Tampilkan postingan dengan label ANTI KORUPSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ANTI KORUPSI. Tampilkan semua postingan

24 April 2013

KPK MENGENDUS KEJAHATAN LINGKUNGAN, SIAPAKAH MEREKA?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini merampungkan sejumlah audit terhadap dugaan terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan perijinan perambahan hutan di sejumlah daerah. Hasilnya cukup mengejutkan. Pada tahun 2007, Indonesia sempat dimasukkan ke dalam catatan rekor Guinnes tentang negara yang paling cepat melakukan perusakan hutan. Angka rekor yang disebutkan jauh lebih cepat daripada kerusakan hutan tropis di Brasil. Siapakah mereka yang terindikasi melakukan kejahatan lingkungan di Indonesia?

Memahami Sistem
Perijinan merupakan bagian dari elemen birokrasi yang termasuk rawan dilakukan penyalahgunaan atau rawan akan tindak pidana korupsi. Salah satu di antaranya kasus suap di Kabupaten Buol yang melibatkan Bupati Buol dan salah satu pengusaha nasional, terkait dengan pemberian ijin untuk alih fungsi lahan. Bentuk perijinan yang berlapis biasanya lebih rawan terhadap penyalahgunaan, terutama bentuk perijinan yang melibatkan kepentingan atau kewenangan di pemerintah pusat dan daerah. Seperti diketahui, birokrasi atas pemberian perijian di Indonesia selama ini dikenal cukup rumit dan berlapis. Salah satu di antara bentuk perijinan yang cukup rawan terhadap tindak pidana korupsi adalah perijinan atas alih fungsi lahan hutan.

Alih fungsi lahan selama ini biasanya paling banyak diperuntukkan bagi pelaksanaan kegiatan perkebunan dan penambangan. Paska reformasi, prosedur perijinan untuk alih fungsi lahan lebih rumit ketimbang masa sentralistik. Pada orde sentralistik (sebelum tahun 2000), pengajuan, pemrosesan, dan pemberian ijin sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pihak pemerintah daerah (pemda) melalui pemerintah di tingkat propinsi (pemprop) hanya akan menindaklanjuti pelaksanaan yang telah disetujui oleh pemerintah pusat. Setelah tahun 2000 atau tepatnya setelah pelaksanaan desentralisasi di tahun 2001, mekanisme pengajuan dan pemberian ijin akan melewati dua pintu, yaitu pemberian ijin oleh pihak pemerintah daerah dan pemberian ijin dari pihak pemerintah pusat. Kewenangan sepenuhnya akan menjadi milik pemda setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. Ini berarti, pelaksanaan alih fungsi lahan untuk perkebunan maupun pertambangan baru akan terwujud apabila telah mengantongi pengesahan dan persetujuan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Terkait dengan perijinan alih fungsi lahan untuk perkebunan akan berurusan dengan pihak Kementrian Kehutanan RI di tingkat Dirjen Kehutanan dan Perkebunan dan Kementrian Pertanian RI. Untuk alih fungsi hutan bagi kegiatan penambangan akan berurusan dengan pihak Kemenhut RI dan Kementrian ESDM. Ini masih belum selesai sampai di situ, karena untuk bisa masuk ke pemerintah daerah harus bisa menembus birokrasi di Kementrian Dalam Negeri. Sekalipun telah mengantongi perijinan dari Kemenhut RI, tetapi belum tentu bisa langsung masuk ke daerah apabila tidak mendapatkan 'restu' dari Kemendagri RI. “Lampu hijau” dari pihak pemda pun tidak akan berarti apa-apa apabila tidak mendapatkan mendapatkan persetujuan yang memadai dari pihak pemerintah pusat. Sisi positifnya dari bentuk birokrasi semacam ini seharusnya akan mengurangi minat atau upaya untuk merusak lingkungan.


Sumber: Forest Watch Indonesia (FWI)

Cukup rumit bukan? Tetapi sebuah fakta yang sulit dibantah, Indonesia pernah tercatat sebagai negara perusak hutan tercepat di dunia. Berita tersebut sempat menjadi perbincangan hangat, setelah Guiness Book of Record mencatatkan indonesia ke dalam buku rekor negara perusak hutan tercepat di dunia. Guiness tidak begitu saja mengemukakan data dan fakta. Sebelumnya, lembaga pangan dunia, FAO melaporkan tingkat deforestasi (penghancuran hutan tropis) terbesar di dunia terjadi di Indonesia selama periode dari tahun 2000-2005 (Kompas Cetak, Jumat, 4 Mei 2007). Selama periode tersebut, FAO mencatatkan terjadinya kehancuran hutan tropis (tropical rain forest) sebanyak 1,871 juta hektar setiap tahunnya. Angka tersebut jauh tinggi dibandingkan periode sebelumnya antara tahun 1985-1997 yang mencapai 1,7 hektar setiap tahun. Padahal, paska reformasi, birokrasi untuk alih fungsi lahan bisa dikatakan lebih rumit dibandingkan pada masa masih berbentuk sentralistik.

Sejumlah Temuan KPK
Pada tanggal 27 Februari 2013, KPK melayangkan surat resmi ke Presiden Yudhoyono yang isinya menyoroti kasus perijinan lahan hutan (DetikNews, Rabu, 27 Februari 2013, 14.50). Seperti yang dikutip dari Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di Gedung DPR, "Temuan kami ada sekitar 150 juta hektar lahan di Indonesia luasnya. Dari 150 juta hektar itu baru 11% yang sudah clean and clear artinya peruntukannya sesuai dengan aturan yang ada". Dalam surat resmi tersebut disampaikan pula tentang indikasi terjadinya penyalahgunaan perijinan, mulai dari prosedur pengajuan, pemrosesan, hingga pemberian ijin. Tidak disebutkan perijinan pengelolaan hutan tersebut berada di kawasan mana, tetapi indikasi paling kuat terjadi di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Kasus yang paling banyak mendapatkan sorotan publik di antaranya terjadi di Sumatera dan Kalimantan, karena di dua wilayah tersebut yang selama ini memiliki luas hutan tropis terbesar. Sayangnya, KPK tidak memberikan rekomendasi atas penindakan hukum, melainkan hanya meminta presiden untuk memanggil menteri-menterinya.

Sumber: The Jakarta Post

Tanggal 11 Maret 2013, hasil dari tindak lanjut surat resmi KPK berujung pada penandatanganan Nota Kesepakatan (memorandum of agreement) Rencana Aksi Bersama di sektor perbaikan tata kelola hutan dan percepatan pengukuhan kawasan hutan (Berita KPK, Rabu, 13 Maret 2013, 14.46). Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh 12 kementrian/lembaga di Istana Negara, hari Senin, 11 Maret 2013. Penandatanganan disaksikan oleh Presiden Yudhoyono, Wapres Budiono, Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Busyro Muqoddas, dan Kepala UKP4 Kuntoro Mangunsubroto. Ruang lingkup Nota Kesepakatan tersebut meliputi harmonisasi kebijakan tata kelola hutan. Perinciannya meliputi pula perbaikan proses perijinan, termasuk perijinan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Masuknya KPK ke dalam pengawasan pengelolaan hutan disambut positif oleh pihak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) (HarianOrbit.Com, Jumat, 15 Maret 2013). Menurut Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Utara, masuknya KPK ke ranah pengelolaan hutan akan membuka peluang untuk mengendus lebih banyak 'aroma busuk' di sektor kehutanan yang selama ini dikenal sarat dengan tindak pidana korupsi, termasuk bentuk penyalahgunaan wewenang dan mafia kehutanan yang melibatkan jaringan kekuasaan dari pusat hingga ke daerah.

Setelah berselang satu bulan, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Busyro Muqoddas mengeluarkan pernyataan tentang keterlibatan partai politik dalam tindak perusakan lingkungan dan hutan (Kompas Nasional, Senin, 22 April 2013, 22.00). Hutan memiliki kekayaan di atasnya, seperti kayu, flora, dan fauna, serta di bawahnya seperti bahan tambang. Inilah yang kemudian menjadi sasaran untuk dilakukan sejumlah tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kewenangan, praktik penipuan, penggelapan, dan lain-lain. KPK menyinggung pula tentang unsur pemilihan kepala daerah (pilkada) yang disinyalir memanfaatkan peluang untuk menguras nilai kekayaan hutan. Ini berarti pula berindikasi melibatkan sejumlah partai politik yang turut atau terlibat ke dalam proses pilkada hingga setelah pemenangannya. Dikutip oleh pernyataan Busyro Muqoddas, "Kekayaan hutan itu bak ATM bagi partai politik (Parpol). Konsesi hutan dan izin usaha pertambangan misalnya, diobral kepada perusahaan tambang dan perkebunan. Dampak negatifnya nanti masyarakat dan negara yang menanggung”. Busyro menambahkan, polemik kehutanan yang terjadi di Aceh juga terjadi di wilayah lain. Pasalnya, banyak pemerintah daerah yang tidak mengerti arti penting hutan bagi masa depan bangsa. Perlu dipertanyakan kembali, apakah memang benar kepala daerah tersebut tidak mengerti ataukah hanya sekedar pura-pura tidak mengerti? Busyro Muqoddas tidak menyebutkan parpol-parpol yang dimaksudkan telah menjadikan kekayaan hutan sebagai sumber mesin uang.

