01 Maret 2013

MEMAHAMI TUGAS DAN FUNGSI POKOK BANK INDONESIA: TANTANGAN DI MASA DEPAN

Dalam waktu dekat ini akan terjadi pucuk pimpinan otoritas moneter di Indonesia yang saat ini masih dijabat oleh Darmin Nasution. Seperti biasa, akan selalu ada pro dan kontra di setiap pergantian pucuk pimpinan di Bank Indonesia. Apalagi setelah beberapa kali pergantian, calon yang diusulkan oleh pemerintah selalu calon tunggal. Terlebih lagi, calon-calon yang diajukan itu pula dulunya sempat menjabat di posisi kementrian (jabatan eksekutif). Apalagi, isu mengenai pelaksanaan redenominasi mata uang rupiah tentu akan menjadi pertimbangan bagi siapapun nantinya nama calo yang diajukan untuk jabatan Gubernur Bank Indonesia. Apakah sesungguhnya tugas dan fungsi pokok Bank Indonesia? Apa pula masalah dan tantangannya?

Mengenai Bank Indonesia
Landasan hukum tentang kelembagaan otoritas moneter yang disebut bank sentral di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Sejak itu, telah terjadi sebanyak tiga kali perubahan melalui:
1. Undang-Undang No 3 Tahun 2004 (pdf)
2. Undang-Undang No 2 Tahun 2008 (pdf)
3. Undang-Undang No 6 Tahun 2009 (pdf)
Mengenai Bank Indonesia dicantumkan dalam Pasal 4, Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagai berikut:
(1) Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia
(2) Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
(3) Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan undang-undang ini.



Pada Pasal 4 (1) UU No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia menyebutkan “Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia”. Ini berarti Bank Indonesia memiliki peran (role) sebagai pemegang otoritas moneter (monetary authority). Ada yang menyebutkan dengan istilah central bank ataupun reserve bank. Bank sentral adalah suatu kelembagaan publik yang berwenang untuk mengelola nilai mata uang lokal, jumlah uang beredar (money supply), dan tingkat suku bunga (interest rates). Bank sentral memiliki tugas pula untuk melakukan pengawasan ataupun mengatur kelembagan perbankan komersial ataupun kelembagaan keuangan melalui aturan kewenangan yang telah ditetapkan di masing-masing negara.

Peran Bank Indonesia dalam pengelolaan nilai mata uang disebutkan dalam Pasal 7 Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia yang dituliskan, “Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah”. Ada dua kemungkinan pola perubahan nilai mata uang, yaitu depresiasi dan apresiasi terhadap nilai mata uang asing. Ini berarti Bank Indonesia memiliki kewenangan penuh dalam mengambil segala bentuk tindakan moneter yang bertujuan untuk menstabilkan nilai mata uang rupiah, termasuk pula melakukan antisipasi terhadap segala sesuatu yang dapat berdampak negatif terhadap nilai mata uang rupiah. Dalam hal ini, peran yang akan dijalankan sehubungan dengan stabilisasi nilai mata rupiah disebutkan dalam Pasal 8 Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia melalui tindakan:
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi Bank.

Bank Indonesia bukan semata-mata mengawasi ataupu mengatur kelembagaan perbankan, melainkan secara umum kelembagaan keuangan. Ada dua macam kelembagaan keuangan, yaitu kelembagaan kuangan bukan bank dan kelembagaan keuangan bank. Namun tidak seluruhnya jenis lembaga keuangan bukan bank berada dalam pengawasan Bank Indonesia, seperti kelembagaan pasar modal yang berada dalam pengawasan Bapepam yang berada di bawah naungan Kementrian Keuangan RI. Sekalipun demikian, pihak Bank Indonesia tetap turut mengontrol atau mengawasi proses transaksi keuangan yang berlangsung di pasar modal.

Bank Indonesia memiliki instrumen atau alat kebijakan yang disebut kebijakan moneter. Dalam Pasal 1 (10) Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia disebutkan tentang pengertian kebijakan moneter, “Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan/atau suku bunga”. Kebijakan moneter tersebut mencerminkan bentuk kewenangan yang dimiliki oleh Bank Indonesia berupa kewenangan atas stabilisasi nilai rupiah, pengendalian jumlah uang beredar, dan pengeloaan tingkat suku bunga.

