Tampilkan postingan dengan label Tutorial Perekonomian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tutorial Perekonomian. Tampilkan semua postingan

26 Maret 2013

MEMAHAMI PENGERTIAN KARTEL, MONOPOLI, DAN PERSAINGAN USAHA

Belum lama ini, terkait dengan kekisruhan dan gejolak harga bawang putih dan bawang merah, pihak KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) menemukan indikasi kuat praktik kartel dalam tata niaga bawang putih dan bawang merah. Apakah yang dimaksud dengan kartel dan bagaimana pula praktik kartel dalam perekonomian? Bagaimana keterkaitan antara kartel dan praktik monopoli? Bagaimanakah praktik kartel di Indonesia?

Kartel merupakan istilah yang dikenal dalam bidang ekonomi dan bidang hukum. Di bidang ekonomi, kartel menyatakan perilaku atau praktik yang berhubungan dengan persaingan industri atau persaingan usaha. Di bidang hukum, praktik tersebut dilarang secara hukum, karena dapat merugikan kepentingan umum atau publik. Secara sederhana, kartel adalah bentuk persekongkolan dari beberapa pihak yang bertujuan untuk mengendalikan harga dan distribusi suatu barang untuk kepentingan (keuntungan) mereka sendiri.



Definisi Kartel
Dalam kamus Oxford, kartel atau cartel didefinisikan, “Cartel is a group of separate business firms wich work together to increase profits by not competing with each other”. Artinya, kartel adalah sebuah kelompok (grup) dari berbagai badan hukum usaha yang berlainan yang bekerja sama untuk menaikkan keuntungan masing-masing tanpa melalui persaingan usaha dengan pelaku usaha lainnya. Mereka adalah sekelompok produsen atau pemilik usaha yang membuat kesepakatan untuk melakukan penetapan harga, pengaturan distribusi dan wilayah distribusi, termasuk membatasi suplai.

Dalam buku Black's Law Dictionary (kamus hukum dasar yang berlaku di Amerika Serikat), praktik kartel (cartel) didefinisikan, “A combination of producer of any product joined together to control its productions its productions , sale and price, so as to obtain a monopoly and restrict competition in any particular industry or commodity”. Artinya, kartel merupakan kombinasi di antara berbagai kalangan produsen yang bergabung bersama-sama untuk mengendalikan produksinya, harga penjualan, setidaknya mewujudkan perilaku monopoli, dan membatasi adanya persaingan di berbagai kelompok industri. Dari definisi tersebut, praktik kartel bisa dilakukan oleh kalangan produsen manapun atau untuk produk apapun, mulai dari kebutuhan pokok (primer) hingga barang kebutuhan tersier.

Pengertian kartel dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dituliskan kartel memiliki dua ciri yang menyatu, yaitu:
1. Organisasi perusahaan-perusahaan besar yang memproduksi barang-barang sejenis
2. Persetujuan sekelompok perusahaan dengan maksud mengendalikan harga komoditi tertentu.
Poin penting dalam definisi tersebut, bahwa kelompok-kelompok di dalam suatu kartel terdiri atas kumpulan perusahaan-perusahaan besar yang menghasilkan barang-barang yang sejenis. Dijelaskan pula, tujuan utamanya berfokus pada pengendalian harga, sehingga harga yang terbentuk adalah bukan harga persaingan. Definisi ini telah menyentuh pada aspek perilaku monopoli.

Samuelson dan Nordhaus (2001: 186) dalam buku “Economics” menuliskan pengertian kartel, “Cartel is an organization of independent firms, producing similar products, that work together to raise prices and restrict outputs”. Artinya, kartel adalah sebuah organisasi yang terbentuk dari sekumpulan perusahaan-perusahaan independen yang memproduksi produk-produk sejenis, serta bekerja sama untuk menaikkan harga dan membatasi output (produksi). Poin penting pada definisi tersebut terletak pada tujuannya, yaitu menaikkan harga dan membatasi output.

Seorang pakar hukum legal dan ekonom, Richard Postner dalam bukunya “Economic Analysis of Law” (2007: 279) menuliskan pengertian kartel, “A contract among competing seller to fix the price of product they sell (or, what is the small thing, to limit their out put) is likely any other contract in the sense that the parties would not sign it unless they expected it to make them all better off”. Artinya, kartel menyatakan suatu kontrak atau kesepakatan persaingan di antara para penjual untuk mengatur harga penjualan yang bisa diartikan sebagai menaikkan harga ataupun membatasi produknya yang setidaknya mirip dengan kontrak pada umumnya di mana anggota-anggotanya tidak menginginkannya, kecuali mereka mengharapkan sesuatu yang lebih baik. Definisi kartel oleh Postner lebih menekankan pada aspek moralitas di mana praktik kartel sesungguhnya bukan sesuatu yang diinginkan oleh setiap anggotanya, kecuali mereka hendak mengharapkan bisa mendapatkan sesuatu yang lebih dari kesepakatan (kontrak) tersebut.

Praktik kartel atau kartel disebutkan pula dalam Pasal 11, Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha yang dituliskan, “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”. Praktik kartel di Indonesia adalah suatu bentuk perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum, karena akan membentuk suatu perilaku monopoli ataupun bentuk perilaku persaingan usaha yang tidak sehat.

Memahami kartel perlu pula memahami prinsip dasar atau pengertian dasar dari perilaku monopoli. Pengertian monopoli dalam bukan lagi menitikberatkan pada jumlah pelaku usaha atau produsen, melainkan pada perilakunya untuk mengendalikan harga dan distribusi output atau kapasitas output. Jadi bisa saja perilaku monopoli tadi ditemukan pada struktur persaingan yang terdiri atas beberapa perusahaan, biasanya sekitar 2-5 perusahaan besar atau ditemukan pada struktur pasar persasingan oligopoli. Pasar persaingan yang memiliki cukup besar konsumen, tetapi hanya memiliki beberapa produsen akan cukup kuat mengindikasikan adanya praktik monopoli. Munculnya praktik kartel ataupun trust tidak lain adalah untuk mewujudkan kekuatan (perilaku) monopoli.

Apa Perbedaan Antara Kartel dan Trust?
Selain dikenal istilah kartel, ada pula istilah lain yang memiliki kemiripan, yaitu trust. Keduanya memiliki kesamaan dilarang menurut undang-undang. Pada Pasal 12, Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha diatur mengenai trust yang dituliskan, “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”. Dari definisi menurut KPPU tersebut, perbedaannya terletak pada prinsip aktualitasnya. Kesepakatana di dalam kartel biasanya tidak secara nyata diwujudkan, tetapi tetap ada dan diakui dan dijalankan oleh anggota-anggotanya. Sedangkan pada trust, kesepakatan tersebut diwujudkan nyata ke dalam suatu wadah organisasi yang tercatat pula legalitas hukumnya. Sekalipun demikian, trust melakukan praktik monopoli seperti halnya kartel.

Jika demikian, mengapa keduanya mesti dipisahkan?

Pemisahan antara kartel dan trust, karena berhubungan dengan legalitas badan usaha. Seperti yang dijelaskan di atas, praktik kartel tidak berwujud nyata, tetapi ada dan dilakukan secara sengaja. Sementara trust memiliki bentuk nyata berupa badan usaha seperti asosiasi industri, persatuan dagang, dan sejenisnya. Oleh karenanya, perlu diberikan pemisahan, karena dasar hukum yang digunakan untuk menindaklanjutinya pun harus dibedakan.

Bagaimana contoh pratik kartel dan trust?

Misalnya di dalam sebuah industri terdapat 3 produsen atau perusahaan yang memegang tiga besar pangsa pasar. Mereka seluruhnya memiliki setidaknya sekitar 60% pangsa pasar dari produk yang dijual atau dipasarkan. Karena mereka berdomisili di wilayah yang sama, tidak tertutup kemungkinan akan saling mengenal atau mengetahui, bahkan saling berkomunikasi. Jalinan komunikasi atau relasi di antara mereka kemudian menciptakan sikap saling pengertian. Salah satunya diwujudkan dengan membagi dengan sendirinya segmen konsumennya berdasarkan wilayah. Ada pula yang membagi segmen konsumennya berdasarkan kategori produk. Perusahaan A akan fokus ke segmen di Indonesia bagian timur, lalu perusahaan B fokus di Indonesia bagian tengah, kemudian perusahaan C akan menyasar produknya untuk menguasai pasar di Indonesia bagian barat. Perilaku bisnis seperti ini memiliki indikasi kuat tentang terjadinya praktik kartel.

Ilustrasi lain untuk menggambarkan praktik trust bisa diketahui melalui asosiasi bisnis ataupun kongsi dagang. Organisasi tersebut dengan sendirinya akan dikuasai dan dipengaruhi oleh 3-4 besar kelompok pemimpin pasar (market leader). Mereka kemudian membuat aturan ataupun ketentuan yang mengatur harga, distribusi produk atau wilayah pemasaran, segmentasi ataupun sasaran konsumen, dan sebagainya. Organisasi ini bisa memiliki keanggotaan lebih dari 5 perusahaan, tetapi suara ataupun pengaruh terbesar tentunya hanya dimiliki oleh 3-4 perusahaan pemimpin pasar. Kesepakatan bisnis tersebut tentunya pula hanya akan semakin menguntungkan atau berpihak pada sebagian besar kepentingan 3-4 besar perusahaan pemimpin pasar.

Mengapa Kartel Dilarang?
Menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui tentang perlunya tercipta suatu iklim persaingan usaha yang sehat. Persaingan usaha yang sehat akan memberikan manfaat positif bagi perekonomian. Dari sisi produsen, persaingan usaha yang sehat akan mendorong terciptanya efisiensi produksi dan alokasi input, serta akan mendorong para pelaku usaha (produsen) untuk memperbanyak inovasi di segala lini produksi, termasuk pula infrastruktur produksi. Dari sisi konsumen akan mendapatkan manfaat berupa harga yang relatif lebih murah, karena harga output terbentuk oleh proses produksi ataupun pengelolaan organisasi produksi yang efisien.

Sesuatu yang tidak dikehendaki oleh produsen dalam iklim persaingan adalah ketidakpastian bisnis. Tidak sedikit nama-nama besar perusahaan dunia akhirnya tenggelam akibat semakin tingginya intensitas persaingan. Sebut saja seperti perusahaan garmen terkemuka dengan merek “Levi's” yang kini sudah tidak lagi terdengar namanya. Atau seperti Ericsson, Siemens Telecommunication, Kodak, dan lain-lain yang sempat besar di masa kejayaannya. Ada ribuan perusahaan-perusahaan besar yang sudah tidak lagi terdengar namanya karena begitu ketatnya persaingan bisnis. Inovasi adalah segalanya, bahwa siapapun mereka yang unggul dalam inovasi berpikir yang akan mampu bertahan. Sekalipun demikian, tidak semua pihak (perusahaan atau produsen) yang menginginkan atau bertahan di tengah persaingan melalui inovasi berpikir. Tidak ada jaminan inovasi akan selalu menjadi segalanya, karena persaingan bisnis selalu diikuti dengan ketidakpastian.

Praktik kartel maupun trust dalam bentuk apapun pasti akan berujung pada kondisi yang merugikan konsumen. Sekalipun praktik tersebut diatur oleh pemerintah, kecuali praktik kartel dilakukan oleh perusahaan milik pemerintah yang notabene tidak selalu berorientasi untuk mengejar laba (profit). Praktik akan menutup adanya peluang bagi masuknya inovasi maupun perusahaan (pendatang baru) yang bisa menawarkan harga lebih murah dan pelayanan yang lebih baik. Seringkali pula terjadi, praktik kartel maupun trus akan menutup peluang perusahaan lain (pendatang baru) untuk menawarkan sistem produksi yang lebih baik, sehingga akan mampu menciptakan harga yang lebih efisien (lebih murah).

Apakah praktik kartel maupun trust menguntungkan bagi pelaku-pelakunya?

Belum pernah ada dalam sejarah organisasi bisnis di mana perilaku monopoli akan membuat perusahaan menjadi cukup besar. Nama-nama perusahaan multinasional saat ini, termasuk yang masuk ke Indonesia bukanlah nama-nama yang dihasilkan dari praktik monopoli, melainkan mereka menjadi besar karena dampak dari persaingan usaha yang sehat. Mereka mengkedepankan inovasi di segala lini, bahkan inovasi dalam berpikir. Bertolak belakang dengan mereka yang cenderung berperilaku monopoli melalui praktik kartel. Inovasi bukanlah orientasi utama, bahkan seringkali hanya ditempatkan pada prioritas paling dasar. Pelaku praktik kartel lebih mengkedepankan unsur kolusi bisnis yang tidak jarang akan melibatkan pemerintahan. Itu sebabnya, mengapa perusahaan-perusahaan besar yang pernah ada di Indonesia tidak pernah menjadi ikon dunia. Contoh kongkritnya seperti ASTRA yang setelah reformasi justru menumpuk banyak utang.

Lalu, manfaat apa yang mereka dapatkan dengan melakukan praktik kartel?

Sebenarnya tidak ada sama sekali manfaatnya, kecuali mereka hanya mencoba untuk bertahan. Mereka mungkin masih bisa melakukan ekspansi bisnis, tetapi tidak ada satupun di antaranya yang berpeluang menjadi perusahaan level dunia. Mereka hanya sekedar bisa memutar uang. Manfaatnya mungkin hanya karena mereka bisa bertahan dengan pencapaian yang telah ada. Sekalipun demikian, seluruh konsumen dan karyawannya lah yang akan menanggung kerugian mereka. Dalam banyak hal, praktik kartel biasanya akan diikuti oleh sejumlah pelanggaran hukum lainnya. Misalnya seperti korupsi, pelanggaran pajak, perkara perdata, bahkan sampai pada perkara pidana.