Melalui Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Busyro Muqoddas melaporkan pula tentang temuan indikasi keterlibatan 12 kementrian dan lembaga atas praktik illegal logging (Detik News, Selasa, 23 April 2013, 02.20). Busyro Muqoddas mengutarakan permasalahan hutan bukan hanya merupakan persoalan kriminal murni, sebab ada afiliasi dengan berbagai partai politik. Mereka seringkali disebut oknum, namun melakukannya secara berjamaah. Dikutip secara langsung, "Kerusakan hutan terjadi karena adanya pembiaran dari pemerintah, banyak hutan yang digunakan untuk bisnis yang tidak transparan". Sayangnya, dalam pernyataannya tersebut, Busyro Muqoddas tidak memberikan detail, mana saja Kementrian dan Lembaga yang terlibat dalam praktik illegal logging. Busyro hanya menyebutkan, “"Kajian KPK tentang korupsi menemukan setidaknya ada 12 Kementerian/lembaga negara yang dilibatkan pada praktek illegal logging dan tambang liar," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam seminar publik yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia.

Sumber: MetroTV News

Masih menimpali pernyataan Busyro Muqoddas, dari pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Donald Fariz. Disebutkan oleh Fariz, "Banyak kegiatan illegal logging yang justru dibeking oleh aparat keamanan. Menurut saya, peluang korupsi pada RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Aceh yang sedang dibahas sangat memungkinkan”. Pertanyaannya, siapakah yang dimaksud aparat keamanan yang menjadi beking praktik illegal logging?

Pihak Yang Terlibat Dalam Kejahatan Lingkungan
Tindak perusakan memiliki dua makna yang berbeda, terlepas apapun motif dan tujuannya. Perusakan lingkungan mungkin harus dilakukan demi sesuatu kebutuhan yang tidak bisa ditunda atau tidak memiliki alternatif pemenuhannya. Contohnya seperti keperluan perluasan lahan pemukiman, pembukaan lahan untuk sektor pertanian pangan, atau untuk memenuhi kebutuhan industri daam bentuk perkebunan maupun pertambangan. Agar tidak menjadi benturan atau konflik horisontal, dibuatlah ketentuan atau peraturan yang disebut Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Tujuannya tidak lain untuk menciptakan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan ekonomi dan kepentingan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Tetapi ada pula perusakan lingkungan yang semestinya bisa dihindarkan, tetapi dipaksakan untuk kepentingan tertentu dan tujuan jangka pendek semata. Motif semacam ini biasanya lebih sarat dengan indikasi pelanggaran atas ketentuan yang berlaku, terutama penyalahgunaan wewenang. Mereka dengan motif kedua inilah yang lebih layak disebut melakukan kejahatan lingkungan. Siapakah mereka?

KPK menyinggung tentang keterlibatan 12 kementrian dan lembaga negara dalam praktik illegal logging. Ini berarti para pelakunya mengarah pada kepentingan pemerintah pusat. Mereka adalah pihak-pihak yang berpartisipasi ke dalam proses atau prosedur perijinan, terkait dengan praktik ekonomi yang menyebabkan terjadinya deforestasi, termasuk praktik illegal logging. Alih fungsi lahan hutan tropis pada akhirnya akan diikuti dengan kepentingan untuk mengalokasikan hutan-hutan yang telah ditebang untuk dijual secara ilegal. Ini masih berkaitan dengan hulu kekuasaan di pemerintahan pusat pada kementrian dan lembaga negara. Disebutkan pula, kerusakan hutan tidak lain dilandasi oleh motif untuk menguras kekayaan alam di dalamnya yang berada di atas dan di bawah. Dari sini bisa diketahui pihak-pihak di kementrian dan lembaga yang terlibat adalah sebagai berikut.

1. Kementrian Kehutanan RI
Kementrian Kehutanan RI besarta instansi-instansi di bawahnya menjadi hulu dari segala hulu penyebab terjadinya kerusakan hutan. Apapun tujuan dari penggunaan atas alih lahan hutan nantinya pula harus berhadapan dengan birokrasi di Kementrian Kehutanan RI. Pelaksanaan RTRW itu sendiri berada di dalam koordinasi langsung dan melibatkan unsur-unsur di dalam Kementrian Kehutanan RI, sebelum nantinya akan berurusan dengan pemerintah daerah.

2. Kementrian Pertanian RI
Sebagian besar dari kegiatan alih fungsi lahan hutan diperuntukkan bagi aktivitas perkebunan. Mayoritas di antaranya merupakan bentuk perkebunan tanaman industri, seperti kelapa sawit dan jenis tanaman perkebunan lainnya. Aktivitas perkebunan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pihak Kementrian Pertanian RI, karena masih masuk ke dalam batas kewenangan kebijakannya. Tetapi Kementrian Pertanian RI tidak mengurusi masalah perijinan untuk hutan tanaman industri yang selama ini diberikan kewenangannya ke Kementrian Kehutanan.

3. Kementrian ESDM
Selain dipergunakan untuk aktivitas di bidang perkebunan, fungsi alih lahan dipergunakan pula untuk aktivitas di bidang pertambangan. Beberapa di antaranya yang cukup marak dilakukan seperti pertambangan batu bara, pertambangan jenis logam dan mineral lain, dan kegiatan eksplorasi di bidang perminyakan dan gas. Kementrian ESDM bertanggungjawab dalam memberikan perijinan untuk pengelolaannya di daerah, sebelum nantinya diserahkan ke pihak pemerintah daerah.

4. Kementrian Dalam Negeri
Sehubungan keterlibatan birokrasi dengan pemerintahan daerah mesti harus diketahui prosedurnya oleh pihak Kementrian Dalam Negeri. Konflik kepentingan dalam pelaksanaan RTRW yang melibatkan pemerintahan daerah ini pun nantinya akan berujung pada keterlibatan Kemendagri. Sekalipun tidak terlibat langsung di dalam aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan hutan, tetapi Kemendagri berkepentingan dalam melakukan pengawasan, terutama apabila diketahui terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pihak pemerintah daerah.

5. Kementrian Lingkungan Hidup
Sekalipun jarang disebutkan dalam sejumlah kasus perijinan alih fungsi lahan, pihak Kemenlh memiliki kewenangan untuk mengeluarkan status kelayakan lingkungan atas pengelolaan hutan. Apabila diketahui pengelolaan hutan atau alih fungsi hutan menyebabkan kerusakan lingkungan secara permanan ataupun jangka panjang, secara otomatis akan berdampak pada pemenuhan syarat perijinan di kementrian lainnya. Kemenlh pula telah mengatur sedemikian rupa atas kegiatan pemantauan dan kemungkinan dari dampak kerusakan lingkungan, termasuk adanya kemungkinan praktik illegal logging.

6. Kementrian Perindustrian
Mengingat keseluruhan aktivitas alih fungsi lahan akan diperuntukkan bagi kegiatan perindustrian, itu berarti harus mendapatkan lampu hijau dari pihak Kemenperin. Kewenangannya terletak pada pemberian status usaha dan kelayakan usaha yang nantinya akan menjadi poin persyaratan sebelum diajukan ke kementrian lain, terutama Kemenhut ataupun Kementan. Kemenperin tidak akan memberikan status kelayakan atas badan usaha yang reputasinya diragukan atau masuk ke dalam daftar hitam investasi.

7. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
BKPM merupakan lembaga pemerintahan non departemen yang berwenang melakukan pengaturan dan pengelolaan alokasi penanaman modal di Indonesia. Kegiatan usaha seperti perkebunan, penambangan, ataupun kegiatan hutan tanaman industri masuk ke dalam kategori kegiatan investasi atau kegiatan penanaman modal. Perlu dilakukan pengaturan agar terjadi pemerataan dan sekaligus mengurangi terjadinya ketimpangan modal antar daerah. BKPM berhak memberikan sinyal negatif yang akan memasukkan investor atau pelaku usaha ke dalam daftar hitam investasi.