Tugas Pokok
Secara umum, tugas pokok Bank Indonesia dicantumkan dalam visi dan misi sebagai berkut (Sumber).
Misi
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.
Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.

Adapun sasaran strategis yang menjadi kewenangan Bank Indonesia adalah:
1. Terpeliharanya Kestabilan Moneter
2. Terpeliharanya Stabilitas Sistem Keuangan
3. Terpeliharanya kondisi keuangan Bank Indonesia yang sehat dan akuntabel
4. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi manajemen moneter
5. Memelihara SSK : (i) melalui efektifitas pengaturan dan pengawasan bank, surveillance sektor keuangan, dan manajemen krisis serta (ii) mendorong fungsi intermediasi
6. Memelihara keamanan dan efisiensi sistem pembayaran
7. Meningkatkan kapabilitas organisasi, SDM dan sistem informasi
8. Memperkuat institusi melalui good governance, efektivitas komunikasi dan kerangka hukum
9. Mengoptimalkan pencapaian dan manfaat inisiatif Bank Indonesia.

Mengenai Independensi
Independensi Bank Indonesia selaku bank sentral telah disinggung pada Pasal 4 (2) Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia yang dituliskan, “Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini”. Artinya, Bank Indonesia menurut undang-undang telah diberikan kewenangan di bidang moneter atau disebut otoritas moneter dengan segala instrumen kebijakan moneter yang dimilikinya, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Kelembagaan yang independen tersebut diperjelas kembali dalam Pasal 9 Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia yang berisikan dua ayat sebagai berikut:
(1) Pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Bank Indonesia wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Pada ayat (1) menggambarkan faktor eksternal yang berupaya untuk mempengaruhi, sedangkan pada ayat (2) berisikan gambaran sikap dari pihak Bank Indonesia terhadap upaya yang disebutkan pada ayat (1). Siapapun yang diajukan sebagai gubernur bank Indonesia ataupun deputinya haruslah orang-orang yang memiliki kapabilitas untuk menjaga independensi kelembagaan yang nanti dikelolanya.

Sekalipun demikian, otoritas moneter yang diberikan kepada Bank Indonesia bukanlah sesuatu yang mutlak. Pada Pasal 54 Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia memberikan gambaran di mana Bank Indonesia adalah mitra kerja pemerintah. Misalnya menjadi konsultan dalam penyusunan R-APBN ataupun APBN-P dan memberikan pendapat atau pandangan terhadap kebijakan ekonomi maupun kebijakan fiskal/keuangan.

Gubernur maupun Deputi Bank Indonesia diajukan atau diusulkan oleh pemerintah untuk selanjutnya diberikan persetujuan oleh DPR RI. Presiden RI adalah pihak yang berwenang untuk melantik Gubernur ataupun Deputi Bank Indonesia. Sebagai catatan, usulan yang diajukan oleh pemerintah haruslah memenuhi ketentuan pada Pasal 40 Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, yaitu:
(1) Warga Negara Indonesia
(2) Memiliki akhlak dan moral yang tinggi
(3) Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.

Sejumlah Permasalahan dan Tantangan Bank Indonesia
Melihat tugas pokok maupun visi/misi yang dibebankan kepadanya, Bank Indonesia bisa dikatakan merupakan lembaga negara yang bersifat super body. Memang tidak mudah untuk mengendalikan indikator-indikator moneter, sehingga faktor independensi sangat dibutuhkan. Siapapun calon yang nantinya akan menghadapi sejumlah masalah yang cukup pelik, tetapi memiliki kepastian untuk mendapatkan solusinya. Berikut ini akan dipaparkan sejumlah permasalahan dan tantangan Bank Indonesia.

1. Faktor Independensi
Permasalahan klasik di mana sejak pertama kali dibentuk pada tahun 1953, Bank Indonesia belum pernah sedikit pun dapat independen. Mengenai independensi itu sendiri barulah mulai disebutkan pada tahun 1999 dengan dikeluarkannya Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Ada dua bentuk independensi dalam suatu organisasi, yaitu independensi dalam makna kelembagaan dan independensi dalam makna individu. Suatu lembaga yang independen hanya akan bisa independen apabila dikelola atau dijalankan oleh individu-individu yang memiliki kapabilitas untuk mempertahankan independensinya. Sayangnya, hingga tiga kali perubahan belum pula ada disinggung mengenai kapabilitas individu dalam konteks independensi.

