17 Februari 2012

MENGENAI BADAN PUSAT STATISTIK (BPS)

Di setiap negara memiliki lembaga khusus yang tugasnya mengurusi dan menangani data atau informasi statistik. Begitu pula halnya di Indonesia yang ditangani oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Selain menerbitkan data yang menjadi kewenangannya, pihak BPS pun menerbitkan data statistik yang dirilis oleh lembaga negara lainnya. Pada tulisan berikut ini akan diuraikan mengenai BPS yang memiliki peran cukup strategis dalam menghimpun data nasional.

Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga pemerintah non departemen yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Lembaga ini dibentuk pertama kali berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-Undang No 7 Tahun 1960 tentang Statistik dengan nama Biro Pusat Statistik. Kemudian untuk menggantikan kedua payung hukum tersebut dikeluarkan Undang-Undang No 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Pada undang-undang yang terakhir tersebut dirubah namanya menjadi Badan Pusat Statistik



Sekalipun tergolong lembaga non departemen maupun non kementrian, BPS memiliki peran yang cukup vital dan strategis. Berdasarkan UU No 16 Tahun 1997 tentang Statistik disebutkan apabila BPS dapat berpartisipasi menyusun perencanaan pembangunan nasional dalam lingkup makro, sesuai dengan bidang dan kewenangannya. Berdasarkan undang-undang tersebut, BPS dibekali alat dan kewenangan untuk menghimpun sumber-sumber informasi secara menyeluruh dari tingkat nasional hingga tingkat regional. Adapun sumber informasi dan penghimpunannya dapat dilakukan secara langsung dari sumber informasi maupun dapat pula menghimpunnya dari pihak lain atau pihak ketiga. Misalnya, BPS menghimpun informasi mengenai indikator moneter dari Bank Indonesia yang memiliki otoritas moneter atau dapat pula BPS menghimpun informasi keuangan pemerintah dari Dirjen Keuangan Daerah.

BPS memiliki kantor pusat dan kantor cabang yang tersebar di seluruh propinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia. Pihak BPS sesuai dengan kewenangan dan perannya senantiasa melakukan koordinasi kerja dengan pemerintah daerah, dirjen pemerintahan, departemen, kementrian non departemen, dan instansi lainnya untuk melakukan survei ataupun membantu kegiatan statistik, termasuk membantu dalam melakukan kajian statistik. Pimpinan BPS senantiasa hadir di setiap acara sidang/rapat kabinet, sekalipun sebelumnya telah dikeluarkan ketentuan kerja apabila BPS berkoordinasi dengan Bappenas.

Salah satu tugas pokok BPS adalah mempublikasikan informasi yang sebelumnya telah dihimpun dan diolah sedemikian rupa dengan teknik tertentu agar menjadi informasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Pihak BPS merilis atau menerbitkan informasi statistik secara periode, yaitu bulanan maupun tahunan untuk keseluruhan informasi yang menjadi kewenangan, sesuai dengan undang-undang. Pihak masyarakat dapat mengakses informasi tersebut di perpustakaan BPS yang terdapat di masing-masing daerah atau dapat pula mengaksesnya melalui situs web BPS.

Kritik Terhadap BPS
Masalah independensi tugas dan kewenangan nampaknya akan menjadi isu utama bagi BPS. Salah satu kasusnya adalah metode pengukuran indikator kesejahteraan, seperti kemiskinan dan pengangguran. BPS seharusnya dapat menciptakan standar ukuran kesejahteraan yang sekaligus menjadi pedoman statistik nasional. Dalam hal ini, metodologi pengukuran hendaknya dapat mengikuti dinamika di dalam negeri maupun di luar negeri. Kooptasi kepentingan politik justru akan semakin mengaburkan perannya dalam memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat maupun dalam penyusunan kebijakan pembangunan. Misalnya, kriteria penduduk miskin di tahun 2003 akhirnya harus diturunkan di tahun 2007. Definisi maupun kriteria pengangguran saat ini masih menggunakan metodologi konvensional yang sebelumnya digunakan sebelum tahun 2000.

Beberapa lembaga negara saat ini merilis sendiri standar statistik, seperti Departemen Sosial RI yang merilis kriteria penduduk miskin ke dalam 3 kelompok. Sekalipun akhirnya harus diadopsi oleh BPS, akan tetapi penetapan standar statistik hanya bisa dilakukan oleh BPS. Disamping itu, perlu dibuatkan ketentuan mengenai penggunaan data statistik untuk kepentingan politik. Seperti kasus pada Pilpres 2009 lalu di mana salah satu kandidat capres dan cawapres mengklaim data statistik yang dirilis oleh BPS untuk kepentingan kampanye politiknya.

Mengenai penerapan dan pemanfaatan e-Government sebaiknya dijadikan sebagai basis kerja bagi BPS untuk merilis informasi statistik yang aktual maupun yang terdokumentasi kepada publik. Untuk saat ini, perpustakaan online maupun data online yang disediakan pada situs web BPS masih sangat terbatas periode tahun publikasinya. Dalam hal ini, pihak BPS sebagai satu-satunya institusi statistik nasional harus dapat menyesuaikan perubahan lingkungan yang semakin dinamis, terutama dibidang teknologi informasi.

0 comments:

Posting Komentar