8. Kementrian Perdagangan
Peran Kemendag sebenarnya tidak secara langsung terlibat ke dalam RTRW. Sekalipun demikian, siapapun investor dan bentuk aktivitas investasinya yang terkait dengan pengelolaan hutan dan alih fungsi lahan hutan nantinya akan berurusan dengan pihak Kemendag. Dalam hal ini, pihak Kemendag tidak akan mengeluarkan ijin perdagangan ke lembaga usaha yang diketahui mengelola komoditi yang dianggap berpotensi menyebabkan terjadi dampak negatif terhadap perekonomian. Salah satu di antaranya berupa aktivitas perdagangan yang dilarang atau masuk ke dalam daftar hitam perdagangan internasional.

9. Kementrian Ekonomi
Inilah yang sesungguhnya menjadi hulu dari segala kebijakan yang menyebabkan terjadinya deforestasi di Indonesia. Keseluruhan kebijakan yang dikeluarkan oleh masing-masing kementrian dan lembaga akan dikoordinasikan langsung oleh pihak Kementrian Ekonomi. Dalam hal ini, Kemenko mendapatkan masukan dan pertimbangan dari Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional, terkait dengan pelaksanaan RTRW ataupun bentuk alih fungsi lahan hutan.

10. Kepolisian Republik Indonesia dan/ TNI
Dalam pernyataannya secara terpisah, pihak ICW menyebutkan tentang keterlibatan dari aparat keamanan terhadap aktivitas illegal logging. Tidak hanya itu, aparat atau alat negara pula terindikasi kuat menjadi beking dari setiap aktivitas yang menyebabkan terjadinya kerusakan hutan di Indonesia. Ada dua lembaga negara yang dimaksudkan sebagai aparat keamanan, yaitu Kepolisian Republik Indonesi (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dari 10 kementrian dan lembaga negara di atas, masih ada dua lagi yang belum bisa saya tuliskan. Pihak KPK tidak memberikan rincian tentang siapa yang dimaksudkan 12 kementrian dan lembaga negara yang terlibat praktik illegal logging. Ulasan yang saya sampaikan di atas hanya berdasarkan perkiraan dengan melihat tugas dan kewenangan dari masing-masing kementrian dan lembaga negara yang ada saat ini.

Selain keterlibatan dari perangkat di pemerintahan, kejahatan lingkungan atas kerusakan hutan tropis di Indonesia melibatkan sejumlah pengusaha. Pada posting terdahulu, saya pernah menuliskan tetang nama-nama orang terkaya di Indonesia versi Majalah Forbes tahun 2012 (klik di sini). Saya menuliskan di dalamnya didominasi oleh para pengusaha perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, mereka mampu membesarkan perusahaannya, bahkan menjadi perusahaan kelas dunia. Sekalipun demikian, harga yang harus dibayarkan sesungguhnya teramat mahal. Demi sebuah kemakmuran segelintir orang dan waktu yang sesaat harus mengorbankan jutaan hektar lahan hutan tropis. Fakta yang tidak bisa terbantah, bahwa sepanjang Indonesia mengalami kerusakan hutan tropis yang cukup parah, Indonesia belum mampu pula menciptakan angka pertumbuhan dua digit. Tidak sedikit di antaranya yang berorientasi pada ekspor. Tetapi fakta yang tidak pula bisa dibantah apabila defisit transaksi berjalan (current account) tergolong cukup tinggi, bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan periode sebelum masuknya orde reformasi. Para pengusaha yang sekaligus memberikan andil untuk masuknya praktik penyuapan atau indikasi terjadinya tindak pidana korupsi dari pusat hingga ke daerah.

Satu lagi aparatur pemerintahan yang turut andil dalam menciptakan kerusakan lingkungan. Mereka adalah keseluruhan elemen di pemerintahan daerah, terutama kepala daerah dan lembaga legislatif di daerah. KPK telah merilis laporannya tentang keterlibatan kepala daerah terhadap kekisruhan perijinan fungsi alih lahan hutan di daerah. Setelah pelaksanaan otonomi daerah, kewenangan untuk pemberian ijin dalam alih fungsi lahan hutan berada pada pihak pemerintah daerah (bupati/kota). Sekalipun pihak pengusaha telah mengantongi sejumlah ijin dari pemerintah pusat, tetapi tidak akan bisa terlaksana apabila pihak pemerintah daerah tidak memberikan perijinan. Kekisruhan perijinan yang disebutkan menjadi tumpang tindih dan berpotensi menyebabkan konflik RTRW tidak lain bersumber pula dari adanya kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan ijin. Dalam hal ini, perijinan di daerah adalah pintu birokrasi terakhir yang nantinya akan membuka peluang terjadinya tindak kejahatan lingkungan.

Partai politik (parpol) sangat berkaitan erat dengan adanya praktik kejahatan lingkungan di sejumlah daerah. Keterlibatan parpol ini pun sempat disinggung oleh KPK yang menyebutkan hutan menjadi ATM (mesin uang) bagi parpol melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Parpol pula yang nantinya akan memberikan garis kebijakan maupun tindakan bagi kader-kadernya yang telah ditempatkan di pemerintahan, dari pusat hingga ke daerah, termasuk pula kadernya yang ditempatkan di badan legislatif. Sebenarnya cukup sederhana penjelasannya, karena sistem kekuasaan yang kental berlaku di negeri ini masih mengadopsi model oligarki kekuaaan kaki tiga yang pernah dikemukakan oleh George Aditjondro. Para pengusaha merupakan rekanan terdekat partai politik yang sekaligus menjadi basis mesin uang atau sumber pemasukan bagi partai politik. Melalui pendekatan dan proses politik, pihak parpol akan merekomendasikan pengusaha-pengusaha yang berafiliasi dengannya untuk masuk ke dalam proyek di daerah, terutama dalam hal ini yang berkaitan dengan alih fungsi lahan untuk perkebunan maupun pertambangan. Jika terjadi proses tender, biasanya yang dimenangkan adalah pengusaha yang berafiliasi kuat dengan parpol yang memiliki kekuatan politik paling besar.

Sumber: WWF Indonesia

Sebagai penutup, saya penulis hanya mengingatkan, bahwa kerusakan hutan tropis saat ini hampir tidak mungkin untuk dikembalikan ke kondisi semula. Butuh waktu yang cukup lama, bahkan hingga ratusan tahun lamanya. Anak dan cucu kita kelak tidak akan lagi bisa melihat kekayaan keanekaragaman hayati yang dianugerahkan ke mereka. Reboisasi ataupun penghijauan bukanlah solusi yang efektif untuk menanggulangi kerusakan lingkungan. Satu-satunya cara adalah dengan menghentikan keseluruhan sistem yang menjadi penyebab terjadinya kerusakan lingkungan. Salah satu di antaranya adalah dengan merevisi dan meninjau kembali pelaksanaan otonomi daerah. Bagi masyarakat, hendaknya agar tetap kritis terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan di daerahnya masing-masing, terutama di wilayah yang masih memiliki hutan tropis.

26 Maret 2013

MEMAHAMI DEFINISI KORUPSI: MENGENAL UNTUK MEMBERANTAS

Salah satu upaya untuk memberantas tindak pidana korupsi ataupun perilaku korup adalah dengan memahami pengertian atas definisi tentang korupsi. Sebagian besar di antara masyarakat mungkin telah mendengar dan sangat familiar dengan istilah korupsi. Tetapi hampir bisa dipastikan hanya sedikit di antaranya yang memahami tentang bagaimana dan seperti apa tindak pidana korupsi. Perlunya pemahaman atas bentuk tindak pidana korupsi merupakan satu kunci terpenting dengan memberdayakan peran masyarakat. Ada tujuh bentuk tindak pidana korupsi yang menjadi dasar dalam pemberantasan korupsi.

Bentuk Tindak Pidana Korupsi
Ada 3 acuan yang akan menjadi landasan hukum untuk menerangkan definisi tentang tindak pidana korupsi, yaitu: Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pembaharuannya pada Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dua undang-undang di atas kemudian menjadi landasan bagi terbentuknya Undang-Undang No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Dimulai dari definisi tentang tindak pidana korupsi.

