31 Desember 2011

KEPOLISIAN RI HARUS REVOLUSI TOTAL

Nampaknya tidak pula kunjung usai masalah di tubuh Kepolisian RI (Polri). Kasus demi kasus semakin mengancam integritas maupun kepercayaan masyarakat. Reformasi Kepolisian hanyalah mimpi di siang bolong. Seperti yang sudah pernah kita dengar tentang reformasi di tubuh TNI. Mengayomi, melayani, dan melindungi, itulah motto tentang impian kepolisian RI di masa depan.

Pokok Persoalan: Posisi Yang Dilematis
Pangkal permasalahan Polri sesungguhnya sudah terjadi sejak lama. Kedudukan kepolisian di negeri ini tidaklah pernah jelas sejak awal dibentuknya paska Proklamasi Kemerdekaan RI. Paska Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dikeluarkan Keppres No 154/1959 yang menyatakan Kepolisian Negara diberikan kedudukan menteri negara (ex-officio). Perubahan masih terus bergulir sampai pada tanggal 13 Juli 1959 melalui Keppres No 154/1959 menyebutkan Kapolri diberikan pula jabatan sebagai Menteri Muda Kepolisian.

Presiden Soekarno pernah mengutarakan keinginannya untuk membentuk ABRI yang terdiri atas Angkatan Perang dan Angkatan Kepolisian. Keinginan Presiden Soekarno tersebut ditentang oleh Kapolri (Menteri muda Kepolisian) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo. Alasannya, dengan dimasukkan ke dalam ABRI akan mengurangi profesionalitasnya. Kemauan keras Soekarno itu pula yang menyebabkan RS Soekanto mengundurkan diri pada tanggal 15 Desember 1959. Ahirnya, melalui Tap MPRS No II dan III Tahun 1960 ditetapkan ABRI terdiri atas Angkatan Perang dan Polisi Negara.

Di masa Orde Baru terjadi perubahan yang cukup ekstrim, sekalipun masih belum banyak merubah tatanan sebelumnya. Presiden Soeharto mulai menata ulang 4 elemen di dalam ABRI. Kedudukan Kapolri (sebelumnya Kepala Kepolisian Negara atau KKN) sejajar dengan Kepala Staf angkatan bersenjata (KSAL, KSAU, dan KSAD). Istilah kepala staf tersebut untuk menggantikan penyebutan sebelumnya, yaitu panglima angkatan bersenjata (laut, udara, dan darat). Perubahan di organisasi kepolisian pun dilakukan dengan merubah tanda kepangkatan yang sama dengan kepangkatan di angkatan bersenjata.

Demi memperkuat legitimasi politiknya, rezim Orba selanjutnya meleburkan Polri ke dalam ABRI (sekarang TNI). Polri menjadi angkatan keempat yang sejajar dengan angkatan laut, angkatan udara, dan angkatan darat. Di sinilah awal dimulainya militerisme ke dalam organisasi Polri yang masih membekas hingga saat ini. Militerisme diperlihatkan dari segala aspek, mulai dari seragam, tanda kepangkatan (dan kepangkatan), perekrutan, hingga pada aspek pendidikan (seluruh jenjang pendidikan). Diterapkannya politik teroritial di mana angkatan darat mendominasi komando militer menyebabkan polisi lebih dekat dengan angkatan darat (TNI-AD).

Pokok persoalan di dalam kepolisian RI sesungguhnya terletak dari perkembangan sejarahnya. Dimulai dari terbentuknya Pasukan Polisi Istimewa yang turut serta pula dalam berbagai misi penumpasan separatis hingga misi merebut Irian Barat. Sejak saat itu perannya menjadi di persimpangan jalan, apakah menjadi polisi profesional ataukah sekalian dapat difungsikan untuk mendukung fungsi militer. Paska reformasi bukan memberikan solusi, akan tetapi permasalahan baru, yaitu dengan melepaskan Polri dari TNI dan menjadikan Polri sebagai institusi yang langsung di bawah Presiden RI. Padahal, seperti TNI-AL, TNI-AU, dan TNI-AD berada di bawah Panglima TNI. Ini berarti pula kedudukan Panglima TNI sejajar degan Kapolri.

