29 Februari 2012

MENALAR LOGIKA KENAIKAN HARGA BBM

Per 1 April 2012 nanti, pemerintah akan menaikkan harga BBM, terutama harga untuk bensin jenis premium. Besarnya kenaikan masih belum diketahui pasti, tetapi rentang kenaikan diperkirakan antara Rp 500 (minimal) hingga Rp 1.500 (maksimal). Keputusan tersebut belum pula bisa dipastikan apabila pemerintah tidak akan melaksanakan pembatasan BBM di tahun ini. Dengan beberapa pertimbangan dan alasan, bagaimanakah menalar logika atas kebijakan untuk menaikkan harga BBM tersebut?

Wamen ESDM, Widjojanto Partowidagdo ketika diundang oleh MetroTV untuk dipertemukan dengan salah satu anggota DPR RI, Effendy Simbolon pernah berujar apabila kenaikan harga bensin jenis premium merupakan bagian dari rencana untuk melakukan penghapusan subsidi energi. Mengenai kenaikan secara bertahap ini direncanakan dimulai dari kenaikan sebesar Rp 1.500 hingga akhirnya harga bensin premium berada dalam kondisi keekonomiannya. Dengan mengurangi dan menghapus subsidi atas bensin jenis premium dan terutama subsidi energi, maka akan menghemat APBN agar dapat digunakan untuk pos-pos yang lebih bermanfaat.

Presiden Esbeye memberikan pernyataan apabila keputusan untuk menaikkan harga BBM tersebut dilatarbelakangi oleh semakin melonjaknya harga minyak dunia yang melampaui asumsi harga minyak yang ditetapkan di dalam APBN. Sekitar 3 hari yang lalu atau tanggal 21 Februari 2012, memanasnya situasi di Timur Tengah berdampak mengakibatkan harga minyak dunia terkoreksi mendekati angka 120 USD/barel. Sementara itu, asumsi harga minyak dunia yang ditetapkan dalam R-APBN 2012 hanya sebesar 90 USD/barel.

Awal tahun 2006 lalu, pemerintah pernah melakukan tindakan ekstrim dengan menghapus seluruh subsidi energi (subsidi BBM). Alasan yang melatarbelakangi kebijakan tersebut bermula dari melonjaknya harga minyak dunia hingga menembuas angka diatas 150 USD/barel. Tarif BBM pun melonjak di atas 100%, termasuk tarif untuk minyak tanah dan solar. Kebijakan ekstrim tersebut tidak berlangsung lama, setelah kalangan DPR RI bersama pengamat energi mendesak pemerintah untuk mengkoreksi harga BBM di pertengahan tahun 2008. Sebagai catatan, harga minyak dunia sebenarnya sudah berada dalam kondisi normal (di bawah 100 USD/barel) sejak pertengahan tahun 2007.

Seperti halnya ketika menerapkan kebijakan ekstrim, tiba-tiba pemerintah mulai memikirkan upaya untuk melakukan konversi energi. Pada kebijakan sebelumnya, setelah menaikkan secara dramatis harga BBM di akhir tahun 2005, pemerintah kemudian melanjutkan dengan kebijakan konversi mitan ke Elpiji (LPG - liquid petroleum gas). Akhir tahun 2012 lalu, ketika mewacanakan rencana untuk membatasi BBM atau disebut bentuk lain dari penghapusan subsidi BBM, pemerintah pun membarengi dengan konversi bensi ke BBG (bahan bakar gas). Sesuatu yang sesungguhnya sudah sejak 1996 lalu diusulkan dan direkomendasikan oleh kalangan pengamat energi dan ekonom dan selalu saja diulang setiap tahunnya.

Sebelum memberikan uraian mengenai kritik atas nalar dan logika rencana kebijakan untuk menaikkan BBM per 1 April 2012, akan dilakukan pengamatan terlebih dulu atas pola dan variasi data. Di sini digunakan data yang disadur ulang dan diolah dari Data Pokok APBN yang dipublikasikan oleh Dirjen Anggaran (Depkeu RI) dan beberapa sumber data pendukung lainnya. Berikut ini disajikan data mengenai indikator pengelolaan energi oleh pemerintah yang dicantumkan ke dalam APBN.



Subsidi BBM
Cukup menarik apabila memperhatikan pola variasi data subsidi BBM dari tahun ke tahun. Kenaikan harga BBM pertama kali setelah reformasi terjadi pada tahun 2002. Sebelumnya, pola data subsidi BBM diperlihatkan mengalami lonjakan pada tahun 2000 dan 2001. Kenaikan harga BBM berikutnya terjadi pada tahun 2006. Perhatikan pola kenaikan angka subsidi BBM pada tahun 2004 dan 2005, lalu bandingkan dengan pola data subsidi BBM pada tahun 2002 dan 2003. Pada tahun 2004, besarnya subsidi BBM naik hingga lebih dari dua kali lipat. Di tahun berikutnya, besarnya subsidi pun melonjak hampir dua kali lipat. Dengan kondisi tersebut kemudian dijadikan alasan pemerintah untuk menaikkan harga BBM dengan rata-rata kenaikan hingga di atas 100% yang resmi berlaku mulai tahun 2006. Menjelang kenaikan harga premium di bulan April 2012, data subsidi BBM mengalami pola yang serupa dengan pola sebelumnya. Subsidi BBM melonjak dari sebesar Rp 45.039 miliar di tahun 2009 menjadi Rp 82.351 miliar di tahun 2010. Di tahun 2011, besarnya subsidi BBM melonjak lebih dari dua kali lipat yang selanjutnya menjadi alasan untuk menaikkan harga BBM.



Jumlah kendaraan bermotor senantiasa bertambah setiap tahunnya, baik untuk kelas mobil, bis, truk, maupun sepeda motor. Hal ini tidak terlepas pula dari keberhasilan upaya pemerintah untuk mendorong peningkatan bisnis di sektor otomotif. Jika melihat pada Tabel 2, kenaikan jumlah kendaraan bermotor setiap tahunnya relatif bervariasi. Banyaknya kendaraan bermotor dapat dijadikan sebagai indikasi kebutuhan konsumsi energi di dalam negeri. Pola pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor pada Tabel 2 ternyata tidak sepenuhnya mencerminkan besarnya alokasi subsidi BBM pada APBN. Misalnya, kenaikan subsidi BBM pada tahun 2008 tidak diikuti dengan trend perkembangan jumlah kendaraan bermotor yang rata-rata mengalami penurunan pada tahun yang sama.

Pangkal permasalahan sesungguhnya terletak pada metode penghitungan harga pokok komoditas BBM. Idealnya, besarnya alokasi subsidi disesuaikan dengan kebutuhan penggunaan energi di dalam negeri. Tentu tidak masuk akal apabila kebutuhan relatif konstan kenaikannya, tetapi besaran subsidinya memiliki pola fluktuasi yang tidak konsisten. Benar adanya, apabila pembentukan harga pokok ditentukan oleh besaran-besaran produksi seperti biaya impor, biaya pengolahan (refening), biaya distribusi, dan lain sebagainya. Tentu pula menjadi pertanyaan, jika pemerintah menggunakan pendekatan harga produksi yang biasanya diterapkan di negara-negara bukan penghasil atau negara yang tidak memiliki sumber minyak bumi. Sementara itu, Indonesia sendiri memiliki cukup besar kandungan minyak bumi hingga dikelola oleh lebih dari 37 perusahaan asing.

Perkembangan Penerimaan Migas
Pemerintah mendapatkan tambahan pendapatan dari migas yang berasal dari penerimaan berdasarkan konsep bagi hasil migas dan pajak (PPh) dari migas. Besarnya alokasi anggaran untuk subsidi BBM seharusnya tidak menjadi beban anggaran jika saja dapat diimbangi oleh adanya manfaat atas penerimaan di sektor migas. Seperti yang tercantum di dalam Pasal 33, Ayat 3, UUD 1945, “Bumi dan air dan kekayaan yang alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Subsidi BBM bukanlah sesuatu kesia-siaan, jika saja pemerintah mengklaim selama ini mampu mendongkrak kesejahteraan maupun PDB per kapita. Jika kita perhatikan perbandingan data subsidi BBM dan total penerimaan migas pada Tabel 1 diperlihatkan bahwa besarnya total penerimaan migas masih dianggap cukup untuk menutup pola variasi alokasi subsidi BBM dari tahun 2000 hingga 2011.


Data yang tercantum pada APBN mengenai energi tentunya belum mempertimbangkan kasus demi kasus pengemplangan pajak oleh sejumlah perusahaan minyak yang beroperasi di republik ini. Jika memperhatikan laporan keuangan dari salah satu perusahaan minyak seperti Exxon Mobile yang setiap tahunnya mampu membukukan keuntungan operasional hingga di atas Rp 150 triliun, tentu akan menjadi pertanyaan apabila dihubungkan dengan konsep bagi hasil 85:15 setelah dikurangi cost recovery.Ada 4 perusahaan minyak berstatus asing yang setiap tahunnya membukukan keuntungan operasionalnya di Indonesia hingga rata-rata di atas Rp 200 triliun. Jika saja pemerintah mendapatkan bagian sebesar 85% setelah dikurangi cost recovery, bisa dibayangkan pendapatan dari minyak yang seharusnya menjadi hak negara untuk kepentingan nasional. Padahal, pada laporan APBN, pendapatan dari minyak dilaporkan tidak lebih dari Rp 300 triliun setiap tahun. Ironisnya pula, sebagai satu-satunya negara pengekspor gas alam terbesar di dunia malah memberikan kontribusi yang lebih rendah daripada minyak mentah pada APBN.

Terlalu berlebihan apabila dikatakan subsidi BBM memberatkan APBN. Pandangan negatif terhadap subsidi BBM tersebut hanya berlaku apabila suatu negara sama sekali tidak memiliki sumber daya alam migas atau tidak memiliki sumber pendapatan yang memadai dari pengelolaan distribusi migas. Pada APBN terdapat 3 pos pendapatan yang berasal dari migas, yaitu penerimaan minyak, penerimaa gas alam, dan penerimaan PPh migas. Tigas pos pendapatan inilah yang seharusnya secara prinsipil dapat menjadi toleransi atas alasan diberikannya subsidi energi (BBM). Lagipula, subsidi BBM dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung. Pemberian konotasi ‘tidak tepat sasaran’ hanyalah upaya untuk membentuk paradigma anti subsidi BBM tanpa dilandasi oleh data dan fakta yang aktual.

Perhatikan pada Tabel 1 untuk pos subsidi BBM dan pos total penerimaan migas. Terhitung sejak tahun anggaran 2000 hingga 2011, angka pos subsidi BBM tidak pernah melampaui besarnya pos subsidi BBM. Persoalannya terletak pada lonjakan kenaikan subsidi BBM pada tahun 2011 yang mencapai lebih dari dua kali lipat dari tahun sebelumnya, yaitu dari sebesar Rp 82.351 miliar di tahun anggaran 2010 menjadi Rp 195.289 miliar di tahun anggaran 2011. Berdasarkan laporan terakhir statistik kendaraan bermotor yang dirilis oleh beberapa asosiasi kendaraan bermotor di Indonesia menyebutkan apabila kenaikan transaksi pembelian kendaraan bermotor mengalami peningkatan antara 19%-22% dari tahun sebelumnya. Sementara itu, menurut versi pemerintah disebutkan apabila konsumsi BBM bersubsidi mengalami lonjakan dari 38,5 juta kiloliter di tahun 2010 menjadi 41,69 juta kiloliter di tahun 2011 atau naik sekitar 8,29% hingga 10%. Bagaimana mungkin subsidi BBM melonjak sebanyak lebih dari dua kali lipat?

Sumber Masalah Yang Tidak Pernah Disentuh
Harian Kompas, Selasa, 28 Februari 2012 menuliskan tajuk berita berjudul “Pemerintah Yakin Bisa Kelola Inflasi: 77 Persen Subsidi BBM Dinikmati Kelompok Menengah Atas”. Setelah saya membaca uraian yang disampaikan oleh Menteri ESDM, Jero Wacik, ternyata pemerintah tidak menunjukkan data yang valid mengenai siapa yang disebut menikmati subsidi BBM. Pemerintah mencoba untuk membangun opini publik dengan menyesatkan esensi dari pengertian subsidi, terutama subsidi BBM. Fakta statistik yangsaya temukan justru berkebalikan, jika 70% lebih dari total penduduk yang bekerja yang menikmati subsidi. Pemeriantah lebih suka mempersoalkan pendefinisian subsidi, sementara itu terdapat cukup banyak masalah krusial dalam hal pengelolaan migas yang justru tidak tersentuh.

Pembaca bisa menelusuri uraian yang pernah saya tuliskan sebelumnya mengenai subsidi (Klik di sini).

Saya akan mulai terlebih dulu dari mekanisme penghitungan harga pokok BBM. Ditjen Migas merilis publikasi mengenai penghitungan harga pokok dengan menyertakan biaya alpha ke dalam komponen pembentukan harga pokok. Persoalannya kemudian, bahwa standar biaya alpha tersebut merupakan patokan yang digunakan Singapura dalam menentukan harga pokok BBM. Seperti diketahui, Singapura bukanlah negara yang memiliki minyak mentah seperti Indonesia. Pendapatan per kapita Singapura mencapai lebih dari tiga kali lipat pendapatan per kapita masyarakat Indonesia. Tentu saja, standar harga BBM di Singapura jauh lebih tinggi daripada rata-rata harga BBM di Indonesia. Di sinilah yang kemudian dimulai untuk dibangunkan suatu opini apabila bangsa Indonesia sebaiknya tidak mengkonsumsi BBM dengan harga murah. Dalam hal ini, mengkonsumsi dengan harga internasional akan lebih menguntungkan, karena akan memberikan manfaat ke dalam APBN.

Biaya tinggi dalam pengelolaan energi sebenarnya bersumber dari leluasanya mafia migas yang turut mengelola sumber daya alam energi di negeri ini. Fakta semacam ini pun sesungguhnya sudah cukup lama ditemukan, akan tetapi tidak pula pernah tersentuh dalam penanganannya. Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) memperkaya hasil audit temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai sejumlah kebocoran-kebocoran keuangan negara yang terindikasi merupakan korupsi, khususnya dalam pengelolaan BBM maupun penyalurannya (Rakyat Merdeka Online, 27 Februari 2012, 11:53). Dari sinilah salah satu sumber pembengkakan biaya-biaya pengelolaan minyak mentah dan BBM, sehingga tidak pantas lagi disebut inefisiensi, tetapi sudah masuk ke dalam kategori penyimpangan dalam pengelolaan energi. Pada akhirnya, biaya-biaya tinggi penyimpangan dalam pengelolaan energi tersebut harus dibebankan kepara rakyat dengan mengabaikan perlindungannya di bawah konstitusi.

