17 Februari 2012

MEMPERTANYAKAN NASIONALISME STUDI LANJUT KE LUAR NEGERI

Studi lanjut di luar negeri merupakan impian bagi siapapun insan pendidikan di negeri ini. Kebanggaan, prestis, dan tentunya keinginan untuk menengok negeri lain selain negeri sendiri. Pertanyaannya lagi, perlukah harus mengambil studi di luar negeri? Jika mesti mengkedepankan idealisme, maka hanya ada 3 alasan yang menjadi pertimbangan seseorang harus mengambil studi lanjut di luar negeri. Mengapa dengan nasionalisme?

Satu ketika, Soekarno muda pernah punya keinginan untuk melanjutkan studi di luar negeri, yaitu di negeri Belanda. Keinginan tersebut ditolak oleh ibundanya. “Tidak ada salahnya. Tapi banyak jeleknya ke negeri Belanda. Apakah yang menyebabkan engkau tertarik? Pikiran untuk mencapai gelar universitas ataukah penghargaan akan mendapatkan perempuan kulit putih?”. Soekarno menjawab, “Saya ingin masuk universitas, Bu”. Dilanjutkan oleh ibundanya, “Kalau itu yang kau ingini, kau memasuki yang di sini. Pertama, kita harus mengingat kenyataan pokok yang mengendalikan sesuatu dalam hidup kita, uang. Pergi ke luar negeri memerlukan biaya yang sangat besar. Disamping itu, engkau adalah yang dilahirkan dengan darah Hindia (pribumi). Aku ingin supaya engkau di sini di antara bangsa kita sendiri. Jangan lupa sekali-kali nak, bahwa tempatmu, nasibmu, pusakamu adalah di kepulauan ini” (dikutip dari buku “Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat” yang dituliskan oleh Cindy Adams).

Situasi yang berbeda dengan founding fathers lainnya, yaitu Mohammad Hatta yang menempuh studi lanjut di Belanda. Hatta dibesarkan di lingkungan keluarga dengan perekonomian yang berkecukupan. Setelah menamatkan sekolahnya di Handel Middlebare School (Jakarta), Hatta langsung bertolak ke Rotterdam untuk mengambil studi lanjut di Nederland Handelshogeschool untuk meneruskan minatnya studi ilmu ekonomi. Satu alasan Hatta menimba ilmu di Belanda, yaitu suatu keyakinan jika bangsanya akan mampu menjadi bangsa yang mandiri suatu saat kelak. Keyakinan tersebut muncul setelah Hatta aktif dalam kegiatan partai politik di tanah air maupun yang berada di Belanda. Ketika ditanya mengapa Indonesia harus merdeka, Hatta muda berujar, jika memang bangsanya tidak bisa mandiri, tentunya tidak akan pernah ada keinginannya untuk mewujudkan kemerdekaan.

Sepenggal cuplikan kisah para pendiri bangsa mengenai pandangannya untuk mengambil studi lanjut. Alasan yang disampaikan oleh ibunda Soekarno benar adanya. Soekarno justru menjadi mahasiswa yang menonjol dan berprestasi, bahkan sempat ditakuti oleh Belanda. Hatta punya alasan tersendiri, yaitu mengembalikan seluruh ilmu yang telah diraihnya untuk mewujudkan Indonesia yang mandiri. Hatta sebenarnya masih bisa hidup nyaman dengan menjadi pengajar (dosen) perguruan tinggi di Belanda. Tidak perlu bersusah payah kembali ke tanah air di mana konsep berpikirnya masih jauh bisa diimplementasikan di negeri yang masih berstatus Hindia Belanda.

Setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya, praktis Indonesia harus memulainya dari titik nol. Kita harus memiliki engineering, pakar ekonomi, pakar sains, fisika nuklir, dan seluruh ahli teknik yang menjadi modal untuk mencapai kemandirian nasional. Soekarno mengutarakannya dengan pandangan “Berdiri di Atas Kaki Sendiri” yang kemudian dikenal dengan istilah “Berdikari”. Dikirimlah mereka yang berbakat untuk bersekolah dan menimba ilmu ke luar negeri, seperti Eropa, Sovyet (Rusia), dan Amerika Serikat. Puluhan ribu jumlah mereka yang dikirimkan studi lanjut di luar negeri dengan biaya yang cukup besar, sekalipun di dalam negeri sendiri tengah mengalami kesulitan keuangan. Sayangnya, setelah Soekarno digulingkan, tidak sedikit di antara mereka yang tidak kembali ke tanah air, karena alasan takut untuk ditangkap.

Program pengiriman mahasiswa untuk studi lanjut di luar negeri masih terus dijalankan setelah memasuki masa pemerintahan Orde Baru. Mereka umumnya dikirimkan dengan beasiswa dari pemerintah. Sekalipun demikian, tidak sedikit di antara mereka yang dikirim studi lanjut ke luar negeri yang tidak kembali lagi ke tanah air. Berbagai alasan dimunculkan seperti ketiadaan sarana pendukung yang memadai, sesuai dengan bidang yang mereka pelajari. Studi lanjut ke luar negeri saat ini tidak hanya dibiayai oleh beasiswa dari pemerintah, melainkan terdapat alternatif tawaran beasiswa dari luar negeri.

Menelusuri Alasan Studi Ke Luar Negeri
Setelah bertahun-tahun lamanya, bangsa ini masih saja terus mencari pengalaman belajar di luar negeri. Tidak sedikit perguruan tinggi di dalam negeri yang sesungguhnya telah menawarkan program studi yang mereka kehendaki. Sarana maupun fasilitas belajar di dalam negeri pun sebenarnya telah mengikuti standar kualitas pendidikan internasional. Berbagai alasan pun dimunculkan.
Pertama mengenai pemeringkatan universitas. Perguruan tinggi di luar negeri umumnya memiliki peringkat universitas di atas rata-rata perguruan tinggi di Indonesia. Pemeringkatan tersebut kemudian dikonotasikan dengan kualitas pendidikan yang diberikan oleh perguruan tinggi di luar negeri yang lebih baik.
Kedua mengenai fasilitas. Perguruan tinggi di luar negeri menawarkan sarana maupun fasilitas lebih menarik dan memadai, ketimbang perguruan tinggi di dalam negeri. Mereka memiliki sarana berupa perpustakaan yang cukup megah dan dilengkapi dengan arsip/dokumen elektronik. Dukungan penuh atas akses referensi internasional, termasuk jurnal-jurnal ilmiah.
Ketiga mengenai sistem perkuliahannya. Perlu diakui mengenai adanya perbedaan sistem perkuliahan antara perguruan tinggi di dalam negeri dan di luar negeri. Misalnya seperti sistem sesi konsultasi yang langsung ditangani oleh pengajar setingkat doktor atau dukungan tutorial yang dipandu langsung oleh tenaga-tenaga bersertifikasi tinggi. Kebiasaan pemberian pelayanan edukasi memang cukup berbeda.
Keempat mengenai kualitas tenaga pengajar. Seperti diketahui bahwa hampir sebagian besar pemrakarsa paham pemikiran yang berpengaruh di negeri ini berasal di perguruan tinggi di negeri barat. Negara-negara maju yang tergabung di dalam kelompok G-7 itu pun kebanyakan adalah negara barat. Bagi kebanyakan orang Indonesia akan beranggapan apabila pendidikan di barat akan lebih berkualitas daripada pendidikan di dalam negeri.

Jika membaca alasan di atas, saya jadi teringat kehebohan alasan studi banding yang dilakukan oleh pemerintah maupun anggota DPR RI setahun silam. Alasan melakukan studi banding sama sekali tidak rasional dan tidak ada hasil apapun yang berarti dari hasil studi banding yang memakan biaya cukup besar.

Berbagai alasan seperti yang dijelaskan di atas mungkin bisa dikatakan sebagai suatu pembenaran, akan tetapi tidak tertutup kemungkinan hanyalah mitos. Berikut ini pemaparannya.
Pemeringkatan perguruan tinggi sebenarnya bekerja dengan cara yang kurang obyektif. India merupakan negara yang termasuk cukup besar menghasilkan tenaga engineering yang bekerja di negara-negara barat maupun Asia. Perguruan tinggi di India tidak dipusingkan dengan urusan pemeringkatan internasional. Sekalipun demikian, mereka termasuk paling sering melahirkan kandidat-kandidat peraih penghargaan Nobel di bidang sains.
Persepsi ataupun penilaian mengenai kualitas sarana dan fasilitas perkuliahan sebenarnya sangat relatif. Memang perlu diakui apabila universitas-universitas di luar negeri lebih banyak menjalin hubungan dengan perguruan tinggi ternama, sehingga memiliki akses yang lebih leluasa terhadap referensi internasional. Sekalipun demikian, semua akan berpulang kembali pada masing-masing individu. Pemikir-pemikir besar itu pun dulunya dibesarkan di lingkungan yang sangat terbatas sekali referensi, tetapi mereka mampu untuk menciptakan paham pemikiran sendiri.
Sistem perkuliahan di negeri barat atau di luar negeri perlu diakui lebih baik. Mahasiswa langsung ditangani oleh dosen yang bersertifikasi minimal doktoral. Sekalipun demikian, seorang pengajar di sana tidak akan begitu saja memberikan yang diinginkan mahasiswa, kecuali si mahasiswa yang berusaha menanyakannya. Sebaik apapun pelayanan pendidikannya pada akhirnya pun kembali pada masing-masing individu dapat memanfaatkannya.
Benar adanya, apabila pemikir-pemikir saat ini berasal dari negara-negara barat. Seharusnya kita pun perlu memperhatikan, apabila para pemikir besar itu pun dulunya membesarkan pemikirannya di lingkungan yang sangat terbatas.