Tidak mengherankan apabila sejak tahun 1999, siapapun yang menempati posisi sebagai Gubernur ataupun Deputi Bank Indonesia tidak pernah bisa lepas dari kooptasi kepentingan-kepentingan sejumlah pihak tertentu dari kalangan pengusaha ataupun penguasa. Mungkin pembaca masih ingat dengan sekelumit penyidikan yang dilakukan oleh KPK atas kasus pemilihan Deputi Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom. KPK menemukan sejumlah kejanggalan dengan masuknya aliran dana yang bersumber dari kalangan pengusaha sehubungan dengan proses pemilihan Deputi Bank Indonesia. Kedekatan Miranda S. Goeltom dengan salah satu partai politik itu pun sesungguhnya merupakan bentuk intervensi tidak langsung.

Ditunjuknya Boediono yang masa itu masih menjabat sebagai Menko Perekonomian RI menjadi Gubernur Bank Indonesia pada tahun 2008 menjadi sebuah tanda tanya besar. Apalagi jabatan tertinggi sebagai pemegang otoritas moneter baru berjalan 1 tahun, kemudian diminta Presiden Yudhoyono (inkumben) untuk mendampinginya sebagai cawapres pada Pilpres 2009. Tentunya inkumben memiliki pertimbangan politik untuk memilihnya sebagai cawapres. Kejadian semacam ini bukanlah yang pertama kali, karena di tahun 1997-1998 sempat menempati pula posisi Gubernur Bank Indonesia, kemudian dijadikan sebagai Kepala Bappenas di masa kabinet yang dipimpin oleh Habibie.

Gubernur Bank Indonesia saat ini, yaitu Darmin Nasution itupun berasal dari kalangan pemerintah yang sebelumnya menempati pos Kepala Dirjen Perpajakan (Departemen Keuangan RI). Konflik kepentingan sebagai orang yang sempat dekat dengan kalangan pemerintah akan sangat mungkin terjadi. Aroma intervensi sesungguhnya sudah bisa terbaca, setelah berulangkali pemerintah merilis penjualan surat-surat berharga yang justru bertujuan untuk memperbanyak masuknya dana-dana asing. Di sisi lain, pihak Bank Indonesia tidak banyak bisa berbuat sesuatu untuk membendung risiko masuknya dana-dana asing tersebut terhadap nilai mata uang rupiah. Kejadian lain bisa diketahui, ketika BI hendak berencana untuk membatasi besaran nominal transaksi tunai yang akhirnya menjadi molor pelaksanaannya. Di masa kepemimpinan Darmin pernah pula dibuatkan sebuah kebijakan untuk melaporkan keterangan atau informasi atas transaksi dengan kelipatan di atas Rp 500 juta. Pada kenyataannya, konflik kepentingan tersebut justru terungkap setelah begitu banyaknya transaksi mencurigakan yang ditemukan oleh PPATK selama periode 2009-2010.

Seyogyanya, agar dapat memenuhi akuntabilitas individu, calon deputi maupun gubernur Bank Indonesia sebaiknya bukan berasal dari kalangan pemerintah atau pihak yang memiliki keterlibatan langsung dengan pemerintah. Calon tersebut hendaknya pula tidak memiliki sedikit pun kedekatan hubungan dengan partai politik. Misalnya seperti kader, konsultan maupun penasehat parpol ataupun. Rekam jejaknya harus jelas, serta memiliki reputasi yang jelas pula terkait dengan pekerjaannya terdahulu, saat ini, dan proyeksi untuk jabatan yang akan diembannya.

2. Korupsi
Bank Indonesia termasuk salah satu lembaga negara yang paling sedikit berurusan dengan kasus korupsi. Beberapa pejabatnya yang pernah divonis seperti Burhanuddin Abdullah (mantan Gubernur BI periode 2003-2008), Aulio Pohan (mantan Deputi Bank Indonesia, dan terakhir yang belum lama divonis Miranda S. Goeltom (mantan Deputi Bank Indonesia). Begitu vital peran yang diemban oleh para petinggi/pejabat Bank Indonesia, tetapi hanya bisa menghasilkan tiga orang yang berhasil divonis tindak pidana korupsi. Seperti yang saya sampaikan, Bank Indonesia memiliki peran yang sangat vital, serta cukup tepat apabila tersemat padanya sebagai lembaga super body.