Belum lagi apabila hendak menyoroti cost recovery(CR) dalam pengelolaan energi yang angkanya cukup fantastis dan tidak ekuivalen dengan perolehan (pendapatan) yang seharusnya diterima dalam APBN. Temuan-temuan yang mencurigakan di dalam (CR) ini cukup mencengangkan dan berulangkali pula diekspos oleh pihak media, tetapi jarang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Ini belum pula ditambahkan adanya penyimpangan-penyimpangan serupa dalam pengelolaan pertambangan maupun mineral di NKRI. Pada akhirnya pula, keseluruhan biaya atas penyimpangan tersebut harus dibebankan atau ditanggung oleh rakyat Indonesia. Tidak hanya itu, pada akhirnya pula subsidi BBM yang kemudian dikorbankan dengan istilah membebani APBN.

RAMAI-RAMAI PARA TOKOH MENDUKUNG ANTI SUBSIDI

Segala cara dan upaya akan dilakukan oleh pihak penguasa untuk mendukung kebijakannya yang sama sekali tidak berpihak pada kepentingan nasional. Mereka tidak hanya merekrut para tokoh, melainkan pula mengajak sejumlah akademisi di perguruan tinggi untuk mendukung propaganda anti subsidi BBM. Di tahun 2005 lalu, terdapat sebanyak 36 tokoh masyarakat yang dilibatkan ke dalam suatu iklan anti subsidi BBM yang dimuat di media massa maupun media elektronik. Tidak hanya itu, LPEM FEUI pun dilibatkan untuk membuat narasi ilmiah untuk mendukung kebijakan liberalisasi anti subsidi. Siapakah para tokoh tersebut, penulis di sini menyadur ulang dari tulisan yang pernah dimuatkan oleh blogger.

Iklan yang diduga berbiaya sangat mahal tersebut resmi dimuatkan di media massa pada tanggal 26 Februari 2005. Penayangan beberapa hari sebelum dilaksanakannya kenaikan harga BBM yang sekaligus menjadi tonggak untuk menghapus subsidi BBM dan subsidi non BBM di masa mendatang. Para tokoh yang direkrut untuk mendukung kebijakan anti subsidi tersebut berasal dari kalangan akademisi, peneliti, pemerhati sosial, rohaniawan, seniman, pengusaha, advokat, ekonom, politikus, dan wartawan (jurnalis). Iklan ditayangkan oleh Freedom Institute yang sekarang ini sudah dihapuskan tautannya. Berikut ini adalah nama-nama para pendukung kebijakan anti subsidi di tahun 2005:

1. Agus Sudibyo (praktisi pers, sekarang anggota dewan pers)
2. Andi Mallarangeng (politikus Partai Demokrat)
3. Anggito Abimanyu (ekonom)
4. Anton Gunawan (ekonom)
5. Ayu Utami (seniman)
6. Bimo Nugroho (penulis)
7. Dana Iswara (presenter, jurnalis)
8. Dino Patti Djalal (politikus)
9. Dodi Anbardi (pengamat politik)
10. Fikri Jufrie (praktisi pers)
11. Franz Magnis Suseno (rohaniawan, pemerhati masalah sosial)
12. Gunawan Muhammad (pengamat sosial dan politik)
13. Hadi Soesastro (ekonom)
14. Hamid Basyaib (jurnalis, praktisi pers)
15. Ichsan Loulembah (anggota DPD dari Sulawesi Tengah)
16. Jeannette Sdjunadi (kemungkinan seorang ekonom)
17. Jeffrie Geovanie (politikus Partai Golkar, dulu jurkam Amien Rais)
18. Lin Che Wei (ekonom)
19. Luthfi Assyaukanie (salah satu tokoh pendiri JIL)
20. M. Ikhsan (ekonom)
21. M. Sadli (ekonom)
22. M. Chatib Basri (ekonom, pangamat pasar modal)
23. Mohammad S. Hidayat (pengusaha, ketua KADIN)
24. Nirwan Dewanto (pengusaha)
25. Nong Darol Mahmada (salah satu pendiri JIL)
26. Nono Anwar Makarim (advokat senior)
27. Raden Pardede (ekonom CSIS)
28. Rahman Tolleng (politikus Partai Golkar asal Bandung)
29. Rizal Mallarangeng (politikus Partai Demokrat, sekarang Golkar)
30. Rustam F. Mandayun (jurnalis dan praktisi pers)
31. Saiful Mujani (peneliti pada sejumlah institusi survei)
32. Sofyan Wanandi (pengusaha)
33. Sugiarto Chandra (pengusaha)
34. Thee Kian Wie (ekonom senior)
35. Todung Mulya Lubis (advokat)
36. Ulil Abshar-Abdalla (salah satu tokoh pendiri JIL, politikus Partai Demokrat)

Jika memang kebijakan tersebut bermaksud baik atau punya itikad baik kepada rakyat, rasanya tidak perlu terlalu berlebihan menggunakan (membayar) para tokoh untuk ditampilkan ke dalam iklan anti subsidi BBM. Beberapa tokoh mungkin tidak mengetahui motif terselubung, ketika mereka direkrut, akan tetapi apa daya ‘nasi sudah menjadi bubur’ harus dijadikan sebagai pelajaran yang berharga. Kemudian, siapa tokoh masyarakat yang di tahun 2011/2012 mendukung upaya untuk menghapuskan subsidi BBM?

Jusuf Kalla (Capres 2009): “RI Butuh Pemimpin yang Berani Naikkan BBM”
(Vivanews.com, Minggu, 16 November 2011, 11:24)

Jusuf Kalla (Capres 2009): “Harga BBM Idealnya Naik Rp 2 Ribu”
(Detik.com, Minggu, 26 Februari 2012, 00:21)

Anggito Abimanyu: “Kalau Ikut Saran Kami, Pemerintah Tak Ribet Batasi BBM Subsidi”
(Detik.com, Sabtu, 14 Januari 2012, 15:45)

Nampaknya tidak akan ada para tokoh masyarakat yang secara terbuka mendukung kebijakan anti subsidi BBM. Sofyan Wanadi (pimpinan APINDO) sebenarnya tidak terlalu jelas sikapnya. Di satu sisi, Sofyan masih mentoleransi kebijakan kenaikan harga BBM hingga Rp 6.500, tetapi di sisi lain tidak menghendaki apabila tarif dasar listrik (TDL) ikut naik di tahun yang sama. Padahal pemerintah sudah beritikad akan menghapus subsidi BBM dan listrik di tahun 2012, disusul dengan dihapuskannya lebih banyak subsidi-subsidi non BBM lainnya. Segala sesuatu yang menyangkut hajat hidup orang banyak akan diserahkan kepada mekanisme pasar dengan menggunakan istilah harga keekononomian ataupun harga persaingan yang sehat.

Jika saja seperti bensin jenis premium dinaikkan hingga Rp 2.000, itu berarti harganya akan menjadi Rp 6.500. Menurut Menteri ESDM, Jero Wacik, harga keekonomian bensin premium saat ini sudah mencapai sekitar Rp 7.500 atau selisih sekitar Rp 1000 dengan bensin jenis Pertamax (oktan di atas 88). Harga bensin premium sebesar Rp 7.500 tentu sangat tidak bermasalah bagi mereka yang mendukung (pro) anti subsidi yang rata-rata memiliki tingkat kesejahteraan jauh lebih tinggi. Namun, harga tersebut akan sangat memukul kelompok pekerja yang berpendapatan kurang dari Rp 2 juta/bulan, terutama mereka yang sudah berkeluarga.

Jusuf Kalla (JK) yang cukup populis pada Capres 2009 lalu sempat mengunggulkan dirinya yang memiliki ketegasan mengambil sikap kenaikan harga BBM di tahun 2005. Tokoh yang saat ini namanya masih digadang untuk diunggulkan sebagai Capres 2014 ternyata tidak berubah pula sikapnya. JK berujar apabila pos subsidi BBM jika dihapus akan sangat membantu alokasi pembiayaan infrastruktur. Realitanya, beberapa tahun terakhir ini pembangunan infrastruktur melambat bukan dikarenakan faktor kekurangan anggaran, melainkan karena perencanaan yang kurang efektif, serta terlalu banyaknya korupsi. JK nampaknya mencoba untuk menutupi fakta mengenai kebobrokan dalam pengelolaan APBN yang terlaul banyak diwarnai nuansa ‘mark-up’ dan penyimpangan penggunaan anggaran.

Dahlan Iskan (Menteri BUMN) bisa dikatakan tokoh masyarakat yang dianggap oleh sebagaian masyarakat ‘merakyat’. Tetapi ‘merakyat’ belum tentu pro rakyat. Beberapa bulan yang lalu, setelah terpilih menjabat sebagai Menteri BUMN, Dahlan Iskan cukup banyak mendapatkan sorotan media. Aksi pencitraannya cukup berhasil menarik simpati sebagaian kalangan masyarakat. Sayangnya, Dahlan Iskan termasuk tokoh yang paling pertama ‘pasang badan’ turut mendukung penghapusan subsidi BBM.

Jika disebutkan pro rakyat, lalu siapa yang disebut rakyat?

Pertanyaan di atas senantiasa diangkat untuk menciptakan suatu polemik yang sesungguhnya tidak perlu. Istilah pro rakyat memiliki kesamaan makna dengan pengertian ‘kepentingan nasional’. Mereka yang disebut rakyat di sini adalah:
1. Seluruh rakyat Indonesia mulai dari Sabang hingga ujung barat Papua
2. Mereka yang bermatapencaharian mulai dari buruh tani hingga pejabat publik
3. Mereka yang berprofesi mulai dari tukang sapi hingga direktur/manajer
4. Mereka yang tinggal di pesisir, wilayah pelosok, hingga ibukota
Kepentingan nasional berarti memprioritaskan pada bangunan piramida kelompok pendapatan dan tingkat kesejahteraan yang paling besar. Siapakah mereka?



Penduduk Indonesia yang termasuk usia kerja dan bekerja, serta memiliki pendapatan rata-rata kurang dari Rp 2 juta/bulan diperkirakan teralokasi pada beberapa kelompok status pekerjaan utama menurut statistik kependudukan yang dirilis oleh BPS. Dari berbagai kajian dan studi yang dihimpun oleh penulis, diperkirakan mereka terdistribusi ke dalam kelompok status pekerjaan utama pada nomor 1, 4, 5, dan 7 pada tabel di atas. Pada kelompok inilah yang sesungguhnya paling banyak menerima manfaat dari subsidi BBM dan yang paling besar pula terkena imbasnya apabila dilakukan penghapusan subsidi BBM. Kebanyakan dari mereka bukanlah masuk ke dalam kategori keluarga miskin, sehingga tidak akan mendapatkan kompensasi tunai dari pemerintah. Pada tabel di atas, total persentase mereka setiap tahunnya diperlihatkan senantiasa di atas 70% dari total mereka yang bekerja.

Untuk apa saja mereka manfaatkan subsidi BBM?

Penggunaannya bisa bermacam aktivitas, mulai dari aktivitas pendukung sarana transportasi, termasuk angkutan umum atau dapat pula digunakan untuk sarana pendukung usaha. Jika diperhatikan dari banyaknya jumlah mereka yang bekerja, maka diperlihatkan apabila terjadi kenaikan jumlah penduduk yang bekerja setiap tahunnya dari tahun 2007 hingga 2011. Artinya, fakta statistik tersebut sekaligus menepis anggapan relatif apabila subsidi BBM dikatakan ‘salah sasaran’. Persentase penduduk yang bekerja dan masuk ke dalam kelompok kurang dari 30% inilah yang sesungguhnya jarang sekali menerima manfaat dari subsidi BBM secara langsung. Sekalipun demikian, sebagai bangunan di dalam ekosistem sosial dan ekonomi, subsidi BBM sesungguhnya dinikmati oleh seluruh kelompok pendapatan.

Apa makna jika harga BBM naik sebesar Rp 1.500 bagi mereka?

Saya akan ambil contoh yang ekstrim, yaitu apabila subsidi BBM dihilangkan sama sekali. Mungkin seperti JK, Dahlan Iskan, maupun tokoh-tokoh lain pendukung anti subsidi dan kalangan pejabat publik tidak pernah merasakan langsung beban ekonomi yang dirasakan oleh kelompok 70% tadi. Sekolah tidak lagi murah seperti dulu. Ongkos kesehatan pun seringkali mereka harus menanggung sendiri dari tabungan yang tersisa. Ironisnya, seringkali mereka ini tidak memiliki kesempatan untuk menangguhkan pendapatannya ke dalam bentuk tabungan. Belum lagi ditambah beban ekonomi akibat melonjaknya harga-harga kebutuhan pokok sejak bulan Desember 2011 lalu.

Sungguh sesuatu yang jauh dari rasa keadilan sosial. Para anggota dewan yang terhormat begitu nikmatnya mencicipi APBN hanya untuk kenyamanan mereka. Kita lihat saja angka-angka fantastis yang dikorupsi atau diselewengkan oleh para politikus yang mencapai miliaran Rupiah. Belum lagi rekening-rekening mencurigakan yang tidak pernah dibongkar jaringan besarnya yang konon nilainya mencapai triliunan Rupiah. Sementara itu, rakyat sudah lebih dari cukup berusaha untuk turut berpartisipasi mendorong laju pertumbuhan ekonomi di negeri ini justru dihapuskan hak-haknya.

Mengutip slogan yang menjadi ciri khas Bpk. Dhia Prekasha Yudha, bahwa perjuangan melawan kekuasaan merupakan perjuangan ingatan melawan lupa. Ditampilkannya kembali nama-nama tokoh di atas sekedar untuk mengingatkan kita agar tidak mengulangi kekeliruan yang sama di masa mendatang. Penghapusan subsidi BBM akan menjadi pintu pembuka untuk menghapus subsidi-subsidi lainnya. Dihapuskannya subsidi merupakan tonggak keruntuhan kedaulatan NKRI. Kita ingin bangsa ini bisa mengatur dirinya sendiri, bukan diatur oleh IMF demi kepentingan bangsa lain. Akhir kata, pesan penulis kepada pembaca, bijaksanalah menggunakan energi, karena sumberdaya alam merupakan anugerah yang harus kita perlakukan dengan bijaksana.

