29 Februari 2012

MENALAR LOGIKA KENAIKAN HARGA BBM

Per 1 April 2012 nanti, pemerintah akan menaikkan harga BBM, terutama harga untuk bensin jenis premium. Besarnya kenaikan masih belum diketahui pasti, tetapi rentang kenaikan diperkirakan antara Rp 500 (minimal) hingga Rp 1.500 (maksimal). Keputusan tersebut belum pula bisa dipastikan apabila pemerintah tidak akan melaksanakan pembatasan BBM di tahun ini. Dengan beberapa pertimbangan dan alasan, bagaimanakah menalar logika atas kebijakan untuk menaikkan harga BBM tersebut?

Wamen ESDM, Widjojanto Partowidagdo ketika diundang oleh MetroTV untuk dipertemukan dengan salah satu anggota DPR RI, Effendy Simbolon pernah berujar apabila kenaikan harga bensin jenis premium merupakan bagian dari rencana untuk melakukan penghapusan subsidi energi. Mengenai kenaikan secara bertahap ini direncanakan dimulai dari kenaikan sebesar Rp 1.500 hingga akhirnya harga bensin premium berada dalam kondisi keekonomiannya. Dengan mengurangi dan menghapus subsidi atas bensin jenis premium dan terutama subsidi energi, maka akan menghemat APBN agar dapat digunakan untuk pos-pos yang lebih bermanfaat.

Presiden Esbeye memberikan pernyataan apabila keputusan untuk menaikkan harga BBM tersebut dilatarbelakangi oleh semakin melonjaknya harga minyak dunia yang melampaui asumsi harga minyak yang ditetapkan di dalam APBN. Sekitar 3 hari yang lalu atau tanggal 21 Februari 2012, memanasnya situasi di Timur Tengah berdampak mengakibatkan harga minyak dunia terkoreksi mendekati angka 120 USD/barel. Sementara itu, asumsi harga minyak dunia yang ditetapkan dalam R-APBN 2012 hanya sebesar 90 USD/barel.

Awal tahun 2006 lalu, pemerintah pernah melakukan tindakan ekstrim dengan menghapus seluruh subsidi energi (subsidi BBM). Alasan yang melatarbelakangi kebijakan tersebut bermula dari melonjaknya harga minyak dunia hingga menembuas angka diatas 150 USD/barel. Tarif BBM pun melonjak di atas 100%, termasuk tarif untuk minyak tanah dan solar. Kebijakan ekstrim tersebut tidak berlangsung lama, setelah kalangan DPR RI bersama pengamat energi mendesak pemerintah untuk mengkoreksi harga BBM di pertengahan tahun 2008. Sebagai catatan, harga minyak dunia sebenarnya sudah berada dalam kondisi normal (di bawah 100 USD/barel) sejak pertengahan tahun 2007.

Seperti halnya ketika menerapkan kebijakan ekstrim, tiba-tiba pemerintah mulai memikirkan upaya untuk melakukan konversi energi. Pada kebijakan sebelumnya, setelah menaikkan secara dramatis harga BBM di akhir tahun 2005, pemerintah kemudian melanjutkan dengan kebijakan konversi mitan ke Elpiji (LPG - liquid petroleum gas). Akhir tahun 2012 lalu, ketika mewacanakan rencana untuk membatasi BBM atau disebut bentuk lain dari penghapusan subsidi BBM, pemerintah pun membarengi dengan konversi bensi ke BBG (bahan bakar gas). Sesuatu yang sesungguhnya sudah sejak 1996 lalu diusulkan dan direkomendasikan oleh kalangan pengamat energi dan ekonom dan selalu saja diulang setiap tahunnya.

Sebelum memberikan uraian mengenai kritik atas nalar dan logika rencana kebijakan untuk menaikkan BBM per 1 April 2012, akan dilakukan pengamatan terlebih dulu atas pola dan variasi data. Di sini digunakan data yang disadur ulang dan diolah dari Data Pokok APBN yang dipublikasikan oleh Dirjen Anggaran (Depkeu RI) dan beberapa sumber data pendukung lainnya. Berikut ini disajikan data mengenai indikator pengelolaan energi oleh pemerintah yang dicantumkan ke dalam APBN.



