13 Juni 2012

MENGINTIP SISTEM SELEKSI CALON MAHASISWA MIT

MIT merupakan ikon pendidikan tinggi di Amerika yang sekaligus memiliki kurikulum paling kompetitif. Tiada hari tanpa tugas dan tiada hari pula tanpa penemuan (kreativitas). Sekolah yang menciptakan calon ilmuwan, calon akademisi, maupun calon praktisi yang mengisi tempat cukup strategis di negara mereka. Tidak sedikit pula di antaranya yang berkarir solo dan tetap menjadi sosok yang dibutuhkan masyarakat mereka. Di sini kita akan mengintip salah satu sistem seleksi masuk perguruan tinggi yang mereka terapkan. Ada pepatah mengatakan, awal yang baik akan menciptakan lebih banyak hasil akhir yang lebih baik.

MIT digunakan sebagai subyek pembahasan untuk merepresentasikan sistem seleksi masuk calon mahasiswa dari perguruan tinggi di luar negeri. Saya sengaja gunakan subyek yang berasal dari Amerika, karena kebanyakan di antara kita tidak asing dengan nama-nama mereka. Lagipula, sistem serupa pula diterapkan di perguruan tinggi di Eropa dan beberapa di Asia. Fokus tulisan terletak pada sistem seleksi masuk calon mahasiswa sebagai referensi perbandingan dengan sistem serupa yang digunakan di Indonesia. Adapun sumber dari tulisan ini diperoleh dari dokumentasi berupa video maupun buku universitas atau institut (perguruan tinggi) yang namanya dicatutkan di dalamnya.

Latar Belakang Metode Pendidikan
Suatu sistem diterapkan berdasarkan sistem yang berlaku secara keseluruhan mengenai tata cara ataupun pelaksanaan bidang tertentu. Sistem seleksi masuk calon mahasiswa dari perguruan tinggi di Indonesia mengacu pada sistem yang diberlakukan oleh perguruan tinggi negeri (PTN). Sistem seleksi tersebut melakukan sejumlah tes/ujian saringan dengan standarisasi yang dibuatkan oleh PTN setempat. Sejak menggunakan nama Sipenmaru (sistem penerimaan mahasiswa baru) telah menggunakan metode ‘check point’ atas berbagai pilihan jawaban untuk menjawab soal-soal dari ujian saringan masuk perguruan tinggi.

Sistem yang diberlakukan di Indonesia tersebut dilatarbelakangi karena pihak PTN beranggapan belum meratanya kualitas lulusan dari sekolah menengah atas/umum (SMA/SMU) atau tingkat SLTA. Padahal di tingkat sekolah sendiri sudah memberlakukan sistem seleksi yang bertaraf nasional atas kelulusan yang mengalami beberapa kali perombakan mulai ketika bernama Ebtanas (evaluasi belajar tahap akhir nasional) hingga UN (ujian nasional). Hasil seleksi kelulusan tersebut hanya dijadikan sebagai syarat untuk mengikuti sistem seleksi berikutnya.

Bagaimana dengan sekolah-sekolah di Amerika, Eropa, dan beberapa negara di Asia?

Amerika maupun Eropa menerapkan sistem pendidikan yang bisa dikatakan cukup liberal. Mereka lebih berorientasi pada aspek kualitas dengan mewujudkan spesialisasi atas bakat dan keahlian sejak usia 16 tahun atau setingkat dengan SLTA. Keberadaan sekolah kejuruan sudah cukup meluas, bahkan telah terspesialisasi menjadi satu sekolah sendiri. Misalnya, sekolah tata boga, sekolah musik, sekolah otomotif, dan lain sebagainya. Sekolah umum seperti SMU terbagi menjadi dua kelompok, yaitu high school dan college (kolese). Bentuk seperti kolese lebih berorientasi untuk mewujudkan keahlian (praktisi), sekalipun masih menyediakan peluang untuk melompat ke jenjang berikutnya di universitas. Menurut undang-undang di negeir mereka, lulusan dari sekolah-sekolah tersebut memiliki hak untuk dapat meneruskan ke jenjang pendidikan selanjutnya di universitas.

Dengan melihat begitu beragamnya kualitas yang menyebar ke berbagai bidang, bagaimana
perguruan tinggi seperti universitas/institut membuatkan sistem seleksi masuk untuk mereka? Mereka sangat dibatasi dan di bawah tekanan atas hak konstitusi warga negara yang memperoleh hak atas pendidikan yang layak.

Sistem Seleksi Berorientasi Bakat dan Berjenjang
Pemerintah di negara seperti Amerika memiliki kebijakan yang unik mengenai potensi intelektual warga negara. Setiap sekolah di negara tersebut merupakan telinga dan sekaligus pemberi informasi strategis kepada pemerintah. Informasi mengenai keberadaan warga negara yang dianggap memiliki potensi atau bakat intelektual. Butuh tidak sekedar keterlibatan pemerintah, melainkan keterlibatan dari sekolah dan perguruan tinggi untuk melakukan pemantauan atas potensi dan bakat warga negara.