Undang-Undang Pendukung Yang Digunakan:
Undang-Undang No 31 Tahun 1999
Undang-Undang No 20 Tahun 2001
Undang-Undang No 30 Tahun 2002


1. KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Melawan Hukum Untuk Memperkaya Diri Sendiri dan Dapat Merugikan Keuangan Negara
Pasal 2, Ayat 1 (UU No 31 Tahun 1999):
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sesuatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara...”.
Menyalahgunakan Kewenangan Untuk Menguntungkan Diri Sendiri dan Dapat Merugikan Keuangan Negara
Pasal 3, Ayat 1 (UU No 31 Tahun 1999):
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara...”



2. SUAP-MENYUAP
Menyuap Pegawai Negeri
Pasal 5, Ayat 1, huruf (a) (UU No 20 Tahun 2001):
“Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”
Pasal 5, Ayat 1, huruf (b) (UU No 20 Tahun 2001):
“Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya”.
Memberi Hadiah Kepada Pegawai Negeri Karena Jabatannya
Pasal 13 (UU No 31 Tahun 1999):
“Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau kewenangan yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut...”
Pegawai Negeri Menerima Suap
Pasal 5, Ayat 2 (UU No 20 Tahun 2001):
“Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b...”
Catatan untuk Pasal Pasal 5, Ayat 2 (UU No 20 Tahun 2001) tentang huruf a dan huruf b pada ayat (1) adalah sama dengan Pasal 5, Ayat 1, huruf (a) (UU No 20 Tahun 2001) dan Pasal 5, Ayat 1, huruf (b) (UU No 20 Tahun 2001) yang telah disampaikan di atas.
Pasal 12 huruf a (UU No 20 Tahun 2001):
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”
Pasal 12 huruf b (UU No 20 Tahun 2001):
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”
Pegawai Negeri Menerima Hadiah Yang Berhubungan Dengan Jabatannya
Pasal 11 (UU No 20 Tahun 2001):
“...pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”
Menyuap Hakim
Pasal 6, Ayat 1, huruf a (UU No 20 Tahun 2001):
“Memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili”
Menyuap Advokat
Pasal 6, Ayat 1, huruf b (UU No 20 Tahun 2001):
“Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili”.
Hakim dan Advokat Menerima Suap
Pasal 6, Ayat 2 (UU No 20 Tahun 2001):
“Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)”.
Hakim Menerima Suap
Pasal 12, huruf c (UU No 20 Tahun 2001):
“Hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili”
Advokat Menerima Suap
Pasal 12, huruf d (UU No 20 Tahun 2001):
“Seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili”.


3. PENGGELAPAN DALAM JABATAN
Pengawai Negeri Menggelapkan Uang Atau Membiarkan Penggelapan
Pasal 8 (UU No 20 Tahun 2001):
“...pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut”
Pegawai Negeri Memalsukan Buku Untuk Pemeriksaan Administrasi
Pasal 9 (UU No 20 Tahun 2001):
“...pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi”
Pengawai Negeri Merusakkan Bukti
Pasal 10 huruf a (UU No 20 Tahun 2001):
“Menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya”
Pegawai Negeri Membiarkan Orang Lain Merusakkan Bukti
Pasal 10 huruf b (UU No 20 Tahun 2001):
“Membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut”
Pegawai Negeri Membantu Orang Lain Merusakkan Bukti
Pasal 10 huruf c (UU No 20 Tahun 2001):
“Membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut”.


4. PERBUATAN PEMERASAN
Pengawai Negeri Memeras
Pasal 12 huruf e (UU No 20 Tahun 2001):
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”
Pasal 12 huruf g (UU No 20 Tahun 2001):
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang”
Pegawai Negeri Memeras Pegawai Negeri Lain
Pasal 12 huruf h (UU No 20 Tahun 2001):
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang- undangan”


5. PERBUATAN CURANG
Pemborong Berbuat Curang
Pasal 7 Ayat (1) huruf a (UU No 20 Tahun 2001):
“Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang”
Pengawas Proyek Membiarkan Perbuatan Curang
Pasal 7 Ayat (1) huruf b (UU No 20 Tahun 2001):
“Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a”
Rekanan TNI/Polri Berbuat Curang
Pasal 7 Ayat (1) huruf c (UU No 20 Tahun 2001):
“Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang”
Pengawas Rekanan TNI/Polri Berbuat Curang
Pasal 7 Ayat (1) huruf d (UU No 20 Tahun 2001):
“Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c”
Penerima Barang TNI/Polri Membiarkan Perbuatan Curang
Pasal 7 Ayat (2) (UU No 20 Tahun 2001):
“Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf c, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)”
Pegawai Negeri Menyerobot Tanah Negara Sehingga Merugikan Orang Lain
Pasal 12 huruf h (UU No 20 Tahun 2001):
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang- undangan”


6. BENTURAN KEPENTINGAN DALAM PENGADAAN
Pengawai Negeri Turut Serta Dalam Pengadaan Yang Diurusnya
Pasal 12 huruf i (UU No 20 Tahun 2001):
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya”


7. GRATIFIKASI (Pasal 12B Jo. Pasal 12C)
Pegawai Negeri Menerima Gratifikasi dan Tidak Lapor KPK
Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001:
Ayat (1), “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi
(b) yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum
Ayat (2), “Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
Pasal 12C UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001:
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima
(3) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara
(4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Selain definisi tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan di atas, masih ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Jenis tindak pidana lain itu tertuang pada Pasal 21, 22, 23, dan 24 Bab III UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas), tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”

2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
"Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)"
Pasal 28 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan terhadap seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka"

3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
"Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)"
Pasal 29 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa.
(2) Permintaan keterangan kepada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Gubernur Bank Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Gubernur Bank Indonesia berkewajiban untuk memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak dokumen permintaan diterima secara lengkap.
(4) Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa tidak diperoleh bukti yang cukup,
atas permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim, bank pada hari itu juga mencabut pemblokiran.

4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
"Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35 atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)"
Pasal 35 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
(1) Setiap orang wajib memberikan keterangan sebagai saksi atau ahli, kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak dan cucu dari terdakwa.
(2) Orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan disetujui secara tegas oleh terdakwa.
(3) Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), mereka dapat memberikan keterangan sebagai saksi tanpa disumpah.

5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu
Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
"Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)"
Pasal 36 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
"Kewajiban memberikan kesaksian sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 35 berlaku juga terhadap mereka yang menurut pekerjaan, harkat dan martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, kecuali petugas agama yang menurut keyakinannya harus menyimpan rahasia"

6. Saksi yang membuka identitas pelapor
Pasal 24 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
"Saksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah)”
Pasal 31 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
(1) Dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana korupsi dilarang menyebut nama atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.
(2) Sebelum pemeriksaan dilakukan, larangan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) diberitahukan kepada saksi dan atau orang lain tersebut.

Total keseluruhannya terdapat sebanyak 30 bentuk tindak pidana korupsi yang hingga saat ini masih menjadi pedoman penindakan dan pemberantasan yang diterapkan oleh KPK. Agak rumit dengan melihat pasal demi pasal, kemudian paparan isinya yang dituliskan di atas. Tetapi ada cara yang lebih mudah untuk memahaminya, yaitu dengan melihat garis besar atau pokok pikiran dari masing-masing kelompok bentuk tindak pidana korupsi.


Mengenai Buku Panduan KPK
Melalui buku saku yang berjudul “Memahami Untuk Membasmi: Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi”, masyarakat diajak untuk mengenal bentuk-bentuk tindak pidana korupsi menurut undang-undang KPK. Pembaca bisa mengunduhnya langsung di tautan UU No 20 Tahun 2001. Di dalamnya akan lebih diperinci tentang pasal-pasal tindak pidana korupsi yang disertai dengan contoh sederhana dalam pengungkapan kasus. Buku saku tersebut didistribusikan secara bebas kepada siapa saja. Untuk mengunduh buku saku KPK bisa masuk ke halaman di sini.

Mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundry)
Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kurang lengkap apabila tidak disandingkan dengan undang-undang tentang pencucian uang. Modus yang paling sering dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bertujuan untuk menyamarkan harta hasil korupsi agar tidak mudah untuk dicurigai. Memahami bentuk-bentuk tindak pidana korupsi akan lebih lengkap ditambahkan dengan pemahaman atas praktik pencucian uang. Pada tahun 2010 telah dikeluarkan undang-undang tambahan dalam penindakan tindak pidana korupsi, yaitu Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindaka Pidana Pencucian Uang (PP-TPPU). Mengenai isi dari undang-undang tersebut bisa diunduh atau dibuka di sini.