Syarat Terbentuknya dan Karakteristik Kartel
Praktik kartel biasanya diwujudkan ke dalam sebuah kongsi dagang tertentu yang memiliki jenis badan hukum tertentu pula. Semacam perserikatan ini pula memiliki aturan atau ketentuan yang disepakati oleh anggota-anggotanya. Untuk bisa terjadi praktik kartel harus memiliki pernjanjian atau kolusi di antara pelaku usaha. Ada dua bentuk kolusi yang mengindikasikan terjadinya praktik kartel, yaitu:
1. Kolusi Eksplisit
Para anggota-anggotanya mengkomunikasikan kesepakatan mereka secara yang dapat dibuktikan dengan adanya dokumen perjanjian, data audit bersama, kepengurusan kartel, kebijakan-kebijakan tertulis, data penjualan, dan data lainnya. Bentuk kolusi eksplisit tidak selalu harus diwujudkan dalam asosiasi kecil, komunitas terbatas, paguyuban, dan lain sebagainya. Ini berbeda dengan trust, karena pada trust diwujudkan ke dalam asosiasi atau organisasi yang memiliki badan hukum yang cukup jelas.
2. Kolusi Diam-Diam (Implisit)
Para pelaku atau anggota-anggotanya tidak berkomunikasi secara langsung atau tidak melakukan pertemuan terbuka (diliput oleh media). Tetapi mereka para anggota kartel melakukan pertemuan secara tertutup, biasanya dilakukan secara rahasia. Mereka ini pun terkadang menggunakan organisasi berupa asosiasi yang fungsinya sebagai kedok atau kamuflase. Dalam asosiasi tercantum mendukung persaingan usaha yang sehat, tetapi dibalik semua itu hanya sebagai pengalihan. Menurut KPPU, jenis kartel dengan kolusi implisit ini lebih sulit untuk dideteksi. Dari semua kasus kartel di dunia, sekitar 30% di antaranya melibatkan asosiasi. Mengenai larangan melakukan perjanjian tertutup diatur dalam Pasal 15, Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha.

Perlu digarisbawahi, bahwa tidak semuanya jenis kolusi bisnis selalu berkonotasi negatif terhadap persaingan usaha. Terdapat pula kolusi yang positif, seperti kolusi dalam menggalang dana bantuan untuk anak-anak miskin, bencana alam dan sebagainya, atau bentuk kolusi yang sama sekali tidak berkaitan dengan bisnis dan persaingan. Itu sebabnya, kartel secara umum haruslah memiliki karakteristik sebagai berikut:
1. Terdapat konspirasi (persekongkolan) di antara pelaku usaha
2. Melibatkan peran dari senior perusahaan atau jabatan eksekutif perusahaan
3. Biasanya menggunakan asosiasi untuk menutupi persekongkolan tadi
4. Melakukan price fixing atau tindakan untuk melakukan penetapan harga, termasuk pula penetapan kuota produksi.
5. Adanya ancaman atau sanksi bagi anggota-anggotanya yang melanggar kesepakatan atau perjanjian.
6. Adanya distribusi informasi ke seluruh anggota kartel. Informasi yang dimaksudkan berupa laporan keuangan, laporan penjualan, ataupun laporan produksi.
7. Adanya mekanisme kompensasi bagi mereka para anggota yang memiliki produksi lebih besar atau melebihi kuota yang telah ditetapkan bersama. Kompensasi tersebut dapat berupa uang, saham, pembagian bunga deviden yang lebih besar, ataupun bentuk kemitraan lain.

Kondisi-kondisi berikut ini adalah yang membuat pelaku kartel tetap bertahan melakukan praktik monopoli. Dalam hal ini, praktik kartel harus memiliki kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Jumlah pelaku usaha lebih sedikit, atau setidaknya hanya didominasi oleh segelintir perusahaan. Biasanya memiliki jumlah atau ukuran industri sebanyak 5-10 perusahaan di mana hanya terdapat 1-4 perusahaan yang mendominasi di dalam asosiasi.
2. Produknya bersifat homogen atau hanya dilakukan apabila mereka para anggota-anggotanya memiliki produk yang sama.
3. Elastisitas permintaan atas produk-produknya relatif rendah. Seberapa pun mereka menetapkan harga relatif tidak memiliki dampak yang berarti terhadap permintaan. Di sinilah titik kekuatan kartel, karena konsumen tidak dikondisikan tidak memiliki banyak pilihan lain selain menggunakan produk-produk yang dibuat oleh anggota-anggota kartel.
4. Selalu terdapat upaya untuk mencegah masuknya pendatang baru (pesaing)
5. Selalu melakukan kecurangan dalam bentuk laporan keuangan fiktif, data penjualan yang fiktif, dan lain sebagainya.
6. Kartel biasanya dilakukan di sektor bisnis yang membutuhkan investasi yang cukup besar. Di sinilah titik kekuatan mereka yang sekaligus dimanfaatkan untuk semakin memperbesar restriksi atau hambatan bagi masuknya pendatang baru.

Adakah pengecualian atau bentuk perjanjian maupun kesepakatan bisnis di antara korporasi agar tidak dikenakan pasal mengenai kartel ataupun trust?

Memang benar, tidak semua bentuk kesepakatan sepihak di antara korporasi dilarang menurut undang-undang. Pengecualian dapat ditoleransi untuk kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundangundangan yang berlaku;
2. Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
3. Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;
4. Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
5. Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas;
6. Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
7. Perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri;
8. Pelaku usaha yang tergolong dalam Usaha Kecil; atau
9. Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.

Jika pelaku usaha kecil masih diperbolehkan melakukan kartel, apakah ketentuan tersebut bukan berarti mengesampingkan asas keadilan dalam berekonomi?

Saya ingin menunjukkan sebuah praktik kartel kecil yang dilakukan oleh pelaku usaha penjual makanan lesehan di sepanjang Malioboro (Yogyakarta) dan sekitarnya. Jika diperhatikan, indikasi kartel terlihat dari harga makanan yang dipatok sama untuk setiap penjual. Apabila terdapat selisih, biasanya cuma selisih pada menu tambahan yang sedikit pengaruhnya terhadap penguasaan calon pembeli. Praktik kartel dalam kasus penjual lesehan di Malioboro masih bisa ditoleransi, karena pengaturan harga yang mereka lakukan tidak memiliki dampak yang luas ke wilayah lainnya. Konsumen masih memiliki posisi tawar ataupun pilihan untuk menolak ataupun tidak menolak. Banyak lagi contoh lainnya praktik kartel yang dilakukan oleh sejumlah paguyuban-paguyuban pelaku usaha kecil. Praktk kartel tersebut masih bisa ditoleransi pula, karena tidak ada restriksi atau pembatasan bagi masuknya pendatang baru.

Jenis-Jenis Kartel
Setelah mengetahui dan memahami bentuk perilaku dan praktik kartel, perlu diketahui pula jenis-jenis kartel. Dalam hal ini, praktik kartel dapat diidentifikasi atau dideteksi berdasarkan jenis-jenisnya sebagai berikut.
1. Kartel Daerah
Cakupan kartel ini biasanya menggunakan indikator regional atau wilayah. Ada beragam bentuk dan polanya. Misalnya, kartel yang membagi wilayah pemasarannya berdasarkan regional tertentu. Perusahaan A menguasai Pulau Jawa, kemudian perusahaan B menguasai wilayah di Kalimantan dan Sulawesi atau mungkin dibagi berdasarkan distrik ataupun propinsi. Perusahaan A boleh memasukkan produknya ke wilayah perusahaan B, tetapi tidak boleh melakukan pemasaran dengan agresif seperti melakukan promo khusus regional.
2. Kartel Produksi
Model kartel yang memiliki bentuk kesepakatan untuk menetapkan kuota produksi bagi anggota-anggotanya.
3. Kartel Harga
Model kartel yang dilakukan dengan melakukan kesepakatan untuk menetapkan harga (price fixing) untuk meniadakan persaingan harga. Modus praktik atau polanya bisa bervariasi. Mereka bisa menetapkan harga terendah, termasuk kesepakatan harga untuk musim penjualan (banting harga). Antara kartel harga dan kartel produksi biasanya tidak saling terpisahkan atau biasanya menjadi satu kesepakatan.
4. Kartel Kondisi
Kesepakatan atau perjanjian bisnis yang mereka lakukan melalui praktik kartel berdasarkan kondisi tertentu dalam perjanjian bisnis. Misalnya, pembuatan sistem administrasi (prosedur) dalam pengambilan kredit kendaraan bermotor, penyusunan mekanisme dalam penjualan tunai, prosedur dalam pemberian diskon (potongan harga), bonus, dan sebagainya.
5. Kartel Pembagian Laba
Model kartel yang dalam perjanjiannya berorientasi untuk melakukan kesepakatan atas pembagian laba. Biasanya, pembagian laba diberikan ke pihak (anggota) sebagai bentuk kompensasi atas kesepakatan yang telah mereka setujui. Tujuannya tidak lain untuk semakin memperkuat loyalitas di antara para anggota pelaku kartel.

Dalam dunia nyata, praktik kartel biasanya tidak hanya terbatas untuk satu jenis kartel seperti yang disebutkan di atas. Tidak jarang pelaku kartel dengan asosiasinya justru menggunakan keseluruhan kesepakatan dalam 5 jenis kartel. Tujuannya tidak lain untuk semakin mempersempit adanya persaingan dan tentunya membatasi peluang masuknya pendatang baru. Jika aturan atau kesepakatan kartel ingin dihormati atau dipatuhi anggota-anggotanya, tentu mereka bukan semata melakukan praktik kartel harga maupun produksi, tetapi akan melakukan pula praktik kartel pembagian laba.

Praktik Kartel di Indonesia
Prinsip dasar dari perilaku kartel adalah bentuk monopoli dan perilaku monopoli. Dua kondisi tersebut sudah ada sejak berdirinya republik ini. Praktik kartel tersebut merupakan warisan dari kongsi-kongsi perkebunan dan dagang di era pemerintahan Hindia Belanda. Praktik monopoli ini pun sesungguhnya telah tercantum di dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 berupa penguasaan sumber-sumber perekonomian yang menguasai hajat hidup orang banyak. Sementara itu, negara NKRI terbentuk dan berkembang bersamaan dengan berkembangnya wacana dan studi tentang persaingan dan monopoli di dunia. Di Amerika Serikat sendiri, praktik kartel, trust, dan monopoli barulah mulai disoroti sekitar dekade 1960an. Mengingat di masa setelah kemerdekaan hingga 1960an belum banyak perusahaan-perusahaan swasta, praktis perilaku kartel, trust, dan monopoli belum terlihat.

Perkembangan perilaku monopoli baru mulai terlihat setelah memasuki era Orde Baru. Di awal dekade 1970an, pemerintah mulai memberikan perhatian kepada pihak swasta untuk didorong agar dapat memenuhi target pencapaian substitusi impor. Dengan melibatkan modal asing ataupun investor asing, pencapaian substitusi impor tidak terlalu lama bisa diwujudkan. Praktik kartel dan monopoli di kalangan swasta semakin mulai terlihat pada dekade 1980an. Diduga praktik kartel dan monopoli tersebut merupakan bentuk kesepakatan di antara pemerintah dan kalangan investor (produsen), terutama kalangan investor asing yang melibatkan kalangan produsen di dalam negeri. Apalagi sektor ekonomi yang digarap oleh kalangan swasta tersebut membutuhkan biaya investasi yang cukup besar. Pemerintah hanya bisa memberikan insentif atau perlakuan khusus kepada hanya beberapa produsen di dalam negeri.

Salah satu praktik kartel yang paling dominan di masa itu adalah kartel di antara produsen otomotif. Sebelum masa reformasi 1998, terdapat pengaturan industri yang menetapkan segmen teknologi untuk pasar kendaraan bermotor roda dua. Honda diberikan penguasaan untuk memproduksi dan merakit kendaraan bermotor dengan teknologi 4 tak. Sementara untuk Yamaha dan Suzuki diberikan penguasaan untuk motor terteknologi 2 tak. Dalam hal ini, Honda tidak diperkenankan masuk (merakit dan memproduksi) motor roda dua berteknologi 2 tak, kecuali diperbolehkan masuk melalui impor yang berarti akan dikenakan PPn Bea Masuk yang cukup mahal. Pada kelompok sedan, Toyota melalui ATPM-nya, yaitu Toyota Astra Motor (TAM) mendapatkan kewenangan untuk bermitra dengan pemerintah dalam menyediakan kendaraan-kendaraan dinas untuk pemerintah. Sekalipun demikian, pihak TAM tidak diperkenankan untuk bermitra dengan kalangan swasta dalam penyediaan kendaraan perkantoran, kecuali dengan kesepakatan tertentu. Praktik kartel semacam ini masih terus berlangsung hingga saat ini. Di kelompok sedan, mereka memiliki asosasi sendiri yang bernama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo.

Pada tahun 2009 lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berhasil membongkar praktik kartel dalam penetapan tarif layanan pesan pendek atau short message service (SMS). Kartel tersebut melibatkan nama-nama perusahaan operator seluler seperti PT Excelcomindo Pratama, Tbk., PT Telkomsel, Tbk., PT Telkom (Persero), PT Bakrie Telecom, Tbk., PT Mobile-8 Telecom, Tbk., dan PT Smart Telecom. Praktik kartel tersebut terindentifikasi dilakukan selama periode dari tahun 2004-2008, serta merugikan konsumen sebesar Rp 2,83 triliun. Praktik kartel dalam industri telepon seluler sesungguhnya sudah terendus cukup lama, bukan semata pada layanan SMS, melainkan pula pada penetapan tarif panggilan (call). Sekalipun pihak KPPU berhasil mengeksekusi kasus tersebut, tetapi denda yang dikenakan untuk masing-masing perusahaan tidaklah seberapa apabila dibandingkan dengan kerugian konsumen yang masih terus berlangsung hingga saat ini. Praktik kartel oleh para operator telepon seluler ini pun semakin meluas, bahkan semakin nyata membatasi masuknya pendatang baru. Kasus yang hampir terungkap adalah kasus operator seluler asal Malaysia, yaitu Axis yang diduga sempat mengalami tekanan industri (politik), akibat tidak mengikuti aturan main dalam persaingan operator telepon seluler.

