16 Februari 2012

BELAJAR DI SEKOLAH MENGEMUDI ALA SPONGEBOB

Sekolah mengemudi merupakan bagian cerita yang sekaligus menjadi cerita khas film kartun SpongeBob Squarepants. Sejak pertama kali serial kartun ini diputar, SpongeBob selalu saja hadir di dalam ruang kelas sekolah mengemudi. Tidak hanya itu, SpongeBob pun senantiasa hadir setiap ujian akhir sekolah mengemudi. Tentu saja, SpongeBob tidak pernah lulus sekolah mengemudi dan tidak pernah pula mendapatkan SIM (license to drive). Nyonya Puff (instruktur sekolah mengemudi) sampai dibuat frustasi, bahkan sempat beberapa meminta keluar. Dalam situasi yang sesungguhnya, sekolah mengemudi di negara barat merupakan keharusan dan tidak mudah pula untuk mendapatkan SIM.

Jenis Surat Ijin Mengemudi (SIM)
Menurut Pasal 80, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, surat ijin mengemudi atau SIM dikelompokkan menjadi 5 macam, yaitu:
SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Dari pengelompokan tersebut, terdapat dua golongan SIM berdasarkan peruntukannya, yaitu SIM untuk perseorangan dan SIM untuk angkutan umum.

Kelompok di atas adalah untuk golongan SIM perseorangan. Sedangkan untuk golongan SIM umum adalah:
SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, surat ijin mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77, ayat 1, UU No.22 Tahun 2009).

Mudahnya Mendapatkan SIM di Indonesia
Ada dua macam jenis surat ijin mengemudi (SIM) yang diberlakukan oleh calon pengemudi angkutan pribadi, yaitu SIM A untuk kendaraan bermotor jenis sedan atau roda empat dan SIM C untuk kendaraan bermotor roda dua. Tentunya seluruhnya kendaraan bermotor yang umum digunakan oleh masyarakat atau bukan jenis kendaraan khusus. Untuk mengajukan SIM, pihak pemohon dapat langsung mendatangi kantor Samsat setempat yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan SIM. Syarat utama, pihak pemohon harus berusia 16 tahun ke atas dan dinyatakan mampu untuk mengemudi.

Sekalipun masih ditemukan sejumlah pungutan liar (pungli), prosedurnya relatif sangat mudah. Persyaratan umum pengajuan SIM diatur di dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 adalah:
Usia
1. 17 tahun untuk SIM C dan D
2. 17 tahun untuk SIM A
3. 20 tahun untuk SIM B1
4. 21 tahun untuk SIM B2
Administratif
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk
2. Mengisi formulir permohonan
3. Rumusan sidik jari
Kesehatan
1. Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
2. Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
Lulus ujian
1. Ujian teori
2. Ujian praktek dan/atau
3. Ujian ketrampilan melalui simulator.
Persyaratan tambahan untuk calon pengemudi yang hendak mengajukan SIM golongan tertentu adalah:
Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.

Mengenai biaya pembuatan SIM disesuaikan untuk masing-masing daerah. Jika merujuk pada besarnya pembuatan SIM di Jakarta, biaya administratif secara umum dikenakan total kurang dari Rp 400.000 untuk jenis SIM perorangan. Pembuatan SIM bisa dikuasakan kepada pihak lain, seperti biro jasa pembuatan SIM untuk memproses urusan administrasi.

Cukup mudah dan dapat dilakukan dalam waktu satu hari jika keseluruhan persyaratan administrasi telah terpenuhi. Ujian teori dilakukan di dalam ruangan seperti ujian sekolah. Soal-soal yang diujikan pun relatif tidak banyak variasi dan kisi-kisi soalnya pun bisa diperoleh dengan mudah. Jika pun gagal dalam ujian teori masih diperbolehkan untuk mengulang. Ujian praktek mengharuskan calon mengemudi untuk mengendarai kendaraan bermotor, sesuai dengan jenis yang diujikan. Semakin dipermudah lagi, karena biasanya di setiap Samsat terdapat oknum-oknum yang menawarkan untuk meluluskan ujian. Tarifnya pun relatif masih terjangkau.

