26 Februari 2009

BLOGGER SEBAGAI AGEN PERUBAHAN

Di Indonesia, jumlah blogger bisa dikatakan sangat tidak proporsional dengan jumlah penduduk yang sudah mencapai 220 juta jiwa. Blogger yang aktif sendiri mungkin bisa dikatakan kurang dari 1 juta orang. Tulisan yang disampaikan blogger tidak semata berbicara tentang bisnis atau sekedar menuliskan jurnal pribadi. Tidak sedikit blogger yang sudah berbicara atau memberikan pandangan tentang politik, ekonomi, sosial, seni, ataupun budaya. Informasi yang mereka sampaikan bisa dikatakan memiliki bobot atau nilai yang lebih baik dibandingkan tulisan pada majalah ataupun surat kabar yang terorganisir. Kekuatan blogger banyak diakui oleh media-media informasi ternama sebagai referensi, sekalipun belum pada taraf 'Terakreditasi'. Jika blogger mampu berperan atau memberikan pengaruh pada media, bukankah ini berarti blogger memiliki potensi untuk menjadi agen perubahan (agent of change)?

Keunikan Penulis Blog (Blogger)
Mereka bisa menuliskan apa saja yang mereka inginkan, tanpa tekanan ataupun target. Mereka para blogger pun bebas untuk mengekspresikan gaya penulisan ataupun pemikiran. Tidak terikat oleh waktu dan tidak dibatasi oleh aturan dan sistem. Blogger tidak harus memiliki visi ataupun misi untuk karya tulisnya sendiri. Mereka yang seringkali membahas soal adsense ataupun trik blogging, bisa menuliskan topik lain yang ekstrim seperti politik, ekonomi, sosial, seni, ataupun budaya. Mereka para blogger tidak memiliki aturan ataupun sistem, karena merekalah sistem dan aturan.

Anda mungkin bisa mengatakan jika suatu blog terlihat seperti jurnal pribadi atau diari. Jangan lupa, selama blog tersebut dibaca oleh pengunjung, itu berarti si penulis memiliki potensi untuk mempengaruhi pembaca. Lima belas pengunjung atau pembaca per hari mungkin tidak berarti apapun dibandingkan dengan media informasi lain yang bisa mencapai ratusan pengunjung per hari. Perlu diketahui, pembaca blog adalah manusia yang juga makhluk sosial. Mereka para blogger tidak hanya memiliki kekuatan untuk didengar, akan tetapi juga diperbincangkan. Tulisan di media informasi lebih cenderung untuk didengar, sedangkan tulisan pada media blog cenderung untuk diperbincangkan.

Tidak mengherankan apabila media informasi seperti Detikcom (DetikBlog) atau Kompas (Kompasiana) mulai membuka diri bagi keberadaan penulis-penulis lepas (blogger). Alasannya cukup sederhana, mereka ingin mengambil keuntungan dari kekuatan penulis lepas, yaitu kekuatan untuk diperbincangkan. Sesuatu yang menarik untuk diperbincangkan adalah sesuatu yang tidak terikat dari aturan-aturan yang membatasi kebebasan berkspresi dan mengeksploitasi pemikiran individu.

Jika para anggota dewan (DPR/DPRD) kesulitan mencari aspirasi, cukuplah bagi mereka untuk menelusuri tulisan-tulisan blog. Ada perbedaan materi penulisan atau penyajian antara media informasi umum dan blog. Media informasi/berita mungkin unggul dari segi kelengkapan materi, akan tetapi media blog unggul dari aspek detail aspirasi. Media informasi/berita bisa menjadi sumber inspirasi, akan tetapi media blog adalah sumber aspirasi dan sekaligus inspirasi. Media informasi/berita akan mengatakan informasi mengenai kondisi lapangan pekerjaan. Media blog akan memberikan detail mengenai kondisi lapangan pekerjaan dan sekaligus memperbincangkannya.

Menjadi Agen Perubahan: Pilihan
Para blogger mungkin banyak yang tidak menyadari jika dirinya sudah menjadi bagian dari agen perubahan. Bangsa dan negara ini masih banyak membutuhkan perubahan yang tentunya ke arah yang lebih baik atau menyempurnakan. Agen perubahan tidaklah terlalu rumit untuk dijelaskan. Suatu tulisan bisa mengandung makna untuk mencerahkan, memprovokasi, ataupun mempropaganda. Tidak perlu membutuhkan traffic atau jumlah pengunjung, akan tetapi satu pembaca saja sudah cukup untuk membuka kesempatan bagi suatu perubahan.

Ketika seorang pembaca membaca tulisan di suatu blog, katakanlah hanya membaca bagian satu paragraf atau judul posting, maka di sinilah mulai tercipta suatu transisi pemikiran. Inilah yang disebut dengan ‘Kekuatan Judul’. Penulis di kolom surat kabar atau majalah seringkali menggunakan ‘Kekuatan Judul’ untuk mengilustrasikan tulisan secara keseluruhan. Ini berarti, satu judul (posting) identik dengan satu pemikiran.

Seorang penulis dari suatu blog menuliskan mengentai opini keraguannnya atas Pemilu 2009. Penulis yang nampaknya cukup berpendidikan ini menilai dirinya mengalami banyak kesulitan apabila mengikuti aturan pemilihan sekarang ini. Tulisan yang dipublikasikan sekitar bulan Oktober 2008 lalu, tanpa disadari oleh penulisnya telah mendorong opini publik secara perlahan yang selanjutnya menciptakan polemik golput. Dari sitemeter yang ditampilkan nampaknya blog si penulis dikunjungi rata-rata per hari sekitar 5-10 pengunjung.

Adalagi seorang penulis blogger yang hanya memiliki page rank sekitar 1 atau 2. Traffic dari Alexa masih jauh di atas angka 1 juta, bisa jadi sekitar 2 jutaan. Jurnal yang diposting hanya berbicara soal catatan hariannya sendiri. Suatu ketika saya mendapati postingnya yang berpandangan tentang fatwa haram untuk golput dari MUI. Bobot tulisannya bisa dikatakan masih jauh di bawah bobot suatu pemikiran ilmiah. Catatan yang paling penting disumbangkan penulis ini adalah aspirasi dari hati nurani yang menolak atas dikeluarkannya fatwa haram golput. Argumen yang disampaikan si penulis bisa jadi sangat lemah, akan tetapi tema yang disampaikan sudah menjadi inspirasi bagi penulis blog yang populer.