Pada tahun 2005, KPPU berhasil membongkar praktik kartel dalam produksi garam di dalam negeri. Kesepakatan tertutup yang dilakukan oleh sejumlah produsen tersebut mengatur pasokan garam yang disuplai dari Sumatera Utara. Tahukah Anda, garam ternyat bukan hanya bermanfaat di rumah tangga, melainkan bahan baku vital bagi sektor industri tertentu. Tidak main-main, sektor industri yang sering membutuhkan pasokan garam adalah industri perminyakan. Sektor-sektor lainnya yang cukup penting membutuhkan pasokan garam seperti industri minuman, industri kimia, industri farmasi, industri kertas, dan lain sebagainya. Begitu besar manfaatnya, tetapi bertolak belakang apabila melihat nasib kesejahteraan para petani garam.

Pada tahun 2010, KPPU berhasil membongkar modus praktik kartel dalam industri minyak goreng kemasan maupun minyak goreng curah. Minyak goreng merupakan salah satu dari bahan kebutuhan pokok masyarakat yang kedudukannya sejajar dengan kebutuhan pokok pangan. Praktik kartel tersebut diketahui telah berlangsung selama periode April-Desember 2008 dengan modus price pararelism untuk jenis minyak goreng kemasan maupun jenis minyak goreng curah. Kerugian konsumen ditaksir mencapai Rp 1,27 triliun untuk jenis minyak goreng kemasan (bermerek) dan sebesar Rp 374,3 miliar untuk jenis minyak goreng curah. Sekalipun demikian, kasus ini kandas melalui kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) atas pengajuan banding oleh sebanyak 20 produsen minyak goreng lokal.

Praktik kartel ini pun ternyata merambah ke industri farmasi. Sekali lagi, KPPU berhasil membongkar adanya kartel di dalam penyediaan obat-obatan hipertensi jenis amplodipine besylate yang melibatkan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica. Bentuk kartel yang dilakukan adalah jenis kartel harga. Ini barulah praktik kartel untuk satu jenis obat-obatan yang berhasil dibongkar. Diduga kuat, praktik kartel terjadi pula untuk obat-obatan lainnya. Masalah kartel dalam industri farmasi di dalam negeri pernah disinggung oleh mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadila yang mengeluhkan tentang tata niaga perdagangan obat yang membuat harga obat-obatan menjadi mahal.

KPPU sempat pula membongkar dan mengeksekusi praktik kartel di kalangan operator transportasi udara di dalam negeri. Bentuk praktik kartel yang dibongkar berupa praktik kartel dalam penetapan harga tiket dan tarif fuel surcharge (avtur). Industri penerbangan di dalam negeri mulai tumbuh dan berkembang sejak tahun 2005 dengan kemunculan nama-nama baru dalam maskapai penerbangan nasional. Tidak disangka, kemunculan yang begitu cepat tersebut justru semakin memperkuat jalinan komunikasi bisnis yang berujung pada praktik kartel. Atas kasus tersebut, KPPU memberikan sanksi kepada PT Sriwijaya, PT Metro Batavia, PT Lion Mentari Airlines, PT Wing Abadi Airlines, PT Merpati Nusantara Airline (Persero), PT Travel Express Aviation Services, dan PT Mandala Airlines. Akibat praktik kartel tersebut, konsumen penerbangan mengalami kerugian dengan taksiran mencapai Rp 13,8 triliun selama periode dari tahun 2006-2008. Sekalipun sempat mengajukan banding ke tingkat MA, tetapi pihak MA menolak gugatan tersebut.

Penutup
Rasanya akan menghabiskan cukup banyak halaman apabila menyebutkan satu per satu praktik kartel dalam industri di Indonesia saat ini. Praktik kartel berlangsung dan dilakuan di seluruh sektor perekonomian, tidak terkecuali pula sektor pertanian, pertambangan, dan migas. Belum lama ini, pihak KPPU tengah melakukan investigas terhadap adanya indikasi kuat praktik kartel dalam pengadaan komoditi bawang putih dan pengadaan (impor) daging sapi. Mereka memiliki sendiri asosiasi atau organisasi yang mewadahi kepentingan ekonomi mereka. Agenda mereka cukup jelas, mengatur penetapan harga jual dan kuota (pasokan) ke dalam negeri. Sekalipun legalitas mereka masih bisa sesuai dengan undang-undang, tetapi keberadaan mereka terbukti telah membuat kekisruhan atau kekacauan harga maupun pasokan komoditi di dalam negeri.

Sama halnya dengan upaya untuk melakukan pemberantasan korupsi, untuk memberantas praktik kartel maupun trust membutuhkan kemauan politik (political will) dari pemerintah. Dibandingkan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), lembaga komisioner seperti KPPU relatif kurang populer di kalangan masyarakat. Padahal, isu kartel sesungguhnya cukup dekat, bahkan berdampingan maupun beriringan dengan kepentingan politik di dalam isu-isu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sebenarnya tidak terlalu sulit untuk menghadapi praktik kartel. Pada tahun 2001, sejumlah konsumen pengguna telepon seluler di Surabaya sempat melakukan ancaman pemboikotan regional terhadap sejumlah operator seluler. Aksi serupa terjadi lagi di tahun 2012 atas indikasi mafia (kartel) di dalam penyediaan layanan spam. Sejumlah kalangan konsumen menggalang kampanye mengajak masyarakat untuk memboikot penggunaan layanan telepon seluler. Sayangnya, persatuan sikap konsumen seperti ini tidaklah selalu ada dalam setiap kasus kartel atas komoditi tertentu. Di sinilah titik kekuatan para pelaku kartel maupun trust, yaitu posisi tawar di antara produsen dan konsumen. Lembaga perlindungan konsumen tidak selalu dapat menjamin, karena sikap ataupun keputusan dari lembaga perlindungan konsumen tidak selalu mendapatkan dukungan politik dari penyelenggara negara.

Referensi
Postner, Richard A., 2007, Economic Analysis of Law, 7th Edition, Aspen Publishers, New York.
Samuelson, Paul A. and William D. Nordhaus, 2001, Economics, Seventeenth Edition, McGraw-Hill, New York.
Siswanto, Arief, 2002, Hukum Persaingan Usaha, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta.

01 Maret 2013

MEMAHAMI TUGAS DAN FUNGSI POKOK BANK INDONESIA: TANTANGAN DI MASA DEPAN

Dalam waktu dekat ini akan terjadi pucuk pimpinan otoritas moneter di Indonesia yang saat ini masih dijabat oleh Darmin Nasution. Seperti biasa, akan selalu ada pro dan kontra di setiap pergantian pucuk pimpinan di Bank Indonesia. Apalagi setelah beberapa kali pergantian, calon yang diusulkan oleh pemerintah selalu calon tunggal. Terlebih lagi, calon-calon yang diajukan itu pula dulunya sempat menjabat di posisi kementrian (jabatan eksekutif). Apalagi, isu mengenai pelaksanaan redenominasi mata uang rupiah tentu akan menjadi pertimbangan bagi siapapun nantinya nama calo yang diajukan untuk jabatan Gubernur Bank Indonesia. Apakah sesungguhnya tugas dan fungsi pokok Bank Indonesia? Apa pula masalah dan tantangannya?

Mengenai Bank Indonesia
Landasan hukum tentang kelembagaan otoritas moneter yang disebut bank sentral di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Sejak itu, telah terjadi sebanyak tiga kali perubahan melalui:
1. Undang-Undang No 3 Tahun 2004 (pdf)
2. Undang-Undang No 2 Tahun 2008 (pdf)
3. Undang-Undang No 6 Tahun 2009 (pdf)
Mengenai Bank Indonesia dicantumkan dalam Pasal 4, Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagai berikut:
(1) Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia
(2) Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
(3) Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan undang-undang ini.



Pada Pasal 4 (1) UU No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia menyebutkan “Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia”. Ini berarti Bank Indonesia memiliki peran (role) sebagai pemegang otoritas moneter (monetary authority). Ada yang menyebutkan dengan istilah central bank ataupun reserve bank. Bank sentral adalah suatu kelembagaan publik yang berwenang untuk mengelola nilai mata uang lokal, jumlah uang beredar (money supply), dan tingkat suku bunga (interest rates). Bank sentral memiliki tugas pula untuk melakukan pengawasan ataupun mengatur kelembagan perbankan komersial ataupun kelembagaan keuangan melalui aturan kewenangan yang telah ditetapkan di masing-masing negara.

Peran Bank Indonesia dalam pengelolaan nilai mata uang disebutkan dalam Pasal 7 Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia yang dituliskan, “Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah”. Ada dua kemungkinan pola perubahan nilai mata uang, yaitu depresiasi dan apresiasi terhadap nilai mata uang asing. Ini berarti Bank Indonesia memiliki kewenangan penuh dalam mengambil segala bentuk tindakan moneter yang bertujuan untuk menstabilkan nilai mata uang rupiah, termasuk pula melakukan antisipasi terhadap segala sesuatu yang dapat berdampak negatif terhadap nilai mata uang rupiah. Dalam hal ini, peran yang akan dijalankan sehubungan dengan stabilisasi nilai mata rupiah disebutkan dalam Pasal 8 Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia melalui tindakan:
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi Bank.

Bank Indonesia bukan semata-mata mengawasi ataupu mengatur kelembagaan perbankan, melainkan secara umum kelembagaan keuangan. Ada dua macam kelembagaan keuangan, yaitu kelembagaan kuangan bukan bank dan kelembagaan keuangan bank. Namun tidak seluruhnya jenis lembaga keuangan bukan bank berada dalam pengawasan Bank Indonesia, seperti kelembagaan pasar modal yang berada dalam pengawasan Bapepam yang berada di bawah naungan Kementrian Keuangan RI. Sekalipun demikian, pihak Bank Indonesia tetap turut mengontrol atau mengawasi proses transaksi keuangan yang berlangsung di pasar modal.

Bank Indonesia memiliki instrumen atau alat kebijakan yang disebut kebijakan moneter. Dalam Pasal 1 (10) Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia disebutkan tentang pengertian kebijakan moneter, “Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan/atau suku bunga”. Kebijakan moneter tersebut mencerminkan bentuk kewenangan yang dimiliki oleh Bank Indonesia berupa kewenangan atas stabilisasi nilai rupiah, pengendalian jumlah uang beredar, dan pengeloaan tingkat suku bunga.

Tugas Pokok
Secara umum, tugas pokok Bank Indonesia dicantumkan dalam visi dan misi sebagai berkut (Sumber).
Misi
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.
Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.

Adapun sasaran strategis yang menjadi kewenangan Bank Indonesia adalah:
1. Terpeliharanya Kestabilan Moneter
2. Terpeliharanya Stabilitas Sistem Keuangan
3. Terpeliharanya kondisi keuangan Bank Indonesia yang sehat dan akuntabel
4. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi manajemen moneter
5. Memelihara SSK : (i) melalui efektifitas pengaturan dan pengawasan bank, surveillance sektor keuangan, dan manajemen krisis serta (ii) mendorong fungsi intermediasi
6. Memelihara keamanan dan efisiensi sistem pembayaran
7. Meningkatkan kapabilitas organisasi, SDM dan sistem informasi
8. Memperkuat institusi melalui good governance, efektivitas komunikasi dan kerangka hukum
9. Mengoptimalkan pencapaian dan manfaat inisiatif Bank Indonesia.

Mengenai Independensi
Independensi Bank Indonesia selaku bank sentral telah disinggung pada Pasal 4 (2) Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia yang dituliskan, “Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini”. Artinya, Bank Indonesia menurut undang-undang telah diberikan kewenangan di bidang moneter atau disebut otoritas moneter dengan segala instrumen kebijakan moneter yang dimilikinya, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Kelembagaan yang independen tersebut diperjelas kembali dalam Pasal 9 Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia yang berisikan dua ayat sebagai berikut:
(1) Pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Bank Indonesia wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Pada ayat (1) menggambarkan faktor eksternal yang berupaya untuk mempengaruhi, sedangkan pada ayat (2) berisikan gambaran sikap dari pihak Bank Indonesia terhadap upaya yang disebutkan pada ayat (1). Siapapun yang diajukan sebagai gubernur bank Indonesia ataupun deputinya haruslah orang-orang yang memiliki kapabilitas untuk menjaga independensi kelembagaan yang nanti dikelolanya.

Sekalipun demikian, otoritas moneter yang diberikan kepada Bank Indonesia bukanlah sesuatu yang mutlak. Pada Pasal 54 Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia memberikan gambaran di mana Bank Indonesia adalah mitra kerja pemerintah. Misalnya menjadi konsultan dalam penyusunan R-APBN ataupun APBN-P dan memberikan pendapat atau pandangan terhadap kebijakan ekonomi maupun kebijakan fiskal/keuangan.

Gubernur maupun Deputi Bank Indonesia diajukan atau diusulkan oleh pemerintah untuk selanjutnya diberikan persetujuan oleh DPR RI. Presiden RI adalah pihak yang berwenang untuk melantik Gubernur ataupun Deputi Bank Indonesia. Sebagai catatan, usulan yang diajukan oleh pemerintah haruslah memenuhi ketentuan pada Pasal 40 Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, yaitu:
(1) Warga Negara Indonesia
(2) Memiliki akhlak dan moral yang tinggi
(3) Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.

Sejumlah Permasalahan dan Tantangan Bank Indonesia
Melihat tugas pokok maupun visi/misi yang dibebankan kepadanya, Bank Indonesia bisa dikatakan merupakan lembaga negara yang bersifat super body. Memang tidak mudah untuk mengendalikan indikator-indikator moneter, sehingga faktor independensi sangat dibutuhkan. Siapapun calon yang nantinya akan menghadapi sejumlah masalah yang cukup pelik, tetapi memiliki kepastian untuk mendapatkan solusinya. Berikut ini akan dipaparkan sejumlah permasalahan dan tantangan Bank Indonesia.

