Dalam dialog MetroTv yang dikemas dalam acara Sarasehan Anak Negeri tanggal 12 Februari 2012, ekonom Hendry Saparini menyebutkan apabila upaya untuk menguasai kedaulatan energi akan senantiasa diikuti pembentukan opini yang dikemas ke dalam bentuk propaganda anti subsidi. Berbagai bentuk pembentukan opini tesebut bertujuan agar rakyat mau menerima keputusan untuk tidak menikmati atas subsidi energi yang selama ini menjadi haknya sebagai warga negara. Dalam bahasa yang lebih sederhana, pembentukan opini anti subsidi energi bertujuan untuk membendung perlawanan ataupun protes/kritik atas kebijakan. Penulis menghimpun dari berbagai sumber yang diidentifikasikan merupakan bentuk pembangunan opini yang secara sistematis bertujuan agar rakyat Indonesia menerima rekomendasi asing untuk menghapus subsidi energi sebagai bagian dari agenda penyesuaian struktural.
Suatu Pengantar
Tahun 2002 lalu, saya mendengar informasi apabila cadangan minyak bumi di Indonesia hanya cukup hingga kurang dari 20 tahun ke depan. Setidaknya akan habis di tahun 2020. Peringatan semacam ini terdengar lagi di tahun 2004 dan 2005, bahkan sampai disebutkan apabila Indonesia bukan lagi negara OPEC alias net importir minyak. Mendengar informasi tersebut, terbesit dalam benak saya, jika ada sesuatuyang cukup buruk harus diterima oleh rakyat Indonesia. Apakah itu?
Data dari BPH Migas menyebutkan apabila jumlah perusahaan minyak asing yang mengelola ekplorasi minyak mentah di NKRI bertambah cukup pesat. Sebelum tahun 2002 misalnya, jumlah perusahaan minyak asing kurang dari 30 perusahaan. Sekarang ini, sekitar akhir tahun 2010 sudah mencapai lebih dari 37 perusahaan minyak asing. Nama PT Pertamina (Persero) tenggelam dibalik nama-nama dunia seperti Exxon, Caltex, Shell, Chevron, PetroChina, Total, dan lain sebagainya. Distribusi BBM pun sekarang ini tidak lagi dimonopoli oleh Pertamina, melainkan sudah masuk nama-nama besar dunia, seperti Total, Petronas, dan Shell. Petronas bahkan akan diberikan hak pula untuk turut mendistribusikan bensin jenis premium di tahun 2012 ini.
Dengan begitu banyaknya nama-nama perusahaan multinasional dibidang pengelolaan energi tersebut, nampaknya informasi mengenai cadangan minyak yang semakin menipis mulai diragukan. Perkiraan habisnya cadangan minyak di NKRI pada tahun 2020 tentunya berdasarkan data jumlah perusahaan eksplorasi minyak di tahun 2002 dan 2005. Sementara itu, kenaikan jumlah perusahaan minyak asing yang beroperasi di luar perkiraan banyak kalangan pengamat energi. Tentunya tidak akan pernah ada investor migas akan berbondong-bondong mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekayaan alam di suatu negara jika saja kandungannya sangat terbatas. Ironisnya, sekalipun telah ‘dikeroyok’ oleh lebih banyak investor asing migas, tetapi lifting minyak mentah per harinya justru ‘anjlok’ di bawah 1 juta barel per hari sejak tahun 2004 dan terus merosot hingga tahun 2010. Sementara itu, cost recovery yang dilaporkan oleh BPH Migas selalu saja meningkat setiap tahunnya.
Pembentukan Opini Publik: Paradigma Penyesatan Pikir
Sebenarnya sesuatu yang wajar dan dilakukan di manapun, jika setiap kebijakan publik maupun kebijakan pembangunan akan selalu dibarengi dengan pembentukan opini maupun paradigma berpikir. Pro dan kontra mengenai kebijakan tersebut yang melatarbelakangi dilakukan upaya untuk melakukan pembentukan opini secara sistematis. Persoalannya terletak pada muatan politiknya, yaitu pihak-pihak yang berkepentingan atas kebijakan tersebut, apakah kepentingan nasional ataukah di luar kepentingan nasional. Berikut ini beberapa ragam pembentukan opini publik yang berhasil dihimpun oleh penulis, serta logika untuk menjawab pembentukan opini tersebut.