MENJAWAB PEMBENTUKAN OPINI MENJELANG PENGHAPUSAN SUBSIDI BBM

Dalam dialog MetroTv yang dikemas dalam acara Sarasehan Anak Negeri tanggal 12 Februari 2012, ekonom Hendry Saparini menyebutkan apabila upaya untuk menguasai kedaulatan energi akan senantiasa diikuti pembentukan opini yang dikemas ke dalam bentuk propaganda anti subsidi. Berbagai bentuk pembentukan opini tesebut bertujuan agar rakyat mau menerima keputusan untuk tidak menikmati atas subsidi energi yang selama ini menjadi haknya sebagai warga negara. Dalam bahasa yang lebih sederhana, pembentukan opini anti subsidi energi bertujuan untuk membendung perlawanan ataupun protes/kritik atas kebijakan. Penulis menghimpun dari berbagai sumber yang diidentifikasikan merupakan bentuk pembangunan opini yang secara sistematis bertujuan agar rakyat Indonesia menerima rekomendasi asing untuk menghapus subsidi energi sebagai bagian dari agenda penyesuaian struktural.

Suatu Pengantar
Tahun 2002 lalu, saya mendengar informasi apabila cadangan minyak bumi di Indonesia hanya cukup hingga kurang dari 20 tahun ke depan. Setidaknya akan habis di tahun 2020. Peringatan semacam ini terdengar lagi di tahun 2004 dan 2005, bahkan sampai disebutkan apabila Indonesia bukan lagi negara OPEC alias net importir minyak. Mendengar informasi tersebut, terbesit dalam benak saya, jika ada sesuatuyang cukup buruk harus diterima oleh rakyat Indonesia. Apakah itu?

Data dari BPH Migas menyebutkan apabila jumlah perusahaan minyak asing yang mengelola ekplorasi minyak mentah di NKRI bertambah cukup pesat. Sebelum tahun 2002 misalnya, jumlah perusahaan minyak asing kurang dari 30 perusahaan. Sekarang ini, sekitar akhir tahun 2010 sudah mencapai lebih dari 37 perusahaan minyak asing. Nama PT Pertamina (Persero) tenggelam dibalik nama-nama dunia seperti Exxon, Caltex, Shell, Chevron, PetroChina, Total, dan lain sebagainya. Distribusi BBM pun sekarang ini tidak lagi dimonopoli oleh Pertamina, melainkan sudah masuk nama-nama besar dunia, seperti Total, Petronas, dan Shell. Petronas bahkan akan diberikan hak pula untuk turut mendistribusikan bensin jenis premium di tahun 2012 ini.

Dengan begitu banyaknya nama-nama perusahaan multinasional dibidang pengelolaan energi tersebut, nampaknya informasi mengenai cadangan minyak yang semakin menipis mulai diragukan. Perkiraan habisnya cadangan minyak di NKRI pada tahun 2020 tentunya berdasarkan data jumlah perusahaan eksplorasi minyak di tahun 2002 dan 2005. Sementara itu, kenaikan jumlah perusahaan minyak asing yang beroperasi di luar perkiraan banyak kalangan pengamat energi. Tentunya tidak akan pernah ada investor migas akan berbondong-bondong mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekayaan alam di suatu negara jika saja kandungannya sangat terbatas. Ironisnya, sekalipun telah ‘dikeroyok’ oleh lebih banyak investor asing migas, tetapi lifting minyak mentah per harinya justru ‘anjlok’ di bawah 1 juta barel per hari sejak tahun 2004 dan terus merosot hingga tahun 2010. Sementara itu, cost recovery yang dilaporkan oleh BPH Migas selalu saja meningkat setiap tahunnya.

Pembentukan Opini Publik: Paradigma Penyesatan Pikir
Sebenarnya sesuatu yang wajar dan dilakukan di manapun, jika setiap kebijakan publik maupun kebijakan pembangunan akan selalu dibarengi dengan pembentukan opini maupun paradigma berpikir. Pro dan kontra mengenai kebijakan tersebut yang melatarbelakangi dilakukan upaya untuk melakukan pembentukan opini secara sistematis. Persoalannya terletak pada muatan politiknya, yaitu pihak-pihak yang berkepentingan atas kebijakan tersebut, apakah kepentingan nasional ataukah di luar kepentingan nasional. Berikut ini beberapa ragam pembentukan opini publik yang berhasil dihimpun oleh penulis, serta logika untuk menjawab pembentukan opini tersebut.

Pembentukan Opini 1:
Subsidi BBM dianggap tidak memenuhi rasa keadilan sosial karena hanya dinikmati oleh kalangan tertentu, yaitu kalangan/golongan berpendapatan menengah ke atas”.
Tanggapan 1:
Pernyataan mengenai rasa keadilan sosial hanyalah bentuk penyesatan opini yang dituduhkan terhadap alokasi subsidi BBM yang dianggap tidak tepat sasaran. Ada semacam upaya untuk menyesatkan pengertian dana subsidi dan dana untuk transfer dalam anggaran pemerintah. Tidak sedikit orang Indonesia yang tidak memahami definisi subsidi maupun transfer pemerintah, termasuk mekanismenya di dalam anggaran. Faktanya memang benar, jika kendaraan bermotor biasanya dimiliki oleh kalangan menengah ke atas. Opini publik hendak digiring pada subyektivitas pendapatan agregatif, tanpa memperhatikan pemanfaatannya. Beberapa poin berikut ini akan menjawab, sekaligus mengeliminir pembentukan opini di atas:
1. Semakin pesatnya keberadaan jasa keuangan dibidang pembiayaan (kredit) untuk kendaraan bermotor di Indonesia membuktikan apabila tidak semua orang mampu membeli kendaraan secara tunai. Tidak sedikit tagihan atau kredit yang macet dilaporkan, akibat ketidakmampuan nasabah dalam melunasi cicilan pokok kredit ditambah bunga kredit.
2. Pelaku usaha dari kelompok UMKM saat ini lebih banyak memanfaatkan penggunaan kendaraan bermotor sebagai pendukung mobilitas usaha. Ini berarti ada manfaat atau kontribusi positif dari adanya pemberian subsidi BBM. Data dan fakta pula menyebutkan apabila kelompok UKM termasuk yang paling banyak menyerap tenaga kerja di Indonesia.
3. Golongan kaya atau kelompok masyarakat berpendapatan tinggi hanyalah segelintir. Sementara itu, masyarakat berpendapatan menengah ke bawah memiliki jumlah yang paling besar dengan rata-rata pendapatan kurang dari Rp 2 juta per bulan.
4. Mobil keluaran tahun di atas 2002, terutama mobil buatan Eropa dan Jepang, termasuk mobil mewah tidak mungkin menggunakan bensin dengan oktan rendah seperti bensin jenis premium. Motor roda dua dengan sistem injeksi kelas di bawah 150 cc masih memungkinkan gunakan bensin premium, tetapi kendaraan bermotor di atas 200 cc sangat direkomendasikan untuk menggunakan bensin beroktan tinggi seperti Pertamax. Sedan keluarga berkapasitas silinder 1600 cc dengan merek prinsipal Jepang masih memungkinkan gunakan bensin jenis premium, tetapi akan berbiaya tinggi, karena akan sering melakukan perbaikan ulang. Persoalannya, ketersediaan bensin beroktan tinggi sangat terbatas, sehingga tidak sedikit yang akhirnya memilih untuk gunakan bensin jenis premium.
Kesimpulan 1:
Pembentukan Opini 1tidak memperhatikan data dan fakta statistik, kecuali hanya merupakan bentuk pernyataan yang jauh dari obyektivitasnya sendiri. Pemberian istilah ‘keadilan’ hanya untuk memberikan efek metaforis, yaitu efek untuk membesarkan sesuatu yang sesungguhnya tidak ada.

Pembentukan Opini 2:
Subsidi BBM dialihkan untuk pembiayaan yang lebih bermanfaat dan tepat guna seperti proyek infrastruktur dan kesejahteraan
Tanggapan 2:
Pembentukan opini kedua tersebut bermakna atau memberikan kesan apabila alokasi pos subsidi BBM tidak memberikan manfaat apapun secara ekonomi. Tidak ada dasar argumentasi yang kuat apabila pos subsidi BBM dialihkan ke pos pengeluaran pembangunan (infrastruktur) maupun kesejahteraan akan lebih bermanfaat. Argumentasi semacam ini membutuhkan pengkajian yang tidak sederhana seperti pengucapannya. Pembangunan opini sekaligus penyesatan yang cukup cerdas seperti yang dituturkan oleh ekonom Hendry Saparini. Tidak semua orang Indonesia dan bahkan mayoritas rakyat Indonesia tidak memahami bekerjanya mekanisme pengelolaan anggaran dalam APBN. Jika pos subsidi BBM dialihkan seperti pada kebijakan pengurangan subsidi BBM atau penghapusan, maka dana tersebut tidak otomatis langsung digunakan untuk membiayai program penyediaan infrastruktur ataupun program kesejahteraan. Silahkan pembaca melihat uraian yang pernah saya tulis sebelumnya mengenai mekanisme dasar pengelolaan APBN (klik di sini). Pos subsidi BBM diambil dari pos pendapatan negara yang terdiri atas pendapatan dalam negeri dan hibah. Jika dialihkan atau dihapus, maka nantinya akan digunakan untuk menutup alokasi pengeluaran rutin yang terdiri, seperti belanja pegawai, belanja barang, dan lain sebagainya. Pos pengeluaran pembangunan yang di dalamnya terdapat program penyediaan infrastruktur haruslah didukung oleh pos belanja barang/modal ataupun pos belanja pegawai. Belum lagi harus diperhitungkan besarnya bunga utang luar negeri yang harus dibayarkan oleh pemerintah yang masuk ke dalam pos pengeluaran rutin yang jumlahnya mencapai di atas Rp 50 triliun sejak tahun 2006.
Kesimpulan 3:
Subtansi isi dari pernyataan dalam pembentukan opini ketiga tidak memperhatikan aspek mekanisme ataupun teknis dalam pengelolaan anggaran dalam APBN. Kebenaran yang dibentuk terkesan dipaksakan untuk menjadi pembenaran atas kebijakan pengurangan maupun penghapusan subsidi BBM. Substansinya pula tidak memiliki dasar kebenaran yang kuat, yaitu didukung oleh kajian atas kasus anggaran, serta dukungan analisis statistik maupun ekonometrika.

Pembentukan Opini 3:
Pembentukan opini dan paradigma berpikir dilakukan dengan menyampaikan bentuk perbandingan kebijakan yang sama dengan beberapa negara. Beberapa waktu yang lalu, Wamen ESDM, Widjojanto Partowidagdo mengemukakan perbandingan dengan negara Vietnam, India, dan China yang tidak memberlakukan subsidi BBM.
Jawaban 3:
Pembentukan opini dengan melemparkan opini perbandingan dengan negara China, Vietnam, dan India termasuk cukup cerdas dalam hal penyesatan. Saya katakan cukup cerdas, karena dipilih negara-negara yang relatif memiliki kemiripan dan saat ini menjadi sorotan dunia. Dipilihnya Vietnam dilatarbelakangi skala perekonomian Vietnam yang masih di bawah Indonesia, termasuk rata-rata tingkat pendapatan masyarakatnya. Dipilihnya India, karena negara ini isu kemiskinan maupun korupsi yang cukup mirip dengan Indonesia. Apalagi India saat ini masuk ke dalam kelompok BRIC (Brazil, Rusia, India, dan China) yang merupakan kelompok negara maju baru. Kemudian dipilihnya China dikarenakan negara tersebut saat ini sedang menjadi perbincangan internasional, termasuk cukup sering diperbincangkan di Indonesia. Kenapa Wamen tidak menggunakan perbandingan dengan negara seperti Venezuela, Amerika Serikat, Malaysia, Iran, dan negara-negara lain? Sekalipun negara-negara tersebut digunakan perbandingan, tetapi tetap saja tidak relevan. Perbandingan kasus demi kasus haruslah berpedoman pada prinsip peer to peer atau setidaknya kasus yang diperbandingkan memiliki cukup banyak kesamaan atas latar belakang permasalahan.
Terhadap perbandingan data yang disampaikan Wamen ESDM, nampaknya pemerintah berusaha untuk membohongi rakyat. Data terakhir di tahun 2011 yang saya himpun justru bertolakbelakang. India dan Vietnam masih termasuk negara yang masih memberikan subsidi BBM (petrol subsidy), bahkan meningkatkannya di tahun 2011 untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Pengecualian untuk China, karena upaya membatasi subsidi BBM di negara tersebut dimaksudkan untuk kontrol pemakaian bahan bakar oleh rakyatnya yang semakin meningkat setiap harinya. Hal ini bukan berarti tidak ada subsidi BBM di China seperti yang dituturkan oleh Wamen ESDM beberapa hari yang lalu.
Tidak semua orang Indonesia paham mengenai penalaran di dalam metodologi perbandingan antar subyek di mana dalam hal ini perbandingan antar negara. Butuh waktu atau jeda untuk melakukan bantahan atau menguji maupun klarifikasi data. Itu sebabnya orang-orang pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Wamen ESDM, Widjajono Partowidagdo menggunakan subyek (negara) yang relatif jarang mendapatkan kajian eksklusif dari masyarakat. Jika gunakan Malaysia, tentunya orang Indonesia banyak yang paham jika Malaysia masih memberlakukan subsidi BBM.
Kesimpulan 3:
Himbauan normatif yang menggunakan metode komparatif atau perbandingan antar negara dilakukan untuk menciptakan kesan yang normatif pula, seolah-olah pihak pembuat kebijakan tidak salah dalam memutuskan kebijakan. Pemanfaatan contoh komparasi antar negara merupakan trik pula untuk memperkuat pembentukan opini tentang pengurangan maupun penghapusan subsidi BBM.

