26 Maret 2013

MEMAHAMI DEFINISI KORUPSI: MENGENAL UNTUK MEMBERANTAS

Salah satu upaya untuk memberantas tindak pidana korupsi ataupun perilaku korup adalah dengan memahami pengertian atas definisi tentang korupsi. Sebagian besar di antara masyarakat mungkin telah mendengar dan sangat familiar dengan istilah korupsi. Tetapi hampir bisa dipastikan hanya sedikit di antaranya yang memahami tentang bagaimana dan seperti apa tindak pidana korupsi. Perlunya pemahaman atas bentuk tindak pidana korupsi merupakan satu kunci terpenting dengan memberdayakan peran masyarakat. Ada tujuh bentuk tindak pidana korupsi yang menjadi dasar dalam pemberantasan korupsi.

Bentuk Tindak Pidana Korupsi
Ada 3 acuan yang akan menjadi landasan hukum untuk menerangkan definisi tentang tindak pidana korupsi, yaitu: Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pembaharuannya pada Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dua undang-undang di atas kemudian menjadi landasan bagi terbentuknya Undang-Undang No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Dimulai dari definisi tentang tindak pidana korupsi.

Undang-Undang Pendukung Yang Digunakan:
Undang-Undang No 31 Tahun 1999
Undang-Undang No 20 Tahun 2001
Undang-Undang No 30 Tahun 2002


1. KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Melawan Hukum Untuk Memperkaya Diri Sendiri dan Dapat Merugikan Keuangan Negara
Pasal 2, Ayat 1 (UU No 31 Tahun 1999):
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sesuatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara...”.
Menyalahgunakan Kewenangan Untuk Menguntungkan Diri Sendiri dan Dapat Merugikan Keuangan Negara
Pasal 3, Ayat 1 (UU No 31 Tahun 1999):
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara...”



2. SUAP-MENYUAP
Menyuap Pegawai Negeri
Pasal 5, Ayat 1, huruf (a) (UU No 20 Tahun 2001):
“Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”
Pasal 5, Ayat 1, huruf (b) (UU No 20 Tahun 2001):
“Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya”.
Memberi Hadiah Kepada Pegawai Negeri Karena Jabatannya
Pasal 13 (UU No 31 Tahun 1999):
“Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau kewenangan yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut...”
Pegawai Negeri Menerima Suap
Pasal 5, Ayat 2 (UU No 20 Tahun 2001):
“Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b...”
Catatan untuk Pasal Pasal 5, Ayat 2 (UU No 20 Tahun 2001) tentang huruf a dan huruf b pada ayat (1) adalah sama dengan Pasal 5, Ayat 1, huruf (a) (UU No 20 Tahun 2001) dan Pasal 5, Ayat 1, huruf (b) (UU No 20 Tahun 2001) yang telah disampaikan di atas.
Pasal 12 huruf a (UU No 20 Tahun 2001):
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”
Pasal 12 huruf b (UU No 20 Tahun 2001):
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”
Pegawai Negeri Menerima Hadiah Yang Berhubungan Dengan Jabatannya
Pasal 11 (UU No 20 Tahun 2001):
“...pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”
Menyuap Hakim
Pasal 6, Ayat 1, huruf a (UU No 20 Tahun 2001):
“Memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili”
Menyuap Advokat
Pasal 6, Ayat 1, huruf b (UU No 20 Tahun 2001):
“Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili”.
Hakim dan Advokat Menerima Suap
Pasal 6, Ayat 2 (UU No 20 Tahun 2001):
“Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)”.
Hakim Menerima Suap
Pasal 12, huruf c (UU No 20 Tahun 2001):
“Hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili”
Advokat Menerima Suap
Pasal 12, huruf d (UU No 20 Tahun 2001):
“Seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili”.


3. PENGGELAPAN DALAM JABATAN
Pengawai Negeri Menggelapkan Uang Atau Membiarkan Penggelapan
Pasal 8 (UU No 20 Tahun 2001):
“...pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut”
Pegawai Negeri Memalsukan Buku Untuk Pemeriksaan Administrasi
Pasal 9 (UU No 20 Tahun 2001):
“...pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi”
Pengawai Negeri Merusakkan Bukti
Pasal 10 huruf a (UU No 20 Tahun 2001):
“Menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya”
Pegawai Negeri Membiarkan Orang Lain Merusakkan Bukti
Pasal 10 huruf b (UU No 20 Tahun 2001):
“Membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut”
Pegawai Negeri Membantu Orang Lain Merusakkan Bukti
Pasal 10 huruf c (UU No 20 Tahun 2001):
“Membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut”.