Pembentukan Opini 1:
“Subsidi BBM dianggap tidak memenuhi rasa keadilan sosial karena hanya dinikmati oleh kalangan tertentu, yaitu kalangan/golongan berpendapatan menengah ke atas”.
Tanggapan 1:
Pernyataan mengenai rasa keadilan sosial hanyalah bentuk penyesatan opini yang dituduhkan terhadap alokasi subsidi BBM yang dianggap tidak tepat sasaran. Ada semacam upaya untuk menyesatkan pengertian dana subsidi dan dana untuk transfer dalam anggaran pemerintah. Tidak sedikit orang Indonesia yang tidak memahami definisi subsidi maupun transfer pemerintah, termasuk mekanismenya di dalam anggaran. Faktanya memang benar, jika kendaraan bermotor biasanya dimiliki oleh kalangan menengah ke atas. Opini publik hendak digiring pada subyektivitas pendapatan agregatif, tanpa memperhatikan pemanfaatannya. Beberapa poin berikut ini akan menjawab, sekaligus mengeliminir pembentukan opini di atas:
1. Semakin pesatnya keberadaan jasa keuangan dibidang pembiayaan (kredit) untuk kendaraan bermotor di Indonesia membuktikan apabila tidak semua orang mampu membeli kendaraan secara tunai. Tidak sedikit tagihan atau kredit yang macet dilaporkan, akibat ketidakmampuan nasabah dalam melunasi cicilan pokok kredit ditambah bunga kredit.
2. Pelaku usaha dari kelompok UMKM saat ini lebih banyak memanfaatkan penggunaan kendaraan bermotor sebagai pendukung mobilitas usaha. Ini berarti ada manfaat atau kontribusi positif dari adanya pemberian subsidi BBM. Data dan fakta pula menyebutkan apabila kelompok UKM termasuk yang paling banyak menyerap tenaga kerja di Indonesia.
3. Golongan kaya atau kelompok masyarakat berpendapatan tinggi hanyalah segelintir. Sementara itu, masyarakat berpendapatan menengah ke bawah memiliki jumlah yang paling besar dengan rata-rata pendapatan kurang dari Rp 2 juta per bulan.
4. Mobil keluaran tahun di atas 2002, terutama mobil buatan Eropa dan Jepang, termasuk mobil mewah tidak mungkin menggunakan bensin dengan oktan rendah seperti bensin jenis premium. Motor roda dua dengan sistem injeksi kelas di bawah 150 cc masih memungkinkan gunakan bensin premium, tetapi kendaraan bermotor di atas 200 cc sangat direkomendasikan untuk menggunakan bensin beroktan tinggi seperti Pertamax. Sedan keluarga berkapasitas silinder 1600 cc dengan merek prinsipal Jepang masih memungkinkan gunakan bensin jenis premium, tetapi akan berbiaya tinggi, karena akan sering melakukan perbaikan ulang. Persoalannya, ketersediaan bensin beroktan tinggi sangat terbatas, sehingga tidak sedikit yang akhirnya memilih untuk gunakan bensin jenis premium.
Kesimpulan 1:
Pembentukan Opini 1tidak memperhatikan data dan fakta statistik, kecuali hanya merupakan bentuk pernyataan yang jauh dari obyektivitasnya sendiri. Pemberian istilah ‘keadilan’ hanya untuk memberikan efek metaforis, yaitu efek untuk membesarkan sesuatu yang sesungguhnya tidak ada.