Mengenai gaji maupun tunjangan pejabat ataupun petinggi Bank Indonesia bisa dikatakan lebih dari cukup. Gubernur Bank Indonesia adalah pejabat pemerintah yang bergaji paling tinggi di Indonesia. Tetapi dengan pemberian gaji dan tunjangan ataupun fasilitas tidak akan menjamin yang bersangkutan tidak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepadanya. Bank Indonesia bisa jadi merupakan lembaga negara yang paling korup. Kecurangan-kecurangan itu sendiri sudah berawal dari proses pemilihan/seleksi hingga independensinya. Entah bagaimana, kasus-kasus korupsi di Bank Indonesia sangat jarang untuk diangkat ke publik.

Salah satu di antara fungsi Bank Indonesia adalah menjalankan tugas pengawasan dan pengaturan kegiatan perbankan. Sudah menjadi rahasia umum apabila tidak sedikit bank-bank komersial di negeri ini yang bermasalah dengan kinerja keuangannya. Misalnya kasus-kasus tentang bank-bank yang seringkali mengalami 'kalah kliring', ketidakcukupan modal (CAR), dan masih banyak lagi pelanggaran-pelanggaran di bidang keuangan dan perbankan. Barulah kemudian diketahui oleh publik, mayoritas perbankan komersil umum telah berpindah tangan milik asing atau diakuisisi oleh pihak asing. Bagaimana mungkin pelanggaran-pelanggaran tadi bisa lolos begitu saja?

Bank Indonesia pula punya fungsi kepengawasan atas keluar dan masuknya devisa dan kapital. Dalam arti kata, setiap kapital keuangan yang keluar dan masuk harus melewati pintu gerbang pengawasan yang dimiliki oleh Bank Indonesia. Ini berarti para koruptor haruslah menguasai para pejabat Bank Indonesia agar bisa diberikan kemudahan atau meloloskan praktik pencucian uang di luar negeri. Faktanya pula, 20% apartemen mewah di Singapura dikuasai oleh orang Indonesia. Indonesia pula disebutkan masuk ke dalam 10 besar negara yang paling sering melakukan transaksi-transaksi mencurigakan. Sehubungan dengan kewenangan dalam mengatur lalu-lintas pembayaran (internasional), Bank Indonesia memiliki sejumlah aturan yang mengawasi dan membatasi keluar dan masuknya berbagai jenis aliran kapital.

3. Inflasi Tinggi
Sehubungan dengan tugas pokok dibidang stabilisasi moneter, masalah inflasi di negeri ini merupakan masalah klasik. Berbagai upaya dilakukan melalui serangkaian instrumen kebijakan moneter dengan sasaran inflasi masih belum pula bisa memutus mata rantai penyebab tingginya inflasi. Sejak 1997, rata-rata inflasi tahunan (yearly book) di Indonesia mencapai angka antara 6-7 persen. Angka inflasi tersebut tergolong cukup tinggi, karena menjadikan tingkat suku bunga menjadi semakin mahal. Idealnya, untuk menekan angka inflasi, besarnya tingkat suku bunga ditentukan lebih tinggi dibandingkan angka inflasi dengan selisih yang masih rasional kurang dari 50%. Misalnya, tingkat inflasi sebesar 6 persen, maka batasannya tingkat suku bunga sebesar 8-9 persen.

Tigkat inflasi yang tinggi pula akan menyebabkan berkurangnya nilai mata uang rupiah. Dalam hal ini, ongkos untuk memegang kapital dalam mata uang rupiah akan lebih mahal, sehingga akan lebih memilih untuk membeli kapital dengan mata uang asing. Tingkat inflasi pula yang menyebabkan denominasi mata uang rupiah menjadi terus bertambah. Jika 5 tahu lalu, saya bisa mendapatkan 5 gelas kopi susu dengan uang Rp 10.000, maka sekarang ini cuma bisa mendapatkan 3 gelas kopi susu. Jika 10 tahun lalu, uang Rp 100.000 bisa dihabiskan dalam waktu seminggu, maka sekarang ini mungkin hanya cukup untuk 3-4 hari saja.