Revolusi Kepolisian RI
Rasanya akan lebih tepat apabila disebut revolusi ketimbang reformasi. Perlu dilakukan suatu perubahan ekstrim pada institusi Polri untuk keseluruhan aspek di dalamnya. Tujuan revolusi tidak lain untuk mewujudkan institusi kepolisian yang profesional. Seperti kita ketahui, Kepolisian RI pula hendak mewujudkan mottonya, yaitu mengayomi, melayani, dan melindungi.
Kepangkatan dan Tanda Kepangkatan
Perubahan tanda kepangkatan dan kepangkatan sudah dilakukan sejak 1 Januari 2001. Sayangnya, perubahan tersebut hanya merubah desain dan penyebutan, bukan merubah struktur kepangkatannya. Ini perlu diperhatikan, karena struktur kepangkatan Polri saat ini masih mengikuti struktur kepangkatan di TNI. Ini berarti masih menyisakan kesan militeristik di dalam Polri dan tentu personilnya.
Seragam dan Atribut
Seragam kepolisian saat ini masih identik dengan seragam yang digunakan di lingkungan angkatan bersenjata. Tentunya ini akan membawa dampak psikologis yang cukup serius, yaitu pola pikir militeristik. Atribut berupa lencana dan tanda jasa memiliki desain yang sama persis dengan yang digunakan pada angkata bersenjata. Kepolisian bahkan memiliki wing terjun dan tanda kecakapan lain yang mirip dengan militer. Ini semua harus dihilangkan. Seragam kepolisian sebaiknya merupakan seragam sipil, karena sesuai dengan mottonya adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Metode Perekrutan
Metode perekrutan saat ini terbagi menjadi 3 kelompok, yaitu perekrutan di tingkat tamtama, tingkat bintara (Sekolah Kepolisian), dan di tingkat akademi (Akademi Kepolisian). Metode perekrutan seperti ini punya kemiripan dengan metode perekrutan angkatan bersenjata. Metode kualifikasi dalam perekrutan ini pun harus dilakukan perombakan total. Aspek perekrutan di kepolisian sejak lama telah menjadi isu/permasalahan yang jarang tersentuh. Metode perekrutan di dalam kepolisian sebaiknya harus menggunakan pendekatan civil society. Mirip dengan metode perekrutan pada sekolah-sekolah seperti STPDN, STAN, dan lain sebagainya. Perubahan metode perekrutan secara bertahap akan menggeser paradigma militeristik menjadi paradigma civil society.
Pendidikan Kepolisian Negara
Syarat untuk dapat masuk ke kepolisian hendaknya minimal berpendidikan terakhir setingkat SLTA. Sekolah Kepolisian sebaiknya dihapuskan, sehingga untuk pendidikan dasar hanya ada di Akademi Kepolisian (Diploma atau setara D3). Seluruh lulusannya adalah setara dengan bintara. Jika hendak menuju jenjang perwira, maka lulusan Akpol tadi harus memenuhi persyaratan menuju jenjang pendidikan sekolah lanjut yang disebut Sekolah Tinggi Kepolisian. Di sini tidak akan pernah ada istilah perwira muda seperti yang terdapat pada ketentaraan. Kepangkatan perwira setidaknya baru bisa dicapai apabila yang bersangkutan telah menempuh masa di lapangan yang cukup panjang dan tentunya dengan sedikit cacat.
Organisasi di Bawah Kementrian
Pernah disampaikan usulan, agar institusi Polri tidak berdiri sendiri di bawah langsung Presiden RI, akan tetapi di bawah kementrian atau yang setikang dengan kementrian. Ada dua kementrian yang menjadi opsi, yaitu Kementrian Dalam Negeri atau Kejaksaan. Dengan mempertimbangkan mottonya dan teknis lapangan yang akan dihadapi, maka akan lebih tepat apabila Kepolisian RI berada di bawah Kementrian Dalam Negeri. Kepolisian akan berkoordinasi langsung dengan pemerintah daerah, baik di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota. Agar tidak terdapat tumpang tindih dengan tugas Satpol PP, maka sebaikanya pula melakukan perombakan pada Satpol PP dengan membatasi kewenangannya atau secara bertahap dihapuskan. Dalam hal ini, Kepolisian RI akan bekerja langsung berdasarkan surat keputusan mendagri dan surat keputusan kepala daerah.