Pembentukan Opini 4:
Besarnya subsidi BBM semakin membebani anggaran pemerintah (APBN), sehingga diperlukan upaya untuk mengurangi dan atau menghapuskan
Jawaban 4:
Subsidi BBM merupakan salah satu pos di dalam APBN yang ditempatkan pada kelompok pos pengeluaran rutin pemerintah. Di dalamnya terdapat pos pengeluaran lainnya seperti pos belanja pegawai, pos belanja barang, pos belanja barang, pos pembayaran bunga utang (termasuk pos pembayaran bunga utang luar negeri), pos subsidi, pos bantuan sosial, dan pos pengeluaran rutin lainnya. Pembaca dapat melihat tulisan saya sebelumnya mengenai APBN. Mekanisme pengelolaan anggaran mengharuskan agar pos pengeluaran rutin diprioritaskan untuk dipenuhi terlebih dulu. Jika dikatakan ‘membebani’, maka pernyataan tersebut haruslah didasarkan pada suatu penalaran yang bisa diterima. Selain pos subsidi (BBM maupun non BBM) masih ada 3 pos pengeluaran rutin lain yang porsinya cukup besar, yaitu pos belanja pegawai, pos belanja barang, dan pos belanja modal. Bersama dengan subsidi BBM, maka pos belanja pegawai, pos belanja barang, dan pos belanja modal mendapatkan prioritas untuk dipenuhi. Selain subsidi BBM, bagaimana halnya dengan tiga pos pengeluaran rutin tadi? Pos belanja pegawai digunakan untuk membayar gaji para pegawai, gaji pejabat tinggi negara, gaji para anggota DPR, termasuk pula gaji aparat negara (TNI dan Polri). Pos belanja modal digunakan untuk membeli pesawat kepresidenan (Boeing Excutive Jet) yang harganya mencapai hampir Rp 1 triliun, pembelian fasilitas bagi anggota DPR yang cukup menghebohkan, ataupun membiayai amunisi dan persenjataan yang dipergunakan Polri ketika menembaki massa di Bima (Peristiwa Bima).
Di negara-negara yang anggaran pemerintahnya tidak memiliki pendapatan dari migas, tentunya pos subsidi BBM bisa dikategorikan sebagai pos yang membebani anggaran. Tetapi pendapat tersebut tidak berlaku di Indonesia di mana anggaran pemerintahnya masih mendapatkan pendapatan bagi hasil dari migas. Apalagi sepanjang periode tahun 2000 hingga 2011, besarnya pendapatan dari minyak ataupun migas masih lebih tinggi dibandingkan besarnya alokasi subsidi BBM.
Kesimpulan 4:
Pernyataan yang menyebutkan subsidi BBM membebani anggaran merupakan pernyataan yang tidak obyektif, karena tidak didasarkan pada penalaran yang sesungguhnya dalam pengelolaan anggaran, serta tidak memperhatikan pos-pos pengeluaran lain dalam APBN yang sebenarnya dapat dikategorikan memberatkan anggaran.

Pembentukan Opini 5:
“Dikeluarkannya fatwa Haram atas subsidi BBM”
Jawaban 5:
Istilah ‘haram’ dalam hukum Islam berarti berdosa jika dilakukan (dinikmati atau diterima), tetapi tidak mendapatkan pahala jika ditinggalkan. Di bulan September 2011 lalu, terkait dengan upaya untuk melakukan pembatasan BBM, Menteri ESDM (sebelum reshuffle Oktober 2011), Darwin Saleh mengajak kalangan ulama yang tergabung di dalam MUI untuk mengkaji usulan untuk memberikan fatwa haram bagi subsidi BBM yang didalamnya memuat pula subsidi atas BBG, bensin premium, dan elpiji (LPG). Pada akhirnya, tim pengkajian fatwa MUI tidak mencapai kesepakatan atas pemberian subsidi BBM, karena masih ada satu kelompok tim yang mempertentangkannya.
Subsidi BBM bukanlah sesuatu yang diharamkan, karena tidak ada unsur tindak kejahatan seperti dana yang diperoleh berasal dari menipu, menjajah, atau memperdayai bangsa lain. Alokasi subsidi BBM di dalam negeri masih bisa ditutupi dari pendapatan migas. Istilah tepat sasaran atau tidak tepat sasaran tentu tidak relevan dikaitkan dosa menurut agama. Jika pun dikatakan salah sasaran, obyektivitas moralnya tidak bisa hanya dipersempit pada pos subsidi BBM.
Kesimpulan 5:
Apapun hasil akhir tentang fatwa haram yang diusulkan pemerintah ke pihak MUI sesungguhnya merupakan bagian dari upaya untuk menanamkan stigma negatif terhadap istilah subsidi. Pro dan kontral di dalamnya hanyalah efek perdebatan yang memang sengaja hendak diciptakan dalam rangka menciptakan paradigma yang negatif. Pada akhirnya, masyarakat yang kurang memahami akan membentuk pola pikir untuk menerima kenaikan harga BBM, sekalipun kenaikan untuk jenis bensin premium mencapai di atas Rp 10.000.

Pembentukan Opini 6:
Kenaikan harga BBM sesungguhnya tidak memberatkan bagi kebanyakan masyarakat yang berpendapatan di atas Rp 1 juta per bulan. Imbasnya mereka ini hanya akan membatasi aktivitas kesenangan (pleasure). Toh, terbukti kenaikan harga BBM di tahun 2005 lalu tidak banyak merubah pola konsumsi masyarakat Indonesia. Artinya, subsidi BBM seharusnya digunakan untuk mereka yang seharusnya paling membutuhkan
Tanggapan 6:
Pembangunan opini sesat semacam ini tidak kalah cerdasnya dengan sebelumnya. Saya katakan cerdas, karena opini tersebut dibangun dengan membentuk paradigma baru tentang pendekatan pendapatan yang sesungguhnya sangat relatif kebenarannya. Opini tersebut memiliki obyektivitas yang terlalu sempit dan naif. Mereka tidak memperhatikan kesulitan pemenuhan kebutuhan atas BBM di kalangan nelayan kecil (kelompok nelayan miskin) yang sering kalah bersaing dengan kapal-kapal asing. Dinamika pola konsumsi BBM tidak bisa dilihat secara kasat mata hanya dengan memperhatikan banyaknya kepadatan lalu lintas. Sebagai catatan, kasus balita pengidap busung lapar hanya lebih sering ditemukan semenjak Esbeye menjadi presiden RI. Ironisnya, kasus busung lapar ini ditemukan pula di Tangerang yang tidak jauh dari ibukota negara.
Kesimpulan 6:
Pembentukan opini yang mengarahkan pada asumsi pendapatan tidak obyektif merepresentasikan gambaran biaya hidup yang sesungguhnya. Opini tersebut sengaja diciptakan di kalangan masyarakat yang tergolong menengah ke atas agar mereka tidak terpengaruh kritik atas kebijakan anti subsidi BBM yang direkomendasikan oleh asing.

Pembentukan Opini 7:
Cadangan minyak bumi di Indonesia sudah semakin menipis. Kita harus semakin berhemat dalam menggunakan atau mengkonsumsi energi. Kenaikan atau pencabutan harga BBM dilakukan dalam rangka untuk menghemat konsumsi energi. Apalagi Indonesia bukan lagi tercatat ke dalam keanggotaan OPEC atau sudah tercatat sebagai negara net importir
Tanggapan 7:
Mengenai cadangan minyak bumi yang semakin menipis bisa jadi merupakan opini yang cukup obyektif. Berdasarkan laporan Ditjen Migas, bahwa total cadangan minyak mentah di Indonesia tinggal tersisa sebesar 7,76 miliar barel pada tahun 2010. Jumlah pastinya sesungguhnya masih simpang siur, karena Indonesia termasuk kawasan yang berpotensi memiliki kandungan minyak yang cukup melimpan disamping kandungan gas alam. Persoalannya adalah opini tersebut dibangun bukan untuk kepentingan nasional, melainkan untuk kepentingan asing. Kasus yang sama diterima oleh rakyat Indonesia yang justru tidak banyak menikmati hasil kekayaan alam berupa batu bara dan gas alam (LNG) yang selama ini justru lebih banyak dijual ke luar negeri. Perlu diketahui apabila minyak mentah di Indonesia tidak hanya dinikmati oleh orang Indonesia sendiri, melainkan dinikmati pula oleh bangsa-bangsa lain. Dengan membatasi (secara paksa) pemakaian minyak mentah di dalam negeri, maka akan lebih besar porsi yang akan dinikmati oleh pihak asing. Kita bisa melihat sendiri, bagaimana industri pupuk di dalam negeri justru kesulitan mendapatkan pasokan LNG dari dalam negeri. Tidak sedikit di antaranya yang kemudian harus mem-PHK karyawan, bahkan terancam kebangkrutan.
Kesimpulan 7:
Opini ketujuh yang menganjurkan orang Indonesia untuk menghemat BBM hanya akan menggiring pada opini untuk mendukung pemerintah melaksanakan kebijakan pembatasan dan atau penghapusan subsidi BBM. Obyektivitas di dalam opini tersebut teramat rendah, karena mengabaikan kepentingan nasional. Dalam makna lain, orang Indonesia harus mengurangi konsumsi minyak, karena sisanya akan dikonsumsi untuk negara lain.

Menelaah Kesamaan Pola Pembentukan Opini
Pembentukan opini maupun paradigma sesat menjelang kenaikan harga BBM atau penghapusan subsidi BBM merupakan bagian dari upaya untuk meliberalisasikan perekonomian nasional. Cara yang cukup efektif untuk menghancurkan suatu negara dengan merobak sistem perekonomiannya berbasis pasar dan liberal. Perlu diketahui, apabila sistem pasar dan liberalisasi perekonomian tanpa diimbangi oleh campur tangan pemerintah seringkali menjadi sumber kehancuran perekonomian di suatu negara. Terkait dengan upaya pembentukan dan penyesatan opini maupun paradigma tersebut, berikut ini adalah celah (fakta) yang mereka manfaatkan:
1. Minimnya pengetahuan masyarakat mengenai mekanisme penghitungan harga pokok BBM. Pemerintah sendiri tidak pernah transparan untuk menguraikan alasan digunakannya biaya alpha maupun komponen-komponen biaya lainnya. Hal ini berulangkali ditanyakan oleh Kwik Kian Gie ke pihak Ditjen Migas, Evita Legowo, akan tetapi Evita memilih untuk tidak memberikan penjelasan.
2. Rendahnya kesadaran politik dari masyarakat, sehingga menjadi enggan untuk mengkritisi setiap kebijakan yang akan diterimanya. Hal ini dilandasi kenyataan, apabila dirinya tidak akan pernah menang jika saja melawan negaranya sendiri. Padahal, hak politik warga negara sangat dilindungi di dalam konstitusi.
3. Rendahnya sikap antisipasi atau kewaspadaan terhadap pola-pola penggiringan opini. Hal ini dipengaruhi oleh kultur berpikir yang relatif menerima atau berpikir statis, ketimbang untuk berpikir secara strategis.
Adapun tujuan dimuatkannya tulisan ini adalah untuk memberikan wawasan berpikir kepada masyarakat agar terdorong untuk kritis terhadap dirinya sendiri. Tanpa mengkritisi diri sendiri, tentu akan sulit untuk mengkritis pihak lain, termasuk pihak pemerintah.

Beberapa Rekomendasi
Kita harus pahami dan sepakati bersama, apabila bangsa ini pun harus mampu menggunakan energi dengan bijaksana. Penghapusan subsidi BBM bukanlah sesuatu yang bijaksana, karena tidak dilandasi prinsip-prinsip keberpihakan kepada kepentingan nasional. Akar persoalannya justru tidak disentuh, sehingga kebijakan semacam ini akan semakin menciptakan lebih banyak masalah di masa mendatang. Beberapa poin rekomendasi berikut ini seharusnya menjadi alternatif ketimbang harus menghapus subsidi BBM.

Rekomendasi 1: Perbaikan dan Peningkatan Kualitas Transportasi Umum
Transportasi umum yang dimaksudkan di sini adalah jenis transportasi perkotaan atau jenis angkutan jarak pendek lingkup regional. Salah satu alasan masyarakat lebih memilih memiliki kendaraan pribadi dikarenakan semakin buruk dan kurang nyamannya pelayanan transportasi umum di perkotaan. Kasus demi kasus kejahatan di angkutan umum seharusnya menjadi isu nasional yang menjadi perhatian serius oleh pemerintah. Kejahatan yang menggunakan sarana transportasi umum tersebut akan menciptakan stigma negatif, sehingga semakin menjauhkan masyarakat dari fungsi transportasi umum. Pihak pemerintah daerah direkomendasikan pula untuk menyediakan sarana transportasi khusus bagi siswa-siswa sekolah maupun mahasiswa. Hal ini bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor di kalangan pelajar dan mahasiswa.

Rekomendasi 2: Pembatasan Kendaraan Bermotor
Ada dua bentuk pembatasan, yaitu pembatasan kepemilikan kendaraan bermotor berdasarkan jumlah dan pembatasan (pengetatan) kepemilikan untuk surat ijin mengemudi (SIM). Pemerintah akan memberlakukan pajak tinggi bagi setiap individu yang memiliki lebih dari satu macam kendaraan bermotor sejenis, kecuali untuk keperluan usaha (angkutan niaga). Pemerintah harus menerapkan pajak tinggi untuk kendaraan-kendaraan dengan kapasitas silinder besar. Misalnya untuk roda empat dengan kapasitas silinder di atas 1.600 cc, atau dapat pula untuk kendaraan bermotor roda dua di atas 100 cc. Indonesia selama ini hanya dijadikan pasar bagi perusahaan multinasional (otomotif), tanpa memperhatikan dampak negatifnya. Perlu pula dibuatkan aturan terbatas yang tidak membolehkan siswa sekolah maupun mahasiwa menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah/kampus.

Rekomendasi 3: Perbaikan dan Peningkatan Kualitas Fasilitas Publik
Fasilitas publik yang dimaksudkan adalah trotoar untuk pejalan kaki dan penyediaan jalur untuk pesepeda. Kebijakan semacam ini tidak hanya akan mendorong pertumbuhan industri di bidang infrastruktur, akan tetapi mampu menjadi pendorong tumbuh dan berkembangnya industri sepeda dan sarana transportasi alternatif.

Rekomendasi 4: Pembenahan Paradigma Industri Otomotif
Industri otomotif di dalam negeri diorientasikan untuk memproduksi kendaraan bermotor yang ramah lingkungan dan hemat energi. Sekalipun masih mengkonsumsi energi fosil, akan tetapi sudah tidak lagi banyak memanfaatkan jenis bahan bakar berkadar oktan rendah. Orientasi produksi diarahkan untuk kendaraan bukan berbasis energi fosil, melainkan energi alternatif lain seperti gas alam (BBG) dan hybrida. Kebijakan ini sebaiknya pula lebih mengutamakan untuk mendorong kemandirian industri di dalam negeri, terutama industri yang berbasis pada komponen.