Mereka tidak memberlakukan sistem kualifikasi nasional yang diselenggarakan seperti Ujian Nasional di Indonesia. Sistem kualifikasi diserahkan ke masing-masing sekolah, sesuai dengan standarisasi dan aturan yang ditetapkan oleh negara. Sekolah di sana bahkan diberikan kewenangan pula untuk mengelola kurikulumnya, kecuali untuk kurikulum pada pendidikan umum dan berstatus milik pemerintah. Negara tetap memiliki fungsi untuk melakukan kontrol atau pengawasan dan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Kesamaan di antara sekolah-sekolah tersebut hanya pada masa dimulai tahun ajaran baru, liburan, dan masa terakhir tahun ajaran.

Evaluasi atas pelaksanaan kegiatan belajar dan mengajar tadi dilakukan oleh lembaga khusus yang dibentuk oleh pemerintahan. Hasilnya dipublikasikan dan menjadi rujukan bagi pihak lain yang berkepentingan, terutama pihak sekolah maupun perguruan tinggi.
Sistem seleksi masuk calon mahasiswa yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi ternyata sangat efisien. Mereka tidak menyelenggarakan ujian bersama yang dikumpulkan di satu tempat, kemudian diumumkan hasilnya. Calon mahasiswa yang telah diterima sesungguhnya belum bisa dikatakan 100% akan mendapatkan kepastian studi di perguruan tinggi yang dikehendaki. Mereka akan berhadapan dengan masa percobaan kuliah selama 1 tahun atau 2 semester yang menggunakan sistem ‘knock out’. Di beberapa negara Eropa menerapkan masa percobaan hingga 3-4 bulan lamanya, sebelum calon mahasiswa dinyatakan maju ke tahap studi selanjutnya. Masa percobaan bisa berbeda-beda untuk beberapa perguruan tinggi atau negara, tetapi tahun pertama merupakan tahun penentuan yang sangat padat, sebelum calon mahasiswa akan menyandang statusnya sebagai mahasiswa.

Sebagai catatan, sistem seleksi calon mahasiswa seperti yang dituliskan di atas hanya
diterapkan pada perguruan tinggi tertentu, terutama perguruan tinggi yang memiliki reputasi nasional dan internasional. Tetapi mereka memiliki kesamaan prinsip dalam menerapkan sistem seleksi awal yang berbasis pada kompetensi atas potensi dan bakat individu. Tingginya tingkat persaingan antar perguruan tinggi mendorong mereka untuk bersikap ‘menjemput bola’, yaitu dengan mendatangi langsung individu (calon mahasiswa) untuk diberikan presentasi informasi mengenai perguruan tinggi yang ditawarkan. Tidak jarang di antaranya yang sudah memesannya sejak si calon masih duduk di bangku sekolah dasar. Untuk calon mahasiswa reguler akan langsung mengikuti tahap wawancara yang diselenggarakan di kota-kota yang telah ditentukan.

Menengok Isi Materi Wawancara
Setelah melengkapi tahap administratif, calon mahasiswa kemudian akan mengikuti tahap awal seleksi masuk berupa wawancara. Tidak seperti yang dibayangkan, karena lama waktu wawancara bisa mencapai lebih dari 6 jam. Perguruan tinggi mengirimkan tim khusus seleksi masuk yang merupakan ilmuwan dan spesialis pemandu bakat untuk melakukan tahap wawancaran. Proses administrasi sebenarnya bukan hal yang sepele, karena di dalamnya tidak ditanyakan gaji orangtua, melainkan lebih banyak menanyakan aspek yang berkaitan dengan bakat dan potensi individu.

Pada tahap pra wawancara, calon mahasiswa akan diberikan semacam tugas yang akan dikumpulkan pada hari panggilan wawancara. Lama waktu pengerjaan bisa 1-3 hari, tergantung dari jurusan yang dikehendaki. Pada saat pengumpulannya terlihat beberapa di antara mereka membawa dalam bentuk setumpuk kertas atau ada pula dalam bentuk barang yang mereka buat sendiri. Nampaknya di dalam tugas tersebut akan dicaritahu atau diambil penilaian yang meliputi unsur kreativitas/inovasi, potensi keahlian, dan keseriusan/minat. Di hari wawancara itulah nantinya mereka akan mempresentasikan tugas-tugas yang mereka kerjakan di depan panitia seleksi calon mahasiswa.

Menyaksikan tayangan video dokumentasi di salah satu bagian tim seleksi masuk Columbia University, saya tidak bisa membayangkan seperti apa jadinya mereka kelak. Bisa dibayangkan, di usia yang relatif masih sangat muda sudah dituntut kemampuan persuasif dan diplomasi yang luar biasa. Mereka calon mahasiswa sepertinya dituntut untuk mampu mengendalikan pembicaraan dan pikiran anggota tim seleksi yang berkemampuan doktoral. Terlihat di tayangan video tersebut, papan tulis yang panjangnya sekitar 6 meter bisa penuh dengan coretan tangan si calon mahasiswa. Para anggota tim seleksi nampaknya bukan individu yang mudah terkesan dan sangat kritis untuk mencari kelemahan si calon mahasiswa.