14 Maret 2013

BEBERAPA KISAH TENTANG POLISI TELADAN DAN JUJUR

Almarhum Gus Dur pernah berceloteh, "Di Indonesia ini hanya ada tiga polisi jujur, yakni polisi tidur, patung polisi, dan Hoegeng”. Ternyata di republik sempat muncul sosok-sosok abdi Bhayangkara yang patut diteladani. Di antaranya terdapat nama RS Soekanto, Mohammad Jasin, Anwar Maksum, Kaharoeddin, dan Hoegeng. Sungguh mencegangkan mengetahui kisah-kisah mereka mempertahankan prinsip kejujurannya sendiri.

Sebelumnya, penulis perlu menyampaikan apabila keseluruhan isi dalam tulisan ini dikutip dari berbagai sumber. Beberapa di antaranya berasal dari buku otobiografi (atau semi biografi). Sayangnya, tidak semuanya terarsip ke dalam dokumentasi nasional. Keseluruhan tokoh polisi di sini adalah tokoh polisi yang menjalani masa akhir hidupnya dengan kesederhanaan. Ciri khas dari perilaku yang jauh dari korupsi adalah kesederhanaan dalam gaya hidup. Sayangnya, untuk beberapa tokoh belum memiliki sumber yang dapat menguatkan fakta-fakta atas keadaan yang melatarbelakangi tokoh tersebut. Seluruh tokoh pula merupakan pimpinan tinggi atau pejabat di kepolisian di masanya. Sengaja dipilih dari kalangan perwira atau pimpinan, karena umumnya pimpinan akan menjadi conto dan teladan bagi anak buah maupun generasi sesudahnya.


Sumber: Merdeka.Com (telah diperbaharui)

Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo (7 Juni 1908 - 24 Agustus 1993)
Catatan sejarah sering menuliskannya dengan sebutan akrab RS Soekanto, seorang yang dikenal pula sebagai Bapak Kepolisian Republik Indonesia. RS Soekanto lahir di Kampung Sawah, Bogor, tanggal 7 Juni 1908. Dari namanya saja sudah tersirat keturunan ningrat atau tepatnya putera dari seorang priayi yang cukup terpandang. Tidak seperti kebanyakan anak keturunan ningrat, Soekanto lebih memilih untuk masuk ke Sekolah Aspiran Komisaris Polisi. Paska kemerdekaan, Presiden Soekarno memberikan kepercayaan kepada Soekanto untuk segera membentuk lembaga Kepolisian Negara di mana Soekanto sendiri ditunjuk sebagai Kepala Djawatan Kepolisian Negara (sekarang bernama Polri) selama periode 29 September 1945 hingga 14 Desember 1959.

Sumber: Museum Polri (web)

Tidak seperti kebanyakan mantan petinggi polisi, selepas pengunduran dirinya di tahun 1959, Soekanto kembali ke tugas kepolisian. Beliau terlahir sebagai anak orang berada dan terhubung ke jajaran keluar ningrat. Tidak begitu sulit bagi Soekanto apabila mau memanfaatkan gelar ningratnya untuk mencari tambahan pendapatan. Apalagi dengan mengetahui reputasinya sebagai mantan petinggi polisi dan pimpinan polisi pertama yang ditunjuk oleh Soekarno, tentu akan semakin dimudahkan untuk mencari peluang melakukan KKN. Dari sejumlah sumber yang belum bisa diklarifikasikan, di akhir hayatnya, Soekanto hidup sederhana di sebuah rumah yang setara dengan rumah dinas perwira menengah di masa itu. Ada yang menyebutkan rumah tersebut adalah rumah kontrakan, tetapi ada pula yang mengatakan rumah terakhir yang ditempatinya tidak begitu besar.

Sumber: Wikipedia

Mohammad Jasin (1920 - 3 Mei 2012)
Belum lama ini, bangsa Indonesia telah ditinggal pergi oleh salah satu putera terbaiknya, Mohammand Jasin. Beliau dikenal sebagai Bapak Brigade Mobil (Brimob) Polri dan sekaligus menjadi komandan Brimob yang pertama dibentuk pada tahun 1946. Termasuk salah satu petinggi Polri dengan pangkat terakhir Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi. Putera kelahiran Sulawesi ini turut berjasa selama masa transisi kemerdekaan, mulai dari keterlibatannya pada 10 November 1945 hingga perlawanan Agresi Militer Belanda dan penumpasan APRA (Angkatan Perang Ratu Adil) di Bandung, serta berbagai operasi penumpasan pemberontakan di tanah air. Dari sederet reputasinya, termasuk jabatan yang pernah disandang, Mohammad Jasin ternyata menyimpan sejumlah kisah yang patut untuk diteladani.

Sumber: Kaskus

Kisahnya bermula dan berbarengan dengan Peristiwa 10 November 1945 di mana situasi cukup memanas setelah terjadinya persaingan di antara pucuk pimpinan TKR di Surabaya. Perilaku mereka diibaratkan seperti 'Warlord' yang saling bersaing dengan pimpinan TKR lainnya untuk berebut pengaruh dan kekuasaan. Salah satu di antaranya adalah Mayor Sabaruddin, Komandan Polisi Tentara Keamanan Rakyat (PTKR). Perilaku Mayor Sabaruddin dianggap telah melampaui batas setelah menculik Mayor Jenderal Mohammad, seorang petinggi TKR di Surabaya. Mayor Sabaruddin tidak hanya melakukan pembasmian terhadap pesaing-pesaingnya, melainkan melakukan perampasan pula, termasuk perampasan atas benda-benda yang seharusnya menjadi milik negara.

Singkat kata, Pimpinan Markas Besar Angkatan Perang, yaitu Jenderal Soedirman menugaskan Inspektur Polisi Jasin untuk melucuti pasukan Sabaruddin dan menangkapnya. Inspektur Polisi Jasin pada masa itu menjabat sebagai Komandan P3 atau Pasukan Polisi Perjuangan yang sekarang ini disebut Brigade Mobil. Setelah mendapatkan kartu perintah dari Jenderal Soedirman, Inspektur Polisi Jasin pun memobilisasi pasukannya di Surabaya untuk menangkap Mayor Sabaruddin. Dalam penangkapan tersebut ditemukan sejumlah empat karung penuh yang berisi emas batangan, perhiasan, dan berlian. Benda-benda tersebut diperkirakan dirampas oleh Sabaruddin dari kamp-kamp tahanan Eropa yang masih tersisa sejak ditinggalkan oleh Jepang. Menurut cerita, tidak ada satupun di antara benda-benda berharga tadi yang dikutip oleh Jasin. Padahal perintah Soedirman hanya meminta untuk melucuti persenjataan dan menangkap komplotan Mayor Sabaruddin, bukan termasuk mengumpulkan barang-barang bukti hasil kejahatan.

Kisah tentang Inspektur Polisi Jasin di Surabaya 1945 di atas disadur berdasarkan buku “Memoar Jasin Sang Polisi Pejuang: Meluruskan Sejarah Kepolisian Indonesia” yang ditulis oleh Ridwan Jasin, terbitan Gramedia edisi tahun 2010.

Inspektur Polisi I Anwar Maksoem (1920 - 12 Februari 2009)
Tidak banyak yang mengetahui kiprah, kisah, dan sejarah hidup salah satu putera terbaik asal Sumatera Barat. Anwar Maksoem dikenal kekayaannya tidak bertambah setelah selama 7 tahun lamanya menjabat sebagai Walikota Bukittinggi (1960-1966). Kiprahnya di Kepolisian RI tidak bisa dipandang sebelah mata dalam konteks sejarah kepolisian RI maupun sejarah nasional. Sebelum kemerdekaan RI, Anwar Maksoem bahkan sudah pernah menjabat sebagai Komandan Polisi pada tahun 1943. Kemudian pernah pula menjabat sebagai Camat Militer di Lubukbegalung di tahun 1949, Wakil Direktur SPN Sabang (1951-1953), Wakil Kepala Reserse Kodak III Sumatera Utara, dan Wakil Kepala Polisi di Sibolga (1955-1959) (Padang-Today.Com, Jumat, 13 Februari 2009, 15.43).

