regulasi mengenai emisi pun kurang serius diterapkan, sehingga tidak sedikit kendaraan bermotor diproduksi di dalam negeri adalah kendaraan dengan kadar emisi yang tinggi.

Bagaimana harus realistis dengan informasi harga BBM? Pertanyaan ini akan memunculkan pertanyaan lain seperti kebenaran ada atau tidak ada subsidi BBM dalam APBN ataukah seberapa keuntungan pemerintah dari distribusi BBM?

Saling silang pendapat akan sangat memungkinkan untuk menjelaskan harga BBM, terutama untuk jenis BBM yang disubsidi. Sejujurnya, mayoritas rakyat Indonesia tidak akan pernah tahu mengenai mekanisme pembentukan harga BBM yang beredar di dalam negeri. Rakyat bahkan tidak akan pernah tahu jika misalnya mereka dibohongi atau ditipu oleh informasi. Siapa yang bisa menjaminkan dan dengan apa pula? Faktanya akuntabilitas dalam pengelolaan migas oleh pemerintah sangatlah rendah. Saya sendiri sesungguhnya pun tidak pernah bisa memastikan informasi yang benar dan masuk akal (logis).

Mungkin sampai kiamat pun tidak akan pernah bisa mengetahui pasti seberapa benar dan jujur mekanisme penghitungan BBM. Tetapi kita tidak perlu harus bersusah payah mencari tahu, karena informasi yang beredar di luar informasi dari pemerintah masih sulit diklarifikasikan kebenarannya. Informasi dari pemerintah sendiri sangat diragukan, karena faktor rendahnya kredibilitas maupun akuntabilitasnya sendiri.

Harga suatu komoditi dihitung dengan menggunakan metode penghitungan harga pokok. Ada cukup beragam metode penghitungan harga pokok, terutama untuk penghitungan harga pokok BBM. Setiap negara menerapkan metode yang belum tentu sama dengan negara lain. Dari seluruh metode harga pokok yang berbeda tadi tetap akan memasukkan harga minyak mentah, biaya pengambilan minyak mentah, dan harga proses pengolahan minyak mentah ke dalam komponen-komponen pembentuk biaya. Penghitungan komponen biaya ini pun memiliki metode tersendiri yang bisa berbeda antar negara. Harga pokok yang telah terbentuk kemudian masih belum ditambahkan dengan komponen pajak dan keuntungan yang dikehendaki.

Dari hasil penelusuran yang telah saya lakukan hingga setahun yang lalu, pemerintah belum pula pernah merilis informasi resmi yang menerangkan metode penghitungan harga pokok untuk komoditi BBM. Informasi yang beredar mengenai versi pemerintah ini pun sulit untuk diklarifikasikan kebenarannya dengan sumbernya, baik dari BPH Migas maupun Kementrian ESDM. Adapun seperti Kwik Kian Gie pernah pula memaparkan versi penghitungannya untuk komoditi BBM, terutama untuk bensin premium (RON88). Sekalipun demikian, saya harus obyektif untuk tidak menerima begitu saja paparan hasil perhitungan harga BBM tersebut, karena masih terlalu banyak angka-angka maupun komponen-komponen yang perlu diklarifikasikan lebih lanjut. Bagaimana mungkin bisa mengklarifikasikan, apabila nantinya akan dibantah oleh data maupun fakta versi pemerintah.

Rakyat awam yang kebanyakan kurang paham dengan metode tersebut sudah bisa dipastikan akan bingung dengan ketidakpastian informasi tersebut. Pada akhirnya, jika pun ada keberpihakan dari masyarakat untuk memilih bukan dilandasi atas asas rasionalitas, melainkan hanya sekedar bersandar kepada keyakinan semata. Sebenarnya tidak terlalu sulit untuk menengahi adanya saling silang maupun ketidakpastian informasi, bahwa adanya ketidakpastian informasi menandakan ada sesuatu yang tidak benar di dalam pengelolaan kebijakan energi.

Mari kita berhitung membuat ukuran kualitatif mengenai kredibilitas dan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola kebijakan energi. Kasus yang tidak bisa dikesampingkan begitu saja adalah kasus mafia pajak yang menyeret nama seorang pegawai golongan IIIA Gayus Halomoan Tambunan. Disebutkan apabila Gayus menangani penggelapan pajak oleh perusahaan perminyakan. Pada tahun 2008, ICW pernah menemukan adanya penyimpangan (pengemplangan) pembayaran pajak oleh lebih dari 40 perusahaan minyak asing yang beroperasi di Indonesia. Sebagai catatan, penerimaan negara dari pajak migas rata-rata sekitar Rp 300an triliun, terhitung mulai tahun anggaran 2008 hingga 2010. Masih lebih sedikit dibandingkan total keuntungan bersih yang dicatatkan oleh Petronas Bhd. Penerimaan migas oleh pemerintah tidak pernah melampaui angka Rp 170 triliun setiap tahun. Sungguh ironis, karena salah satu perusahaan minyak asing yang beroperasi di NKRI mampu membukukan keuntungan bersih hingga Rp 180 triliun. Seharusnya pendapatan negara dari migas melalui konsep bagi hasil minyak mentah bisa melampaui angka di atas Rp 2000 triliun setiap tahunnya.

Ada dua bentuk ketidakpastian informasi terkait mengenai pengelolaan energi, yaitu silang pendapat mengenai istilah teknis dan ketidaksinkronan data. Jika yang dimaksudkan untuk turut mengawal atau mengawasi, rasanya tidak mungkin rakyat akan bisa mengawasi pengelolaan migas akibat ketidakpastian informasi tersebut. Kalangan akademisi ataupun pengamat/pakar mungkin bisa memperkecil aspek ketidakpastian informasi, tetapi tidak menjamin akan menjadi suatu kebenaran umum. Bagaimana mungkin bisa menjadi kebenaran bersama jika saja pemerintah akan pasti membantahnya. Permasalahannya, ketidakpastian informasi berasal dari pihak pemerintah sendiri. Jika saja para pengamat/pakar mempersoalkan atau melakukan silang pendapat kepada pemerintah, maka tugas pemerintah seharusnya bukan membantah, melainkan mengklarifikasikan keseluruhannya. Jika hanya bisa membantah atau tidak menanggapi, maka pemerintah sesungguhnya sedang bermasalah dengan kredibilitas atau kejujurannya.

Dalam menjawab ketidakpastian informasi tersebut, pihak pemerintah seharusnya menunjukkan apabila dirinya layak dikatakan sebagai institusi yang kredibel dan akuntabel. Terkait dengan pengelolaan energi, apakah sikap tersebut sudah ditunjukkan oleh pemerintah? Kredibilitas bukan sedang berbicara tentang standar pelaporan keuangan, melainkan suatu bentuk tindakan nyata untuk melakukan suatu perombakan atau perubahan secara struktural atas paradigma kebijakan energi. Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono agaknya cukup beruntung mendapatkan kesempatan dan momentum untuk memperbaiki kredibilitas maupun akuntabilitas pemerintahannnya yang rendah.