Perubahan Desain (Visual)
Perubahan yang dimaksud di sini adalah perubahan pada desain bangunan yang selama ini masih meninggalkan karakter militeristik. Misalnya dengan keberadaan pos jaga di setiap polda, polres, poltabes, dan polsek yang desainnya mirip atau menyerupai pos jaga di pos militer. Perombakan desain tersebut bertujuan untuk menghilangkan kesan militeristik pada institusi Polri maupun perspektif dari masyarakat sendiri.
Merampingkan Unit Brigade Mobil (Brimob)
Jumlah unit kesatuan Brimob saat ini dirasakan terlalu besar. Melihat motto maupun tugas pokok yang diemban nampaknya akan menjadi dilematis jika dihubungkan dengan motto ataupun tugas pokok Polri. Brimob sebaiknya secara berangsur dapat dikurangi, sehingga nantinya akan membentuk unit kesatuan khusus yang beroperasi di setiap daerah setingkat propinsi. Keberadaan Brimob yang terlalu besar ini pula yang menyebabkan terjadinya dilema pelaksanaan ataupun perwujudan motto Polri.
Alokasi Pembiayaan
Seperti pada poin yang sudah disebut sebelumnya, apabila Polri secara struktural berada di bawah Kemendagri. Oleh karenanya, pembiayaan operasional Polri di daerah akan disokong dari APBD. Ini berarti besar atau kecilnya kebutuhan akan unsur kepolisian di daerah disesuaikan pula berdasarkan kapasitas pendapatan (APBD) di daerah. Dalam hal ini, pemerintah pusat memiliki standar minimal untuk penyelenggaran kepolisian di daerah. Sokongan dana dari pusat hanya akan diberikan apabila standar minimal tidak dapat dipenuhi oleh anggaran pemerintah daerah setempat. Dalam hal ini, pembiayaan atas pendidikan kepolisian bukan domain atau kewenangan pemerintah daerah, melainkan kewenangan pemerintah pusat (melalui Kemendagri).
Membatasi Kewenangan
Kewenangan untuk menjaga keamanan nasional yang diserahkan kepada Polri dirasakan akan menjadi beban tersendiri. Aspek kewenangan Polri pada tatanan keamanan harus dibatasi hanya pada aspek pencegahan tindak pidana kriminal dan menjaga keamanan/ketertiban umum. Seperti misal terorisme sebenarnya bukanlah domain Polri, melainkan domain bidang pertahanan dan keamanan. Polri harus tetap difokuskan profesionalitasnya pada aspek pelayanan kepada masyarakat. Pembatasan kewenangan ini pula mengharuskan Polri agar bekerjasama dan mengaktifkan kembali fungsi DLLAJR di dalam jajaran Dinas Perhubungan. Artinya, hak atau kewenangan untuk mengurusi SIM maupun surat-surat kendaraan bermotor harus diserahkan kepada DLLAJR.
Struktur Pertanggungjawaban
Mengingat secara operasional bekerja di bawah naungan pemerintah daerah, maka institusi Polri di daerah bertanggungjawab langsung kepada kepala pemerintah daerah. Pertanggungjawaban kepolisian di daerah selanjutnya akan diserahkan kepada Kepolisian Pusat (Metro) yang nantinya akan menjadi pertanggungjawaban Kapolri kepada Mendagri. Sebagai catatan, keamanan nasional bukanlah domain Polri, sehingga tidak dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban Polri baik di daerah maupun pusat.

