08 Januari 2009

APA ITU STIMULUS FISKAL?

Salah satu upaya pemerintah untuk mengantisipasi dampak krisis global di tahun 2008 lalu adalah dengan mengeluarkan kebijakan yang disebut stimulus fiskal. Berdasarkan berita laporan pemerintah, kebijakan stimulus fiskal dikeluarkan dalam rangka untuk menyelamatkan sektor riil sehingga dapat menopang angka pertumbuhan ekonomi (Dirjen Pajak, 5 Januari 2009). Pada tanggal 6 Januari 2009, berita Tabloid Kontan (online) menyebutkan jika Kebijakan Stimulus Fiskal belum mampu mengurangi pilihan pengusaha untuk mem-PHK tenaga kerjanya. Hal ini diperkuat dengan laporan DetikFinance (6 Januari 2009) yang menyebutkan jika PHK di DKI Jakarta hingga 5 Januari 2009 telah melewati angka 14.268 orang. Sebelum nantinya akan dibahas lebih lanjut, perlu kiranya terlebih dahulu memahami pengertian dari instrumen kebijakan fiskal yang disebut ‘Stimulus Fiskal’. Di sini akan dibahas pula bagaimana bekerjanya ‘Stimulus Fiskal’ dan kondisi-kondisi yang harus dipenuhi agar dapat mengenai sasaran.

Definisi Instrumen Fiskal: Stimulus Fiskal
Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dengan menggunakan instrumen-instrumen fiskal seperti pajak (tax), tranfer, atau belanja pemerintah (government spending/purchase) yang ditujukan untuk mempengaruhi indikator-indikator makro ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Secara umum, kebijakan fiskal adalah bentuk kebijakan ekonomi makro dari pemerintah di mana pencapaian sasarannya difokuskan pada barang-barang di dalam negeri (domestic goods), rumah tangga, ataupun perusahaan/swasta/pengusaha.

Stimulus fiskal (fiscal stimulus) adalah bagian dari kebijakan fiskal pemerintah yang ditujukan untuk mempengaruhi permintaan agregat (aggregate demand) yang selanjutnya (diharapkan) akan berpangaruh pada aktivitas perekonomian dalam jangka pendek. Pada umumnya, Stimulus Fiskal diberikan ketika perekonomian berada pada level terendah di mana angka pertumbuhan cenderung mengalammi menurun secara terus menerus. Ada dua bentuk instrumen fiskal yang digunakan, yaitu:
1. Pemotongan pajak (tax cut)
2. Menaikkan besarnya belanja pemerintah
Secara teoritis, Stimulus Fiskal bekerja dalam jangka pendek. Artinya, Stimulus Fiskal lebih cepat mempengaruhi komponen-komponen permintaan agregat sehingga akan lebih cepat pula mendorong laju pertumbuhan output dari sektor usaha. Sesuai dengan konsepnya pula, kebijakan Stimulus Fiskal dirancang sedemikian rupa dengan menentukan sasaran-sasaran maupun mekanisme pelaksanaannya agar lebih tepat mengenai sasaran dan lebih cepat pula menggerakkan pertumbuhan di sektor riil. Sesuai dengan konsepnya, Stimulus Fiskal apabila tepat mengenai sasaran, selain waktu penyesuaian lebih pendek, juga akan menahan (sementara) merosotnya angka pertumbuhan ekonomi.

Dalam hal ini, permintaan agregat hanyalah sasaran antara. Sementara itu, sasaran yang sesungguhnya adalah untuk mengurangi atau menahan menurunnya laju pertumbuhan ekonomi dan mengurangi besarnya gelombang PHK. Oleh karena itu, apabila penentuan sasaran dalam Stimulus Fiskal bisa tepat atau efektif, maka akan semakin cepat pengaruhnya untuk menopang laju pertumbuhan ekonomi, termasuk di ataranya pula menahan laju gelombang PHK.