Jika saja harus memaksakan idealisme, maka hanya ada 3 alasan jika harus mengambil studi lanjut ke luar negeri. Pertama, bidang studi yang hendak diambil tidak ada di dalam negeri atau setidaknya masih belum banyak berkembang. Bidang studi seperti ini biasanya bisa dijumpai seperti studi teknik mikrobiologi, ilmu mengenai fisika nuklir, dan beberapa bidang lainnya. Kedua, studi lanjut dikaitkan dengan studi kasus pengalaman di negara yang menjadi sasaran studi lanjut. Misalnya, Anda ingin studi ilmu ekonomi di India, karena negara tersebut memiliki karakteristik politik ekonomi yang tidak berbeda dengan Indonesia. India pun pernah memasuki masa-masa terjebak dalam pusaran utang luar negeri. Saat ini, India sudah cukup banyak melahirkan pemikir-pemikir ekonomi, termasuk poros pemikiran mengenai welfare state. Ketiga, alasan apabila pendidikan di luar negeri lebih murah, termasuk memiliki peluang untuk bekerja sambil kuliah.

Sebuah Catatan Pinggir
Seniman Sudjiwo Tedjo pernah berujar, apabila negara ini terlalu bebas mengirimkan orang-orangnya ke luar negeri untuk studi lanjut. Tanpa disadari, bahwa perguruan tinggi di luar negeri mendapatkan informasi yang cukup mudah tentang Indonesia yang seudah dilengkapi dengan analisanya. Tidak hanya itu, mereka pun dengan cukup mudah dapat memanfaatkan orang Indonesia untuk dipekerjakan menjadi sumber analisis informasi bagi mereka yang kemudian nantinya akan menjadi informasi intelijen.

Hampir sebagian besar lulusan terbaik yang dikirimkan ke luar negeri tidak ada yang kembali ke tanah air. Beberapa di antara mereka beralasan apabila ilmu yang mereka terima tidak bisa diterapkan di negerinya sendiri. Fakta yang mungkin tidak bisa dibantah, tetapi terlalu naif jika menggunakan alasan tersebut. Mereka sebenarnya masih bisa mengabdikan ilmunya dengan menjadi pengajar atau dosen. Sayangnya, hanya sedikit di antaranya yang mau mengabdikan ilmunya ke negerinya sendiri.

Beberapa di antara mereka yang lain beralasan apabila iklim studi dan riset di luar negeri sangat mendukung untuk pengembangan diri mereka. Fakta ini tidak bisa dibantah dan benar adanya. Tidak sedikit riset ilmiah sulit mendapatkan pengakuan nasional dalam bentuk paten. Sering pula terdengar apabila hasil riset para ilmuwan tidak bermanfaat di Indonesia. Justru negara-negara asing yang memiliki minat untuk mematenkan dan sekaligus menerapkannya. Sistem berpikir di negeri ini pun kurang cocok atau kurang mampu mendukung sistem berpikir yang selama ini mereka biasakan di luar negeri. Apalagi di luar negeri, seorang peneliti tidak terlalu sulit mendapatkan dana penelitian dari pemerintahnya maupun institusi swasta di negara mereka mengambil studi lanjut. Suatu realita yang tidak terbantahkan pula apabila dana penelitian yang dialokasikan di Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara tetangga, bahkan hanya mencapai kurang dari 1/3 dari total dana penelitian perusahaan Microsoft setiap tahunnya. Belum lagi apabila membahas mengenai gaji tenaga pengajar dan ilmuwan di Indonesia yang masih sangat rendah. Tentu saja kondisi tersebut sangat bertolak belakang dengan kebanyakan gaya hidup orang Indonesia.

Kita mungkin kurang begitu memperhatikan kasus terbunuhnya anak bangsa di Singapura yang bernama David di tahun 2008. Kasus yang sempat mengganggu hubungan diplomatik di antara kedua negara tersebut seolah sengaja ditutupi agar memang tidak menjadi polemik di masyarakat Indonesia. David merupakan mahasiswa di perguruan tinggi Singapura yang telah menyelesaikan tugas akhir perkuliahannya. Dikabarkan David menghasilkan karya yang tergolong fenomenal di bidang teknik yang hendak diklaim oleh Singapura. Dikabarkan pula David tidak rela karyanya tersebut diklaim oleh Singapura untuk dipatenkan bagi negara tersebut. Perseteruan dengan dosennya kemudian berujung pada kematian David secara misterius. Hingga saat ini kasus kematian David masih misterius. Pihak pemerintah hanya menutup kasus tersebut sebagai kasus bunuh diri.

"Mungkin saya bisa makan enak, tidur enak punya oto, punya rumah besar. Tapi saya berdosa pada bangsa saya, dan buat apa saya hidup bila saya menanggung dosa terhadap masa depan bangsa ini"



Kutipan pernyataan di atas adalah pernyataan Soekarno ketika dirinya menolak tawaran orang pemerintahan Belanda untuk bekerja sebagai pegawai Gupernemen (semacam pegawai khusus pemerintahan). Padahal jika saja diterima tawaran tersebut, Soekarno akan mendapatkan penghasilan ratusan Gulden dari Belanda. Lebih dari cukup untuk bisa mewujudkan impian pribadinya melancong ke negeri-negeri di Eropa. Sikap penolakan atas tawaran tersebut sesungguhnya mencerminkan sikap moral dari diri Soekarno sendiri. Siapapun mungkin bisa mendebatkan, tetapi tidak bisa mendebatkan kata hati seseorang yang pernah membawa nama Indonesia begitu disegani di antara dua nama negara adidaya di masa itu.

Sebagai bangsa yang besar sudah seharusnya dan selayaknya melahirkan lebih banyak poros pemikiran baru di berbagai bidang ilmu pengetahuan. Berabad-abad yang silam, Nusantara pernah menjadi pusat studi lanjut atau poros kebudayaan di dunia di masa kejayaan Sriwijaya. Demikian pula ketika memasuki kejayaan Majapahit yang menjadi poros kebudayaan Budha yang mampu menciptakan poros pemikiran dari sumbernya di India. Di masa pergerakan nasional, Soekarno misalnya memperkenalkan paradigma ilmu sosial yang disebut Marhaenisme yang sesungguhnya merupakan poros baru dari paham Marxisme. Di masa pergerakan nasional itu pula memunculkan poros baru dari pesantren yang dikelola Haji Misbach yang kemudian dikenal dengan paham “Islam Abangan”. Mungkin sedikit di antara kita yang mengetahui betapa cemerlangnya pendekatan baru dari Marxisme dari Tan Malaka yang saat ini menjadi salah satu referensi pemikiran Marxis di dunia. Mohammad Hatta memperkenalkan gagasan sosialisme yang dikenal dengan sebutan “Koperasi” dan sekaligus membedakan dengan pendekatan serupa yang digunakan di Eropa. Masih ada cukup banyak deretan nama di masa lalu yang sesungguhnya mencerminkan kemampuan bangsa Indonesia untuk menciptakan poros pemikiran baru.

Fakta sejarah mengungkapkan apabila sumberdaya manusia Indonesia dengan peringkat kualitas nomor 1 dan 2 tidak pernah mengabdikan ilmunya di negerinya sendiri. Mereka yang mengabdikan ilmunya sebagian besar dan yang menonjol adalah sumberdaya manusia dengan peringkat kualitas nomor 3 dan 4. Peringkat ke-5 biasanya dikirim ke luar negeri untuk dipekerjakan sebagai TKI/TKW. Mereka yang berada pada peringkat ke-3 dan ke-4 inilah yang saat ini menjabat sebagai pejabat publik maupun bekerja di instansi pemerintahan/swasta. Sungguh ironis sekali, jika bangsa Indonesia harus berhadapan dan bersaing dengan bangsa-bangsa lain yang dengan kualitas sumberdaya manusia peringkat 1 dan 2. Ironis pula jika tidak sedikit di antaranya justru terdapat bangsa Indonesia sendiri yang membantu bangsa asing dengan menjadi warga negara di negara tersebut.

Sudah saatnya bangsa ini harus lebih banyak belajar dari pemikiran tokoh-tokoh di masa lalu, bahwa satu saat nanti mampu mengembalikan kejayaan di masa silam sebagai salah satu pusat kebudayaan dunia. Soekarno pernah berucap, “Sediakanlah aku 10 pemuda, maka aku akan mengguncang dunia”. Sekalipun di masa itu bangsa Indonesia sedang mengalami kesusahan, akan tetapi bangsa Indonesia masih memiliki kepercayaan diri yang sangat tinggi. Bangsa Jepang di masa Restorasi Meji mengirimkan putera-putera terbaiknya ke luar negeri untuk menimba ilmu yang nantinya akan digunakan dan diterapkan di negerinya. Begitu pula gagasan para pendiri bangsa ini di masa lalu, bahwa satu saat kelak bangsa ini akan mampu mewujudkan dirinya menjadi bangsa yang mandiri dan berdikari.

Baca selanjutnya!

MENGENAI BADAN PUSAT STATISTIK (BPS)

Di setiap negara memiliki lembaga khusus yang tugasnya mengurusi dan menangani data atau informasi statistik. Begitu pula halnya di Indonesia yang ditangani oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Selain menerbitkan data yang menjadi kewenangannya, pihak BPS pun menerbitkan data statistik yang dirilis oleh lembaga negara lainnya. Pada tulisan berikut ini akan diuraikan mengenai BPS yang memiliki peran cukup strategis dalam menghimpun data nasional.

Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga pemerintah non departemen yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Lembaga ini dibentuk pertama kali berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-Undang No 7 Tahun 1960 tentang Statistik dengan nama Biro Pusat Statistik. Kemudian untuk menggantikan kedua payung hukum tersebut dikeluarkan Undang-Undang No 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Pada undang-undang yang terakhir tersebut dirubah namanya menjadi Badan Pusat Statistik



Sekalipun tergolong lembaga non departemen maupun non kementrian, BPS memiliki peran yang cukup vital dan strategis. Berdasarkan UU No 16 Tahun 1997 tentang Statistik disebutkan apabila BPS dapat berpartisipasi menyusun perencanaan pembangunan nasional dalam lingkup makro, sesuai dengan bidang dan kewenangannya. Berdasarkan undang-undang tersebut, BPS dibekali alat dan kewenangan untuk menghimpun sumber-sumber informasi secara menyeluruh dari tingkat nasional hingga tingkat regional. Adapun sumber informasi dan penghimpunannya dapat dilakukan secara langsung dari sumber informasi maupun dapat pula menghimpunnya dari pihak lain atau pihak ketiga. Misalnya, BPS menghimpun informasi mengenai indikator moneter dari Bank Indonesia yang memiliki otoritas moneter atau dapat pula BPS menghimpun informasi keuangan pemerintah dari Dirjen Keuangan Daerah.

BPS memiliki kantor pusat dan kantor cabang yang tersebar di seluruh propinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia. Pihak BPS sesuai dengan kewenangan dan perannya senantiasa melakukan koordinasi kerja dengan pemerintah daerah, dirjen pemerintahan, departemen, kementrian non departemen, dan instansi lainnya untuk melakukan survei ataupun membantu kegiatan statistik, termasuk membantu dalam melakukan kajian statistik. Pimpinan BPS senantiasa hadir di setiap acara sidang/rapat kabinet, sekalipun sebelumnya telah dikeluarkan ketentuan kerja apabila BPS berkoordinasi dengan Bappenas.

Salah satu tugas pokok BPS adalah mempublikasikan informasi yang sebelumnya telah dihimpun dan diolah sedemikian rupa dengan teknik tertentu agar menjadi informasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Pihak BPS merilis atau menerbitkan informasi statistik secara periode, yaitu bulanan maupun tahunan untuk keseluruhan informasi yang menjadi kewenangan, sesuai dengan undang-undang. Pihak masyarakat dapat mengakses informasi tersebut di perpustakaan BPS yang terdapat di masing-masing daerah atau dapat pula mengaksesnya melalui situs web BPS.

Kritik Terhadap BPS
Masalah independensi tugas dan kewenangan nampaknya akan menjadi isu utama bagi BPS. Salah satu kasusnya adalah metode pengukuran indikator kesejahteraan, seperti kemiskinan dan pengangguran. BPS seharusnya dapat menciptakan standar ukuran kesejahteraan yang sekaligus menjadi pedoman statistik nasional. Dalam hal ini, metodologi pengukuran hendaknya dapat mengikuti dinamika di dalam negeri maupun di luar negeri. Kooptasi kepentingan politik justru akan semakin mengaburkan perannya dalam memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat maupun dalam penyusunan kebijakan pembangunan. Misalnya, kriteria penduduk miskin di tahun 2003 akhirnya harus diturunkan di tahun 2007. Definisi maupun kriteria pengangguran saat ini masih menggunakan metodologi konvensional yang sebelumnya digunakan sebelum tahun 2000.

Beberapa lembaga negara saat ini merilis sendiri standar statistik, seperti Departemen Sosial RI yang merilis kriteria penduduk miskin ke dalam 3 kelompok. Sekalipun akhirnya harus diadopsi oleh BPS, akan tetapi penetapan standar statistik hanya bisa dilakukan oleh BPS. Disamping itu, perlu dibuatkan ketentuan mengenai penggunaan data statistik untuk kepentingan politik. Seperti kasus pada Pilpres 2009 lalu di mana salah satu kandidat capres dan cawapres mengklaim data statistik yang dirilis oleh BPS untuk kepentingan kampanye politiknya.

Mengenai penerapan dan pemanfaatan e-Government sebaiknya dijadikan sebagai basis kerja bagi BPS untuk merilis informasi statistik yang aktual maupun yang terdokumentasi kepada publik. Untuk saat ini, perpustakaan online maupun data online yang disediakan pada situs web BPS masih sangat terbatas periode tahun publikasinya. Dalam hal ini, pihak BPS sebagai satu-satunya institusi statistik nasional harus dapat menyesuaikan perubahan lingkungan yang semakin dinamis, terutama dibidang teknologi informasi.

Baca selanjutnya!

16 Februari 2012

BELAJAR DI SEKOLAH MENGEMUDI ALA SPONGEBOB

Sekolah mengemudi merupakan bagian cerita yang sekaligus menjadi cerita khas film kartun SpongeBob Squarepants. Sejak pertama kali serial kartun ini diputar, SpongeBob selalu saja hadir di dalam ruang kelas sekolah mengemudi. Tidak hanya itu, SpongeBob pun senantiasa hadir setiap ujian akhir sekolah mengemudi. Tentu saja, SpongeBob tidak pernah lulus sekolah mengemudi dan tidak pernah pula mendapatkan SIM (license to drive). Nyonya Puff (instruktur sekolah mengemudi) sampai dibuat frustasi, bahkan sempat beberapa meminta keluar. Dalam situasi yang sesungguhnya, sekolah mengemudi di negara barat merupakan keharusan dan tidak mudah pula untuk mendapatkan SIM.

Jenis Surat Ijin Mengemudi (SIM)
Menurut Pasal 80, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, surat ijin mengemudi atau SIM dikelompokkan menjadi 5 macam, yaitu:
SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Dari pengelompokan tersebut, terdapat dua golongan SIM berdasarkan peruntukannya, yaitu SIM untuk perseorangan dan SIM untuk angkutan umum.

Kelompok di atas adalah untuk golongan SIM perseorangan. Sedangkan untuk golongan SIM umum adalah:
SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, surat ijin mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77, ayat 1, UU No.22 Tahun 2009).

Mudahnya Mendapatkan SIM di Indonesia
Ada dua macam jenis surat ijin mengemudi (SIM) yang diberlakukan oleh calon pengemudi angkutan pribadi, yaitu SIM A untuk kendaraan bermotor jenis sedan atau roda empat dan SIM C untuk kendaraan bermotor roda dua. Tentunya seluruhnya kendaraan bermotor yang umum digunakan oleh masyarakat atau bukan jenis kendaraan khusus. Untuk mengajukan SIM, pihak pemohon dapat langsung mendatangi kantor Samsat setempat yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan SIM. Syarat utama, pihak pemohon harus berusia 16 tahun ke atas dan dinyatakan mampu untuk mengemudi.

Sekalipun masih ditemukan sejumlah pungutan liar (pungli), prosedurnya relatif sangat mudah. Persyaratan umum pengajuan SIM diatur di dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 adalah:
Usia
1. 17 tahun untuk SIM C dan D
2. 17 tahun untuk SIM A
3. 20 tahun untuk SIM B1
4. 21 tahun untuk SIM B2
Administratif
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk
2. Mengisi formulir permohonan
3. Rumusan sidik jari
Kesehatan
1. Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
2. Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
Lulus ujian
1. Ujian teori
2. Ujian praktek dan/atau
3. Ujian ketrampilan melalui simulator.
Persyaratan tambahan untuk calon pengemudi yang hendak mengajukan SIM golongan tertentu adalah:
Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.

Mengenai biaya pembuatan SIM disesuaikan untuk masing-masing daerah. Jika merujuk pada besarnya pembuatan SIM di Jakarta, biaya administratif secara umum dikenakan total kurang dari Rp 400.000 untuk jenis SIM perorangan. Pembuatan SIM bisa dikuasakan kepada pihak lain, seperti biro jasa pembuatan SIM untuk memproses urusan administrasi.

Cukup mudah dan dapat dilakukan dalam waktu satu hari jika keseluruhan persyaratan administrasi telah terpenuhi. Ujian teori dilakukan di dalam ruangan seperti ujian sekolah. Soal-soal yang diujikan pun relatif tidak banyak variasi dan kisi-kisi soalnya pun bisa diperoleh dengan mudah. Jika pun gagal dalam ujian teori masih diperbolehkan untuk mengulang. Ujian praktek mengharuskan calon mengemudi untuk mengendarai kendaraan bermotor, sesuai dengan jenis yang diujikan. Semakin dipermudah lagi, karena biasanya di setiap Samsat terdapat oknum-oknum yang menawarkan untuk meluluskan ujian. Tarifnya pun relatif masih terjangkau.

Sulitnya Mendapatkan Surat Mengemudi di Luar Negeri
Salah satu kenalan mahasiswa asing di Yogyakarta asal Australia mengatakan apabila dirinya sudah terbiasa naik angkutan umum, ketimbang mengemudi kendaraan pribadi. Tidak seperti di Indonesia, kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas silinder di bawah 200 cc tidak diperbolehkan untuk digunakan di jalan raya atau jalan utama, kecuali untuk jalan-jalan di kompleks perumahan, jalan di sekitar stadion, atau tempat-tempat tertentu. Motor roda dua yang diperbolehkan haruslah motor dengan kapasitas silinder di atas 400 cc. Bisa dimaklumi, karena jalan utama di negeri mereka cukup lebar. Sekalipun sudah berusia 27 tahun, si mahasiswa yang mengambil studi sastra jawa di Yogyakarta tadi belum memiliki SIM. Kesehariannya selalu naik sepeda atau berjalan kaki dari kos ke kampus.



Prosedur untuk membuat ataupun pengajuan SIM di negara seperti mereka sangat sulit dan rumit. Tidak ada pungli, tetapi kelaziman prosedurnya memang demikian. Pihak pemohon diharuskan untuk mengikuti sekolah mengemudi yang telah ditunjuk oleh dinas perhubungan setempat. Untuk bisa mengikuti sekolah mengemudi ini pun tidak mudah, terutama apabila keperluannya untuk mengajukan SIM.