Rekomendasi 5: Pembenahan Pengelolaan Distribusi Migas
Di sinilah yang menjadi salah satu sumber permasalahan semakin membengkaknya biaya pengelolaan migas, yaitu distribusi yang tidak efisien. Pemerintah sebaiknya memperbaiki sarana pendukung atau menambahkannya di sejumlah daerah untuk mengurangi biaya tinggi dalam penyediaan migas. Misalnya, ketersediaan sarana untuk pengisian BBG yang saat ini baru terpusat di ibukota. Kebijakan inilah yang seharusnya diprioritaskan terlebih dahulu sebelum menerapkan konversi dari BBM ke BBG.

Mungkin bisa lebih dari lima rekomendasi di atas, tetapi jika saja pemerintah serius hendak mengelola energi dengan bijaksana, maka rekomendasi di atas akan mampu mengurangi ketergantungan dari energi fosil. Sayangnya, permasalahan subsidi BBM sesungguhnya bukan semata karena ketidakmauan melaksanakan rekomendasi yang sudah dianjurkan berulang-ulang oleh kalangan pengamat energi. Pangkal permasalahan subsidi BBM merupakan masalah kepentingan politik dan ekonomi semata. Saya tidak ingin terlalu banyak beretorika, jika siapapun yang disebut bangsa Indonesia harus mulai berpikir untuk mau merubah cara berpikirnya, jika dirinya berhak memiliki kedaulatan untuk mengatur dirinay sendiri.

25 Februari 2012

RUNTUHNYA KEDAULATAN ENERGI: PENDAPAT BEBERAPA PAKAR

Pendapat para ahli yang disadur ulang dari acara MetroTV Saresehan Anak Negeri dengan tajuk "Runtuhnya Kedaulatan Energi" pada tanggal 9 Februari 2012. Di sini penulis hanya menyadur pendapat yang disampaikan oleh Ichsanuddin Noorsy dan Hendry Saparini yang sekaligus menjadi pembuka dan memberikan wawasan dasar mengenai permasalahan kedaulatan energi.

Ichsanuddin Noorsy
Bermula dari reformasi di mana salah satunya terdapat yang disebut Letter of Intent (LoI). Di dalam LoI tersebut, Indonesia diperintahkan untuk melakukan reformasi di sektor energi. Adapun yang disebut reformasi sektor energi merupakan bahasa lain yang disebut liberalisasi sektor energi. Setelah LoI ditandatangani oleh Soeharto dan IMF (Michael Camdeseus), muncul radiogram dari Washington ke Jakarta yang memerintahkan 4 hal, yaitu:
1. Membahas mengenai Pertamina dan Korupsi
2. Membahas mengenai PLN
3. Mengatur kedudukan Pertamina
4. Mengatur tentang draft rancangan undang-undang migas.
Bersamaan dengan radiogram tersebut, kemudian muncul dari USAID berupa pinjaman yang disertai perintah tentang pentingnya untuk pengurangan subsidi atas energi. Adapun USAID kemudian akan membantu sejumlah universitas dan LSM yang tujuannya membentuk opini publik agar masyarakat menerima opsi pencabutan subsidi dan masyarakat tidak marah atas opsi tersebut. Bagian yang paling penting dari kebijakan tersebut adalah mengatur kerjasama dengan Bank Dunia (World Bank) dan ADB (Asian Development Bank) dalam rangka merancang pencabutan subsidi energi dan melepas sektor migas menurut mekanisme pasar bebas.

Berlanjut dari pinjaman Bank Dunia sebesar 410 juta USD yang isinya sama, yaitu agar mencabut subsidi. Agar masyarakat tidak marah (kecewa), berikanlah program bantuan kesejahteraan. Muncul lagi pinjaman dari Bank Dunia pada bulan Desember 2003 dan berakhir Desember 2008 yang isinya menyatakan agar melakukan pencabutan subsidi energi dan memberikan bantuan kesejahteraan yang kemudian disebut Bantuan Tunai Langsung (BLT).

Kemudian muncul Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Undang-Undang No 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Pada tanggal 15 Desember 2004, pihak Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas. Bagian yang menarik, berselang satu bulan kemudian, pihak MK hanya membatalkan antara lain Pasal 28 (2), UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas yang berisikan, “Harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar”. Dalam hal ini, harga migas tidak ditentukan berdasarkan harga keekonomian, melainkan harga tersebut ditetapkan oleh pihak pemerintah.

Skenario berlanjut ke rancangan strategis BPH Migas (blueprint BPH Migas 2004-2020) dari Kementrian ESDM. Poin utama dari rancangan tersebut adalah bagaimana memberlakukan mekanisme pasar bebas pada sektor energi paling lambat tahun 2010. Sebelum itu, muncul dokumen dari National Inteligent Council (NIC) pada bulan November 2008. Dalam dokumen tersebut menyatakan perintah untuk segera mencabut sesegera mungkin subsidi untuk energi dan pangan, serta melakukan perbaikan atas perundang-undangan. Pada Undang-Undang No 30 Tahun 2007 tentang Energi, pasal 7 menyatakan, “Mekanisme pasar atau harga energi tunduk pada harga keekonomian”. Bagian yang menarik, undang-undang mengenai kelistrikan yang dibatalkan pada tanggal 15 Desember 2004 justru memunculkan metamorfosis menjadi Undang-Undang No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang isinya memiliki prinsip yang sama, yaitu meliberalisasikan sektor energi. Adapun dua regulasi (undang-undang) lainnya, yakni Undang-Undang No 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi dan Undang-Undang No 4 Tahun 2010 tentang Minerba menempatkan pemerintah sebagai regulator, pengambil kebijakan, dan pemerintah hanya sebagai kuasa pertambangan. Dalam bahasa yang lebih sederhana dijelaskan apabila pemilik tidak diperkenankan menjadi pemain dan tidak diperbolehkan untuk mengelola barangnya sendiri, akan tetapi dilepaskan kepada investor-investor. Itu berarti disebutkan dalam istilah-istilah sebelumnya yang disebutkan sebagai investor asing. Dalam bahasa sederhana lain yang sering kita dengar adalah membangun iklim investasi yang sehat agar investor asing dapat melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada migas.

Kania Sutisnawinata: “Dari penjelasan tersebut, apakah sudah berdaulatkah kebijakan energi di Indonesia?

Noorsy: Kalau mengenai berdaulat, maka akan dijawab dengan pernyataan Sekjen OECD pada tanggal 1 November 2010 dengan tegas menyatakan, “Sudah saatnya pemerintah Republik Indonesia mencabut subsidi BBM”. Apakah berdaulat jika Anda diperintah oleh OECD?

Hendry Saparini
Jika kita bicara tentang kedaulatan energi berarti kekuasaan tertinggi untuk melakukan penguasaan dan pengelolaan energi. Pertanyaannya, apakah kita masih punya kekuasaan tertinggi? Kita di sini adalah seluruh rakyat Indonesia yang menitipkan mandatnya kepada negara untuk mengelola seluruh kekayaan energi, baik yang disebut fosil maupun non fosil. Jawabannya adalah TIDAK! Mengapa? Karena kita sudah keliru di dalam paradigma atau di dalam cara pandang di mana cara pandang tersebut sudah dibelokkan, sehingga energi hanya dijadikan komoditas komersial semata, bukan sebagai komoditas strategis. Jika seperti komoditas komersial, maka siapa saja boleh menguasai dan boleh memanfaatkan, serta boleh membawa ke mana saja. Namun, jika disebut komoditas strategis, maka penguasaan sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, yaitu dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan seluruh rakyat. Dalam hal ini tidak dengan mudah menjual, tidak dengan mudah memproduksi, dan tidak dengan mudah untuk menguasai.

Paradigma yang keliru tadi, maka akhirnya kebijakan yang dipilih dan undang-undang yang dibuat adalah undang-undang yang tidak digunakan untuk kepentingan nasional. Seperti misalnya undang-undang untuk BPH Migas (UU No 22 Tahun 2001). Undang-undang tersebut adalah regulasi dari produk yang paradigmanya sudah dibelokkan, sehingga dipisah-pisah antara produsen dan penyalurannya. Ini bukan sesuatu yang benar, karena ada undang-undang tentang penanaman modal atau tentang migas yang ternyata pasal-pasalnya tidak untuk kepentingan nasional. Misalnya, ada pasal yang mengatakan akan membatasi jumlah gas alam maksimal sebesar 25% untuk kepentingan nasional, sementara sisanya dijual ke luar negeri. Ini adalah bentuk paradigma yang keliru dan tidak untuk kepentingan nasional. Demikian pula seperti yang disebutkan oleh Pak Noorsy pada pasal 28, UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas yang menentukan pada harga keekonomian. Kita memiliki cukup banyak undang-undang akan tetapi bukan untuk kepentingan nasional.

Kania Sutisnawinata: “Jika bukan untuk kepentingan nasional, berarti untuk kepentingan siapa?

Itu berarti untuk kepentingan orang lain. Kepentingan nasional itu diartikan sebagai kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Kania Sutisnawinata: “Orang lainnya apakah bisa terindentifikasi ibu?

Cukup jelas, karena undang-undang tadi memberikan berbagai kemudahan bagi pihak asing untuk menguasai. Dalam undang-undang penanaman modal (UU No 25 Tahun 2007) di mana anak peraturannya mengatakan bahwa sektor migas dan sektor pertambangan boleh dikuasai oleh sektor asing hingga 95%. Artinya pula, bahwa kita membuatkan regulasi untuk kepentingan orang lain, bukan untuk kepentingan kita.

Kania Sutisnawinata: “Jadi ketika kita dikatakan tidak perlu terlalu paranoid untuk melibatkan investor asing, bagaimana tanggapan ibu?

Inilah opini yang sudah dibentuk dengan sangat cerdas, sehingga membuat seluruh rakyat Indonesia menganggap bahwa energi tersebut bukan milik kita. Jadi jangan keliru, apabila upaya di dalam menguasai sumber daya alam dan energi termasuk juga disertai dengan upaya untuk merubah paradigma dan opini masyarakat untuk meyakini, bahwa kita tidak boleh menggunakan energi dengan murah. Padahal itu adalah kekayaan alam milik kita sendiri.

Catatan Dari Penulis
Pihak penulis tidak menyajikan keseluruhan pendapat para pakar dalam acara Saresehan Anak Negeri pada tanggal 9 Februari 2012 lalu, kecuali hanya menyajikan bagian yang khusus mengulas mengenai fundamental permasalahan yang telah dibukan oleh Ichsanuddin Noorsy dan Hendry Saparini. Sekedar catatan dari penulis, disebutkan apabila salah satu alasan pemerintah untuk menaikkan harga BBM adalah untuk menghemat subsidi energi. Perlu diketahui, apabila perusahaan minyak seperti Exxon Mobile di tahun 2007 lalu mampu membukukan keuntungan operasionalnya di Indonesia sebesar minimal Rp 300 triliun. Rata-rata keuntungan operasional dan bagi hasil dari 4 besar perusahaan minyak yang beroperasi di Indonesia senantiasa di atas angka Rp 290 triliuin per tahunnya. Dengan menggunakan asumsi model bagi hasil 85:15 setelah dikurangi cost recovery di mana pemerintah memperoleh bagian sebeasr 85%, tentunya bisa dibayangkan berapa sekiranya pendapatan yang diterima oleh pemerintah setiap tahunnya. Pertanyaannya, ke mana uang tersebut?



Apakah maknanya ketika Soekarno berujar dengan penuh kemarahan, “America, go to hell with your aid”? Akar dari semua persoalan mengenai kedaulatan energi bersumber ikatan politik adanya utang luar negeri. Soekarno bukanlah sosok yang mengharamkan utang luar negeri, akan tetapi tidak menghendaki apabila utang tersebut kemudian membuat suatu ikatan politik dan sampai pada taraf pengaturan kedaulatan atas kepentingan nasional.

Disadur ulang dari catatan Facebook Note

PENGELOLAAN UTANG LUAR NEGERI: DEBT TRAP!!

Pada tulisan sebelumnya telah diuraikan mengenai pengertian utang luar negeri dan konsep keuangan dalam pengelolaannya. Uraian kali ini akan membahas mengenai perkembangan 13 tahun terakhir pengelolaan utang luar negeri pemerintah. Data yang dipergunakan berasal dari Bank Indonesia dan Dirjen Anggaran. Isu utama yang disertakan ke dalam tulisan ini adalah isu mengenai batas aman dalam pengelolaan utang luar negeri pemerintah. Dengan mempelajari pengalaman negara-negara pengutan di masa lalu, bahwa isu sentral yang terkait dengan rezim utang luar negeri adalah kondisi keuangan yang disebut jebakan utang luar negeri atau “Debt Trap”.

Pengertian Debt Trap
Istilah debt trap merupakan istilah dalam akuntansi keuangan yang menggambarkan suatu kondisi anggara di mana upaya untuk memperoleh pinjaman atau utang digunakan justru untuk menutup pembayaran utang. Suatu anggaran dikatakan berada dalam kondisi ‘Debt Trap’ apabila selisih antara utang yang diterima dan cicilan pokok utang yang dibayarkan adalah negatif. Pandangan lain menerangkan apabila kondisi ‘Debt Trap’ dapat berlaku jika total keseluruhan pembayaran atas utang pada satu periode anggaran lebih besar daripada total penerimaan yang berasal dari utang. Ada dua komponen pembayaran atas utang luar negeri di dalam APBN, yaitu pembayaran bunga utang luar negeri dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri. Sedangkan untuk komponen penerimaan dicatat pada pos penarikan pinjaman atau utang luar negeri.

Apa makna jika utang luar negeri berada dalam kondisi ‘Debt Trap’?

Seperti diketahui, apabila utang luar negeri yang dikelola dan dimintakan oleh pemerintah akan dipergunakan untuk keperluan membantu atau mendukung pembiayaan dalam APBN. Misalnya untuk mendukung pelaksanaan penyediaan infrastruktur, pelaksanaan program kesejahteraan, dan program pembangunan lainnya. Anggaran pemerintah yang senantiasa defisit tentunya akan membutuhkan sumber-sumber pembiayaan alternatif di mana salah satunya berasal dari sumber pembiayaan luar negeri seperti utang luar negeri. Di dalam APBN, kondisi ‘Debt Trap’ bisa diketahui dengan melihat besarnya pos total pembiayaan luar negeri.

Jika komponen utang luar negeri yang harus dibayarkan lebih besar daripada jumlah utang luar negeri yang diterima, itu berarti utang luar negeri yang diterima hanya dipergunakan membayarkan utang luar negeri. Dalam hal ini, utang luar negeri yang diterima tersebut dibayarkan untuk menutupi besarnya pembayaran atas komponen bunga utang luar negeri dan cicilan pokok utang luar negeri pada satu periode anggaran tertentu. Artinya, utang luar negeri yang diterima oleh pemerintah tidak lagi bermanfaat untuk membiayai pembangunan, melainkan hanya untuk membayar bunga utang dan cicilan pokoknya.

