17 Desember 2008

TENTANG GOLPUT (2/3): MENGARTIKAN PERSENTASE GOLPUT

Pada tulisan pertama sudah dijelaskan mengenai pengertian keputusan untuk tidak memilih (decision no vote) atau yang lebih dikenal golongan putih (golput). Suatu pemerintahan yang dijalankan dengan sistem dan asas demokrasi sudah semestinya menghargai pendapat ataupun sikap politik apapun dari rakyat. Perlu digarisbawahi di sini, dalam suatu tatanan demokrasi, kekuasaan sepenuhnya ada di tangan rakyat. Hingga sekarang ini, sistem pemilihan langsung yang disebut juga electoral vote masih menjadi pilihan untuk menentukan legitimasi atas suatu kekuasaan secara demokratis. Kelompok yang mengambil sikap untuk tidak memberikan pilihan termasuk menentukan penilaian terhadap legitimasi dari kontestan peserta pemilihan ataupun pemenangnya. Tulisan ini akan membahas mengenai besaran ideal dari angka kelompok yang disebut golput (istilah dari Indonesia) dan proporsi ideal untuk negara berkembang seperti Indonesia, serta makna besarnya angka yang tidak memberikan pilihan dan legitimasi kekuasaan.

Ukuran Legitimasi
Salah satu ciri dari setiap negara yang berasas pada demokrasi adalah memiliki konstitusi yang memberikan pengakuan apabila kedaulatan sepenuhnya ada di tangan rakyat. Dalam hal ini, pemegang kekuasaan pemerintahan (kekuasaan eksekutif) harus mendapatkan legitimasi penuh dari rakyatnya. Pesta demokrasi berupa pemilihan (election atau vote day) merupakan satu-satunya wadah untuk mewujudkan legitimasi dari rakyat kepada calon-calon yang dipilihnya bisa berupa perwakilan (representatif) ataupun bakal calon eksekutif (pemerintahan). Idealnya, mereka yang terpilih harus memperoleh suara mayoritas atau suara terbanyak. Perlu dipahami di sini jika yang dimaksudkan suara terbanyak bukan diukur dari rata-rata persentase secara kumulatif, akan tetapi suara terbanyak memiliki persentase yang lebih besar dibandingkan dengan kelompok suara-suara lainnya. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat Gambar 1 di bawah ini.


Kemenangan A dikatakan kemenangan atas suara mayoritas. Persentase perolehan suara untuk A terhadap total suara yang memilih lebih besar dibandingkan dengan kelompok-kelompok lainnya, termasuk kelompok yang tidak memberikan pilihan (golput). Dari hasil pemilihan ini, A dikatakan mendapatkan legitimasi dari sebagian besar rakyat yang memilihnya. Untuk mendapatkan legitimasi penuh, maka kemenangan suara dari A harus mendapatkan pengakuan dari empat kelompok lainnya, yaitu B, C, D, dan E.

Ukuran Legitimasi dan Persentase Golput
Jika menggunakan contoh dari Gambar 1, maka sudah bisa dipastikan apabila A mendapatkan legitimasi penuh setelah mendapatkan pengakuan dari kelompok lainnya. Persentase mereka yang mengambil keputusan untuk tidak memilih (no decision vote) sebesar 3% tidak berpengaruh terhadap legitimasi untuk A. Lagipula, persentase golput sebesar 3% juga masih lebih kecil dari E yang memperoleh suara paling sedikit.

Ukuran legitimasi sehubungan dengan keberadaan kelompok golput untuk setiap negara cukup bervariasi. Seperti pada contoh Gambar 1, idealnya legitimasi penuh bisa diperoleh apabila persentase golput terhadap total suara lebih kecil daripada perolehan suara paling kecil. Pada contoh Gambar 1 terdapat 5 kandidat yang bersaing memperoleh suara. Bagaimana jika kemudian hanya ada dua kandidat? Kita buat suatu permisalahan apabila pada Gambar 1 adalah putaran pemilihan pertama (round 1 election). Pada putaran kedua hanya dipilih 2 calon yang merupakan suara terbanyak. Jika C, D, dan E menolak untuk berkoalisi baik dengan A maupun B, maka bisa dipastikan pemilih-pemilihnya akan mengambil sikap untuk tidak memberikan pilihan atau golput. Hasilnya bisa dilihat pada Gambar 2 di bawah ini.