Masa waktu yang dibutuhkan untuk sekolah mengemudi cukup lama, bahkan bisa bertahun-tahun lamanya. Gambaran yang diperlihatkan dalam serial kartun SpongeBob bukanlah cuma sekedar kartun. Siswa sekolah mengemudi akan dijejali dengan cukup banyak pengetahuan lalu lintas, termasuk teori/teknik mengemudi di jalan raya. Di dalam sekolah mengemudi terdapat proses belajar di ruang kelas dan praktik/latihan mengemudi. Ada disediakan ujian mingguan seperti halnya di sekolah-sekolah umum. Salah satu faktor yang membuat sekolah mengemudi membutuhkan waktu lama, karena masyarakat di sana menghabiskan waktu untuk bekerja. Mereka hanya mengajukan pembuatan SIM apabila memang hendak memiliki kendaraan atau digunakan untuk keperluan profesional lainnnya.

Biaya untuk sekolah mengemudi itu pun cukup mahal. Pemerintah di negara mereka sama sekali tidak memberikan subsidi untuk sekolah mengemudi. Setiap sekolah mengemudi yang disertifikasi akan diawasi langsung oleh dewan lalu lintas yang diutus oleh pihak pemerintah. Seluruh ongkosnya tentu saja ditanggung oleh pihak calon pengemudi, termasuk nantinya yang akan menjadi beban ongkos administrasi.

Di beberapa negara, calon pengemudi tidak begitu saja langsung mendapatkan SIM, melainkan hanya mendapatkan SIM “Percobaan”. Tentu saja si pemegang SIM sangat dibatasi kewenangannya untuk mengemudi di jalan raya. Misalnya, tidak diperbolehkan membawa penumpang atau muatan tertentu dan hanya diperkenankan melintasi jalur-jalur lintasan tertentu di dalam kota. Masa “Percobaan” bisa sangat panjang, apalagi jika diketahui si pengemudi bermasalah di jalan raya. Tidak tertutup kemungkinan si pengemudi diharuskan kembali mengikuti sekolah mengemudi dan SIM yang diberikan dicabut.



Regulasi untuk mendapatkan SIM memang berbeda untuk tiap negara. Di Jepang misalnya, prosedurnya tidak mengharuskan untuk mengikuti sekolah mengemudi, akan tetapi pihak yang mengajukan SIM harus memiliki sertifikasi mengemudi. Misalnya dari kursus mengemudi yang pernah diikutinya atau dapat pula rekomendasi dari pihak-pihak tertentu yang dianggap memenuhi kelayakan mengemudi. Sekalipun demikian, prosedur pengurusan pengajuan SIM di Jepang sangat rumit. Ujian teori maupun praktik/simulasinya selalu berubah-ubah polanya, sehingga hanya seseorang yang paham tentang berlalu lintas yang dapat melewati ujian tersebut.

Regulasi SIM dan Politik Kebijakan Otomotif
Indonesia bisa saja menerapkan regulasi represif untuk mendapatkan SIM seperti SpongeBob. Hal ini pernah sekali diwacanakan sebelum dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Nampaknya, regulasi yang baru dikeluarkan tersebut nyaris tidak ada perbedaan dengan regulasi sebelumnya, kecuali hanya pengayaan atau penambahan kriteria dan golongan SIM. Jika saja, Indonesia menerapkan model sekolah mengemudi seperti SpongeBob akan memberikan dampak yang cukup luas.

Sejak PELITA I (1969-1974), Indonesia sudah berambisi untuk mewujudkan industri otomotif dengan menggandeng investor dan prinsipal otomotif dari Jepang. Banjir kendaraan bermotor pun mulai terlihat memasuki dekade 1980an dan awal 1990an. Prinsipal otomotif dari Jepang meraup keuntungan yang cukup besar dari kebijakan di bidang otomotif. Kemudahan dalam pembuatan SIM merupakan bagian dari kebijakan untuk mendukung industri otomotif di dalam negeri. Regulasi sebelumnya sudah membolehkan seseorang minimal berusia 16 tahun untuk mengajukan SIM. Regulasi terbaru hanya menaikkan tingkat usia minimal 17 tahun atau selisih 1 tahun. Tentu saja regulasi tersebut bertujuan untuk mendukung industri otomotif yang membidik segmen pengguna kendaraan bermotor di kalangan anak muda.

Anak muda mengendarai kendaraan bermotor merupakan pemandangan yang biasa di negeri ini. Anak sekolah usia sekolah menengah atas misalnya sering berlalu-lalang dengan kendaraan pribadinya roda dua maupun roda empat. Semakin dipermudah untuk memiliki kendaraan bermotor dengan adanya kebijakan di sektor keuangan yang memperluas cakupan aktivitas perusahaan pembiayaan. Tentu saja pemadangan semacam ini hampir tidak terlihat di negara-negara yang menerapkan sistem sekolah mengemudi seperti SpongeBob.

Tidak mengherankan apabila ada diskriminasi dalam penyediaan moda transportasi umum. Sarana transportasi umum di negara mereka sangatlah maju dan sangat manusiawi. Pemerintah di negera mereka memberikan subsidi yang cukup besar untuk transportasi umum di dalam kota. Mereka membenahi segala aspek di dalam penyediaan transportasi umum, sehingga dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi penggunanya. Pemerintah di negara mereka bahkan menyediakan bis sekolah sebagai bagian dari perbaikan dan peningkatan kualitas fasilitas publik.

Trotoar pejalan kaki di negara mereka sangat lebar, bahkan di beberapa sisi lebih lebar daripada lebar jalan utama. Beberapa negara bahkan menyediakan jalur khusus untuk pesepeda. Anda mungkin sering menyaksikan aksi-aksi skateboard di tayangan televisi atau film layar lebar. Skateboard sebenarnya mencerminkan penyediaan ruang terbuka dan fasilitas publik di negara mereka. Kelompok anak-anak muda tertentu sering memanfaatkan trotoar pejalan kaki untuk sarana bermain skateboard sekaligus sarana untuk menuju lokasi tertentu. Coba bandingkan dengan trotoar pejalan kaki di Indonesia yang sempit dan sering digunakan untuk tempat berjualan.

Kebijakan penerbitan SIM tidak bisa dilepaskan dari fondasi kebijakan otomotif dan politik kebijakan di dalamnya. Tidak mengherankan apabila sejak lama pemerintah Indonesia di pusat maupun daerah kurang peduli terhadap fasilitas pelayanan publik. Penyediaan sarana publik terkesan setengah hati dan kurang konsisten dalam menjaganya. Kasus kejahatan di angkutan umum malah dianggap sebelah mata. Kita masih ingat beberapa kejadian pelecehan seksual dalam angkutan umum yang masih saja terjadi hingga hari ini. Masyarakat tidak diberi jaminan penuh dalam menggunakan angkutan umum. Pejalan kaki di lintasan trotoar pun bisa menjadi korban pengemudi ugal-ugalan. Ini semua tidak terlepas dari imbas kebijakan yang kurang berpihak pada pelayanan publik dan sekaligus imbas dari kebijakan otomotif yang tidak terkendali.

Sering muncul pula pertanyaan mengenai rendahnya kesadaran dan kedisiplinan berlalu-lintas di Indonesia. Pelanggaran lalu lintas tercatat cukup tinggi setiap tahunnya. Belum lagi pelanggaran-pelanggaran yang tidak dikenakan atau lolos dari sanksi. Dalam keseharian, pelanggaran-pelanggaran lalu lintas seolah sudah menjadi kebiasaan dan kemudian menjadi pemakluman. Masalah ini sebenarnya imbas dari ‘pembiaran’ atas ketidakseriusan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Pemberian SIM saat ini sudah tidak bisa lagi dikendalikan dengan semakin tingginya jumlah pengguna kendaraan bermotor.

Baca selanjutnya!

15 Februari 2012

MENGINTIP CALON PRODUSEN SMARTPHONE TERBESAR DALAM NEGERI

Benar dugaan saya, jika sedikit sekali di antara orang Indonesia yang mencoba untuk mencari tahu ponsel buatan negerinya sendiri. Bukan cuma sekedar ponsel, tetapi ponsel pintar atau smartphone. Produsen ponsel lokal kali ini bukanlah pemain swasta, melainkan korporasi yang dimitrai oleh pemerintah (BUMN), yaitu PT INTI. Tidak main-main, karena mereka sudah merakit tablet mini.

Semua berawal dari membanjirnya perangkat ponsel bikinan RRC ke pasar Indonesia. PT INTI sebenarnya sudah sejak awal didesain untuk dapat bersinergi dengan perusahaan telekomunikasi lokal dengan memproduksi perangkat telekomunikasi. Tidak banyak yang mengenal produk buatan PT INTI, karena memang hampir tidak pernah diekspos oleh media. PT INTI sendiri didirikan pada tahun 1974 untuk mendukung penyelenggaraan telekomunikasi yang oleh PT Telkom dan PT Indosat. Menjelang akhir dekade 1990an, PT INTI mencoba untuk bergerak mengikuti perkembangan teknologi telekomunikasi dengan memproduksi telepon seluler (ponsel).

PT INTI bekerjasama dengan pabrikan perakitan ponsel dari China, yaitu IMO yang sebelumnya telah memasarkan produknya di Indonesia. Bisa dipahami, apabila hanya China yang sepertinya mau diajak bekerjasama pengembangan teknologi tinggi. Tidak mungkin perusahaan multinasional yang telah mapan seperti nama Nokia, Samsung, RIM, Apple, maupun Sony mau berbagi teknologinya kepada Indonesia. Dalam hal ini, PT INTI yang nantinya akan mensuplai dan merakit produk yang diberi label IMO. Cirinya, selain terdapat merek bertuliskan IMO, terdapat pula logo PT INTI. Disamping itu, di tahun ini pula PT INTI akan memproduksi sendiri gadget tablet dengan sistem operasi Android.