Sulitnya Mendapatkan Surat Mengemudi di Luar Negeri
Salah satu kenalan mahasiswa asing di Yogyakarta asal Australia mengatakan apabila dirinya sudah terbiasa naik angkutan umum, ketimbang mengemudi kendaraan pribadi. Tidak seperti di Indonesia, kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas silinder di bawah 200 cc tidak diperbolehkan untuk digunakan di jalan raya atau jalan utama, kecuali untuk jalan-jalan di kompleks perumahan, jalan di sekitar stadion, atau tempat-tempat tertentu. Motor roda dua yang diperbolehkan haruslah motor dengan kapasitas silinder di atas 400 cc. Bisa dimaklumi, karena jalan utama di negeri mereka cukup lebar. Sekalipun sudah berusia 27 tahun, si mahasiswa yang mengambil studi sastra jawa di Yogyakarta tadi belum memiliki SIM. Kesehariannya selalu naik sepeda atau berjalan kaki dari kos ke kampus.



Prosedur untuk membuat ataupun pengajuan SIM di negara seperti mereka sangat sulit dan rumit. Tidak ada pungli, tetapi kelaziman prosedurnya memang demikian. Pihak pemohon diharuskan untuk mengikuti sekolah mengemudi yang telah ditunjuk oleh dinas perhubungan setempat. Untuk bisa mengikuti sekolah mengemudi ini pun tidak mudah, terutama apabila keperluannya untuk mengajukan SIM.

Masa waktu yang dibutuhkan untuk sekolah mengemudi cukup lama, bahkan bisa bertahun-tahun lamanya. Gambaran yang diperlihatkan dalam serial kartun SpongeBob bukanlah cuma sekedar kartun. Siswa sekolah mengemudi akan dijejali dengan cukup banyak pengetahuan lalu lintas, termasuk teori/teknik mengemudi di jalan raya. Di dalam sekolah mengemudi terdapat proses belajar di ruang kelas dan praktik/latihan mengemudi. Ada disediakan ujian mingguan seperti halnya di sekolah-sekolah umum. Salah satu faktor yang membuat sekolah mengemudi membutuhkan waktu lama, karena masyarakat di sana menghabiskan waktu untuk bekerja. Mereka hanya mengajukan pembuatan SIM apabila memang hendak memiliki kendaraan atau digunakan untuk keperluan profesional lainnnya.

Biaya untuk sekolah mengemudi itu pun cukup mahal. Pemerintah di negara mereka sama sekali tidak memberikan subsidi untuk sekolah mengemudi. Setiap sekolah mengemudi yang disertifikasi akan diawasi langsung oleh dewan lalu lintas yang diutus oleh pihak pemerintah. Seluruh ongkosnya tentu saja ditanggung oleh pihak calon pengemudi, termasuk nantinya yang akan menjadi beban ongkos administrasi.

Di beberapa negara, calon pengemudi tidak begitu saja langsung mendapatkan SIM, melainkan hanya mendapatkan SIM “Percobaan”. Tentu saja si pemegang SIM sangat dibatasi kewenangannya untuk mengemudi di jalan raya. Misalnya, tidak diperbolehkan membawa penumpang atau muatan tertentu dan hanya diperkenankan melintasi jalur-jalur lintasan tertentu di dalam kota. Masa “Percobaan” bisa sangat panjang, apalagi jika diketahui si pengemudi bermasalah di jalan raya. Tidak tertutup kemungkinan si pengemudi diharuskan kembali mengikuti sekolah mengemudi dan SIM yang diberikan dicabut.



Regulasi untuk mendapatkan SIM memang berbeda untuk tiap negara. Di Jepang misalnya, prosedurnya tidak mengharuskan untuk mengikuti sekolah mengemudi, akan tetapi pihak yang mengajukan SIM harus memiliki sertifikasi mengemudi. Misalnya dari kursus mengemudi yang pernah diikutinya atau dapat pula rekomendasi dari pihak-pihak tertentu yang dianggap memenuhi kelayakan mengemudi. Sekalipun demikian, prosedur pengurusan pengajuan SIM di Jepang sangat rumit. Ujian teori maupun praktik/simulasinya selalu berubah-ubah polanya, sehingga hanya seseorang yang paham tentang berlalu lintas yang dapat melewati ujian tersebut.

Regulasi SIM dan Politik Kebijakan Otomotif
Indonesia bisa saja menerapkan regulasi represif untuk mendapatkan SIM seperti SpongeBob. Hal ini pernah sekali diwacanakan sebelum dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Nampaknya, regulasi yang baru dikeluarkan tersebut nyaris tidak ada perbedaan dengan regulasi sebelumnya, kecuali hanya pengayaan atau penambahan kriteria dan golongan SIM. Jika saja, Indonesia menerapkan model sekolah mengemudi seperti SpongeBob akan memberikan dampak yang cukup luas.