Pada putaran kedua, A dan B masing-masing hanya memperoleh kenaikan suara 1%. Suara ini bisa jadi diperoleh dari pemilih yang sebelumnya memilih C, D, dan E. Sebagian besar pemilih C, D, dan E mengambil sikap untuk tidak memilih dengan total persentase terhadap total suara mencapai 35%. Sekalipun bisa mendapatkan legitimasi penuh dengan pengakuan dari B, akan tetapi legitimasi yang diperoleh A tidak mutlak. Persentase suara untuk A hanya berselisih 1% dengan suara golput. Persentase suara golput sebesar 35% masih lebih besar daripada persentase suara B yang hanya 29%. Jika dibandingkan dengan A, maka persentase suara golput mencapai 35/36 x 100 = 97,22% dari suara A. Tentunya legitimasi kemenangan A akan semakin bermasalah karena mampu diimbangi oleh suara golput atau suara pemilih yang tidak menyetujui baik terhadap A maupun B. Legitimasi pemenang seperti A dikatakan bermasalah apabila proporsi dari suara yang mengambil keputusan tidak memilih (no decision vote) melebihi kontestan lain atau setidaknya melebihi separuh dari proporsi suara yang dimiliki kontestan A (Gelpi, 2003).

Ukuran ideal untuk jumlah golput (no decision vote) untuk masing-masing negara sangat relatif. Di negara-negara yang sudah cukup maju demokrasinya, angka golput antara 5% hingga 10% sudah dianggap mengkhawatirkan. Lain halnya di negara berkembang dan dunia ketiga yang demokrasinya masih dalam taraf pembelajaran. Angka proporsi golput mencapai di atas 25% dari total suara pun masih dianggap wajar. Sejauh ini, angka proporsi golput sebanyak 5% masih dianggap sebagai batas ideal berdasarkan kasus-kasus pelaksanaan demokrasi di negara-negara yang sudah maju demokrasinya (Levit and Tarrow, 1983). Untuk negara-negara seperti Indonesia, batas angka proporsi golput terhadap total suara harus lebih rendah 50% total suara keseluruhan atau di bawah 50% proporsi suara dari kontestan dengan suara terbanyak.

Di tingkat legislatif atau pemilihan anggota representatif, proporsi golput terhadap total suara yang ideal adalah lebih rendah daripada proporsi perolehan suara terendah atau setidaknya kurang dari seperempat proporsi perolehan suara terbanyak (Barker, 2001). Apabila dihitung secara kumulatif, maka proporsi golput terhadap total suara yang ideal adalah kurang dari 10% total suara yang terkumpul. Pada tingkat legislatif ini, aspek fungsi keterwakilan dari pemilih baik mayoritas maupun minoritas jauh lebih penting ketimbang tingkat tingkat pemilihan ekskutif (Dennis and Chaffee, 1978). Apabila pada pemilihan di tingkat legislatif proporsi suara yang tidak memberikan pilihan (golput) lebih besar daripada batas idealnya, maka legitimasi atas keterwakilan publik dari calon anggota representatif bisa diragukan.

Penutup Bagian Kedua
Hingga sejauh ini, aspek keterwakilan dalam demokrasi moderen masih menggunakan sistem pemilihan (electoral system). Legitimasi atas suatu kekuasaan masih diukur berdasarkan banyaknya perolehan suara sebagai bentuk dukungan secara langsung. Angka-angka yang diilustrasikan dalam tulisan ini bukanlah suatu batasan yang baku. Tidak semua negara memiliki ukuran ataupun batasan yang sama terhadap legitimasi suatu kekuasaan. Sejarah dan latar belakang demokrasi dan situasi politik di dalam negeri adalah beberapa faktor yang dapat dipertimbangkan untuk menilai ukuran ideal dari suatu legitimasi kekuasaan ataupun keterwakilan publik. Pada tulisan berikutnya akan dibahas mengenai bentuk konsekuensi yang harus diterima oleh pihak manapun sehubungan dengan besarnya proporsi suara yang tidak memberikan pilihan (no decision vote).

Catatan gambar:
Gambar 1: Dikembangkan dari ilustrasi Dennis and Chaffee (1978)
Gambar 2: Dikembangkan dari ilustrasi Newman (2001)

Referensi
Barker, Rodney, 2001, Legitimating Identities: The Self-Presentations of Rules and Subjects, Cambridge University Press, New York.
Czesnik, Mikolaj, 2006, “Voter Turnout and Democratic Legitimacy in Central Europe”, Polish Sociological Review, Volume 4, Number 156, pp.449-470.
Dennis, Jack and Steven H. Chaffee, 1978, “Legitimation in The 1976 U.S. Election Campaign”, Communication Research, Volume 5, Number 4, pp.371-394.
Gelpi, Christopher, 2003, The Power of Legitimacy: Assessing the Role of Norms in Crisis Bargaining, First Edition, Princeton University Press, New York.
Levit, Ariel and Sidney Tarrow, 1983, “The Legitimation of Excluded Parties in Dominant Party Systems: A Comparison of Israel and Italy”, Comparative Politics, Volume 15, No 3, pp. 295-327.
Newman, Michael, 2001, “Allegiance, Legitimation, Democracy, and The European Union", EUI Working Paper HEC, No 2001/5.

1 comments:

anjari umarjianto mengatakan...

nice posting :)

Posting Komentar