1. Faktor Independensi
Permasalahan klasik di mana sejak pertama kali dibentuk pada tahun 1953, Bank Indonesia belum pernah sedikit pun dapat independen. Mengenai independensi itu sendiri barulah mulai disebutkan pada tahun 1999 dengan dikeluarkannya Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Ada dua bentuk independensi dalam suatu organisasi, yaitu independensi dalam makna kelembagaan dan independensi dalam makna individu. Suatu lembaga yang independen hanya akan bisa independen apabila dikelola atau dijalankan oleh individu-individu yang memiliki kapabilitas untuk mempertahankan independensinya. Sayangnya, hingga tiga kali perubahan belum pula ada disinggung mengenai kapabilitas individu dalam konteks independensi.

Tidak mengherankan apabila sejak tahun 1999, siapapun yang menempati posisi sebagai Gubernur ataupun Deputi Bank Indonesia tidak pernah bisa lepas dari kooptasi kepentingan-kepentingan sejumlah pihak tertentu dari kalangan pengusaha ataupun penguasa. Mungkin pembaca masih ingat dengan sekelumit penyidikan yang dilakukan oleh KPK atas kasus pemilihan Deputi Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom. KPK menemukan sejumlah kejanggalan dengan masuknya aliran dana yang bersumber dari kalangan pengusaha sehubungan dengan proses pemilihan Deputi Bank Indonesia. Kedekatan Miranda S. Goeltom dengan salah satu partai politik itu pun sesungguhnya merupakan bentuk intervensi tidak langsung.

Ditunjuknya Boediono yang masa itu masih menjabat sebagai Menko Perekonomian RI menjadi Gubernur Bank Indonesia pada tahun 2008 menjadi sebuah tanda tanya besar. Apalagi jabatan tertinggi sebagai pemegang otoritas moneter baru berjalan 1 tahun, kemudian diminta Presiden Yudhoyono (inkumben) untuk mendampinginya sebagai cawapres pada Pilpres 2009. Tentunya inkumben memiliki pertimbangan politik untuk memilihnya sebagai cawapres. Kejadian semacam ini bukanlah yang pertama kali, karena di tahun 1997-1998 sempat menempati pula posisi Gubernur Bank Indonesia, kemudian dijadikan sebagai Kepala Bappenas di masa kabinet yang dipimpin oleh Habibie.

Gubernur Bank Indonesia saat ini, yaitu Darmin Nasution itupun berasal dari kalangan pemerintah yang sebelumnya menempati pos Kepala Dirjen Perpajakan (Departemen Keuangan RI). Konflik kepentingan sebagai orang yang sempat dekat dengan kalangan pemerintah akan sangat mungkin terjadi. Aroma intervensi sesungguhnya sudah bisa terbaca, setelah berulangkali pemerintah merilis penjualan surat-surat berharga yang justru bertujuan untuk memperbanyak masuknya dana-dana asing. Di sisi lain, pihak Bank Indonesia tidak banyak bisa berbuat sesuatu untuk membendung risiko masuknya dana-dana asing tersebut terhadap nilai mata uang rupiah. Kejadian lain bisa diketahui, ketika BI hendak berencana untuk membatasi besaran nominal transaksi tunai yang akhirnya menjadi molor pelaksanaannya. Di masa kepemimpinan Darmin pernah pula dibuatkan sebuah kebijakan untuk melaporkan keterangan atau informasi atas transaksi dengan kelipatan di atas Rp 500 juta. Pada kenyataannya, konflik kepentingan tersebut justru terungkap setelah begitu banyaknya transaksi mencurigakan yang ditemukan oleh PPATK selama periode 2009-2010.

Seyogyanya, agar dapat memenuhi akuntabilitas individu, calon deputi maupun gubernur Bank Indonesia sebaiknya bukan berasal dari kalangan pemerintah atau pihak yang memiliki keterlibatan langsung dengan pemerintah. Calon tersebut hendaknya pula tidak memiliki sedikit pun kedekatan hubungan dengan partai politik. Misalnya seperti kader, konsultan maupun penasehat parpol ataupun. Rekam jejaknya harus jelas, serta memiliki reputasi yang jelas pula terkait dengan pekerjaannya terdahulu, saat ini, dan proyeksi untuk jabatan yang akan diembannya.

2. Korupsi
Bank Indonesia termasuk salah satu lembaga negara yang paling sedikit berurusan dengan kasus korupsi. Beberapa pejabatnya yang pernah divonis seperti Burhanuddin Abdullah (mantan Gubernur BI periode 2003-2008), Aulio Pohan (mantan Deputi Bank Indonesia, dan terakhir yang belum lama divonis Miranda S. Goeltom (mantan Deputi Bank Indonesia). Begitu vital peran yang diemban oleh para petinggi/pejabat Bank Indonesia, tetapi hanya bisa menghasilkan tiga orang yang berhasil divonis tindak pidana korupsi. Seperti yang saya sampaikan, Bank Indonesia memiliki peran yang sangat vital, serta cukup tepat apabila tersemat padanya sebagai lembaga super body.

Mengenai gaji maupun tunjangan pejabat ataupun petinggi Bank Indonesia bisa dikatakan lebih dari cukup. Gubernur Bank Indonesia adalah pejabat pemerintah yang bergaji paling tinggi di Indonesia. Tetapi dengan pemberian gaji dan tunjangan ataupun fasilitas tidak akan menjamin yang bersangkutan tidak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepadanya. Bank Indonesia bisa jadi merupakan lembaga negara yang paling korup. Kecurangan-kecurangan itu sendiri sudah berawal dari proses pemilihan/seleksi hingga independensinya. Entah bagaimana, kasus-kasus korupsi di Bank Indonesia sangat jarang untuk diangkat ke publik.

Salah satu di antara fungsi Bank Indonesia adalah menjalankan tugas pengawasan dan pengaturan kegiatan perbankan. Sudah menjadi rahasia umum apabila tidak sedikit bank-bank komersial di negeri ini yang bermasalah dengan kinerja keuangannya. Misalnya kasus-kasus tentang bank-bank yang seringkali mengalami 'kalah kliring', ketidakcukupan modal (CAR), dan masih banyak lagi pelanggaran-pelanggaran di bidang keuangan dan perbankan. Barulah kemudian diketahui oleh publik, mayoritas perbankan komersil umum telah berpindah tangan milik asing atau diakuisisi oleh pihak asing. Bagaimana mungkin pelanggaran-pelanggaran tadi bisa lolos begitu saja?

Bank Indonesia pula punya fungsi kepengawasan atas keluar dan masuknya devisa dan kapital. Dalam arti kata, setiap kapital keuangan yang keluar dan masuk harus melewati pintu gerbang pengawasan yang dimiliki oleh Bank Indonesia. Ini berarti para koruptor haruslah menguasai para pejabat Bank Indonesia agar bisa diberikan kemudahan atau meloloskan praktik pencucian uang di luar negeri. Faktanya pula, 20% apartemen mewah di Singapura dikuasai oleh orang Indonesia. Indonesia pula disebutkan masuk ke dalam 10 besar negara yang paling sering melakukan transaksi-transaksi mencurigakan. Sehubungan dengan kewenangan dalam mengatur lalu-lintas pembayaran (internasional), Bank Indonesia memiliki sejumlah aturan yang mengawasi dan membatasi keluar dan masuknya berbagai jenis aliran kapital.

3. Inflasi Tinggi
Sehubungan dengan tugas pokok dibidang stabilisasi moneter, masalah inflasi di negeri ini merupakan masalah klasik. Berbagai upaya dilakukan melalui serangkaian instrumen kebijakan moneter dengan sasaran inflasi masih belum pula bisa memutus mata rantai penyebab tingginya inflasi. Sejak 1997, rata-rata inflasi tahunan (yearly book) di Indonesia mencapai angka antara 6-7 persen. Angka inflasi tersebut tergolong cukup tinggi, karena menjadikan tingkat suku bunga menjadi semakin mahal. Idealnya, untuk menekan angka inflasi, besarnya tingkat suku bunga ditentukan lebih tinggi dibandingkan angka inflasi dengan selisih yang masih rasional kurang dari 50%. Misalnya, tingkat inflasi sebesar 6 persen, maka batasannya tingkat suku bunga sebesar 8-9 persen.

Tigkat inflasi yang tinggi pula akan menyebabkan berkurangnya nilai mata uang rupiah. Dalam hal ini, ongkos untuk memegang kapital dalam mata uang rupiah akan lebih mahal, sehingga akan lebih memilih untuk membeli kapital dengan mata uang asing. Tingkat inflasi pula yang menyebabkan denominasi mata uang rupiah menjadi terus bertambah. Jika 5 tahu lalu, saya bisa mendapatkan 5 gelas kopi susu dengan uang Rp 10.000, maka sekarang ini cuma bisa mendapatkan 3 gelas kopi susu. Jika 10 tahun lalu, uang Rp 100.000 bisa dihabiskan dalam waktu seminggu, maka sekarang ini mungkin hanya cukup untuk 3-4 hari saja.

Semakin tinggi tingkat denominasi mata uang rupiah sejak 30 tahun belakangan ini bersumber dari masalah inflasi. Tidak mengherankan apabila mata uang rupiah tidak menarik, karena terlalu mahal risikonya. Tingkat suku bunga tinggi yang selama ini diberlakukan pun tidak banyak membantu mendongkrak nilai riil mata uang rupiah. Inilah tantangan yang harus dihadapi oleh Bank Indonesia dan siapapun pejabat Bank Indonesia, yaitu tantangan untuk menerobos dan menguraikan sumber-sumber yang menyebabkan inflasi tidak terkendali. Redenominasi mata uang rupiah bukanlah sebuah solusi, melainkan justru hanya akan menciptakan sejumlah masalah baru.

4. Tingginya Tingkat Suku Bunga
Tingkat suku bunga tinggi sesungguhnya baru mulai terlihat di awal dekade 1980an. Berawal dari kebijakan liberalisasi di sektor keuangan, pendirian bank-bank komersil dipermudah. Tetapi untuk itu dibutuhkan instrumen pendukung berupa instrumen moneter yang dapat mendorong tingkat suku bunga menjadi lebih tinggi di atas angka inflasi. Di satu sisi dimanfaatkan untuk pengendalian jumlah uang beredar agar bisa terserap melalui aset-aset keuangan di kelembagaan perbankan, tetapi di sisi lain diharapkan bermanfaat menurunkan risiko inflasi. Sayangnya, strategi dengan target inflasi tersebut justru menciptakan sejumlah masalah yang semakin rumit.

Kredit perbankan menjadi semakin mahal dan cukup berisiko karena tingginya tingkat suku bunga. Apalagi pihak perbankan lebih menginginkan selisih (spread) tingkat suku bunga yang lebih besar untuk mengoptimalkan keuntungannya. Akibatnya, penyaluran kredit perbankan lebih banyak diserap ke kredit konsumsi. Sedikit di antaranya yang terserap luas untuk kredit investasi atau produktif. Pada dekade 1990an, rata-rata tingkat suku bunga (simpanan) perbankan bahkan pernah di atas angka 15% per tahun. Tingkat suku bunga yang tinggi menandakan indikator perekonomian yang sedang tidak sehat. Paradigma kebijakan masih berpedoman pada landasan konvensional di mana tingkat suku bunga haruslah lebih tinggi dibandingkan dengan angka inflasi. Masalahnya menjadi semakin rumit, karena tingkat suku bunga yang rendah pun berisiko akan menggoyahkan fondasi moneter di dalam negeri. Itu sebabnya, siapapun nantinya yang akan menempati posisi pejabat di Bank Indonesia haruslah sosok yang memiliki pandangan radikal ataupun terobosan dalam kebijakan moneter.

5. Kelembagaan Perbankan
Kelembagaan perbankan sesuai dengan konsep dan definisinya seharusnya berfungsi sebagai lembaga intermediari keuangan. Fungsi utamanya untuk menghimpun dana-dana nasabah (kreditur) untuk kemudian disalurkan ke pihak yang membutuhkan dana (debitur). Idealnya pula, kelembagaan perbankan memperoleh laba operasional dari fungsi intermediarinya sendiri, yaitu melalui selisih (spread) tingkat suku bunga pinjaman dan simpanan. Kelembagaan perbankan yang sehat akan mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan mampu pula menjadi penggerak pertumbuhan formasi kapital di dalam negeri.

Kelembagaan perbankan umum (komersil) masih diberikan toleransi untuk memperbesar laba yang bukan berasal dari laba operasional. Makna toleransi di sini tidak sama dengan 'diperbolehkan'. Tetapi pada kenyataannya, kinerja keuangan perbankan di Indonesia lebih banyak ditopang dari sumber-sumber keuntungan yang bukan berasal dari kegiatan operasional. Faktanya pula, rata-rata perbankan di Indonesia memiliki kinerja keuangan yang masih lebih rendah dibandigkan perbankan di Singapura, Malaysia, maupun Thailand. Perbankan di Indonesia pula disebutkan paling tidak efisien, karena memiliki angka toleransi biaya operasional (berdasarkan indikator BOPO) yang paling tinggi di Asia Tenggara.

Praktik-praktik curang dalam kegiatan perbankan di Indonesia sudah menjadi rahasia umum di kalangan bankir. Permasalahannya cukup rumit, karena upaya untuk menghimpun dana-dana dari masyarakat harus bersaing dengan aset-aset keuangan lain, seperti saham, obligasi, ataupun surat utang. Pemberian kredit untuk kondisi perekonomian saat ini pun dianggap cukup berisiko. Itu sebabnya, pihak perbankan di Indonesia tampak lebih dominan untuk melakukan penghimpunan dana ketimbang penyaluran dana. Sasaran-sasaran penyaluran dana itu pun ditujukan pada sasaran yang dianggap berisiko rendah. Tidak mengherankan pula perbankan di Indonesia terkadang membuka peluang untuk menjual alat-alat keuangan seperti reksa dana. Kasus Bank Century seharusnya bisa menjadi pelajaran berharga tentang betapa lemahnya kepengawasan kegiatan perbankan oleh Bank Indonesia.