Subsidi BBM
Cukup menarik apabila memperhatikan pola variasi data subsidi BBM dari tahun ke tahun. Kenaikan harga BBM pertama kali setelah reformasi terjadi pada tahun 2002. Sebelumnya, pola data subsidi BBM diperlihatkan mengalami lonjakan pada tahun 2000 dan 2001. Kenaikan harga BBM berikutnya terjadi pada tahun 2006. Perhatikan pola kenaikan angka subsidi BBM pada tahun 2004 dan 2005, lalu bandingkan dengan pola data subsidi BBM pada tahun 2002 dan 2003. Pada tahun 2004, besarnya subsidi BBM naik hingga lebih dari dua kali lipat. Di tahun berikutnya, besarnya subsidi pun melonjak hampir dua kali lipat. Dengan kondisi tersebut kemudian dijadikan alasan pemerintah untuk menaikkan harga BBM dengan rata-rata kenaikan hingga di atas 100% yang resmi berlaku mulai tahun 2006. Menjelang kenaikan harga premium di bulan April 2012, data subsidi BBM mengalami pola yang serupa dengan pola sebelumnya. Subsidi BBM melonjak dari sebesar Rp 45.039 miliar di tahun 2009 menjadi Rp 82.351 miliar di tahun 2010. Di tahun 2011, besarnya subsidi BBM melonjak lebih dari dua kali lipat yang selanjutnya menjadi alasan untuk menaikkan harga BBM.



Jumlah kendaraan bermotor senantiasa bertambah setiap tahunnya, baik untuk kelas mobil, bis, truk, maupun sepeda motor. Hal ini tidak terlepas pula dari keberhasilan upaya pemerintah untuk mendorong peningkatan bisnis di sektor otomotif. Jika melihat pada Tabel 2, kenaikan jumlah kendaraan bermotor setiap tahunnya relatif bervariasi. Banyaknya kendaraan bermotor dapat dijadikan sebagai indikasi kebutuhan konsumsi energi di dalam negeri. Pola pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor pada Tabel 2 ternyata tidak sepenuhnya mencerminkan besarnya alokasi subsidi BBM pada APBN. Misalnya, kenaikan subsidi BBM pada tahun 2008 tidak diikuti dengan trend perkembangan jumlah kendaraan bermotor yang rata-rata mengalami penurunan pada tahun yang sama.

Pangkal permasalahan sesungguhnya terletak pada metode penghitungan harga pokok komoditas BBM. Idealnya, besarnya alokasi subsidi disesuaikan dengan kebutuhan penggunaan energi di dalam negeri. Tentu tidak masuk akal apabila kebutuhan relatif konstan kenaikannya, tetapi besaran subsidinya memiliki pola fluktuasi yang tidak konsisten. Benar adanya, apabila pembentukan harga pokok ditentukan oleh besaran-besaran produksi seperti biaya impor, biaya pengolahan (refening), biaya distribusi, dan lain sebagainya. Tentu pula menjadi pertanyaan, jika pemerintah menggunakan pendekatan harga produksi yang biasanya diterapkan di negara-negara bukan penghasil atau negara yang tidak memiliki sumber minyak bumi. Sementara itu, Indonesia sendiri memiliki cukup besar kandungan minyak bumi hingga dikelola oleh lebih dari 37 perusahaan asing.

Perkembangan Penerimaan Migas
Pemerintah mendapatkan tambahan pendapatan dari migas yang berasal dari penerimaan berdasarkan konsep bagi hasil migas dan pajak (PPh) dari migas. Besarnya alokasi anggaran untuk subsidi BBM seharusnya tidak menjadi beban anggaran jika saja dapat diimbangi oleh adanya manfaat atas penerimaan di sektor migas. Seperti yang tercantum di dalam Pasal 33, Ayat 3, UUD 1945, “Bumi dan air dan kekayaan yang alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Subsidi BBM bukanlah sesuatu kesia-siaan, jika saja pemerintah mengklaim selama ini mampu mendongkrak kesejahteraan maupun PDB per kapita. Jika kita perhatikan perbandingan data subsidi BBM dan total penerimaan migas pada Tabel 1 diperlihatkan bahwa besarnya total penerimaan migas masih dianggap cukup untuk menutup pola variasi alokasi subsidi BBM dari tahun 2000 hingga 2011.