Semakin tinggi tingkat denominasi mata uang rupiah sejak 30 tahun belakangan ini bersumber dari masalah inflasi. Tidak mengherankan apabila mata uang rupiah tidak menarik, karena terlalu mahal risikonya. Tingkat suku bunga tinggi yang selama ini diberlakukan pun tidak banyak membantu mendongkrak nilai riil mata uang rupiah. Inilah tantangan yang harus dihadapi oleh Bank Indonesia dan siapapun pejabat Bank Indonesia, yaitu tantangan untuk menerobos dan menguraikan sumber-sumber yang menyebabkan inflasi tidak terkendali. Redenominasi mata uang rupiah bukanlah sebuah solusi, melainkan justru hanya akan menciptakan sejumlah masalah baru.

4. Tingginya Tingkat Suku Bunga
Tingkat suku bunga tinggi sesungguhnya baru mulai terlihat di awal dekade 1980an. Berawal dari kebijakan liberalisasi di sektor keuangan, pendirian bank-bank komersil dipermudah. Tetapi untuk itu dibutuhkan instrumen pendukung berupa instrumen moneter yang dapat mendorong tingkat suku bunga menjadi lebih tinggi di atas angka inflasi. Di satu sisi dimanfaatkan untuk pengendalian jumlah uang beredar agar bisa terserap melalui aset-aset keuangan di kelembagaan perbankan, tetapi di sisi lain diharapkan bermanfaat menurunkan risiko inflasi. Sayangnya, strategi dengan target inflasi tersebut justru menciptakan sejumlah masalah yang semakin rumit.

Kredit perbankan menjadi semakin mahal dan cukup berisiko karena tingginya tingkat suku bunga. Apalagi pihak perbankan lebih menginginkan selisih (spread) tingkat suku bunga yang lebih besar untuk mengoptimalkan keuntungannya. Akibatnya, penyaluran kredit perbankan lebih banyak diserap ke kredit konsumsi. Sedikit di antaranya yang terserap luas untuk kredit investasi atau produktif. Pada dekade 1990an, rata-rata tingkat suku bunga (simpanan) perbankan bahkan pernah di atas angka 15% per tahun. Tingkat suku bunga yang tinggi menandakan indikator perekonomian yang sedang tidak sehat. Paradigma kebijakan masih berpedoman pada landasan konvensional di mana tingkat suku bunga haruslah lebih tinggi dibandingkan dengan angka inflasi. Masalahnya menjadi semakin rumit, karena tingkat suku bunga yang rendah pun berisiko akan menggoyahkan fondasi moneter di dalam negeri. Itu sebabnya, siapapun nantinya yang akan menempati posisi pejabat di Bank Indonesia haruslah sosok yang memiliki pandangan radikal ataupun terobosan dalam kebijakan moneter.

5. Kelembagaan Perbankan
Kelembagaan perbankan sesuai dengan konsep dan definisinya seharusnya berfungsi sebagai lembaga intermediari keuangan. Fungsi utamanya untuk menghimpun dana-dana nasabah (kreditur) untuk kemudian disalurkan ke pihak yang membutuhkan dana (debitur). Idealnya pula, kelembagaan perbankan memperoleh laba operasional dari fungsi intermediarinya sendiri, yaitu melalui selisih (spread) tingkat suku bunga pinjaman dan simpanan. Kelembagaan perbankan yang sehat akan mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan mampu pula menjadi penggerak pertumbuhan formasi kapital di dalam negeri.

Kelembagaan perbankan umum (komersil) masih diberikan toleransi untuk memperbesar laba yang bukan berasal dari laba operasional. Makna toleransi di sini tidak sama dengan 'diperbolehkan'. Tetapi pada kenyataannya, kinerja keuangan perbankan di Indonesia lebih banyak ditopang dari sumber-sumber keuntungan yang bukan berasal dari kegiatan operasional. Faktanya pula, rata-rata perbankan di Indonesia memiliki kinerja keuangan yang masih lebih rendah dibandigkan perbankan di Singapura, Malaysia, maupun Thailand. Perbankan di Indonesia pula disebutkan paling tidak efisien, karena memiliki angka toleransi biaya operasional (berdasarkan indikator BOPO) yang paling tinggi di Asia Tenggara.