Pembentukan Opini 2:
“Subsidi BBM dialihkan untuk pembiayaan yang lebih bermanfaat dan tepat guna seperti proyek infrastruktur dan kesejahteraan”
Tanggapan 2:
Pembentukan opini kedua tersebut bermakna atau memberikan kesan apabila alokasi pos subsidi BBM tidak memberikan manfaat apapun secara ekonomi. Tidak ada dasar argumentasi yang kuat apabila pos subsidi BBM dialihkan ke pos pengeluaran pembangunan (infrastruktur) maupun kesejahteraan akan lebih bermanfaat. Argumentasi semacam ini membutuhkan pengkajian yang tidak sederhana seperti pengucapannya. Pembangunan opini sekaligus penyesatan yang cukup cerdas seperti yang dituturkan oleh ekonom Hendry Saparini. Tidak semua orang Indonesia dan bahkan mayoritas rakyat Indonesia tidak memahami bekerjanya mekanisme pengelolaan anggaran dalam APBN. Jika pos subsidi BBM dialihkan seperti pada kebijakan pengurangan subsidi BBM atau penghapusan, maka dana tersebut tidak otomatis langsung digunakan untuk membiayai program penyediaan infrastruktur ataupun program kesejahteraan. Silahkan pembaca melihat uraian yang pernah saya tulis sebelumnya mengenai mekanisme dasar pengelolaan APBN (klik di sini). Pos subsidi BBM diambil dari pos pendapatan negara yang terdiri atas pendapatan dalam negeri dan hibah. Jika dialihkan atau dihapus, maka nantinya akan digunakan untuk menutup alokasi pengeluaran rutin yang terdiri, seperti belanja pegawai, belanja barang, dan lain sebagainya. Pos pengeluaran pembangunan yang di dalamnya terdapat program penyediaan infrastruktur haruslah didukung oleh pos belanja barang/modal ataupun pos belanja pegawai. Belum lagi harus diperhitungkan besarnya bunga utang luar negeri yang harus dibayarkan oleh pemerintah yang masuk ke dalam pos pengeluaran rutin yang jumlahnya mencapai di atas Rp 50 triliun sejak tahun 2006.
Kesimpulan 3:
Subtansi isi dari pernyataan dalam pembentukan opini ketiga tidak memperhatikan aspek mekanisme ataupun teknis dalam pengelolaan anggaran dalam APBN. Kebenaran yang dibentuk terkesan dipaksakan untuk menjadi pembenaran atas kebijakan pengurangan maupun penghapusan subsidi BBM. Substansinya pula tidak memiliki dasar kebenaran yang kuat, yaitu didukung oleh kajian atas kasus anggaran, serta dukungan analisis statistik maupun ekonometrika.
Pembentukan Opini 3:
Pembentukan opini dan paradigma berpikir dilakukan dengan menyampaikan bentuk perbandingan kebijakan yang sama dengan beberapa negara. Beberapa waktu yang lalu, Wamen ESDM, Widjojanto Partowidagdo mengemukakan perbandingan dengan negara Vietnam, India, dan China yang tidak memberlakukan subsidi BBM.
Jawaban 3:
Pembentukan opini dengan melemparkan opini perbandingan dengan negara China, Vietnam, dan India termasuk cukup cerdas dalam hal penyesatan. Saya katakan cukup cerdas, karena dipilih negara-negara yang relatif memiliki kemiripan dan saat ini menjadi sorotan dunia. Dipilihnya Vietnam dilatarbelakangi skala perekonomian Vietnam yang masih di bawah Indonesia, termasuk rata-rata tingkat pendapatan masyarakatnya. Dipilihnya India, karena negara ini isu kemiskinan maupun korupsi yang cukup mirip dengan Indonesia. Apalagi India saat ini masuk ke dalam kelompok BRIC (Brazil, Rusia, India, dan China) yang merupakan kelompok negara maju baru. Kemudian dipilihnya China dikarenakan negara tersebut saat ini sedang menjadi perbincangan internasional, termasuk cukup sering diperbincangkan di Indonesia. Kenapa Wamen tidak menggunakan perbandingan dengan negara seperti Venezuela, Amerika Serikat, Malaysia, Iran, dan negara-negara lain? Sekalipun negara-negara tersebut digunakan perbandingan, tetapi tetap saja tidak relevan. Perbandingan kasus demi kasus haruslah berpedoman pada prinsip peer to peer atau setidaknya kasus yang diperbandingkan memiliki cukup banyak kesamaan atas latar belakang permasalahan.