Data yang tercantum pada APBN mengenai energi tentunya belum mempertimbangkan kasus demi kasus pengemplangan pajak oleh sejumlah perusahaan minyak yang beroperasi di republik ini. Jika memperhatikan laporan keuangan dari salah satu perusahaan minyak seperti Exxon Mobile yang setiap tahunnya mampu membukukan keuntungan operasional hingga di atas Rp 150 triliun, tentu akan menjadi pertanyaan apabila dihubungkan dengan konsep bagi hasil 85:15 setelah dikurangi cost recovery.Ada 4 perusahaan minyak berstatus asing yang setiap tahunnya membukukan keuntungan operasionalnya di Indonesia hingga rata-rata di atas Rp 200 triliun. Jika saja pemerintah mendapatkan bagian sebesar 85% setelah dikurangi cost recovery, bisa dibayangkan pendapatan dari minyak yang seharusnya menjadi hak negara untuk kepentingan nasional. Padahal, pada laporan APBN, pendapatan dari minyak dilaporkan tidak lebih dari Rp 300 triliun setiap tahun. Ironisnya pula, sebagai satu-satunya negara pengekspor gas alam terbesar di dunia malah memberikan kontribusi yang lebih rendah daripada minyak mentah pada APBN.

Terlalu berlebihan apabila dikatakan subsidi BBM memberatkan APBN. Pandangan negatif terhadap subsidi BBM tersebut hanya berlaku apabila suatu negara sama sekali tidak memiliki sumber daya alam migas atau tidak memiliki sumber pendapatan yang memadai dari pengelolaan distribusi migas. Pada APBN terdapat 3 pos pendapatan yang berasal dari migas, yaitu penerimaan minyak, penerimaa gas alam, dan penerimaan PPh migas. Tigas pos pendapatan inilah yang seharusnya secara prinsipil dapat menjadi toleransi atas alasan diberikannya subsidi energi (BBM). Lagipula, subsidi BBM dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung. Pemberian konotasi ‘tidak tepat sasaran’ hanyalah upaya untuk membentuk paradigma anti subsidi BBM tanpa dilandasi oleh data dan fakta yang aktual.

Perhatikan pada Tabel 1 untuk pos subsidi BBM dan pos total penerimaan migas. Terhitung sejak tahun anggaran 2000 hingga 2011, angka pos subsidi BBM tidak pernah melampaui besarnya pos subsidi BBM. Persoalannya terletak pada lonjakan kenaikan subsidi BBM pada tahun 2011 yang mencapai lebih dari dua kali lipat dari tahun sebelumnya, yaitu dari sebesar Rp 82.351 miliar di tahun anggaran 2010 menjadi Rp 195.289 miliar di tahun anggaran 2011. Berdasarkan laporan terakhir statistik kendaraan bermotor yang dirilis oleh beberapa asosiasi kendaraan bermotor di Indonesia menyebutkan apabila kenaikan transaksi pembelian kendaraan bermotor mengalami peningkatan antara 19%-22% dari tahun sebelumnya. Sementara itu, menurut versi pemerintah disebutkan apabila konsumsi BBM bersubsidi mengalami lonjakan dari 38,5 juta kiloliter di tahun 2010 menjadi 41,69 juta kiloliter di tahun 2011 atau naik sekitar 8,29% hingga 10%. Bagaimana mungkin subsidi BBM melonjak sebanyak lebih dari dua kali lipat?