Mekanisme Stimulus Fiskal
Seperti yang telah diuraikan di atas, Stimulus Fiskal bekerja melalui sasaran antara (intermediate targeting), yaitu permintaan agregat. Berdasarkan dua bentuk instrumen fiskal, maka mekanisme bekerjanya Stimulus Fiskal adalah:
Pemotongan Pajak
Pemotongan pajak seperti pajak penghasilan (PPh) akan mengurangi beban pendapatan sehingga pihak yang menerima beban pajak akan menaikkan kapasitas konsumsinya. Ada dua jenis pajak yang dimaksudkan menjadi sasaran dalam Stimulus Fiskal, yaitu pajak yang dikenakan kepada rumah tangga dan pajak yang dikenakan pengusaha (swasta). Bagi pengusaha, pemotongan pajak (tax cut) akan mengurangi beban biaya operasional sehingga akan lebih mampu untuk mempertahankan kapasitas produksinya, termasuk di antaranya mengurangi pilihan untuk melakukan PHK.
Menaikkan Belanja Pemerintah
Dalam hal ini, pemerintah akan meningkatkan kapasitas operasionalnya seperti menaikkan gaji pegawai atau dapat pula dengan menambah pembelian terhadap barang-barang kebutuhan operasional. Menaikkan gaji pegawai akan diikuti dengan meningkatnya permintaan agregat sebagai akibat tambahan permintaan barang dan jasa dari sektor pemerintah. Perputaran perekonomian dari sisi pengaruh pemerintah ini selanjutnya akan diikuti dengan perputaran perekonomian dari keseluruhan rumah tangga. Jika instrumen Stimulus Fiskal dilakukan dengan menambah belanja pemerintah (government spending/purchase), maka akan mendorong laju pertumbuhan output yang selanjutnya akan berpengaruh mengurangi pilihan pengusaha untuk melakukan PHK.

Paket Stimulus Fiskal Pemerintah Indonesia 2008-2009
Paket Stimulus Fiskal pertama disampaikan sekitar akhir Nopember 2008 yang besarnya ditetapkan Rp 12,5 triliun berdasarkan hasil perhitungan APBN-P 2008. Pada awal Januari 2009, pemerintah merevisi kembali besarnya dana Stimulus Fiskal dari sebesar Rp 12,5 triliun menjadi Rp 50 triliun (DetikFinance, 4 Januari 2009) diperoleh dari sisa lebih pembiayaan dan anggaran (silpa) APBN-P 2008 yang mencapai Rp 51.3 triliun. Adapun bentuk Paket Stimulus Fiskal tahun 2009 sebesar Rp 50 triliun berupa (DetikFinance, 5 Januari 2009):
1. Pajak Pertambahan Nilai Yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)
2. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP).
Dijelaskan dalam konferensi pers di kantornya, Menteri Keuangan Sri Mulyani (sekaligus Menko Perekonomian), Stimulus Fiskal sebesar Rp 12,5 triliun sudah dijalankan secara efektif per 1 Januari 2009 yang sasarannya ditujukan kepada 31 sektor industri.

Kriteria untuk sektor industri yang mendapatkan paket stimulus PPN DTP adalah:
1. Sektor yang terkena dampak perlambatan ekonomi:
Menyerap banyak tenaga kerja
Menghasilkan barang-barang yang dibutuhkan masyarakat
Sektor unggulan yang memberikan kontribusi tinggi kepada ekspor nasional
Mendung investasi di bidang usaha energi
2. Sektor yang bertujuan menjaga stabilitas kepentingan konsumen
Besarnya total stimulus yang dikeluarkan untuk PPN DTP adalah Rp 9,02 triliun yang terdiri atas PPN DTP impor sebesar Rp 2,827 triliun dan PPN DTP dalam negeri sebesar Rp 6,198 triliun.

Kriteria sektor industri yang mendapatkan BM DTP adalah:
1. Kriteria industri:
Memenuhi penyediaan barang dan jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi masyarakat luas dan atau melindungi kepentingan konsumen.
Meningkatkan daya saing
Meningkatkan penyerapan tenaga kerja
Meningkatkan pendapatan negara
2. Kriteria barang dan pangan:
Belum diproduksi di dalam negeri.
Sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan.
Sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
Total besarnya stimulus untuk BM DTP adalah Rp 2,4 triliun.

Total keseluruhan paket stimulus yang dilaporkan adalah Rp 12,5 triliun yang diperuntukkan bagi sektor industri di dalam negeri. Sementara itu, sebesar Rp 38 triliun dari total Paket Stimulus Fiskal Rp 50 triliun digunakan untuk menjaga stabilitas dan juga berfungsi sebagai stimulus. Belum diketahui secara pasti perinciannya (hingga 7 Januari 2009), akan tetapi menurut Sri Mulyani bisa berupa proyek infrastruktur ataupun proyek-proyek padat karya yang lain yang berorientasi untuk menyerap tenaga kerja.