Petikan kisah yang diulas oleh Merdeka.Com menyebutkan betapa miris kondisi ekonomi Anwar Maksum setelah tidak lagi menjabat sebagai Walikota. Seorang senior kepolisian, lalu pernah menjabat posisi sebagai pejabat publik, tetapi Anwar Maksoem hidup dalam kekurangan. Kisah tersebut diceritakan oleh anak buahnya yang pernah dimintakan uang untuk membeli rokok. Bisa dibayangkan, seorang inspektur polisi dan senior bisa tidak punya uang untuk hanya membeli sebatang rokok. Ketika itu, Anwar Maksoem meminjam uang ke anak buahnya yang bernama Ahmadsjah yang sehari-hari bertugas sebagai pegawai sipil di Polda Sumbar. Petikan percakapannya dituliskan sebagai berikut (Merdeka.Com, Rabu, 25 September 2012, 13.27).

"Mad ada uang Rp 25? Bapak pinjam dulu," kata Anwar.

Ahmadsjah menyangka bosnya bercanda. Masak seorang perwira, mantan Wali Kota mau pinjam uang Rp 25 untuk beli rokok? "Bapak becanda ya?" balas Ahmad.

Anwar menggeleng. "Tidak, bapak benar-benar tidak punya uang," akunya.

Maka Ahmad pun memberikan pinjaman Rp 25 dengan hati bingung. Tapi Inspektur Anwar cuek saja. Dia menikmati rokoknya dengan nikmat.

Sungguh miris bukan? Selepas tidak menjabat sebagai polisi, harta satu-satunya yang paling berharga mungkin cuma tanda pangkat (balok emas) yang ternyata sudah dijual. Uangnya pun sudah habis untuk memenuhi keperluan sehari-hari. Kisah ini dicertakan oleh Jenderal Polisi Kaharoedin dalam bukunya “Gubernur di Tengah Pergolakan” terbitan Pustaka Sinar Harapan (1998). Uang Rp 25 di masa itu untuk membeli rokok satu batang mungkin setara dengan nilai Rp 1.000 saat ini. Bisa dibayangkan, seorang mantan petinggi polisi itu bahkan pernah tidak punya uang sepeser pun di kantongnya. Sangat bertolak belakang dengan pernyataan Wakapolri Nana Sukarna yang mengeluh gaji polisi yang kecil (Kompas, Kamis, 11 Oktober 2012, 16.28). Sebagai mantan pejabat daerah tentunya sosok Anwar Maksoem pun bertolak belakang dengan kebanyakan pejabat, bahkan mungkin rata-rata kepala daerah sekarang ini yang hidup di atas kemapanan ekonomi.

Anwar Maksoem sejatinya adalah seorang polisi, abdi Bhayangkara sejati hingga akhir hayatnya. Sangat disayangkan, berita tentang kepulangannya tidak diekspos secara meluas oleh media, bahkan oleh pemerintah pusat di ibukota. Ironisnya, Google tidak menemukan satu pun foto dari Anwar Maksoem. Polri seharusnya memajang tokoh-tokohnya sendiri untuk disebarluaskan ke masyarakat sebagai wujud penganyomannya kepada masyarakat.

Kaharoeddin Datuk Rangkayo Basa (17 Januari 1906 - 1 April 1981)
Satu lagi kisah dari putera Minang (Sumatera Barat) yang layak untuk menjadi teladan tentang karakter kejujuran dan kesederahaan dalam memberantas perilaku korup. Sama halnya dengan Anwar Maksoem, Kaharoedin Datuk Rangkayo Basa pernah pula menjabat sebagai kepala daerah, yaitu Gubernur Sumatera Barat selama periode 1958-1965, serta sekaligus menjadi gubernur pertama di Sumatera Barat. Kiprahnya di kepolisian sudah dimulai sejak menjabat Asisten Demang dan Kepala Kepolisian lokal sebelum masa kemerdekaan di tahun 1926. Kiprah dan jasanya yang tidak bisa diabaikan adalah keteguhan dan keberaniannya ketika menghadapi tekanan dari PRRI Sumatera Barat yang memberontak ke NKRI.

Sumber: Wikipedia

Kisah berikut ini disadur oleh Merdeka.Com (11 September 2012, 06.33) tentang kejadian ketika menerima kotak roti berisi uang. Kaharoedin ditemui oleh rekanan pemprov yang datang mengunjungi kantor Kaharoedin. Dengan sengaja, pengusaha tadi meninggalkan sebuah kotak roti berisi uang. Ternyata setelah diperiksa oleh Kaharoedin, isinya uang. Beliau pun spontan langsung memanggil ajudannya, lalu diucapkan, “Kembalikan uang ini pada pengusaha yang menemui saya tadi. Bilang kalau mau menyumbang bukan sama gubernur, tapi ke jawatan sosial," kata Kaharoeddin tegas. Kisah ini dikutib dari bukunya berjudul “Brigadir Jenderal Polisi Kaharoeddin Datuk Rangkayo Basa, Gubernur di Tengah Pergolakan” yang diterbitkan oleh Pustaka Sinar Harapan tahun 1998.

Ketika menikahkan anaknya, beliau dengan tegas menolak menggunakan fasilitas milik gubernuran. Selama hidupnya, anak-anak dan keluarganya pun tidak ada yang boleh naik mobil dinas untuk keperluan pribadi. Anda bisa bayangkan, para pegawai negeri sekarang ini tidak malu-malu membawa kendaraan dinas (berplat merah) ke luar kota untuk liburan bersama keluarga. Anda bisa melihat, para pejabat publik itu pun tidak sungkan-sungkan menggunakan kendaraan dinas plat merah untuk menghadiri pertemuan parpol yang notabene masih termasuk urusan pribadi.

Ketika pernikahan anaknya itu pula, Kaharoedin meminta untuk tidak mengundang kalangan pengusaha. Beliau sangat paham celah-celah masuk seperti ini akan menjebak dirinya. Itu berarti tamu undangannya cuma kalangan keluarga, kerabat, dan teman-teman di kepolisian. Acara pernikahannya itu pun sangat sederhana dengan membatasi tamu untuk menyesuaikan biaya pernikahan.

Sosok Kaharoedin memang dikenal cukup keras dan tidak mengenal sedikitpun kompromi apalagi sikap transaksional. Selama menjabat di Kepolisian, Kaharoedin melarang keras polisi berpakaian dinas nongkrong di kafe ataupun restoran, serta tempat-tempat umum. Menurut Kaharoeddin, hal ini bisa disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Karena itu pula Mariah, istri Kaharoeddin, berkisah dirinya sering mengantarkan makan siang untuk makanan suaminya di kantor. Walau sudah menjadi istri gubernur, Mariah tetap mencucikan pakaian dan memasak untuk suaminya. Sangat bertolak belakang dengan perilaku kebanyakan polisi di masa sekarang yang tidak malu-malu mendapatkan voucher atau sekedar makan gratis, bahkan di Singapura beserta keluarganya.

Ada pula dikisahkan tentang amanah untuk mengelola uang negara yang dititipkan kepadanya di masa pergolakan politik di Sumatera Barat. Ketika itu, menjelang akhir 1950, situasi politik di Sumatera Barat semakin memanas, hingga mencapai puncaknya setelah sejumlah tokoh masyarakat, polisi, dan militer bergabung untuk mendirikan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI). Pergolakan politik tersebut tidak lain dipicu oleh ketidakpuasan terhadap sikap politik Presiden Soekarno terhadap sejumlah tokoh-tokoh asal Sumatera Barat, terutama yang dipimpin oleh Amir Sjarifuddin Prawiranegara. Sekalipun demikian, Kaharoeddin yang ketika itu menjabat sebagai Komandan Polisi Sumatera Tengah tetap tidak bergeming untuk pertahankan loyalitasnya kepada NKRI.

Selaku Komandan Polisi Sumatera Tengah, Kaharoedin mendapatkan kunjungan dari Wakil Komandan Brimob Kepolisian Negara, Kombes Sutjipto Judodihardjo. Kedatangannya tidak lain untuk menyerahkan sejumlah uang operasional untuk menghadapi situasi genting di Sumatera Tengah sebesar Rp 5 juta. Sesuai dengan amanah yang diberikan, Kaharoedin pun membagikan secara merata ke seluruh kepolisian tingkat Kabupaten/Kota serta kecamatan, hingga akhirnya tersisa Rp 3,2 juta. Sekedar informasi, gaji Kaharoedin sebagai Komandan Polisi Sumatera Tengah (setara dengan Kapolda) di masa itu sebesar Rp 1.230. Artinya, sisa uang Rp 3,2 juta tadi setara dengan gaji 2.601 kapolda. Apabila menggunakan acuan gaji kapolda saat ini sebesar Rp 10 juta, maka sisa uang tadi setara dengan uang sebanyak Rp 26,01 miliar. Mengetahui masih ada sisa uang, Kaharoedin bertekad untuk menjaganya sebaik mungkin, serta hanya digunakan untuk keperluan operasional yang sangat mendesak.