Foto-foto berikut ini saya ambil dari sebuah forum di Kaskus. Saya mencaritahu setelah bertemu dan bercakap-cakap dengan salah seorang pekerja di PT INTI. Sayangnya yang bersangkutan tidak membawa serta foto-foto di lokasi kerja, sehingga saya pun harus mencari sendiri untuk dapat dibuatkan sebagai tulisan. Berikut ini merupakan isi di dalam pabrik perakitan ponsel PT INTI (IMO) yang dikabarkan cukup banyak mempekerjakan siswa-siswa SMK (Sekolah Menengah Kejuruan).







Kritik Atas Kebijakan
Setelah membaca spesifikasi produk (gadget) yang bakal diproduksi oleh PT INTI, nampaknya akan sangat sulit bersaing di pasar dalam negeri. Menggandeng nama IMO bukanlah jaminan citra pasar. Prosesor yang digunakan mengusung teknologi single-core dari Marvel yang hanya mampu mengakses hingga 800 MHz untuk kelas smartphone. Harga yang rencananya akan dirilis adalah di atas Rp 4 juta. Artinya, PT INTI memproduksi ponsel dengan teknologi Low End tersebut ditawarkan sejajar dengan produk-produk dengan teknologi High-End. Sementara itu, Samsung Galaxy Mini yang mengusung teknologi Low End hanya akan dibanderol kurang dari Rp 2 juta.

Jika memang hendak mendukung kemandirian nasional, pihak pemerintah harus memiliki sikap yang diimplementasikan ke dalam kebijakan. Misalnya, para pejabat publik di tingkat pusat dan daerah diharuskan untuk menggunakan smartphone ataupun ponsel buatan PT INTI. Hal ini berlaku pula dengan perangkat gadget yang mereka gunakan selama masih menjabat sebagai pejabat publik. Kebijakan ini diterapkan oleh pemerintah India yang melarang pejabat publiknya menggunakan smartphone buatan luar negeri, karena alasan rawan penyadapan. Melalui sikap dan kebijakan tersebut diharapkan akan memberikan peluang bagi pengembangan industri pendukung teknologi untuk mampu menghadapi persaingan global di bidang teknologi informasi.

Pemerintah tidak boleh lepas tangan dalam mendukung industri nasional untuk menghadapi persaingan global. Di negara manapun, bahkan pemerintah China merupakan pihak yang paling agresif mendukung industri nasionalnya. Tidak mengherankan apabila saat ini China merupakan negara yang memiliki cadangan devisa terbesar di dunia. Tidak ada yang disebut etika di dalam suatu persaingan, apabila dalam tatanan persaingan bebas. Persaingan dagang pada hakekatnya merupakan perang dagang di mana membutuhkan optimalisasi dari sumberdaya di suatu negara untuk menghimpun informasi menjadi suatu strategi persaingan. Kemauan pemerintah akan diuji dalam kasus produk PT INTI. Kita akan melihat, apakah pemerintah mau didekte oleh pihak asing.

Sumber foto: http://www.kaskus.us/showthread.php?p=639369756

Baca selanjutnya!

10 Februari 2012

MENGENAL KOMPOSISI APBN

Setiap pemerintahan di suatu negara akan senantiasa melakukan tugas-tugas eksekutifnya yang telah ditentukan di dalam undang-undang. Keseluruhan tugas eksekutif tersebut menciptakan biaya (belanja) dan pendapatan yang nantinya akan dicatat ke dalam laporan keuangan pemerintah yang disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Bisa dikatakan pula apabila APBN merupakan isi “dompet” pemerintah. Bagaimana mengetahui isi dompet pemerintah, ikuti ulasan berikut ini.

Komposisi Dasar Keuangan Pemerintah
Aktivitas keuangan setiap institusi ekonomi terbagi menjadi dua bagian, yaitu pendapatan dan pengeluaran. Pada prinsipnya, besarnya pengeluaran akan menyesuaikan dengan besarnya perolehan pendapatan. Namun, seiring dengan dinamika kebutuhan dan orientasi dalam mencapai tujuan, besarnya pengeluaran seringkali tidak tergantung dari besarnya pendapatan. Oleh karenanya dikenal dengan pos pembiayaan yang berfungsi sebagai sumber pendanaan APBN. Struktur anggaran di dalam APBN dapat dilihat pada gambar di bawah ini.



Ada 3 pos anggaran utama dalam APBN, yaitu pos belanja atau pengeluaran (expenditure), pos pendapatan (revenue), dan pos pembiayaan (financing). Fungsi pendapatan negara digunakan untuk mendanai sejumlah pengeluaran negara. Ada dua kondisi dari kecukupan pendapatan dan besarnya pengeluaran negara, yaitu kondisi anggaran surplus dan kondisi anggaran defisit. Jika pos pengeluaran lebih besar daripada pendapatan, maka anggaran pemerintah berada dalam kondisi defisit. Sebaliknya, jika besarnya pendapatan negara mampu melampaui besarnya pengeluaran, maka kondisi anggaran negara dikatakan surplus. Fungsi pos pembiayaan digunakan apabila anggaran negara berada dalam kondisi defisit. Mekanisme anggaran seperti yang diuraikan di atas merupakan dasar dari penganggaran di dalam APBN. Tentu saja dalam praktik pelaksanaan pengelolaan anggaran tidak sesederhana penjelasan di atas. Untuk lebih jelasnya mengenai mekanisme tersebut bisa dibaca pada tulisan sebelumnya.

Pos Pendapatan Pemerintah (APBN)
Pemerintah melakukan aktivitas yang menurut undang-undang bertujuan untuk menghimpun sumber-sumber pendapatan. Ada dua bentuk sumber pendapatan dalam APBN, yaitu penerimaan dalam negeri (domestic revenue) dan hibah. Adapun perincian pos-pos penerimaan dalam APBN bisa dilihat pada tabel di bawah ini.



Aktivitas pemerintahan sehubungan dengan fungsi untuk menghimpun atau memungut sumber-sumber pendapatan dalam APBN bisa dilihat pada dua pos utama, yaitu penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Tentu saja pos penerimaan yang paling dikedepankan sebagai sumber utama pendapatan adalah bagian pada pos penerimaan perpajakan. Mengingat besarnya peran dari pos perpajakan, maka perpajakan dikelola oleh institusi khusus di bawah naungan Departemen Keuangan RI, yaitu Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak bersama Dirjen Bea dan Cukai. Adapun untuk hibah merupakan penerimaan yang diperoleh dari bentuk bantuan berupa hibah dari pemerintah negara lain.

Penerimaan SDA merupakan pendapatan pemerintah yang diperoleh dari bagi hasil dengan perusahaan asing yang mengelola SDA di dalam negeri. Tentunya sesuai dengan ketentuan bagi hasil yang telah disepakati pula oleh mereka. Misal saja salah satu bagi hasil berupa ketentuan pembagian 85:15 dari total pendapatan yang telah dikurangi recovery cost di mana pemerintah mendapatkan bagian sebesar 85%. Mengenai pos pendapatan bagian laba BUM diperoleh dari penyisihan keuntungan bersih dari masing-masing BUMN, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bank Indonesia (BI) yang menjadi bank bagi pemerintah akan menyerahkan surplus pengelolaan kegiatan otoritas moneternya untuk menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Badan layanan umum yang dimaksudkan seperti rumah sakit, pendidikan, penyediaan moda transportasi, dan lain sebagainya.

Pos Pengeluaran Pemerintah (APBN)
Disebut juga pos belanja merupakan pos dalam APBN yang merepresentasikan aktivitas pemerintah yang menciptakan biaya. Misalnya menggaji para pejabat publik, menggaji PNS, mendanai operasional kegiatan pemerintahan, dan lain sebagainya. Pos pengeluaran/belanja negara meliputi beberapa pos seperti yang diperlihatkan pada tabel di bawah ini.



Komposisi pos anggaran pengeluaran seperti yang diperlihatkan pada tabel di atas merupakan komposisi pengeluaran pada anggaran pemerintah pusat. Dalam hal ini, pemerintah pusat berkewajiban untuk membantu pelaksanaan kegiatan pembangunan dan penganggaran pada pemerintah daerah tingkat propinsi dan kabupaten/kota. Untuk beberapa propinsi tertentu akan mendapatkan alokasi dana otonomi khusus. Pos anggaran benja untuk daerah merupakan bagian dari penerimaan pusat yang diberikan kepada pemerintah daerah.

Komposisi dalam pos anggaran belanja untuk daerah merupakan implementasi dari hasil penerapan model anggaran I-Account. Implementasi tersebut sekaligus untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat Daerah.

Pos belanja atau pengeluaran yang paling utama dalam APBN adalah pos pengeluaran rutin. Pada pos belanja inilah nantinya akan digunakan untuk menggaji para pejabat publik ataupun PNS (belanja pegawai), pembelanjaan keperluan operasional pemerintahan, pembayaran cicilan bunga utang luar negeri, alokasi untuk subsidi, pemberian bantuan sosial, dan pengeluaran rutin lainnya. Pembangunan infrasktruktur maupun penyediaan fasilitas publik dan sarana pelayanan publik akan masuk ke dalam pos pengeluaran pembangunan.

Pos Pembiayaan APBN
Pos di dalam APBN lainnya yang akan digunakan sebagai sumber pembiayaan APBN disebut pos pembiayaan (financing). Pada pos inilah nantinya akan diketahui cara pembiayaan atas kondisi defisit ataupun surplus dari APBN. Tentunya pos-pos di dalam pembiayaan APBN sudah ditentukan berdasarkan ketentuan undang-undang. Ada dua bentuk sumber pembiayaan dalam APBN, yaitu pembiayaan yang berasal dari luar negeri dan pembiayaan yang berasal dari luar negeri. Komposisi anggaran di dalam pos pembiayaan APBN dapat dilihat pada tabel berikut ini.