4. PERBUATAN PEMERASAN
Pengawai Negeri Memeras
Pasal 12 huruf e (UU No 20 Tahun 2001):
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”
Pasal 12 huruf g (UU No 20 Tahun 2001):
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang”
Pegawai Negeri Memeras Pegawai Negeri Lain
Pasal 12 huruf h (UU No 20 Tahun 2001):
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang- undangan”


5. PERBUATAN CURANG
Pemborong Berbuat Curang
Pasal 7 Ayat (1) huruf a (UU No 20 Tahun 2001):
“Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang”
Pengawas Proyek Membiarkan Perbuatan Curang
Pasal 7 Ayat (1) huruf b (UU No 20 Tahun 2001):
“Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a”
Rekanan TNI/Polri Berbuat Curang
Pasal 7 Ayat (1) huruf c (UU No 20 Tahun 2001):
“Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang”
Pengawas Rekanan TNI/Polri Berbuat Curang
Pasal 7 Ayat (1) huruf d (UU No 20 Tahun 2001):
“Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c”
Penerima Barang TNI/Polri Membiarkan Perbuatan Curang
Pasal 7 Ayat (2) (UU No 20 Tahun 2001):
“Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf c, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)”
Pegawai Negeri Menyerobot Tanah Negara Sehingga Merugikan Orang Lain
Pasal 12 huruf h (UU No 20 Tahun 2001):
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang- undangan”


6. BENTURAN KEPENTINGAN DALAM PENGADAAN
Pengawai Negeri Turut Serta Dalam Pengadaan Yang Diurusnya
Pasal 12 huruf i (UU No 20 Tahun 2001):
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya”


7. GRATIFIKASI (Pasal 12B Jo. Pasal 12C)
Pegawai Negeri Menerima Gratifikasi dan Tidak Lapor KPK
Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001:
Ayat (1), “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi
(b) yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum
Ayat (2), “Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
Pasal 12C UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001:
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima
(3) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara
(4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Selain definisi tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan di atas, masih ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Jenis tindak pidana lain itu tertuang pada Pasal 21, 22, 23, dan 24 Bab III UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas), tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”

2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
"Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)"
Pasal 28 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan terhadap seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka"

3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
"Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)"
Pasal 29 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa.
(2) Permintaan keterangan kepada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Gubernur Bank Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Gubernur Bank Indonesia berkewajiban untuk memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak dokumen permintaan diterima secara lengkap.
(4) Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa tidak diperoleh bukti yang cukup,
atas permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim, bank pada hari itu juga mencabut pemblokiran.

4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
"Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35 atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)"
Pasal 35 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
(1) Setiap orang wajib memberikan keterangan sebagai saksi atau ahli, kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak dan cucu dari terdakwa.
(2) Orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan disetujui secara tegas oleh terdakwa.
(3) Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), mereka dapat memberikan keterangan sebagai saksi tanpa disumpah.

5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu
Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
"Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)"
Pasal 36 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
"Kewajiban memberikan kesaksian sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 35 berlaku juga terhadap mereka yang menurut pekerjaan, harkat dan martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, kecuali petugas agama yang menurut keyakinannya harus menyimpan rahasia"

6. Saksi yang membuka identitas pelapor
Pasal 24 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
"Saksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah)”
Pasal 31 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
(1) Dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana korupsi dilarang menyebut nama atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.
(2) Sebelum pemeriksaan dilakukan, larangan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) diberitahukan kepada saksi dan atau orang lain tersebut.

Total keseluruhannya terdapat sebanyak 30 bentuk tindak pidana korupsi yang hingga saat ini masih menjadi pedoman penindakan dan pemberantasan yang diterapkan oleh KPK. Agak rumit dengan melihat pasal demi pasal, kemudian paparan isinya yang dituliskan di atas. Tetapi ada cara yang lebih mudah untuk memahaminya, yaitu dengan melihat garis besar atau pokok pikiran dari masing-masing kelompok bentuk tindak pidana korupsi.