Lemahnya fungsi kepengawasan perbankan oleh pihak otoritas moneter sesungguhnya pula bukan cerita baru. Di tahun 1992, pihak otoritas moneter melikuidasi Bank Summa karena tidak bisa menyelesaikan masalah 'kalah kliring'. Kasus Bank Summa ini pun sesungguhnya akibat dari praktik curang yang dilakukan oleh pemilik bank, sehingga menyebabkan tingkat likuiditasnya menjadi semakin rendah di bawah batas toleransi. Kasus Bank Summa ini pun sesungguhnya merupakan bagian dari rentetan kasus penutupan 16 bank pada tahun 1997, akibat dampak dari krisis moneter. Padahal, pangkal permasalahannya sudah terdeteksi di tahun 1987 dan 1988 hingga dikeluarkannya paket kebijakan keuangan di tahun 1990. Sekali lagi, fungsi pengawasan bank yang sangat lemah mengakibatkan tingginya biaya ekonomi yang mesti ditanggung oleh pemerintah.

Puncak peristiwa di tahun 1997 nampaknya belum bisa menjadi pelajaran setelah dikeluarkannya Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Di akhir tahun 2012, dilaporkan terdapat 10 bank umum nasional (swasta) yang sudah dikuasai oleh asing, termasuk di antaranya Bank Permata yang 44,50% kepemilikannya dikuasai oleh Stanchart. Seperti diketahui, salah satu nama kandidat Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Menteri Keuangan, yaitu Agus Marto Wardoyo dulunya pernah menjadi Direktur Utama di Bank Permata (2002-2005). Pertanyaannya, mengapa bank-bank tersebut begitu cepat beralih kepemilikan ke pihak asing?

Masih terkait dengan fungsi kepengawasan dan penataan, siapapun yang nantinya akan menempati posisi pejabat tinggi di Bank Indonesia harus mampu mengubah paradigma tentang fungsi intermediari perbankan umum nasional. Di Thailand, untuk meminjam modal usaha tidak membutuhkan jaminan, tetapi cukup dengan syarat memiliki riwayat keuangan yang jelas. Tidak ada diskriminasi, kecuali hanya bermodal kepercayaan. Tetapi situasi yang berbeda, ketika seseorang meminjam modal usaha pada perbankan nasional. Pihak perbankan lebih suka menyalurkan dananya untuk kredit jenis konsumsi.

6. Harga Diri Mata Uang Rupiah
Sebuah kenyataan yang tidak bisa terelakkan, mata uang rupiah termasuk ke dalam 5 besar mata uang dengan tingkat denominasi tertinggi. Di Asia Tenggara saja, nilai tukar mata uang rupiah terhadap US Dollar itu pun paling rendah, bahkan masih lebih rendah dibandingkan dengan Myanmar. Fakta yang tidak terelakkan pula, bahwa mata uang rupiah relatif tidak disukai, karena nilainya yang sangat rendah. Mungkin hampir bisa disamakan dengan kertas biasa. Dengan mengurangi denominasinya melalui redenominasi itu pun tidak akan bisa membantu. Saya cenderung melihatnya dari perspektif faktor-faktor yang menyebabkan lemahnya nilai mata uang rupiah.

Perekonomian di Indonesia dibangun di atas sebuah fondasi yang sangat rapuh. Kontrol atas kebijakan masih sulit untuk mengenai akar penyebabnya. Salah dalam mensimulasikan target sasaran kebijakan moneter, akibatnya bisa cukup fatal. Kondisi ini masih diperparah lagi dengan ketiadaan kesadaran moral (moral hazard) dari pengelola negara dan masyarakatnya sendiri. Perilaku (gaya hidup) konsumsi tinggi dan impor menjadi akar dari penyebab lemahnya fondasi perekonomian nasional. Jumlah uang beredar semakin sulit dikendalikan, karena akan semakin memperbesar ongkos kebijakan. Akibatnya, inflasi semakin menggerus nilai mata uang rupiah yang selanjutnya akan mengurangi daya topangnya terhadap mata uang asing. Ketergantungan impor pula menyebabkan pihak otoritas moneter untuk menjual lebih banyak rupiah dan membeli lebih banyak mata uang asing.

Saya sebenarnya masih belum memahami, mengapa nilai mata uang rupiah seolah seperti dipatok di atas angka Rp 8.000/USD (asumsi dengan mata uang US Dollar). Indonesia memiliki cadangan kekayaan alam berupa SDA dalam jumlah yang cukup melimpah. Fakta tersebut sudah seharusnya akan mendongkrak aspek kepercayaan masyarakat terhadap nilai mata uang rupiah. Sejumlah instrumen moneter bisa digunakan untuk mengendalikan peredaran uang dan tingkat inflasi. Sebagai mitra pemerintah, Bank Indonesia semestinya bisa memberikan masukan kepada pemerintah untuk mendorong terwujudnya kemandirian ekonomi di segala bidang. Dengan begitu, Bank Indonesia tidak perlu lebih sering melakukan intervensi hanya untuk menjaga stabilitas nilai mata uang rupiah.

22 Juli 2012

INFLASI MENJELANG PUASA DAN LEBARAN: ANTARA IBADAH DAN MOTIF EKONOMI

Sekitar 4 tahun belakangan ini muncul fenomena inflasi tinggi menjelang bulan Ramadhan. Tidak seperti sebelumnya yang biasanya ditemukan menjelang hari raya. Tidak tanggung-tanggung, angka inflasinya bisa mencapai antara 1-2 persen di bulan suci Ramadhan. Harga-harga kebutuhan pokok bisa naik hampir dua kali lipat. Tentu saja tidak semua masyarakat, terutama di perkotaan yang secara ekonomi mampu menghadapi situasi lonjakan harga tersebut. Apakah yang menyebabkan fenomena inflasi di bulan suci Ramadhan tersebut? Mengapa masalah ini tidak pernah terselesaikan?

Inflasi yang sedang dibahas di sini merupakan inflasi yang bersumber dari sisi permintaan (demand push inflation). Harga akan mengalami lonjakan kenaikan apabila permintaan berubah (meningkat) tanpa bisa diketahui. Dengan menggunakan prinsip skedul harga dapat dijelaskan, bahwa harga menurut sisi konsumen merupakan tingkat harga di mana konsumen masih mau (rela) untuk mengorbankan pendapatannya. Dari sisi produsen (penjual), skedul harga dijelaskan sebagai tingkat harga di mana pihak produsen masih mau menerima tingkat keuntungan (atau kerugian). Pihak produsen menggunakan instrumen psikis yang disebut dengan ekspektasi atas harga dan tingkat keuntungan di masa yang akan datang. Perhatikan gambar di bawah ini.




Gambar di atas mengilustrasikan kurva permintaan menjelang bulan suci Ramadhan dan Lebaran untuk barang-barang kebutuhan pokok. Pada kondisi normal, kurva permintaan diperlihatkan berwarna biru dengan sudut kemiringan yang menggambarkan tingkat elastisitas atas harga. Harga pada kondisi normal ditunjukkan sebesar P1, sedangkan kuantitas (banyaknya barang yang dibeli) ditunjukkan pada titik Q1. Pada puncak aktivitas di bulan suci Ramadhan dan lebaran, kurva permintaan mengalami pergeseran ke arah kanan atas. Nampak pada garis merah, tingkat kelandaiannya semakin berkurang yang berarti semakin tidak elastis. Kurva permintaan berwarna merah mengilustrasikan kemampuan pendapatan masyarakat yang semakin meningkat, sehingga tidak banyak berdampak terhadap harga pada kondisi normal. Di sini diperlihatkan, pada kurva berwarna merah, harga pada kondisi normal P1 akan menyebabkan terjadinya peningkatan kuantitas sebanyak Q2. Selisih antara Q2 dan Q1 yang selanjutnya disebut sebagai ekspektasi harga bagi penjual. Melihat pergeseran harga yang cukup besar antara Q1 ke Q2, selanjutnya produsen akan menaikkan harga. Besarnya kenaikan harga tersebut ditentukan oleh ekspektasi atas harga yang masih mau dibayarkan oleh masyarakat dan ekspektasi kesejahteraan yang dikehendaki oleh penjual atau seberapa mau penjual mau mengambil manfaat atas situasi tersebut. Pihak penjual akan menaikkan harga sepanjang selisih antara Q1 dan Q2. Tetapi jika ekspektasi atas kesejahteraan semakin tinggi, bisa jadi harga yang dinaikkan akan berada di sebelah kiri garis vertikal Q1. Misalnya saja harga dinaikkan hingga mencapai dua kali lipat atau lebih.

Kebiasaan lama yang dilakukan oleh sebagian umat Islam di Indonesia memperoleh pendapatan lebih besar menjelang hari raya. Kenaikan pendapatan tersebut akan menyebabkan daya beli masyarakat menjadi semakin meningkat. Masyarakat akan lebih banyak melakukan aktivitas pembelanjaan (pengeluaran) untuk sejumlah kebutuhan di bulan suci Ramadhan dan hari raya. Misalnya, seperti pembelanjaan kebutuhan pokok, makanan jadi, pakaian, aksesoris, perhiasan, transportasi, dan pembelanjaan lain-lain yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi. Kebiasaan semacam ini sudah menjadi gaya hidup konsumerisme pada umumnya umat Islam di Indonesia.

Kita mengenal istilah Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan bentuk apresiasi atas tenaga kerja dalam bentuk uang tunai. Hampir bisa dipastikan apabila THR yang disalurkan akan dibelanjakan langsung atau dibelanjakan dalam waktu dekat. Jarang sekali ditemukan karyawan yang menerima THR disimpan seluruhnya ke dalam bentuk tabungan (saving). THR yang telah disalurkan tadi kemudian akan menjadi instrumen pembayaran yang disebut jumlah uang beredar (money supply). Pada umumnya, besarnya THR melampaui besarnya penghasilan dalam sebulan. Ekspektasinya cukup tinggi, bisa mencapai 2-3 kali lipat dari besarnya penghasilan dalam sebulan. Artinya, jumlah uang beredar yang meningkat di luar ekspektasi keseimbangan harga akan merubah kurva keseimbangannya menjadi semakin elastis di mana harga-harga akan semakin mudah untuk mengalami lonjakan kenaikan.

THR bukanlah satu-satunya instrumen pendapatan yang memicu terjadinya lonjakan jumlah uang beredar. Menjelang bulan suci Ramadhan dan hari raya, masyarakat akan memperoleh tambahan pendapatan (alternatif) yang diperoleh dengan memanfaatkan jasa pegadaian. Pencairan dana cepat tersebut nantinya akan digunakan untuk menopang pemenuhan kebutuhan (atau konsumsi) masyarakat menjelang hari raya. Ini masih belum lagi ditambahkan dengan dana cepat dari sejumlah rentenir (bank plecit). Ekspektasi atas tingginya peredaran uang tersebut masih ditambahkan lagi dengan dicairkannya sejumlah simpanan bank (atau lembaga keuangan) sebagai bagian untuk mendukung aktivitas konsumsi di bulan suci Ramadhan dan hari raya.

Untuk dibelanjakan apa saja uang yang beredar di masyarakat?

Agar tidak terlalu luas pembahasannya, kita akan batasi pembahasannya pada pembelanjaan kebutuhan pokok sehari-hari. Ada dua bentuk pembelanjaan untuk kebutuhan pokok di bulan suci Ramadhan dan hari raya, yaitu pembelanjaan untuk konsumsi langsung dan pembelanjaan untuk bahan baku yang nantinya akan dijual. Konsumsi langsung berarti pembelanjaan untuk dikonsumsi dan dihabiskan sendiri. Beberapa kelompok masyarakat membelanjakan bahan kebutuhan pokok sebagai bahan baku untuk pembuatan makanan jadi. Dalam hal ini, kelompok masyarakat tadi mencoba untuk mendapatkan nilai tambah (value added). Artinya, barang-barang kebutuhan pokok menjadi semakin meningkat nilainya di bulan suci Ramadhan dan hari raya yang berarti akan memicu semakin tingginya ekspektasi harga bahan-haban kebutuhan pokok sehari-hari.

Salah satu bentuk kebiasaan dan perilaku sosial yang menjadi gaya hidup menjelang hari raya adalah kebiasaan untuk pembelian kebutuhan sandang. Bentuknya bisa berupa pakaian jadi, perangkat beribadah, aksesoris, dan lain sebagainya. Kelebihan pendapatan yang tidak biasanya diterima mendorong masyarakat akan memiliki peluang untuk melakukan sejumlah pembelanjaan atas sejumlah barang-barang tersier. Di bulan suci Ramadhan dan hari raya, hampir sebagian besar sektor di sisi penawaran (supply side) akan terdongkrak aktivitasnya untuk melakukan penyerapan sisi permintaan.

Rata-rata tingkat inflasi bulanan biasanya jarang mencapai di atas 1%, kecuali hanya terjadi di bulan suci Ramadhan dan Lebaran. Pada lebaran tahun 2011 lalu, inflasi bulanan bergerak dari sebesar 0,67% hingga 0,93% (terhitung dari bulan Juli dan Agustus 2011). Cukup beruntung di tahun ini pemerintah menangguhkan rencana untuk menaikkan harga bensin jenis premium dan solar. Sekalipun demikian, para ekonom memperkirakan angka inflasi bulanan di bulan suci Ramadhan dan Lebaran akan menembus di atas 1,5% hingga 2%. Kondisi tersebut dikarenakan semakin menyebarnya peningkatan aktivitas transaksi (konsumsi) dan penyebaran pendapatan untuk dibelanjakan di sejumlah daerah.

Inflasi di bulan suci Ramadhan dan Lebaran disebut fenomena perekonomian. Disebut fenomena, karena lonjakan inflasi tidak selalu terjadi di setiap bulannya, melainkan hanya terjadi menjelang bulan suci Ramadhan dan Lebaran. Lonjakan inflasi bukan bersumber dari pasokan barang-barang kebutuhan pokok, melainkan didorong oleh semakin tingginya ekspektasi atas tingkat kesejahteraan. Di sisi permintaan, masyarakat akan menghabiskan sebagian besar pendapatannya (termasuk THR) di bulan suci Ramadhan dan Lebaran. Sementara itu, di sisi penawaran, pihak produsen atau penjual akan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan memanfaatkan kenaikan sementara dari tingkat kesejahteraan masyarakat.