Pos pembiayaan di dalam APBN merupakan lalu lintas pembayaran yang melengkapi aktivitas pendapatan dan belanja negara. Pada pos pembiayaan dicatat arus masuk dan keluar dari kas pemerintah. Untuk arus keluar (pembayaran) seperti pembayaran cicilan pokok utang/obligasi dalam negeri dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri (amortisasi). Oleh karena merupakan arus keluar dan masuk, maka nilai pembiayaan dapat berupa angka positif maupun negatif. Angka positif menandakan arus yang masuk ke kas negara, sedangkan angka negatif menandakan arus yang keluar dari kas negara.

Angka surplus/defisit merupakan hasil perhitungan pos anggaran, yaitu besarnya pos anggaran pendapatan dikurangi pos anggaran belanja. Dikatakan surplus, apabila pos anggaran pendapatan lebih besar daripada pos anggaran belanja negara. Dikatakan defisit apabila pos anggaran belanja negara lebih besar daripada pos pendapatan negara. Jika terdapat defisit anggaran, maka besarnya defisit itulah yang kemudian harus ditutupi oleh pos pembiayaan APBN. Jika terdapat sisa perhitungan, maka angka tersebut dicatatkan untuk dimasukkan ke APBN periode tahun berikutnya. Untuk lebih jelasnya mekanisme pembiayaan surplus/defisit anggaran di dalam APBN dapat dilihat pada posting di sini mengenai APBN.

Baca selanjutnya!

BELAJAR MEMAHAMI APBN DAN FUNGSINYA

Setiap pemerintahan di negara manapun memiliki tugas mengelola anggaran pendapatan dan belanja untuk mengelola tugas pokok pemerintahan. Keseluruhan aktivitas pengelolaan keuangan pemerintah dicatat ke dalam laporan anggaran. Di Indonesia disebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Isi APBN mencerminkan pengelolaan keuangan negara dan sekaligus merepresentasikan fungsi dari suatu pemerintahan.

APBN Dari Masa ke Masa
Laporan keuangan suatu pemerintahan sudah mulai dibuat sejak dibentuknya kabinet kerja. Sekalipun baru merdeka di tahun 1945, pemerintah Indonesia sudah menyusun dan melaksanakan prinsip pengelolaan anggaran dan belanja negara. Dibuatnya laporan tersebut sekaligus akan dimanfaatkan untuk mengukur kemampuan pemerintah dalam menjalankan tugas pemerintahan maupun tugas politik. Misalnya seberapa besar pendapatan yang bisa dihimpun oleh negara, lalu seberapa besar pula tindakan pembiayaan yang bisa disediakan. Inilah yang selanjutnya disebut model pengelolaan anggaran negara (APBN).

Sebelum tahun 1969, anggaran negara dikelola dengan model anggaran defisit. Model pengelolaan semacam ini menghitung terlebih dulu selisih antara pos pendapatan dan pos belanja yang selanjutnya diperoleh kondisi surplus/defisit. Jika terjadi defisit, maka diperlukan pos pembiayaan anggaran untuk menutupi defisit anggaran dalam APBN. Pada masa itu, sistem pengelolaan anggaran masih menerapkan metode perhitungan dengan rumusan selisih antara pengeluaran rutin dan pendapatan rutin untuk diperoleh atau dihitung besarnya surplus/defisit.

Memasuki periode yang disebut Orde Baru terjadi perubahan dalam tata kelola anggaran negara. Perubahan dilakukan dengan menerapkan model anggaran berimbang atau disebut juga balance budget. Besarnya surplus/defisit anggaran harus sama dengan besarnya pos pembiayaan APBN. Metode anggaran berimbang diterapkan cukup lama, mulai dari tahun anggaran 1969/1970 hingga tahun anggaran 2003. Prinsip dan mekanisme penghitungan surplus/defisit anggaran masih menerapkan metode sebelumnya, kecuali dengan menerapkan model pengelolaan anggaran berupa T-Account.

Pada tahun 2001 mulai diperkenalkan metode pengelolaan anggaran yang cukup banyak merubah kaidah-kaidah dalam penganggaran di dalam APBN. Misalnya, dilakukan perubahan penghitungan tahun anggaran yang semula menggunakan periode tahun anggaran dari tanggal 1 April hingga 31 Maret periode tahun berikutnya. Penyebutan menuliskan dua angka tahun untuk menuliskan periode anggaran, seperti 1999/2000 yang berarti tahun anggaran dimulai pada tanggal 1 April 1999 dan berakhir paa tanggal 31 Maret 2000. Perubahan dilakukan dengan hanya menuliskan 1 angka tahun untuk 1 periode tahun anggara. Misalnya tahun anggaran 2001 dimulai pada tanggal 1 Januari 2001 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2001. Perubahan lainnya dilakukan dengan mengganti model pengelolaan dari T-Account menjadi model pengelolaan I-Account. Di sinilah kemudian dimulainya perombakan mekanisme dalam penentuan surplus/defisit anggaran di dalam APBN. Sejak tahun anggaran 2003 tidak lagi menggunakan metode pengelolaan anggaran berimbang, akan tetapi menggunakan prinsip pengelolaan anggaran defisit.

Alasan perombakan sistem pengelolaan anggaran dikarenakan sistem pengelolaan sebelumnya dianggap tidak lagi dapat memenuhi tuntutan pengelolaan anggaran yang lebih mengkedepankan transparansi anggaran. Untuk perubahan tahun anggaran dilakukan untuk menyeragamkan dengan metode pengelolaan angggaran nasional, termasuk yang berlaku pada laporan keuangan perusahaan, sehingga tidak terjadi adanya penyesuaian, termasuk penyesuaian dalam pelaksanaan hari kerja dimulainya tahun anggaran.

Format T-Account
Pengelolaan APBN pernah menerapkan format T-Account, yaitu untuk periode tahun anggaran 1969/1970 hingga 1999/2000. Model pengelolaan anggaran menerapkan prinsip anggaran berimbang (balance budget) dan dinamis. Artinya, sisi pendapatan adalah sama dengan sisi belanja (pengeluaran anggaran). Kekurangan pendapatan di dalam APBN akan ditutupi melalui sisi pembiayaan anggaran, termasuk pula pembiayaan untuk pos pengeluaran pembangunan. Istilah surplus/defisit hanya menandakanbesarnya kebetuhan pembiayaan, bukan mencerminkan kekurangan anggaran.Dalam model T-Account, penyajian pos pendapatan dan pos belanja dipisahkan dalam kolom yang terpisah.

Format T-Account dianggap tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan anggaran yang semakin menuntut prinsip akuntabilitas dan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran negara. Akibat diterapkannya prinsip anggaran berimbang menyebabkan kesulitan untuk mengetahui kelemahan dalam pengelolaan ataupun pengendalian defisit anggaran. Prinsip penempatan beberapa pos dianggap cukup bermasalah, seperti pinjaman luar negeri yang dimasukkan ke dalam pos penerimaan pembangunan, sedangkan pembayaran cicilan utang luar negeri dimasukkan ke dalam pos pengeluaran rutin. Tentu saja, pos pendapatan utang luar negeri yang dimasukkan ke dalam pos penerimaan pembangunan akan menyebabkan sulitnya melakukan kontrol atau tidakan untuk mengefisienkan pengeluaran. Akibatnya, pemborosan anggaran akan semakin sulit pula untuk dikendalikan, karena utang luar negeri tidak dianggap sebagai beban keuangan negara.

Format I-Account
Pengelolaan anggaran negara dengan format I-Account sebenarnya merupakan standar internasional yang telah diakui oleh badan-badan dunia. Tidak ada lagi pemisahan kolom antara sisi pendapatan (penerimaan) dan sisi pengeluaran (belanja negara). Masing-masing pos anggaran pada sisi pendapatan akan terhubung dengan pos-pos yang terdapat pada sisi pengeluaran. Pada format T-Account, masing-masing pos anggaran pada sisi pendapatan hanya terhubung dan diakulumasikan secara terpisah berdasarkan masing-masing kolom. Di sinilah keunggulan I-Account di mana akuntabilitas maupun transparansinya dapat diwujudkan, sekalipun memang terkesan lebih rumit dibandingkan T-Account. Payung hukum yang melandasi pelaksanaan format I-Account adalah Undang-Undang No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Dalam format I-Account berlaku prinsip penerapan anggaran defisit/surplus yang dipisahkan menjadi pos tersendiri dalam APBN yang disebut overall balance. Besarnya defisit/surplus diketahui melalui hasil akumulasi di antara pos pendapatan dan pos belanja negara. Pos pinjaman luar negeri dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri dicantumkan ke dalam pos pembiayaan APBN. Dalam hal ini, pinjaman luar negeri diperlakukan sebagai utang, sehingga harus diperhitungkan untuk seminimal mungkin agar tidak memberatkan dalam pembayaran bunga utang luar negeri.

Penerapan format I-Account akan mempermudah pelaksanaan pengawasan (kontrol), analisa, dan pengelolaannya. Misalnya, komponen biaya di dalam pos belanja pegawai akan dihubungkan langsung dengan pos penerimaan perpajakan, sehingga akan diketahui kapasitas pendanaan dalam negeri terhadap salah satu pos pengeluaran rutinnya.Jadi keunggulannya terletak pada sifat penganggarannya yang lebih terurai atau terperinci. Analisa anggaran misalnya dapat dilakukan dengan melakukan studi perbandingan (komparatif) dengan anggaran pemerintah di negara-negara lain yang sudah lebih dulu menerapkan format I-Account. Disamping itu, penerapan I-Account sebenarnya pula untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang berkaitan dengan Undang-undang No 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat Daerah.

