01 Januari 2009

DIARI AKHIR TAHUN 2008 (CATATAN II: Pekerjaan Rumah Yang Harus Dituntaskan)

Meninggalkan tahun kalender Masehi 2008, ada beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan di tahun 2009. Pertama, kejelasan mengenai tindak lanjut Hak Angket BBM. Kedua, usulan mengenai tindak lanjut dibuatnya Hak Angket Haji. . Kedua pekerjaan rumah yang perlu untuk dituntaskan di tahun 2009 nanti merupakan kebutuhan mendesak. Tidak sedikit akar dari keseluruhan permasalahan nasional bertitik tolak dari pekerjaan-pekerjaan rumah yang (sering) tidak terselesaikan.

Hak Angket BBM
Hak Angket BBM yang telah disetujui melalui Rapat Paripurna DPR tanggal 24 Juni 2008 digunakan untuk menyelidiki kebijakan strategis pemerintah yang berdampak luas dan berindikasi pelanggaran hukum (Kompas, 25 Juni 2004). Usulan Hak Angket BBM diangkat sehubungan dengan kebijakan pemerintah dalam mengelola energi yang dianggap kurang menguntungkan masyarakat. Kebijakan pengelolaan energi yang selama ini dikelola oleh Tim dari Kabinet SBY-Kalla menyamakan harga (jual) migas dengan harga internasional. Sementara itu, harga migas internasional didasarkan pada standar negara-negara yang tidak memiliki migas seperti yang tertera pada Pasal 28, Ayat 2, UU No 22 Tahun 2001 (Kompas, 28 Juni 2008). Hak Angket BBM selain menyelidiki kebijakan pemerintah dalam mengelola migas, juga menyelidiki beberapa kasus dugaan penyimpangan dalam mengelola sumber daya energi.

Hasil Rapat Paripurna DPR tanggal 24 Juni 2008, sebanyak 223 anggota DPR dari sebanyak 360 anggota DPR yang hadir menyatakan mendukung Hak Angket BBM. Sisanya, sebanyak 127 anggota DPR dari 360 anggota DPR yang hadir menyatakan menolak Hak Angket BBM atau memilih untuk mendukung Hak Interpelasi. Fraksi-fraksi di DPR yang tidak mendukung Hak Angket adalah Fraksi Partai Golkar (kecuali Yuddy Chrisnandi dan Fraksi Partai Demokrat. Fraksi PKS yang semula menolak Hak Angket BBM akhirnya menjelang keputusan final menyatakan dukungan.

Hingga sejauh ini, perkembangan status Hak Angket BBM baru pada tahap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket BBM (Kompas, 3 Juli 2008). Dari hasil perkembangan terakhir diketahui jika Pansus Hak Angket BBM akan dipimpin langsung oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar dengan mengundang salah satu ahli, yaitu Kwik Kian Gie. Keseluruhan anggota yang tergabung dalam Pansus Hak Angket BBM adalah sebanyak 50 anggota yang terdiri atas Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Partai Gabungan di DPR termasuk Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (BPD), Fraksi Bintang Reformasi, dan Fraksi Damai Sejahtera. Untuk daftar anggota Pansus Hak Angket BBM dapat dilihat di sini (Kompas, 3 Juli 2008) .apa.gak.malu. Hingga sejauh ini, perkembangan Pansus Hak Angket BBM baru pada tahap inventarisasi permasalahan.

Usulan Hak Angket Haji
Pertama kalinya sejak institusi penyelenggaraan haji dibentuk oleh Departemen Agama mendapatkan perhatian terkait dugaan penyimpangan anggaran. Salah satu pos yang sering bermasalah dalam aspek transparansi adalah pos Dana Abadi Umat (DAU). Kasus penyelewengan dana haji ini sesungguhnya sudah mulai diusulkan pada tahun 2007 lalu. Peristiwa yang menjadi pendorong dilakukannya pengusutan pada tahun 2008 masih sama dengan tahun 2007, yaitu kesemerawutan dalam penyelenggaraan haji. Kasus penyelenggaran haji kemudian menjadi perhatian ICW untuk melakukan pengumpulan bukti dan penyidikan sebelumnya akhirnya keseluruhan berkas diserahkan ke KPK. Dari beberapa keluhan dan masukan kasus, sebanyak 122 anggota DPR dari delapan fraksi mengusulkan pengajuan Hak Angket atau hak untuk menyelidiki suatu kasus/perkara (Kompas, 17 Desember 2008).