Penutup
Tulisan ini hanya menyampaikan pemahaman tentang kebijakan fiskal pemerintah yang disebut Stimulus Fiskal. Pemahaman terhadap definisi tentang Stimulus Fiskal sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman atau kesalahan dalam menafsirkan informasi dari pemerintah. Beberapa kalangan beranggapan jika yang dimaksudkan Stimulus Fiskal adalah pemberian dana kepada pengusaha untuk memperkuat struktur modal dalam rangka menambah kapasitas produksi atau investasi. Sementara itu, berdasarkan teori fiskal, kebijakan Stimulus Fiskal bukan memberikan modal, akan tetapi memberikan rangsangan dari sisi fiskal atau anggaran pemerintah. Jika dibuatkan perumpamaan, pemerintah di sini hanya memperbaiki jalan sehingga kendaraan (sektor usaha) dapat lebih mudah/cepat untuk bergerak. Pada prinsipnya, kebijakan Stimulus Fiscal tergolong jenis kebijakan ekspansi anggaran atau disebut juga kebijakan defisit (deficit spending).

Dalam kenyataannya, kebijakan seperti Paket Stimulus Fiskal termasuk kebijakan kontroversial. Di Amerika sendiri, upaya penyelamatan industri otomotif dengan Stimulus Fiskal mendapatkan pertengangan keras dari kubu Republik. Stimulus Fiskal sesungguhnya sudah diperkenalkan sejak jatuhnya teori klasik pada tahun 1926 yang selanjutnya mendapatkan kritikan secara terus menerus hingga generasi paska Keynesian (post Keynesian paradigm). Di Indonesia sendiri, setelah reformasi, tercatat beberapa kali pemerintah mengeluarkan paket stimulus fiskal seperti yang paling terjadi pada tahun 2003 lalu. Secara teoritis, kebijakan stimulus fiskal seharusnya bisa bekerja cepat atau direspon oleh sasaran-sasarannya dalam jangka pendek.

Referensi
Blanchard, Olivier and Roberto Perotti, 2002, “An Empirical Characterization of The Dynamic Effects of Changes in Government Spending and Taxes on Output”, The Quarterly Journal of Economics, Volume 177, Number 4 (1329-1368).
Canto, Victor A., Arthur B. Laffer, and Charles W. Kadler, 1985, The Financial Analyst’s Guide to Fiscal Policy, Greenwood Publishing Group Inc., Abingdon, UK.
Samuelson, Paul Anthony and Willam D. Nordhaus, 2001, Economics, Seventeenth Edition, International Edition, McGrawHill, New York.
Papadimitriou, Dimitri B, Greg Hannsgen, and Gennaro Zezza, 2008, “Fiscal Stimulus: Is More Needed?”, Papers of Strategic Analysis (The Levy Economics Institute of Bard College), Edition April 2008.
Taylor, John B., 1999, Macroeconomic Policy in a World Economy, First Edition (Revised), W.W. Norton Publisher, New York.
Wilson, Daniel, 2008, “Research on The Effect of Fiscal Stimulus: Symposium Summary”, Paper of FRBSF Economic Letter, Issue 3, July 2008 Edition.

Tambahan
Mengenai sektor industri yang mendapatkan PPN DTP sesuai kriteria adalah:
1. Bahan Baku Baja
2. Mesin Peralatan untuk EPC Pembangunan PLTU 10.000 MW
3. Mesin mini pembuat es untuk perikanan
4. Mesin gudang pendingin untuk perikanan
5. Kain untuk industri pakaian jadi
6. Kulit, sol, komponen karet untuk industri alas kaki
7. Bahan baku dan komponen kapal
8. Bahan baku untuk industri karoseri
9. Bahan baku perak untuk industri kerajinan
10. Komponen dan bahan baku untuk Gerbong KA
11. Bahan baku dan peralatan untuk produksi film
12. Crum rubber
13. Rotan untuk industri mebel
14. Pakan ikan/udang
15. Bahan bakar nabati non subsidi
16. Minyak goreng
17. Migas dan panas bumi.
Sedangkan untuk kelompok sektor industri yang berhak (sesuai kriteria) mendapatkan BM DTP adalah:
1. Ballpoint
2. Bahan baku dan komponen untuk industri alat berat
3. Bahan baku dan komponen untuk pembuatan PLTU kapasitas kecil
4. Bahan baku susu (skim milk powder dan full cream)
5. Bahan penolong methyltin mercaptide
6. Bahan baku dan komponen industri otomotif
7. Komponen elektronika
8. Telematika (fiber optic dan komponen telekomunikasi)
9. Bahan baku dan komponen untuk kapal
10. Bahan penolong industri sorbitol
11. Bahan baku dan peralatan untuk produksi film
12. Listrik
13. Alat Kesehatan
14. Pesawat Terbang.

0 comments:

Posting Komentar