Siklus Penyusunan dan Pelaporan APBN
Pelaksanaan pengelolaan APBN dilakukan oleh direktorat jenderal (dirjen) keuangan yang berada di bawah langsung menteri keuaungan (menkeu). APBN merupakan kewenangan pemerintah dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja yang dilakukan setiap 1 tahun sekali sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pengelolaan keuangan negara diatur di dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Dalam hal ini, untuk setiap APBN yang dibuat oleh pemerintah akan menghasilkan payung hukum tersendiri dalam pelaksanaannya. Adapun siklus dalam penyusunan APBN adalah:
1. Persiapan Anggaran (Budget Preparation)
Pada tahapan ini dilakukan oleh pemerintah melalui kementrian keuangan untuk menyusun tindakan perencanaan dan perancangan anggaran negara.
2. Pengesahan Legislatif (Legislative Enactment)
Rancangan APBN atau R-APBN yang telah disusun oleh pemerintah kemudian diajukan kepada DPR RI untuk dilakukan pengesahan. Di sini akan dilakukan evaluasi, analisis, rapat dengar pendapatan (RDP), maupun diskusi-diskusi antara pihak pemerintah dan DPR RI. Pengajuan oleh pemerintah dilakukan pada bulan Juni setiap tahun. Selanjutnya pengesahannya akan dilakukan pada bulan Agustus. R-APBN yang telah disetujui oleh DPR akan dilaksanakan resmi pada tahun anggaran berikutnya.
3. Pelaksanaan Anggaran (Budget Execution)
Kewenangan dalam pelaksanaan anggaran dipegang oleh pihak pemerintah, setelah dikeluarkannya undang-undang mengenai APBN dan peraturan presiden (perpres) untuk melaksanakan APBN. Pelaksanaannya sendiri baru akan dilakukan resmi terhitung mulai tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember. Di tengah pelaksanaan akan terdapat kemungkinan dilakukan sejumlah koreksi anggaran di mana pihak pemerintah akan membicarakan koreksi anggaran kepada pihak legislatif. Pada pelaksanaannya nanti, laporan pengajuan R-APBN akan menjadi APBN.
4. Pelaporan Anggaran (Financial Reporting)
Pelaporan anggaran dilakukan setelah pemerintah melaksanakan APBN selama beberapa periode kepada pihak legislatif. Ada dua kali masa pelaporan, yaitu masa pelaporan untuk semester pertama (diajukan pada bulan Juni) dan masa pelaporan tahunan atau disebut Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) pada bulan Desember. LKPP diajukan bersamaan dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban tahunan pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI di depan DPR RI. Untuk penyampaian laporan APBN semesteran akan disampaikan secara bersamaan pengajuan R-APBN kepada DPR RI.
5. Auditing
Tahap terakhir setelah penyampaian laporan tahunan yang bersamaan dengan LKPP, laporan APBN kemudian akan diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan proses audit. Hasil audit biasanya akan disampaikan pada bulan awal kwartal kedua setiap tahun atau pada bulan April setiap tahunnya. Penyerahan kepada BPK secara resmi dilaksanakan pada awal bulan Januari. Adapun hasil audit nantinya akan membuka kemungkinan terjadinya koreksi anggaran di dalam APBN.

Dari 5 siklus APBN di atas akan menghasilkan sejumlah istilah-istilah teknis yang dikenal di dalam pelaporan keuangan, sesuai dengan kaidah akuntansi pemerintahan yang berlaku secara umum. Beberapa istilah atau pencantuman istilah dalam pelaporan APBN adalah:
APBN
R-APBN : Laporan Rancangan APBN yang telah disetujui oleh DPR RI
APBN : Laporan APBN yang telah dilaksanakan pada tiap semester dan tahunan
APBN-P : APBN Penyesuaian setelah dilakukan sejumlah koreksi dari R-APBN
Laporan APBN yang telah diaudit oleh BPK akan mencantumkan kalimat “Telah Diaudit” atau “Audited”.
Angka Sementara
Dalam APBN semesteran maupun tahunan tercantum kalimat “Angka sementara”. Makna dari kalimat tersebut menandakan apabila angka yang tercantum di dalam APBN bisa jadi masih menunggu koreksi dari pihak pengelola anggaran dan atau dapat pula menandakan angka yang masih menunggu hasil audit dari pihak BPK.

Makna APBN
Seperti halnya ketika seseorang merencanakan dan mengelola keuangannya, begitu pula halnya dengan cara memaknai APBN. Dalam hal ini, APBN mewakili entitas yang cukup besar, yaitu turut menentukan keberlangsungan pemerintahan dan segala upaya yang bertujuan untuk mewujudkan amanat konstitusi. Seberapa besar yang seharusnya dibutuhkan dan diberikan kepada rakyat, maka akan ada seberapa besar pula yang dibutuhkan dan diberikan kepada pemerintahan. Pada suatu ketika akan ditemukan pula yang disebut masa-masa sulit, sehingga perlu dilakukan pengelolaan anggaran secara lebih hati-hati.

Tugas pokok pemerintah yang disebutkan sebagai tugas eksekutif adalah menjalankan organisasi pemerintahan dan melaksanakan fungsi eksekutif dalam mewujudkan amanat konstitusi. Dengan sumber-sumber pendapatan yang diperoleh, terutama yang berasal dari dalam negeri, pemerintah dituntut untuk dapat menjalankan pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional. Misalnya, menyediakan infrastruktur, alokasi untuk bidang kesejahteraan, pemberian subsidi, dan bentuk program-program pembangunan lainnya. Fungsi lainnya sehubungan dengan tugas eksekutif adalah fungsi untuk menyerap sumber-sumber pendapatan dalam anggaran negara. Misalnya sumber-sumber pendapatan yang tercantum dalam pos penerimaan dalam negeri berupa penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan perpajakan.

Tujuan dilakukannya pengelolaan anggaran negara adalah untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang efektif dan efisien. Efektif di sini adalah efektif pengalokasian pos-pos pengeluaran maupun penerimaan, serta penempatannya. Efisien dalam pengelolaan adalah tuntutan untuk meminimalkan peluang terjadinya pemborosan anggaran. Dalam aspek pengelolaan anggaran dikenal istilah “Tight Policy” atau kebijakan pengetatan ikat pinggang. Kebijakan anggaran tersebut sangat membatasi dan atau mengurangi sejumlah pos pada pengeluaran rutin seperti belanja pegawai, belanja modal, dan alokasi lainnya pada sisi operasional pemerintahan. Sesuatu yang berlawanan disebut kebijakan pengendoran ikat pinggang di mana pemerintah akan memperbesar alokasi pada pos-pos pengeluaran rutin atau aktivitas belanja pemerintahan.

Asumsi-Asumsi APBN
Pada laporan APBN, termasuk pula pada R-APBN dicantumkan indikator-indikator perekonomian yang dijadikan sebagai asumsi APBN. Indikator-indikator ekonomi tersebut menandakan hasil dari proses perancangan APBN yang disesuaikan dengan perkiraan atau harapan kondisi ekonomi pada periode diberlakukannya APBN. Pemerintah menjalankan fungsi fiskal yang didalamnya terdapat aktivitas untuk menghimpun pendapatan melalui pemungutan seperti pajak, cukai, dan jenis pungutan lainnya, serta melakukan aktivitas belanja pemerintah yang nantinya akan berdampak kepada perekonomian nasional.

Ada 3 macam asumsi dasar dalam pengelolaan APBN, yaitu asumsi makroekonomi, asumsi moneter, dan asumsi energi. Asumsi makroekonomi terdiri atas asumsi pertumbuhan ekonomi, asumsi Produk Domestik Bruto (PDB), dan asumsi inflasi. Asumsi moneter menggunakan tingkat suku bunga pada Sertifikat Bank Indonesia atau SBI dan kurs mata uang Rupiah terhadap US Dollar. Sedangkan untuk asumsi energi menggunakan harga minyak dunia. Keseluruhan asumsi-asumsi tersebut merupakan perkiraan dan sekaligus espektasi yang dibuat oleh pemerintah. Asumsi-asumsi tersebut dipergunakan ketika melakukan perencanaan atas sejumlah aktivitas pemerintah seperti pemungutan pajak, belanja pegawai/modal, pengeluaran untuk sejumlah program kesejahteraan, pemberian subsidi, dan aktivitas-aktivitas pemerintah lainnya.

Asumsi-asumsi ekonomi yang digunakan dalam APBN tidak selalu sesuai dengan perkiraan. Misalnya, akibat memburuknya kondisi perekonomian di Eropa ataupun gejolak politik di Timur Tengah menyebabkan terkoreksinya beberapa asumsi-asumsi seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, ataupun harga minyak dunia. Pemerintah dapat melakukan koreksi ulang atas asumsi-asumsi APBN dan atau dapat pula melakukan koreksi atas pos-pos anggaran di dalam APBN. Penyesuaian atas koreksi asumsi-asumsi tersebut nantinya akan dituliskan ke dalam APBN Penyesuaian atau APBN-P.

Baca selanjutnya!

21 Januari 2012

PERMASALAH BURUH DI INDONESIA: MASALAH YANG TAK TERSENTUH

Demo/aksi buruh buruh kembali mengepung ibukota yang membuat warga ibukota menjadi semakin tidak nyaman. Melihat cara penyelesaian yang dimediasi oleh pemerintah nampaknya masalah buruh di negeri ini sulit akan kunjung usai. Perburuhan nasional selalu saja mempermasalahkan aspek kelayakan upah minimum yang tidak pernah terjadi kesepakatan antara pihak buruh dan pengusaha. Bagaimana melihat permasalahan buruh di negeri ini dan apakah sekiranya yang disebut masalah tak tersentuh?

Sampai kapan pun tidak akan pernah ada yang disebut kesepahaman nyata antara buruh dan pemilik modal (pengusaha). Di negara manapun, kesepakatan perburuhan merupakan upaya politik yang kemudian disekapakati atau tidak disepakati secara politik. Upah minimum di Indonesia hanya dilandasi survei regional terhadap biaya kebutuhan hidup (living cost) dan biaya-biaya tambahan lainnya. Padahal, tidak semua orang memiliki kebutuhan yang sama. Apapun masalahnya, bahwa setiap orang harus menerima suatu kenyataan yang disebut kesepakatan upah.

