27 November 2008

BANK INDONESIA MENCABUT/MENARIK EMPAT PECAHAN UANG KERTAS DARI PEREDARAN (2008)

Mulai tertanggal 31 Desember 2008, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 10/33/PBI/2008 akan mencabut/menarik secara resmi peredaran 4 (empat) pecahan uang kertas. Adapun pecahan uang kertas yang dicabut/ditarik adalah:
1. Pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998
2. Pecahan Rp 20.000 Tahun Emisi (TE) 1998
3. Pecahan Rp 50.000 Tahun Emisi (TE) 1999
4. Pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi (TE) 1999
Gambar pecahan uang kertas yang dicabut/ditarik dari peredaran dapat dilihat di bawah ini:

Penjelasan berdasarkan Siaran Pers Bank Indonesia dapat dilihat berikut ini (klik 'Baca Selanjutnya!')
Penarikan dan pencabutan pecahan mata uang Rupiah merupakan upaya rutin yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Pertimbangan yang digunakan adalah masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi pengaman (security features) pada uang. Berdasarkan pertimbangan ini, maka terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, keempat pecahan mata uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).

Apabila masyarakat masih ada yang menyimpan pecahan uang (pecahan uang berdasarkan gambar di atas) yang sudah berlaku sebagai alat pembayaran, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk menukarkannya di kantor-kantor Bank Indonesia atau bank umum terdekat. Batas waktu penukaran empat pecahan uang seperti yang diumumkan adalah samapi dengan 30 Desember 2013 atau diberikan batas waktu selama 5 (lima) tahun terhitung dari tanggak dicabut/ditariknya empat pecahan uang tersebut. Untuk penukaran yang dilakukan di Bank Indonesia diberikan batas waktu hingga tanggal 30 Desember 2018 atau 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal 31 Desember 2008.

Informasi mengenai penarikan pecahan uang di sini didasarkan pada Siaran Pers Bank Indonesia tanggal 26 Nopember 2008 (No 10/61/PSHM/Humas). Adapun untuk mengetahui salinan siaran pers Bank Indonesia dapat dilihat di sini.

0 comments:

Posting Komentar