Praktik-praktik curang dalam kegiatan perbankan di Indonesia sudah menjadi rahasia umum di kalangan bankir. Permasalahannya cukup rumit, karena upaya untuk menghimpun dana-dana dari masyarakat harus bersaing dengan aset-aset keuangan lain, seperti saham, obligasi, ataupun surat utang. Pemberian kredit untuk kondisi perekonomian saat ini pun dianggap cukup berisiko. Itu sebabnya, pihak perbankan di Indonesia tampak lebih dominan untuk melakukan penghimpunan dana ketimbang penyaluran dana. Sasaran-sasaran penyaluran dana itu pun ditujukan pada sasaran yang dianggap berisiko rendah. Tidak mengherankan pula perbankan di Indonesia terkadang membuka peluang untuk menjual alat-alat keuangan seperti reksa dana. Kasus Bank Century seharusnya bisa menjadi pelajaran berharga tentang betapa lemahnya kepengawasan kegiatan perbankan oleh Bank Indonesia.

Lemahnya fungsi kepengawasan perbankan oleh pihak otoritas moneter sesungguhnya pula bukan cerita baru. Di tahun 1992, pihak otoritas moneter melikuidasi Bank Summa karena tidak bisa menyelesaikan masalah 'kalah kliring'. Kasus Bank Summa ini pun sesungguhnya akibat dari praktik curang yang dilakukan oleh pemilik bank, sehingga menyebabkan tingkat likuiditasnya menjadi semakin rendah di bawah batas toleransi. Kasus Bank Summa ini pun sesungguhnya merupakan bagian dari rentetan kasus penutupan 16 bank pada tahun 1997, akibat dampak dari krisis moneter. Padahal, pangkal permasalahannya sudah terdeteksi di tahun 1987 dan 1988 hingga dikeluarkannya paket kebijakan keuangan di tahun 1990. Sekali lagi, fungsi pengawasan bank yang sangat lemah mengakibatkan tingginya biaya ekonomi yang mesti ditanggung oleh pemerintah.

Puncak peristiwa di tahun 1997 nampaknya belum bisa menjadi pelajaran setelah dikeluarkannya Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Di akhir tahun 2012, dilaporkan terdapat 10 bank umum nasional (swasta) yang sudah dikuasai oleh asing, termasuk di antaranya Bank Permata yang 44,50% kepemilikannya dikuasai oleh Stanchart. Seperti diketahui, salah satu nama kandidat Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Menteri Keuangan, yaitu Agus Marto Wardoyo dulunya pernah menjadi Direktur Utama di Bank Permata (2002-2005). Pertanyaannya, mengapa bank-bank tersebut begitu cepat beralih kepemilikan ke pihak asing?

Masih terkait dengan fungsi kepengawasan dan penataan, siapapun yang nantinya akan menempati posisi pejabat tinggi di Bank Indonesia harus mampu mengubah paradigma tentang fungsi intermediari perbankan umum nasional. Di Thailand, untuk meminjam modal usaha tidak membutuhkan jaminan, tetapi cukup dengan syarat memiliki riwayat keuangan yang jelas. Tidak ada diskriminasi, kecuali hanya bermodal kepercayaan. Tetapi situasi yang berbeda, ketika seseorang meminjam modal usaha pada perbankan nasional. Pihak perbankan lebih suka menyalurkan dananya untuk kredit jenis konsumsi.

6. Harga Diri Mata Uang Rupiah
Sebuah kenyataan yang tidak bisa terelakkan, mata uang rupiah termasuk ke dalam 5 besar mata uang dengan tingkat denominasi tertinggi. Di Asia Tenggara saja, nilai tukar mata uang rupiah terhadap US Dollar itu pun paling rendah, bahkan masih lebih rendah dibandingkan dengan Myanmar. Fakta yang tidak terelakkan pula, bahwa mata uang rupiah relatif tidak disukai, karena nilainya yang sangat rendah. Mungkin hampir bisa disamakan dengan kertas biasa. Dengan mengurangi denominasinya melalui redenominasi itu pun tidak akan bisa membantu. Saya cenderung melihatnya dari perspektif faktor-faktor yang menyebabkan lemahnya nilai mata uang rupiah.