Saya beri suatu ilustrasi. Seorang penulis blog yang populer seringkali menjelajahi artikel melalui mesin pencari. Ketika menemukan kata kunci yang menarik, si penulis kemudian akan mengunjungi artikel yang dicari. Si penulis yang blognya memiliki page rank dan traffic yang tinggi tadi mungkin tidak sampai selesai membacanya. Dari kunjungan yang singkat tadi kemudian si penulis memperoleh masukan ide/gagasan penulisan bisa berupa isi ataupun tema penyampaian tulisan. Dari ide/gagasan ini kemudian si penulis mengolah ulang untuk diwujudkan ke dalam tulisannya sendiri.

Bisa dibayangkan jika kunjungan insidensial dari pengunjung yang bisa jadi juga seorang kolumnis kemudian terpengaruh dengan sebagian tulisan, kata kunci, ataupun tema tulisan dari penulis yang tidak populer tadi. Secara tidak langsung, si penulis blog yang tidak populer tadi memberikan kontribusi bagi terciptanya tulisan populer yang dikunjungi ratusan pembaca setiap harinya. Sekalipun tema ataupun tulisan dari si penulis blog yang tidak populer tadi tidak disampaikan ulang, akan tetapi secara tidak langsung telah menginspirasikan terciptanya ide atau gagasan baru. Bilamana halnya si pengunjung adalah para pengambil keputusan bisnis, organisasi, ataupun pemerintah?

Keputusan ada pada blogger sendiri, ikut serta menjadi bagian dari agen perubahan ataukah hanya berdiam diri menyaksikan keterpurukan bangsanya sendiri. Bangsa Indonesia masih jauh tertinggal dari bangsa-bangsa lainnya di dunia. Bangsa Indonesia patut untuk bersyukur karena masih diberikan ruang dan waktu untuk berbenah. Sekalipun demikian, kesempatan berupa ruang dan waktu tidak akan pernah berulang dalam satu ruang dan waktu yang sama. Tentunya agen perubahan yang dimaksudkan di sini adalah perubahan untuk menjadikan negara dan bangsa ini lebih baik dari sebelumnya. Hanya bergantung pada pemerintah, politisi, ataupun sistem demokrasi tidaklah cukup. Perubahan hanya bisa berlangsung dan terwujud apabila ada partisipasi penuh dari seluruh warga negaranya.

Baca selanjutnya!

19 Februari 2009

DIARI ELEKTRONIK DARI PIMPONE - DIARYONE

Bagi Anda pembaca yang suka menuliskan catatan harian pribadi atau jurnal atau bisa disebut diari, PimONE menyediakan diari elektronik yang disebut DiaryOne. Anda bisa menyisipkan gambar (image), dokumen ataupun memainkan multimedia sebagai bagian dari catatan harian Anda. Jika diinginkan, Anda pun dapat merekam (recording) suara dan mempercantik dengan koleksi emoticon. Anda pun bisa membagikan catatan harian yang Anda tuliskan melalui blog khusus seperti MSN Spaces Blog (Windows Live Space). Ada cukup banyak fitur yang disediakan seperti fitur pencari (search), favorite entries, built-in calendar, built-in cash flow keeper, backup, import/export, dan lain-lain. Adapula sebagai fitur standar untuk mengganti skin dan kunci pengaman (password). Lihat ulasan singkat berikut ini dan sekaligus mendapatkan tautan (link) untuk mengunduh (download) versi yang sudah diberikan kunci pembuka.

Informasi Umum
Versi : v6.65 (30 Juli 2007)
Publisher : PimOne
Platform : Windows 98/Me/2000/NT/XP/2003 Server/Vista
Lisensi asli : Shareware
Screenshot

Tanggal 23 Januari 2009, PimOne sudah merilis versi terbaru untuk DiaryOne, yaitu versi 6.7. Tidak banyak perubahan secara fisik pada versi terbaru kecuali perbaikan untuk fitur online. Jika Anda mengunduh (download) dan menginstalasi paket yang saya berikan pada tautan unduh di bawah ini, Anda dapat meng-upgrade ke versi 6.7 secara online. Saya sudah mencobanya sendiri, setelah proses upgrade selesai, tidak ada verifikasi keaslian software setelah meng-upgrade online ke versi 6.7. Upgrade ke versi 6.7 ini pun dirasa kurang perlu jika Anda jarang menggunakannya untuk keperluan online. Lagipula, pihak PimOne sendiri juga jarang sekali melakukan update versi.

Fitur DiaryOne
Mengirimkan jurnal atau catatan harian ke MSN blog (http://home.spaces.live.com/).
Fitur Multimedia : rekaman suara, musik, gambar, dan dokumen.
Built-in Cash Flow Accounts Keeper
Protected with password for multiple account
Secure data organizing with multiple backup options
Import from Web
Personalized skins for multiple account

Catatan pribadi atau jurnal yang Anda tuliskan dijamin aman kerahasiaannya. Setiap kali menjalankan DiaryOne, pengguna akan dimintakan untuk memasukkan account dan password. Untuk penggunaan pertama, pengguna akan diminta untuk membuat account terlebih dahulu. Ada fungsi kalender untuk melihat catatan yang sudah pernah dituliskan. Disediakan pula pengurutan berdasarkan tanggal dan input catatan harian. Pengguna dapat melakukan back-up catatan ke dalam format dokumen yang diinginkan. Penggunaannya cukup mudah seperti halnya Anda menggunakan aplikasi pengolah kata (word processor).

Adapun skin yang disediakan oleh PimOne bisa dilihat di bawah ini.



Tautan (link) untuk mengunduh (download) di bawah ini adalah DiaryOne versi 6.65. Di dalamnya sudah disertakan aneka skin dan petunjuk instalasi program, termasuk instalasi skin.



Keterangan:
Untuk tautan (link) unduh Rapidshare dan DepositFile, pilih 'Free user', sedangkan untuk FileFactory, pilih 'Download with FileFactory Basic'.

Baca selanjutnya!

MENYINGKAP RAHASIA OS VISTA SP1 (WINDOWS VISTA SECRETS SP1 EDTION)

Judul : Windows Vista Secrets SP1 Edition
Edisi : Kedua (Bahasa Inggris)
Penulis : Paul Thurrot
Penerbit : Wiley Publishing Inc.
Tanggal publikasi : 13 Oktober 2008
1034 halaman (termasuk sampul depan)
ISBN-10: 0470242000
ISBN-13: 978-0470242001

Untuk ulasan dan tautan unduh (download), silahkan klik ‘Baca selanjutnya!’.