Mengenai Buku Panduan KPK
Melalui buku saku yang berjudul “Memahami Untuk Membasmi: Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi”, masyarakat diajak untuk mengenal bentuk-bentuk tindak pidana korupsi menurut undang-undang KPK. Pembaca bisa mengunduhnya langsung di tautan UU No 20 Tahun 2001. Di dalamnya akan lebih diperinci tentang pasal-pasal tindak pidana korupsi yang disertai dengan contoh sederhana dalam pengungkapan kasus. Buku saku tersebut didistribusikan secara bebas kepada siapa saja. Untuk mengunduh buku saku KPK bisa masuk ke halaman di sini.

Mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundry)
Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kurang lengkap apabila tidak disandingkan dengan undang-undang tentang pencucian uang. Modus yang paling sering dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bertujuan untuk menyamarkan harta hasil korupsi agar tidak mudah untuk dicurigai. Memahami bentuk-bentuk tindak pidana korupsi akan lebih lengkap ditambahkan dengan pemahaman atas praktik pencucian uang. Pada tahun 2010 telah dikeluarkan undang-undang tambahan dalam penindakan tindak pidana korupsi, yaitu Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindaka Pidana Pencucian Uang (PP-TPPU). Mengenai isi dari undang-undang tersebut bisa diunduh atau dibuka di sini.

6 comments:

Pengakuan Gay Indonesia mengatakan...

GAY HOMOSEKSUAL BISEKS

salam kenal semua pria" yg sempat membaca tulisan ini.
Mungkin akan terkesan negatif, bagi anda yg fanatik.
Tapi faktanya di indonesia cukup banyak.
Mungkin salah satu nya adalah saya.
Mungkin banyak juga yg memandang hina.
Tapi kami ada sebagai warna keanekaragaman manusia.
Mungkin banyak yg menilai kami cuma virus? Tapi kami juga manusia. Juga punya hati. Yg punya cinta sayang & sangat setia.
Banyak kasus yg anda liat di media, tragedi dg image buruk ttg GAY? Tapi tidak semua sama.
Itu semua tergantung bagaimana watak dasar & didikan lingkungan pd seseorang.
Mungkin perlu anda tau, pada saat kami sudah menyatakan Rasa suka,
barulah anda tau, bahwa anda bisa merasakan bagaimana anda dihargai sbg pasangan.
Yg mungkin sebelumnya anda tidak pernah dapatkan!
Jika anda pria krisis hati,
salam kenal dari saya ; O85664600785
sudah tidak jaman lagi tuk munafik.
Asal tidak merugikan org lain,
semua sah" saja!
Hati lbh penting drpd fisik...

Agus Darma mengatakan...