Motif ekonomi yang melatarbelakangi fenomena inflasi di bulan suci Ramadhan maupun Lebaran merupakan motif yang lumrah terjadi di beberapa negara. Teori ekonomi (mikroekonomi) telah mengakodomodasikan motif ekonomi tersebut ke dalam pandangan mengenai ekspetasi atas harga dan kesejahteraan. Jika ekspektasi kesejahteraan dalam jangka panjang adalah rendah, maka mereka akan memanfaatkan momentum tersebut dengan memaksimalkan kepuasan (utility maximizing) dan kesejahteraan (welfare optimization). Dalam bahasa yang sederhana, kapan lagi masyarakat bisa bersenang-senang atau kapan lagi masyarakat bisa mendapatkan lebih banyak keuntungan, jika bukan dengan memanfaatkan momentum bulan suci Ramadhan dan Lebaran.

Pemerintah di negara manapun memiliki kewajiban utama untuk melakukan stabilisasi harga. Maksudnya stabilisasi dilakukan apabila ditemukan ketidakwajaran di luar perilaku harga pada kondisi normal. Untuk kasus di Indonesia, persoalan stabilisasi harga di masa bulan suci Ramadhan dan Lebaran bukanlah persoalan yang sederhana, karena sumber masalahnya berakar dari kebijakan dan sikap pemerintah di masa lalu. Kebijakan perekonomian dalam berorientasi pada pertumbuhan lebih menitikberatkan atau berorientasi untuk mendorong sisi permintaan, sehingga semakin membentuk gaya hidup yang cenderung konsumtif di masyarakat. Hal ini masih ditambahkan dengan gaya hidup pejabat dan keluarganya yang konsumtif menjadi contoh bagi masyarakat. Mengenai pengendalian dan stabilisasi harga sejak lama lebih berpihak kepada sisi permintaan, bukan memperhatikan sisi penawaran. Sekalipun demikian, dengan segala kewenangan yang dimilikinya, pemerintah seharusnya punya otorisasi penuh untuk mengendalikan harga dari ketidakwajaran dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Apakah fenomena inflasi menjelang bulan suci Ramadhan dan Lebaran bermakna negatif atau sebaliknya?

Pertanyaan tersebut bisa dijelaskan dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan perilaku sosial ekonomi dan pendekatan religius. Sepanjang sejarah fenomena inflasi menjelang bulan Ramadhan dan Lebaran, harga sesudah peristiwa tersebut cenderung lebih tinggi daripada harga sebelumnya. Bisa dikatakan wajar, bisa pula tidak, tergantung perilaku sosial ekonomi masyarakat di suatu negara. Parameter penilaiannya sederhana saja. Pola fluktuasi harga (inflasi/deflasi) seperti kasus di Indonesia dikatakan wajar apabila tingkat kesenjangan pendapatan ataupun kesejahteraan adalah rendah. Jika sebaliknya, maka dampak positif kesejahteraan hanya dinikmati sebagian kecil masyarakat, sementara sebagian besar masyarakat akan menanggung dampak jangka panjangnya. Pendapatan tersebut seharusnya bisa ditabung untuk keperluan yang jauh lebih berharga, ketimbang dihabiskan hanya untuk memaksimalkan kepuasan jangka pendek. Hanya orang kaya yang tidak mengkhawatirkan pendapatannya di mana jumlah orang kaya (asumsi berpendapatan di atas Rp 25 juta/bulan) sangat sedikit (kurang dari 15% dari total jumlah penduduk.

Setahun yang lalu, penulis mendapatkan cerita dari salah seorang rekan yang tinggal di Eropa. Waktu yang paling sakral bagi mereka sepanjang 1 tahun adalah momen hari Natal yang diperingati setiap tanggal 25 Desember. Tidak seperti di Indonesia yang sudah sibuk mempersiapkan 2 bulan sebelumnya, rata-rata masyarakat di Eropa relatif baru memikirkan persiapan Natal sekitar 1-2 minggu sebelumnya. Sebagai gambaran saja, harga kebutuhan pokok menjelang Natal di Eropa justru lebih murah, ketimbang hari-hari normal. Transaksi memang mengalami peningkatan, tetapi tidak ditemukan kasus inflasi yang tidak normal. Stok barang-barang kebutuhan pokok memang meningkat, tetapi tidak ada pihak yang mencoba untuk berspekulasi mengambil untung sebesar-besarnya dari momen hari Natal.

Kemeriahan pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan dan Lebaran sebenarnya hanya dijumpai di negara-negara kawasan Asia Selatan dan Asia Tenggara. Tentu saja Indonesia dengan jumlah muslim terbesar di dunia merupakan negara yang paling meriah dalam melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan dan perayaan Lebaran. Faktor sosio-kultural turut mendorong munculnya perilaku konsumtif di momen-momen penting keagamaan. Tetapi dorongan sosio-kultural ini pun butuh pemicu yang bersumber dari pendapatan tambahan dan peran media (termasuk advertising/periklanan). Seperti diketahui, perilaku sosial di sebagian masyarakat muslim di Indonesia baru mulai terlihat sekitar dekade 1980an. Hal ini sejalan dengan kemunculan kebijakan tentang pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan atau pekerja yang secara resmi diperkenalkan pada dekade 1980an. Ini berarti menjelang bulan suci Ramadhan dan Lebaran, masyarakat diekspektasikan akan meningkat daya belinya menjadi minimal dua kali lipat. Ini masih belum termasuk ditambahkan dari tabungan dan sumber pendapatan lainnya.

Perlu diketahui, THR hanya diberikan (menjadi hak) kepada pekerja di sektor informal. Berdasarkan statistik ketenagakerjaan tahun 2011 disebutkan terdapat lebih dari 70% tenaga kerja yang berpendapatan menengah ke bawah dan bekerja di sektor informal (catatan BPS menyebutkan sebanyak 109,7 juta tenaga kerja). Di antara mereka yang diperkirakan mendapatkan bonus (THR) tidak sampai 30%, tergantung kebijakan si pemilik modal/usaha. THR bukanlah satu-satunya sumber pendapatan tambahan yang akan dihabiskan untuk memaksimalkan kepuasan. Beberapa kelompok masyarakat menambahkan dari tabungan, pinjaman (melalui pegadaian), atau dapat pula berasal dari penjualan aset-aset tidak bergerak maupun aset bergerak.

Mengenai gaya hidup, ada baiknya kita mempertanyatakan seberapakah mereka yang disebut miskin (menurut definisi BPS maupun World Bank) bisa memenuhi gaya hidup?

Gaya hidup merupakan perilaku sosial yang relatif mudah untuk menular. Kelompok berpendapatan rendah yang rentan terjebak ke dalam sikap konsumtif adalah mereka yang berada pada kelompok “Hampir Miskin” atau mereka yang berada dalam kategori berpendapatan kurang dari Rp 1,5 juta per bulan. Masalah gaya hidup sebenarnya tidak menjadi masalah apabila kesenjangan kesejahteraan sosial relatif rendah. Kelas menengah di Indonesia lebih banyak didominasi oleh mereka yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta/bulan. Jika mereka sudah berkeluarga dan memiliki anak lebih dari 1, tentunya kelompok kelas menengah ini akan sangat terjepit untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup di bulan suci Ramadhan dan hari Lebaran. Kesenjangan kesejahteraan secara psikologis akan mendorong terjadinya perilaku untuk memaksimalkan keuntungan dengan memanfaatkan momentum hari-hari besar agar nantinya mampu untuk memaksimalkan kepuasan (utility optimization).

Semoga saja, puasa di bulan Ramadhan 1433 H kali ini akan semakin meningkatkan kualitas keimanan kita semua.

17 Maret 2012

MELURUSKAN PANDANGAN ‘SALAH SASARAN’ SUBSIDI BBM

Tulisan berikut ini saya turunkan untuk meluruskan fakta maupun pandangan masyarakat terhadap opini yang keliru mengenai subsidi. Kekeliruan tersebut dapat disebabkan karena perbedaan cara pandang atau interpretasi, ketidaktahuan konsep maupun aspek definitifnya. Tema yang hendak saya kaitkan berkenaan dengan polemik berupa pro dan kontra subsidi BBM. Setelah saya amati, ternyata polemik tersebut tercipta akibat ketidaktahuan masyarakat seputar teknis dari permasalahan yang dipolemikkan, sehingga terjebak ke dalam opini keliru mengenai subsidi BBM.

Mengenai Definisi Subsidi
Pada tulisan terdahulu, saya pernah menguraikan definisi maupun konsep diterapkannya subsidi. Perlu kita sepakati bersama apabila definisi atas subsidi memiliki kesamaan teknis, konseptual, maupun penerapannya di mana pun istilah tersebut digunakan dan diterapkan. Pendekatan maupun definisi/konsep yang saya gunakan pula untuk menerangkan subsidi tidak berbeda dengan pandangan dari ekonom Kwik Kian Gie, Hendry Saparini, Ichsanuddin Noorsy, maupun beberapa kalangan ekonom lainnya, yaitu dengan menggunakan pendekatan opportunity loss. Di sini saya mencoba untuk membuatkan deskripsi atau gambaran subsudi dengan menggunakan pendekatan kebijakan publik.

Dalam konteks anggaran pemerintah, ada dua bentuk pengeluaran anggaran sehubungan dengan pembayaran kepada masyarakat, yaitu pengeluaran subsidi dan pengeluaran transfer kesejahteraan (Powel dan Steinberg, 2006). Perbedaannya terletak pada konsep atau definisi mengenai sasaran atau siapa yang menerima. Kebijakan subsidi berkaitan dengan bentuk kebijakan publik di mana sasarannya adalah konsumsi masyarakat. Mengenai transfer kesejahteraan merupakan kebijakan pembangunan yang disalurkan berdasarkan sasarannya berupa individu atau kelompok individu dengan kriteria-kriteria tertentu (misalnya dengan menggunakan kriteria kemiskinan). Saya akan lebih perdalam mengenai berbagai pengertian dan definisi subsidi dalam perekonomian.

Berdasarkan kamus Oxford tahun 2007 disebutkan apabila subsidi merupakan money granted atau semacam pemberian uang tunai oleh negara atau swasta ke atas harga komoditi. Definisi tersebut mirip dengan definisi subsidi dari The Economist yang lebih menitikberatkan pada pengertian kebijakan publik. Definisi berbeda pula diterapkan berdasarkan pendekatan lingkungan sebagai bentuk kerusakan yang tidak dikompensasikan atas adanya insentif terhadap komoditi yang tidak ramah lingkungan. Dari sudut pandangan perdagangan internasional atau ekonomi internasional, subsidi diartikan sebagai bentuk insentif harga atas barang-barang maupun jasa di dalam negeri yang bertujuan untuk menaikkan tingkat persaingannya terhadap barang-barang impor.

Dari keseluruhan definisi tersebut, kita batasi pada aspek konsumsi, yaitu subsidi merupakan bentuk insentif yang ditujukan pada aktivitas konsumsi masyarakat. Dengan demikian, subsidi dalam konteks ilmu ekonomi dan produksi ditujukan sasarannya pada aktivitas ekonomi, yaitu konsumsi dan produksi. Konotasi ‘salah sasaran’ pada pengertian subsidi berupa individu atau kelompok adalah tidak tepat. Seharusnya sasaran yang dimaksudkan dalam subsidi terletak pada aktivitas ekonominya, bukan status sosial dari pelaku ekonomi.

Asal-Muasal Salah Sasaran Subsidi BBM
Sumber pembentukan opini mengenai subsidi BBM salah sasaran sebenarnya berasal dari pernyataan pemerintah sendiri. Saya sendiri sulit untuk mengklarifikasikan pernyataan tersebut, karena sumbernya tidak jelas. Baru satu ketika dalam acara Saresehan Anak Negeri (MetroTv) tanggal 7 Maret 2012, seorang pengamat kebijakan publik, Revrisond Baswier menjelaskan adanya upaya untuk menggeser paradigma. Dijelaskan oleh Revrisond, bahwa pernyataan salah subsidi BBM sasaran tersebut berasal dari hasil riset Bank Dunia (World Bank) yang ditampilkan ke dalam iklan layanan masyarakat di tahun 2005. Karena merasa ada kejanggalan dari hasil riset tersebut, Revrisond kemudian melakukan klarifikasi ilmiah yang disampaikan secara terbuka. Tidak lama kemudian, pada iklan layanan masyarakat berikutnya, kutipan dari Bank Dunia tersebut sudah dihilangkan.



Jika saja hendak dibentuk pendapat berupa subsidi BBM salah sasaran, maka seharusnya tidak menitikberatkan pada status ekonomi individu maupun kelompok individu. Misalnya yang disebut bentuk subsidi salah sasaran seperti pemberian subsidi untuk kondominium. Disebut salah sasaran, karena hanya segelintir orang tertentu mau membeli ataupun menyewa kondominium. Ekses dari transaksi kondominium pun sangat sempit atau tidak banyak menciptakan manfaat positif bagi perekonomian. Lagipula, tanpa harus diberikan subsidi pun tidak akan merubah ketertarikan segmen tertentu yang umumnya golongan sangat mampu. Contoh lain bentuk subsidi salah sasaran seperti subsidi untuk roti. Tidak semua orang di negeri ini yang terbiasa makan roti sebagai makanan pokok. Ada cukup banyak alternatif konsumsi karbohidrat yang jauh lebih murah ketimbang roti, serta memiliki kandungan gizi yang lebih tinggi.