Merubah Mindset Pada Sistem Pendidikan
Diberlakukan perubahan tanda kepangkatan dan penyebutannya di tahun 2001 tidak diikuti dengan perubahan yang menyeluruh, terutama perubahan pada pola mikir institusi maupun personilnya. Salah satu pangkal persoalan cara berpikir (mindset) dari personil kepolisian terletak pada aspek kependidikan. Para personilnya sejak lama dibina sebagai alat negara, bukan dibina sekaligus sebagai pelayan masyarakat. Itu sebabnya pada poin di atas disebutkan apabila salah satu sasaran revolusi di kepolisian adalah pada pendidikan kepolisian.
Akademi Kepolisian dan Sekolah Tinggi Kepolisian
Sekolah Kepolisian sebaiknya dihapuskan dan keseluruhannya dileburkan ke dalam Akademi Kepolisian (Akpol) dengan masa pendidikan standar selama 3 tahun. Di sini tidak dikenal istilah perwira remaja/muda yang bisa ditemukan pada kependidikan militer. Seluruh lulusan Akpol berpangkat Sersan. Mereka harus menjalani masa percobaan resmi di lapangan minimal 5 tahun setelah pendidikan, sebelum nantinya memperoleh lencana kepolisian. Masa percobaan di lapangan yang cukup panjang di sini merupakan bagian dari pendidikan jangka panjang, yaitu pengamatan. Dalam hal ini, masyarakat yang nantinya akan berperan langsung memberikan penilaian, baik penilaian kepada individu (personil Polri) maupun institusinya. Untuk menuju jenjang kependidikan perwira setidaknya harus mengemban tugas lapangan minimal 10 tahun. Selain perombakan di atas, seragam pendidikan untuk Akpol harus pula dibedakan dari AAL, AAU, maupun Akmil. Sejak pendidikan dasar hendaknya sudah ditanamkan apabila mereka adalah abdi masyarakat, bukan militer.
Materi Pendidikan Dasar (Kurikulum)
Sebagai institusi yang memiliki sasaran pada aspek civil society, maka materi pendidikan kepolisian harus menitikberatkan pada aspek pelayanan sosial. Titik kemampuan dasar yang harus dikuasai oleh setiap personila adalah kemampuan dasar komunikasi. Aspek bela diri dan ketangkasan lain bisa jadi kemampuan standar, akan tetapi komunikasi interpersonal harus menjadi kemampuan wajib yang memiliki skor (poin kualifikasi) paling tinggi. Ini berarti harus dilakukan perombakan besar-besaran dalam kurikulum pendidkan kepolisian. Perombakan tersebut bertujuan untuk mengubah dan sekaligus menanamkan tugas dan tanggungjawab kepolisian sesuai dengan mottonya, mengayomi, melayani, dan melindungi. Prinsip dasar dalam perubahan kurikulum pendidikan dasar kepolisian merubah mindset kepolisian dan personil. Mindset yang hendak ditanamkan bahwa polisi bukan semata alat negara, akan tetapi lebih dititikberatkan sebagai pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat. Paradigma alat negara seringkali disalahgunakan dan menciptakan persepsi negatif, tanpa dibarengi tugas pokoknya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mindset semacam ini dilandasi suatu kesadaran dan pemahaman apabila Polri selaku institusi dibiayai oleh rakyat.
Pengawasan Tugas Kepolisian
Dalam revolusi total di dalam organisasi Kepolisian RI, masyarakat memiliki tanggungjawab yang secara langsung terlibat ke dalam pengawasan. Secara struktural, tanggungjawab pengawasan terletak pada institusi legislatif di daerah, yaitu DPRD di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota. Kemendagri akan membentuk lembaga khusus yang berfungsi mewadahi segala fungsi dan tindakan pengawasan terhadap kepolisian di daerah. Lembaga independen tersebut akan berkomunikasi (bukan bekerjasama) dengan pihak legislatif di daerah. Review akan dilakukan setiap bulan yang bertempat di balai kota di masing-masing daerah tingkat propinsi dan kabupaten/kota.