Terhadap perbandingan data yang disampaikan Wamen ESDM, nampaknya pemerintah berusaha untuk membohongi rakyat. Data terakhir di tahun 2011 yang saya himpun justru bertolakbelakang. India dan Vietnam masih termasuk negara yang masih memberikan subsidi BBM (petrol subsidy), bahkan meningkatkannya di tahun 2011 untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Pengecualian untuk China, karena upaya membatasi subsidi BBM di negara tersebut dimaksudkan untuk kontrol pemakaian bahan bakar oleh rakyatnya yang semakin meningkat setiap harinya. Hal ini bukan berarti tidak ada subsidi BBM di China seperti yang dituturkan oleh Wamen ESDM beberapa hari yang lalu.
Tidak semua orang Indonesia paham mengenai penalaran di dalam metodologi perbandingan antar subyek di mana dalam hal ini perbandingan antar negara. Butuh waktu atau jeda untuk melakukan bantahan atau menguji maupun klarifikasi data. Itu sebabnya orang-orang pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Wamen ESDM, Widjajono Partowidagdo menggunakan subyek (negara) yang relatif jarang mendapatkan kajian eksklusif dari masyarakat. Jika gunakan Malaysia, tentunya orang Indonesia banyak yang paham jika Malaysia masih memberlakukan subsidi BBM.
Kesimpulan 3:
Himbauan normatif yang menggunakan metode komparatif atau perbandingan antar negara dilakukan untuk menciptakan kesan yang normatif pula, seolah-olah pihak pembuat kebijakan tidak salah dalam memutuskan kebijakan. Pemanfaatan contoh komparasi antar negara merupakan trik pula untuk memperkuat pembentukan opini tentang pengurangan maupun penghapusan subsidi BBM.
Pembentukan Opini 4:
“Besarnya subsidi BBM semakin membebani anggaran pemerintah (APBN), sehingga diperlukan upaya untuk mengurangi dan atau menghapuskan”
Jawaban 4:
Subsidi BBM merupakan salah satu pos di dalam APBN yang ditempatkan pada kelompok pos pengeluaran rutin pemerintah. Di dalamnya terdapat pos pengeluaran lainnya seperti pos belanja pegawai, pos belanja barang, pos belanja barang, pos pembayaran bunga utang (termasuk pos pembayaran bunga utang luar negeri), pos subsidi, pos bantuan sosial, dan pos pengeluaran rutin lainnya. Pembaca dapat melihat tulisan saya sebelumnya mengenai APBN. Mekanisme pengelolaan anggaran mengharuskan agar pos pengeluaran rutin diprioritaskan untuk dipenuhi terlebih dulu. Jika dikatakan ‘membebani’, maka pernyataan tersebut haruslah didasarkan pada suatu penalaran yang bisa diterima. Selain pos subsidi (BBM maupun non BBM) masih ada 3 pos pengeluaran rutin lain yang porsinya cukup besar, yaitu pos belanja pegawai, pos belanja barang, dan pos belanja modal. Bersama dengan subsidi BBM, maka pos belanja pegawai, pos belanja barang, dan pos belanja modal mendapatkan prioritas untuk dipenuhi. Selain subsidi BBM, bagaimana halnya dengan tiga pos pengeluaran rutin tadi? Pos belanja pegawai digunakan untuk membayar gaji para pegawai, gaji pejabat tinggi negara, gaji para anggota DPR, termasuk pula gaji aparat negara (TNI dan Polri). Pos belanja modal digunakan untuk membeli pesawat kepresidenan (Boeing Excutive Jet) yang harganya mencapai hampir Rp 1 triliun, pembelian fasilitas bagi anggota DPR yang cukup menghebohkan, ataupun membiayai amunisi dan persenjataan yang dipergunakan Polri ketika menembaki massa di Bima (Peristiwa Bima).
Di negara-negara yang anggaran pemerintahnya tidak memiliki pendapatan dari migas, tentunya pos subsidi BBM bisa dikategorikan sebagai pos yang membebani anggaran. Tetapi pendapat tersebut tidak berlaku di Indonesia di mana anggaran pemerintahnya masih mendapatkan pendapatan bagi hasil dari migas. Apalagi sepanjang periode tahun 2000 hingga 2011, besarnya pendapatan dari minyak ataupun migas masih lebih tinggi dibandingkan besarnya alokasi subsidi BBM.
