21 Januari 2012

PERMASALAH BURUH DI INDONESIA: MASALAH YANG TAK TERSENTUH

Demo/aksi buruh buruh kembali mengepung ibukota yang membuat warga ibukota menjadi semakin tidak nyaman. Melihat cara penyelesaian yang dimediasi oleh pemerintah nampaknya masalah buruh di negeri ini sulit akan kunjung usai. Perburuhan nasional selalu saja mempermasalahkan aspek kelayakan upah minimum yang tidak pernah terjadi kesepakatan antara pihak buruh dan pengusaha. Bagaimana melihat permasalahan buruh di negeri ini dan apakah sekiranya yang disebut masalah tak tersentuh?

Sampai kapan pun tidak akan pernah ada yang disebut kesepahaman nyata antara buruh dan pemilik modal (pengusaha). Di negara manapun, kesepakatan perburuhan merupakan upaya politik yang kemudian disekapakati atau tidak disepakati secara politik. Upah minimum di Indonesia hanya dilandasi survei regional terhadap biaya kebutuhan hidup (living cost) dan biaya-biaya tambahan lainnya. Padahal, tidak semua orang memiliki kebutuhan yang sama. Apapun masalahnya, bahwa setiap orang harus menerima suatu kenyataan yang disebut kesepakatan upah.

Semua negara akan senantiasa bermasalah dengan perburuhan, kecuali beberapa negara penganut jalur komunis/sosialis. Di negara-negara komunis, kesejangan pendapatan relatif sangat rendah. Keseluruhan kapital dianggap milik negara dan dialokasikan untuk pendanaan kesejahteraan. Lain halnya di negara sosialis seperti di Eropa dan beberapa negara di Asia, kesenjangan pendapatan tidak terlalu tinggi, akan tetapi setiap orang dijamin hak-hak dasarnya. Lambat laun melalui proses dan waktu mereka tumbuh menjadi negara industri dan menjual produknya ke berbagai penjuru dunia.

Konflik perburuhan di semua negara sebenarnya akan senantiasa bermuara pada kepentingan politik dan ekonomi. Konflik pada kepentingan ekonomi terletak pada tarik menarik kepentingan individu (institusi rumah tangga) yang menyediakan tenaga kerja dan kepentingan pemilik kapital yang menyediakan lapangan kerja. Kepentingan tenaga kerja tidak semata menuntut akan pendapatan yang layak, melainkan tuntutan atas kesejahteraan. Demikian pula halnya dengan kepentingan pemilik kapital yang menginginkan untuk mengefektifkan biaya produksi agar dapat mengoptimalkan laba operasionalnya. Permasalahan perburuhan sesungguhnya harus dilihat dari sudut pandang ekonomi dengan melihat aliran pendapatan dan biaya seperti pada gambar di bawah ini.



Sektor rumahtangga (household) menginginkan untuk memperoleh pendapatan dengan memberikan kontribusi berupa produktivitas kepada pemilik modal. Tentu saja, pendapatan tersebut dianggap sepadan untuk memenuhi hak-hak dasarnya sebagai warga negara, yaitu kesejahteraan. Biaya hidup (living cost) yang selama ini menjadi pedoman pengukuran standarisasi upah minimum hanyalah mengukur ongkos kebutuhan pokok sehari-hari. Sementara itu, biaya hidup bukanlah ukuran yang memiliki sifat statis, akan tetapi akan senantiasa dinamis mengikuti perubahan atas harga (inflasi).

Dari sisi swasta/korporasi akan menganggap komponen upah/gaji sebagai bagian dari komponen biaya produksi. Pemilik kapital menginginkan untuk mengoptimalkan perolehan laba bersihnya. Produktivitas yang diberikan oleh tenaga kerja diharapkan akan dapat memberikan manfaat (benefit) untuk mengoptimalkan output dan menopang strategi bersaing. Fakta tadi harus dipandang dengan secara realistis, apabila masalah perusahaan tidak semata mengenai input dan output semata.

Belum lama setelah menggantikan Gus Dur (Alm.), Presiden Megawati Soekarnoputri mensahkan undang-undang mengenai pelaksanaan outsourcing. Dikeluarkannya regulasi tersebut dianggap sebagai jalan tengah di tengah kebuntuan tarik-menarik kepentingan buruh dan pengusaha. Langkah Megawati ini kemudian menjadi sasaran tembak lawan-lawan politiknya, sehingga menenggelamkan citranya di Pilpres 2004. Tidak banyak pihak yang mengetahui sesuatu yang sesungguhnya melatarbelakangi regulasi mengenai outsourcing. Tidak banyak pula yang menanyakan mengapa pemerintah tidak mampu menekan pengusaha.

Sekitar tahun 2010 lalu sempat ada beredar isu apabila upah tenaga kerja di Indonesia dianggap paling murah. Isu yang ternyata merupakan data yang dirilis oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam brosur resmi menyebutkan apabila upah tenaga kerja di Indonesia masih lebih murah ketimbang China, India, Thailand, Malaysia, Philipina, bahkan Vietnam. BKPM memanfaatkan data tersebut untuk menjadi daya tarik investasi di Indonesia. Ini adalah fakta yang tidak bisa dikesampingkan apabila hendak memberikan penjelasan tentang permasalahan perburuhan di Indonesia.

Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, bahwa perusahaan tidak hanya diwajibkan membayarkan upah buruh/pekerja, melainkan memiliki kewajiban pula untuk memenuhi kesejahteraan. Pihak BPKM boleh saja mengklaim upah buruh di Indonesia murah, akan tetapi tingkat upah yang juga turut diatur oleh pemerintah dianggap masih memberatkan pengusaha nasional. Seberapa besar kemungkinan untuk kondisi saat ini bagi suatu perusahaan yang baru berdiri dan tergolong UKM dapat memenuhi standar upah minimum regional? Kemudian mereka diwajibkan pula untuk menyelenggarakan paket kesejahteraan bagi para buruh atau pekerjanya.

Upah layak sesungguhnya tidak pernah terjadi di negeri ini, kecuali yang disebut upah murah. Sekalipun ada yang disebut standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), akan tetapi ukuran statistik tersebut belum tentu merepresentasikan kebutuhan hidup layak yang sesungguhnya dari masing-masing individu. Saya ambil suatu ilustrasi, jika terdapat 100 orang pekerja, terdapat di antaranya 30 orang yang memiliki persepsi mampu untuk memenuhi kebutuhan minimum, sebanyak 50 orang membutuhkan standar hidup layak yang lebih tinggi, dan sisanya mampu menerima keduanya. Indikator KHL belum sepenuhnya mencerminkan setidaknya kebutuhan dasar. Kebanyakan pendapatan para buruh/pekerja lebih sering habis teserap untuk memenuhi kebutuhan dasar. Pelanggaran atas kesepakatan upah oleh pihak perusahaan yang menjadi salah satu penyebabnya.

Pihak perusahaan tidak bisa disalahkan begitu saja, karena mereka tidak hanya berorientasi pada pengelolaan biaya produksi. Jika melihat dari sudut pandang organisasi bisnis, maka perusahaan akan menghadapi biaya-biaya yang tidak hanya berasal dari faktor internal, melainkan dapat pula datang dari faktor eksternal (di luar perusahaan). Inflasi nasional/regional akan berdampak langsung pada keputusan manajemen perusahaan. Fakta yang tidak bisa diabaikan pula, bahwa produktivitas nasional masih lebih rendah dibandingkan dengan China, Malaysia, maupun Thailand. Saya bisa katakan apabila iklim usaha di negeri ini sangat jauh dari kondusif.

Fakta yang tidak bisa dikesampingkan, apabila daya saing produk di dalam negeri relatif masih rendah. Beberapa bulan yang lalu, pemerintah telah membuka departemen baru yang disebut Departemen Pariwisata dan Perekonomian Kreatif. Sektor perekonomian kreatif relatif masih baru berkembang di negeri ini. Sekalipun memiliki keunggulan komparatif, akan tetapi pelaku usaha dituntut senantiasa mengkedepankan inovasi. Tentu saja, inovasi akan menciptakan biaya yang tidak sedikit. Jika mau kompetitif di pasar internasional, maka pelaku uaha perekonomian kreatif dituntut pula mengkdepankan keunggulan kompetitifnya. Satu-satunya elemen biaya yang masih bisa dikompromikan hanyalah upah pekerja.

Perekonomian biaya tinggi dituding pula menyebabkan iklim usaha menjadi sangat tidak kondusif. Para pelaku usaha (pemilik kapital) tidak hanya harus mengelola produksi maupun persaingan, akan tetapi harus dihadapkan dengan biaya ekonomi tinggi. Sebut saja di antaranya biaya birokrasi yang dianggap masih menjadi beban bagi pengusaha, termasuk di antaranya masih maraknya praktik pungutan liar. Tidak mengherankan apabila pelanggaran atas kesepakatan upah oleh pengusaha didukung (dilindungi) oleh pihak aparatur pemerintahan sendiri. Asosiasi buruh tidak bisa berbuat banyak, karena para pengusaha sudah dilindungi oleh aparat keamanan, baik kepolisian maupun TNI. Bisa dibayangkan ongkos yang harus dibayarkan oleh pengusaha untuk menutup ekonomi biaya tinggi.

Dari pemerintah sendiri justru memiliki kepentingan langsung atas rendahnya tingkat upah di dalam negeri. Seperti yang rilis brosur yang dilansir oleh BKPM yang ketika itu masih dipimpin oleh Gita Wirijawan mencoba memanfaatkan rendahnya upah sebagai daya tarik investasi asing. Pemerintah nampaknya kurang serius menanggapi keluhan pengusaha (melalui APINDO) yang sesungguhnya menyoroti masalah ekonomi biaya tinggi. Dapat dikatakan pula apabila rendahnya upah buruh/pekerja di Indonesia tidak lain mencerminkan konsekuensi atas bentuk kondisi perekonomian berbiaya tinggi.

Mungkin kita bisa mencontoh hubungan industrial yang selama diterapkan di Jerman. Ketika Eropa memasuki masa krisis di era 1960an yang menimpa kalangan industri, hanya Jerman yang tidak terjadi pergolakan buruh. Pemerintah Jerman membuka saluran komunikasi yang ketika itu diharapkan mampu menjembatani kepentingan pengusaha dan buruh. Para manajer membuka semua masalah perusahaan kepada pekerja/buruh dan mempersilahkan buruh untuk turut memberikan sikap manajemen. Para buruh tadi diajak untuk turut mengatur kebijakan pengelolaan perusahaan. Musyawarah untuk mufakat memang sudah seharusnya dikedepankan untuk menyelesaikan masalah perburuhan di negeri ini. Masing-masing pihak harus terbuka dengan masalahnya maupun kepentingannya.

0 comments:

Posting Komentar