Penutup: Polisi Profesional Tanpa Dilema
Sebagaimana kita ketahui bersama, institusi Kepolisian RI memang cukup bermasalah. Kita tidak bisa hanya cukup sekedar menyalahkan satu pihak atau pihak lain di saat ini. Dilema kepolisian merupakan dilema di masa lalu yang tidak pernah terselesaikan. Jaman semakin berubah, tantangan pun semakin berbeda. Tidak hanya sekedar melempar wacana dan menciptakan hanya retorika semata. Siapapun pihak yang telah menyepakati berkewajiban memenuhi dan mengikuti tahapan transisinya.

Permasalahan yang sekaligus menjadi penghambat menuju revolusi kepolisian Indonesia akan cukup berat. Tidak sedikit kepentingan-kepentingan politik yang selama memanfaatkan institusi kepolisian. Tidak sedikit pula nantinya kepentingan bisnis yang akan gunakan segala cara untuk menghambat, bahkan menggagalkan transisi tersebut. Dari internal kepolisian sendiri pun akan dimungkinkan pula melakukan tindakan serupa untuk menghambatnya. Tentunya untuk dapat menjamin keberlangsungan dan konsistensi harus dibarengi pula dengan adanya upaya untuk melakukan pembersihan total.

42 comments:

syah mengatakan...

Saya setuju dengan topik diatas, selama institusi polri selalu bertindak anarkis, padahal mereka bukan militer...sebaiknya masalah ini secepatnya dan harus segera di selesaikan agar tupoksi dan kewenagan masing masing institusi jelas...dan tidak tumpang tindih dalam pelakasanaanya di lapangan...baik itu masalah lalu lintas, pembuatan SIM dan surat surat lainnya serta peraturan tentang penertiban miras dan minuman berakhohol lainnya yang selalu bertentangan dengan institusi Sat PolPP......

Anonim mengatakan...

Saya setuju klo pola rekrutmen atau pendidikannya d ubah, tp klo sistem birokrasinya hrus d bwah kemendagri atau pemda salah kaprah krn akan m'buat polri smakin tdk profesional

Anonim mengatakan...

Setuju banget!!!

Anonim mengatakan...

Penulis topik ini tampaknya perlu belajar lagi mengenai Polri, нннмммм ◦°◦º.‎​ нннмммм ◦°◦º..atau jangan-jangan penulisan tentang Polri ini pesanan dari institusi lain untuk mendiskreditkan Kepolisian RI

Anonim mengatakan...

Halah paling pesanan antek2 tentara yang ingin melemahkan polisi.. Lagu lama..

Anonim mengatakan...

Yang aneh justru tentara, cuma di indonesia ada tentara Angkatan Darat di teritorial provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa. Dalam keadaan damai dan di Negara kepulauan harusnya Angkatan Laut dan Angkatan Udara yang diperkuat, diperbesar, diperbanyak jumlah personelnya juga armada perangnya, kalau Angkatan Darat tetap ada tetapi harus dirampingkan, tapi kesalahan orde baru yang meletakkan Angkatan Darat diranah sosial politik dan memakan hak2 tugas sipil !
Polisi menjaga kamdagri, kamtibmas serta penegakan hukum sipil, itu jelas !

Anonim mengatakan...

Penjabaran panjang lebar dengan dalih macam-macam, ujung-ujungnya cuma satu tujuan ingin melemahkan Polri seperti jaman orba dulu.

Leo Kusuma mengatakan...

Sepertinya dari sejak jaman kemerdekaan reputasi kepolisian memang sudah jelek. Coba lihat kembali tulisan saya tentang polisi-polisi jujur. Tidak ada bermaksud mau melemahkan secara institusi, kecuali personalnya yg masih aktif. Sekalipun demikian, secara institusi pun perlu banyak pembenahan di sana sini. Terima kasih.

Anonim mengatakan...