Di masa pergolakan tadi, Kaharoedin bergabung dengan pasukan TNI-AD yang masih loyal dengan NKRI. Kekuatan personila yang tersisa dari Kepolisian Negara dan TNI di Sumatera Barat tidak lagi mampu membendung kekuatan PRRI yang ditopang persenjataan yang lebih moderen. Satu ketika, sempat seorang komandan pasukan TNI-AD hendak meminjam uang untuk keperluan pasukannya, tetapi tidak dikabulkan. Sikapnya yang keras tadi membuatnya cukup was-was, sehingga Kaharoedin meminta tolong kepada istrinya, Mariah untuk menjaga uang sebanyak Rp 3,2 juta. Uang itu pun tetap utuh ketika Kaharoedin mengambilnya kembali. Setelah Sumatera Tengah dan Bukittinggi berhasil dikuasai oleh pasukan republik, uang sisa tadi kemudian diserahkan kepada penggantinya, Kombes Soewarno, lengkap dengan segala tanda terima atas penggunaannya.

Agar pembaca mengetahui, dalam hukum perang tidak ada dikenal istilah pertanggungjawaban penggunaan dana. Apabila komandan di atasnya telah menitipkan dana sebesar sekian, maka angka sekian tadi yang akan dipertanggungjawabkan melalui operasi yang didanai. Bandingkan dengan perilaku perwira tinggi kepolisian dan militer yang cenderung menghambur-hamburkan uang untuk pembelian alat, senjata, ataupun operasional. Mereka lebih senang me-markup sebesar-besarnya, ketimbang nanti ketahuan akan meminta tambahan. Sungguh bertolak belakang dengan keteladanan yang diperlihatkan oleh Kaharoedin.

Kaharoedin dikenal dengan prinsipnya, “Datang dengan satu tas, pulang juga dengan satu tas”. Prinsip tersebut diterapkan benar selama hidupnya menjabat di segala lini jabatan kepolisian, hingga akhirnya menjadi Gubernur Sumatera Barat. Dalam bukunya disebutkan, jabatan bukan untuk memperkaya diri. Maka Kaharoeddin pun mengembalikan seluruh fasilitasnya. Termasuk perabotan rumah dinasnya. Termasuk mobil dinas berplat BA 1. Kaharoeddin memang tegas memisahkan urusan dinas dan urusan pribadi. Hampir tak pernah dia menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi.

Hingga akhir hayatnya, Kaharoeddin tak punya rumah pribadi. Dari dulu, Kaharoeddin menempati rumah dinas polisi di Jl Tan Malaka, Kota Padang. Saat menjabat gubernur, Kaharoeddin memilih tetap tinggal di rumah yang tidak seberapa besar itu. Ketika hendak diberi rumah oleh Pemprov, dia menolak mentah-mentah. Begitu juga ketika polisi menawarinya sebuah rumah. Kembali dia menolak. Hal itu terjadi berulang-ulang. Kaharoeddin tetap memilih tinggal di rumah hak pakai milik Polri. Sampai dia meninggal, Jenderal dan mantan gubernur ini tak punya rumah pribadi. Karena kejujuran dan kesederhanaannya Kaharoeddin yang menjabat gubernur Sumbar tujuh tahun ini tak punya cukup uang untuk beli rumah. Beliau sempat punya sepetak lahan (tanah), tetapi sudah habis dijual untuk mengongkosi keperluan haji bersama istrinya.

Hoegeng Imam Santoso (9 Mei 1968 - 2 Oktober 1971)
Nampaknya masyarakat Indonesia lebih akrab dengan nama Hoegeng, ketimbang nama-nama tokoh yang penulis sebutkan sebelumnya. Gus Dur (alm.) sendiri sampai sempat melontarkan celoteh, "Di Indonesia ini hanya ada tiga polisi jujur, yakni polisi tidur, patung polisi, dan Hoegeng." Kiprah Hoengeng di Kepolisian tidak pula bisa dipandang sebelah mata. Dirinya hanya di bawah senioritas dari RS Soekanto. Hoegeng pula dikenal sebagai sosok pembaharu Kepolisian RI setelah dirinya diberikan kepercayaan menjabat Kapolri selama periode 9 Mei 1968 hingga 2 Oktober 1971. Putera kelahiran Pekalongan (Jawa Tengah) tersebut termasuk salah satu putera bangsa yang pernah mengenyam Kursus Orientasi di Provost Marshall General School pada Military Police School Port, Gordon, Georgia, Amerika Serikat di tahun 1950. Di masa Hoegeng ini pula jabatan Kepala Kepolisian Negara berganti menjadi Kepala Kepolisian RI atau Kapolri.


Kisah mengenai keteladanan Hoegeng selama menjabat di Kepolisian hingga akhir hayatnya dituliskan ke dalam buku, “Hoegeng Polisi Idaman dan Kenyamanan” yang ditulis oleh Abrar Yusra dan Ramadhan KH (diterbitkan Pustaka Sinar Harapan). Satu ketika, seseorang sempat menyindirnya dengan kabar burung (gosip), apabila Hoegeng punya Mercy baru. Hoegeng dengan tegas langsung bereaksi, “Jangan macam-macam. Saya tak punya Mercedez, bahkan tak punya mobil pribadi. Tak mampu beli!”, tegas Hoegeng. Faktanya memang demikian, Hoegeng hingga akhir hayatnya bahkan tidak memiliki mobil pribadi. Jabatan bukanlah menjadi kesempatan untuk menambahkan pundi-pundi kekayaan, tetapi menjadi sebuah pengabdian. Sungguh bertolak belakang dengan perwira-perwira polisi saat ini yang sudah memiliki sendiri mobil pribadi, bahkan mobil mewah dengan jumlah lebih dari satu unit.

Ibu Merry Roeslani, istri Hoegeng menjadi saksi hidup betapa keteguhan suaminya untuk meminta menutup toko bunga miliknya. Istrinya memiliki usaha sampingan untuk menutup kekurangan pendapatan suaminya yang pas-pasan di masa itu. Ketika itu, Hoegeng diberikan amanah untuk menjadi Kepala Jawatan Imigrasi (sekarang disebut Dirjen Imigrasi). Sehari sebelum dilantik (di tahun 1960), Hoegeng meminta Merry menutup toko bunga tersebut. Tentu saja hal ini menjadi pertanyaan istrinya. Apa hubungannya dilantik menjadi kepala jawatan imigrasi dengan menutup toko bunga. "Nanti semua orang yang berurusan dengan imigrasi akan memesan kembang pada toko kembang ibu, dan ini tidak adil untuk toko-toko kembang lainnya," jelas Hoegeng. Istri Hoegeng yang selalu mendukung suaminya untuk hidup jujur dan bersih memahami maksud permintaan Hoegeng. Dia rela menutup toko bunga yang sudah maju dan besar itu.

Sejak awal kemerdekaan, jawatan imigrasi dikenal sebagai sarang korupsi dan penyelundupan. Itulah alasan Presiden Soekarno mengkaryakan Hoegeng di posisi tersebut. Benar saja, Hoegeng tak memanfaatkan jabatannya untuk mengeruk kekayaan. Padahal imigrasi dikenal sebagai 'lahan basah' bagi para PNS untuk memperkaya diri. Semasa dikaryakan sebagai kepala jawatan Imigrasi, Hoegeng masih tetap mengenakan seragam polisi. Dia hanya mau mengambil gajinya dari kepolisian. Gaji dan tunjangan sebagai kepala jawatan imigrasi tak disentuh. Padahal, kondisi ekonomi di masa itu merupakan masa-masa sulit.

Mengenai kejujurannya, Presiden Soekarno pun mengakuinya. Bangsa Indonesia di masa itu cukup beruntung memiliki putera bangsa seperti Hoegeng Imam Santoso. Pada tahu 1965, Hoegeng berhenti menjabat kepala jawatan imigrasi. Dia diangkat menjadi menteri iuran negara (kini disebut bea dan cukai). Di sinilah Hoegeng membongkar kasus penyelundupan tekstil besar-besaran. Tahun 1966, setelah bertugas di luar Polri selama enam tahun, Hoegeng kembali ke Korps Bhayangkara. Dia menjabat Wakapolri yang pada saat itu bernama Deputi Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian. Tahun 1968, Hoegeng dilantik menjadi Kapolri. Lagi-lagi dia masih mempertahankan gaya sederhananya. Hoegeng menolak mobil dinas sedan mewah dan memilih jip.