Pos pembiayaan luar negeri yang negatif belum tentu pula bisa dikatakan berada dalam kondisi ‘Debt Trap’. Perlu dilakukan peninjauan atas besarnya akumulasi pada posisi utang luar negeri pemerintah (termasuk otoritas moneter) dan perkembangan tambahan utang luar negeri setiap tahunnya. Jika data posisi utang luar negeri pemerintah membentuk pola yang cenderung berfluktuatif, maka kemungkinan utang luar negeri berada dalam kondisi ‘Debt Trap’. Kondisi yang sama pula pada pola dan variasi data pada total penarikan utang luar negeri pemerintah. Lain halnya jika pada kondisi total pembiayaan luar negeri yang negatif, kemudian posisi utang luar negeri pemerintah menunjukkan kecenderungan (trend) yang terus menurun sepanjang tahun anggaran. Sampai pada satu kondisi tertentu, pemerintah tidak lagi mengajukan pinjaman/utang luar negeri. Mari kita perhatikan tabel data beberapa indikator utang luar negeri pemerintah di bawah ini.



Penerimaan Perpajakan
Pengelolaan pos penerimaan perpajakan diperlihatkan menunjukkan trend atau kecenderungan yang terus meningkat setiap tahun anggaran. Pada tahun anggaran 2003, total penerimaan perpajakan meningkat lebih dari dua kali lipat. Di tahun anggaran 2009, peningkatannya lebih tinggi lagi, yaitu hampir mencapai 3 kali lipat. Penurunan penerimaan pajak hanya terjadi pada tahun anggaran 2009, yaitu dari sebesar Rp 658.701 miliar pada tahun anggaran 2008 menjadi Rp 619.922 miliar pada tahun anggaran 2009. Sekalipun demikian, terdapat lonjakan penerimaan perpajakan oleh negara. Dengan melihat trend ataupun kecenderungan peningkatan pajak pemerintah, maka sudah sewajarnya apabila terbuka opsi atau pilihan untuk mengurangi utang luar negeri, yaitu dengan mengurangi besarnya penarikan utang luar negeri.

Pembayaran Bunga Utang Luar Negeri
Besarnya pembayaran bunga utang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan utang yang sebelumnya telah ditandatangani maupun yang baru ditandangani dan tentunya berdasarkan pula pada utang-utang luar negeri yang masih belum dilunasi oleh negara. Jika melihat pola data dari tahun anggaran 2000 hingga 2011, angka pembayaran bunga atas utang luar negeri relatif berfluktuatif, sekalipun di akhir tahun anggaran 2011 memperlihatkan angka yang lebih besar dibandingkan pada tahun anggaran 2000 hingga 2004. Misalnya, angka terendah terdapat pada tahun anggaran 2000 sebesar Rp 18.830 miliar, kemudian angka tertinggi pada tahun anggaran 2009 sebesar Rp 30.026 miliar. Fluktuasi dapat diakibatkan adanya utang luar negeri yang sudah habis masa waktu pembayaran dan utang-utang baru yang diterima oleh pemerintah. Jika merujuk pada perkembangan posisi utang luar negeri pemerintah, maka fluktuasi pada pos pembayaran bunga utang luar negeri merupakan dinamika keuangan yang wajar. Artinya, indikator tersebut belum bisa menunjukkan indikasi berkurangnya utang luar negeri pemerintah.

Pos Pembiayaan Luar Negeri
Pada pos anggaran inilah dicatat besarnya utang luar negeri yang diterima pemerintah dan besarnya total pembayaran atas cicilan pokok utang luar negeri setiap tahun anggaran. Pos pembiayaan luar negeri merupakan ditempatkan pada kelompok besar pos anggaran pembiayaan yang didalamnya terdapat pula pos pembiayaan dalam negeri. Pada tabel di atas diperlihatkan apabila pos pembiayaan luar negeri diperlihatkan senantiasa negatif sejak tahun anggaran 2004 hingga 2011. Dilihat dari aspek anggaran, maka utang luar negeri yang diterima oleh pemerintah seluruhnya dipergunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang luar negeri. Beban utang luar negeri tersebut masih belum ditambahkan dengan besarnya pembayaran bunga utang luar negeri setiap tahunnya.

Debt Trap di Dalam Utang Luar Negeri Pemerintah
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, istilah ‘Debt Trap’ merupakan kondisi anggaran atas utang di mana utang dipertimbangkan atau diperlukan untuk membayar cicilan pokok utang, termasuk pula bunga utang setiap tahun anggaran. Pihak pengelola anggaran tidak memiliki pilihan (opsi) lain untuk menekan beban pembayaran atas cicilan pokok utang, kecuali harus mengambil utang-utang baru. Jika tidak diambil tindakan untuk mengambil utang, maka akan menyulitkan untuk menutup defisit anggaran yang hanya bergantung pada sumber pembiayaan di dalam negeri. Perhatikan data indikator utang yang telah dirangkumkan kembali pada tabel di bawah ini.

Melihat paparan data indikator utang luar negeri pemerintah pada tabel di atas sebenarnya belum sepenuhnya mencerminkan kondisi yang disebut ‘Debt Trap’. Namun, pertanyaannya mengapa pemerintah senantiasa terus melakukan penarikan atau pengambilan utang luar negeri?

Jika melihat perkembangan jumlah penerimaan dalam negeri yang berasal dari penerimaan perpajakan, maka sudah sepatutnya pemerintah memiliki opsi untuk mengurangi beban pembayaran utang luar negeri. Penarikan pinjaman terus memperlihatkan kecenderungan yang semakin meningkat. Pola yang semakin meningkat tersebut bisa dilihat dari besarnya penarikan utang luar negeri pada periode sebelum tahun 2007 dan sesudah tahun anggaran 2007. Setelah tahun anggaran 2007, besarnya penarikan utang luar negeri senantiasa di atas Rp 50 triliun setiap tahunnya. Pembayaran cicilan pokok memang senantiasa meningkat, tetapi peningkatan tersebut tidak lain dikarenakan kepatuhan pemerintah dalam membayar cicilan pokok utang luar negeri yang jatuh tempo. Kemudian, besarnya posisi utang luar negeri pemerintah pun diperlihatkan memiliki kecenderungan yang terus meningkat setiap tahun anggaran. Pengurangan utang luar negeri hanya terjadi pada tahun anggaran 2002, 2006, dan 2009. Sekalipun demikian, besarnya pengurangan tersebut masih lebih kecil daripada total besarnya penambahan utang luar negeri pemerintah dari tahun anggaran 2000 hingga 2011.

Kesimpulannya, dengan melihat pengelolaan utang luar negeri pemerintah sebenarnya sudah dapat memberikan gambaran apabila APBN telah masuk ke dalam perangkap utang luar negeri. Sekalipun pernyataan tersebut tidak bisa sepenuhnya signifikan dengan kondisi sesungguhnya, tetapi fakta anggaran menyebutkan jika utang luar negeri yang diterima oleh pemerintah lebih rendah daripada besarnya pembayaran cicilan pokok utang luar negeri. Artinya, utang luar negeri yang diterima tidak memiliki manfaat, karena secara anggaran digunakan untuk membayarkan cicilan pokok utang luar negeri.

24 Februari 2012

MENGENAI UTANG LUAR NEGERI PEMERINTAH

Ditjen Pengelolaan Utang Negara melaporkan apabila total utang pemerintah di tahun 2012 ini akan mendekati angka Rp 2.000 triliun. Cukup mengejutkan melihat besarnya kenaikan utang luar negeri pemerintah. Tahun 2009 lalu dilaporkan sekitar Rp 1.600an triliun atau meningkat sebanyak lebih dari Rp 300 triliun hanya dalam kurun waktu 3 tahun. Pada tutorial perekonomian kali ini akan dibahas mengenai pengertian utang luar negeri pemerintah Indonesia dan penggunaannya.

Pengertian dan Definisi
Utang luar negeri merupakan jenis pinjaman yang berasal dari luar negeri dan memiliki persyaratan tertentu yang dibebankan kepada pihak (negara) penerima utang tersebut. Dalam pengertian anggaran negara, utang luar negeri disebut juga sebagai sumber pendanaan alternatif yang digunakan untuk pembiayaan anggaran negara. Di satu sisi, utang luar negeri dapat menjadi sumber pendanaan anggaran (APBN), akan tetapi di sisi lain menjadi beban anggaran, karena dibebankan persyaratan pembayaran bunga dan cicilan pokok utang luar negeri.

Keputusan untuk mengambil utang luar negeri dikarenakan keterbatasan sumber-sumber pendanaan ataupun pembiayaan di dalam negeri. Pemerintah membutuhkan pendanaan yang cukup besar untuk sejumlah pengeluaran yang tidak bisa hanya mengandalkan dari sumber penerimaan dalam negeri. Misalnya, untuk keperluan penyediaan infrastruktur, pendanaan tahap awal pelaksanaan program pembangunan, dan pendanaan dalam negeri lainnya. Idealnya pengeluaran hendaknya menyesuaikan dengan besarnya sumber-sumber pendanaan di dalam negeri. Namun, melihat dinamika pembangunan dan kebutuhannya akan membuka pilihan alternatif pendanaan yang berasal dari luar negeri berupa utang.

Disebut utang luar negeri, karena sumber diperolehnya pinjaman bersyarat tersebut berasal dari luar negeri. Dalam pos APBN terdapat sumber pembiayaan yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Bentuk utang luar negeri dapat berupa dana segar ataupun berupa dana yang sudah dikonversikan ke dalam bentuk program ataupun proyek tertentu. Bentuk lain dari utang luar negeri dapat berupa surat-surat utang atau obligasi negara. Sekalipun tergolong utang luar negeri, akan tetapi seperti surat utang ataupun obligasi negara memiliki mekanisme pembayaran yang berbeda dengan utang luar negeri. Itu sebabnya, dalam pencatatan maupun pelaporannya pada APBN dipisahkan antara utang luar negeri dan pos surat-surat berharga negara.

Utang luar negeri yang dibahas di sini adalah utang luar negeri pemerintah. Dalam hal ini, pihak yang menerima dan atau mengajukan utang luar negeri adalah pihak pemerintah. Selain utang luar negeri terdapat istilah lain yang disebut utang luar negeri swasta di mana pihak yang mengajukan adalah pihak swasta di suatu negara. Sekalipun berbeda, akan tetapi besarnya utang luar negeri swasta ini pun harus dikendalikan oleh pihak pemerintah.

Komponen-Komponen Dalam Utang Luar Negeri
Sebenarnya lebih tepat disebutkan istilah-istilah yang berhubungan dengan utang luar negeri. Seperti halnya di dalam penganggaran atau pembukuan, jika berutang, maka akan dikenal istilah bunga utang dan cicilan utang. Begitu pula dalam pengertian utang luar negeri terdapat beberapa istilah yang merupakan komponen-komponen di dalam utang luar negeri pada APBN. Beberapa komponen di dalam utang luar negeri pada APBN terdapat pembayaran bunga utang luar negeri, penarikan pinjaman luar negeri, dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.

Setiap kali pemerintah mendapatkan utang luar negeri, maka pencatatannya dilakukan pada pos pembiayaan APBN, yaitu pada kelompok pos pembiayaan luar negeri. Setelah mendapatkan persetujuan dari DPR RI, pemerintah akan mengajukan secara resmi penarikan pinjaman dari negara lain ataupun kelompok/konsorsium tertentu untuk mendapatkan pinjaman. Perjanjian utang yang ditandatangani meliputi besarnya bunga utang dan besarnya pembayaran cicilan pokok utang. Keseluruhan penarikan utang luar negeri tersebut dicatat pada APBN, yaitu pada pos penarikan pinjaman luar negeri bruto. Ada dua macam bentuk penarikan utang luar negeri yang dicatat dalam APBN, yaitu pinjaman dalam bentuk program dan pinajaman dalam bentuk proyek.

Bunga utang merupakan beban finansial yang dikenakan kepada pihak peminjam/pengutang sebagai bentuk konsekuensi yang telah disepakati. Pembayaran bunga utang luar negeri dalam APBN dicatat di dalam pos pengeluaran rutin, yaitu pada pos pembayaran bunga utang atau masuk ke dalam pos pembayaran bunga utang luar negeri. Dimasukkannya pembayaran bunga utang luar negeri ke dalam pos pengeluaran rutin dikarenakan untuk menunjukkan besarnya beban anggaran sebagai konsekuensi keputusan pemerintah mengambil utang luar negeri.

Selain bunga utang luar negeri, pemerintah diharuskan pula membayarkan sejumlah cicilan pokok utang luar negeri. Besarnya pembayaran cicilan tersebut disesuaikan dengan kesepakatan utang antara pemerintah dan pihak yang memberikan utang kepada pemerintah. Dalam hal ini, utang luar negeri yang telah diterima akan dibayarkan secara bertahap hingga masa berakhirnya atau masa jatuh tempo utang luar negeri pemerintah. Karena sifatnya tidak mendesak, maka pencatatannya ditempatkan pada pos pembiayaan APBN, yaitu pada pos pembiayaan luar negeri dan pos pembayaran cicilan pokok utang luar negeri (amortisasi).

Lalu berapakah besarnya total utang luar pemerintah?

Pengelolaan utang luar negeri pemerintah dilakukan langsung oleh Kementrian Keuangan RI atau Departemen Keuangan RI. Total utang luar negeri pemerintah tidak dicantumkan dalam APBN, karena APBN hanya mencatat aliran anggaran yang masuk dan keluar. Untuk utang luar negeri dikelola secara khusus pada direktorat jenderal (ditjen) pengelolaan utang negara. Ini berarti pencatatan mengenai besarnya total utang luar negeri pemerintah Indonesia dapat diketahui melalui situs Departemen Keuangan (Depkeu) atau dapat pula langsung menuju situs Ditjen Pengelolaan Utang Negara. Pencatatan utang luar negeri pemerintah dilakukan pula oleh pihak Bank Indonesia pada pos neraca pembayaran yang dicantumkan dengan istilah posisi utang luar negeri pemerintah. Angka yang dicantumkan dinyatakan ke dalam satuan mata uang Dolar. Dalam hal ini, pihak BI mencatat pula posisi utang luar negeri swasta ke dalam ringkasan neraca pembayaran.