Polri bergaya militer tidak cocok mengayomi rakyat. Polri itu dari dulu penjahat berseragam yang dilegalkan.
Kalau perlu bubarkan Polri, lalu gantikan peranannya Polisi oleh TNI-AD, biarkan militer yang menegakkan hukum dan menjaga kamdagri / kamtibmas, krn militer sudah teruji dimedan perang, kalau urusan penegakan hukum sipil dan menjaga kamtibmas itu gampang buat tentara.
Dijamin negara ini aman dijaga tentara, karena rakyat sipil akan takut dengan militer sebenarnya' ketimbang polisi yang bergaya militeristik.
Negara akan aman dikontrol tentara, segala pelaku korupsi akan habis ditangkap oleh TNI.
Polri pemeras rakyat itu sudah jelas dari jaman kemerdekaan, sedangkan TNI sahabat rakyat lahir dari rakyat untuk rakyat.
Tidak akan ada kemerdekaan RI bila tidak ada TNI.

Anonim mengatakan...

Survei membuktikan, hampir seluruh Rakyat Indonesia tidak percaya pada Polri.
Apa yang mau dibanggakan oleh Polri, tidak ada andil dalam merebut kemerdekaan tapi sekarang enak-enakan memeras rakyat.
Apa Polri tidak malu dengan para pejuang rakyat dan peran TNI yang sudah berjuang mengorbankan nyawa demi merebut kemerdekaan RI ???
Saya rasa hanya orang gila dan keluarga Polisi yang bangga akan citra buruk Polri.

Anonim mengatakan...

Polri lahir dan tumbuh dididik oleh TNI, tapi sekarang Polri kaya kacang lupa kulit. Lihat gaya Brimob jadi muak, padahal Brimob itu yang ngajarin nembak para tentara pejuang. Dasar anak bawang tidak tahu diri.

Anonim mengatakan...

Dari jaman dulu jaman merebut kemerdekaan apa reputasi polisi ?! NOL besar tidak ada perannya. Negara udah aman dan merdeka, baru Polri lahir berlagak pahlawan kesiangan.

Anonim mengatakan...

oRANG tOLOL kalian semua gk tau banyak sejarah

Anonim mengatakan...

Orang Tolol Kalian Semua Gk Banyak Mengetahui Sejarah....Kurang Banyak Mengetahui Sejarah Indonesia Ya Begini ini??....POLRI di jelek-jelekinlah TNI juga di jelek-jelekinlah
Sampe Penulis Yang Buat Blogspot inipun Termasuk Orang Paling Tolol...PinPinBo (Sok Pintar Tapi Bodoh) tanpa dia sadarin dia tu sudah biang propokator

Anonim mengatakan...

Sebentar, rekan-rekan yang saya hormati, dulu ada pasukan polisi istimewa, itu lah nama brimob sebelum kemerdekaan, nah setelah itu diganti namanya menjadi mobile brigade dan berganti lagi menjadi brimob karena soekarno tidak ingin nama yang berbau kebarat-baratan karena seokarno sendiri pendukung blok timur yaitu russia, polisi istimewa juga berperan saat melucuti senjata tentara jepang yang selanjutnya diberikan kepada para pejuang kemerdekaan pada 10 November, brimob juga dulu punya pasukan elite yang setingkat dengan kopassus silahkan lihat di google untuk referensi, namanya resimen pelopor, mereka juga bahu membahu dengan tni melawan gerakan separatis di jawa barat,aceh,dan sulawesi, mereka juga ikut andil dalam operasi trikora melawan belanda yang akan mendirikan negara boneka papua barat sayangnya mereka di bubarkan oleh soeharto karena mungkin mengganggu kepentingannya yang mengunggulkan TNI AD, ya mungkin kita semua jangan saling mengejek, kita tau sendiri amerika dan sekutunya ingin menghancurkan negara kita dengan cara adu domba seperti ini saat kita masih dijajah dulu, mungkin yang harus kita lakukan adalah menjadi wakil rakyat,polri,tni dan melakukan pembenahan langsung dari dalamnya, semoga kita semua sadar kawan, ingat bhinneka tunggal ika

Anonim mengatakan...