Sejak PELITA I (1969-1974), Indonesia sudah berambisi untuk mewujudkan industri otomotif dengan menggandeng investor dan prinsipal otomotif dari Jepang. Banjir kendaraan bermotor pun mulai terlihat memasuki dekade 1980an dan awal 1990an. Prinsipal otomotif dari Jepang meraup keuntungan yang cukup besar dari kebijakan di bidang otomotif. Kemudahan dalam pembuatan SIM merupakan bagian dari kebijakan untuk mendukung industri otomotif di dalam negeri. Regulasi sebelumnya sudah membolehkan seseorang minimal berusia 16 tahun untuk mengajukan SIM. Regulasi terbaru hanya menaikkan tingkat usia minimal 17 tahun atau selisih 1 tahun. Tentu saja regulasi tersebut bertujuan untuk mendukung industri otomotif yang membidik segmen pengguna kendaraan bermotor di kalangan anak muda.

Anak muda mengendarai kendaraan bermotor merupakan pemandangan yang biasa di negeri ini. Anak sekolah usia sekolah menengah atas misalnya sering berlalu-lalang dengan kendaraan pribadinya roda dua maupun roda empat. Semakin dipermudah untuk memiliki kendaraan bermotor dengan adanya kebijakan di sektor keuangan yang memperluas cakupan aktivitas perusahaan pembiayaan. Tentu saja pemadangan semacam ini hampir tidak terlihat di negara-negara yang menerapkan sistem sekolah mengemudi seperti SpongeBob.

Tidak mengherankan apabila ada diskriminasi dalam penyediaan moda transportasi umum. Sarana transportasi umum di negara mereka sangatlah maju dan sangat manusiawi. Pemerintah di negera mereka memberikan subsidi yang cukup besar untuk transportasi umum di dalam kota. Mereka membenahi segala aspek di dalam penyediaan transportasi umum, sehingga dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi penggunanya. Pemerintah di negara mereka bahkan menyediakan bis sekolah sebagai bagian dari perbaikan dan peningkatan kualitas fasilitas publik.

Trotoar pejalan kaki di negara mereka sangat lebar, bahkan di beberapa sisi lebih lebar daripada lebar jalan utama. Beberapa negara bahkan menyediakan jalur khusus untuk pesepeda. Anda mungkin sering menyaksikan aksi-aksi skateboard di tayangan televisi atau film layar lebar. Skateboard sebenarnya mencerminkan penyediaan ruang terbuka dan fasilitas publik di negara mereka. Kelompok anak-anak muda tertentu sering memanfaatkan trotoar pejalan kaki untuk sarana bermain skateboard sekaligus sarana untuk menuju lokasi tertentu. Coba bandingkan dengan trotoar pejalan kaki di Indonesia yang sempit dan sering digunakan untuk tempat berjualan.

Kebijakan penerbitan SIM tidak bisa dilepaskan dari fondasi kebijakan otomotif dan politik kebijakan di dalamnya. Tidak mengherankan apabila sejak lama pemerintah Indonesia di pusat maupun daerah kurang peduli terhadap fasilitas pelayanan publik. Penyediaan sarana publik terkesan setengah hati dan kurang konsisten dalam menjaganya. Kasus kejahatan di angkutan umum malah dianggap sebelah mata. Kita masih ingat beberapa kejadian pelecehan seksual dalam angkutan umum yang masih saja terjadi hingga hari ini. Masyarakat tidak diberi jaminan penuh dalam menggunakan angkutan umum. Pejalan kaki di lintasan trotoar pun bisa menjadi korban pengemudi ugal-ugalan. Ini semua tidak terlepas dari imbas kebijakan yang kurang berpihak pada pelayanan publik dan sekaligus imbas dari kebijakan otomotif yang tidak terkendali.

Sering muncul pula pertanyaan mengenai rendahnya kesadaran dan kedisiplinan berlalu-lintas di Indonesia. Pelanggaran lalu lintas tercatat cukup tinggi setiap tahunnya. Belum lagi pelanggaran-pelanggaran yang tidak dikenakan atau lolos dari sanksi. Dalam keseharian, pelanggaran-pelanggaran lalu lintas seolah sudah menjadi kebiasaan dan kemudian menjadi pemakluman. Masalah ini sebenarnya imbas dari ‘pembiaran’ atas ketidakseriusan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Pemberian SIM saat ini sudah tidak bisa lagi dikendalikan dengan semakin tingginya jumlah pengguna kendaraan bermotor.

0 comments:

Posting Komentar