20 Juli 2012

STATUS KONSERVASI MENURUT IUCN RED LIST

STATUS KONSERVASI MENURUT IUCN RED LIST

Kepunahan satwa liar merupakan status konservasi yang ditetapkan oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN). Dinyatakan punah (extinct) apabila keberadaan satwa liar sudah tidak ditemukan lagi di habitat alaminya. Ada 5 macam status konservasi yang dikeluarkan oleh IUCN yang berlaku bagi seluruh spesies berupa flora maupun fauna. Keseluruhan spesies yang telah terindentifikasi kemudian akan dimasukkan ke dalam daftar pengamatan yang selanjutnya akan dikeluarkan daftar merak konservasi atau IUCN Red List. Apa saja status konservasi tersebut, serta bagaimana cara membacanya akan diulas dalam posting ini.

Status konservarsi merupakan kondisi resmi atas keberadaan dari kelompok organisme (seperti spesies) dinyatakan berada pada kondisi antara masih bertahan hidup (extant) dan punah (extinct) terhadap flora dan fauna yang terdapat di suatu wilayah. Kelompok organisme yang dimaksud diurutkan sesuai dengan klasifikasi ilmiah atau pengelompokan atas taksonominya. Status konservasi dikeluarkan berdasarkan jenis atau kelompok organisme (flora dan fauna) dan berdasarkan wilayah yang menjadi habitat alaminya. Status kepunahan (extinct) akan dikeluarkan apabila organisme yang dimaksudkan sudah tidak ditemukan lagi di habitat alaminya. Spesies atau organisme yang masuk ke dalam daftar status konservasi ditujukan untuk flora dan fauna yang telah diketahui dan teridentifikasi sejak masa 1.500 tahun sebelum masehi.

Organisasi yang mengeluarkan status konservasi berasal dari organisasi pemerintahan ataupun organisasi non pemerintahan. Beberapa negara mengeluarkan sendiri status konservasi untuk satwa maupun tumbuhan yang telah terindentifikasi. Tetapi ada pula organisasi internasional yang secara khusus melakukan inventarisasi atas keanekaragaman flora dan fauna di seluruh dunia, kemudian mengeluarkan status konservasinya. Organisasi non pemerintahan yang saat ini menjadi acuan status konservasi di banyak negara adalah International Union for Conservation of Nature (IUCN). Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Kehutanan RI menggunakan acuan status konservasi yang dikeluarkan oleh IUCN. Lembaga lainnya yang mirip dengan IUCN dan sering bekerjasama dalam menentukan status konservasi adalah CITES (The Convention on International Trade in Endangered Species).

Mengenai IUCN
IUCN berawal dari gagasan dan keinginan pimpinan UNESCO, (Sir) Julian Huxley di bidang sains (ilmu pengetahuan) untuk mendirikan suatu institusi lingkungan. Gagasan tersebut muncul setelah melihat begitu banyaknya laporan-laporan ilmiah mengenai lingkungan hidup yang tidak terorganisir. Jika tidak terorganisir, laporan ilmiah tersebut akan sulit untuk dibuatkan rekomendasi atas tindakan kongkrit. Pada tanggal 5 Oktober 1948, berlakokasi di Fontainbleau, Perancis, sebanyak 18 negara, 7 organisasi internasional, dan sebanyak 107 organisasi konservasi nasional menyepakati dibentuknya institusi dan ditandatangani constitutive act untuk mendirikan IUCN. Prinsip yang melandasi IUCN dalah melakukan reorganisasi secara global terhadap kawasan-kawasan yang menjadi habitat alami dari flora maupun fauna liar. Mereka memfokuskan pada jenis flora dan fauna yang diidentifiasikan memiliki kerentanan atau ancaman atas kelangsungan hidup. Hingga tahun 2008 lalu, telah terdapat sebanyak lebih dari 6.600 pimpoinan yang berasal dari negara, organisasi non pemerintahan, asosiasi bisnis, dan keagenan di United Nation yang telah menandatangani kesepakatan konservasi di bawah naungan IUCN di Barcelona, Spanyol.

