17 Februari 2009

DAFTAR ANGGOTA PANSUS PENGADILAN TIPIKOR YANG MENCALONKAN KEMBALI SEBAGAI CALEG DPR 2009

Pembahasan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang semula ditargetkan rampung sebelum pelaksanaan Pemilu 2009, akhirnya tertunda. Satu langkah mundur dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sementara itu, hampir sebagian besar anggota Tim Pansus Pengadilan Tipikor mencalonkan kembali sebagai Caleg untuk Pemilu Legislatif 2009. Masyarakat diminta untuk tidak memilih kembali nama-nama anggota Tim Pansus Pengadilan Tipikor karena dianggap sudah menghambat upaya pemberantasan korupsi. Berikut ini adalah daftar nama anggota Tim Pansus Pengadilan Tipikor yang mencalonkan kembali sebagai Caleg pada Pemilu 2009 (klik ‘Baca selanjutnya!’)

Disertai tautan unduh draft RUU Pengadilan Tipikor.

Berikut ini adalah daftar anggota Tim Pansus RUU Pengadilan Tipikor berdasarkan fraksi di DPR.



Dari sejumlah 50 anggota Pansus Pengadilan Tipikor, lebih dari separuh di antaranya atau 26 anggota mencalonkan kembali dirinya sebagai Caleg DPR untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2009. Proporsi anggota Pansus yang mencalonkan kembali terjadi pada Fraksi PDIP di mana delapan anggota dari 10 anggota mencalonkan kembali. Dari Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR) yang berjumlah satu orang anggota juga mencalonkan kembali pada Pileg 2009. Untuk Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS), anggotanya mencalonkan kembali, akan tetapi bukan berkapasitas sebagai Caleg PDS melainkan Caleg PAN. Adapun daftar anggota Tim Pansus Pengadilan Tipikor yang mencalonkan kembali sebagai Caleg DPR RI 2009 bisa dilihat pada tabel di bawah ini (minus anggota yang tidak mencalonkan).



Para anggota Pansus Pengadilan Tipikor sebanyak 26 orang yang mencalonkan dirinya kembali pada Pileg 2009 tidak layak untuk dipilih kembali. Para anggota Pansus tidak menunjukkan itikad atau keseriusan untuk menegakkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor di DPR terlihat sengaja dihambat seperti sedikitnya anggota yang hadir ketika dilakukan pembahasan dan rendahnya keinginan (political will) di antara anggota Pansus untuk mencari upaya penyelesaian secara politik. Tidak sedikit sidang pembahasan mengalami penundaan sehingga menunda jadwal penyelesaian pembahasan akhir.

Ada yang mengatakan jika tidak semua anggota Pansus Pengadilan Tipikor yang tidak serius membahas RUU Pengadilan Tipikor. Perlu digarisbawahi di sini, pembahasan RUU Pengadilan Tipikor dilakukan oleh tim yang disebut Panitia Khusus (Pansus). Ini berarti penyelesaian secara keseluruhan dari RUU Pengadilan Tipikor bukan semata pekerjaan individu, akan tetapi keseluruhan anggota Pansus yang diketuai oleh Dewi Asmara, S.H (Fraksi Partai Golkar). Oleh karena itu, tanggungjawab atas keseluruhan hasil adalah tanggungjawab keseluruhan anggota Pansus. Sejauh ini pula, pihak Badan Kehormatan (BK), Gayus Lumbuun juga belum mengeluarkan daftar anggota pansus yang sering absen ketika sidang pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. Pansus Pengadilan Tipikor juga seringkali mengingkari janji mengenai target penyelesaian pembahasan RUU Pengadilan Tipikor.

Mengenai RUU Pengadilan Tipikor
Tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan tindak kejahatan yang paling banyak sorotan oleh kalangan nasional. Perlu memisahkan aspek hukum dengan tindak pidana lain seperti perdata ataupun pidana dikarenakan konsekuensi ataupun akibat dari tipikor yang jauh lebih besar. Setelah reformasi 1998, Indonesia belum memiliki payung hukum yang secara khusus menindak koruptor atau tindak pidana korupsi. Hukum yang ada masih belum mampu secara efektif menjerat koruptor sehingga tidak sedikit dari mereka yang tertangkap kemudian dengan mudah bebas secara hukum. Hal ini dikarenakan pengadilan yang ada di Indonesia masih belum memiliki perangkat yang memadai untuk menindak kasus-kasus pidana korupsi.