Buku ‘Windows Vista Secrets SP1 Edition’ merupakan versi pengembangan dari edisi pertama yang ditulis Brian Livingstone dan Paul Thurrot. Pada edisi kedua, Paul Thurrot secara khusus menuliskan dan sekaligus memperbaiki edisi pertama. Selain berisikan ulasan mengenai edisi sebelumnya, pada Edisi Kedua ini ditambahkan pengembangan ulasan untuk Windows Vista SP1. Seperti diketahui, awal Januari 2009 lalu, Microsoft merilis pengembangan terbaru untuk OS Vista menjadi Vista Service Pack (SP) 1 atau Vista SP1. Buku yang ditulis dalam Bahasa Inggris ini menuntun pembaca untuk mengenal OS Vista dan mengoptimalkannya ke dalam fungsinya sehari-hari.

Sekalipun pihak Microsoft juga mengeluarkan buku panduan (manual book) untuk OS Vista, akan tetapi buku tersebut hanya tuntutan praktis untuk menggunakan fitur-fitur terbaru. Pihak Microsoft tentunya tidak memberikan cukup banyak informasi tambahan untuk mengoptimalkan kinerja OS Vista (SP1) sesuai dengan kebutuhan pemakainya. Tidak jarang ditemukan kasus OS Vista tidak bisa dioperasikan optimal oleh penggunanya. Buku ‘Windows Vista Secrets SP1 Edition’ yang dituliskan ke dalam Bahasa Inggris akan menuntun pembaca mengenal tips ataupun trik yang tidak dipublikasikan secara resmi oleh pihak Microsoft.

Pada bagian pembuka, pembaca akan diperkenalkan fitur-fitur terbaru yang terdapat pada OS Vista (SP1). Keseluruhan fitur dibahas dengan singkat dan mudah dipahamai karena disertai pula dengan gambar. Adapun isi secara keseluruhan setiap bagian adalah:

Part I Surviving Setup
Chap. 1 Selecting the Right Vista Version
Chap. 2 Installing or Upgrading to Windows Vista
Chap. 3 Hardware and Software Compatibility
Part II The Windows Vista User Experience
Chap. 4 What’s New in the Windows Vista User Interface
Chap. 5 Where’s My Stuff? Finding and Organizing Files
Chap. 6 Using Windows Sidebar
Chap. 7 Personalizing and Configuring Windows Vista
Part III Security
Chap. 8 Vista Security Features
Chap. 9 Users, Accounts, and UAC
Chap. 10 Windows Vista Networking
Part IV Digital Media & Entertainment
Chap. 11 Windows Media Player
Chap. 12 Zune: A Digital Media Alternatif
Chap. 13 Enjoying Digital Photos
Chap. 14 Digital Videos and DVD Movies
Chap. 15 Vista in the Living Room: Windows Media Center
Chap. 16 Having Fun: Games and Vista
Part V Mobility
Chap. 17 Vista to Go: Windows Vista Mobility Features
Chap. 18 Using Tablet PCs and Ultra-Mobile PCs
Part VI Internet and Networking
Chap. 19 Browsing the Web
Chap. 20 Managing E-mail and Contacts
Chap. 21 Turning It Up a Notch with Microsoft’s Live Services
Part VII Home Office / Power User
Chap. 22 Managing Your Schedule with Windows Calendar
Chap. 23 Keeping Your Data Safe
Chap. 24 Automating Windows Vista with Windows PowerShell
Chap. 25 Beyond Vista: Managing Multiple PCs

Tautan (link) untuk mengunduh (download):
Ukuran 43.1 Mb atau 29.1 Mb dalam kompresi RAR



Tautan (link) untuk membeli via Amazon:


Catatan:
Untuk mengunduh (download) via Rapidshare, pilih 'Free User', sedangkan via FileFactory, pilih 'Basic - Download with FileFactory Basic'. Jika belum memiliki software untuk mengekstrak kompresi RAR dan pembaca PDF, Anda bisa mengunduh software standalone di sini. Silahkan membaca!

Baca selanjutnya!

18 Februari 2009

APA YANG DICARI AMERIKA DI INDONESIA?

Diawal masa kepemimpinannya, Presiden AS Barak Obama langsung mengutus Menteri Luar Negerinya, Hillary Clinton untuk mengunjungi beberapa negara penting di Asia. Di depan anggota kongres, sebelum melakukan lawatan perdana, Hillary mengatakan jika Indonesia adalah salah satu negara penting di Asia. Tentunya makna penting di sini berkaitan dengan kepentingan politik luar negeri Amerika Serikat. Kunjungan ke beberapa negara di Asia tentunya pula bukanlah kunjungan biasa atau ‘basa basi’. Untuk yang kesekian kalinya, apa yang hendak dicari Amerika di Indonesia? Apakah hanya karena Indonesia dikenal sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia?

Masalah terbesar Amerika saat ini adalah menjaga citra sebagai negara adidaya yang bermasalah di Timur Tengah. Dunia Islam dianggap sebagai kendala apabila Amerika tidak segera menyelesaikan permasalahannya di Timur Tengah. Beberapa negara sudah terlihat melakukan perlawanan seperti Iran, Syria, dan Libya. Lalu, dimanakah letak pentingnya Indonesia bagi politik luar negeri Amerika di Timur Tengah? Ketika meletusnya konflik di Jalur Gaza akhir Desember 2008 hingga awal Januari 2009, peran Indonesia sedikitpun memiliki banyak pengaruh politik untuk menekan negara-negara Arab maupun Israel.

Amerika berupaya untuk tetap memastikan dukungan dari Indonesia atas setiap kebijakan politik luar negerinya. Seperti yang pernah dilakukan oleh SBY selaku Presiden RI ketika mendukung secara resmi Resolusi 1747 Dewan Keamanan PBB yang berisikan tekanan kepada Iran untuk membuka program nuklir yang sedang dikembangkan (Kompas, 28 Maret 2007). Waktunya pun kebetulan bertepatan dengan persiapan kelompok-kelompok politik menghadapi Pemilu 2009. Pernyataan tentang Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia tidak lebih sekedar sanjungan. Tentunya untuk menunjukkan kepada dunia jika Amerika dekat dengan dunia Islam.

Sekalipun Amerika sendiri saat ini sedang mengalami permasalahan perekonomian yang cukup serius, Amerika masih memiliki kekuatan untuk menggerakkan kebijakan politik luar negerinya. Misalnya dengan menggerakkan bantuan luar negeri, kerjasama perekonomian, atau dapat pula dengan memberikan bantuan politik dan keamanan. Indonesia boleh saja berpaling ke Rusia, akan tetapi garis kebijakan politik luar negeri masih mendukung Amerika.