Penyebutan salah sasaran pada konteks kebijakan subsidi haruslah mempertimbangkan sasarannya berupa aktivitas konsumsi. Berikut ini parameter yang dipertimbangkan dalam penerapan subsidi yang saya sadurkan ringkasannya dari pendapat Mankew (2004).
Kapasitas Pengguna Barang/Jasa
Subsidi diterapkan berdasarkan pertimbangan banyaknya pengguna barang maupun jasa yang dikonsumsi. Semakin tinggi penggunanya, maka akan semakin tinggi pula dampak maupun eksternalitas ekonomi yang diciptakan dari aktivitas konsumsi tersebut.
Dampak Ekonomi dan Eksternalitas
Pemberian subsidi hendaknya pula mempertimbangkan besarnya dampak ekonomi maupun eksternalitasnya. Aktivitas konsumsi yang disubsidi tersebut hendaknya pula harus mampu menciptakan munculnya aktivitas perekonomian lainnya yang mendukung atau masih berkaitan dengan aktivitas ekonomi yang disubsidi.
Pandangan kriteria subsidi dari Mankew (2004) cukup sejalan dengan pendekatan yang digunakan oleh Shin dan Kim (2010) yang menitikberatkan dampak subsidi tersebut terhadap kinerja perekonomian. Selain harus bisa menciptakan dampak ekonomi maupun eksternalitas yang positif, kebijakan subsidi pula harus dapat memberikan manfaat perekonomian berupa kemampuan untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Kinerja perekonomian yang dimaksudkan dapat pula berupa peningkatan efisiensi produksi dari komoditi-komoditi yang diberikan subsidi. Powel dan Steinberg (2006) menambahkan lebih banyak parameter untuk mengidentifikasikan penerapan subsidi ke dalam aktivitas perekonomian. Misalnya kriteria kemanfaatannya untuk menopang kesejahteraan individu maupun regional dan beberapa dampak-dampak atas penerapan subsidi. Di sini akan digunakan pendekatan Mankew (2004) yang dianggap lebih mudah untuk diklarifikasikan penerapannya untuk kasus subsidi BBM di Indonesia.

Apakah Subsidi BBM di Indoensia Salah Sasaran?
Di sini saya mengesampingkan dulu kontroversi mengenai mekanisme pemberian subsidi maupun metodologi perhitungannya, kecuali dalam penjelasan ini lebih menitikberatkan pada pengertian secara definitif dari subsidi dan subsidi BBM untuk kasus di Indonesia. Di awal tadi sudah dibahas jika pengertian salah sasaran dimaksudkan pada aktivitas ekonominya, bukan pada identitas sosial dari individu maupun kelompok individu. Kita akan coba dengan kelompok barang yang disubsidi, yaitu jenis bensin premium (RON88) dan solar.

Bensin ataupun solar merupakan jenis barang komplementer, yaitu jenis barang yang penggunaannya harus digunakan bersamaan dengan barang lainnya. Adapun yang dimaksud barang lain yang digunakan untuk penggunaan bensin maupun solar adalah kendaraan bermotor (Coady, et al, 2007). Perlu diketahui apabila bensin jenis premium atau RON88 dikonsumsi oleh pemilik kendaraan bermotor atau kendaraan bermotor dengan teknologi yang masih memungkinkan untuk dikonsumsi. Jadi seperti kendaraan bermotor yang berteknologi moderen, seperti menggunakan injeksi elektronik dengan kompresi tinggi secara teknsi tidak diperkenankan untuk mengkonsumsi bensin dengan kadar oktan di bawah 88. Hanya bermotor dengan teknologi di bawah injeksi yang dianggap memadai menggunakan bensin premium.

Kita akan melihat kriteria pertama, yaitu kapasitas pengguna atau pemakai subsidi BBM jenis bensin premium (RON88) dan solar. Untuk mengetahuinya harus menggunakan data dari Statistik Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan oleh BPS. Data tersebut dihimpun dari Statistik Lalu Lintas yang dicatat berdasarkan jumlah kendaraan bermotor oleh pihak Kepolisian RI. Kita bisa melihat data tersebut pada tabel berikut ini yang disajikan hingga tahun 2009 lalu.



Kebetulan saya tidak memiliki rincian atau detail mengenai spesifikasi kendaraan bermotor. Misalnya untuk jenis sepeda motor masih harus terbagi antara jenis kendaraan di bawah 200cc dan di atas 200cc. Sepeda motor di bawah 200cc ini pun masih terbagi berdasarkan teknologinya, yaitu injeksi elektronik dan injeksi maupun non injeksi. Agar tidak membingungkan, dibuatkan saja perkiraan apabila pada tahun 2009, jumlah sepeda motor yang mengkonsumsi bensin premium mencapai sekitar 60 juta unit. Pada kelompok kendaraan bermotor jenis mobil adalah jenis sedan ataupun jenis angkutan bermotor yang dikendari oleh keluarga. Di sini pun masih terbagi kelompok kendaraan berdasarkan teknologinya yang nanti akan menentukan jenis bensi yang dikonsumsi (bisa berupa bensin ataupun solar). Dengan menggunakan data dari Gaikindo tahun 2009, kita bulatkan saja jumlah yang mengkonsumsi bensin premium sebanyak 8 juta unit.

Kelompok transportasi atau kendaraan bermotor untuk bis mapun truk biasanya akan mengkonsumsi bahan bakar berupa solar. Definisi statistik untuk kelompok bis oleh BPS mengindikasikan apabila kendaraan bis yang dicatat hampir bisa dipastikan mengkonsumsi solar. Dari data Satlantas Polri tahun 2009 pula diketahui apabila kendaraan bermotor jenis bis digunakan sebagai sarana transportasi umum. Adapun jumlah pengguna transportasi umum diperkirakan mencapai di atas 150 juta orang yang tersebar di seluruh Nusantara. Hanya penduduk yang tidak dijangkau oleh sarana jalan umum yang tidak menikmati transportasi umum. Di sini saya mencoba membuatkan perkiraan kasar untuk cakupan dalam pengamatan (observasi). Adapun kendaraan bermotor seperti truk misalnya lebih banyak digunakan untuk keperluan niaga, seperti pengangkutan barang yang dapat menghasilkan nilai tambah.

Dari data jumlah pengguna kendaraan bermotor maupun pengguna jasa transportasi yang bahan bakarnya disubsidi tersebut diketahui sebanyak lebih dari 200 juta orang. Sebanyak 68 juta orang diperkirakan merupakan pengguna kendaraan pribadi, sedangkan sisanya merupakan pengguna transportasi umum. Kedua kelompok ini masih bisa dikategorikan sebagai pihak yang secara langsung menikmati subsidi BBM. Dengan demikian, kriteria pertama mengenai pertimbangan kapasitas individu yang menikmati langsung subsidi dianggap sudah terpenuhi, karena prosentasenya terhadap total jumlah penduduk mencapai di atas 50%. Sebagai perbandingan, subsidi di sektor perikanan di Norwegia hanya dinikmati langsung oleh sebanyak kurang dari 48% jumlah penduduknya. Kriteria subsidi untuk aktivitas konsumsi menurut Powel dan Steinberg (2006) tidak memberikan toleransi atas persentase kapasitas mereka yang secara langsung menikmati subsidi.

Pertimbangan selanjutnya adalah dampak ekonomi dan/atau eksternalitas dari aktivitas perekonomian yang disubsidi. Penggunaan kendaraan bermotor di Indonesia tidak berbeda dengan kebanyakan negara, yaitu sebagai sarana transportasi atau pendukung transportasi. Pada kawasan perkotaan, kendaraan bermotor digunakan untuk mendukung mobilisasi pekerjaan yang dihitung sebanyak hari kerja dalam setahun. Hal ini berlaku untuk pilihan transportasi pribadi maupun transportasi umum. Ini berarti penggunaan transportasi tersebut bertujuan dalam rangka untuk mendukung produktivitas kerja, terutama untuk mereka yang tinggal di kota-kota besar di mana jarak tempat tinggal dan lokasi kerja bisa lebih dari 5 km. Dukungan terhadap produktivitas kerja dinikmati oleh sebagaian kalangan pekerja profesional maupun tenaga kerja seperti buruh dan karyawan.

Sebagai faktor pendukung produktivitas pula ditemukan di kalangan pelaku usaha seperti kelompok usaha kecil dan menengah (UKM). Pada umumnya mereka cenderung menggunakan atau mengkonsumsi bahan bakar bersubsidi sebagai bagian dari faktor input. Misalnya, sebagai bahan bakar untuk keperluan mobilisasi usaha (pengangkutan/pengiriman) ataupun justru menjadi sarana utama kegiatan usaha seperti jasa angkutan umum ataupun jasa pengangkutan. Pada umumnya mereka termasuk ke dalam kendaraan ber-plat kuning maupun plat hitam. Jasa angkutan umum pun tidak sedikit yang menggunakan plat hitam.

Dari kedua kriteria yang dikemukakan oleh Mankew (2004) maupun pendekatan Powel dan Steinberg (2006), selanjutnya akan dilakukan evaluasi untuk mengidentifikasikan kemungkinan terjadinya subsidi yang dikatakan salah sasaran.

Evaluasi Subsidi Salah Sasaran: Kasus Subsidi BBM
Sekalipun dua kriteria subsidi dari Mankew (2004) dikatakan telah terpenuhi untuk kasus subsidi BBM di Indonesia, tetapi belum membentuk kesimpulan akhir terhadap kriteria salah sasaran ataupun tepat sasaran. Anda tidak bisa begitu saja memberikan pernyataan salah sasaran ataupun tepat sasaran tanpa didukung suatu evalusi ataupun kajian yang memadai dan relevan. Dua kriteria dari Mankew (2004) barulah pada taraf pembentukan fakta atau terpenuhinya asumsi teoritis. Selanjutnya, dibutuhkan dua elemen ilmiah untuk membentuk kesimpulan utama, yaitu data dan kajian ilmiah.

Penulis mengakui cukup kesulitan untuk membentuk kesimpulan akhir, terutama karena lemahnya informasi untuk menghimpun kajian ataupun studi mengenai subsidi BBM yang memiliki relevansi dengan topik yang disampaikan. Studi yang dilakukan oleh Agustina, et al (2011) hanya menyentuh pada aspek kebijakan fiskal dan mekanismenya, bukan pada sisi makroekonomi. Sementara itu, kajian yang dibutuhkan di sini harus menggunakan pendekatan makroekonomi maupun mikroekonomi. Di sini pihak penulis mencoba untuk menggunakan pendekatan tunggal, yaitu dengan memanfaatkan data yang relevan dengan topik penulisan. Perhatikan data kenegakerjaan di bawah ini.



Tabel di atas merupakan angka tenga kerja usia di atas 15 tahun berdasarkan status pekerjaan utama yang tersebar di seluruh sektor perekonomian. Secara umum, mereka inilah yang paling dominan menikmati langsung subsidi BBM (bensin premium maupun solar), terutama untuk kelompok status pekerjaan utama nomor 2, 4, 5, dan 7. Persentasenya terhadap total jumlah tenaga kerja mencapai diatas 70% setiap tahunnya. Menikmati langsung berarti mengkonsumsi secara langsung untuk transportasi pribadi, digunakan untuk keperluan wirausaha, maupun menikmatinya sebagai sarana transportasi umum (penumpang). Jika diperhatikan, pada tahun 2011 terdapat sekitar 110 juta tenaga kerja dari keseluruhan kelompok yang berarti melampaui separuh dari total jumlah penduduk. Lebih dari 70% yang diperkirakan menikmati langsung subsidi BBM.

Bagi kelompok yang di atas 70% tadi, subsidi BBM akan berdampak langsung mendukung produktivitas sebagai tenaga kerja maupun digunakan sebagai usaha. Jika merujuk indikator versi Kementrian Tenaga Kerja, maka mayoritas yang terdapat pada kelompok di atas 70% inilah yang memiliki pendapatan kurang dari 4 USD/hari atau kelompok dengan pendapatan kurang dari Rp 3 juta/bulan. Mereka memiliki kemampuan ataupun kapasitas perekonomian yang relatif terbatas. Apalagi jika dalam satu rumahtangga hanya mengandalkan satu sumber pendapatan. Perubahan harga kebutuhan pokok (termasuk BBM) akan berdampak cukup besar mempengaruhi kemampuan konsumsi mereka. Dalam pemahaman lain, bahwa subsidi BBM tersebut dianggap cukup membantu kemampuan mereka untuk mensejahterakan dirinya sendiri.

Bagaimana dengan dampak ekonomi lainnya?

Jika di antara mereka yang 70% tadi bekerja untuk orang lain sebagai buruh ataupun karyawan, maka subsidi BBM akan cukup membantu meringankan permasalahan internal perusahaan atau pemilik kapital. Pihak perusahaan tidak harus banyak dipusingkan urusan kesejahteraan karyawan ataupun tuntutan untuk menaikkan upah minimum. Tentu saja kondisi tersebut akan memperkecil oportunitas biaya, sehingga akan terbuka kesempatan untuk lebih meningkatkan produktivitas usaha.

Di tahun 2010 dan 2011, pemerintah selalu mengklaim telah terjadi pertumbuhan jumlah kewirausahaan di kelompok UKM setiap tahunnya. Pada tahun 2012 ini bahkan pemerintah masih mengekspos data mengenai trend pertumbuhan pelaku usaha UKM yang dianggap cukup signifikan memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional. Pemerintah pula selalu mengklaim melalui APBN jika penerimaan dari sektor perpajakan senantiasa meningkat setiap tahun, terutama perpajakan di dalam negeri. Tidak bisa dipungkiri lagi, apabila fakta ekonomi tersebut menunjukkan apabila pemberian subsidi BBM dianggap tepat sasaran, sesuai dengan definisi maupun kriterianya.

Perlu diketahui, apabila komoditas bahan bakar memiliki eksternalitas yang termasuk cukup luas dalam perekonomian (Coady, et al, 2007). Pemakaian (konsumsi) bahan bakar tidak bisa dipungkiri lagi menjadi motor penggerak perekonomian maupun pertumbuhannya. Industri otomotif akan semakin tumbuh dan berkembang yang kemudian diikuti dengan industri komponen. Belum pula ditambahkan eksternalitasnya dengan keberadaan kelompok jasa perawatan dan perbaikan. Bisa dibayangkan dampaknya jika dari eksternalitas semacam ini kemudian dihubungkan dengan kapasitas penyerapan tenaga kerja. Keberadaan industri otomotif pula terintegrasi dengan sektor jasa keuangan, seperti perbankan maupun lembaga pembiayaan (financing). Kelembagaan perbankan saat ini pun telah menyediakan layanan pembiayaan khusus untuk kepemilikan kendaraan bermotor.