Kesimpulan 4:
Pernyataan yang menyebutkan subsidi BBM membebani anggaran merupakan pernyataan yang tidak obyektif, karena tidak didasarkan pada penalaran yang sesungguhnya dalam pengelolaan anggaran, serta tidak memperhatikan pos-pos pengeluaran lain dalam APBN yang sebenarnya dapat dikategorikan memberatkan anggaran.
Pembentukan Opini 5:
“Dikeluarkannya fatwa Haram atas subsidi BBM”
Jawaban 5:
Istilah ‘haram’ dalam hukum Islam berarti berdosa jika dilakukan (dinikmati atau diterima), tetapi tidak mendapatkan pahala jika ditinggalkan. Di bulan September 2011 lalu, terkait dengan upaya untuk melakukan pembatasan BBM, Menteri ESDM (sebelum reshuffle Oktober 2011), Darwin Saleh mengajak kalangan ulama yang tergabung di dalam MUI untuk mengkaji usulan untuk memberikan fatwa haram bagi subsidi BBM yang didalamnya memuat pula subsidi atas BBG, bensin premium, dan elpiji (LPG). Pada akhirnya, tim pengkajian fatwa MUI tidak mencapai kesepakatan atas pemberian subsidi BBM, karena masih ada satu kelompok tim yang mempertentangkannya.
Subsidi BBM bukanlah sesuatu yang diharamkan, karena tidak ada unsur tindak kejahatan seperti dana yang diperoleh berasal dari menipu, menjajah, atau memperdayai bangsa lain. Alokasi subsidi BBM di dalam negeri masih bisa ditutupi dari pendapatan migas. Istilah tepat sasaran atau tidak tepat sasaran tentu tidak relevan dikaitkan dosa menurut agama. Jika pun dikatakan salah sasaran, obyektivitas moralnya tidak bisa hanya dipersempit pada pos subsidi BBM.
Kesimpulan 5:
Apapun hasil akhir tentang fatwa haram yang diusulkan pemerintah ke pihak MUI sesungguhnya merupakan bagian dari upaya untuk menanamkan stigma negatif terhadap istilah subsidi. Pro dan kontral di dalamnya hanyalah efek perdebatan yang memang sengaja hendak diciptakan dalam rangka menciptakan paradigma yang negatif. Pada akhirnya, masyarakat yang kurang memahami akan membentuk pola pikir untuk menerima kenaikan harga BBM, sekalipun kenaikan untuk jenis bensin premium mencapai di atas Rp 10.000.
Pembentukan Opini 6:
“Kenaikan harga BBM sesungguhnya tidak memberatkan bagi kebanyakan masyarakat yang berpendapatan di atas Rp 1 juta per bulan. Imbasnya mereka ini hanya akan membatasi aktivitas kesenangan (pleasure). Toh, terbukti kenaikan harga BBM di tahun 2005 lalu tidak banyak merubah pola konsumsi masyarakat Indonesia. Artinya, subsidi BBM seharusnya digunakan untuk mereka yang seharusnya paling membutuhkan”
Tanggapan 6:
Pembangunan opini sesat semacam ini tidak kalah cerdasnya dengan sebelumnya. Saya katakan cerdas, karena opini tersebut dibangun dengan membentuk paradigma baru tentang pendekatan pendapatan yang sesungguhnya sangat relatif kebenarannya. Opini tersebut memiliki obyektivitas yang terlalu sempit dan naif. Mereka tidak memperhatikan kesulitan pemenuhan kebutuhan atas BBM di kalangan nelayan kecil (kelompok nelayan miskin) yang sering kalah bersaing dengan kapal-kapal asing. Dinamika pola konsumsi BBM tidak bisa dilihat secara kasat mata hanya dengan memperhatikan banyaknya kepadatan lalu lintas. Sebagai catatan, kasus balita pengidap busung lapar hanya lebih sering ditemukan semenjak Esbeye menjadi presiden RI. Ironisnya, kasus busung lapar ini ditemukan pula di Tangerang yang tidak jauh dari ibukota negara.