Kalau liat dari sejarah, kayanya yang paling jujur tuh polisi angkatan dulu gans

Anonim mengatakan...

klo polisi ngk ada yg suka truss ngapaen puluhan ribu pemuda pemudi indonesia Berbondong2 Daftar Polisi tiap taun???

Anonim mengatakan...

Itulah orang yang tdk tau diri,,.dia yang nulis blog ini urus ap2 d TNI jd,,urus sim d TNI,urus STNK Ma BPKB d TNI,urus SKCK d TNI sy curiga dia nulis blog ini konsulny k TNI!!!klo ndak tau ap2 tu mendingan diam dan jd konsumsi sendiri!!!sdah jelas d sejarah Kerajaan majapahit patih gajah mada membuat pasukan khusus pengawal raja tu pasukan BHAYANGKARA Bukan pasukan TNI...Dia ndak tau sejarah makanya nulis sembarangan..mungkin dlu mau jd POLISI tapi ndak masuk makanya dia menjelek-jelekkan POLISI!!trus POLISI Memeras masyarakat tu dmn???!skrang kenyataannya masyarakat sprti sy ini harus belajar taat hukum dan belajar banyak tentang hukum contoh sudah jelas kita salah dan melanggar lalu lintas tdk punya sim,tdk ad stnk,tdk pakai helm dpt tangkap dr polantas bilangnya kt damai sj pak nnt sy tdk ulangi lg it yang salah harusnya kt bilangnya maaf pak saya sdah salah proses sy sesuai hukum yang berlaku it yang benar nnt klo sdah d lepas mengumpat trus nyumpahin polisi hbis2san sekarang siapa yang salah trus siapa yang mau utk atur damai dg polisi nyadar dong kt sendiri yang salah kt sendiri yang mau memberi peluang polisi utk berbuat spt it!!!tdk usah munafik krn sy sendiri jg pernah berbuat seperti itu,,jd lbih baik kt sma2 blajar tentang taat hukum trima kasih

Anonim mengatakan...

Saya sihh setuju... Polisi saat ini memiliki kewenangan yang sangat berlebih dan akhirnya tumpang tindih dan tdk dapat dipertanggung jawabkan profesionalitasnya. Dalam hal kewenangan bidang Hukum, cukup sampai Penyelidikan saja. Selanjutnya Penyidikan serahkan kepada Kejaksaan. Dalam hal pakaian, bisa ditiru Kejaksaan yang tidak berembel-embel banyak (gaya khas militer) dan mengurangi penggunaan senjata api.
Mengenai kedudukan Kapolri, termasuk Jaksa Agung, memang sebaiknya tidak langsung di bawah Presiden, namun dibawah Menteri, misalnya Menteri Dalam Negeri atau kementerian baru seperti "Pengendalian Ketertiban Umum". Dalam hubungannya dengan otonomi daerah, perlu dipikirkan untuk Polisi berpola Otonomi mengikuti administrasi daerah. Sehingga dalam hal Transnasional, perlu Biro khusus seperti FBI di Amrik. Dan satu hal lagi, yaitu penindakan terhadap aparat yang bersalah, harus dilakukan secara berimbang. Artinya bila kesalahan oleh oknum Korps Bhayangkara, janganlah ditindak lanjuti oleh Korps Bhayangkara juga. Perlu struktur lain di luar korps yang bertugas untuk menindaklanjuti kesalahan yang dilakukan para oknum.

Anonim mengatakan...

terorisme itu tindak kriminal.. duh jan penulis blog ini malu2in XD justru di negara maju itu yg urusi terorisme polisi. gendarmarie, gsn, & swat itu polisi, bung :v

Anonim mengatakan...

bodoh lu XD antek orba!

Anonim mengatakan...

mereka juga nggak tau kalo.menpor dibko ke kodam/batalyon ad. haha.

Anonim mengatakan...