Mengenai Rasio Utang Luar Negeri
Pemerintah selalu menggunakan indikator utang yang disebut rasio utang luar negeri terhadap PDB. Menurut perhitungan rasio tersebut, utang luar negeri pemerintah Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan rasio serupa yang dimiliki Jepang, Amerika, dan beberapa negara lainnya. Apakah sesungguhnya makna rasio utang luar negeri terhadap PDB dan apakah ada ukuran rasio utang luar negeri lainnya.

Rasio utang luar negeri terhadap PDB menunjukkan besarnya total utang luar negeri pemerintah terhadap besarnya Produk Domestik Bruto (PDB) setiap tahunnya. Rasio tersebut menggambarkan besarnya kewajiban finansial dari pemerintah terhadap besarnya kapasitas produksi di dalam negeri yang dicatatkan ke dalam PDB. Tidak sedikit kalangan ekonom yang mengkritik penggunaan rasio utang luar negeri pemerintah terhadap PDB yang tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya dari beban keuangan negara. Aktivitas perekonomian bisa jadi mencerminkan potensi ekonomi bagi pemerintah untuk dapat membayarkan utang luar negeri. Namun, seberapa besar potensi ekonomi tersebut dapat diserap tergantung dari pengelolaan dan sistem penyerapannya ke dalam anggaran negara.

Indikator utang luar negeri lainnya adalah debt service ratio atau disebut DSR, yaitu rasio perbandingan besarnya cicilan pokok utang luar negeri plus bunga utang luar negeri terhadap total cadangan devisa setiap tahunnya. Sebelum tahun 2000, indikator DSR cukup populer diterapkan sebagai kontrol atas kebijakan utang luar negeri di mana implikasi dari kebijakan utang luar negeri akan berakibat beban pada keuangan negara. Masalah yang perlu diperhatikan pada beban keuangan negara berupa bunga utang luar negeri dan cicilan pokok utang luar negeri adalah besarnya cadangan devisa. Pembayaran tersebut tentunya akan menggunakan alat devisa berupa mata uang asing. Besarnya cadangan devisa harus diperhatikan atau dikontrol pemanfaatannya, agar nantinya dapat pula mencukupi keperluan impor atas kebutuhan di dalam negeri. Nilai indikator DSR diberikan batasan sebesar 15% yang dapat ditoleransi di mana di atas 15% dikatakan berada dalam kondisi waspada.

Selain dua indikator di atas, terdapat satu indikator yang berhubungan dengan pengelolaan utang oleh pemerintah, yaitu rasio pembayaran cicilan pokok utang luar negeri terhadap total penarikan utang luar negeri setiap tahun. Tidak ada ketentuan atas batasan baku atas angka toleransi atas rasio tersebut. Idealnya dibawah angka 50%, karena jika di atas 100%, maka penarikan utang luar negeri dikatakan sudah tidak lagi efektif. Jika angka rasio utang tersebut di atas 100%, maka pada APBN akan ditunjukkan angka yang negatif pada pos pembiayaan APBN, yaitu pada pos sumber pembiayaan dari luar negeri. Ini berarti, pemerintah dikatakan “tekor” atau penarikan utang luar negeri hanya digunakan untuk menutupi pembayaran cicilan pokok utang luar negeri ditambahkan kekurangannya.

21 Februari 2012

RIM BANGUN SERVER DI INDIA!!

Detiknet merilis berita, “RIM Bangun Server BlackBerry di India” (Selasa, 21 Februari 2012, 12.36). Seolah seperti lebih dari tamparan bagi Indonesia yang diklaim memiliki jumlah pengguna BlackBerry terbesar di Asia Tenggara. Pembangunan server tersebut dimaksudkan untuk mendukung penegakan lawful interception atau kebijakan penyadapan bagi pemerintah India. Isu mengenai kebijakan keamanan data centre inilah yang membuat gerah pemerintah di banyak negara. India tentu akan sangat berbangga, karena negaranya yang pertama kali mendapatkan kesempatan dibangunnya server BlackBerry (BB) di luar Kanada.



Kasus di India
Kasus di India tergolong cukup menarik. India memang sering terlibat negosiasi hingga pemberian ancaman sanksi dengan perusahaan asal Kanada (RIM). Kasus di India berawal dari masalah keamanan data centre yang dikelola oleh pihak RIM. Pihak otoritas setempat tidak bisa dan tidak pula diperkenankan untuk mengakses jalur komunikasi data yang dikelola oleh RIM. Pemerintah India beranggapan apabila sikap dan kebijakan RIM merupakan ancaman bagi keamanan nasional di India. Hal ini didasarkan pada peristiwa terorisme di Mumbai pada tahun 2008 lalu yang tidak dapat diantisipasi karena para teroris memanfaatkan lalu lintas data dari pelayanan BlackBerry.

Pada tahun 2010, pemerintah India mengeluarkan ancaman untuk mematikan layanan BlackBerry. Adapun beberapa layanan yang diancam akan dimatikan terdiri atas BlackBerry Messenger (BBM), e-mail, dan web browser. Ancaman tersebut merupakan puncak dari sekian lama proposal permintaan akses data tidak pernah ditanggapi oleh pihak RIM. Atas ancaman tersebut, pihak RIM pun bereaksi dengan memberikan opsi atas akses keamanan data di Kanada. Sekalipun demikian, RIM akhirnya harus menyerah dengan bersedia membangun pusat data (server) di India pada tahun lalu. Saat ini, server RIM tersebut sedang dalam tahap penyetelan (setting up) dan akan segera aktif di tahun 2012 ini.

Jika saja ancaman pemerintah India tidak ditanggapi, maka terhitung bulan Agustus 2010 akan dimatikan layanan BlackBerry. Itu sama saja akan membuat BlackBerry hanya menjadi ponsel bukan lagi sebagai smartphone. Tanpa layanan utama, BlackBerry hanya bisa diefektifkan untuk SMS dan telepon, tidak berbeda dengan ponsel ‘murah meriah’ yang banyak beredar di pasaran. Tidak hanya itu saja, pemerintah India mengancam pula akan melarang peredaran BlackBerry di negara tersebut.

Keseriusan pemerintah India sebenarnya sudah dimulai pada akhir tahun 2008 lalu. Mereka mengeluarkan kebijakan yang melarang para pejabat publik, pegawai pemerintahan, termasuk kepolisian dan militer untuk menggunakan ponsel keluaran RIM dan Apple. Tidak hanya itu, mereka bahkan mengharuskan aparaturnya menggunakan ponsel yang dibuat oleh industri dalam negeri. Sikap dan kebijakan tersebut dilandasi oleh kecurigaan disematkannya teknologi spionase ke dalam setiap gadget ataupun ponsel, termasuk ponsel buatan China.

Kasus di Beberapa Negara
Tidak hanya India yang merasa gerah dengan kebijakan keamanan data yang dikelola oleh pihak RIM. Tercatat negara-negara Arab seperti Uni Arab Emirates (UAE), Arab Saudi, dan beberapa negara Arab lainnya mengajukan tuntutan serupa yang diklaim oleh pemerintah India. Di Eropa, tindakan dan sikap pemerintah India tersebut diterapkan pula oleh pihak otoritas Jerman yang membatasi penggunaan BlackBerry di kalangan pegawai dan pejabat pemerintahan. Di Asia Tenggara, tindakan represif terhadap RIM dilakukan oleh otoritas Singapura, Malaysia, dan Thailand. Sikap mereka dilandasi pada alasan yang sama, yaitu keluhan atas otoritasasi keamanan data yang dikelola oleh pihak RIM.

Kasus di Inggris sedikit berbeda perlakuannya. Otoritas Inggris sebenarnya memiliki keluhan yang sama dengan negara-negara lain perihal akses atas keamanan data yang dikelola RIM di Kanada. Seperti halnya pemerintah India, pihak otoritas Inggris sempat memberlakukan ancaman untuk memblokir seluruh produk RIM yang masuk ke Inggris, bahkan ke seluruh negara-negara persemakmuran. Sikap otoritas Inggris akhirnya mulai melunak setelah pihak RIM menawarkan untuk membangun Research & Development (R&D) di Eropa yang berpusat di Inggris. Adapun fungsi dari pusat R&D tersebut untuk keperluan pengembangan teknologi keamanan data, termasuk pengembangan data yang dikelola langsung oleh masyarakat Inggris.

Bagaimana dengan kasus di Indonesia?

Membaca kronologi kasus, nampaknya bisa dikatakan pemerintah Indonesia tidak pernah sedikit pun mengeluh dengan pihak RIM. Beberapa kali ancaman memang sempat dilontarkan, akan tetapi tidak mengena pada substansi teknologinya. Misalnya, pihak pemerintah melalui Kemenminfo pernah mengajukan permintaan agar produk BlackBerry disertakan buku panduan (manual book) dalam bahasa Indonesia pada tahun 2010. Tidak berselang lama, pemerintah Indonesia mengajukan semacam ancaman agar RIM menyematkan fitur penyaring konten pornografi pada awal tahun 2011. Di tahun 2010 pula, Kemenminfo pernah pula memaksa agar RIM membangun kantor perwakilan di Indonesia. Sekitar akhir tahun 2011 lalu, pemerintah sempat mengeluarkan ancaman akan memblokir layanan BlackBerry seperti yang dilakukan oleh pemerintah India. Anehnya, ancaman tersebut justru mendapatkan pertentangan dari kalangan DPR dan masyarakat pengguna BB.

Mengapa RIM Menyerah di India?
Tentunya merupakan suatu kebanggaan bagi masyarakat India karena negaranya tercatat akan memiliki satu-satunya server RIM di luar Kanada. India adalah negara pertama di mana RIM mendirikan servernya di luar Kanada. Tentunya ini semua tidak terlepas dari sikap teguh pemerintah India terhadap barang-barang impor. Kebijakan di negara mereka memang selalu konsisten untuk berpihak pada kepentingan rakyat banyak, terutama untuk kepentingan keamanan nasional. Komitmen negara tersebut cukup kuat untuk menyikapi perusahaan-perusahaan multinasional. Pembatasan penggunaan BlackBerry misalnya disepakati bulat dan didukung penuh oleh seluruh elemen di pemerintahan dan parlemen. Tentunya ada pertimbangan lain yang kemudian menyebabkan RIM harus melepaskan sikap kerasnya terhadap konsumen-konsumen di suatu negara.

Perlu diketahui, apabila di tahun 2010 lalu tercatat jumlah penduduk di India mencapai angka lebih dari 1,1 milyar jiwa. Pada tahun 2010 pula, total jumlah pengguna aktif BlackBerry di negara tersebut telah tercatat mencapai lebih dari 1,1 juta pengguna dengan kategori pertumbuhan pengguna yang tergolong “Cepat”. Tentunya faktor jumlah penduduk dan besarnya potensi pelanggan yang membuat pihak RIM tidak mau melepaskan peluang pasarnya di negeri Bollywood tersebut.

Sikap melunak dari pihak RIM itu sendiri sesungguhnya tidak terlepas pula dari kesulitan yang tengah mendera internal perusahaan. Sepanjang tahun 2011 lalu, saham RIM terus menunjukkan trend ‘negatif’ atau terus mengalami kemerosotan. Sekalipun masih eksis di beberapa negara, akan tetapi jumlah pengguna aktifnya relatif mengalami penurunan di sepanjang tahun 2011. Kesulitan internal itu pula yang kemudian mendorong RIM harus merubah budaya perusahaan yang otoriter terhadap kebijakan akses data.

Kasus di Singapura
Pada tahun 2011 lalu, pihak RIM memutuskan untuk membangun server di Singapura yang bakal mengaktifkan fungsi menjadi network aggregator. Sekalipun bukan berfungsi sebagai penyaring data, akan tetapi keberadaan server tersebut akan membantu memperlancar koneksi atas akses data pada pelayanan BlackBerry. Bisa dikatakan semacam router yang akan langsung mengirimkan (ping) lalu lintas data menuju server utama di Kanada. Jadi mengenai server di Singapura berbeda fungsinya dengan server yang dibangun RIM di India.

Ditinjau dari aspek strategis, tentunya akan menjadi pertanyaan besar jika pertimbangan RIM justru lebih memilih untuk membangun server (router) di Singapura ketimbang di Indonesia. Faktanya, bahwa Indonesia merupakan konsumen dan pelanggan terbesar RIM dengan jumlah pelanggan mencapai hampir 4 juta pengguna di tahun 2011. India saja hanya mencapai 1,1 juta pengguna BlackBerry di tahun 2010 dan besar kemungkinan hanya naik menjadi 1,3 juta pengguna di 2011. Tentunya pertanyaan semacam ini akan lebih tepat jika ditujukan kepada pihak pemerintah Indonesia sendiri.

Menjadi Bangsa Yang Memiliki Harga Diri
Saya tidak tahu persis, untuk kesekian berapa bangsa dan negara ini dipecundangi oleh produsen smartphone asal Kanada, Research in Motion (RIM). Kasus di India, Malaysia, dan Singapura hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi bangsa dan negara Indonesia. Sungguh ironis, BlackBerry justru menjadi semacam gadget resmi bagi pejabat publik, bahkan di kalangan PNS sendiri. Tidak terhitung betapa KPK dan Polri akan semakin sulit melacak rencana kejahatan yang dibenturkan dengan regulasi korporasi atas akses keamanan pusat data. Bukan semata RIM, tetapi merek seperti Nokia dan Samsung bahkan membangun pabrik perakitannya di Vietnam.

Jika bertanya dengan sikap, maka pertanyaannya seberapakah pemerintah mau menunjukkan harga dirinya, termasuk harga diri bangsa Indonesia. Terlepas dari apapun masalah ataupun dilema, bahwa pemerintah harus berani menunjukkan sikap yang jelas dan tegas. Tidak ada lagi ancaman pemblokiran layanan BlackBerry, melainkan pemerintah dan segenap elemen pendukungnya harus memboikot seluruh produk maupun layanan RIM. Pernyataan Oliver Pilgerstofer (head of PR East Asia RIM) yang menyebutkan, “Sebenarnya, mengapa harus ada server BlackBerry di sini (Indonesia)? Bisakah kalian jelaskan, apa yang sebenarnya diharapkan? Keuntungan apa yang bisa didapat?”, sebaiknya mendapatkan sikap dari Indonesia sendiri. Jangan lupa, Indonesia termasuk pelanggan RIM terbesar di Asia Tenggara. Jika tidak, maka bangsa Indonesia akan senantiasa dipandang rendah oleh bangsa-bangsa lainnya. Tidak ada pilihan lain, karena tanpa BlackBerry dan RIM, bangsa ini masih bisa meneruskan pembangunannya.