Kesimpulan 6:
Pembentukan opini yang mengarahkan pada asumsi pendapatan tidak obyektif merepresentasikan gambaran biaya hidup yang sesungguhnya. Opini tersebut sengaja diciptakan di kalangan masyarakat yang tergolong menengah ke atas agar mereka tidak terpengaruh kritik atas kebijakan anti subsidi BBM yang direkomendasikan oleh asing.
Pembentukan Opini 7:
“Cadangan minyak bumi di Indonesia sudah semakin menipis. Kita harus semakin berhemat dalam menggunakan atau mengkonsumsi energi. Kenaikan atau pencabutan harga BBM dilakukan dalam rangka untuk menghemat konsumsi energi. Apalagi Indonesia bukan lagi tercatat ke dalam keanggotaan OPEC atau sudah tercatat sebagai negara net importir”
Tanggapan 7:
Mengenai cadangan minyak bumi yang semakin menipis bisa jadi merupakan opini yang cukup obyektif. Berdasarkan laporan Ditjen Migas, bahwa total cadangan minyak mentah di Indonesia tinggal tersisa sebesar 7,76 miliar barel pada tahun 2010. Jumlah pastinya sesungguhnya masih simpang siur, karena Indonesia termasuk kawasan yang berpotensi memiliki kandungan minyak yang cukup melimpan disamping kandungan gas alam. Persoalannya adalah opini tersebut dibangun bukan untuk kepentingan nasional, melainkan untuk kepentingan asing. Kasus yang sama diterima oleh rakyat Indonesia yang justru tidak banyak menikmati hasil kekayaan alam berupa batu bara dan gas alam (LNG) yang selama ini justru lebih banyak dijual ke luar negeri. Perlu diketahui apabila minyak mentah di Indonesia tidak hanya dinikmati oleh orang Indonesia sendiri, melainkan dinikmati pula oleh bangsa-bangsa lain. Dengan membatasi (secara paksa) pemakaian minyak mentah di dalam negeri, maka akan lebih besar porsi yang akan dinikmati oleh pihak asing. Kita bisa melihat sendiri, bagaimana industri pupuk di dalam negeri justru kesulitan mendapatkan pasokan LNG dari dalam negeri. Tidak sedikit di antaranya yang kemudian harus mem-PHK karyawan, bahkan terancam kebangkrutan.
Kesimpulan 7:
Opini ketujuh yang menganjurkan orang Indonesia untuk menghemat BBM hanya akan menggiring pada opini untuk mendukung pemerintah melaksanakan kebijakan pembatasan dan atau penghapusan subsidi BBM. Obyektivitas di dalam opini tersebut teramat rendah, karena mengabaikan kepentingan nasional. Dalam makna lain, orang Indonesia harus mengurangi konsumsi minyak, karena sisanya akan dikonsumsi untuk negara lain.
Menelaah Kesamaan Pola Pembentukan Opini
Pembentukan opini maupun paradigma sesat menjelang kenaikan harga BBM atau penghapusan subsidi BBM merupakan bagian dari upaya untuk meliberalisasikan perekonomian nasional. Cara yang cukup efektif untuk menghancurkan suatu negara dengan merobak sistem perekonomiannya berbasis pasar dan liberal. Perlu diketahui, apabila sistem pasar dan liberalisasi perekonomian tanpa diimbangi oleh campur tangan pemerintah seringkali menjadi sumber kehancuran perekonomian di suatu negara. Terkait dengan upaya pembentukan dan penyesatan opini maupun paradigma tersebut, berikut ini adalah celah (fakta) yang mereka manfaatkan:
1. Minimnya pengetahuan masyarakat mengenai mekanisme penghitungan harga pokok BBM. Pemerintah sendiri tidak pernah transparan untuk menguraikan alasan digunakannya biaya alpha maupun komponen-komponen biaya lainnya. Hal ini berulangkali ditanyakan oleh Kwik Kian Gie ke pihak Ditjen Migas, Evita Legowo, akan tetapi Evita memilih untuk tidak memberikan penjelasan.