,Izinkan Saya Mbah Agus Darma Untuk Memberikan Solusi Terbaik Untuk Anda Yang Sangat Membutuhkan.Ada Berbagai Cara Untuk Membantu Mengatasi Masalah Perekonomian,Dengan Jalan ; 1,Melalui Angka Togel Jitu ; Supranatural 2,Pesugihan Serba Bisa 3,Pesugihan Uang Balik/Bank ghaib 4,Ilmu Pengasihan 5,DLL HANYA DENGAN BERMODALKAN KEPERCAYAAN DAN KEYAKINAN,INSYA ALLAH ITU SEMUANYA AKAN BERHASIL SESUAI DENGAN KEINGINAN ANDA... Dunia yang akan mewujudkan impian anda dalam sekejab dan menuntaskan masalah keuangan anda dalam waktu yang singkat. Mungkin tidak pernah terpikir dalam hidup kita untuk menyentuh hal hal seperti ini. Ketika terpikirkan kekuasaan, uang dalam genggaman, semua bisa dikendalikan sesuai keinginan kita.Semua bisa diselesaikan secara logika.Tapi akankah logika selalu bisa menyelesaikan masalah kita. Pesugihan Mbah Agus Darma memiliki ilmu supranatural yang bisa menghasilkan angka angka putaran togel yang sangat mengagumkan, ini sudah di buktikan member bahkan yang sudah merasakan kemenangan(berhasil), baik di indonesia maupun di luar negeri.. ritual khusus di laksanakan di tempat tertentu, hasil ritual bisa menghasilkan angka 2D,3D,4D,5D.6D. sesuai permintaan pasien.Mbah bisa menembus semua jenis putaran togel. baik itu SGP/HK/Malaysia/Sydnei,Dll maupun putaran lainnya. Mbah Akan Membantu Anda Dengan Angka Ghoib Yang Sangat Mengagumkan "Kunci keberhasilan anda adalah harus optimis karena dengan optimis.. angka hasil ritual pasti berhasil !! BERGABUNGLAH DAN RAIH KEMENANGAN ANDA..! Tapi Ingat Kami Hanya Memberikan Angka Ritual Kami Hanya Kepada Anda Yang Benar-benar dengan sangat Membutuhkan Angka Ritual Kami .. Kunci Kami Anda Harus OPTIMIS Angka Bakal Tembus…Hanya dengan Sebuah Optimis Anda bisa Menang…!!! Apakah anda Termasuk dalam Kategori Ini 1. Di Lilit Hutang 2. Selalu kalah Dalam Bermain Togel 3. Barang berharga Anda Sudah Habis Buat Judi Togel 4. Anda Sudah ke mana-mana tapi tidak menghasilkan Solusi yang tepat Jangan Anda Putus Asa…Selama Mentari Masih Bersinar Masih Ada Harapan Untuk Hari Esok.Kami akan membantu anda semua dengan Angka Ritual Kami..Anda Cukup Mengganti Biaya Ritual Angka Nya Saja… Apabila Anda Ingin Mendapatkan Nomor Jitu 2D 3D 4D 6D Dari Mbah Agus Darma Selama Lima Kali Putaran,Silahkan Bergabung dengan Uang Pendaftaran Paket 2D Sebesar Rp. 500.000 Paket 3D Sebesar Rp. 700.000 Paket 4D Sebesar Rp. 1.000.000 Paket 6D Sebesar Rp. 1.500.000 dikirim Ke Rekening BRI.Atas Nama:No Rekening PENDAFTARAN MEMBER FORMAT PENDAFTARAN KETIK: Nama Anda#Kota Anda#Kabupaten#Togel SGP/HKG#DLL LALU kirim ke no HP : ( 0823-8738-4409 ) SILAHKAN HUBUNGI EYANG GURU:0823-8738-4409

Unknown mengatakan...

KompasQQ memiliki banyak permainan kartu online dengan uang asli yang dapat menemanimu di waktu santai, ada juga permainan unik dan populer saat ini.
Dan lagi kami juga baru menghadirkan permainan baru yaitu BANDAR66.

> POKER
> DOMINOQQ
> CAPSA SUSUN
> BANDARQ
> BANDAR POKER
> SAKONG
> ADUQ
> BANDAR 66

Hanya dengan minimal deposit dan withdraw sebesar Rp 15.000 kalian sudah bisa menguji keberuntungan anda.

Promo-promo terbaik yang di berikan KompasQQ
• Bonus CASHBACK sebesar 0.5%
• Bonus REFRENSI sebesar 10%+10%

Jangan lupa untuk langsung mampir ke situs kami ya, di www. kompasqq. com
Kalau masih ada yang ingin ditanyakan bisa langsung mampir ke livechat kami yaa.

Ditunggu kedatangan kaliah loh!

ranni putri mengatakan...

Ijin Post Yahh
Tunggu Apalagi Segera Daftar dan Depositkan Segera Di E D E N P O K E R . X Y Z
- Minimal Deposit 15.000
- Bonus New Member 10.000
- Bonus Next Deposit 5%
- Bonus Rollingan 0,5%
- Bonus Refferal 10% (Seumur Hidup)
REAL PLAYER VS PLAYER !!!

cindy armaya mengatakan...

Numpang ya min ^^

Bonus New Member 50%!!! Bukan server IDN maupun PokerV! Cobalah bermain di server baru 1G Poker hanya di kenaripoker . com! Proses deposit dan withdraw tidak basa basi langsung tinggal proses dan main saja bosku, dicoba keberuntungan kamu sekarang juga hanya di kenaripoker . com!

WHATSAPP : +855966139323
BBM : KENARI00
LIVE CHAT : KENARIPOKER . COM
ALTERNATIVE LINK : KENARIPOKER . COM

Unknown mengatakan...


pasaran bola dan prediksi bola parlay lengkap terbaik

bursa sepakbola
pasaran bola
prediksi bola

Posting Komentar