Langkah strategis yang harus diambil oleh Amerika adalah memberikan dukungan politik kepada salah satu peserta atau kontestan pada Pemilu 2009. Tentunya sasaran utama dari kontestan yang dimaksudkan adalah Calon Presiden RI 2009-2014. Agenda seperti ini tidak akan dibicarakan secara terbuka, apalagi untuk dipublikasikan. Disamping itu, langkah strategis lainnya adalah melakukan pendekatan dengan berbagai tokoh ataupun kalangan Islam di Indonesia. Pendekatan ini bukan dimaksudkan untuk mempersatukan, melainkan untuk memastikan dukungan penuh dari kelompok-kelompok Islam.

Mendengar pernyataannya di depan anggota kongres sebelum lawatan ke empat negara Asia, Hillary nampaknya sangat paham yang sangat dibutuhkan Indonesia. Salah satu penyebab imbas krisis global pada tahun 2008 lalu dikarenakan besarnya ketergantungan perekonomian Indonesia terhadap faktor internasional. Dinamika politik setelah reformasi 1998 juga banyak dipengaruhi oleh faktor internasional. Apalagi secara umum Bangsa Indonesia dikenal memiliki karakter yang disebut ‘inlander’, tentunya akan semakin mempermudah jalur diplomasi ke dalam politik nasional. Sekalipun secara kuantitas tidak banyak korporasi asing dari Amerika yang beroperasi di Indonesia, akan tetapi sebagian besar dari korporasi Amerika tergolong menguasai hajat hidup Bangsa Indonesia.

Sekalipun secara ekonomi ataupun politik, bangsa ini masih tergantung dari faktor internasional, akan tetapi bukan berarti negeri ini bisa dengan mudah didekte oleh kepentingan asing. Keramahtamahan tetaplah dikedepankan karena pada prinsipnya kita Bangsa Indonesia menggunakan asas gerakan non blok. Bangsa ini pun membuka segala peluang akan kerjasama sejauh hasil yang diperoleh bisa saling menguntungkan. Memperlakukan Amerika Serikat, sama halnya ketika bangsa ini juga menjalin hubungan bilateral dengan negara-negara lainnya. Tidak ada sikap untuk mengistimewakan ataupun diistimewakan. Dari sinilah Bangsa Indonesia belajar untuk menjadi dirinya sendiri.

Yogyakarta, 18 Pebruari 2009

Baca selanjutnya!

PRODUK INDONESIA = PRODUK GAGAL?

Suatu ketika seorang kawan bertanya tentang apa saja produk-produk di Indonesia yang termasuk kategori produk gagal. Istilah ‘Produk Gagal’ yang dilontarkan kawan tadi masih terkesan abstrak. Apakah sedang membicarakan soal unit usaha ataukah unit produk yang diproduksi? Jika saja ada produk gagal, tentunya produk tersebut tidak dipasarkan. Jika sudah terlanjur dipasarkan, maka produk tadi akan ditarik dari peredaran, terutama produk yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan pemakainya. Obrolan tentang ‘Produk Gagal’ tadi menarik perhatian saya karena sesungguhnya kita sedang membicarakan salah satu masalah nasional, yaitu masalah mutu/kualitas. Adakah sesungguhnya produk buatan Indonesia yang dikategorikan sebagai ‘Produk Gagal’?

Kualitas Produk dan ‘Produk Gagal’
Istilah ‘Produk Gagal’ sesungguhnya istilah yang diberikan kepada produk (barang ataupun jasa) yang mutu atau kualitasnya tidak memenuhi standar yang disyaratkan. Standar mutu/kualitas bisa berasal atau ditetapkan dari pabrik atau bisa pula berdasarkan ketentuan standar secara umum dari luar pabrik. Dari pabrik sendiri menetapkan standar mutu sebagai bagian dari ciri khas produk yang membedakannya dengan produk-produk lainnya yang sejenis (produk pesaing).

Pihak pabrik terkadang juga menerapkan standar mutu lain yang berasal dari organisasi standar mutu seperti ISO (International Organization for Standardization) atau yang berasal dari dalam negeri seperti SNI (Standar Nasional Indonesia). Selain itu, standar mutu tambahan lainnya juga berasal dari regulasi yang mengatur mengenai ketentuan ataupun persyaratan suatu produk baik barang maupun jasa. Misalnya, regulasi pemerintah tentang standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan dalam menggunakan atau mengkonsumsi produk.

Jika dalam pengujian mutu (untuk produk jenis barang) ditemukan mutu produk di bawah standar yang ditetapkan oleh pabrik, maka produk (barang) tersebut dikategorikan sebagai ‘Produk Gagal’. Pengujian mutu tidak hanya dilakukan di dalam pabrik, akan tetapi dapat pula setelah produk tersebut beredar di pasar atau dikonsumsi oleh masyarakat. Jika selama dikonsumsi ditemukan cacat atau ketidaksesuaian dengan mutu yang dijanjikan oleh pabrik, maka produk tersebut dikategorikan ‘Produk Gagal’.

Untuk produk jenis jasa tentunya memiliki cara pengujian mutu yang berbeda dengan produk jenis barang. Kualitas jenis layanan jasa baru bisa terlihat secara nyata apabila layanan tersebut telah dijalankan atau telah dinikmati oleh konsumen. Penilaian kualitas dipertimbangkan berdasarkan penilaian konsumen berupa kepuasan dan banyaknya (kuantitas) layanan yang telah dimanfaatkan atau dikonsumsi. Dalam hal ini, produk jasa dapat dikategorikan ‘Produk Gagal’ apabila kinerja kualitas layanan tidak memenuhi kepuasan yang diharapkan konsumen.

Ada dua pihak yang dianggap paling tepat mengeluarkan pernyataan ‘Produk Gagal’, yaitu pihak perusahaan atau pabrikan, dalam hal ini bagian pengendali mutu (quality control) dan lembaga konsumen. Apabila dari pihak perusahaan/pabrikan mendasarkan pada standar khusus yang ditetapkan perusahaan/pabrikan, maka pihak lembaga konsumen mendasarkan pada fungsi produk dan kesesuaian dengan spesifikasi yang dijanjikan oleh pihak pabrikan. Pihak lain yang bisa menjadikan suatu produk dikategorikan ‘Produk Gagal’ adalah pemerintah (regulator).