2. Rendahnya kesadaran politik dari masyarakat, sehingga menjadi enggan untuk mengkritisi setiap kebijakan yang akan diterimanya. Hal ini dilandasi kenyataan, apabila dirinya tidak akan pernah menang jika saja melawan negaranya sendiri. Padahal, hak politik warga negara sangat dilindungi di dalam konstitusi.
3. Rendahnya sikap antisipasi atau kewaspadaan terhadap pola-pola penggiringan opini. Hal ini dipengaruhi oleh kultur berpikir yang relatif menerima atau berpikir statis, ketimbang untuk berpikir secara strategis.
Adapun tujuan dimuatkannya tulisan ini adalah untuk memberikan wawasan berpikir kepada masyarakat agar terdorong untuk kritis terhadap dirinya sendiri. Tanpa mengkritisi diri sendiri, tentu akan sulit untuk mengkritis pihak lain, termasuk pihak pemerintah.
Beberapa Rekomendasi
Kita harus pahami dan sepakati bersama, apabila bangsa ini pun harus mampu menggunakan energi dengan bijaksana. Penghapusan subsidi BBM bukanlah sesuatu yang bijaksana, karena tidak dilandasi prinsip-prinsip keberpihakan kepada kepentingan nasional. Akar persoalannya justru tidak disentuh, sehingga kebijakan semacam ini akan semakin menciptakan lebih banyak masalah di masa mendatang. Beberapa poin rekomendasi berikut ini seharusnya menjadi alternatif ketimbang harus menghapus subsidi BBM.
Rekomendasi 1: Perbaikan dan Peningkatan Kualitas Transportasi Umum
Transportasi umum yang dimaksudkan di sini adalah jenis transportasi perkotaan atau jenis angkutan jarak pendek lingkup regional. Salah satu alasan masyarakat lebih memilih memiliki kendaraan pribadi dikarenakan semakin buruk dan kurang nyamannya pelayanan transportasi umum di perkotaan. Kasus demi kasus kejahatan di angkutan umum seharusnya menjadi isu nasional yang menjadi perhatian serius oleh pemerintah. Kejahatan yang menggunakan sarana transportasi umum tersebut akan menciptakan stigma negatif, sehingga semakin menjauhkan masyarakat dari fungsi transportasi umum. Pihak pemerintah daerah direkomendasikan pula untuk menyediakan sarana transportasi khusus bagi siswa-siswa sekolah maupun mahasiswa. Hal ini bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor di kalangan pelajar dan mahasiswa.
Rekomendasi 2: Pembatasan Kendaraan Bermotor
Ada dua bentuk pembatasan, yaitu pembatasan kepemilikan kendaraan bermotor berdasarkan jumlah dan pembatasan (pengetatan) kepemilikan untuk surat ijin mengemudi (SIM). Pemerintah akan memberlakukan pajak tinggi bagi setiap individu yang memiliki lebih dari satu macam kendaraan bermotor sejenis, kecuali untuk keperluan usaha (angkutan niaga). Pemerintah harus menerapkan pajak tinggi untuk kendaraan-kendaraan dengan kapasitas silinder besar. Misalnya untuk roda empat dengan kapasitas silinder di atas 1.600 cc, atau dapat pula untuk kendaraan bermotor roda dua di atas 100 cc. Indonesia selama ini hanya dijadikan pasar bagi perusahaan multinasional (otomotif), tanpa memperhatikan dampak negatifnya. Perlu pula dibuatkan aturan terbatas yang tidak membolehkan siswa sekolah maupun mahasiwa menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah/kampus.
Rekomendasi 3: Perbaikan dan Peningkatan Kualitas Fasilitas Publik
Fasilitas publik yang dimaksudkan adalah trotoar untuk pejalan kaki dan penyediaan jalur untuk pesepeda. Kebijakan semacam ini tidak hanya akan mendorong pertumbuhan industri di bidang infrastruktur, akan tetapi mampu menjadi pendorong tumbuh dan berkembangnya industri sepeda dan sarana transportasi alternatif.