Perekonomian di Indonesia dibangun di atas sebuah fondasi yang sangat rapuh. Kontrol atas kebijakan masih sulit untuk mengenai akar penyebabnya. Salah dalam mensimulasikan target sasaran kebijakan moneter, akibatnya bisa cukup fatal. Kondisi ini masih diperparah lagi dengan ketiadaan kesadaran moral (moral hazard) dari pengelola negara dan masyarakatnya sendiri. Perilaku (gaya hidup) konsumsi tinggi dan impor menjadi akar dari penyebab lemahnya fondasi perekonomian nasional. Jumlah uang beredar semakin sulit dikendalikan, karena akan semakin memperbesar ongkos kebijakan. Akibatnya, inflasi semakin menggerus nilai mata uang rupiah yang selanjutnya akan mengurangi daya topangnya terhadap mata uang asing. Ketergantungan impor pula menyebabkan pihak otoritas moneter untuk menjual lebih banyak rupiah dan membeli lebih banyak mata uang asing.

Saya sebenarnya masih belum memahami, mengapa nilai mata uang rupiah seolah seperti dipatok di atas angka Rp 8.000/USD (asumsi dengan mata uang US Dollar). Indonesia memiliki cadangan kekayaan alam berupa SDA dalam jumlah yang cukup melimpah. Fakta tersebut sudah seharusnya akan mendongkrak aspek kepercayaan masyarakat terhadap nilai mata uang rupiah. Sejumlah instrumen moneter bisa digunakan untuk mengendalikan peredaran uang dan tingkat inflasi. Sebagai mitra pemerintah, Bank Indonesia semestinya bisa memberikan masukan kepada pemerintah untuk mendorong terwujudnya kemandirian ekonomi di segala bidang. Dengan begitu, Bank Indonesia tidak perlu lebih sering melakukan intervensi hanya untuk menjaga stabilitas nilai mata uang rupiah.

8 comments:

Unknown mengatakan...

Berat lah ....

Menjadi Guru Profesional mengatakan...

sangat membantu saya dalam mengerjakan tugas, terima kasih materinya:)

asdadada mengatakan...

Sip gan.....kunjungi juga blog saya ya...
http://infotentangbank.blogspot.com

Unknown mengatakan...

ABSEN ... HADIR MAS LEO DAN IJIN SHARE ...
UDAH SIK :P

UnKnown mengatakan...

8 PERMAINAN DALAM 1 USER ID :
*ADU Q
*BANDAR POKER
*BANDAR Q
*CAPSA SUSUN
*DOMINO 99
*POKER ONLINE
*SAKONG
*BANDAR 66 (NEW)

NIKMATI SEGALA PERMAINAN DENGAN RATE KEMENANGAN TERTINGGI HANYA ADA DI P O K E R' V I T A. DENGAN MINIMAL DEPOSIT ANDA TELAH DAPAT MENIKMATI 8 PERMAINAN DI ATAS TANPA HARUS MEMINDAHKAN DANA DARI DOMPET. PERMAINAN DIJAMIN TANPA ROBOT, 100 FAIRPLAY, PLAYER VS PLAYER, TRANSAKSI DIJAMIN AMAN SELAMA 24 JAM PENUH.

HUBUNGI KAMI !!
WA: 0812.2222.996
BBM : PKRVITA1 (HURUF BESAR)
Wechat: pokervitaofficial
Line: vitapoker

FESTIFAL POKER 2019

JUDI POKER ONLINE UANG ASLI

KARTU POKER ONLINE

Unknown mengatakan...

Trims, sdh membantu saya sbg guru ekonomi utk menambah referensi pembelajaran.

Norma Wijayanti mengatakan...

Terima Kasih, sangat membantu

cindy armaya mengatakan...

Numpang ya min ^^

Bonus New Member 50%!!! Bukan server IDN maupun PokerV! Cobalah bermain di server baru 1G Poker hanya di kenaripoker . com! Proses deposit dan withdraw tidak basa basi langsung tinggal proses dan main saja bosku, dicoba keberuntungan kamu sekarang juga hanya di kenaripoker . com!

WHATSAPP : +855966139323
BBM : KENARI00
LIVE CHAT : KENARIPOKER . COM
ALTERNATIVE LINK : KENARIPOKER . COM

Posting Komentar