Beberapa Contoh Kasus
Bulan Januari 2009, di rumah kami sudah terjadi pemadaman listrik hingga lebih dari 10 kali. Ini sudah berkurang dibandingkan dengan tiga bulan sebelumnya. Untuk air minum yang berlangganan melalui PAM, tidak jarang kami mendapatkan air ledeng yang keruh. Sementara itu, kami di rumah tidak pernah sekalipun terlambat membayar tagihan baik listrik maupun PAM. Bagi PLN maupun PAM, layanan jasa (produk) yang diberikan tidak dikategorikan ‘Produk Gagal’ karena dianggap masih memenuhi standar layanan yang mereka tetapkan. Namun, bagi lembaga konsumen seperti YLKI, kedua layanan jasa ini dikategorikan sebagai ‘Produk Gagal’.

Di Indonesia ada cukup beragam merek suku cadang kendaraan bermotor yang beredar di pasaran baik roda dua maupun roda empat (termasuk truk dan bis). Sebagian industri otomotif yang beroperasi di Indonesia seperti Honda, Suzuki, Yamaha, dan nama-nama lain beranggapan jika merek suku cadang yang bukan mereka produksi bisa dikategorikan sebagai ‘Produk Gagal’. Sekalipun dapat difungsikan, akan tetapi standarisasi kualitas tidak sesuai dengan yang direkomendasikan pabrik sehingga dianggap pula mempengaruhi fungsi. Namun, bagi pelaku industri komponen (suku cadang), produk mereka bukan ‘Produk Gagal’ karena standar kualitas masih difokuskan pada fungsi.

Jika berpedoman pada standar mutu pabrikan secara umum yang produknya dipasarkan di Indonesia, produk-produk Cina (RRC) bisa dikategorikan sebagai ‘Produk Gagal’. Sekalipun dapat difungsikan atau dioperasikan, akan tetapi kualitas atau kinerja produk tidak sesuai dengan umumnya produk-produk yang pernah dikonsumsi masyarakat Indonesia. Pada akhir tahun 2008 lalu, merek produk makanan dari Cina sempat ditarik peredaran seperti produk makanan yang mengandung kadar susu bermelamin.

Pihak pemerintah pun juga menghasilkan produk yang disebut jasa layanan kepada masyarakat atau jasa pemerintah. Dalam hal ini, masyarakat membayarnya melalui pajak dan berbagai pungutan resmi lainnya. Sekalipun dibutuhkan oleh masyarakat, akan tetapi kinerja layanan tidak seperti yang diinginkan atau diharapkan masyarakat, maka produk layanan pemerintah tadi bisa dikategorikan sebagai ‘Produk Gagal’. Dari pihak pemerintah sendiri tidak demikian karena masih bisa difungsikan dan dibutuhkan oleh masyarakat.

Produk-produk industri yang berasal dari kelompok uni usaha kecil dan menengah (UKM) tentunya memiliki kualitas yang secara umum masih di bawah standar kualitas nasional. Usia usaha yang masih relatif baru dan modal yang lebih banyak diusahakan sendiri tentunya menjadikan unit-unit usaha seperti UKM belum mencapai standar mutu nasional, setidaknya yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). Jika merujuk pada pengertian produk yang secara mutu, maka tidak sedikit produk yang dihasilkan dari UKM di Indonesia bisa dikategorikan sebagai ‘Produk Gagal’.

Lulusan perguruan tinggi dengan jenjang S-1 pun bisa diberlakukan istilah ‘Produk Gagal’. Pihak perguruan tinggi mengklaim produknya berhasil karena dianggap mampu melewati tahapan persyaratan akhir studi. Ketika dibuka ‘Job Fair’, maka disitulah kemudian dikerumuni ribuan calon tenaga kerja terdidik (S-1). Hanya sedikit dari mereka yang bisa diterima dan sebagian besar lainnya kemudian menganggur. Tidak sedikit pula dari mereka yang diterima tidak mampu menaikkan nilai (value) perusahaan kecuali hanya sekedar menjalankan aktivitas operasional rutin. Tidak ada inovasi dan tidak ada pula kreativitas untuk menciptakan nilai tambah dari latar belakang pendidikannya sendiri. Selain mutu yang diharapkan tidak sesuai dengan yang diinginkan pencari kerja, dari mereka lulusan S-1 itu sendiri tidak banyak berbuat sesuatu yang bisa menaikkan nilai tambah setidaknya bagi dirinya sendiri. Jika kondisi seperti ini yang terjadi, maka lulusan perguruan tinggi S-1 tadi dapat dikategorikan sebagai ‘Produk Gagal’.

Kader suatu partai politik (parpol) adalah bakal dari produk politik dari parpol itu sendiri. Para kader ini nantinya yang akan menempati posisi di tingkat struktural organisasi, jabatan di pemerintahan, ataupun di parlemen. Apabila setelah menempati posisi-posisi tersebut, mereka (produk parpol) tidak dapat menjalankan tugas atau tidak dapat menghasilkan pekerjaan sesuai yang diharapkan atau diinginkan, sesuai dengan standar berupa amanat ataupun program kerja, maka produk parpol tadi pun bisa dikategorikan sebagai ‘Produk Gagal’.

Penutup
Masih banyak sekiranya contoh kasus yang berkaitan dengan istilah ‘Produk Gagal’. Tidak hanya dibatasi pada lingkup organisasi produksi (pabrikan), akan tetapi bisa lebih luas lagi berdasarkan pengertian produksi. Jika membicarakan tema tentang ‘Produk Gagal’, maka di sini sedang berbicara tentang aspek kualitas atau mutu produk. Perlu digarisbawahi di sini, selain aspek kualitas, terdapat aspek fungsional produk yang juga sering menjadi orientasi organisasi produksi dalam menghasilkan produk.

Pihak yang paling berkompeten atau berhak menentukan produknya dikategorikan sebagai ‘Produk Gagal’ adalah pihak pabrikan atau perusahaan itu sendiri. Pihak lain seperti dari lembaga konsumen ataupun pemerintah hanyalah memberikan rekomendasi untuk mendorong pengakuan pihak pabrikan atau perusahaan. Dalam banyak kasus, ‘Produk Gagal’ pun masih dilempar ke pasar dengan lingkup yang terbatas dan harga yang tentunya lebih rendah. Dalam hal ini, pihak perusahaan hanya menggunakan standar mutu minimal dan lebih memperhatikan aspek fungsional dari produk itu sendiri. Tidak semua mutu yang ditetapkan pihak pabrikan dibutuhkan secara utuh oleh konsumen atau pembeli.