Jika dibandingkan dengan periode sebelum reformasi tahun 1998, maka perkembangan eksternalitas dari konsumsi BBM di Indonesia jauh lebih terintegrasi dan semakin melebar. Tentu saja, akibat semakin meluasnya dampak tersebut mendorong dilakukannya pembangunan infrastruktur seperti jalan raya, jalan tol, dan jembatan penyeberangan. Dengan demikian, jika melihat dari data dan fakta, maka penerapan subsidi BBM untuk kasus perekonomian di Indonesia dianggap telah sesuai dengan definisi maupun kriteria penerapannya.

Kesimpulan dan Penutup
Dengan menggunakan pendekatan kriteria penerapan subsidi dari pandangan Mankew (2004) dapat diketahui apabila penerapan subsidi BBM untuk kasus di Indonesia telah memenuhi dua kriteria pokok, yaitu kriteria kapasitas dan kriteria dampak ekonomi dan eksternalitasnya. Tentu saja, fakta yang dikemukakan oleh penulis perlu dilakukan tinjauan ilmiah lebih lanjut untuk mengukur validitas antara data dan fakta. Dari pendekatan subsidi oleh Powel dan Steinberg (2006) diperoleh suatu gambaran mengenai elastisitas subsidi BBM terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat. Pada ulasan di atas telah disampaikan apabila kelompok yang menikmati langsung subsidi BBM secara umum merupakan kelompok yang relatif cukup sensitif terhadap perubahan atas harga dan inflasi.

Kajian yang dilakukan oleh Bertrant dan Vanek (1971) mungkin bisa digunakan untuk menjelaskan salah satu aspek persoalan dalam subsidi, yaitu terletak pada aspek persaingan perdagangan internasional. Jika menggunakan pendekatan liberalisasi, subsidi merupakan komponen kebijakan yang dianggap akan mengurangi aspek fairness dalam persaingan. Subsidi pula dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah ke dalam perekonomian yang berpotensi akan menciptakan distorsi atas harga (Mankew, 2004). Distorsi harga akibat penerapan subsidi BBM tersebut akan semakin meluas, karena eksternalitas secara ekonomi dari subsidi BBM itu sendiri cukup luas. Tentu saja pendekatan ekonomi pasar tidak selalu harus dibenarkan penerapannya atau dijadikan acuan dalam manajemen perekonomian. Kita bisa melihat sendiri betapa besarnya intervensi ekonomi yang dilakukan pemerintah China ke dalam perekonomiannya.

Referensi
Agustina, Cut Dian RD., Wolfgang Fengler, and Gunther G. Schulze, 2011, “Indonesia’s Fiscal Policies On Oil and Gas - Options For Reform”, Discussion Paper Series from Department of International Economic Policy (University of Freiburg), No 18.

Bertrand, Trent J. and Jaroslav Vanek, 1971, “The Theory of Tarrifs, Taxes, and Subsidies: Some Aspects of The Second Best”, Journal American Economic Review, Volume 61, Issue 5 (p925-931).

Coady, David, Amine Mati, Taimur Baig, and Joseph Ntamatungiro, 2007, “Domestic Petroleum Product Prices and Subsidies: Recent Developments and Reform Strategies”, IMF Working Papers, No 07/71.

Mankew, N. Gregory, 2004, Principles of Economics, Third Edition, International Student Edition, Thomson South-Western Publisher, Ohio.

Powel, Walter W. and Richard Steinberg, 2006, The Non-Profit Sector: A Research Handbook, Second Edition, Yale University Press, Connecticut.

24 Februari 2012

MENGENAI UTANG LUAR NEGERI PEMERINTAH

Ditjen Pengelolaan Utang Negara melaporkan apabila total utang pemerintah di tahun 2012 ini akan mendekati angka Rp 2.000 triliun. Cukup mengejutkan melihat besarnya kenaikan utang luar negeri pemerintah. Tahun 2009 lalu dilaporkan sekitar Rp 1.600an triliun atau meningkat sebanyak lebih dari Rp 300 triliun hanya dalam kurun waktu 3 tahun. Pada tutorial perekonomian kali ini akan dibahas mengenai pengertian utang luar negeri pemerintah Indonesia dan penggunaannya.

Pengertian dan Definisi
Utang luar negeri merupakan jenis pinjaman yang berasal dari luar negeri dan memiliki persyaratan tertentu yang dibebankan kepada pihak (negara) penerima utang tersebut. Dalam pengertian anggaran negara, utang luar negeri disebut juga sebagai sumber pendanaan alternatif yang digunakan untuk pembiayaan anggaran negara. Di satu sisi, utang luar negeri dapat menjadi sumber pendanaan anggaran (APBN), akan tetapi di sisi lain menjadi beban anggaran, karena dibebankan persyaratan pembayaran bunga dan cicilan pokok utang luar negeri.

Keputusan untuk mengambil utang luar negeri dikarenakan keterbatasan sumber-sumber pendanaan ataupun pembiayaan di dalam negeri. Pemerintah membutuhkan pendanaan yang cukup besar untuk sejumlah pengeluaran yang tidak bisa hanya mengandalkan dari sumber penerimaan dalam negeri. Misalnya, untuk keperluan penyediaan infrastruktur, pendanaan tahap awal pelaksanaan program pembangunan, dan pendanaan dalam negeri lainnya. Idealnya pengeluaran hendaknya menyesuaikan dengan besarnya sumber-sumber pendanaan di dalam negeri. Namun, melihat dinamika pembangunan dan kebutuhannya akan membuka pilihan alternatif pendanaan yang berasal dari luar negeri berupa utang.

Disebut utang luar negeri, karena sumber diperolehnya pinjaman bersyarat tersebut berasal dari luar negeri. Dalam pos APBN terdapat sumber pembiayaan yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Bentuk utang luar negeri dapat berupa dana segar ataupun berupa dana yang sudah dikonversikan ke dalam bentuk program ataupun proyek tertentu. Bentuk lain dari utang luar negeri dapat berupa surat-surat utang atau obligasi negara. Sekalipun tergolong utang luar negeri, akan tetapi seperti surat utang ataupun obligasi negara memiliki mekanisme pembayaran yang berbeda dengan utang luar negeri. Itu sebabnya, dalam pencatatan maupun pelaporannya pada APBN dipisahkan antara utang luar negeri dan pos surat-surat berharga negara.

Utang luar negeri yang dibahas di sini adalah utang luar negeri pemerintah. Dalam hal ini, pihak yang menerima dan atau mengajukan utang luar negeri adalah pihak pemerintah. Selain utang luar negeri terdapat istilah lain yang disebut utang luar negeri swasta di mana pihak yang mengajukan adalah pihak swasta di suatu negara. Sekalipun berbeda, akan tetapi besarnya utang luar negeri swasta ini pun harus dikendalikan oleh pihak pemerintah.

Komponen-Komponen Dalam Utang Luar Negeri
Sebenarnya lebih tepat disebutkan istilah-istilah yang berhubungan dengan utang luar negeri. Seperti halnya di dalam penganggaran atau pembukuan, jika berutang, maka akan dikenal istilah bunga utang dan cicilan utang. Begitu pula dalam pengertian utang luar negeri terdapat beberapa istilah yang merupakan komponen-komponen di dalam utang luar negeri pada APBN. Beberapa komponen di dalam utang luar negeri pada APBN terdapat pembayaran bunga utang luar negeri, penarikan pinjaman luar negeri, dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.

Setiap kali pemerintah mendapatkan utang luar negeri, maka pencatatannya dilakukan pada pos pembiayaan APBN, yaitu pada kelompok pos pembiayaan luar negeri. Setelah mendapatkan persetujuan dari DPR RI, pemerintah akan mengajukan secara resmi penarikan pinjaman dari negara lain ataupun kelompok/konsorsium tertentu untuk mendapatkan pinjaman. Perjanjian utang yang ditandatangani meliputi besarnya bunga utang dan besarnya pembayaran cicilan pokok utang. Keseluruhan penarikan utang luar negeri tersebut dicatat pada APBN, yaitu pada pos penarikan pinjaman luar negeri bruto. Ada dua macam bentuk penarikan utang luar negeri yang dicatat dalam APBN, yaitu pinjaman dalam bentuk program dan pinajaman dalam bentuk proyek.

Bunga utang merupakan beban finansial yang dikenakan kepada pihak peminjam/pengutang sebagai bentuk konsekuensi yang telah disepakati. Pembayaran bunga utang luar negeri dalam APBN dicatat di dalam pos pengeluaran rutin, yaitu pada pos pembayaran bunga utang atau masuk ke dalam pos pembayaran bunga utang luar negeri. Dimasukkannya pembayaran bunga utang luar negeri ke dalam pos pengeluaran rutin dikarenakan untuk menunjukkan besarnya beban anggaran sebagai konsekuensi keputusan pemerintah mengambil utang luar negeri.

Selain bunga utang luar negeri, pemerintah diharuskan pula membayarkan sejumlah cicilan pokok utang luar negeri. Besarnya pembayaran cicilan tersebut disesuaikan dengan kesepakatan utang antara pemerintah dan pihak yang memberikan utang kepada pemerintah. Dalam hal ini, utang luar negeri yang telah diterima akan dibayarkan secara bertahap hingga masa berakhirnya atau masa jatuh tempo utang luar negeri pemerintah. Karena sifatnya tidak mendesak, maka pencatatannya ditempatkan pada pos pembiayaan APBN, yaitu pada pos pembiayaan luar negeri dan pos pembayaran cicilan pokok utang luar negeri (amortisasi).

Lalu berapakah besarnya total utang luar pemerintah?

Pengelolaan utang luar negeri pemerintah dilakukan langsung oleh Kementrian Keuangan RI atau Departemen Keuangan RI. Total utang luar negeri pemerintah tidak dicantumkan dalam APBN, karena APBN hanya mencatat aliran anggaran yang masuk dan keluar. Untuk utang luar negeri dikelola secara khusus pada direktorat jenderal (ditjen) pengelolaan utang negara. Ini berarti pencatatan mengenai besarnya total utang luar negeri pemerintah Indonesia dapat diketahui melalui situs Departemen Keuangan (Depkeu) atau dapat pula langsung menuju situs Ditjen Pengelolaan Utang Negara. Pencatatan utang luar negeri pemerintah dilakukan pula oleh pihak Bank Indonesia pada pos neraca pembayaran yang dicantumkan dengan istilah posisi utang luar negeri pemerintah. Angka yang dicantumkan dinyatakan ke dalam satuan mata uang Dolar. Dalam hal ini, pihak BI mencatat pula posisi utang luar negeri swasta ke dalam ringkasan neraca pembayaran.

Mengenai Rasio Utang Luar Negeri
Pemerintah selalu menggunakan indikator utang yang disebut rasio utang luar negeri terhadap PDB. Menurut perhitungan rasio tersebut, utang luar negeri pemerintah Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan rasio serupa yang dimiliki Jepang, Amerika, dan beberapa negara lainnya. Apakah sesungguhnya makna rasio utang luar negeri terhadap PDB dan apakah ada ukuran rasio utang luar negeri lainnya.

Rasio utang luar negeri terhadap PDB menunjukkan besarnya total utang luar negeri pemerintah terhadap besarnya Produk Domestik Bruto (PDB) setiap tahunnya. Rasio tersebut menggambarkan besarnya kewajiban finansial dari pemerintah terhadap besarnya kapasitas produksi di dalam negeri yang dicatatkan ke dalam PDB. Tidak sedikit kalangan ekonom yang mengkritik penggunaan rasio utang luar negeri pemerintah terhadap PDB yang tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya dari beban keuangan negara. Aktivitas perekonomian bisa jadi mencerminkan potensi ekonomi bagi pemerintah untuk dapat membayarkan utang luar negeri. Namun, seberapa besar potensi ekonomi tersebut dapat diserap tergantung dari pengelolaan dan sistem penyerapannya ke dalam anggaran negara.

Indikator utang luar negeri lainnya adalah debt service ratio atau disebut DSR, yaitu rasio perbandingan besarnya cicilan pokok utang luar negeri plus bunga utang luar negeri terhadap total cadangan devisa setiap tahunnya. Sebelum tahun 2000, indikator DSR cukup populer diterapkan sebagai kontrol atas kebijakan utang luar negeri di mana implikasi dari kebijakan utang luar negeri akan berakibat beban pada keuangan negara. Masalah yang perlu diperhatikan pada beban keuangan negara berupa bunga utang luar negeri dan cicilan pokok utang luar negeri adalah besarnya cadangan devisa. Pembayaran tersebut tentunya akan menggunakan alat devisa berupa mata uang asing. Besarnya cadangan devisa harus diperhatikan atau dikontrol pemanfaatannya, agar nantinya dapat pula mencukupi keperluan impor atas kebutuhan di dalam negeri. Nilai indikator DSR diberikan batasan sebesar 15% yang dapat ditoleransi di mana di atas 15% dikatakan berada dalam kondisi waspada.

Selain dua indikator di atas, terdapat satu indikator yang berhubungan dengan pengelolaan utang oleh pemerintah, yaitu rasio pembayaran cicilan pokok utang luar negeri terhadap total penarikan utang luar negeri setiap tahun. Tidak ada ketentuan atas batasan baku atas angka toleransi atas rasio tersebut. Idealnya dibawah angka 50%, karena jika di atas 100%, maka penarikan utang luar negeri dikatakan sudah tidak lagi efektif. Jika angka rasio utang tersebut di atas 100%, maka pada APBN akan ditunjukkan angka yang negatif pada pos pembiayaan APBN, yaitu pada pos sumber pembiayaan dari luar negeri. Ini berarti, pemerintah dikatakan “tekor” atau penarikan utang luar negeri hanya digunakan untuk menutupi pembayaran cicilan pokok utang luar negeri ditambahkan kekurangannya.