Mengenai Status Konservasi IUCN: The Red List Data
Salah satu misi dari berdirinya IUCN adalah melakukan pemantauan (monitoring) terhadap sejumlah spesies (flora dan fauna) yang dikategorikan satwa liar. IUCN membuatkan daftar status konservasi spesies yang disebut IUCN Red List. Spesies yang masuk ke dalam IUCN Red List akan dilakukan pemantauan dan pengawasan yang bekerjasama dengan seluruh pihak, mulai dari organisasi pemerintahan hingga organisasi non pemerintahan. Pada prinsipnya, status konservasi merupakan bagian dari hasil studi lingkungan hidup atau merupakan output yang dihasilkan dari bentuk kegiatan ilmiah.

Gagasan mengenai Red List sebenarnya telah muncul sejak berdirinya IUCN pada tahun 1948, tetapi baru disepakati konsep dan format pelaksanaannya pada tahun 1963. Penyebutan lainnya berupa IUCN Red List of Threatened Species atau Red Data List. Daftar spesies (termasuk sub spesies) tersebut disesuaikan pula dengan Red List yang dikeluarkan di masing-masing negara atau organisasi non pemerintahan (yang berafiliasi). Tujuan dibuat dan dikeluarkannya Red List adalah untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan landasan untuk melakukan tindakan politik untuk menyelamatkan atau pelestarian.



Ada 6 kriteria yang akan menjadi rujukan dalam pemantauan atau pengamatan, yaitu:
1. Habitat
2. Tingkat ancaman
3. Tingkat stress
4. Pelaksanan konservasi yang tersedia
5. Tingkat kebutuhan konservarsi
6. Tingkat kebutuhan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut

Pemantauan dilakukan pada daftar flora dan fauna yang dikategorikan liar atau berada dalam status kealamian habitatnya. Ada sebanyak 5 kelompok flora dan fauna yang diidentifikasikan masuk ke dalam IUCN Red List, yaitu:
1. Spesies
2. Sub spesies
3. Varietas (untuk tumbuhan)
4. Sub populasi (berdasarkan 3 poin di atas)
5. Spesies yang belum bisa dijelaskan (dimasukkan ke DD atau NE)
Pihak IUCN akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi pemerintahan maupun non pemerintah di tingkat regional maupun internasional. Pengamatan akan dilakukan pada 3 aspek, yaitu kondisi fisik, kondisi habitat atau ekosistem, dan identifikasi kondisi sosial dan politik. Sebagian besar hasil pengamatan akan dihabiskan pada pemantauan kondisi habitat dan ekosistem. Dalam tahap pengamatan ini pula akan melibatkan institusi pendidikan di masing-masing negara. Hasilnya akan dibawa ke tahap klarifikasi hasil pengamatan. Di sini akan dipelajari kembali arsip dan dokumen mengenai status konservasi sebelumnya. Setelah dilakukan klarifikasi final, kemudian IUCN akan melakukan sidang dan seminar untuk mempublikasikan The Red List atau statusk konservasi flora dan fauna di dunia. Tidak jarang pada tahap publikasi tersebut akan dilakukan perubahan (revisi) pada tatanan konsep klasifikasi atas status konservasi.

Metode klasifikasi dan penentuan kriteria Red List yang digunakan IUCN saat ini menggunakan Red List versi 8.1 yang dipublikasikan pada bulan Agustus 2010. Versi pertama, yaitu Red List versi 1.0 dikeluarkan pertama kali pada tahun 1991 yang merupakan dokumentasi pertama tentang pengklasifikasian flora dan fauna liar. Setiap kali perubahan atau revisi dilakukan atas metode, konsep, cara pandang, pendekatan taksonomi, teknik identifikasi, dan ketentuan dasar untuk melakukan pengamatan. Revisi tersebut tidak lain datang dari kritisk sejumlah pihak yang mempersoalkan mengenai keakuratan dan pengelolaan data, serta masih terdapat kerancuan yang terjadi pada kelompok spesies atau sup populasi tertentu.

Kategori Status Konservasi Menurut IUCN
Status konservasi yang sekarang ini banyak dikenal atau beredar di masyarakat merupakan status konservasi berdasarkan IUCN Red List versi 3.1 (2001). Sebenarnya cukup rumit menjelaskan konsep dan metode klasifikasi yang senantiasa diperbaharui (revisi). Di sini, penulis hanya akan membahas kategori status konservasi yang umumnya masih digunakan untuk mengidentifikasi flora dan fauna liar di sekitar kita. Gambar berikut ini adalah kode-kode utama klasifikasi konservasi yang digunakan oleh IUCN.