‘Produk Gagal’ dalam konteks apapun tidak memiliki korelasi atau keterkaitan dengan peristiwa perusahaan gulung tikar ataupun nyaris bangkrut. Dalam hal ini, perusahaan yang gulung tikar atau nyaris bangkrut berkaitan dengan aspek persaingan dan daya tahan usaha. Sekalipun produknya dikategorikan ‘Produk Gagal, akan tetapi masih diterima masyarakat, maka perusahaan akan tetap bertahan. Sekalipun tidak diterima masyarakat, akan tetapi pihak perusahaan mampu mencari dukungan modal, maka perusahaan pun akan tetap bertahan.

Unduh (download) artikel

Klik kanan, pilih 'Save link/target as'

Baca selanjutnya!

17 Februari 2009

DAFTAR ANGGOTA PANSUS PENGADILAN TIPIKOR YANG MENCALONKAN KEMBALI SEBAGAI CALEG DPR 2009

Pembahasan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang semula ditargetkan rampung sebelum pelaksanaan Pemilu 2009, akhirnya tertunda. Satu langkah mundur dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sementara itu, hampir sebagian besar anggota Tim Pansus Pengadilan Tipikor mencalonkan kembali sebagai Caleg untuk Pemilu Legislatif 2009. Masyarakat diminta untuk tidak memilih kembali nama-nama anggota Tim Pansus Pengadilan Tipikor karena dianggap sudah menghambat upaya pemberantasan korupsi. Berikut ini adalah daftar nama anggota Tim Pansus Pengadilan Tipikor yang mencalonkan kembali sebagai Caleg pada Pemilu 2009 (klik ‘Baca selanjutnya!’)

Disertai tautan unduh draft RUU Pengadilan Tipikor.

Berikut ini adalah daftar anggota Tim Pansus RUU Pengadilan Tipikor berdasarkan fraksi di DPR.



Dari sejumlah 50 anggota Pansus Pengadilan Tipikor, lebih dari separuh di antaranya atau 26 anggota mencalonkan kembali dirinya sebagai Caleg DPR untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2009. Proporsi anggota Pansus yang mencalonkan kembali terjadi pada Fraksi PDIP di mana delapan anggota dari 10 anggota mencalonkan kembali. Dari Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR) yang berjumlah satu orang anggota juga mencalonkan kembali pada Pileg 2009. Untuk Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS), anggotanya mencalonkan kembali, akan tetapi bukan berkapasitas sebagai Caleg PDS melainkan Caleg PAN. Adapun daftar anggota Tim Pansus Pengadilan Tipikor yang mencalonkan kembali sebagai Caleg DPR RI 2009 bisa dilihat pada tabel di bawah ini (minus anggota yang tidak mencalonkan).



Para anggota Pansus Pengadilan Tipikor sebanyak 26 orang yang mencalonkan dirinya kembali pada Pileg 2009 tidak layak untuk dipilih kembali. Para anggota Pansus tidak menunjukkan itikad atau keseriusan untuk menegakkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor di DPR terlihat sengaja dihambat seperti sedikitnya anggota yang hadir ketika dilakukan pembahasan dan rendahnya keinginan (political will) di antara anggota Pansus untuk mencari upaya penyelesaian secara politik. Tidak sedikit sidang pembahasan mengalami penundaan sehingga menunda jadwal penyelesaian pembahasan akhir.

Ada yang mengatakan jika tidak semua anggota Pansus Pengadilan Tipikor yang tidak serius membahas RUU Pengadilan Tipikor. Perlu digarisbawahi di sini, pembahasan RUU Pengadilan Tipikor dilakukan oleh tim yang disebut Panitia Khusus (Pansus). Ini berarti penyelesaian secara keseluruhan dari RUU Pengadilan Tipikor bukan semata pekerjaan individu, akan tetapi keseluruhan anggota Pansus yang diketuai oleh Dewi Asmara, S.H (Fraksi Partai Golkar). Oleh karena itu, tanggungjawab atas keseluruhan hasil adalah tanggungjawab keseluruhan anggota Pansus. Sejauh ini pula, pihak Badan Kehormatan (BK), Gayus Lumbuun juga belum mengeluarkan daftar anggota pansus yang sering absen ketika sidang pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. Pansus Pengadilan Tipikor juga seringkali mengingkari janji mengenai target penyelesaian pembahasan RUU Pengadilan Tipikor.

Mengenai RUU Pengadilan Tipikor
Tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan tindak kejahatan yang paling banyak sorotan oleh kalangan nasional. Perlu memisahkan aspek hukum dengan tindak pidana lain seperti perdata ataupun pidana dikarenakan konsekuensi ataupun akibat dari tipikor yang jauh lebih besar. Setelah reformasi 1998, Indonesia belum memiliki payung hukum yang secara khusus menindak koruptor atau tindak pidana korupsi. Hukum yang ada masih belum mampu secara efektif menjerat koruptor sehingga tidak sedikit dari mereka yang tertangkap kemudian dengan mudah bebas secara hukum. Hal ini dikarenakan pengadilan yang ada di Indonesia masih belum memiliki perangkat yang memadai untuk menindak kasus-kasus pidana korupsi.

RUU Pengadilan Tipikor bisa dikatakan sebagai salah satu fondasi penting upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bisa bekerja efektif apabila didukung dengan keberadaan pengadilan tipikor. KPK memiliki batas waktu kerja hingga akhir tahun 2009. Ini berarti, apabila RUU Pengadilan Tipikor tidak segera diselesaikan dan disahkan, maka mereka tersangka kasus korupsi besar kemungkinan akan dibebaskan. Jika dikenai dengan pasal-pasal pidana biasa, besar kemungkinan pula para tersangka akan bebas seperti kasus-kasus sebelumnya.

RUU Pengadilan Tipikor pertama kali dibahas penyusunan oleh pemerintah pada bulan Desember 2006. Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batas waktu yang cukup panjang kepada pemerintah dan DPR untuk membentuk undang-undang khusus mengenai pengadilan tipikor, yaitu selama 3 tahun. Tanggal 19 Desember 2009 nanti adalah tengat terakhir di mana RUU Pengadilan Tipikor harus selesai. Melihat agenda politik tahun 2008 dan 2009, para kalangan terutama dari ICW maupun KPK nampak pesimis batas waktu tersebut bisa dipenuhi oleh pemerintah maupun DPR. RUU Pengadilan Tipikor sendiri baru diserahkan kepada DPR untuk dibahas pada bulan Agustus 2008. Tim Pansus Pengadilan Tipikor baru bekerja efektif pada awal bulan September 2008. Terakhir kali, Ketua DPR Agung Laksono hanya menegaskan apabila RUU Pengadilan Tipikor akan dirampungkan bulan September 2009.