RUU Pengadilan Tipikor bisa dikatakan sebagai salah satu fondasi penting upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bisa bekerja efektif apabila didukung dengan keberadaan pengadilan tipikor. KPK memiliki batas waktu kerja hingga akhir tahun 2009. Ini berarti, apabila RUU Pengadilan Tipikor tidak segera diselesaikan dan disahkan, maka mereka tersangka kasus korupsi besar kemungkinan akan dibebaskan. Jika dikenai dengan pasal-pasal pidana biasa, besar kemungkinan pula para tersangka akan bebas seperti kasus-kasus sebelumnya.

RUU Pengadilan Tipikor pertama kali dibahas penyusunan oleh pemerintah pada bulan Desember 2006. Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batas waktu yang cukup panjang kepada pemerintah dan DPR untuk membentuk undang-undang khusus mengenai pengadilan tipikor, yaitu selama 3 tahun. Tanggal 19 Desember 2009 nanti adalah tengat terakhir di mana RUU Pengadilan Tipikor harus selesai. Melihat agenda politik tahun 2008 dan 2009, para kalangan terutama dari ICW maupun KPK nampak pesimis batas waktu tersebut bisa dipenuhi oleh pemerintah maupun DPR. RUU Pengadilan Tipikor sendiri baru diserahkan kepada DPR untuk dibahas pada bulan Agustus 2008. Tim Pansus Pengadilan Tipikor baru bekerja efektif pada awal bulan September 2008. Terakhir kali, Ketua DPR Agung Laksono hanya menegaskan apabila RUU Pengadilan Tipikor akan dirampungkan bulan September 2009.

Penutup: Rakyat Memilih
Baik pemerintah maupun anggota DPR terlihat saling menyalahkan tanpa bisa memikirkan upaya untuk mengefektifkan penyelesaian pembahasan draft RUU Pengadilan Tipikor. Dari pihak pemerintah sendiri, rancangan RUU Pengadilan Tipikor terlalu lama di susun dan baru diserahkan kepada DPR pada bulan Agustus 2008. Di lingkungan DPR RI sendiri, tidak sedikit pun itikad aggota dewan terutama anggota Tim Pansus Pengadilan Tipikor untuk menyelesaikan pembahasan akhir. Tidak sedikit rapat ataupun sidang tidak mencapai kuorum sehingga seringkali menunda pembahasan. Menjelang dekatnya Pemilu Legislatif 2009, banyak di antara anggota Tim Pansus Pengadilan Tipikor yang meninggalkan kantor di Senayan, terutama mereka yang mencalonkan kembali sebagai Caleg DPR. Sementara itu, masa tugas secara resmi para anggota dewan belum berakhir. Ini berarti, mereka yang mencalonkan dirinya sebagai Caleg DPR untuk Pileg 2009 lebih mengutamakan kepentingan pribadi daripada kepentingan nasional.

Kepada seluruh pembaca, hendaknya agar menyebarkan berita ini, terutama daftar nama anggota Pansus Pengadilan Tipikor yang mencalonkan kembali sebagai Caleg DPR RI untuk Pileg 2009. Mereka dianggap telah menghambat upaya untuk memberantas korupsi dengan tidak menyikapi secara serius pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. Jika mereka nanti terpilih, tentunya mereka pun akan dimasukkan kembali ke dalam Tim Pansus Pengadilan Tipikor. Pada prinsipnya, pembahasan di tingkat DPR tidak perlu mengambil waktu yang cukup lama hingga lebih dari 4 bulan. Secara teknis, suatu RUU masih bisa diperbaharui kembali apabila di kemudian hari ditemukan kekurangan ataupun ketidaksempurnaan. Upaya ini hanya bisa tercapai apabila nama anggota Pansus Pengadilan Tipikor tidak dipilih kembali. Sekali lagi, mohon kepada pembaca semuanya untuk menyebarluaskan berita ini. Terima kasih!

Unduh (download) draft RUU Pengadilan Tipikor

Klik kanan, pilih 'Save target/link as'
Sumber: DPR RI (Tertanggal unduh: 14 Pebruari 2009)

Unduh (download) artikel

Klik kanan, pilih 'Save target/link as'

0 comments:

Posting Komentar