Pembahasan mengenai usulan Hak Angket Haji baru bisa dilakukan pada bulan Pebruari 2009, yaitu setelah melewati masa reses menjelang akhir dan awal periode pergantian tahun (Okezone.com, 24 Desember 2008). Dari keseluruhan fraksi, hanya terdapat dua fraksi yang tidak ikut menandatangani Hak Angket Haji, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Damai Sejahtera. Pada pembahasan di bulan Pebruari 2008, perlu kiranya dicermati arah penyusunan konsep Hak Angket dan batas waktu penyelesaiannya. Dari hasil penelusuran penulis, pihak ICW sedikit pun belum memberikan reaksi ataupun komentar mengenai usulan Hak Angket yang telah disetujui DPR. Hak Angket Haji yang diajukan oleh DPR dilatarbelakangi buruknya pengelolaan penyelenggaraan Haji tahun 2008. Dalam usulan Hak Angket belum disinggung mengenai temuan ICW atas indikasi penyimpangan DAU dan biaya penyelenggaraan haji. Pihak ICW juga menemukan aliran-aliran dana yang tidak jelas seperti masuknya cek ke rekening Menteri Agama M. Maftuh Basyuni (Kompas, 31 Desember 2008). Sejauh ini, belum ada suatu pernyataan baik dari DPR maupun ICW dan KPK mengenai Hak Angket Haji.

Penutup: Mengawasi Pelaksanaan/Realisasi di Tahun 2009
Melihat sisa waktu pemerintahan SBY-Kalla yang kurang dari setahun lagi, serta berakhirnya masa tugas keanggotaan DPR/MPR 2004-2009, nampaknya realisasi dari kedua kasus di atas masih pada sebatas harapan semata. Sekalipun sudah terbentuk pansus, akan tetapi tekanan dari kepentingan politik di tahun 2009 tentu akan semakin menjauhkan realisasi dari yang diharapkan ketika disetujuinya Hak Angket BBM. Menjelang reses tugas di tahun 2008, Tim Pansus Hak Angket BBM baru pada tahap pengumpulan bahan. Sementara itu, bukti-bukti terkait dengan penyimpangan pengelolaan energi sesungguhnya sudah bisa dikatakan ‘terklasifikasi’. Sekali lagi, muatan/kepentingan politik masih menjadi faktor penentu realisasi Hak Angket BBM.

Mengenai Hak Angket Haji, nampaknya nasibnya pun tidak banyak berbeda dengan Hak Angket BBM. Pada bulan Pebruari 2008, pihak DPR masih dalam tahap pembahasan yang diperkirakan bisa menghabiskan waktu sekitar hampir 2 bulan jika sudah termasuk dengan pembentukan pansus. Pelaksanaan Hak Angket Haji nantinya akan terhambat oleh agenda ataupun jadwa Pemilu 2008 yang sudah mulai dilaksanakan setelah bulan April 2008. Sekalipun demikian, perkembangan kasus demi kasus masih tetap harus diawasi pelaksanaannya. Mungkin saja masyarakat Indonesia tidak bisa berharap di tahun 2009, akan tetapi tidak tertutup kemungkinan pula kedua Hak Angket di atas menjadi titik tolak kesadaran dan kepedulian politik.

Arsip Online
Mengenai Dana Haji
Indonesia Corruption Watch (ICW), 10 Desember 2008, “ICW Miliki Bukti Penggunaan Dana” (link)
Indonesia Corruption Watch (ICW), 24 Desember 2008, “KPK Telusuri Kasus Dana Haji” (link)
Indonesia Corruption Watch (ICW), 30 Desember 2008, “Kasus Haji Dikaji Tim Internal KPK” (link)
Indonesia Corruption Watch (ICW), 31 Desember 2008, “Delapan Ratus Miliar Lebih Komponen Biaya Haji Harus Dikembalikan” (link)

0 comments:

Posting Komentar