Rekomendasi 4: Pembenahan Paradigma Industri Otomotif
Industri otomotif di dalam negeri diorientasikan untuk memproduksi kendaraan bermotor yang ramah lingkungan dan hemat energi. Sekalipun masih mengkonsumsi energi fosil, akan tetapi sudah tidak lagi banyak memanfaatkan jenis bahan bakar berkadar oktan rendah. Orientasi produksi diarahkan untuk kendaraan bukan berbasis energi fosil, melainkan energi alternatif lain seperti gas alam (BBG) dan hybrida. Kebijakan ini sebaiknya pula lebih mengutamakan untuk mendorong kemandirian industri di dalam negeri, terutama industri yang berbasis pada komponen.
Rekomendasi 5: Pembenahan Pengelolaan Distribusi Migas
Di sinilah yang menjadi salah satu sumber permasalahan semakin membengkaknya biaya pengelolaan migas, yaitu distribusi yang tidak efisien. Pemerintah sebaiknya memperbaiki sarana pendukung atau menambahkannya di sejumlah daerah untuk mengurangi biaya tinggi dalam penyediaan migas. Misalnya, ketersediaan sarana untuk pengisian BBG yang saat ini baru terpusat di ibukota. Kebijakan inilah yang seharusnya diprioritaskan terlebih dahulu sebelum menerapkan konversi dari BBM ke BBG.
Mungkin bisa lebih dari lima rekomendasi di atas, tetapi jika saja pemerintah serius hendak mengelola energi dengan bijaksana, maka rekomendasi di atas akan mampu mengurangi ketergantungan dari energi fosil. Sayangnya, permasalahan subsidi BBM sesungguhnya bukan semata karena ketidakmauan melaksanakan rekomendasi yang sudah dianjurkan berulang-ulang oleh kalangan pengamat energi. Pangkal permasalahan subsidi BBM merupakan masalah kepentingan politik dan ekonomi semata. Saya tidak ingin terlalu banyak beretorika, jika siapapun yang disebut bangsa Indonesia harus mulai berpikir untuk mau merubah cara berpikirnya, jika dirinya berhak memiliki kedaulatan untuk mengatur dirinay sendiri.
29 Februari 2012
MENJAWAB PEMBENTUKAN OPINI MENJELANG PENGHAPUSAN SUBSIDI BBM
21.00
Leo Kusuma
5 comments:
rekomendasi selanjutnya
Membuang sistem demokrasi kapitalis dan menggantinya dengan sistem Islam dengan menerapkan syariah Islam
Kayaknya setiap rezim kekuasaan selalu punya cara menangkis ataupun opini untuk mendukung ataupun menolak kebijakan dr suatu rezim kekuasaan.
Setiap rezim selalu mengklaim bahwa rezimnyalah yang paling baik. Orang lain lebih buruk atau jahat dari dirinya.
Suatu pendapat jika hanya untuk menyelesaikan satu masalah tanpa mempertimbangkan yang lain sangat mudah dilaksanakan, tetapi jika menyangkut hal lainnya akan menjadi lain ceritanya.
Tapi dari sekian banyak keputusan pada rezim saat ini, keputusan yang cukup layak didukung adalah mengenai "Dahlan I.". Semoga keputusan-keputusan lainnya dapat seperti keputusan mengenai DI, pemberi harapan baru diatas keputusasan masyarakat terhadap pemerintah.
Hendry orang ga ngerti bisnis migas tapi sok2an ngerti, pake data2 yg Jaka Sembung Bawa Golok..
Belajar dulu coy, baru boleh ngaku2 'ekonom'!
Halo, nama saya Nona. Dwiokta Septiani Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Anita Charles pemberi pinjaman cepat, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 430 juta dalam waktu kurang dari 3 jam tanpa tekanan atau stres pada tingkat bunga hanya 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah i diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan. Jadi saya berjanji saya akan berbagi kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda membutuhkan semacam pinjaman, hubungi Ibu Anita melalui email: anitacharlesqualityloanfirm@mail.com.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: septianidwiokta@gmail.com
Sekarang, semua saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman yang saya kirim langsung ke rekening mereka.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Posting Komentar