Pada gambar di atas terdapat 8 dari 10 status konservasi yang umumnya dipublikasikan kepada masyarakat. Kondisi status konservasi paling ekstrim adalah kepunahan atau extinct (EX), sedangkan kondisi yang diharapkan berisiko rendah adalah least concern (LC). Ada dua kategori tambahan, yaitu data deficient (DD) dan not evaluated (NE) berdasarkan kategori dan kriteria Red List versi 2.3. Warna nomor 1 ditempatkan pada EX dan EW, warna nomor 2 ditempatkan pada CR dan EN, warna nomor 3 ditempatkan pada VU, warna nomor 4 ditempatkan pada NT, sedangkan warna nomor 5 ditempatkan pada LC. Berikut ini adalah arti kode kategori konservasi Red List berdasarkan IUCN.

Kepunahan atau Extinc (EX)
Status konservasi yang diberikan kepada spesies maupun sub spesies yang dipastikan tidak ditemukan lagi di habitat aslinya. Cukup sulit untuk menetapkan status EX, karena membutuhkan klarifikasi dan konfirmasi dari banyak pihak untuk memastikan tidak ada lagi spesies atau sub spesies yang terakhir. Terkadang membutuhkan temuan atau bukti kerangka atau jasa terakhir untuk memastikan tidak ada lagi spesies ataupun sub spesies yang tersisa di seluruh dunia.
Kondisi Punah di Alam Liar atau Extinct in The Wild (EW)
Status konservasi EW menyatakan apabila spesies ataupun sub spesies tersebut dipastikan tidak lagi ditemukan di habitat alaminya. Tetapi spesies tersebut masih tersisa atau ditemukan di penangkaran di luar habitat alaminya. Tempat penangkaran yang dimaksudkan biasanya berupa kebun binatang, taman margasatwa, kebun raya, dan akuarium buatan.
Kondisi Kritis atau Critically Endangered (CR)
Status konservasi ini diberikan kepada flora dan fauna yang sedang menghadapi risiko kepunahan dalam waktu dekat. Keberadaannya semakin sulit ditemukan di habitat alaminya. Proses indentifikasi untuk status CR tidak mudah, seperti halnya menentukan status kepunahan. Status konservasi CR biasanya ditetapkan sebagai status pendahuluan, sebelum memastikan untuk mengeluarkan status EX ataupun EW.
Kondisi Genting/Terancam atau Endangered (EN)
Status konservasi endangered (EN) atau kondisi genting menyatakan status atas flora dan fauna yang sedang menghadapi risiko tinggi kepunahan di alam liar atau habitat alaminya. Status tersebut setingkat lebih rendah dibandingkan CR. Perbedaannya terletak pada indikasi-indikasi atas kriteria kepunahan. Sekalipun demikian, keduanya diberikan warna yang sama (merah) yang menandakan kondisinya berada dalam kondisi risiko kepunahan.
Kondisi Rentan atau Vulnerable (VU)
Kondisi rentan (VU) merupakan batas awal dari status konservasi atas flora dan fauna yang dinyatakan berada dalam ambang kepunahan. Artinya, flora dan fauna tersebut bisa dikatakan sedang menghadapi ancaman atau risiko kepunahannya di alam liar (habitat alaminya).
Kondisi Hampir Terancam atau Near Threatened (NT)
Status konservasi yang menyatakan kondisi flora dan fauna yang diperkirakan mendekati ancaman kepunahan di alam liar. Status NT biasanya dikeluarkan untuk kelompok flora dan fauna yang diperkirakan akan masuk ke dalam kategori VU. Sekalipun demikian, pada status konservasi NT tidak ditemukan kriteria-kriteria yang menunjukkan kondisi EX, EW, ER, ataupun VU.
Kondisi Risiko Rendah atau Least Concern (LC)
Status konservasi LC diberikan untuk flora dan fauna yang diidentifikasikan tidak memiliki tanda-tanda terpenuhinya kriteria EX, EW, ER, VU, maupun NT.
Kondisi Informasi Kurang atau Data Deficient (DD)
Suatu taxon dinyatakan dalam kondisi DD apabila diketahui adanya ketidakcukupan informasi yang secara langsung maupun tidak langsung diperlukan untuk dikeluarkan pendugaan atas kriteria risiko kepunahan berdasarkan distribusi dan/atau status populasinya. Taksonomi dari flora dan fauna yang telah terindentifikasi tidak selalu cukup untuk memberikan informasi mengenai keberadaannya, termasuk peta penyebarannya, sehingga menyebabkan terjadinya keraguan atas keberadaan flora dan fauna tersebut.
Belum Terevaluasi atau Not Evaluted (NE)
Suatu kondisi yang menyatakan apabila takson yang diidentifikasikan status konservasinya belum dilakukan evaluasi berdasarkan terpenuhinya kriteria-kriteria status konservasi yang berlaku menurut pedoman IUCN Red List. Dalam kasus ini, bisa saja flora dan fauna yang dilaporkan terancam kepunahan tersebut hanya ditemukan di beberapa wilayah tertentu. Belum diketahui keberadaannya di wilayah lain.