Puncak karirinya sebagai Kapolri di tahun 1968 dimanfaatkan dengan baik untuk membenahi institusi kepolisian RI. Istilah 'rekening gendut' di masa itu sudah ada, bahkan sudah ada sejak awal organisasi kepolisian berdiri di republik ini. Hoegeng benar-benar menjalankan tugasnya sebagai Kapolri secara profesional, tanpa pandang bulu. Terutama di institusi kepolisian yang dipimpinnya saat itu. Segala aturan diperketat, hingga memperkecil ruang gerak aparat kepolisian untuk mencari celah melakukan praktik penyalahgunaan jabatan dan kewenangan. Mirip sekali dengan karakter Kaharoedin yang dikenal cukup kuat dan keras terhadap pendiriannya.

Hoegeng tidak lama menjabat Kapolri. Ada rumor, beliau diberhentikan secara hormat, karena sering berurusan (mengganggu) dengan kekuasaan. Salah satunya yang tak luput dari pengamatan Hoegeng adalah kasus “Sum Kuning” di Yogyakarta yang nyaris saja menyeret pelaku perkosaan yang dilakukan oleh anak-anak pejabat dan petinggi keraton di Yogyakarta. Namun, begitu Hoegeng tidak lagi menjabat sebagai Kapolri, kasus tersebut hilang ditelan bumi. Tetapi kasus yang membuatnya diberhentikan adalah ketika Hoegeng terus menyeret kasus penyelundupan mobil mewah melalui Pangkalan TNI-AU di Halim Perdana Kusuma yang dilakukan oleh Robby Cahyadi. Kasus ini kemudian bergulir semakin panjang hingga akhirnya menyeret nama keluarga Cendana (Socio Politica). Sekalipun demikian, Hoegeng tidak bergeming, serta tetap menunjukkan integritasnya. Hoegeng sempat nyaris dikriminalisasikan karena kasus proyek pabrik helm, karena kebijakannya yang ketika itu mewajibkan pengendara bermotor roda dua menggunakan helm. Hoegeng sempat ditawari oleh Presiden Soeharto jabatan dubes di Eropa, tetapi Hoegeng dengan tegas menolaknya.

Selepas tidak menjabat lagi sebagai Kapolri, Hoegeng masih terlihat aktif memberikan perhatian kepada Polri. Sebagai sosok polisi yang paling dihormati di masa itu, Hoegeng seringkali mendapati laporan dari tokoh masyarakat tentang perilaku personil kepolisian. Puncaknya di tahun 1977, Hoegeng mendapat informasi dari seorang perwira menengah polisi berdinas sebagai provos tentang dugaan tindakan korupsi sejumlah perwira tinggi polisi di bagian jawatan keuangan. Setelah melakukan investigasi, Hoegeng segera menulis sebuah memo pribadi kepada Kapolri saat itu, Jenderal Polisi Widodo Budidarmo, isinya, Hoegeng mengkritik habis-habisan perilaku polisi bergaya hidup mewah. Dalam memo tersebut dituliskan:

"Wid, sekarang ini kok polisi sudah kaya-kaya, sampai-sampai sudah ada yang punya rumah mewah di Kemang. Dari mana duitnya itu," tanya Hoegeng kepada Widodo dalam memo.

Karena tidak mendapatkan respon baik dari kapolri, Hoegeng mengambil langkah tegas untuk membongkar kasus itu. Hoegeng sengaja membocorkan dugaan korupsi di jawatan keuangan Polri itu kepada beberapa media. Hasilnya, tidak lama kemudian meledaklah kasus dugaan korupsi mencapai Rp 6 miliar itu di surat kabar nasional. Ibarat bola salju yang terus menggelinding, hingga akhirnya mendapatkan tindak lanjut dari penegak hukum (Merdeka.Com, Minggu, 14 Oktober 2012, 13.58).

Kisah mengenai Hoegeng sempat diangkat ke acara Kick Andy. Ketika itu, Andy Noya menghadirkan istrinya, ibu Merry dan puteranya. Mereka mengingat-ingat kembali betapa keteladanan ayahnya yang sangat sulit ditemukan pada kepolisian saat ini. Misalnya saja, puteranya pernah berkeinginan untuk masuk ke Akabri Udara. Cita-citanya sejak kecil yang diinspirasikan oleh pilot-pilot pemburu di masa lalu. Mendengar keinginan anaknya, Hoegeng tidak merespon. Sampai akhirnya, Hoegeng memberikan pilihan yang membuat anaknya sulit untuk menolak. Demi menjaga reputasi ayahnya, anaknya kemudian memilih untuk tidak mendaftarkan diri ke Akabari Bagian Udara (sekarang Akademi Angkatan Udara). Tentu saja, anaknya hampir bisa dipastikan akan diterima, tetapi bukan karena dirinya, melainkan karena ayahnya. Sebenarnya tidak ada larangan, bahkan akademi angkatan bersenjata memang memberikan jatah untuk anak-anak jenderal untuk masuk ke militer.

Penutup
Sesungguhnya masih teramat panjang kisah-kisah yang belum bisa dituliskan pada posting di sini. Butuh buku besar untuk mendokumentasikan keteladanan mereka para abdi Bhayangkara. Di masa mereka belum ada aturan hukum yang secara khusus mengatur mengenai tindak pidana korupsi seperti sekarang ini. Terkait dengan sosialisasi tentang implementasi pendidikan anti korupsi, sangat disayangkan pihak Polri justru tidak memberikan referensi yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Seperti yang penuliskan sampaikan di sini, bagaimana mungkin seorang tokoh seperti Anwar Maksoem tidak ditemukan fotonya di mesin pencari paling terkenal di dunia (Google). Apabila KPK menerbitkan buku tentang pemahaman tindak pidana korupsi, pihak Kepolisian RI bisa menerbitkan biografi tentang keteladanan tokoh-tokohnya sendiri yang patut untuk diteladani.

Memang bisa untuk dipahami mengenai masih rendahnya gaji personil Kepolisian di Indonesia dibandingkan dengan kebanyakan negara-negara lain. IPW bahkan sempat merekomendasikan agar gaji polisi disesuaikan dengan standarisasi PBB (Gatra, Senin, 2 Juli 2012, 13.23). Bahkan Wakapolri Nana Sukarna sendiri sempat melontarkan keluhan tentang gaji polisi dan perilaku korup. IPW dan Polri mungkin mesti berkaca dengan sejarah Kepolisian yang tumbuh dan berkembang di masa-masa yang sulit, tetapi masih mampu memunculkan tokoh-tokoh yang begitu kuat integritasnya. Persoalannya yang sebelumnya sempat disindir oleh Hoegeng terdapat pada gaya hidup dari personil kepolisian. Memang benar, gaji polisi di Indonesia mungkin tidak ideal apabila dibandingkan dengan gaji polisi di negara-negara tetangga. Tetapi patut dicermati pula, bahwa negara saat ini sedang mengalami kesulitan dalam pengelolaan APBN. Satu-satunya cara untuk bisa menyelamatkan APBN dan kemudian akan meningkatkan kesejahteraan Polri adalah dengan memperkuat integritas individunya sendiri.

Sehubungan dengan telah diterapkannya pendidikan anti korupsi di sekolah dan perguruan tinggi, pihak Kemendikbud RI sebaiknya menggali kembali tokoh-tokoh yang patut untuk diteladani di negeri ini. Pendidikan anti korupsi bukan semata membicarakan tentang pola tindak pidana korupsi dan pencegahannya, melainkan berisikan pula muatan pendidikan moral (karakter).

Yogyakarta, 14 Maret 2013

01 Desember 2008

POSTER KAMPANYE ANTI KORUPSI

Pemberantasan korupsi bukan semata sebagai suatu aksi hukum, tapi juga merupakan aksi sosial. Landasan hukum sekalipun tidak akan banyak berarti apabila akhirnya harus kandas dengan kepentingan politik. Upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tidak boleh mengenal kata menyerah, sekalipun harus melalui proses yang sangat panjang. Kesadaran masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi nasional. Silahkan mengunduh poster GERAKAN ANTI KORUPSI di bawah ini dan sebarkan kepada yang lain.




Sumber:
Tempointeraktif (online)
http://thesigeet.blogspot.com/