Semua negara akan senantiasa bermasalah dengan perburuhan, kecuali beberapa negara penganut jalur komunis/sosialis. Di negara-negara komunis, kesejangan pendapatan relatif sangat rendah. Keseluruhan kapital dianggap milik negara dan dialokasikan untuk pendanaan kesejahteraan. Lain halnya di negara sosialis seperti di Eropa dan beberapa negara di Asia, kesenjangan pendapatan tidak terlalu tinggi, akan tetapi setiap orang dijamin hak-hak dasarnya. Lambat laun melalui proses dan waktu mereka tumbuh menjadi negara industri dan menjual produknya ke berbagai penjuru dunia.

Konflik perburuhan di semua negara sebenarnya akan senantiasa bermuara pada kepentingan politik dan ekonomi. Konflik pada kepentingan ekonomi terletak pada tarik menarik kepentingan individu (institusi rumah tangga) yang menyediakan tenaga kerja dan kepentingan pemilik kapital yang menyediakan lapangan kerja. Kepentingan tenaga kerja tidak semata menuntut akan pendapatan yang layak, melainkan tuntutan atas kesejahteraan. Demikian pula halnya dengan kepentingan pemilik kapital yang menginginkan untuk mengefektifkan biaya produksi agar dapat mengoptimalkan laba operasionalnya. Permasalahan perburuhan sesungguhnya harus dilihat dari sudut pandang ekonomi dengan melihat aliran pendapatan dan biaya seperti pada gambar di bawah ini.



Sektor rumahtangga (household) menginginkan untuk memperoleh pendapatan dengan memberikan kontribusi berupa produktivitas kepada pemilik modal. Tentu saja, pendapatan tersebut dianggap sepadan untuk memenuhi hak-hak dasarnya sebagai warga negara, yaitu kesejahteraan. Biaya hidup (living cost) yang selama ini menjadi pedoman pengukuran standarisasi upah minimum hanyalah mengukur ongkos kebutuhan pokok sehari-hari. Sementara itu, biaya hidup bukanlah ukuran yang memiliki sifat statis, akan tetapi akan senantiasa dinamis mengikuti perubahan atas harga (inflasi).

Dari sisi swasta/korporasi akan menganggap komponen upah/gaji sebagai bagian dari komponen biaya produksi. Pemilik kapital menginginkan untuk mengoptimalkan perolehan laba bersihnya. Produktivitas yang diberikan oleh tenaga kerja diharapkan akan dapat memberikan manfaat (benefit) untuk mengoptimalkan output dan menopang strategi bersaing. Fakta tadi harus dipandang dengan secara realistis, apabila masalah perusahaan tidak semata mengenai input dan output semata.

Belum lama setelah menggantikan Gus Dur (Alm.), Presiden Megawati Soekarnoputri mensahkan undang-undang mengenai pelaksanaan outsourcing. Dikeluarkannya regulasi tersebut dianggap sebagai jalan tengah di tengah kebuntuan tarik-menarik kepentingan buruh dan pengusaha. Langkah Megawati ini kemudian menjadi sasaran tembak lawan-lawan politiknya, sehingga menenggelamkan citranya di Pilpres 2004. Tidak banyak pihak yang mengetahui sesuatu yang sesungguhnya melatarbelakangi regulasi mengenai outsourcing. Tidak banyak pula yang menanyakan mengapa pemerintah tidak mampu menekan pengusaha.

Sekitar tahun 2010 lalu sempat ada beredar isu apabila upah tenaga kerja di Indonesia dianggap paling murah. Isu yang ternyata merupakan data yang dirilis oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam brosur resmi menyebutkan apabila upah tenaga kerja di Indonesia masih lebih murah ketimbang China, India, Thailand, Malaysia, Philipina, bahkan Vietnam. BKPM memanfaatkan data tersebut untuk menjadi daya tarik investasi di Indonesia. Ini adalah fakta yang tidak bisa dikesampingkan apabila hendak memberikan penjelasan tentang permasalahan perburuhan di Indonesia.

Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, bahwa perusahaan tidak hanya diwajibkan membayarkan upah buruh/pekerja, melainkan memiliki kewajiban pula untuk memenuhi kesejahteraan. Pihak BPKM boleh saja mengklaim upah buruh di Indonesia murah, akan tetapi tingkat upah yang juga turut diatur oleh pemerintah dianggap masih memberatkan pengusaha nasional. Seberapa besar kemungkinan untuk kondisi saat ini bagi suatu perusahaan yang baru berdiri dan tergolong UKM dapat memenuhi standar upah minimum regional? Kemudian mereka diwajibkan pula untuk menyelenggarakan paket kesejahteraan bagi para buruh atau pekerjanya.

Upah layak sesungguhnya tidak pernah terjadi di negeri ini, kecuali yang disebut upah murah. Sekalipun ada yang disebut standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), akan tetapi ukuran statistik tersebut belum tentu merepresentasikan kebutuhan hidup layak yang sesungguhnya dari masing-masing individu. Saya ambil suatu ilustrasi, jika terdapat 100 orang pekerja, terdapat di antaranya 30 orang yang memiliki persepsi mampu untuk memenuhi kebutuhan minimum, sebanyak 50 orang membutuhkan standar hidup layak yang lebih tinggi, dan sisanya mampu menerima keduanya. Indikator KHL belum sepenuhnya mencerminkan setidaknya kebutuhan dasar. Kebanyakan pendapatan para buruh/pekerja lebih sering habis teserap untuk memenuhi kebutuhan dasar. Pelanggaran atas kesepakatan upah oleh pihak perusahaan yang menjadi salah satu penyebabnya.

Pihak perusahaan tidak bisa disalahkan begitu saja, karena mereka tidak hanya berorientasi pada pengelolaan biaya produksi. Jika melihat dari sudut pandang organisasi bisnis, maka perusahaan akan menghadapi biaya-biaya yang tidak hanya berasal dari faktor internal, melainkan dapat pula datang dari faktor eksternal (di luar perusahaan). Inflasi nasional/regional akan berdampak langsung pada keputusan manajemen perusahaan. Fakta yang tidak bisa diabaikan pula, bahwa produktivitas nasional masih lebih rendah dibandingkan dengan China, Malaysia, maupun Thailand. Saya bisa katakan apabila iklim usaha di negeri ini sangat jauh dari kondusif.

Fakta yang tidak bisa dikesampingkan, apabila daya saing produk di dalam negeri relatif masih rendah. Beberapa bulan yang lalu, pemerintah telah membuka departemen baru yang disebut Departemen Pariwisata dan Perekonomian Kreatif. Sektor perekonomian kreatif relatif masih baru berkembang di negeri ini. Sekalipun memiliki keunggulan komparatif, akan tetapi pelaku usaha dituntut senantiasa mengkedepankan inovasi. Tentu saja, inovasi akan menciptakan biaya yang tidak sedikit. Jika mau kompetitif di pasar internasional, maka pelaku uaha perekonomian kreatif dituntut pula mengkdepankan keunggulan kompetitifnya. Satu-satunya elemen biaya yang masih bisa dikompromikan hanyalah upah pekerja.

Perekonomian biaya tinggi dituding pula menyebabkan iklim usaha menjadi sangat tidak kondusif. Para pelaku usaha (pemilik kapital) tidak hanya harus mengelola produksi maupun persaingan, akan tetapi harus dihadapkan dengan biaya ekonomi tinggi. Sebut saja di antaranya biaya birokrasi yang dianggap masih menjadi beban bagi pengusaha, termasuk di antaranya masih maraknya praktik pungutan liar. Tidak mengherankan apabila pelanggaran atas kesepakatan upah oleh pengusaha didukung (dilindungi) oleh pihak aparatur pemerintahan sendiri. Asosiasi buruh tidak bisa berbuat banyak, karena para pengusaha sudah dilindungi oleh aparat keamanan, baik kepolisian maupun TNI. Bisa dibayangkan ongkos yang harus dibayarkan oleh pengusaha untuk menutup ekonomi biaya tinggi.

Dari pemerintah sendiri justru memiliki kepentingan langsung atas rendahnya tingkat upah di dalam negeri. Seperti yang rilis brosur yang dilansir oleh BKPM yang ketika itu masih dipimpin oleh Gita Wirijawan mencoba memanfaatkan rendahnya upah sebagai daya tarik investasi asing. Pemerintah nampaknya kurang serius menanggapi keluhan pengusaha (melalui APINDO) yang sesungguhnya menyoroti masalah ekonomi biaya tinggi. Dapat dikatakan pula apabila rendahnya upah buruh/pekerja di Indonesia tidak lain mencerminkan konsekuensi atas bentuk kondisi perekonomian berbiaya tinggi.

Mungkin kita bisa mencontoh hubungan industrial yang selama diterapkan di Jerman. Ketika Eropa memasuki masa krisis di era 1960an yang menimpa kalangan industri, hanya Jerman yang tidak terjadi pergolakan buruh. Pemerintah Jerman membuka saluran komunikasi yang ketika itu diharapkan mampu menjembatani kepentingan pengusaha dan buruh. Para manajer membuka semua masalah perusahaan kepada pekerja/buruh dan mempersilahkan buruh untuk turut memberikan sikap manajemen. Para buruh tadi diajak untuk turut mengatur kebijakan pengelolaan perusahaan. Musyawarah untuk mufakat memang sudah seharusnya dikedepankan untuk menyelesaikan masalah perburuhan di negeri ini. Masing-masing pihak harus terbuka dengan masalahnya maupun kepentingannya.

Baca selanjutnya!

Blogger Templates by OurBlogTemplates.com 2008