Gambar di atas merupakan struktur metode pengklasifikasian flora dan fauna ke dalam kategori IUCN Red List. Terdapat sebanyak 8 kategori di antaranya yang dikelompokkan ke dalam 3 kelompok status konservasi, yaitu extinct, threatened, dan least concern (berdasarkan versi tahun 2006). Flora dan fauna yang telah terindentifikasi secara akurat (evaluated), selanjutnya akan diklasifikasikan lagi berdasarkan kecukupan informasinya. Jika informasi (data) dinyatakan tercukupi (adequate data), selanjutnya akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat kepunahannya. Implementasi pengkategorian di atas dalam bentuk publikasi umum bisa dilihat pada gambar di bawah ini.



Jika suatu suatu flora atau fauna tertentu dikategorikan ke dalam kelompok rentan (VU), maka hanya lingkaran VU yang diberikan warna. Lingkaran lainnya akan dibiarkan tanpa warna, kecuali hanya kode kategori konservasi.

Metode klasifikasi terbaru IUCN Red List versi 2010.3 sebenarnya tidak banyak berbeda berdasarkan banyaknya kategori status konservasi utama. Status konservasi yang dirilis masih menggunakan pengkodean EX hingga LC, serta tambahan keterangan DD dan NE. Dalam versi 2010.3 ditambahkan kriteria A, B, C, D, dan E dengan keterangan sebagai berikut:
A. Tingkat penurunan populasi yang tercatat dan diperkirakan
B. Ukuran (luas) penyebaran geografis, penurunan dan/atau perubahan
C. Ukuran populasi yang kecil dan terpecah, penurunan dan/atau perubahan
D. Ukuran populasi yang sangat kecil dan sangat terbatas penyebarannya
E. Analisis kuantitatif atas risiko kepunahan, analisis kelangsungan hidup.
Masing-masing kriteria di atas masih terbagi lagi menjadi sub kriteria dan kode keterangan. Dalam salah satu publikasi IUCN Red List 2011 disebutkan apabila suatu satwa tertentu berada dalam status CR (critically endangered): A2cd; B1+2de; C2a(i). Masyarakat awam sebenarnya cukup dengan mengetahui status utama (CR). Kode-kode tambahan A-E hanya menandakan level keakuratan atas informasi taksonomi dari flora dan fauna yang diklasifikasikan.

Referensi
IUCN, 2001, “IUCN Red List Categories and Criteria Version 3.1” (versi PDF)
IUCN, 2010, “Guidelines for Using IUCN Red Lit Categories and Criteria” (versi PDF)
IUCN, 2012, “Classification Schemes” (diakses pada tanggal 18 Juli 2012)
Alamendah, 2010, “Kategori Status Konservasi IUCN Red List” (diakses pada tanggal 15 Juli 2012)

3 comments:

didi sadili mengatakan...

Informasi yang sangat bagus dan bermanfaat

Bambang Suworo mengatakan...

Terimakasih admin, sangat bermanfaat, baik tugas saya sebagai pekerja di LK maupun tugas saya sedang mengerjakan tesis.

aji prakoso mengatakan...

adakah situs resmi yg menyajikan daftar hewan punah di indonesia?

Posting Komentar