Gimana kalau Polri dibawah Kementerian Peranan Wanita??? Pasti penulisnya makin senang.
Atau bubarin saja yang namanya Polri, biar TNI dan Pemda setempat yang ambil alih semua tugas Polri.
Polisi memang tak berguna, iya kan Pak Leo??? Hahhahha
Mantap.

memaknai hidup mengatakan...

Salah bro. Angkatan darat adalah ibu dari semua angkatan. Jadi salah kalau angkatan darat dirampingkan.

memaknai hidup mengatakan...

Salah bro. Angkatan darat adalah ibu dari semua angkatan. Jadi salah kalau angkatan darat dirampingkan.

memaknai hidup mengatakan...

Salah bro. Angkatan darat adalah ibu dari semua angkatan. Jadi salah kalau angkatan darat dirampingkan.

Anonim mengatakan...

Sebaiknya polisi dibawah menkumham sehingga bs sama sama paham hukum dan tidak berlaku sekehendak hatinya sendiri

Unknown mengatakan...

Geus lah laloba bacot ribut jeung aing sia nu ngagogoreng polisi,kadieu siah koplok...

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Udah jangan banyak bacot lu yang ngejelekin polisi terus, terlalu banyak orang yang sirik dengan kewenangan polisi ,terlalu banyak "orang" yang ingin mengambil alih kewenangan polisi, makanya banyak yg ga suka,mereka sirik dan iri....

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

@memaknai hidup, teman saya kebetulan seorang perwira marinir marah sekali ketika saya tunjukan komentar anda yg mengatakan bahwa "Angkatan Darat adalah ibu dari semua angkatan". Dia mengatakan jika mau telusuri sejarah maka jaman majapahit justru pasukan lautlah yg berjaya, maka motto Angkatan Laut adalah "jalesveva jaya mahe", di Laut kita jaya. Amerika sebagai negara terkuat dalam militer, angkatan perang yg terkuatnya justru adalah Angkatan Laut. Indonesia sbg negara maritim justru malah AD yg perkuat.
Menurut saya sebenarnya jabatan panglima TNI itu di hapuskan saja, jadi masing2 angkatan mempunyai Panglima sendiri2, sama seperti militer di negara2 maju. Bukan kah presiden adlh panglima tertinggi? Knpa harus ada panglima 3 angkatan?

Unknown mengatakan...

2 aparat bersenjata yg tdk pernah tercatat dalam sejarah berkhianat thdp bangsa dan negara ini, yaitu Angkatan Laut dan Polisi.

Unknown mengatakan...

Tidak ada peristiwa 10 november jika bukan pergerakan yang di pelopori inspektur satu M. Jasin dengan pasukan Polisi Istimewa nya.
Tidak ada pasukan bersenjata indinesia pada saat jepang menyerah kepada sekutu kecuali pasukan polisi istimewa. Harus banyak belajar dan baca sejarah.

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Mau TNI atau Polri mereka sama2 aparat. Yg perlu diubah ditubuh polri adalah polri harus dibawah kemendagri atau kemenhan (tetap terpisah dari tupoksi TNI). Kewenangan dalam penangangan terorisme di negeri ini terutama terorisme di darat. terlalu banyak diwenangi oleh polri sehingga detasemen seperti gultor AD tidak difungsikan / diwenangi tugas anti teror oleh negara. Dan jika 70% TNI turun menangani kasus sipil berarti sudah melanggar reformasi. Buat apa dwi fungsi ABRI dihapuskan? TNI menjaga pertahanan negara dan Polri menjaga keamanan dalam negeri.yg perlu diubah sistemnya bukan dibubarkan. Jika ada orang yg membubarkan salah satu institusi negara maka semua undang2 perlu direvisi dan diubah dan itu akan menyulitkan dan membuat negara tidak pernah maju!

Unknown mengatakan...

Gendarmarie france police. Perancis Salah satu negara yg menggabungkan kepolisian dengan angkatan perang. Seperti ABRI dahulu.

Posting Komentar