Berbagai kasus tadi seharusnya pula dapat dijadikan sebagai titik balik atau momentum untuk mewujudkan kemandirian nasional. Bangsa Indonesia harus belajar untuk dapat menghargai suatu kualitas. Di tahun ini, jika tidak ada aral melintang, PT INTI akan memproduksi pertama kalinya smartphone yang akan dikemas dengan prosesor dari Marvell dan sistem operasi berbasis Android. Ini adalah kabar yang cukup baik, karena akan menjadi jalan pembuka atas perintisan kemandirian nasional. Sejujurnya, saya sendiri agaknya cukup skeptis melihat sikap masyarakat akhir-akhir ini, terutama sikap dari pemerintah. Saya berharap, ada angin segar yang tidak semata menghembuskan kepalsuan nasionalisme dan kepalsuan kecintaan akan negerinya sendiri.

Referensi Berita
BlackBerry Security Issue Has Been Rejected Many Countries
India threatens to shut down BlackBerry service
Detiknet: RIM Bangun Server BlackBerry di India
Pertumbuhan Pelanggan BlackBerry di Indonesia Pada Tahun 2011
Detiknet: RIM: Buat Apa Bangun Server BlackBerry di Indonesia?
Detiknet: Server BlackBerry di India untuk Hadang Teroris

20 Februari 2012

SELAMATKAN DJAKARTA LLOYD!!

Akhirnya Menteri BUMN, Dahlan Iskan sampai pada topik yang paling sulit, yaitu polemik terhadap PT Djakarta Lloyd (Persero). Sudah lama beredar kabar kurang menyenangkan perihal BUMN yang melayani jasa angkutan pelayaran. Tahun lalu saja, pemerintah terpaksa harus menebus biaya penahanan kapal angkutnya di Singapura yang sudah terbengkalai hingga bertahun-tahun lamanya. Kini Djakarta Lloyd harus dihadapkan pada kenyataan pahit untuk dibangkrutkan.

Sejarah Panjang Pelayaran Nasional
Angkutan pelayaran merupakan usaha jasa yang memberikan angkutan barang ataupun peti kemas untuk melintasi laut maupun samudera. Jasa angkutan memiliki sejarah yang cukup panjang, sejak pertama kali manusia memanfaatkan fungsi kapal angkutan samudera. Vasco da Gama misalnya bukan semata seorang petualang, akan tetapi merangkap pula pemimpin ekspedisi angkutan bagi kerajaan Spanyol. Di Indonesia sendiri, jasa angkutan dan pelayaran dipegang oleh kongsi-kongsi perdagangan milik Hindia Belanda. Pelayanan mereka mengangkut hasil bumi dari Nusantara untuk didistribusikan atau diperdagangkan di pusat-pusat perdagangan di Asia maupun Eropa.



Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di tahun 1945, negara tersebut belum pula memiliki perusahaan jasa pengangkutan dan pelayaran. Baru pada tanggal 18 Agustus 1950 dibentuklah perusahaan jasa pelayaran oleh para pejuang TNI-AL di Tegal yang diberi nama “Djakarta Lloyd”. Pembentukan nama itu sendiri sebenarnya menyesuaikan fakta sejarah apabila perusahaan angkutan laut dan samudera tersebut hasil pengambilalihan dari perusahaan angkutan samudera yang ditinggalkan oleh Belanda. Dalam hal ini, dipilihnya Tegal sebagai tempat kelahiran nama “Jakarta Lloyd” tidak terlepas dari peran daerah tersebut yang menjadi simbol kemaritiman di Nusantara.

Di masa awal pengoperasian perusahaan belum terdapat sumberdaya manusia yang memadai untuk menjalankan kapal-kapal angkut. Sekolah pelayaran nasional pun belum pula terbentuk dan baru terbentuk akademinya pada tahun 1957. Pada akhirnya, armada “Djakarta Lloyd” kemudian dioperasikan oleh para pelaut TNI-AL hingga selama masa beberapa tahun kemudian. Para awak TNI-AL tersebut mengoperasikan 2 buah kapal uang, yaitu SS Djakarta Raya dan SS Djatinegara. Dari dua kapal angkut tersebut diharapkan akan mampu mewujudkan operasi pelayaran global yang melintasi samudera. Djakarta Lloyd sendiri berstatus perusahaan milik negara atau BUMN yang masih memberikan pelayanan hingga tulisan ini diturunkan.

Petaka demi Petaka Menghampiri
Memasuki era rezim Orde Baru memberikan babak baru sejarah perjalanan PT Djakarta Lloyd (Persero). Dengan dikuasainya jalur angkutan laut domestik, perusahaan negara ini termasuk yang cukup menguntungkan. Istilah lain menyebutkannya sebagai ‘lahan basah’ untuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Mengingat perannya yang cukup strategis, nama DL sempat menempati jajaran nama perusahaan kelas dunia.Gaya hidup mewah pun mulai terlihat di jajaran pegawai/staf maupun jajaran manajemen perusahaan. Jumlah kapal angkutan yang dengan tonase yang lebih besar pun semakin cepat bertambah guna melayani kebutuhan jasa pengangkutan laut maupun lintas samudera.

Praktik KKN memasuki di hampir semua lini pengelolaan perusahaan, termasuk pula pengaturan rekanan bisnis dengan DL. Begitu banyaknya intervensi ke dalam manajemen perusahaan menyebabkan DL hanya menjadi ‘sapi perahan’ bagi kalangan pejabat. Kiprahnya terus merosot ketika memasuki dekade 1980an. Nama ‘Djakarta Lloyd’ mulai menghilang seiring dengan semakin ketatnya persaingan jasa angkutan lintas samudera dan laut. Perusahaan milik negara ini yang semula memberikan kontribusi besar bagi APBN kemudian berangsur-angsur mendapatkan suntikan dana dari pemerintah. Kondisi keuangan perusahaan sebenarnya sudah bisa dikatakan memburuk sejak masa dekade 1990an.

Di era 1990an, PT Djakarta Lloyd (Persero) tidak lagi mendominasi jalur angkutan laut di dalam negeri. Ironisnya, tidak sedikit jasa angkutan laut milik asing yang justru paling banyak mendominasi untuk jalur transportasi angkutan laut di dalam negeri. Di pentas pelayaran global, DL sendiri mulai tersingkir dari persaingan nama-nama besar perusahaan jasa angkutan lintas samudera, bahkan kalah bersaing dengan jasa angkutan lintas samudera dari Singapura. Kita tahu sendiri, bahwa Singapura hanyalan negara kecil yang sama sekali tidak memiliki laut.

Petaka yang cukup memalukan ketika 2 buah kapal milik DL ditahan di Singapura pada tahun 2009, yaitu KM Pontianak (14 awak kapal) di bulan Juli 2009 dan KM Makassar (15 awak kapal) di bulan Februari 2009. Ironisnya, pihak pemerintah baru mengetahui kabar tersebut pada bulan Oktober 2010 lalu. Para awak kapal yang ditahan tersebut tidak diperbolehkan turun kapal hingga tuntutan tebusan oleh pihak pengadilan Singapura. Kasus penahanan ini berawal dari kasus utang DL kepada Australia National Lines (ANL) sebesar 3,3 juta USD. Gugatan dilakukan oleh pihak ANL ke pengadilan di Singapura.

Pergantian Menteri BUMN dari Mustafa Abubakar ke Dahlan Iskan memberikan nuansa baru bagi pengelolaan BUMN. Sekalipun pencitraannya mampu meraih simpati dari sebagian masyarakat, akan tetapi Dahlan Iskan tetaplah bagian dari sistem pemerintahan. Menteri BUMN Dahlan Iskan ternyata berupaya untuk merampingkan BUMN dengan menghilangkan atau menutup beberapa BUMN yang dianggap tidak dapat diselamatkan lagi. PT Djakarta Lloyd (Persero) termasuk di dalam daftar nama BUMN yang dianggap tidak dapat diselamatkan. Disebutkan, apabila PT Djakarta Lloyd (Persero) memiliki utang finansial sebesar Rp 6 triliun. Jumlah yang cukup besar, sehingga Dahlan Iskan sampai berujar lebih memilih untuk menyelamatkan Merpati Airlines ketimbang Djakarta Lloyd.

Beberapa Rekomendasi
Apapun pendekatan ataupun cara pandang terhadap BUMN, bahwa negara hendaknya memiliki prinsip dan sikap. PT Djakarta Lloyd (Persero) didirikan di tahun 1950 dengan semangat untuk mewujudkan ambisi menjadi negara maritim terbesar. Bangsa ini hendaknya tidak mengabaikan faktanya di masa lalu sebagai bangsa pelaut. Begitu pula ketika pendirian BUMN lain seperti PT Pelni (Persero). Disebutkan sebagai BUMN agar nantinya mampu untuk menjadi bagian dari mesin penggerak pertumbuhan ekonomi dan sekaligus bagian dari upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat seluruhnya.

Pada tulisan sebelumnya mengenai BUMN (klik di sini), ada pandangan yang digulirkan dari wacana privitasisasi BUMN. Dengan alasan BUMN tidak efisien untuk dikelola pemerintah, maka BUMN tersebut kemudian harus dilepaskan oleh pemerintah atau diswastanisasikan dan sekaligus diprivatisasikan. Saya tidak menyalahkan wacana tersebut, tetapi wacana privatisasi bukan dilandasi oleh upaya untuk menyelesaikan permasalahan di dalam BUMN itu sendiri. Wacana privatisasi sebenarnya merupakan usulan ataupun rekomendasi dari pihak IMF. Bisa dikatakan rekomendasi dari pihak asing yang sesungguhnya mencoba untuk mengatur negara lain. Tentu akan menjadi pertanyaan, pihak IMF seolah berusaha menutup mata atas maraknya praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) di dalam pengelolaan BUMN. Selain privatisasi, pihak IMF pula yang memberikan rekomendasi untuk menjual dan menutup BUMN.

Faktanya, PT Djakarta Lloyd (Persero) memiliki utang kurang lebih Rp 6 triliun. Apakah bisa diselamatkan?

Jika yang dimaksudkan adalah penyalamatan secara finansial, mungkin akan dianggap kesia-siaan dan berbiaya mahal. Hanya dengan memberikan suntikan dana ataupun proyek-proyek bisnis tidak akan banyak membantu. Sumber permasalahannya haruslah diselesaikan terlebih dahulu, yaitu memangkas habis praktik KKN yang masih ada hingga saat ini. Hanya dengan penyelesaian tersebut tidak menjamin pula apabila PT Djakarta Lloyd (Persero) akan mampu bertahan dalam persaingan perusahaan jasa angkutan pelayaran lintas samudera.

Negara seharusnya memiliki prinsip apabila Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. PT Djakarta Lloyd (Persero) bukan semata korporasi semata, melainkan membawa simbol kemaritiman nasional. Tidak sekedar simbol, DL diharapkan pula akan mampu mendorong perusahaan jasa angkutan serupa dari dalam negeri untuk tumbuh menjadi perusahaan angkutan samudera kelas dunia. Singapura hanyalah negara kecil yang sama sekali tidak memiliki lautan. Begitu pula negara-negara Eropa daratan. Tetapi mereka memiliki perusahaan jasa angkutan lintas samudera kelas dunia. Inilah yang seharusnya menjadi motivasi kebijakan untuk mewujudkan bangsa dan negara sebagai negara maritim. Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang masih menganut asas pengelolaan BUMN. Masih ada nama seperti Vietnam, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, bahkan China.

Tidak sedikit perusahaan berstatus milik asing yang beroperasi melayani jalur angkutan laut di dalam negeri. Mereka cukup mudah menguasai jalur transportasi laut untuk pengiriman angkutan kargo dan petikemas di jalur pelayaran domestik maupun luar negeri. Ironisnya, kebutuhan angkutan laut di dalam negeri sendiri justru masih sangat tergantung kepada armada milik asing. Dalam periode 2003-2007 misalnya, jumlah kapal asing yang disewa (charter) oleh perusahaan pelayaran dalam negeri relatif menurun yaitu dari 2.447 unit tahun 2003 menjadi tinggal 1.154 unit tahun 2007. Sedangkan jumlah keagenan kapal asing meningkat dari 6.629 unit pada tahun 2003 menjadi 7.227 unit tahun 2007.

Muncul semacam anggapan apabila menyewa (charter) armada angkutan laut milik asing dianggap lebih murah ketimbang harus membangun dan mengembangkan industri kapal laut di dalam negeri. Apalagi sebagian besar bank enggan menyalurkan kredit untuk membiayai pengadaan kapal. Namun kalau pun membeli kapal dari luar negeri, meski dibebaskan dari bea masuk (0%), diharuskan untuk membayar tunai di muka PPN sebesar 10% dan PPh 7,5%. Memang pelunasan PPN dapat ditangguhkan, namun konsekuensinya, kapal atau perusahaan yang bersangkutan tidak memperoleh surat ijin beroperasi. Perusahaan hanya mendapatkan surat laut sementara yang harus diperpanjang setiap tiga bulan. Masalah lain misalnya, seperti penggantian suku cadang yang tidak tersedia di dalam negeri, meskipun bea masuk sudah tidak dikenakan, harus menempuh prosedur pembeliannya yang memakan waktu lama mulai dari permohonan ijin kepada Departemen Perhubungan, Departemen Perdagangan sampai Bea Cukai.

Akibat dari iklim usaha yang jauh dari kata ‘kondusif’ tersebut menyebabkan jalur pelayaran di dalam negeri didominasi oleh armada asing. Pada tahun 2005 saja, armada asing mendominasi hingga 60% dari total angkutan laut di dalam negeri. Dalam hal ini, tidak hanya Djakarta Lloyd yang harus terdesak dalam persaingan, melainkan industri angkutan serupa milik swasta milik Indonesia. Ironisnya, Djakarta Lloyd sendiri justru menjadi agensi bagi penyewaan kapal-kapal kargo atau petikemas milik perusahaan asing. Tidak berbeda pula nasibnya dengan PT Pelni (Persero) yang menjadi agensi kapal-kapal pesiar ketimbang harus membeli kapal pesiar.

Rasanya tidak berlebihan jika saya mengatakan pemerintah lebih suka menuruti rekomendasi dari pihak asing atas BUMN. Solusi seperti privatisasi, penjualan, maupun penutupan BUMN dianggap paling mudah. Tentunya pertimbangan nasionalisme sebagai bangsa maritim harus disingkirkan.

http://www.datacon.co.id/Angkutanlaut2008Ind.html
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/message/2772