Sumber Masalah Yang Tidak Pernah Disentuh
Harian Kompas, Selasa, 28 Februari 2012 menuliskan tajuk berita berjudul “Pemerintah Yakin Bisa Kelola Inflasi: 77 Persen Subsidi BBM Dinikmati Kelompok Menengah Atas”. Setelah saya membaca uraian yang disampaikan oleh Menteri ESDM, Jero Wacik, ternyata pemerintah tidak menunjukkan data yang valid mengenai siapa yang disebut menikmati subsidi BBM. Pemerintah mencoba untuk membangun opini publik dengan menyesatkan esensi dari pengertian subsidi, terutama subsidi BBM. Fakta statistik yangsaya temukan justru berkebalikan, jika 70% lebih dari total penduduk yang bekerja yang menikmati subsidi. Pemeriantah lebih suka mempersoalkan pendefinisian subsidi, sementara itu terdapat cukup banyak masalah krusial dalam hal pengelolaan migas yang justru tidak tersentuh.

Pembaca bisa menelusuri uraian yang pernah saya tuliskan sebelumnya mengenai subsidi (Klik di sini).

Saya akan mulai terlebih dulu dari mekanisme penghitungan harga pokok BBM. Ditjen Migas merilis publikasi mengenai penghitungan harga pokok dengan menyertakan biaya alpha ke dalam komponen pembentukan harga pokok. Persoalannya kemudian, bahwa standar biaya alpha tersebut merupakan patokan yang digunakan Singapura dalam menentukan harga pokok BBM. Seperti diketahui, Singapura bukanlah negara yang memiliki minyak mentah seperti Indonesia. Pendapatan per kapita Singapura mencapai lebih dari tiga kali lipat pendapatan per kapita masyarakat Indonesia. Tentu saja, standar harga BBM di Singapura jauh lebih tinggi daripada rata-rata harga BBM di Indonesia. Di sinilah yang kemudian dimulai untuk dibangunkan suatu opini apabila bangsa Indonesia sebaiknya tidak mengkonsumsi BBM dengan harga murah. Dalam hal ini, mengkonsumsi dengan harga internasional akan lebih menguntungkan, karena akan memberikan manfaat ke dalam APBN.

Biaya tinggi dalam pengelolaan energi sebenarnya bersumber dari leluasanya mafia migas yang turut mengelola sumber daya alam energi di negeri ini. Fakta semacam ini pun sesungguhnya sudah cukup lama ditemukan, akan tetapi tidak pula pernah tersentuh dalam penanganannya. Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) memperkaya hasil audit temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai sejumlah kebocoran-kebocoran keuangan negara yang terindikasi merupakan korupsi, khususnya dalam pengelolaan BBM maupun penyalurannya (Rakyat Merdeka Online, 27 Februari 2012, 11:53). Dari sinilah salah satu sumber pembengkakan biaya-biaya pengelolaan minyak mentah dan BBM, sehingga tidak pantas lagi disebut inefisiensi, tetapi sudah masuk ke dalam kategori penyimpangan dalam pengelolaan energi. Pada akhirnya, biaya-biaya tinggi penyimpangan dalam pengelolaan energi tersebut harus dibebankan kepara rakyat dengan mengabaikan perlindungannya di bawah konstitusi.

Belum lagi apabila hendak menyoroti cost recovery(CR) dalam pengelolaan energi yang angkanya cukup fantastis dan tidak ekuivalen dengan perolehan (pendapatan) yang seharusnya diterima dalam APBN. Temuan-temuan yang mencurigakan di dalam (CR) ini cukup mencengangkan dan berulangkali pula diekspos oleh pihak media, tetapi jarang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Ini belum pula ditambahkan adanya penyimpangan-penyimpangan serupa dalam pengelolaan pertambangan maupun mineral di NKRI. Pada akhirnya pula, keseluruhan biaya atas penyimpangan tersebut harus dibebankan atau ditanggung oleh rakyat Indonesia. Tidak hanya itu, pada akhirnya pula subsidi BBM yang kemudian dikorbankan dengan istilah membebani APBN.

0 comments:

Posting Komentar