Penutup: Rakyat Memilih
Baik pemerintah maupun anggota DPR terlihat saling menyalahkan tanpa bisa memikirkan upaya untuk mengefektifkan penyelesaian pembahasan draft RUU Pengadilan Tipikor. Dari pihak pemerintah sendiri, rancangan RUU Pengadilan Tipikor terlalu lama di susun dan baru diserahkan kepada DPR pada bulan Agustus 2008. Di lingkungan DPR RI sendiri, tidak sedikit pun itikad aggota dewan terutama anggota Tim Pansus Pengadilan Tipikor untuk menyelesaikan pembahasan akhir. Tidak sedikit rapat ataupun sidang tidak mencapai kuorum sehingga seringkali menunda pembahasan. Menjelang dekatnya Pemilu Legislatif 2009, banyak di antara anggota Tim Pansus Pengadilan Tipikor yang meninggalkan kantor di Senayan, terutama mereka yang mencalonkan kembali sebagai Caleg DPR. Sementara itu, masa tugas secara resmi para anggota dewan belum berakhir. Ini berarti, mereka yang mencalonkan dirinya sebagai Caleg DPR untuk Pileg 2009 lebih mengutamakan kepentingan pribadi daripada kepentingan nasional.

Kepada seluruh pembaca, hendaknya agar menyebarkan berita ini, terutama daftar nama anggota Pansus Pengadilan Tipikor yang mencalonkan kembali sebagai Caleg DPR RI untuk Pileg 2009. Mereka dianggap telah menghambat upaya untuk memberantas korupsi dengan tidak menyikapi secara serius pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. Jika mereka nanti terpilih, tentunya mereka pun akan dimasukkan kembali ke dalam Tim Pansus Pengadilan Tipikor. Pada prinsipnya, pembahasan di tingkat DPR tidak perlu mengambil waktu yang cukup lama hingga lebih dari 4 bulan. Secara teknis, suatu RUU masih bisa diperbaharui kembali apabila di kemudian hari ditemukan kekurangan ataupun ketidaksempurnaan. Upaya ini hanya bisa tercapai apabila nama anggota Pansus Pengadilan Tipikor tidak dipilih kembali. Sekali lagi, mohon kepada pembaca semuanya untuk menyebarluaskan berita ini. Terima kasih!

Unduh (download) draft RUU Pengadilan Tipikor

Klik kanan, pilih 'Save target/link as'
Sumber: DPR RI (Tertanggal unduh: 14 Pebruari 2009)

Unduh (download) artikel

Klik kanan, pilih 'Save target/link as'

Baca selanjutnya!

13 Februari 2009

APLIKASI STANDALONE YANG SELALU SAYA BAWA

Istilah aplikasi ‘Standalone’ diartikan sebagai aplikasi yang dijalankan tanpa perlu dilakukan instalasi terlebih dulu. Beberapa publisher perangkat lunak sengaja merancang aplikasi yang bekerja ‘Standalone’. Beberapa publisher ada pula yang menyediakan versi khusus untuk bekerja secara ‘Standalone’. Selain lebih praktis, mampu bekerja secara insidensial, kemampuan aplikasi ‘Standalone’ tidak kalah dengan versi penuh (full version) yang membutuhkan instalasi. Bisa bekerja secara ‘Portable’ atau dapat pula digunakan sebagaimana aplikasi penuh (full version). Berikut ini adalah daftar aplikasi standalone yang banyak direkomendasikan ‘Reviewer’ dan sekaligus selalu saya bawa (klik ‘Baca selanjutnya!’).

Aplikasi yang bekerja secara ‘Standalone’ belum tentu disebut ‘Portable’. Istilah ‘Portable’ merujuk pada manfaat untuk pendayagunaan media flash disk. Ada beberapa aplikasi ‘Portable’ yang dapat bekerja secara ‘Standalone’, ada pula beberapa aplikasi ‘Portable’ yang membutuhkan instalasi khusus, terutama jika difungsikan bersama aplikasi menu flash disk. Aplikasi ‘Standalone’ dapat dioperasikan tanpa instalasi dan dijalankan dari flash disk sekalipun. Keseluruhan aplikasi ‘Standalone’ di bawah ini adalah versi gratis (freeware).

Rush FTP Client v1.12
Rilis terakhir : 23 Mei 2008
Publisher : FTP Client
Bahasa pendukung : Inggris, Jerman
Platform OS : Windows, Vista
Spesifikasi : 128 Mb RAM, PIII 500 MHz
Screenshot
Ukuran : 4.6 Mb
Aplikasi FTP yang bekerja seperti halnya fungsi aplikasi FTP standar (full version). Menurut pihak publisher-nya, kecepatan transfer Rush FTP jauh lebih baik dibandingkan pesaingnya dari versi penuh seperti FileZilla. Untuk mengunduh Rush FTP Client v1.12 dapat masuk ke halaman unduh di sini, atau jika hendak langsung mengunduh dapat klik logo unduh di bawah ini.


PeaZIP v2.5
Rilis terakhir : 28 Januari 2009
Creator : Giorgio Tani
Platform OS : Windows 32/64, Vista, Linux
Screenshot
Create : 7z, ARC, BZ2, GZ, PAQ/LPAQ, PEA, QUAD/BALZ, TAR, UPX, ZIP
Open : ACE, ARJ, CAB, CHM, COMPOUND (MSI, DOC, XLS, PPT), CPIO, ISO, Java (JAR, EAR, WAR), Linux (DEB, PET/PUP, RPM, SLP), LHA/LZH, LZMA, Mac (DMG/HFS), NSIS, Open Office files, PAK/PK3/PK4, RAR, SMZIP, U3P, UDF, WIM, XAR, XPI, Z/TZ.
PeaZIP termasuk dari salah satu aplikasi kompresi berbasis opensource yang tersedia dalam versi penuh (full version) maupun versi ‘Standalon/Portable’. Versi ‘Standalone’ yang sekaligus dapat berfungsi ‘Portable’ tersedia untuk platform Windows 32/64/, Vista, maupun Linux. Untuk aplikasi yang secara khusus difungsikan ‘Portable’ hanya tersedia pada platform Windows 32/64. Untuk mengunduh dan sekaligus melihat ‘Review’ aplikasi dapat masuk ke halaman unduh (download) di bawah ini. Pilihlah aplikasi ‘Standalone’ sesuai dengan platform OS yang digunakan.
Atau dapat pula mengunduh (download) jenis ‘Standalone’ secara langsung dengan platform OS yang umumnya digunakan pengguna di bawah ini:

Ms Windows 32 bit (semua versi) – klik di sini
Ms Windows 64 bit – klik di sini
Linux – klik di sini

Eraser Portable to Standalone
Versi : 5.84
Publisher : PotableApps.com
Rilis terakhir : 26 Pebruari 2008
Platform OS : Windows 95/98/Me/2000/XP/Vista
Ukuran : 2.6 Mb
Eraser Portable adalah aplikasi untuk menghapus data baik berupa file maupun folder secara aman (ulasannya dapat dilihat di sini). Aplikasi ini bekerja secara ‘Portable’, akan tetapi dapat pula difungsikan secara ‘Standalone’. Untuk menggunakan secara ‘Standalone’ terlebih dulu dilakukan instalasi standar. Caranya:
1. Unduh (download) file Eraser
2. Jalankan file setup Eraser_Portable_5.82_Rev_3.paf.exe
3. Pilih drive/folder yang dikehendaki
Perlu diperhatikan, ketika memilih folder instalasi, maka folder tersebut sudah berisikan aplikasi Eraser yang dapat bekerja secara ‘Standalone’. Pengguna dapat memindah folder instalasi tersebut ke flash disk atau ke media penyimpanan lain. Untuk mengunduh (download) aplikasi dapat klik tautan (link) di bawah ini. Tersedia untuk format .EXE dan kompresi (.ZIP).


FineView v0.69
Rilis terakhir : 9 Oktober 2004
Creator : FineView
Platform OS : Windows (semua versi)
Ukuran : 1.9 Mb
Screenshot
Aplikasi FineView adalah aplikasi ‘Image Viewer’ yang bekerja secara ‘Standalone’. Fungsinya seperti halnya ACDSee, IrfanView, dan lain-lain. Dapat digunakan untuk mengedit gambar, menampilkan dalam bentuk slide, maupun untuk meng-convert file gambar. Disamping itu pula dapat menduplikasikan gambar dari format HTML.
Read: BMP/JPEG/PNG/GIF/TGA/SGI(RGB)/PCX/PBM/PGM/PPM/PCD/ PSD(PhotoShop)/PSP(Paint Shop Pro)/IFF(ILBM)/ICO/CUR/DIB/DCR(Delphi resource)/MAG/Y-PIC
Write: BMP/JPEG/PNG/GIF/TGA/SGI/PCX/PPM/PGM/PBM/MAG.
Setelah selesai mengunduh, file yang terkompresi dalam format ZIP tadi diekstrak terlebih dahulu. Buatlah pula folder sendiri karena sekalipun beroperasi ‘Standalone’, FineView terdiri lebih dari satu file, bahkan terdapat beberapa folder. Total ukuran file setelah diekstrak menjadi sekitar 5.03 Mb. Untuk melihat halaman unduh (download page), klik di sini. Untuk mengunduh file kompresi zip langsung, dapat klik link unduh (download) di bawah ini.


McAfee Avert Stinger (Antivirus)
Versi : 10.0.0.482
Publisher : McAfee
Rilis terakhir : 10 Januari 2009 (tanggal update)
Platform OS : Windows (semua versi)
Ukuran : 2.5 Mb
Screenshot (1) (2)
Avert Stinger adalah aplikasi antivirus keluaran McAfee yang dirancang untuk bekerja secara ‘Standalone’. Fungsinya selain mendeteksi virus, juga dapat pula menghapus virus yang berhasil diidentifikasikan. Avert Stinger bukanlah aplikasi pengganti antivirus, akan tetapi hanya untuk mendukung pendeteksian dan pengamanan PC. Cara menggunakannya cukup mudah. Setelah selesai mengunduh (download), jalankan file stinger10000482.exe. Sebaiknya dibuatkan folder sendiri karena aplikasi Stinger akan membuat file log hasil pengaktifan antivirus. Semua setelan (setting/preferences) sudah disesuaikan standar sehingga pengguna hanya cukup menjalankan secara ‘Standalone’. Sekali lagi, pihak McAfee tidak menyarankan untuk menggunakan Avert Stinger sebagai antivirus utama karena aplikasi ‘Standalone’ ini tidak dirancang untuk bisa di update. Untuk mengunduh (download) dan melihat ‘Review’ dapat masuk ke halaman di sini. Jika hendak mengunduh langsung, silahkan klik logo ‘Download’ di bawah ini.


ANVSOFT Web FLV Player v2.01
Rilis terakhir : September 2008
Publisher : ANVSOFT
Platform OS : Windows XP, Vista
Ukuran : 2.5 Mb
Screenshot
Aplikasi Web FLV Player adalah aplikasi ‘Standalone’ pemutar media dengan format .FLV (flash video). Pengguna tidak hanya dapat memutar filem format .FLV yang diunduh dari internet, akan tetapi dapat pula menjalankan media .FLV format web. Misalnya menjalankan video dari YouTube, Google Video, Metacafe, dan banyak lagi video web lainnya. Untuk melihat Review aplikasi dapat dilihat pada halaman di sini. Untuk mengunduh secara langsung, klik logo ‘Download’ di bawah ini.


Sumatra PDF v0.9.3
Rilis terakhir : 9 Oktober 2008
Publisher : Krzysztof Kowalczyk and John T. Haller
Platform OS : Windows 2000/XP/Vista
Ukuran : 1.2 Mb Download / 1.5 Mb Installed
Screenshot
Sumatra PDF adalah aplikasi PDF viewer atau pembuka dokumen dengan format .PDF. Aplikasi ini sesungguhnya tergolong ‘Portable’ yang masih membutuhkan proses instalasi sebelum dijalankan. Jika hendak digunakan secara ‘Standalone’, pengguna dapat memanfaatkan folder hasil instalasi file setup untuk dijalankan di mana saja, termasuk dipindahkan di media flash disk.
Untuk melihat Review aplikasi dapat masuk ke halaman di sini (http://portableapps.com/apps/office/sumatra_pdf_portable). Untuk mengunduh aplikasi Sumatra PDF, silahkan klik logo Download di bawah ini.


Catatan
Anda tidak perlu menggunakan semua aplikasi ‘Standalone’, kecuali jika memang memerlukannya. Pada prinsipnya, aplikasi ‘Standalone’ ataupun ‘Portable’ adalah aplikasi bantu. Kinerja secara umum, aplikasi penuh (full version) tentunya masih jauh lebih baik dibandingkan dengan aplikasi ‘Standalone’ maupun ‘Portable’.

Baca selanjutnya!

Blogger Templates by OurBlogTemplates.com 2008