Beberapa perguruan tinggi tidak menerapkan sistem seleksi masuk seperti di atas. Tahap awal cukup dilakukan dengan mengisi data riwayat hidup (curiculum vitae). Mirip sekali suasananya dengan suasana calon karyawan mencari kerja. Tahap wawancara tidak berlangsung lama, bahkan beberapa perguruan tinggi tidak memiliki agenda wawancara. Calon mahasiswa hanya diperkenankan mengisi data riwayat hidup hanya apabila memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh pihak perguruan tinggi. Penggalian potensi/bakat ataupun minat akan dilakukan pada satu tahun pertama calon mahasiswa menempuh pendidikan yang disebut sebagai masa percobaan. Dalam hal ini, sistem seleksi pada masa percobaan menggunakan sistem gugur. Mahasiswa yang dalam masa percobaan tidak mampu memenuhi kompetensi standar yang dikehendaki oleh kampus akan langsung dikeluarkan.

Kritik Atas Sistem Kualifikasi dan Sistem Seleksi Nasional
Sistem seleksi nasional yang selama ini diterapkan di Indonesia agaknya hanya mempertimbangkan aspek kepraktisan semata. Sistem kualifikasi nasional di tingkat sekolah seolah tidak terhubung atau terkait dengan sistem seleksi yang diselenggarakan oleh pihak perguruan tinggi. Seharusnya keseluruhannya menjadi satu kesatuan sistem dan konsep yang disebut perencanaan strategis pengembangan sumber daya manusia. Sistem kurikulum yang diterapkan di sekolah hanya untuk memenuhi kualifikasi masuk ke jenjang berikutnya hingga perguruan tinggi, tetapi tidak berdasarkan pada tatanan perencanaan yang saling terhubung dan saling membutuhkan.

Jika alasan kurikulum sekolah yang semakin padat dikarenakan untuk mengikuti tuntutan
dinamika kurikulum, maka pertanyaannya apakah nilai-nilai mata pelajaran di dalam UN mampu merepresentasikan potensi yang sesungguhnya dari siswa? Perlu dipertanyakan pula, apakah sistem seleksi masuk yang diterapkan dalam SNMPTN mencerminkan kebutuhan perguruan tinggi (PTN)? Apakah perguruan tinggi hendak memberikan kualifikasi dasar semata sebelum calon mahasiswa mengikuti pelaksanaan kurikulum di perguruan tinggi? Apakah sesungguhnya yang dikehendaki mengenai kebutuhan perguruan tinggi?

Ilustrasi yang sederhana bisa diperlihatkan pada kasus penerapan persyaratan atau kewajiban mahasiswa untuk membuat jurnal (yang dipublikasikan resmi). Ketentuan yang baru disampaikan sekitar akhir tahun 2011 tersebut mendapatkan respon pro dan kontra yang sesungguhnya bermuara pada masih rendahnya kemampuan menulis di kalangan mahasiswa. Permasalahan kebutuhan tersebut tidak direpresentasikan ke dalam SNMPTN maupun UN. Padahal, kemampuan menulis sudah diperkenalkan sejak tingkat sekolah dasar yang terus berkembang hingga ke tingkat SLTA (SMU). Minimnya karya ilmiah dalam bentuk hasil riset maupun inovasi di kalangan perguruan tinggi dikarenakan sejak awal sudah lemah fondasi pengembangan bakat/potensi individu.

Seringkali ditemukan pendapat di mana pihak perguruan tinggi mengkritisi kurikulum yang diterapkan di tingkat sekolah dasar. Mereka beranggapan apabila materi di dalam kurikulum atau mata pelajaran tertentu telah melampaui batas. Seperti diketahui apabila materi maupun kurikulum yang terdapat pada sekolah forma terus mengalami pengembangan. Hal ini menunjukkan apabila akselerasi kurikulum di tingkat sekolah ternyata tidak berorientasi untuk menunjang pencapaian atau kebutuhan yang dikehendaki di tingkat perguruan tinggi.

Sudah lebih dari 30 tahun lamanya sistem yang tidak saling terkait antara sistem kualifikasi maupun sistem seleksi telah berlangsung di dalam tatanan pendidikan nasional. Upaya terobosan seperti pada pemberlakuan kewajiban menulis jurnal dan rencana dihapuskannya SNMPTN sebaiknya dikaji ulang berdasarkan sumber permasalahannya. Harus diakui apabila sistem kualifikasi ataupun sistem seleksi sangat terbuka kemungkinannya untuk dimanipulasi. Tetapi manipulasi tidak akan bisa berlaku apabila kedua sistem tersebut berorientasi pada bakat/potensi individu.

0 comments:

Posting Komentar